Ditemukan 5678 data
103 — 55
Bahwa apabila terjadi force majeure dalam kurun waktu pelaksanaan poin 3 diatas, maka PIHAK KEDUA berkewajiban memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KESATU mengenai keadaan kahar yang mempengaruhi pelaksanaan dan/atau menjadi kendala terhadap ketidaklancaran pelaksanaannya ; ---------------------5. Bahwa segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Akta Van Dading ini, sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA ; --6.
Vi dan Tergugat VIIselaku penjual, dan mutatis mutandis menjadi hak dan kewenanganPIHAK KEDUA untuk mengeksploitasi lahan tersebut ; Bahwa Tergugat I sebagai PIHAK KEDUA akan menyerahkan lahantersebut kepada PIHAK KESATU, direklamasi dan direvegetasidengan menanam tanaman produktif berupa tanaman karet ; Bahwa waktu pelaksanaan reklamasi dan revegetasi lahan seluas8,2627 hektar tersebut akan dilaksanakan PIHAK KEDUA, dimulaipada bulan Maret 2016 sampai dengan Maret 2017 ; Bahwa apabila terjadi force
majeure dalam kurun waktupelaksanaan poin 3 diatas, maka PIHAK KEDUA berkewajibanmemberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KESATU mengenaikeadaan kahar yang mempengaruhi pelaksanaan dan/atau menjadikendala terhadap ketidaklancaran pelaksanaannya ; Bahwa segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Akta VanDading ini, sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA; Bahwa KEDUA BELAH PIHAK setuju agar Akta Van Dading inidituangkan sebagai Pitusan dalam perkara perdata nomor :22/Pdt.G/2015/PN.Tml untuk
Ismail Ibrahim
Tergugat:
Yuniar Iskandar
23 — 2
maupun Tergugat;Bahwa apabila Tergugat lalai sebagaimana Pasal 3 ayat (4), maka agunanakan dijual oleh Tergugat sendiri sebagai penyelesaian seluruh utangTergugat dalam waktu paling lama satu bulan;Bahwa apabila Tergugat tidak juga melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat(4), maka Penggugat berhak melakukan eksekusi terhadap agunan tersebutsetelah mendapat penetapan pengadilan mengenai besarnya nilai jualagunan dikurangi sisa kewajiban yang harus dibayarkan/dilunasi olehTergugat;Pasal 5Keadaan Darurat (Force
Majeure)Bahwa apabila dalam jangka waktu pembayaran dimana Tergugat belummenyelesaikan seluruh atau sebagian kewajibannya tersebut, terjadi sesuatuhal kemalangan atau kematian yang menimpa Tergugat, maka sisa utangTergugat diselesaikan oleh ahli waris Tergugat dengan pembayaran bersumberdari hasil penjualan sawah sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat(1);Pasal 6Perdamaian ini bersifat mutlak dan final serta mengikat kedua belah pihakHalaman 3 dari 5 Akta Perdamaian Perkara Gugatan Sederhana
MUHAJIRIN
Tergugat:
AIYUB
50 — 4
dibayarkannya, maka Tergugat berhak melunasisebesar 50% dari sisa kewajiban yang tersisa;Bahwa sewaktuwaktu Tergugat berhak melakukan pembayaran yangjumlahnya lebin besar dari Rp.800.000, (delapan ratus ribu rupiah) perbulan sebagaimana yang disepakati, dan besarnya pembayaran tersebutdikurangkan dari sisa kewajiban yang harus dibayar oleh Tergugat dengantidak mengenyampingkan kewajiban Tergugat untuk tetap melakukanpembayaran setiap bulan pada tanggal yang telah disepakati tersebut;Pasal 4Keadaan Darurat (Force
Majeure)Apabila dalam jangka waktu Tergugat belum menyelesaikan pembayarankewajibannya tersebut secara keseluruhan (Sampai lunas), terjadi sesuatuhal kemalangan atau kematian yang menimpa Tergugat sehingga dengankeadaan tersebut tidak mampu membayar sisa kewajibannya tersebut,dalam waktu 60 (enam puluh) bulan sejak tanggal 01 November 2017sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian pengakuan hutang Tergugatyaitu Surat Pengakuan Hutang Nomor: 395201006123109 tanggal 01November 2017, sepanjang mengenai
27 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa sejalan dengan yurisprudensi di atas, Majelis Hakim yangterhormat sudah sepatutnya mengabulkan permohonan banding dariPemohon Banding dan selanjutnya membatalkan KeputusanTerbanding KEP5312;Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure):1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5312 karena keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran
PIB terjadi karenafaktorfaktor di luar kKemampuan Pemohon Banding (force majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktor tersebut,dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebih dahulumenguraikan kronologi proses pembayaran PPnBM atas kendaraankendaraan impor Pemohon Banding sebanyak 439 unit (termasukBarang Impor Obyek Sengketa) untuk menggambarkan secaramenyeluruh tentang situasi yang dihadapi oleh Pemohon BandingHalaman 16 dari 51 Halaman.
