Ditemukan 5678 data
40 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5617 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"Halaman 20 dari
135 — 37
tidakdidapatkan oleh Pemohon Banding;bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan Pemohon Banding mengakuimeskipun telah menerima fotokopi Surat Keputusan Terbanding dan melunasi tagihanBea Keluar tersebut dengan SSPCP tanggal 24 Februari 2012, Pemohon Banding tidaksegera mengajukan banding dengan alasan menunggu asli Surat Keputusan Terbandingtersebut;bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan alasan keterlambatanpengajuan banding adalah dikarenakan keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding(force
majeur);bahwa arti pengertian force majeur menurut Bryan A.
Paul,Minn1999, force majeure Law French a superior force An event or effect that canbe neither anticipated nor controlled. The term includes both acts of nature (e.g. floodsand hurricanes) and acts of people (e.g. riots, strikes, and wars). Also termed forcemajesture; vismajor, superior force, cf.
ACT OF GOD; Vis MAJOR;bahwa dengan demikian sebab yang mengakibatkan Pemohon Banding tidak menerimaasli Surat Keputusan Terbanding yang dikirimkan oleh Terbanding menurut Majelisbukan dikarenakan force majeur;bahwa dari bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam berkas banding dinyatakandalam PEB Nomor : 006236 tanggal 31 Desember 2009 disebutkan alamat PemohonBanding adalah PT.
33 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5648 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kKekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"6.
Terbanding/Penggugat : Priyo Nugraha
Terbanding/Turut Tergugat I : Choirul Huda
Terbanding/Turut Tergugat II : Adi Prayitno
64 — 166
majeure);Bahwa menurut pemahaman atau definis Force Majeure MahkamahAgung RI sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No:409K/SIP/1983 tanggal 25 Oktober 1984 antara : Rida Suardana(Penggugat) melawan PT Gloria Kaltim (Tergugat) dimana TergugatLalai mengirim barang milik Penggugat oleh karena Kapal TergugatTenggelam disebabkan ombak besar dimana pada kasus ini menurutMahkamah Agung tidak ada unsur kelalaian dan kapal telah ada izin laiklaut dan tidak ada kelebihan muatan sehingga menurut MahkamahAgung
RI bahwa keadaan yang tidak dapat dicegah oleh siapapunadalah masuk katagori Force Majeur;.
Bahwa Pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam perkaraa qou pada halaman 25 26 mengenai pertimbangan force majeure bahwabukti P4 dan T1 dalam Pasal VII tentang perselisihan yang menyatakanapabila terjadi perselisihan dan atau halhal di luar kemampuan manusia(kejadian alam) yang berdampak pada usaha bersama maka para pihaksepakat dan setuju untuk mengedepankan penyelesaian atas dasarmusyawarah untuk mufakat, namun apa bila tidak tercapainya kata mufakatHalaman 21 dari 38 putusan Nomor
44/PDT/2019/PT SMRmaka para pihak dapat menempuh sesuai dengan tata cara hukum yangberlaku di Indonesia dengan menunjuk pengadilan Negeri SamarindaKalimantan Timur, dan menurut majelis kejadian tersebut belum bisa dikategorikan force Majeure karena seharusnya para pelawan dapatmenduga bahwa barangbarang limbah sawit tersebut tidak seharusnya diletakkan di dekat pinggir sungai yang rawan huyjan dan banjir...dst Pertimbangan majelis hakim yang demikian terkesan sangat memaksakandan terkesan majelis
oleh siapapun adalah masuk katagori Force Majeur ;Dengan demikian Para Pembanding/Para Pelawan/ Tergugat, Turut Tergugat,Turut Tergugat Il mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Cq.
