Ditemukan 5693 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-11-2015 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2821 K/Pdt/2014
Tanggal 25 Nopember 2015 — PT ASURANSI ALLIANZ UTAMA INDONESIA VS PT MULIA BORNEO MANDIRI
231239 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selama proses pemeriksaan perkara a quo di tingkatPengadilan Negeri, Termohon Kasasi kemudian memberikansangkalan dengan menyatakan bahwa pada saat kejadian telahterjadi force majeure dengan demikian, Termohon Kasasi tidak dapatdimintai pertanggung jawaban;3.
    majeure) yang dialami ataumemang benar quad non terjadi force majeure pada saat berlayarmenuju Gresik, sudah sepatutnya Termohon Kasasi menghadirkansaksi mata yang dapat memberikan keterangan di bawah sumpahyang menyatakan bahwa memang benar telah terjadi ombak yangbesar pada saat perjalanan sehingga menyebabkan kapal TK MuliaMandiri IX tenggelam di Laut Jawa.
    Put Nomor 2821 K/Pdt/2014Kasasi akan meneguhkan dalilnya bahwa telah terjadi force majeure;B.
Putus : 22-09-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1332 K/Pdt/2015
Tanggal 22 September 2015 — DESRIYANI VS ASWIN ADITYA
139108 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pihakIll (ketiga)/Pihak lain dilokasi wilayah izin pertambangan milik Penggugat,tetapi selama ini Tergugat, (PIT Prima Buana Utama) tidak pernahmelakukan kewajibannya dalam rangka melakukan kegiatan penambangandi wilayah penambangan Penggugat dengan alasan adanya PeraturanMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 07Tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatanpengolahan dan pemurnian mineral yang dianggap oleh Tergugat (PT PrimaBuana Utama) sebagai keadaan force
    majeure berdasarkan suratpemberitahuan Tergugat (PT Prima Buana Utama) yang ditembuskankepada notaris Linggo Darsono, S.H., tertanggal 29 Maret 2012 dan telahdijawab oleh Penggugat melalui Surat Nomor 020/DJ/T/IV/2012 padatanggal 2 April 2012 dengan tembusan kepada Notaris Linggo Darsono,S.H., yang berisi bahwa keadaan Pasal 11 ayat 1 force majeure harusdisertai dengan keterangan tertulis dari instansi yang berwenang (sesuaidengan Pasal 11 ayat 3) dalam hal ini Kementrian Energi dan Sumber DayaMineral
    Bahwa yang dimaksud dengan force majeure dalam perjanjian tersebutadalah keadaan memaksa yang terjadi diluar Kemampuan kedua belahpihak. Dengan ketentuan Pihak Kedua (PT Prima Buana Utama) yangberada dalam keadaan force majeure memberitahukan secaratertuliskepada pihak pertama (Penggugat) selambatlambatnya dalam waktu 1Halaman 2 dari 16 hal. Put.
    Nomor 1332 k/Pdt/2015(satu) minggu terhitung sejak terjadinya keadaan force majeure dengandisertai keterangan tertulis dari instansi yang berwenang, dan hal ini tidakdilakukan oleh Tergugat (PT Prima Buana Utama);5.
