Ditemukan 5678 data
316 — 184
pembangunan, makakontraktor tidak dapat mendalilkan adanya pekerjaan tambah sebagai penyebabketerlambatan, teriebih dalam kontrak lump sum, karena dalam kontrak lump sumsegala resiko adalah tanggung jawab kontraktor,Bahwa segala resiko dalam kontrak lump sum adalah resiko kontraktor, makakontraktor harus memperhitungkan adanya segala resiko tersebut sebelummenyepakati kontrak perjanjian pembangunan gedung,Bahwa resikoresiko tersebut antara lain : keterlambalan bayar dari owner, hujan,macet, dil kKecuali force
183 — 35
tanggal 12 Juli 2006 danberakhirmalaksanakan tugas (PHK) sampai dengan 20 Maret 2012, sehingga masakerja penggugat adalah 5 tahun 9 bulan;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanhakhak normatif Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 164 ayat(3) yang berbunyi Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerjaterhadap pekerja/ouruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalamikerugian 2 (dua) tahun berturutturut atau bukan karena keadaan memaksa(force
33 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 539 K/Pid.Sus/2013Selanjutnya ditegaskan kembali oleh Pasal 1244 KUHPerdatabahwa :debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga,bila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannyaperikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatanitu disebabkan oleh suatu hal yang tak terduga, yang tidak dapatdipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad burukpadanya.Berbeda halnya jika terjadi force majeur yaitu dalam keadaanmemaksa atau halhal yang secara kebetulan
Supriyono
Tergugat:
PT. Liman Jaya Anugrah
72 — 11
melakukan penyimpangan terhadap ketentuansebagai mana di maksud dalam ayat (2) berupa tindakanskorsing kepada pekerja/burun yang sedang dalam prosespemutusan hubungan kerja dengan tetap wajid membayar upahbeserta hakhak lainnya yang biasa di terima pekerja/buruh.Pasal 164 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadappekerja/burun karena perusahaan tutup bukan karena mengalamikerugian 2(dua) tahun berturutturut atau bukan karena keadaanmemaksa (force
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadappekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalamikerugian 2 (dua) tahun berturutturut atau bukan karena keadaanmemaksa(Force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi,dengan ketentuan pekerja/oburuh berhak atas uang pesangonsebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaanmasa kerja sebesar 1 (Satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) danuang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).Pasal 169 ayat
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : PUTRI RATNA SARI Diwakili Oleh : DENNY AZANI B. LATIEF, SH,DKK
136 — 0