Pemohon Banding sebelumnyaberanggapan bahwa pembebanan pajak barang impormengacu pada peraturan yang berlaku pada tanggalbarang impor masuk ke daerah pabean (wilayahRepublik Indonesia);Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeureadalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE24/PuJ.43/2000 tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalamSurat Edaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang Surat KeteranganBebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE Nomor 24/2000").Butir 3 huruf
a SE Nomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian forcemajeure antara lain adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan wajib pajak karena keadaan yang tidak dapat didugasebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";Halaman 26 dari 51 Halaman.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskanwajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"Untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwayang berada di luar kemampuan (force majeure) sehingga akanmengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terhutang PajakPenghasilan, permohonan pembebasan dari pemotongan dan/ataupemungutan PPh yang diajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan";6.
RANGGANA AMPILALAS
Tergugat:
PT SANDHY PUTRA MAKMUR
Turut Tergugat:
YAYASAN PENDIDIKAN TELKOM
39 — 0
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak tanggal 7 Oktober 2021 dikarenakan Force Majeure;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa Uang
51 — 28
cuaca buruk adalah Badan Meteorologi Kabupaten Banggai, bukanSyahbandar ;Menimbang, bahwa alasanalasan Terbanding I dan II semula Tergugat I dan IIdalam kontra memori bandingnya pada pokoknya adalah sebagai berikut :1 Bahwa seluruh pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan Pengadilan NegeriLuwuk Nomor 73/Pdt.G/2013/PN.Lwk tanggal 30 September 2014 telah tepat danbenar serta tidak ada yang bertentangan dengan hukum serta peraturan lainnya ;2 Bahwa benar KMP Lemuru telah mengalami keadaan darurat / force
majeure karenacuaca buruk yang mengakibatkan air laut masuk kedalam buritan kapal sampai bataskamar mandi belakang dan menggenangi muatan pupuk, sehingga untuk menjagakeseimbangan dan kestabilan kapal maka Nakhoda KMP Lemuru Wakidinmemerintahkan anak buah kapal (ABK) untuk membuang sebagian pupuk milikPenggugat / Pembanding sampai kapal tidak kemasukan air laut ;Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajarisecara seksama berkas perkara, berita acara persidangan, keterangan saksisaksi
81 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
terduga;b Tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada yang harus melaksanakan prestasi;c Diluar kesalahan debitur;d Bukan kejadian yang disengaja debitur;e Tidak dalam keadaan beritikad buruk;Force majeure atau keadaan memaksa bukanlah merupakan terminologi yang asingdi kalangan komunitas Hukum.
Force majeure sendiri secara harafiah berartiKekuatan yang lebih besar.
Sedangkan dalam Konteks hukum, force majeure dapatdiartikan sebagai klausula yang memberikan dasar pemaaf pada salah satu pihakdalam suatu perjanjian, untuk menanggung sesuatu hal yang tidak dapat diperkirakansebelumnya, yang mengakibatkan pihak tersebut tidak dapat menunaikan kewajibanberdasarkan kontrak yang telah diperjanjikan;Dalam force majeure atau yang sering diterjemahkan sebagai keadaan memaksamerupakan keadaan dimana seorang debitur terhalang untuk melaksanakanprestasinya karena keadaan
1.MULYADI
2.EFRIZAL
3.HETI SONIA
4.RADEN ISMAIL
Tergugat:
PT CIPTA MAYANG RADIFA
120 — 12
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Para Penggugat dengan alasan keadaan memaksa (force majeur) sejak tanggal 9 Maret 2020 untuk Penggugat I dan Penggugat II,
MMC menjadi tidakmemadai, dan membuat beban Tergugat semakin berat, saat ini untukOperasionalnya saja pada setiap bulannya Tergugat sebagai pemilik RS.MMC harus mencari sendiri untuk menutupi kekurangan operasionaltersebut;Maka dari itu selain alasan bahwa Para Penggugat tidak lulus dalam tahapantes psikotes, adanya keadaan yang memaksa (force majeur) karenakeuangan RS.