137 — 39
Bandingberdasarkan Laporan/Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor : 188 tanggal 02 Desember 2011;bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP267/WBC.03/2011 tanggal 19Desember 2011, tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang YangDiekspor Oleh Pemohon Banding berdasarkan Laporan/Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor :188 tanggal 02 Desember 2011;bahwa tidak terpenuhinya jangka waktu 60 (enam puluh) hari untuk permohonan banding inidikarenakan keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding (force
didapatkan olehPemohon Banding;bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan Pemohon Banding mengakui meskipuntelah menerima fotokopi Surat Keputusan Terbanding dan melunasi tagihan Bea Keluartersebut dengan SSPCP tanggal 24 Februari 2012, Pemohon Banding tidak segeramengajukan banding dengan alasan menunggu asli Surat Keputusan Terbanding tersebut;bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan alasan keterlambatan pengajuanbanding adalah dikarenakan keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding (force
majeur);bahwa arti pengertian force majeur menurut Bryan A.
Paul, Minn1999, force majeure Law French a superior force An event or effect that can be neitheranticipated nor controlled. The term includes both acts of nature (e.g. floods and hurricanes)and acts of people (e.g. riots, strikes, and wars). Also termed force majesture; vismajor,superior force, cf.
ACT OF GOD; Vis MAJOR;bahwa dengan demikian sebab yang mengakibatkan Pemohon Banding tidak menerima asliSurat Keputusan Terbanding yang dikirimkan oleh Terbanding menurut Majelis bukandikarenakan force majeur;bahwa dari bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam berkas banding dinyatakandalam PEB Nomor : 003476 tanggal 27 Agustus 2010 disebutkan alamat Pemohon Bandingadalah PT.
1.Slamet Riadi
2.Mustakim
Tergugat:
PT.Karya Bunga Pantai Ceria
30 — 20
M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat karena alasan keadaan memaksa (force majeure) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024;
- Menghukum Tergugat membayar kepada Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak sejumlah Rp 39.528.265,00 (tiga puluh sembilan juta lima ratus dua puluh delapan ribu dua
Lukiman
Tergugat:
PT.Karya Bunga Pantai Ceria
18 — 10
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena alasan keadaan memaksa (force majeure) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024;
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak sejumlah Rp 32.453.784.00 (tiga puluh dua juta empat ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah) dengan perincian sebagaimana
40 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure). Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5619 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);.
Putusan Nomor723/B/PK/PJK/2017 kendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"6.
Suryanah
Tergugat:
PT. CARDO LESTARI INDONESIA
22 — 13
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 28 Agustus 2023, Perusahaan tutup disebabkan keadaan memaksa (force majeure) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak
1.ANTONI BANGUN, SH
2.Raoda U. Asipa
Tergugat:
1.PT. Prospek Duta Sukses
2.PT. Cowell Development Tbk
1539 — 3810
PENUNDAAN PEMBANGUNAN UNTUK SEMENTARA WAKTUMERUPAKAN TINDAKAN YANG TIDAK DAPAT DIHINDARKAN SEBAGAIAKIBAT DARI SUATU KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) DARIKEBIJAKAN PEMERINTAH28.29.Bahwa, sebagaimana yang telah Kami jelaskan diatas, bahwasanyaketerlambatan/kendala yang mengakibatkan tertundanya untuk sementarawaktu pembangunan Apartemen 45Antasari adalah dikarenakan keadaanyang memaksa diluar kehendak dari Tergugat (force majeure/keadaanmemaksa) dalam hal ini terkait kebijakan Pemerintah.
Hal manasebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf (d) dalam Syarat danKetentuan Surat Pemesanan yang telah ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat, yang menyiratkan adanya pengecualian apabila terjadikondisi force majeure/keadaan memaksa.
Bahwa, walaupun Tergugat terkena keadaan memaksa (force majeure)akan tetapi Tergugat tetap mempunyai itikad baik untuk menyelesaikanpembangunan Apartemen 45Antasari yang dimulai dengan penyesuaianatau revisi perizinan yang telah dimiliki sebelumnya oleh Tergugat sebagaimana yang telah Kami jelaskan di atas.
askan secara detail terkait k/ausul kondisiforce majeure namun padakondisi faktua/nya terdapat salah satu pihok yang men ga/ami kondisi /keadaan force majeure tersebut maka, dikarenakan k!ausu/force majeuretidak bersifat mandatory, perjanjian itu masih berlaku sesuai denganketentuan Paso! 1320 KUH Perdata;Hal. 48 dari 60 hal.
