Ditemukan 4285 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-02-2018 — Putus : 01-10-2018 — Upload : 11-12-2018
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 60/Pid.B/2018/PN Sgm
Tanggal 1 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
Citra Permata Sari, S.H.
Terdakwa:
Hj.Ramlah Binti Hanong
291150
  • Jika keterangan palsu yang ditanggung dengan sumpah itudiberikan dalam perkara pidana dengan merugikan siterdakwa atausitersangka, ........ dst;Bahwa dengan merujuk kepada ketentuan Pasal 242 Ayat (1) dan (2)KUHPidana sebagaimana termaksud, maka delik inti (bestanddeel delict)yang harus dibuktikan adalah keterangan palsu atas sumpah, sehinggadidalam surat dakwaan haruslah diurai keterangan yang mana yangdiformulasi sebagai keterangan palsu yang diucapkan atas sumpah denganmenguraikan dengan jelas tempus
    ,tanggal 23 Mei 2017, dan telah ada putusan Pengadilan NegeriSungguminasa, yang amarnya pada pokoknya Mengabulkan permohonanpemohon praperadilan atas nama H.HAERUDDIN untuk sebahagianBahwa dengan mengacu pada tempus delicti sebagaimana termuat dalamsurat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka kami tim Penasihat Hukummenduga bahwa keterangan yang dipandang palsu adalah keteranganTerdakwa selaku saksi dalam persidangan perkara Praperadilan No. 3/PidPra/2017/PN.SGM., sebagaimana termaksud diatas dan hal
    No. 194/PID/2018/PT MKSoleh karena perkara Praperadilan aquo tidak ada hubungannya denganpelapor incasu pelapor tidak dirugikan, dan jika mengacu pada keteranganTerdakwa selaku saksi dalam persidangan tahun 2012, maka Jaksa PenuntutUmum salah menguraikan Tempus Delicti, oleh karena Tempus Delictiyang termuat dalam surat dakwaan menyebutkan tempus delicti pada sekitarMei tahun 2017.Sehingga dengan demikian, terdapat 2 (dua) hal yang saling kontradiktif,kabur (obscuur libel) dan tidak jelas (samarsamar
    No. 194/PID/2018/PT MKStersebut, kami tidak sependapat dengan pernyataan atau pendapat saudara PenasihatHukum Terdakwa tersebut dengan alasan sebagai berikut :Ad.1.Ad.2.Ad.3.Ad.4Tanggapan terhadap "uraian mengenai tempus delicti tidak jelas karena suratdakwaan Jaksa Penuntut Umum bersifat multitafsir, karena sama sekali tidakmenguraikan dengan jelas dan tegas perihal mengenai keterangan mana yangdiformulasi sebagai delik, "apakah keterangan pada tahun 2012 ataukahketerangan pada perkara Pra Peradilan
    Ramlah Binti Hanong karenamenurut Penasihat Hukum Terdakwa tempus delictinya pada tahun 2012, sertaperkara in casu tempus delictinya pada tahun 2017;Bahwa perkara sumpah palsu dan/atau keterangan palsu eks. Pasal 242KUHP merupakan delik umum bukan delik aduan, jadi siapapun dapatmelaporkan perkara tersebut kepada aparat yang berwenang.
Putus : 22-09-2011 — Upload : 23-01-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 751/Pid.B/2011/PN.Sda.
Tanggal 22 September 2011 — M.SARDI
8023
  • pidananya adalah tujuh tahun sehingga tenggang daluarsa penuntutan masukpada pasal 78 ayat 1 ke 3 yaitu dua belas tahun ;Menimbang, bahwa bestandeel delict pada pasal 266 ayat 1 KUHP adalahmemasukkan keterangan palsu kedalam kedalam suatu surat pembukti resmi tentang halyang kebenarannya karena dinyatakan oleh akta itu, sedangkan pada pasal 226 ayat 2berstandeel delictinya adalah sengaja memakai akta tersebut ;Menimbang, bahwa didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pasal; 226 ayat 1KUHP dinyatakan bahwa tempus
    delictinya yaitu sejak tanggal 7 Juni 1996, atau setidaktidaknya dalam tahun 1996, sehingga jelas bahwa tempus delictinya pada tahun 1996 yangjika dihitung sampai dilaporkannya in Casu 18 pebruari 2009 maka telah lebih dari duabelas tahun ;Menimbang, bahwa oleh karena itu kewenangan menuntut Jaksa Penuntut Umumberdasarkan pasal 226 ayat 1 KUHP sebagai dakwaan primair atas diri terdakwa telahgugur karena daluwarsa;Menimbang, bahwa pada dakwaan subsidair atas diri terdakwa, Jaksa PenuntutUmum menyatakan
    tentang tempus delectinya yaitu sejak tanggal 7 Juni 1996 sampaidengan saat ini (perkara atas nama terdakwa M.SARDI diajukan ke persidangan );Menimbang, bahwa berstandeel delect pasal 266 ayat 2 KUHP adalahmenggunakan akta tersebut dalam ayat 1 dimana pengertian menggunakan akta tersebut14yaitu bahwa akta tersebut dipergunakan dalam rangka transaksi hukum yang berpotensimenimbulkan kerugian ;Menimbang, bahwa dalam pasal 226 ayat 2 KUHP sebagai berstandeel delictobyektif yaitu menggunakan akta, yang
    terdakwa dan kemudian terdakwa menyimpanakta tersebut adalah merupakan penggunaan akta tersebut sejak terbitnya akta sampaipersidangan perkara ini ;Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas bahwa selamaterdakwa tidak menggunakan akta tersebut untuk suatu transaksi hukum atau perbuatanhukum misalnya menjaminkan akta tersebut dan lainlain , maka terdakwa tidak dapatdikatakan sebagai menggunakan akta tersebut;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidair telahmenentukan tempus
    delicti dari tindak pidana yang dilakukan dan didakwakan kepadaterdakwa adalah sejak tanggal 7 Juni 1996 sampai dengan saat ini ( perkara atas namaM.Sardi diajukan ke persidangan ), adalah merupakan penentuan tempus delicti yang15bertentangan dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku in casu pasal 78 KUHPdan hal tersebut menyulitkan terdakwa dalam rangka kepentingan pembelaannya dansangat bertentangan dengan hak asasi terdakwa ;Menimbang, bahwa telah ternyata dari uraian kejadian perbuatan
Putus : 20-03-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1028 K/Pid/2012
Tanggal 20 Maret 2013 — DEDI KOSWARA bin OCE SUTISNA SENJAYA
5050 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Padahal dalam perkara a quo walaupun feit ( tindak pidana) yangdidakwakan sama dengan perkara Terdakwa yang pertama yakni Pasal 263ayat (2) KUHP namun tempus delicti nya berbeda dan objek surat palsu yangdigunakan Terdakwa juga berbeda, begitu juga dengan uraian perbuatanyang dilakukan Terdakwa juga berbeda.