MMC dengan BPJSKesehatan;S.S Soemadipraja dalam bukunya penjelasan hukum tentang keadaanmamaksa/ force majeure yang bertuliskan: force majeure berdasarkanpenyebab yaitu suatu keadaan memaksa yang disebabkan oleh karenasesuatu keadaan dimana terjadi perubahan kebijakan pemerintah atauhapus dan atau dikeluarkannya kebijakan yang baru yang mana berdampakpada kegiatan yang sedang berlangsung;Bahwa putusnya kerjasama antara RS.
majeure),namun Tergugat tetap mempunyai itikad baik untuk membayar hakhaknormatif Para Penggugat;Menimbang bahwa berdasarkan dalildalil gugatan ParaPenggugat dan jawabjinawab dari kedua belah pihak yang berperkara,maka Majelis Hakim memperoleh fakta hukum yang tidak disangkal, yangmana kesemuanya samasama telah diakui para pihak sebagai berikut:Bahwa benar ada hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat,yang mana Para Penggugat adalah karyawan tetap Tergugat;Halaman 21 dari 31 hal.
Menurut Majelis Hakim bahwa pelaksanaan tespsikologi terhadap semua karyawan Tergugat tersebut tidaklahbertentangan dengan UndangUndang Ketenagakerjaan maupunperaturan lainnya yang terkait, karena setiap pengusaha/ perusahaanberhak mendapatkan karyawan yang berkualitas;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pemutusan hubungankerja antara Tergugat dengan Para Penggugat disebabkan keadaanmemaksa (force majeur) yaitu keadaan yang terjadi
Putusan Nomor 24/Pdt.SusPHI/2020/PN JmbMenyatakan Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadapPara Penggugat dengan alasan keadaan memaksa (force majeur) sejaktanggal 9 Maret 2020 untuk Penggugat dan Penggugat II, sejak tanggal 12Maret 2020 untuk Penggugat Ill, dan sejak tanggal 16 Maret 2020 untukPenggugat IV;Menghukum Tergugat untuk membayar hakhak normatif sebagai akibat daripemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat secara tunai dansekaligus sebagai berikut: Kepada Penggugat
64 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 10 Januari2018 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Para Tergugat:Dalam Pokok Perkara: Menyatakan telah terjadi Force Majeure/keadaan memaksa atas diri ParaTergugat; Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara inisebesar Rp32.351.000,00 (tiga puluh dua juta tiga ratus lima puluh satu riburupiah);Kemudian dalam tingkat banding putusan tersebut dikabulkan olehPengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan Putusan
Menyatakan telah terjadi kondisi Force Majeure/Keadaan Memaksaterhadap Para Pemohon Kasasi/Para Terbanding/Para Tergugatsebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata;3.
perkara ini adalahperbuatan ingkar janji terhadap Termohon Kasasi;Bahwa terhadap pendapat Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tersebut ParaPemohon Kasasi tidak sependapat dan berpendapat pada pokoknya bahwaputusan Judex Facti tidak tepat karena tidak memberikan pertimbanganyang cukup terhadap buktibukti yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasiyang menunjukkan bahwa perbuatan Para Pemohon Kasasi dalam perkaraini timbul akibat adanya penolakan dan gangguan dari petambak lainsehingga termasuk keadaan kahar (force
majeure),Bahwa Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sudah tepat karena timbulnya penolakandari pihak/petambak lain terhadap Para Pemohon Kasasi dalammelaksanakan prestasinya sebagai petambak plasma dapat disampaikankepada Termohon Kasasi untuk dicarikan solusinya sehingga perbuatanPara Pemohon Kasasi bukan termasuk keadaan kahar (force majeure),karena itu tepat dinyatakan bahwa Para Pemohon Kasasi ingkar janjiterhadap Termohon Kasasi:Menimbang, bahwa
SELLYNA SIMANJUNTAK
Tergugat:
1.PT BANK INDEX SELINDO
2.Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam
3.FIFIEN MARSAULINA SITORUS
Turut Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BATAM
64 — 58
Bahwa seiring berjalannya waktu, selama kurun waktu 4 tahun 7bulan dan telah melakukan 55 (lima puluh lima) kali pembayaranangsuran kredit kepada TERGUGAT, yang dimulai sejak tanggal 18Agustus 2012 s/d 18 Februari 2017, PENGGUGAT mengalamipermasalahan ekonomi yang disebabkan karena PENGGUGATmengalami peristiwa force majeure yaitu Penggugat mengalamisakit (di bagian kepala) akibat tertimpa/ kejatuhan jendela di bagiankepala ketika sedang berada di rumah dan harus mendapatkanperawatan yang intensif
Bahwa adapun sakit (di bagian kepala) yang dialamiPENGGUGAT berawal sejak tahun 2015 karena adanya benturan/tertimpa dari jendela yang terjatuh yang mengenai pada bagian kepalaPENGGUGAT dan PENGGUGAT harus di CTScan, namun walaupunmasih dalam kondisi sakit karena adanya peristiwa force majeuretersebut dan harus menjalani perawatan dari Dokter PENGGUGATmasih berupaya untuk memenuhi kewajibannya kepada TERGUGAThingga sampai tanggal 18 Februari 2017.7.