1244,Pasal 1245 don Pasal 1444 KUH Perdata, tidaklah ada biaya, rugi don bungo yang harus diganti oleh Pihak yang men galami Force majeure, apabilakarena keadaan memaksa atau karena suatu keadaan yang tidak disengaja,si berhutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yangdiwajibkan atau karena halhal yang sama telah me!
140 — 84
Bahwa dengan digugatnya TERGUGAT karena TERGUGAT telahmelakukan tindakan perbuatan melawan hukum kepada istri PENGGUGATdimana atas terjadinya force majeure TERGUGAT tidak memberikan solusitetapi justru sangat memberatkan PENGGUGAT keadaaan yang diluarkemampuan di tengah adanya pandemi COVID 19 TERGUGAT bukannyamemberikan solusi tapi malah memberikan ancaman sertaintimidasiterhadap keluarga PENGGUGAT dengan melontarkan kata kata padawaktu melakukan penagihan ke rumah PENGGUGAT pada bulan Agustus2021
Bahwa atas terjadinya force majeure yang dialamiistriPENGGUGAT dimasa pandemi COVID 19 seharusnya TERGUGATmemberikan kebijaksanaan yaitu. dengan mengutamakan suatupenyelamatan kredit agar angsuran kredit PENGGUGAT bisa berjalanlancar di tengah musim pandemi COVID 19. Tetapi dalam hal ini tidakdilakukan oleh TERGUGAT, justru TERGUGAT memberikan penekanantunggakan pokok segera dibayar yang dalam hal ini hanya diberi waktuyang tidak terlalu lama oleh TERGUGAT.
Bahwa atas terjadinya force majeure yang dialami istri PENGGUGATdimasa pandemi COVID 19 seharusnya TERGUGAT memberikankebijaksanaan yaitu dengan mengutamakan suatu penyelamatan kredit agarangsuran kredit PENGGUGAT bisa berjalan lancar di tengah musimpandemi COVID 19. Tetapi dalam hal ini tidak dilakukan oleh TERGUGAT,justtu TERGUGAT memberikan penekanan tunggakan pokok segeradibayar yang dalam hal ini hanya diberi waktu yang tidak terlalu lama olehTERGUGAT.
32 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi karena FaktorFaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure);1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5540 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (Force Majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Objek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding (Force Majeure) sebagaiberikut:a.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai Force Majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh (SE No. 24/2000).
Butir 3 huruf a SE No. 24/2000mengatur bahwa pengertian Force Majeure antara lain adalah suatu keadaanyang terjadi di luar kKekuasaan wajib pajak karena keadaan yang tidak dapatdiduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian Force Majeure adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";Halaman 21 dari 43 halaman Putusan Nomor 741/B/PK/PJK/20175.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa ForceMajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan";6.
Terbanding/Tergugat I : Kementerian Sekretariat Negara RI Cq Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno PPKGBK
Terbanding/Tergugat II : Kementerian Keuangan RI Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta I
110 — 60
Bahwa meskipun PENGGUGAT telah berulang kalimenyampaikan keberatan berikut alasanya serta adanya suatu kondisikahar (Force Majeure) kepada TERGUGAT akan tetapi TERGUGAT tetap pada perhitunganya sehingga tidak mendapat titik temu mengenaibesaran kewajiban yang harus dibayarkan oleh PENGGUGAT terhadapTERGUGAT Imengingat ketentuanPasal 9 ayat (2) Perjanjian SewaLahandimaksud Para Pihaksepakatuntukmengadakanmusyawarahuntuk menyelesaikankeadaankahardimaksuddengan membuataddendum dalam Perjanjian justru
Menyatakan PENGGUGAT mengalami keadaankahar (Force Majeure) sehingga tidak dapat melaksanakan kewajibanyang ada dalam PERJANJIAN SEWA ~ LAHAN UNTUKPENYELENGGARAAN REKLAME TITIK NOMOR 13 DI KAWASANHal 7 Putusan perkara Nomor :155/PDT/2020/PT. DKI.PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK GELANGGANG OLAHRAGA BUNGKARNO Nomor: Perjan.246/PPKGBK/Dirut/12/2013 dibuat di bawahtangan tanggal 4 Desember 2013;5.