    Bahwa jelas dalam Surat DakwaanPenuntut Umum memuat tempus delicti tanggal 13 Juli 2009 yakni saatTerdakwa mengajukan/membuat Kontra Memori Kasasi ke Mahkamah Agungyang mana dalam kontra memori kasasinya tersebut Terdakwa/Kuasa HukumTerdakwa mendalilkan/menggunakan/memakai bukti berupa salinan Buku CKelurahan Bale Endah Kohir No. 404/713 atas nama Icih Murtasih yang manakohir tersebut adalah palsu atau isinya tidak benar, sedangkan perkara yangpertama yang sudah diputus berdasarkan Putusan Putusan
    PengadilanNegeri Bale Bandung No. 1411/Pid.b/2008/PNBB tanggal 20 April 2009memuat tempus delicti yang berbeda yakni pada tahun 2005 dalam perkaramenyangkut pemalsuan suratsurat berupa :1.
    Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) No.32.06.750.007.0050304.0 atas nama DEDI KOSWARA;Dalam uraian Surat Dakwaan Penuntut Umum mengenai tindak pidanatersebut terlihat jelas sekali bahwa ini bukanlah sebuah perkara yang samakarena Tempus delictinya berbeda.
Putus : 12-06-2009 — Upload : 04-11-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 676K/PID/2006
Tanggal 12 Juni 2009 — JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BANDUNG vs. Drs.H. MAMAN SETIAWAN
3720 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 16 Agustus 1999 sehingga telahdianggap bahwa Terdakwa tidak bisa dihukum/dipidana denganmenggunakan Undangundang 31 Tahun 1999 dan lebih tepatmenggunakan atau diterapbkan Undangundang Nomor 3 Tahun 1971dengan pertimbangan bahwa salah satu asas dalam Pasal 143 ayat (2)KUHAP adalah asas yang berkenaan dengan Tempus Delictie dan olehjudex factie dianggap penting untuk menerapkan hukum pidana materilterhadap penuntutan pidana ;Lebih lanjut judex factie dalam pertimbangannya, didasarkan pada Pasal 1Ayat
    tersebut Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 telah berlaku efektif bahkan lebihlanjut di dalam surat dakwaan kami (baik Primair rnaupun Subsidair)diuraikan pula perbuatan materil Terdakwa yang dilakukan secaraberturutturut sebagai perbuatan berlanjut s/d bulan Juni 2004 ;Justru oleh judex factie, perbuatan yang dilanjutkan atau perbuatanberlanjut tersebut sama sekaii tidak dipertirnbangkan, padahal itusangat penting selain untuk memperberat penjatuhan Strafmaatterhadap Terdakwa juga untuk mengetahui tempus
    dilakukan olehTerdakwa yaitu belum menerima gaji ganda atau rangkap selakusalah satu Anggota DPRD Kota Bandung, sehingga tidaklah dapatdijadikan pertimbangan hukum, karena apabila judex factieberpatokan tanggal pelantikan, jika seseorang dilantik misalnya tahun1985 atau 1990 sementara, perbuatan materilnya mulai dilakukansejak tahun 20012002 dan seterusnya, apakah judex factie tetapberpedoman dengan tanggal Pelantikannya ;Oleh karena itu asas yang dimaksud dalam Pasal 143 (2) b KUHAPberkenaan dengan Tempus
    171/SK.881.Otda/99 ; Bahwa Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidanakorupsi diundangkan pada tanggal 16 Agustus 1999, sedangkanTerdakwa dilantik pada tanggal 5 Agustus 1999 ; Bahwa berdasarkan dakwaan Penuntut Umum tersebut Majelisberpendapat bahwa Terdakwa dilantik sebagai Anggota DPRD KotaBandung sebelum Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentangtindak pidana korupsi diundangkan ; Bahwa salah satu azas yang dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) bKUHAP adalah azas yang berkenaan dengan Tempus
    Delicti ; Bahwa dengan berdasarkan Pasal 1 ayat (1) KUHAP tersebut di atas,maka dapat ditegaskan bahwa Terdakwa tidak dapat dijatuhi pidanaberdasarkan Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 karenaTerdakwa dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Bandung padatanggal 5 Agustus 1999 ;Padahal sesuai surat dakwaan Jaksa penuntut Umum, baik DakwaanPrimair maupun Dakwaan Subsidair telah diuraikan secara jelasbahwa Tempus Delicti yang didakwakan terhadap Terdakwa yaitupada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan
Register : 17-09-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan PN LAMONGAN Nomor 249/Pid.Sus/2020/PN Lmg
Tanggal 15 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
KUSMI, SH.,MH
Terdakwa:
MOH. AMBAR SETIAWAN Bin KHOIRUL HUDA
11534
  • . ; Menimbang, bahwa sedangkan dalam uraian perbuatan dakwaan primairdan subsidair, penuntut umum menguraikan tempus delicti tindak pidana yangdilakukan oleh terdakwa sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,awalnya Petugas Satresnarkoba Polres Lamongan padahariRabu tanggal 13 November 2019 Sekira jam19.00 Wib diwarung kopi yang berada di Pasar Desa Lembung Kec.Kalitengah Kab.
    Lmg.Menimbang, bahwa dari fakta tersebut menunjukkan adanya perbedaanyang nyata dalam uraian mengenai tempus delicti atau waktu terjadinya tindakpidana, yaitu dalam dakwaan primair dan subsidair, dalam uraian perbuatan,penuntut umum menguraikan pada hari Kamis tanggal 11 juni 2020 sekirajam 06.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan juni2020 sedangkan disisi lain penuntut unum menguraikan pada hari Rabutanggal 13 November 2019 sekira jam 19.00 Wib, hal mana menunjukkanbahwa surat
    dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum tidak cermatdan tidak jelas dalam menguraikan tempus delicti atau waktu terjadinya tindakpidana yang merupakan syarat materiil dalam surat dakwaan sebagaimanadimaksu dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP ; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencemati pula fakta hukumyang terungkap di persidangan, ternyata tempus delicti dalam uraian delik yaitupada hari Kamis tanggal 11 juni 2020 sekira jam 06.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan juni
    2020 adalah waktu dimanaterdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian, sedangkan uraian tempus delictipada hari Rabu tanggal 13 November 2019 Sekira jam 19.00 Wib adalahsaat terdakwa menyerahkan / menjual sabu pada saksi M.