Bahwa perbuatan TERGUGAT yang tidak mengindahkan alasanforce majeure (Sakit) yang dialami oleh PENGGUGAT dan kemudianmelakukan penjualan lelang sepihak terhadap ruko milikPENGGUGAT yang terlau rendah dan jauh dibawah harga pasaradalah merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan olehTERGUGAT kepada PENGGUGAT.15.
Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang melakukan penjualanlelang sepihak ruko milik PENGGUGAT yang terletak di KomplekPertokoan Niaga Batu Aji Blok A No.03 Batam, seluas 63 M2 berdasarkanSertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 4870/Sungai Langkai tanpamempertimbangkan alasan force majeure PENGGUGAT adalahPerbuatan Melawan Hukum.3.
Bahwa sakitnya PENGGUGAT bukan merupakan Force Majeure dan bukanalasan untuk tidak membayar hutangnya karena sebelum sakitpunPENGGUGAT juga sudah berkalikali, menunggak kewajibanpembayarannya (Sudah sejak tahun 2013).Seandainya PENGGUGAT punya itikad baik, seharusnya sudah dari dulupaling tidak sejak tahun 2013, PENGGUGAT sudah diberi kesempatan untukmenjual sendiri jaminannya.Halaman 10 dari 37 Putusan Perdata Gugatan Nomor 127/Pdt.G/2019/PN Btm10.
MUHAJIRIN
Tergugat:
Saiful Bahri H
59 — 4
Saiful Bahri Hasan.Pasal 4Keadaaan Darurat (Force Majeure)Apabila dalam jangka waktu Tergugat belum menyelesaikan pembayarankewajibannya tersebut secara keseluruhan (Sampai lunas) dan terjadisesuatu hal atau kemalangan (meninggal dunia) yang menimpa Tergugat,sehingga dengan keadaan tersebut tidak mampu membayar sisa PinjamanNomor : 395201005459109 maka pembayaran pinjaman tersebut dibayarkan oleh ahli waris tergugat.Pasal 5Status AgunanBahwa dalam proses pelunasan kewajibannya tersebut, agunan berupa
606 — 240
Maksudnya kalo ini Kamu sudah memiliki 2 (dua) syaratsecara sederhana maka boleh dipailitkan ;Bahwa Satu, adanya gugatan sebelum permohonan pailit atau pada waktupailit adanya perselisihan mengenai exceptio non adimpleti contractus...Halaman 38 dari 52 : Putusan Nomor 19/Pdt.SusPailit/2019/PN NIAGA JKT PSTBahwa yang kedua, ada Yurisprudensi mengatakan kalau pembuktiannyarumit karena adanya force majeure maka itu tidak sederhana, karena untukmembuktikan force majeure itu sesuatu yang rumit dan mendalam
Karena adanya force majeure ini bisa menangguhkanpelaksanaan perjanjian bahkan bisa menggugurkan perjanjian begitu.Sehingga kalo itu forumnya bukan di kepailitan begitu, itu namanyapembuktian sederhana. Bahwa dengan demikian kalau tadi lou mengatakan apa bedanya gugatankepailitan dengan wanprestasi sama PMH, pertama kalau kepailitansifatnya 2 + 1 adanya utang adanya 2 (dua) kreditor adanya pembuktiansederhana.