Pada angka 6, angka 8 dan angka 9 dalil gugatan berbunyimengingat Penggugat hanya dapat memanfaatkan satu Sisisaja dikarenakan adanya kondisi kahar (force majeure).Hal 9 Putusan perkara Nomor :155/PDT/2020/PT. DKI.2. Mencermati dalildalil dalam gugatan PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi maka terhadap reklame padatitik 13 yang diberi ijin dapat dimanfaatkan 2 (dua) sisi arahpandang yaitu sisi arah pandang dari Semanggi menuju Slipidan sisi arah pandang dari Slipi menuju Semanggi.3.
Bahwa dalil gugatan pada angka 5 dan angka 6 pada pokoknyaberbunyi keadaan yang dialami oleh Penggugat akibat adanyakebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyebabkanPenggugat tidak dapat memanfaatkan atau menjual secara optimal titiknomor 13 tersebut sehingga mempengaruhi kewajiban Penggugatkepada Tergugat adalah dapat dikategorikan telah terjadi keadaankahar (force majeure).11.
Pada angka 8 dalil gugatan berbunyi bahwa perhitunganPenggugat terhadap penggunaan sewa lahan sampai denganberakhirnya perjanjian adalah sebesar Rp. 1.681.890.000, (satu milyarenam ratus delapan puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh riburupiah) mengingat Penggugat hanya dapat memanfaatkan satu Sisi sajadikarenakan adanya kondisi kahar (force majeure) dimaksud.17.
79 — 64
dikesampingkandalam perbuatan yang telah dilakukan oleh tergugat;Menimbang, bahwa syarat selanjutnya yang harus dipenuhi untuk dapatmenyatakan seorang debitur telah melakukan pebuatan wanprestasi adalah harus adakesalahan baik disengaja atau karena kelalaian pada diri debitur (syarat materil), namundemikian sebelum hakim menilai ada atau tidaknya unsur kesalahan tersebut pada diridebitur, terlebih dahulu harus diperhatikan apakah ada alasan alasan yang dapatdibenarkan oleh hukum seperti adanya alasan force
majeure (keadaan memaksa) dalamdiri debitur sehingga tidak dapat memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan, olehkarenanya hakim perlu, mempertimbangkan mengenai hal hal apa yang menjadipenyebab tidak dipenuhinya perestasi oleh tergugat;Menimbang, bahwa didalam hukum disebutkan bahwa seseorang debitur tidakdapat dinyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi apabila sebab tidak terpenuhinyaprestasi bukan dikarenakan oleh adanya kelalaian atau kesengajaan, tetapi dikarenakanseorang debitur berada
dalam keadaan force majeure (keadaan memaksa), dimanakeadaan force majeure didalam buku hukum dapat ditafsirkan yaitu adanya keadaan 2021keadaan tertentu atau keadaan keadaan memaksa yang tidak bisa dihindarkan yangdisebabkan bukan karena faktor kelalaian atau kesengajaannya tetapi keadaan tersebutterjadi karena faktor diluar kehendak dan kemampuan si debitur, misalnya bencana yangdisebabkan oleh keadaan alam seperti gempa bumi, banjir, kebakaran dan sebagainyadimana dengan keadaan tersebut membuat
debitur tidak mungkin dapat memenuhiprestasi sebagaimana yang diperjanjikan baik untuk selamanya atau untuk sementarawaktu saja;Menimbang, bahwa tergugat dalam jawabannya tidak ada dalil yangmenyebutkan bahwa tidak dipenuhinya prestasi karena disebabkan oleh keadaan memaksa(force majeure) serta tergugat didalam persidangan tidak pula dapat menunjukan ataumembuktikan adanya alasan alasan lain yang diperkenankan oleh hukum yang dapatmenunda/membebaskannya untuk memenuhi tanggung jawabnya, oleh karena
160 — 41
Eksekusi, melainkan sematamatakarena keadaan memaksa (force majeure) berupakrisis moneter dan seluruh kerugian karena selisihkurs, yang juga merupakan kelalaian Terlawan/Hal 9 Put Nomor 210/PDT.BTH/2014/PN.JKT.PST12.13.Pemohon Eksekusi, dibebankan seluruhnya kepadapara Palawan/para Termohon Eksekusi;Bahwa menurut R.