Register : 28-09-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 18-03-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 585/PDT/2018/PT.DKI
Tanggal 18 Desember 2018 — SUSANTO HARTANTO, S.H CS >< PEMDA PROVINSI DKI JAKARTA CS
9236
  • Bahwa oleh karena keadaan tersebut berada diluar bataskemampuan Penggugat dan Turut Tergugat, maka tidakberoperasinya stasiun BBG yang diakibatkan oleh tidakadanya pasokan gas PT Pertamina, adalah termasuk dalamKeadaan Memaksa atau Force Majeure yang mengakibatkanPara Penggugat / Turut Tergugat tidak dapat membayar sewalahan, sehingga berlaku Pasal 10 Perjanjian Sewa Lahansebagai berikut:Apabila terjadi halhal diluar kKemampuan (force majeure)salah satu pihak yang berakibat tidak dapat dilaksanakan
    majeure), yaitu PT Pertamina yangseharusnya bertanggung jawab untuk memasok gas kepada 3 (tiga)areal SPBG tersebut, tidak sanggup menyuplai gas sehinggamenimbulkan kerugian kepada Para Penggugat karena SPBG tidakdapat beroperasi.Bahwa atas alasan tersebut, Para Penggugat pada gugatannyameminta diberlakukan ketentuan Pasal 10 perjanjian yangmenyatakan:apabila terjadi halhal di luar kemampuan (force majeure) salah satupihak yang berakibat tidak dapat dilaksanakan isi perjanjian kerjasamaHalaman 30
    Putusan Perkara Nomor : 585/PDT/2018/PT.DKI14.15.ini sebagian atau seluruhnya, maka kedua belah pihak akanmengadakan musyawarah untuk meninjau kembali perjanjian baiksebagian atau seluruhnya dengan memperhatikan halhal yang sudahdilaksanakan .Bahwa ketentuan mengenai force majeure diatur dalam Pasal 1244KUH Perdata yang menyebutkan:Jika ada alasan untuk itu si berhutang harus dihukum menggantibiaya, rugi, dan bunga, apabila ia tidak dapat membuktikan, bahwa haltidak atau tidak pada waktu yang tepat
    dilaksanakannya perikatan itu,disebabkan karena suatu hal yang tak terduga, pun tidak dapatdipertanggung jawabkan padanya, karenanya itu pun jika itikad buruktidaklah ada pada pihaknya.Bahwa alasanalasan force majeure yang dikemukakan ParaPenggugat pada gugatannya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 10Perjanjian, karena pengertian force majeure itu adalah terjadinyasesuatu yang tidak terduga yang menyebabkan tidak dapatterbayarnya suatu hutang, namun Turut Tergugat mengakuibahwa masih terdapat hutang
    yang harus dibayar danmenyanggupi untuk melakukan pembayaran secara bertahapsebagaimana disampaikan pada surat Turut Tergugat kepadaTergugat nomor 37/AAP/SRT/VI/2017 bulan Juni 2017, sehinggaalasan force majeur pada gugatan Para Penggugat haruslahditolak.B.
Register : 25-03-2019 — Putus : 13-06-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 63/PDT/2019/PT PBR
Tanggal 13 Juni 2019 — Pembanding/Terbanding/Penggugat : YANDRA PUTRA Diwakili Oleh : YANDRA PUTRA
Terbanding/Pembanding/Tergugat V : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sungai Piring Teluk Pantaian Diwakili Oleh : BUPATI INDRAGIRI HILIR Cq Kepala Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Indragiri Hilir
Terbanding/Pembanding/Tergugat VI : INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR Diwakili Oleh : BUPATI INDRAGIRI HILIR Cq Kepala Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Indragiri Hilir
Terbanding/Pembanding/Tergugat IV : BUPATI INDRAGIRI HILIR Cq Kepala Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Indragiri Hilir Diwakili Oleh : BUPATI INDRAGIRI HILIR Cq Kepala Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Indragiri Hilir
8149
  • Lampiran :Data Pendukung Force Majeure, Perihal Keberatan Perhitungan Dendadan Koreksi Audit ;16)Bahwa sesuai dengan Syarat Khusus Kontrak (SKK) yang dibuat oleh parapihak satuan kerja Tergugat II / (PPK) dan Penyedia / Penggugat, jika dalamHal. 5 dari 27 Hal. Put.
    No. 63/PDT/2019/PT.PBRkeadaan kahar (force majeure) pada poin nomor 37,5 jangka waktu yangditetapkan dalam kontrak untuk pemenuhan kewajiban pihak yang tertimpakeadaan kahar (force majeure) harus diperpanjang paling kurang samadengan jangka waktu berhenti kontrak akibat keadaan kahar ;17)Bahwa Penggugat tidak dapat mengerjakan pekerjaan Peningkatan JalanSungai Luar Sungai Dusun (Paket 1) diakibatkan keadaan kahar (forcemajeure) selama 86 y, (delapan puluh enam setengah) hari ;18)Bahwa sehubungan
    dengan tidak dapatnya Penggugat melaksakanpekerjaan selama 86 (delapan puluh enam setengah) hari akibat darikeadaan kahar (force majeure) Penggugat dikenakan denda oleh Tergugat dan Tergugat II berdasarkan laporan hasil audit sebesar Rp.2.467.637.385,45 (dua milyar empat ratus enam puluh tujuh juta enam ratustiga puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh lima koma empat lima) ;19)Bahwa berdasarkam keadaan kahar (force majeure) terhadap kegiatanPeningkatan Jalan Sungai Luar Sungai Dusun (Paket 1)