Maka tidak ada urgensi melakukan PKPU,karena masih ada pihak lain yang berwenang menerbitkan dokumen itu.Kalau lebih detil lagi itu ada namanya force majeure, nah force majeurtersebut bukan forumnya di kepailitan. Karena disitu akan detil mengkajimengenai klausulanya, mengenai kewajibannya, mengenai adimpleticontractusnya, mengenai kondisi atau keadaan yang melakukan itu.
Itu kalau diperdalam lagi bisa jadikalau diteliti bisa menjadi suatu force majeure. Force majeure kan bisameniadakan suatu perjanjian bisa menunda, nah untuk force majeure tentutidak sederhana untuk dibuktikan disini, maka harus di pengadilan perdataumum.
83 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
BLM PUAP tersebut adalah hak dari Gapoktan untuk mengelola bagikepentingan Gapoktan tersebut dan Negara sudah menyerahkan sepenuhnyasepertinya bantuan bantuan langsung sehingga Negara tidak mengharapkanpengembaliannya, terkait dengan hal ini kami jaksa penuntut umum tidaksependapat karena berdasarkan perjanjian kerjasama antara Gapoktan denganPPK Satker Pusat Pembiayaan Pertanian yang ditandatangani oleh ketuaGapoktan bermeterai Rp6.000,00 telah ditegaskan di dalam Pasal 8 tentangkeadaan memaksa (force
majeure) yang menyatakan bahwa:1.
Apabila dalam masa perjanjian terjadi keadaan memaksa (force majeure)berupa bencana alam, kebakaran, kekacauan wilayah, perubahanKeputusan dan Peraturan Pemerintah yang secara fundamentalmempengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), timbulpeperangan, pemberontakan di Wilayah Republik Indonesia, keributan,kekacauan, dan huruhara, Pihak Kedua menolak dan mengembalikan danaBLMPUAP pada Pihak Pertama, salah satu pihak tidak bertanggung jawabkepada pihak lain atas keterlambatan atau kegagalan
Dalam hal terjadi .keadaan memaksa (force majeure) pihak yang terkenamusibah harus segera memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnyatentang tanggal dan terjadinya keadaan memaksa (force majeure).Hal. 40 dari 53 hal. Put. Nomor 1694 K/PID.SUS/20143.
Keadaan memaksa (force majeure) harus diketahui oleh pejabat yangberwenang di tempat terjadinya keadaan memaksa (force majeure).Dengan demikian maka kegagalan petani dalam melakukan usaha penanamanyang disebabkan oleh factor bencana alam maka pihak yang terkena musibahharus segera memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya tentangtanggal dan terjadinya keadaan memaksa (force majeure) dan harus diketahuioleh pejabat yang berwenang di tempat terjadinya keadaan memaksa, namunkenyataannya Terdakwa
ESTHER FESTI OCTAVIA BATUBARA
Tergugat:
PT. Karya Utama Sehat Sejahtera
99 — 33
Tergugat), dan menurut Praktisi Hukum HubunganIndustrial Aulia Kemalsjah Siregar, SH.Pandemi Covit19 yang terjadi di seluruh dunia, merupakan peristiwayang berada di luar kemampuan normal manusia untukmemperkirakan terjadinya, dan karenanya dapat digolongkan sebagaikeadaan yang memaksa (force majeure)Halaman 8 Putusan Nomor 387/Pdt.SusPHI/2020/PN MdnDan akibat Pandemi Covid19 yang membuat keadaan yang memaksa(force majeure) terhadap Tergugat (ic.
menyebutkan,Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerna/buruh karenaperusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugiansecara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (forcemajeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangonsebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masakenya sebesar satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uangpenggatian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dst...., dalamsituasi Covid19 ini bisa dikategorikan sebagai force
majeur.Dan secara rinci definisi force Majeur tidak diatur dalam KUH Perdatadi Indonesia, akan tetapi dalan Pasal 1245 KUH Perdatamenyebutkan :Tidaklah biaya, rugi dan bunga harus digantinya, apabila karenakeadaan (overmacht) atau karena sesuatu keadaan yang tidakdisengaja.Dan berdasarkan halhal tersebut diatas dan kemampuan ekonomiTergugat (ic.