    ALI MUKHSON ; Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut semakin jelas tempus delictiyang sesungguhnya dalam perkara a quo, namun oleh karena jaksa penuntut umummencampur adukkan 2 tempus delicti yang berbeda terhadap 1 perbuatan yangdilakukan oleh terdakwa, mengakibatkan surat dakwaan penuntut umum kabur(obscuur libel) ; 22 nono nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnnMenimbang, bahwa sebagaimana telah diterangkan di atas tentang artipentingnya surat dakwaan yaitu sebagai dasar bagi Hakim dalam memeriksaterdakwa
Register : 24-04-2019 — Putus : 22-05-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 162/Pid.Sus/2019/PN Idm
Tanggal 22 Mei 2019 — Penuntut Umum:
JIHANTO NUR RACHMAN, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD DJAFAR PUTRA Alias JAPRA Bin DEDI ROHENDI
15876
  • Keberatan Terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut UmumMajelis Hakim yang terhormat;Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati;Terdakwa serta Hadirin sidang yang kami hormati;Serta Sidang Yang Kami Muliakan.Bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penutut Umum tidak cermat, Jelas danlengkap dimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum menguraikan Locusdelicti dan tempus delicti tidak Sesuai dengan terjadinya tindak pidanadimana jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya pada hari jumattanggal 01 Februari 2019 sekira Pukul
    Bahwa terhadap nota keberatan / eksepsi Penasehat Hukum terdakwayang mendalilkan dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima karenakeliru dalam menentukan waktu kejadian (tempus delicti), kami PenuntutUmum menyatakan keberatan dan tidak sependapat, karena disampingmenyangkut ke pokok perkara yang seyogyanya hal dimaksud haruslahdilakukan pembuktian terlebih dahulu, ternyata Penasehat Hukum jugatidak cermat dan memenggal fakta dalam perkara a quo.
    menurut hemat Majelis Hakim haruslah diserahkan kepada praktekperadilan dan yurisprudensi untuk menemukan dan memutuskannya ;Menimbang, bahwa kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan satudemi satu alasan keberatan (eksepsi) yang diajukan Penasehat Hukumterdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :TENTANG KEBERATAN PERTAMA :Menimbang, bahwa dalam keberatan (eksepsi) Penasehat Hukumterdakwa mempersoalkan surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, jelasdan lengkap dalam menguraikan /Jocus dan tempus
    Alumni, Bandung, Tahun 2007, hal.100103).Menimbang, bahwa menurut Lilik Mulyadi lebih lanjut dalam bukunyatersebut pada halaman 103 sampai dengan halaman 105 menyatakan bahwamengenai waktu dan tempat tindak pidana tersebut dilakukan (tempus delictidan /ocus delicti) dirumuskan disamping untuk memperjelas perumusan tindakpidana yang didakwakan, perumusan waktu dan tempat berkorelatif terhadapaspekaspek sebagai berikut :Tempus delicti berkorelatif dalam halhal :a.
    Indramayu tetaplah berdasarkan darihasil pemeriksaan penyidikan pada Polres Indramayu sesuai berkas perkara No: BP/18/III/2019/Sat Res Narkoba dan telah merumuskan waktu dan tempattindak pidana (tempus dan locus delicti) dilakukan secara jelas, sehingga tidakmengakibatkan batalnya surat dakwaan, hal mana dikuatkan pula dalamYurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 36K/Kr/1968 tanggal 23Agustus 1969 yang memuat kaidah hukum Walaupun surat tuduhan tidakmenyebutkan fakta dan keadaan yang menyertai
Putus : 16-12-2014 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 654 K/PID/2013
Tanggal 16 Desember 2014 — SUTIKNO LINUHUNG
7245 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tahun1994, ataupun sudah ada sebelum tahun 2012 yaitu tahun 2002 ataupuntahun 2004, karena saksi tidak dapat menerangkan apakah seng yangdilihatnya dan sempat diabadikan melalui foto tersebut adalah seng yangmenjadi permasalahan yaitu seng yang didirikan oleh Terdakwa di atasseng milik saksi Sulistyo yang ada di atas pondasi milik saksi Sulistyo,sehingga keterangan saski dikesampingkan;Pertimbangan hukum demikian sangat tidak fair dan tidak impartial denganmelanggar hukum pembuktian karena :a) Tempus
    AriIndrianto merupakan penyangkalan terhadap tempus delicti tahun2012, di mana menurut keterangan Terdakwa telah membangun sengdi atas pondasi pembatas tahun 1994, berdasarkan foto saksi DR. AriIndrianto tahun 2004 dan saksi Supraptondo tahun 2000. Artinyaterdapat persesuaian keterangan Terdakwa dan saksisaksi bahwakejadian perkara (tempus delicti) bukan tahun 2011;Hal. 10 dari 18 hal. Put.