    tidak bolehdikenakan denda keterlambatan / sanksi sebesar Rp. 2.467.637.385,45(dua milyar empat ratus enam puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tujuhribu tiga ratus delapan puluh lima koma empat lima) sebagaimana menurutPasal 91 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, disebutkanbahwa keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan olehkeadaan kahar (force majeure) tidak dikenakan sanksi ;20)Bahwa perbuatan para tergugat menetapkan denda keterlambatan sebesarRp. 2.467.637.385,45 (Dua
    Milyar Empat Ratus Enam Puluh Tujuh JutaEnam Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Lima KomaEmpat Lima Rupiah) adalah menyebabkan kerugian kepada Penggugatsehingga merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;21)Bahwa Penggugat telah berusaha menemui Para Tergugat menanyakanpermasalahan ini kenapa sampai di denda keterlambatan yang disebabkanoleh keadaan kahar (force majeure) sebesar Rp. 2.467.637.385,45 (DuaMilyar Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Tiga Puluh TujuhRibu Tiga Ratus
Register : 23-03-2021 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 21-12-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 158/PDT/2021/PT BDG
Tanggal 29 April 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
12869
  • PPJB diatur secara jelas bahwa apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure) antara lain huruhara, perang, pemogokan buruh, kebakaran, kelangkaan bahanbaku, banjir, bencana alam dan kejadian lainnya yang tidak diatasimanusia dan peraturanperaturan/kebijakan pemerintah, yangdapat mengakibatkan keterlambatan penyerahan tanah danbangunan oleh pihak pertama kepada pihak kedua maka pihakkedua tidak dapat menuntut pembayaran denda atau ganti rugiatau biaya kepada pihak lainSebagaiamana juga diatur dalam
    karena hal hal yang disebabkan oleh atautejadinya force majeure sebagaimana yang dimaksud pada pasal 6.2pasal ini, pada waktu yang telah ditentukan, Pihak Pertama wayibmembayar denda keterlambatan penyerahan tersebut sebesar 10/00(satu permil) perhari dengan maksimum jumlah denda 5% (lima persen)dari sisa pekerjaan yang belum terselesaikan.
    Majeure) sebagaimana dalam MemoriBanding Pembanding.
    Bahwa dalam persidangan Tingkat Pertama Pembandingtidak dapat membuktikan dalil tanah longsor tersebut merupakankeadaan memaksa (force majeure).
    Atas hal tersebut diatasPembanding tidak dapat membuktikan force majeure tersebut, makaketentuan Pasal 6 butir 6.2 dan Pasal 6 butir 6.3 PPJB tidak dapatdiberlakukan dan harus dikesampingkan dan ditolak (Vide MemoriBanding halaman 9 dan 10).Bahwa pada Pemeriksaan Setempat pada hari Jumat, tanggal 13November 2020 Pembanding menyampaikan pembangunan unit sudahmencapai 70 % (tujuh puluh persen), dan pada point 13 (tiga belas)Memori Banding Pembanding, pembangunan unit tanah dan bangunantelah mencapai
Putus : 21-02-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1633 K/Pdt/2011
Tanggal 21 Februari 2012 —
121106 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Wirjono kusumo ;Dalam Pokok Perkara :LsGugatan Termohon Kasasi Dahulu Terbanding/Penggugat Telah MengabaikanKeadaan Memaksa (overmacht) Oleh Instansi Berwenang SehinggaSebagaimana Perjanjian Tersebut Menurut Pasal 15 Dapat DiqualifisirSebagai Force Majeure ;Bahwa berdasarkan ketentuan dari 15 tentang Force Majeure ayat 12.2.Peristiwa yang dapat digolongkan Force Majeure adalah antara lain sebagaiberikut: adanya bencana alam seperti gempa bumi, topan banjir bandang,wabah penyakit, adanya perang, peledakan
    ;Sesuai Pasal 15 ayat 12.3 tersebut maka pihak yang lebih dahulu mengetahulwajib memberitahukan kepada lainnya selambatlambatnya dalam waktu 14hari setelah terjadi Force Majeure. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 tersebutsecara tegas menyatakan : tentang adanya tindakan yang secara nyataberpengaruh terhadap pelaksanaan perjanjian ini..
    DinasKehutanan Propinsi Kalimatan Timur, akibat adanya kejadian tersebutPemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat menjadi korban padahalPemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat sebagai Mitra yang beritikadbaik dan Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat selaku Mitra yangberhatihati dalam menentukan kerjasama padahal segala daya upaya telahdilakukan oleh kedua belah pihak namun adanya tindakan Pemerintah yangsecara nyata berpengaruh terhadap Pelaksanaan perjanjian ini dikualifisirmenjadi keadaan Force
    Majeure akibat adanya daya paksa (over macht)tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat 12 ;Sehingga dengan demikian gugatan Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat mohon dinyatakan Tidak Dapat Diterima Atau Ditolak ;.