Rumah Sakit Martha Friska)sebagaimana yang terurai pada petimbangan terserbut diatas dan fakta yangternyata diketahui hallayak ramai dan umum, bahwa benar Pandemi covid 19yang terjadi diseluruh dunia, merupakan peritiwa yang berada diluarkemampuan normal manusia untuk memperkirakan terjadinya dan karenanyaHalaman 18 Putusan Nomor 387/Padt.SusPHI/2020/PN Mdndapat digolongkan sebagai keadaan yang memaksa ( force majeru), dandampaknya Tergugat (ic.
1.JEFFRY LOA
2.LO JOHAN
3.IRFAN WIJAYA
4.Ir. EDY PANDEAN
Tergugat:
PT. SAMUDRA RAYA INDO LINES
265 — 172
Majeure padatanggal 23 November 2019 di Perairan Selat Makassar yangmenyebabkan kapal tenggelam.6.
Majeure.
Tergugat sudah melaksanakan kewajibannya yaitumengangkut barang milik Para Penggugat ke Kota Kendari akantetapi dalam perjalanan tepatnya di Perairan Selat Makassar KapalKM Mitra Sejahtera IX mengalami musibah / force majeure yangmenyebabkan kapal tenggelam.
Majeure / Act Of God) tidak menjadi tanggung jawabpengangkut / pelayaran / nahkoda (KUHD Pasal 470).
Bahwa musibah yang dialami Kapal KM MitraSejahtera IX adalah sebuah force majeure yang menyebabkankapal tenggelam. Maka oleh karena itu mohon kepada MajelisHakim yang memeriksa perkara A Quo untuk menolak petitumyang diajukan Para Penggugat.Bahwa Tergugat menolak Petitum angka 3 dan 8 Para Penggugatmengenai kerugian Materiil yang didasarkan pada nilai pemesananbarang Para Penggugat. Bahwa menurut Tergugat petitummengenai kerugian materiil Para Penggugat sangat kabur dantidak berdasar.
MUHAJIRIN
Tergugat:
Nilawati
32 — 6
Tergugat;(4) Bahwa apabila Tergugat lalai sebagaimana Pasal 3 ayat (4), maka agunanakan dijual oleh Tergugat sendiri sebagai penyelesaian seluruh utangTergugat dalam waktu paling lama satu bulan;(5) Bahwa apabila Tergugat tidak juga melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat(4), maka Penggugat berhak melakukan eksekusi terhadap agunan tersebutsetelah mendapat penetapan pengadilan mengenai besarnya nilai jualagunan dikurangi sisa kewajiban yang harus dibayarkan/dilunasi olehTergugat;Pasal 5Keadaan Darurat (Force
Majeure)Bahwa apabila dalam jangka waktu pembayaran dimana Tergugat belummenyelesaikan seluruh atau sebagian kewajibannya tersebut, terjadi Sesuatuhal kemalangan atau kematian yang menimpa Tergugat, maka sisa utangTergugat diselesaikan oleh ahli waris Tergugat dengan pembayaran bersumberdari hasil penjualan sawah sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat(1);Pasal 6Perdamaian ini bersifat mutlak dan final serta mengikat kedua belah pihakPasal 7Bahwa Para Pihak mohon kepada Hakim yang memeriksa
1.MULYADI
2.EFRIZAL
3.HETI SONIA
4.RADEN ISMAIL
Tergugat:
PT CIPTA MAYANG RADIFA
124 — 10
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Para Penggugat dengan alasan keadaan memaksa (force majeur) sejak tanggal 9 Maret 2020 untuk Penggugat I dan Penggugat II,
MMC menjadi tidakmemadai, dan membuat beban Tergugat semakin berat, saat ini untukOperasionalnya saja pada setiap bulannya Tergugat sebagai pemilik RS.MMC harus mencari sendiri untuk menutupi kekurangan operasionaltersebut;Maka dari itu selain alasan bahwa Para Penggugat tidak lulus dalam tahapantes psikotes, adanya keadaan yang memaksa (force majeur) karenakeuangan RS.