    Nomor : 654 K/Pid/2013Keterangan Terdakwa dan 2 (dua) orang saksi serta bukti foto, sudahdapat dijadikan petunjuk untuk meragukan (asas in du bio pro reo)keterangan saksi Pelapor bahwa tempus delictinya tahun 2012;Keterangan Pelapor seorang yang didukung keterangan saksi deauditu (hanya mendengar dari saksi Pelapor) tidak dapat dipakaisebagai bukti tempus delicti tahun 2011, sesuai Pasal 185 Ayat 2KUHAP, satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis);Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil dalam
    menerapkan bebanpembuktian, telah memihak pada Penuntut Umum yang seharusnyaberdasarkan hukum pembuktian, membuktikan dengan setidaktidaknya 2 (dua) orang saksi yang sah dan meyakinkan menjelaskantentang tempus delicti tersebut, karena pentingnya tempus delictibertalian dengan kedaluwarsa tuntutan pidana (Pasal 78 Ayat (2)KUHP);Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil mengabaikan asas in du biopro reo, keraguraguan karena adanya keteranganketerangan yangberbeda antara Pelapor, Terdakwa dan saksisaksi
Putus : 13-07-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 107 K/Pid/2012
Tanggal 13 Juli 2012 — YANCE UMBU HINA Alias YANCE dk
2210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dengan alasan :e Majelis Hakim tidak mempertimbangkan sepenuh keterangan saksi korbanyang menyatakan bahwa saksi korban UMBU YIWA MARUMATA AliasUMBU NAI KATANGA tidak pernah melakukan jual beli hewan korbanterhadap saudara AGUS.e Pada saat persidangan Majelis Hakim tidak meminta kepada Terdakwa untukmenghadiri saudara AGUS, jadi menurut kami keterangan Terdakwa NOHyang menyatakan bahwa hewan kerbau tersebut didapatkan dari saudaraAGUS sangat diragukan keterangannya.e Bahwa dalam hal pertimbangan tempus
    Hakim ragu dalam menentukantempus dilihat dari pertimbangan Majelis Hakim pada hal 20.Menimbang bahwa keterangan saksi BALLA NGANJI dan saksiMAHAMBAL UMBU RADJA yang menerangkan bahwa tempus perbuatanhukum tersebut sekitar tahun 2009 dan bukan Agustus 2010 dengan dasarbahwa adanya tukar menukar hewan ternak antara AGUS KAPIDI RINGUAlias AGUS dengan saksi UMBU YIWA sendiri.Menimbang bahwa keterangan saksi BALLA NGANJI dan saksiMAHAMBAL UMBU RADJA (keduanya dilakukan penuntutan terpisah) bahwaantara
    tidak salah dalam menerapkan hukum dan telahmempertimbangkan perkara a quo dengan tepat dan benar bahwa dakwaanterhadap para Terdakwa tidak dapat dibuktikan dan karenanya membebaskanpara Terdakwa dari dakwaan tersebut ;Bahwa benar UMBU YIWA MARUMATA tanggal 26 Maret 2010 diPadang Laindahar telah kehilangan kerbau 15 (lima belas) ekor, tetapi darisaksisaksi tidak satupun melihat bahwa Terdakwa dan Terdakwa Il yangmengambil kerbau tersebut ;Menurut keterangan BALA NGANJI dan MAHAMBAL UMBU RADJAbahwa tempus
    perbuatan tahun 2009 dan bukan Agustus 2010 dengan dasarbahwa adanya tukar menukar hewan ternak antara AGUS KAPIDI RINGUdengan UMBU YIWA ;Dengan demikian tempus dakwaan yaitu Agustus 2010 tidak bersesuaiandengan faktafakta hukum ;Karena salah satu unsur dalam dakwaan tidak terpenuhi maka paraTerdakwa harus dibebaskan ;Bahwa ternyata Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan bahwaputusan tersebut adalah merupakan pembebasan yang tidak murni, karenaPemohon Kasasi tidak dapat mengajukan alasanalasan yang
Register : 05-05-2021 — Putus : 18-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 691/Pid.Sus/2021/PT MDN
Tanggal 18 Mei 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Mohd. Abdul Azis
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : YARMASARI.SH
4932
  • Pasal 64 ayat (1) KUHP, danKedua : Pasal 76 Huruf E jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 17Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat(1) KUHP.Bahwa dakwaan Terbanding/ JaksaPenuntutUmum tersebut kabur(obscuur libel) dan tidak jelas sebab waktu tindak pidana (tempus delicti)yang didalilkan oleh Terbanding/ Jaksa Penuntut Umum didalamdakwaannya
    tidak relevan dengan waktu tindak pidana (tempus delicti) yangtertuang didalam bukti surat hasil visum et revertum No. 299/OBG/2019,tanggal 04 Desember 2019).Dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umummana menerangkan bahwa waktu tindak pidana (tempus delicti) terjadipertama sekitar awal bulan Januari 2019 dan terakhir sekitar pertengahanbulan Mei 2019 (ic. minggu kedua pada bulan Mei 2019) sedangkanwaktutindak pidana (tempus delicti) berdasarkan bukti surat hasil visumetrevertumNo.299/OBG/2019, tanggal
    Dengan demikianterbukti bahwa waktu tindak pidana (tempus delicti) yang didalilkan olehTerbanding/Jaksa Penuntut Umum didalam surat dakwaannya tidak relevandengan waktu hamilnya saksi korban berdasarkanbukti surat hasilvisumetrevertum No.299/OBG/2019, tanggal 04 Desember 2019 tersebut sebabsejak pada pertengahan bulan Mei 2019 (ic. minggu kedua pada bulan Mei2019), dimanaterdakwa tidak lagi bertemandengan saksi korban.
    Olehkarena waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti)tidak tidak jelas danrelevan, maka dakwaaan Saudara Jaksa Penuntut Umum kabur dan tidakjelas (obscuur libel) yang diakibatkan oleh ketidak cermatan Saudara JaksaPenuntut Umum dalam menyusun surat dakwaannya.
Register : 02-04-2012 — Putus : 06-06-2012 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 9/PID.B/2012/PN.PKY
Tanggal 6 Juni 2012 — ISWANDI Alias WANDI Bin TUWO
228121
  • Dimanadalam Surat Dakwaan pada perkara Nomor : 08/Pid.B/2012/PN.Pky tersebut, Waktu terjadinya tindakpidana (Tempus Delicti) yakni pada hari Senin tanggal 30 Januari 2012, sedangkan dalam perkara iniwaktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) yakni pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2012 ; Menimbang, bahwa atas perbuatan Terdakwa sebagaimana dalam perkara Nomor : 08/Pid.B/2012/PN.Pky, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu yang mengadili perkara pidana tersebut,telah menjatuhkan putusan,
    Dan Menjatuhkan pidana terhadap diri paraterdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masingmasing selama 7 (tujuh) bulan atas putusantersebut pihak Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan menerima putusan atau dengan katalain putusan perkara Nomor : 08/Pid.B/2012/PN.Pky telah menyatakan menerima putusan pada tanggal24 April 2012 ; 222 no nnn nnn nnn nnn nnn nnn Menimbang, bahwa dari uraian diatas, apakah jika tempus delicti berbeda, namun tindak pidanayang diajukan kepada terdakwa adalah serupa
    Terhadap klausula mengenai tempus delicti tersebut,yang apabila dicermati Surat Dakwaan Penuntut Umum lebih lanjut, Didalam Surat Dakwaan terterasecara jelas yakni kalimat yang menyatakan setidaktidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2012,bahwa sekiranyapun perbuatan pidana yang sama tersebut dilakukan dalam waktu yang berbeda antarabulan dan tahun, maka apabila perbuatan pidana serupa atau bukan beberapa perbuatan pidana/gabungan perbuatan pidana dan perbuatan pidana yang satu tidak diantarai
    Sehingga menurut Majelis Hakim tentang pencantumanwaktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) tersebut dipandang masih dalam kurun waktu yangn Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Perbuatanyang dilakukan oleh Terdakwa II dan terdakwa II, merupakan satu perbuatan yang berangkai dari segiakibat perbuatannya, meskipun perbuatan teresbut dilakukan oleh Para Terdakwa beberapa kalisebagaimana uraian locus dan tempus delicti dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
    sejenis, tidak diajukan berdasarkan banyaknya perbuatan yang dilakukanatau berdasarkan jumlah korbannya, apalagi ketentuan pemidanaan sebagaimana yang diatur dalampasal 12 KUHP yang mengisyaratkan tentang maksimum hukuman pidana perampasan kemerdekaan(pidana penjara) paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta penuntutan yang diajukan dandiperhitungkan secara kumulatif dari masingmasing perbuatan pidana tersebut, sehinggapengajuan seseorang kepersidangan dengan berdasarkan masingmasing locus dan tempus
Register : 22-03-2018 — Putus : 11-04-2018 — Upload : 24-06-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 194/PID/2018/PT MKS
Tanggal 11 April 2018 — Pembanding/Penuntut Umum : Citra Permata Sari, S.H.