Register : 28-07-2020 — Putus : 25-01-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TERNATE Nomor 34/Pdt.G/2020/PN Tte
Tanggal 25 Januari 2021 — Penggugat:
1.Jefri Pratama, SH,MH
2.Yulastri
Tergugat:
PT Bank Mandiri cabang Ternate
13276
  • Penggugat, maka Tergugat memberitahukan kepada Penggugat kalau tidakdilunasi maka seluruh asset Penggugat akan dilelang;Bahwa Penggugat mengetahui jika Kredit yang di ajukan di Bank Mandiri(Persero),Tbk Cabang Kota Ternate (Tergugat) telah di sertai denganAsuransi, sehingga Pengugat datang ke Bank Mandiri (Persero) Tbk,Cabang Kota Ternate (Tergugat) untuk mengklaim Asuransi atas PinjamanKredit Modal Kerja dikarenakan keadaan yang sifatnya Force Majeure,namun pihak Tergugat menyampaikan kalau Asuransi
    majeure telah menutup kemungkinankemungkinan atau alternatif lain bagi pihak yang terkena force majeure untukmemenuhi kontrak", Jo.
    Majeure dan bagaimana cara pelunasan, dan kapanhutang tersebut dinyatakan lunas, dengan demikian perjanjian tersebutkabur atau tidak jelas, dan tidak memberikan kepastian, dan sangatmerugikan Penggugat.
    baik ingin membayar tapi tidak ada kemampuan danada kemampuan tapi tidak mau membayar, dan dalam perkara a quo,nasabah ada kemauan tapi tidak ada kemampuan sehingga tidak bisalangsung melelang;Bahwa pihak yang harus mengeluarkan pernyataan force mayor adalahdari pihak kepolisian berdasarkan pada penyelidikan yang mendalamjika ada korban yang melaporkan penyebab terjadinya force mayortersebut, namun jika tidak ada yang melaporkan keadaan force mayortersebut maka cukup dengan surat keterangan yang
    Penggugatmengetahui Jika kredit yang diajukan ke Tergugat telah disertai dengan asuransisehingga Penggugat datang ke Tergugat untuk mengklaim asuransi ataspinjaman kredit modal kerja karena force majeure, namun pihak Tergugatmenyampaikan kalau asuransi yang diikut sertakan kepada Penggugat hanyamengcover bila terjadi kebakaran atau force majeure hanya berlaku 1 (Satu)tahun;Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan bukti surat P1 yang samadengan bukti surat Tergugat bertanda T1 berupa Surat Penawaran
Putus : 12-06-2014 — Upload : 12-01-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2817 K/Pdt/2013
Tanggal 12 Juni 2014 — 1. PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PELALAWAN Cq. KEPALA DINAS PEMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH (dahulu), DINAS PEKERJAAN UMUM (sekarang), SUB. DINAS CIPTA Karya, Cq. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA IBADAH (Multy years) DAHULU (MASA TAHUN ANGGARAN 2007) DIJABAT OLEH H. AMRASUL ABDULLAH,S.T. dk vs Ir. B.E.P ADJI SATMOKO
149111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • majeure diaturdalam ketentuan peraturan dan perundangundangan, sehingga penyesuaianharga/eskalasi yang terjadi diakibatkan adanya Pengumuman Pemerintahyang secara resmi menyatakan kenaikan harga BBM yang kemudianberakibat pada kenaikan harga bahan, peralatan dan upah yang menurutPasal 1244 KUHPerdata mengenai kausakausa force majeure yangdibedakan kedalam 3 (tiga) aspek yaitu :1.
    Force majeure karena sebabsebab yang tak terduga; 2. Force majeure karena keadaan memaksa; dan 3.Force majeure karena masingmasing perbuatan tersebut dilarang.