APHT Nomor 196/Kemayoran/1997tanggal 5 Juni 1997 perihal Penetapan Teguran (Aanmaning) danPenetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor014/2014.EKS tertanggal 21 Juli 2014 perihal Penetapan SitaEksekusi.KRISIS MONETER ADALAH FORCE MAJEURE DAN SELISIH KURSYANG DIBEBANKAN KEPADA PARA PELAWAN TIDAK ADA DASARHUKUMNYA MERUPAKAN DALIL YANG MENGADAADA5.
Bahwa dalam Perlawanannya khususnya pada butir 3 sampaidengan butir 16 Para Pelawan pada intinya mendalilkan bahwa kursvaluta asing yang dibebankan kepada Para Pelawan tidak ada dasarhukumnya dan krisis moneter yang terjadi di Indonesia pada tahun1997/1998 merupakan keadaan yang memaksa (force majeure)sehingga sudah selayaknya Para Pelawan tidak dapat dipersalahkandan tidak harus menanggung risiko.6.
Bahwa terhadap kejadian krisis moneter tahun 1997/1998 tersebutPemerintah RI sampai saat ini belum pernah memberikanpernyataan secara resmi, termasuk di dalam suatu bentuk peraturanperundangundangan bahwa krisis moneter tahun 1997/1998merupakan keadaan yang memaksa (force majeure), sehinggasecara yuridis kejadian krisis moneter tahun 1997/1998 tidak bisaHal 35 Put Nomor 210/PDT.BTH/2014/PN.JKT.PSTsecara serta merta dijadikan landasan / dasar adanya suatu kejadianyang memaksa (force majeure) dalam
Bahwa baik di dalam Perjanjian Kredit maupun PerjanjianPembukaan Letter of Credit yang dibuat oleh Terlawan dan ParaPelawan sebelumnya dan yang mendasari hubungan hukum antaraPara Pelawan dan Terlawan tidak ada satu klausula pun yangmengatur atau. menegaskan bahwa kejadian krisis monetermerupakan suatu keadaan yang memaksa (force majeure) yangmembebaskan Para Pelawan selaku Debitur dari kewajiban yangada atas fasilitas kreditnya.9.
33 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
.;"7. bahwa sejalan dengan yurisprudensi di atas, Majelis Hakim yang terhormatsudah sepatutnya mengabulkan permohonan banding dari PemohonBanding dan selanjutnya membatalkan Keputusan Terbanding KEP5317;Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1.
Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5317 karena keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan Nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
majeure)sebagai berikut:a.
Putusan Nomor 1003/B/PK/PJK/20174. bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeureadalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE24/PJ.43/2000tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam SuratEdaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE Nomor 24/2000").