Terbanding/Terdakwa : Hj.Ramlah Binti Hanong
18788
  • ,tanggal 23 Mei 2017, dan telan ada putusan Pengadilan NegeriSungguminasa, yang amarnya pada pokoknya Mengabulkan permohonanpemohon praperadilan atas nama H.HAERUDDIN untuk sebahagianBahwa dengan mengacu pada tempus delicti sebagaimana termuat dalamsurat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka kami tim Penasihat Hukummenduga bahwa keterangan yang dipandang palsu adalah keteranganTerdakwa selaku saksi dalam persidangan perkara Praperadilan No. 3/PidPra/2017/PN.SGM., sebagaimana termaksud diatas dan hal
    itu jelas Sadr.MUH.SYAHRIR ARAS, tidak mempunyai Legal Standing sebagai pelapor,oleh karena perkara Praperadilan aquo tidak ada hubungannya denganpelapor incasu pelapor tidak dirugikan, dan jika mengacu pada keteranganTerdakwa selaku saksi dalam persidangan tahun 2012, maka Jaksa PenuntutUmum salah menguraikan Tempus Delicti, oleh karena Tempus DelictiHal. 10 dari 22 Hal.
    No. 194/PID/2018/PT MKSyang termuat dalam surat dakwaan menyebutkan tempus delicti pada sekitarMei tahun 2017.Sehingga dengan demikian, terdapat 2 (dua) hal yang saling kontradiktif,kabur (obscuur libel) dan tidak jelas (Samarsamar), dan hal itu jelas merugikanTerdakwa dalam mempersiapkan pembelaannya, dan karenanya suratdakwaan Jaksa Penuntut Umum aquo harus dinyatakan batal demi hukum,berdasarkan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 huruf (b) dan Ayat 3 UndangUndangNo. 8 tahun 1981, Tentang KUHAP, hal itu
    Tanggapan terhadap "uraian mengenai tempus delicti tidak jelas karena suratdakwaan Jaksa Penuntut Umum bersifat multitafsir, karena sama sekali tidakHal. 14 dari 22 Hal. Put.
    Ramlah Binti Hanong karenamenurut Penasihat Hukum Terdakwa tempus delictinya pada tahun 2012, sertaperkara in casu tempus delictinya pada tahun 2017;Bahwa perkara sumpah palsu dan/atau keterangan palsu eks. Pasal 242KUHP merupakan delik umum bukan delik aduan, jadi siapapun dapatmelaporkan perkara tersebut kepada aparat yang berwenang.
Putus : 15-10-2014 — Upload : 20-10-2014
Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 73-K/PM I-04/AD/IV/2014
Tanggal 15 Oktober 2014 — Kapten Chk MUCHLIS FAUZIE, S.H.
174104
  • Sedangkan dihadapkan dengan SuratDakwaan Oditur pada perkara ini, pada uraian faktafakta maupunketerangan saksisaksi, tidak ditemukan perihal kejelasan mengenaitindak pidana sebagaimana yang Oditur dakwakan, serta tidak puladitemukan sesuatu apapun yang menyebutkan waktuwaktu bilamana(Tempus Delicti) sampai dengan dimana tempat (Locus Delicti)bahwasanya tindak pidana itu sebenarbenarnya nyata telah Terdakwalakukan.
    Tidak hanya menguraikan secara umum, tetapidirinci dengan jelas bagaimana Terdakwa melakukan tindak pidana; Jugamenyebutkan dengan terang saat atau waktu dan tempat tindak pidana dilakukan(tempus delicti dan locus delicti).Bahwa dari uraianuraian di atas dapat disimpulkan yang dapat dijadikandasar menyatakan dakwaan Oditur Militer batal demi hukum yaitu :a Apabila dakwaan tidak merumuskan semua unsur dalih yang didakwakan;b Atau tidak merinci secara jelas peran dan perbuatan yang dilakukanTerdakwa
    Disamping itu surat dakwaanharus merinci secara jelas : Bagaimana cara tindak pidana dilakukan Terdakwa.Tidak hanya menguraikan secara umum, tetapi dirinci dengan jelas bagaimanaTerdakwa melakukan tindak pidana; Juga menyebutkan dengan terang saat atauwaktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti).Bahwa dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan Surat dakwaantidak hanya cukup menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan(tempus delicti dan locus delicti), tetapi
    juga harus jelas memuat unsur tindakpidana yang didakwakan (voldoende en duidelijke opgave van het feit) dan jugaharus merinci secara jelas : Bagaimana cara tindak pidana dilakukan Terdakwa,Tidak hanya menguraikan secara umum, tetapi dirinci dengan jelas bagaimanaTerdakwa melakukan tindak pidana tersebut.2 Bahwa dihadapkan dengan Surat dakwaan Oditur Militer, benar OditurMiliter telah menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan(tempus delicti dan locus delicti) yaitu pada tanggal dua puluh
Upload : 06-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 618 K/PID/2010
Terdakwa; Def Nolita, SH
159132 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dari dakwaan Jaksa/Penuntut Umum dapat dilihat halhal yang perludiperhatikan, yaitu : perbuatan pidana yang disangkakan : melanggar Pasal 372 jo. 378KUHP; tempus delicti : terjadi pada tanggal 22 Agustus 2003 sekira jam 16.00WIB ; locus delicti : terjadi di Jalan Gaharu Ujung RT.03/RW.19, KelurahanRejosari, Kecamatan Bukitraya ; sedangkan uraian selebihnya adalah merupakan keterangan yangdikutip berdasarkan tanggal kejadian berdasarkan fakta tanggal yangtertera pada persuratan yang terkait
    dalam hubungan ruang lingkupPerdata ;Bahwa uraian kejadian perkara, tempus delicti dan locus delicti yangdiuraikan Jaksa/Penuntut Umum dalam dakwaannya adalah tidak benar danmengadaada, karena pada kenyataannya Terdakwa DEFNOLITA, S.H., padatahun 2003 tidak pernah sekali pun datang ke rumah Sdr.
    sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnyaatau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalamkekuasaannya bukan karena kejahatan "ATAU" dengan maksud hendakmenguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik denganmemakai nama palsu atau keadaan palsu baik dengan akal dan tipu muslihatmaupun dengan karangan perkataanperkataan bohong, membujuk orangsupaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskanpiutang".Oleh karena uraian kejadian perkara, tempus
    Akan tetapi dalam perkaraini, sangat jelas bahwa tempus delicti dan locus delicti yang didalilkan Jaksa/Penuntut Umum adalah tidak benar dan hanya mengadaada, sehinggabertentangan dengan bukti yang ada dan fakta yang terungkap dalampersidangan;Bahwa Majelis Hakim harus memperhatikan sebelum memeriksa danmelanjutkan persidangan untuk mempertimbangkan lebih dahulu apakah nantipemeriksaan perkara ini apabila dilanjutkan menjadi siasia denganmemperhatikan keadaankeadaan sebagai berikut :1.
    Bahwaputusan Majelis Hakim judex facti dalam putusannya No. 358/PID/2009/PT.R.tanggal 9 Desember 2009 tidak menerapkan hukum dengan benar atauditerapkan tidak sebagaimana semestinya, sehingga putusannya tidakmencerminkan rasa keadilan dan kepatutan hukum ;Bahwa uraian kejadian perkara, tempus delicti dan locus delicti yang diuraikanJaksa/Penuntut Umum dalam dakwaannya tidak jelas dan bertentangandengan buktibukti dan keterangan saksisaksi yaitu sebagai berikut:1.
Putus : 12-05-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 254 K/Pid/2015
Tanggal 12 Mei 2015 — Drs Parlaungan Daulay, Dk
5537 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No 254 K/Pid/2015kaidah hukum yang berlaku terutama dikaitkan dengan asas nebis in idemsebagaimana ditentukan dalam Pasal 76 KUHPidana maupun perbarengantindak pidana yang ditentukan dalam Pasal 63 Ayat (1) KUHPidana tentunyaJudex Facti akan dapat mengambil kesimpulan tentang surat dakwaan yangmenjadi dasar tuntutan pidana mengenai tempus delicti kejahatan yangdisebutkan terjadi pada hari Selasa, tanggal 13 September 2012 dengandasar penyusunan surat dakwaan, yakni Laporan Polisi Nomor Polisi: LP
    No 254 K/Pid/2015kemudian pertimbangan hukumnya dikuatkan dan diambil alin menjadipertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tinggi Medan sudah dilaporkan padatanggal 14 September 2011 dan apabila berdasarkan kalender yang berlakudi Indonesia ternyata tanggal 13 September 2012 adalah jatuh pada hariKamis bukan hari Selasa sebagaimana tempus delicti yang diuraikan dalamsurat dakwaan dan tuntutan pidana ;Bahw di sisi lain dapat juga disampaikan, bagaimana mungkin barang buktiberupa 1 (satu) buah linggis
    delicti) yangdinyatakan oleh Para Terdakwa adalah terjadi pada hari Selasatanggal 13 September 2012;Bahwa ketegasan mengenai tempus delicti tersebut juga diperkuatoelh Judex Facti (Pengadilan Tinggi Medan) dalam pertimbanganhukumnya halaman 9 alinea 1 angka 1 yang mengkopi pasteHal. 11 dari 24 hal.
    No 254 K/Pid/2015tanggal 11 Januari 2011 yang berakibat perkara a quo Nebis In Idemtelah dengan nyata disebutkan terjadi pada hari Selasa, tanggal 13September 2011 bukan hari Selasa, tanggal 13 September 2012 dandapat pula dipastikan tanggal 13 September 2012 bukan jatuh padahari Selasa melainkan jatuh pada hari Kamis;Bahwa apakah karena materi eksepsi ditolak sedangkan dalam faktapersidangan dapat dibuktikan surat dakwaan mengandung kekeliruanyang nyata tentang tempus delictinya yang menjadi syarat
    lagi adalahpertimbangan hukum Judex Facti (Pengadilan Negeri Padangsidimpuan) halaman 16 dan 17 yang menyebutkan perkara a quotidak nebis in idem serta bukan merupakan perbarengan pidanasebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan Pasal 63 KUHPidanahanya dengan dalih Pasal yang didakwakan berbeda, padahal baikbarang bukti maupun kronologis peristiwa yang diajukan dalamuraian dakwaan terutama /ocus delicti maupun tempus delictinyaadalah persis sama dengan putusan Pengadilan NegeriPadangsidimpuan Nomor
Putus : 21-06-2011 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1422 K/PID/2009
Tanggal 21 Juni 2011 — PARIKUN
4242 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Akai); Kemudian Pengadilan Tinggi Medan mempertimbangkan denganmenyatakan salah satu unsur tidak terpenuhi yaitu tempus delicti (waktu)tidak terpenuhi dikarenakan perbedaan pada hari Senin tanggal 16 Juni 2008sekira pukul 18.00 WIB sedangkan pada dakwaan Penuntut Umum pada hariKamis tanggal 31 Juli 2008 sekira pukul 20.00 WIB, jadi menurut hematJaksa/Penuntut Umum dalam hal ini Hakim Ketua Majelis telah keliru dalammengambil pertimbangan tersebut; Sebelum Jaksa/Penuntut Umum pada permasalahannya,
    Pada delikdelikmaterial atau delikdelik yang telah dirumuskan secara material untukmenentukan tempus delicti dan locus delicti itu orang tidak boleh sematamata hanya memperhatikan waktu dan tempat seseorang pelaku itu telahmelakukan perbuatannya, oleh karena suatu de/lik material itu belum dapatdianggap telah selesai dilakukan oleh pelaku tersebut sebelum akibatnyayang dilarang oleh undangundang itu benarbenar timbul, karena secaranyata akibat tersebut dapat timbul di tempat dan pada waktu yang berbedadaripada
    tempat dan waktu dimana pelakunya itu telah melakukanperbuatannya;Mengenai tempus delicti atau waktu dilakukannya suatu tindak pidana itu,kiranya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmu pengetahuan apabila yangharus dianggap sebagai tempus delicti itu adalah selurun waktu yang adaantara saat dimulainya sesuatu tindak pidana hingga saat tindak pidanatersebut selesai dilakukan oleh pelakunya;Selanjutnya pada katakata setidaktidaknya pada surat dakwaan JaksaPenuntut Umum mengandung makna atau arti
Putus : 01-06-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 84 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 1 Juni 2012 — UDJI DOOLO’O ; Drs. MARTONO SULING
7838 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum sehubungandengan pembuktian Dakwaan Kedua, diperhadapkan dengan tempus delicti ;Bahwa dalam rumusan Dakwaan Kedua perihal tempus delictie dinyatakanantara lain ;....Terdakwa UDJI DOOLOO selaku Kepala Desa Singkoyo,Kec. Toili. Kab. Banggai pada tahun 2004 s/d Tahun 2009 dan Terdakwa HDrs.