MMC dengan BPJSKesehatan;S.S Soemadipraja dalam bukunya penjelasan hukum tentang keadaanmamaksa/ force majeure yang bertuliskan: force majeure berdasarkanpenyebab yaitu suatu keadaan memaksa yang disebabkan oleh karenasesuatu keadaan dimana terjadi perubahan kebijakan pemerintah atauhapus dan atau dikeluarkannya kebijakan yang baru yang mana berdampakpada kegiatan yang sedang berlangsung;Bahwa putusnya kerjasama antara RS.
majeure),namun Tergugat tetap mempunyai itikad baik untuk membayar hakhaknormatif Para Penggugat;Menimbang bahwa berdasarkan dalildalil gugatan ParaPenggugat dan jawabjinawab dari kedua belah pihak yang berperkara,maka Majelis Hakim memperoleh fakta hukum yang tidak disangkal, yangmana kesemuanya samasama telah diakui para pihak sebagai berikut:Bahwa benar ada hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat,yang mana Para Penggugat adalah karyawan tetap Tergugat;Halaman 21 dari 31 hal.
Menurut Majelis Hakim bahwa pelaksanaan tespsikologi terhadap semua karyawan Tergugat tersebut tidaklahbertentangan dengan UndangUndang Ketenagakerjaan maupunperaturan lainnya yang terkait, karena setiap pengusaha/ perusahaanberhak mendapatkan karyawan yang berkualitas;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pemutusan hubungankerja antara Tergugat dengan Para Penggugat disebabkan keadaanmemaksa (force majeur) yaitu keadaan yang terjadi
Putusan Nomor 24/Pdt.SusPHI/2020/PN JmbMenyatakan Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadapPara Penggugat dengan alasan keadaan memaksa (force majeur) sejaktanggal 9 Maret 2020 untuk Penggugat dan Penggugat II, sejak tanggal 12Maret 2020 untuk Penggugat Ill, dan sejak tanggal 16 Maret 2020 untukPenggugat IV;Menghukum Tergugat untuk membayar hakhak normatif sebagai akibat daripemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat secara tunai dansekaligus sebagai berikut: Kepada Penggugat
Terbanding/Penggugat : PT. SRI REJEKI FERTILIZER
Turut Terbanding/Tergugat I : PT. PRIMALAYAN INDOTAMA EXPRESS
157 — 92
majeure), berdasar kan hasil laporan kepala KantorUnit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Mesuji No.
faktor alam (force majeure) di luar kekuasaan manusia, sebagaimanayang dimaksud dalam KUH Perdata, yaitu : Pasal 1244:Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum menggantibiaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa haltidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu,disebabkan karena suatu hal yang tak terduga, pun tak dapatdipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jikaitikadburuk tidaklah ada pada pihaknya Pasal 1245:Halaman 42 dari 62 Putusan
majeure) di luarkekuasaan manusia, maka Tergugat II dibebaskan dari segala resikonya,sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1244 KUH Perdata jo.
majeure), keadaan memaksa, sebagaimana yang dimaksuddalam pasal 1244 KUH Perdata jo.
majeure),yang tidak bisa dibebankan kepada Tergugat II, sebagaimana yangdimaksud dalam Putusan Mahkamah Agung R.I.
1.Dwi Kurniawan Agus Wibowo
2.Sugiyono
3.Yelly HR
4.Asniwarnis
5.Solihin
6.Joni Samosir
7.Supris Kowesti
8.Upomo Budiarso. S.Pd
9.Nana Swarna
10.Jamaluddin
11.Rismanto
12.Muhammad Agus Setiawan
13.Rohaeti
14.Marsono
15.Dasman
16.Joko Imam Supi'i
17.Erfansyah
Tergugat:
Pengurus Koperasi Neo Mitra Usaha
114 — 61
Anggota II pergerakan aktifitas perdagangan yang dialami olen Koperasi Neo MitraUsaha untuk sebagian atau keseluruhan unitunit usaha yang dimilikinya.Sehingga hal tersebut benarbenar telah membuat Koperasi Neo MitraUsaha tidak dapat menerima pemasukan apalagi kKeuntungan penjualanyang disebabkan oleh adalanya pembatasan sosial dimaksud;Perlu diketahui dan dipahami bahwa berkenaan dengan keadaan kahar /force majeur juga telah diatur dalam Pasal 1245 KUHPerdata, yangmenyatakan :tidak ada penggantian
Karena pada dasarnya ketentuan yang tertuang dalam Pasal pasal Surat Perjanjian Modal Penyertaan bukan mengatur tentang bagihasil keuntungan saja, namun juga mengatur ketentuan lainnya seperti,modal penyertaan usaha, pengelolaan usaha, kerugian, pengawasan, hakdan kewajiban, keadaan memaksa (force majeur) dan lain sebagainya;.