Butir 3 huruf a SENomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lainadalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5. bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk
JIMMY IRWIN RIMBA
Tergugat:
1.CV. ALAM JAYA SENTOSA
2.ALBERT SUGIHARTO SANTOSO
253 — 103
SEMA No. 4 Tahun 2004dan sepatutnya untuk dihentikan sampai adanya putusan aquo yangmempunyai kekuatan hukum tetap, mengingat data data yang sampaikanoleh Tergugat II diduga tidak berdasarkan fakta fakta ;Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat terhadap Tergugat danTergugat II berdasarkan Perjanjian Jual Beli Batubara dengan Nomor :002/PAEAJS/PJBB/IX/2017, tertanggal 03 Oktober 2017 akan tetapidalam Perjanjian tersebut telah diatur Pasal 13 tentang Keadaan Memaksa(Force Majeure) dan berdasarkan
Pasal 15 dalam Perjanjian tersebutsangat jelas tertulis arti dari Pemutusan Perjanjian, maka sepatutnyaPenggugat tidak dapat dituntut hukum baik Pidana maupun Perdatadikarenakan Perjanjian tersebut telah putus akibat Keadaan Memaksa(Force Majeure) seperti hujan lebat dilokasi Penambangan milik Penggugatsehingga Batubara tersebut tidak dapat diantar ke Pelabuhan DTBS (DutaTujuh Bersaudara Sejati), Tanah Laut, Kalimantan Selatan ;Bahwa Perjanjian Jual Beli Batubara dengan Nomor : 0O02/PAEAJS/PJBB/
Bahwa isi perjanjian pasal 13 keadaan memaksa ( force majeure) adalah :13.1. dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yangmengakibatkan pelaksanaan perjanjian ini menjadi terhambat,tertunda, termasuk tidak dapat dilaksanakan, maka perjanjian iniakan ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan keadaanmemaksa yang terjadi dengan berdasarkan pada oprinsifmenguntungkanpara pihak.13.2. keadaan memaksa yang termasuk dalam lingkup ini meliputi :Halaman 10 dari 49 Putusan Perdata Gugatan Nomor.50/
Bahwa isi perjanjian pasal 13 keadaan memaksa ( force majeure) adalah :13.1. dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yangmengakibatkan pelaksanaan perjanjian ini menjadi terhambat,tertunda, termasuk tidak dapat dilaksanakan, maka perjanjian iniakan ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan keadaanmemaksa yang terjadi dengan berdasarkan pada oprinsifmenguntungkanpara pihak.13.2. keadaan memaksa yang termasuk dalam lingkup ini meliputi :Halaman 18 dari 49 Putusan Perdata Gugatan Nomor.50/
PRAS (selaku perwakilan Tergugat dan TergugatHalaman 44 dari 49 Putusan Perdata Gugatan Nomor.50/Padt.G/2018/PN BjbIl) sehingga berdasarkan Pasal 13 tentang Keadaan Memaksa (Force Majeure)dan berdasarkan Pasal 15 dalam Perjanjian tersebut sangat jelas tertulis artidari Pemutusan Perjanjian, maka sepatutnya Penggugat tidak dapat dituntuthukum baik Pidana maupun Perdata dikarenakan Perjanjian tersebut telahputus akibat Keadaan Memaksa (Force Majeure) ;Menimbang, bahwa didalam posita Penggugat konpensi
34 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi karena FaktorFaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure);. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5600 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (Force Majeure);.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Objek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding (Force Majeure) sebagaiberikut:Halaman 18 dari 43 halaman Putusan Nomor 742/B/PK/PJK/2017a.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai Force Majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh (SE No. 24/2000).
Butir 3 huruf a SE No. 24/2000mengatur bahwa pengertian Force Majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian Force Majeure adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";Halaman 21 dari 43 halaman Putusan Nomor 742/B/PK/PJK/20175.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa ForceMajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan";6.
30 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP4943 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
Putusan Nomor 744/B/PK/PJK/2017(termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:a.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kKekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."Halaman 19 dari 43 halaman. Putusan Nomor 744/B/PK/PJK/20175.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"6.
1.Wahyu Firmansyah
2.Saringat
Tergugat:
PT.Karya Bunga Pantai Ceria
17 — 13
M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat karena alasan keadaan memaksa (force majeure) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024;
- Menghukum Tergugat membayar kepada Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak sejumlah Rp 49.838.607,00 (empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh delapan