    Fakta yangsedemikian ini adalah cenderung tidak bersesuaian dengan tempus delictieyang memberi PENEGASAN bahwa PEMBUATAN DAFTAR FIKTIFADALAH BERLANGSUNG PADA BULAN FEBRUARI 2007 ATAU DALAMWAKTU DI TAHUN 2007. Kenyataan yang sedemikian ini memperlihatkanketidakcermatan Penuntut Umum dalam menyusun Surat Dakwaannya. Olehkarenanya maka berdasar menurut hukum untuk menyatakan bahwa SuratDakwaan Penuntut Umum dalam Dakwaan Kedua, adalah batal DemiHukum (Vide Pasal 143 ayat (2), (8) KUHP).
    Selanjutnya kita dapat melihat rumusan tempus delictiedalam dakwaan kedua yang berhubungan dengan pemalsuan Daftar namanama 34 orang pemilik lahan tertanggal 28 November 2006, sebagai berikut ;pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di Bulan Februari 2007 atausetidaktidaknya pada waktuwaktu dalam Tahun 2007 ............... merekayang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, yangtermasuk sebagai pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yangdiberi tugas menjalankan
    Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksuddalam ayat (2) huruf b batal demi hukum ;Bahwa oleh karena terdapat ketidaksesuaian antara tempus delictiedalam rumusan surat dakwaan (Bulan Februari 2007 atau setidaktidaknya padawaktuwaktu dalam Tahun 2007), diperhadapkan dengan tata cara dilakukannyatindak pidana berupa penerbitan Daftar namanama 34 orang pemilik lahantertanggal 28 November 2006 yang dinyatakan fiktif, ditahun 2006, makaterdapat ketidakcermatan Penuntut Umum dalam
    merumuskan SuratDakwaannya menyangkut "pencantuman tempus delictie ;Menimbang bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena JudexFacti tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasan tersebutmengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan padatingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaandengan adanya
Register : 27-10-2021 — Putus : 15-11-2021 — Upload : 19-01-2022
Putusan PN TAIS Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Tas
Tanggal 15 Nopember 2021 — Pemohon:
1.MUFRAN IMRON, SE BIN RAFIUDDIN
2.BERMAWI BIN ABDUL MUIS
11083
  • ;Bahwa Ahli selaku Dosen mengampu mata kuliah Hukum Acara Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Hukum Pidana dan Kedokteran Kehakiman;Bahwa untuk menghitung tempus delicti kejadian perbuatan pidana yaitujika perbuatan tersebut diketahui dengan tiga hal yaitu Tertangkap tangan,Laporan dan Pengaduan;Bahwa penyampaian surat yang ditembuskan untuk keluarga tersangkabersifat segera, karena apabila tidak segera disampaikan, ada khawatiranpihak keluarga tidak mengetahui status dari penahanan tersangka tersebutkarena
    delicti kejadian perbuatan pidana apabilaperbuatan tersebut dilakukan secara terus menerus, misalnya seseorangyang menyimpan/ menguasai narkotika sejak bulan Januari 2021 sampaidengan bulan Desember 2021 ia ditangkap oleh pihak Kepolisian makapenghitungan tempus delictinya dihitung saat pertama kali perbuatan tersebut dilakukan, jika pada saat seseorang tersebut melakukan perbuatan pidana dalam usia masih anakanak maka pada usia tersebutlah pertanggungjawabannya dimulai, jadi untuk tempus delictinya
    delicti berkaitan dengan ilmu yang Ahli pahami bahwa tempus delicti itu berkaitan dengan masalah yaitu : 1.legalitas (apa ada dasarsaat melakukan tindak pidana, apa dilarang undangundang atau tidak ),2.kapan terjadinya suatu tindak pidana. 3.kapan diketahuinya tindak pidana.4.apakah tindak pidana yang diketahui tersebut daluarsa atau tidak.5.apakah suatu tindak pidana itu berkaitan dengan adanya perubahan peraturan perundangundangan, itu yang berkaitan dengan waktu, jadi waktuantara waktu awal dan
    akhir sehingga akan mempengaruhi keberlakuan suatu. undangundang kalau terjadinya perubahan undangundang, jadiberdasarkan ilmu yang Ahli pahami tempus itu pada saat dilakukannya suatu. tindak pidana, kemudian kapan seseorang bisa dikategorikanmelakukan tindak pidana yang telah dilakukan pada waktu tertentu, dalamhal ini tempus berlaku saat tindak pidana diketahui, bisa jadi pidana terjadi 1Halaman 31 dari 45 Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Tastahun yg lalu namun baru diketahui pada tahun ini, dalam
    Seandainya tindakpidana dilakukan tanpa tidak diketahui oleh para penegak hukum dan tidakada yang melaporkan atau mengadukan, maka saat itu belum diketahuikalau telah terjadi tindak pidana, namun kalau seandainya hari ini diketahuimelakukan tindak pidana tersebut, maka tempus delictinya pada hari inilahkaitannya dengan tidak memiliki izin tadi;Terhadap keterangan Ahli, Para Pemohon dan Termohon akan menanggapidalam kesimpulan;Menimbang, bahwa selanjutnya kedua belah pihak mengajukankesimpulannya
Register : 27-11-2012 — Putus : 07-01-2013 — Upload : 05-08-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 1386/Pid.B/2012/PN.Bdg
Tanggal 7 Januari 2013 — ABDULRAHMAN, SH.