majeure);Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat, sebagaimana telahmenjadi pengetahuan umum yang tidak perlu dibuktikan lebih lanjut, bencananasional dalam bentuk penyebaran/pandemi virus covid19 telah meluluhlantahkan seluruh sendisendi perekonomian masyarakat Indonesia bahkanHalaman 31 dari 34 Putusan Perdata Gugatan Nomor 15/Pdt.G/2021/PN MrtHakim Hakim HakimKetua Anggota!
majeure) dalam bentuk penyebaran/pandemi virus Covid19 yang sedang melanda dunia adalah tanggung jawab (resiko)bersama antara pengurus koperasi (in casu Tergugat) dengan seluruh anggotakoperasi termasuk kepada para pemilik modal penyertaan (in casu Penggugat);Menimbang, bahwa dengan demikian, mengenai dalil dan tuntutan Penggugat dalam hal meminta pencairan hasil keuntungan koperasi dalam bentukpencairan saldo aplikasi ewallet, Majelis Hakim berkesimpulan hal tersebutbukan lagi merupakan prestasi
yang wajib dilaksanakan oleh Tergugat secaraseketika kepada Penggugat pada saat Bencana Nasional (force majeure) dalambentuk penyebaran/pandemi virus covid19 masih berlangsung;Menimbang, di Samping itu berdasarkan bukti T5 sampai dengan T21tentang catatan transaksi wallet per user didukung dengan bukti transfer bagihasil, bahwa benar sejak dari tanggal awal perjanjian modal penyertaan sampaidengan ratarata bulan April tahun 2020 (awal pandemi covid19), bagi hasilberjalan dengan lancar, dan setelah
72 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
ARAQ di Pulau Nmubing/Kijangsehingga kapal mendapat kerusakan serta kurangnya BBM harus dipandangtidak laiknya kapal dan atau setidaktidaknya merupakan suatu kejadianalami (Force Majure) sebagaimana dituangkan dalam Pasal 12 TentangForce Majure dari Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kapal Laut tanggal 21Juli 2011 yang berbunyi :Yang dimaksud Force Majure dalam perjanjian ini adalah halhal yangmenyebabkan kerugian di luar batas kemampuan manusia, misalnya badaitopan dan bencana alam lainnya.
Terhadap kekurangan formil ini,Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa gugatan tidak dapatditerima;MENGENAI KEJADIAN ALAMI (FORCE MAJURE);Bahwa Judex facti Tingkat Banding yang sependapat dengan Judex factiTingkat Pertama telah salah dalam menerapkan hukum, karena dalammembuat pertimbangan hukumnya sama sekali tidak mempertimbangkanadanya fakta hukum bahwa terdamparnya kapal TB.
Terjadinya badai dan ombakbesar tersebut merupakan suatu kejadian alami (Force Majure) yang terjadidi luar batas kKemampuan dan kuasa manusia serta sama sekali tidakdikehendaki oleh Pemohon Kasasi, sehingga Pemohon Kasasi tidak adakewajiban atau dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana diaturdalam Pasal 12 Tentang Force Majure dari Surat Perjanjian SewaMenyewa Kapal Laut tanggal 21 Juli 2011, yang berbunyi:Yang dimaksud Force Majeure dalam perjanjian ini adalah halhalyang menyebabkan kerugian di
Apabila kerugianyang diakibatkan oleh Force Majeure yang telah dinyatakansyahbandar atau instansi terkait maka kedua belah pihak dibebaskandari tanggung jawab.Bahwa Judex facti Tingkat Banding dalam memberikan pertimbangannyasama sekali tidak didasari dari suatu fakta dan data yang benar menurutilmu hukum dan lebih memberikan kesan bahwa Putusan Judex factiTingkat Banding tersebut adalah merupakan putusan sesuka hati belaka,karena yang sebenarnya terjadi adalah tidak adanya dan tidak pernahnyaPemohon
WINBUILT 1415 milikTermohon Kasasi di Pulau Numbing/Kijang bukanlah akibat kesalahandan kelalaian Pemohon Kasasi, akan tetapi akibat terjadinya badai danombak besar yang merupakan peristiwa alam/kejadian alami (ForceMajure) yang di dalam Pasal 12 Tentang Force Majure dari SuratPerjanjian Sewa Menyewa Kapal Laut tanggal 21 Juli 2011 diaturbahwa apabila kerugian yang disebabkan oleh Force Majure, makakedua belah pihak dibebaskan dari tanggung jawab.