19973
  • Tentang Dakwaan ;Khususnya tentang kesalahan tempus delicti yang mana Penuntut Umummenyebutkan bahwa sebagaimana tersebut dalam frasa kalimat : terjadipada tanggal 9 Juni 2012 atau setidaktidaknya pada suatu waktu tahun2012 dst... sehingga dengan demikian dakwaan Penuntut Umumternyata tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindakpidana yang didakwakan kepada terdakwa Abdul Rahman, SH, sehinggaberdasarkan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, dakwaan Penuntut Umumtidak dapat diterima serta
    Dimana tindakpidana penggelapan unsur yang paling essensial / pokok dalam penggelapan adalahbahwa barang atau benda itu berada di tangan terdakwa bukan karena kejahatan,sedangkan unsur yang essensial dalam tindak pidana penipuan adalah denganmemakai nama palsu, atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihattanggal 9 Juni 2012 atau setidaktidaknya pada suatu waktu tahun 2012 akanmajelis pertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa deskripsi /ocus dan tempus delicti yang bercorakalternatif
    Kesulitan itu terjadi bisa saja disebabkan oleh berbagai faktor antara lain : tindak pidana itu baru diketahuibeberapa saat atau beberapa hari sesudah kejadian, tak ada saksi yang melihat atauketerangan saksisaksi yang saling berbeda serta barang bukti yang diperoleh tidakmemberi informasi yang akurat mengenai tempus delicti dimaksud ;Menimbang, bahwa bertitik tolak dari faktor realistis tersebut, padadasarnya tidak mungkin menyebut waktu kejadian yang persis dan akurat dimanatingkat kesulitannya
    berada dalam kualitas yang bersifat imposibilitas / takmungkin ;Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, ada sedikit perbedaannya,walaupun tempus delicti sudah disusun secara alternatif sebagaimana diuraikan diatas, tetapi terdapat kesalahan yang fatal yaitu yang seharusnya 2011 tetapi tertulisdan terbaca 2012, padahal ketika dakwaan dibacakan, majelis telah mengingatkanPenuntut Umum di depan persidangan supaya apaapa yang merupakan salah ketikatau clerical error sudah dianjurkan untuk direvisi dan
    di renvooi, sebagaimanaterbukti dengan banyaknya renvooi sah coret ganti pada surat dakwaan PenuntutUmum, tetapi pada kenyataannya walaupun kesempatan untuk merevisi danmerenvooi surat dakwaan sudah diberikan seluasluasnya karena hanya merupakanclerical error, Penuntut Umum tetap tidak merubah tempus delicti dari tahun 2012menjadi tahun 2011 sampai akhir persidangan selesai dan ditutup oleh majelishakim ; Menimbang, bahwa menghadapi kasus seperti di atas, tidak memberi pilihan hukum bagi hakim selain
Register : 03-09-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 18-11-2019
Putusan PN PONOROGO Nomor 224/Pid.B/2019/PN Png
Tanggal 23 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
NANANG TRIYANTO, SH
Terdakwa:
Budhi Pramono Bin Satimin
10913
  • Sambit Kab.Ponorogo (selanjutnya disebut Tempus dan locus Delicty kedua)3) Pada hari Minggu tgl. 25 Februari 2018, bertempat di JI. KH. Anmad Dahlanmasuk wilayah Kec. Ponorogo Kab.
    Ponorogo (selanjutnya disebut Tempus danlocus Delicty ketiga)Atau setidaktidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2018, atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum PN Ponorogoyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang ada hubungannyasedemikian nrupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, sebagaimereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
    Diatas dimanapada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas adapun rincian waktu dantempat kejadian serta kerugian para korban adalah sebagai berikut:1) Tempus dan locus Delicty pertama, mobil Suzuki ST100SP TNKB AE1327EJmilik korban 1. dengan kerugian materiil Rp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah)2) Tempus dan locus Delicty kedua, mobil Suzuki ST130SP TNKB AE1912SZmilikkorban 2. dengan kerugian materiil Rp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah)3) Tempus dan locus Delicty pertama, mobil Suzuki
    Diatas dimanapada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas adapun rincian waktu dantempat kejadian serta kerugian para korban adalah sebagai berikut:1) Tempus dan locus Delicty pertama, mobil Suzuki STLOOSP TNKB AE1327EJmilik korban 1. dengan kerugian materiil Rp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah)2) Tempus dan locus Delicty kedua, mobil Suzuki ST130SP TNKB AE1912SZmilikkorban 2. dengan kerugian materiil Rp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah)3) Tempus dan locus Delicty pertama, mobil Suzuki
Putus : 26-01-2017 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2246 K/PID.SUS-LH/2016
Tanggal 26 Januari 2017 — SUMPENO bin MISROJI;
31383 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa sehubungan surat dakwaan/tuntutan dinyatakan tempus delictie, hariSenin, tanggal 15 Februari 2016 sekitar pukul 23.30 WIB di tempat /ocusdelictie, Jalan Tjilik Riwut KM 42, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan BukitBatu, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
    Bahwa Hakim Judex Facti Pengadilan Negeri Palangka Raya, tidakmemberikan penilaian dan memasukan dalam pertimbangan putusannyatentang masalah tempus delictie hari Senin, tanggal 15 Februari 2016 sekitarpukul 23.30 WIB sangat meragukan samar dan tidak jelas, halmanabertentangan dengan keterangan saksisaksi : Priyo Waluyo alias Prio binSutoyo, Wawan Purnomo, Supriansyah alias Oto bin Agem Siram, Edi Yantoalias Edi bin Subianto, Lisna Mella Cristya, Untung A.
    Semua saksimenyatakan dengan tegas tempus delictie hari Senin, tanggal 15 Februari2016 sekitar pukul 02.30 WIB;Pemohon Kasasi Sumpeno bin Misroji tidak melakukanya sendirisesuai pendapat R. Soenarto Soerodibroto, KUHP dan KUHAP dilengkapiYurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad, edisi ke5, Raja GrafindoPersada, Jakarta, 2009, halaman 5253. Bagaimana pandanganyurisprudensi dalam praktik putusan Hakim, pelaku adalah orang yangmelakukan seluruh delik.
    Juita dengan penerbit Lisna Mella Cristya; 79 (tujuh puluh sembilan) keping kayu bentuk balokan ukuran 400 cm x 12cm x 8cm: 202 (dua ratus dua) keping kayu bentuk balokan ukuran 400 cm x 12 cm x 6cm; 12 (dua belas) keping kayu bentuk balokan ukuran 400 cm x 8 cm x 4cm;Berdasarkan tempus, locus delictie dan modus Terdakwa Sumpeno binMisroji dibuat suatu rangkaian perbuatan pidana sesuai unsur delik sebagai satukesatuan antara lain :** Pemohon Kasasi adalah sopir benar mengangkut kayu karena disuruh
    Dengan demikian masalah pembuatandokumen dan ketentuan yang terkait aturan hukum masalah dokumen PemohonKasasi Sumpeno bin Misroji sesuai dengan rumusan strafbaar feit adalahkelakuan orang (menselijke gedraging) yang dirumuskan dalam wet tidak dapatdikenakan perbuatan pidana karena tidak ada unsur mens reapertanggungjawaban kriminal sebagai syarat pemidanaan subyektif;Maka pactum waktu dan tempat kejadian (/ocus dan tempus) pada Senin,15 Februari 2016, pukul 23.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut KM 42,