    Dalamhal ini yang mencocoki terjadinya penyesuaian harga/eskalasi tersebutdisebabkan karena telah terjadinya force majeure karena sebabsebab yangtidak terduga dimana pemerintah telah menaikkan harga BBM yangberakibat pada naiknya harga bahan, peralatan dan upah;Bahwa berdasarkan hal tersebut jelaslah Tergugat telah melakukan wanprestasikepada Penggugat berdasarkan Kontrak Induk Pembangunan Mesjid Agungdi Pangkalan Kerinci (Tahun Jamak/multi years) kegiatan PembangunanSarana dan Prasarana lbadah Nomor
Register : 18-06-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 59/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby
Tanggal 26 Juli 2021 — Pemohon:
1.CINDY JOVITA
2.DENNY LIONO TAN
Termohon:
1.GUNAWAN ANGKA WIDJAJA
2.TRISULOWATI
16731
  • majeure).
    kahar/ keadaan memaksa(force majeure) maka Permohonan Pailit/PKPU menjadi tidak dapatdibuktikan secara sederhana, oleh karena pembuktian force majeurememerlukan pembuktian lebih lanjut di peradilan perdata.
    Olehkarenanya, dalam keadaan kahar/ keadaan memaksa (force majeure)secara hukum Para Termohon PKPU tidak dapat = dituntut untukmenyerahkan unit Rukan (Rumah Kantor), karena keadaan tersebut terjadisecara tidak terduga dan di luar dari kemampuan Para Termohon PKPU.Bahwa terkait keadaan kahar/ keadaan memaksa (force majeure) dalamperkara Pailit/ PKPU, telah terdapat Yurisprudensi dimana Pengadilanmenyatakan bahwa dengan adanya keadaan kahar/ keadaan memaksa(force majeure) maka Permohonan Pailit/PKPU
    menjadi tidak sederhana,oleh karena pembuktian force majeure memerlukan pembuktian lebih lanjutdi peradilan perdata.
Putus : 30-11-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2105 B/PK/PJK/2017
Tanggal 30 Nopember 2017 — PT. INDOBOGA JAYA MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5551 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa telah terjadi kKeadaan memaksa (force majeure) padaAgustus hingga Januari dari tahun 2007 hingga awal tahun 2013,bentuk force majeure tersebut ialah Pecahnya tanggul air laut diPluit sehingga mengakibatkan Banjir Rob yang sering terjadi diKawasan Muara Baru, sebagaimana hal tersebut dijelaskan didalamsurat keterangan yang dikeluarkan oleh Perusahaan Umum(PERUM) Perikanan Indonesia, Cabang Jakarta, Nomor Ket30/KCJKT/V/2015, tetanggal 20 Mei 2015 (bukti terlampir), dan suratketerangan yang dikeluarkan
    Padamasamasa keadaan force majeure, kegiatan usaha yang dijalankanoleh PT. Indoboga Jaya Makmur (Pemohon Peninjauan Kembali)mengalami hambatan kerugian baik kerugian materil dan immateriil.Halaman 21 dari 30 halaman. Putusan Nomor 2105/B/PK/PJK/201 7b.
    Bumi Panen Raya), karena kondisi dankeadaan force majeure. Kegiatan tersebut dilakukan oleh PemohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding), agar tetapHalaman 22 dari 30 halaman.
    Sehingga apabila munculsengketa perpajakan maka sudah sepatutnya Majelis Hakim dapatmemberikan keputusan yang seadiladilnya yang mengandung tigaunsur hukum dalam suatu putusannya, yakni Kepastian Hukum(Rechtssicherheit), Kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan Keadilan(Gerechtigkeit).Bahwa kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) pasca kejadian force majeure, mengalamikerugian yang sangat berdampak bagi kegiatan usaha Perseroanhingga saat ini.
    Hal tersebutdapat tercermin dari pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak,yang tidak mempedulikan keadaan force majeure dan pembenaranatas koreksi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Termohon Banding).Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)telah menjalankan segala aspek perpajakan yang telah ditetapkanoleh hukum perpajakan di Indonesia dan telah menerapkan AsasKepatuhan sesuai dengan perundangundangan dan/atau peraturanyang berlaku.
Putus : 19-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1089 B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure). bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP4909 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);. bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktor tersebut, dalamtabel di bawah ini Pemohon Banding terlebin
    majeure) sebagai berikut:a.
    Pemohon Banding sebelumnya beranggapan bahwapembebanan pajak barang impor mengacu pada peraturan yang berlakupada tanggal barang impor masuk ke daerah pabean (wilayah RepublikIndonesia);4. bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
    Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatuHalaman 19 dari 40 halaman.
    Putusan Nomor 1089/B/PK/PJK/2017keadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5. bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa force majeuremerupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai
Register : 02-10-2017 — Putus : 14-03-2018 — Upload : 27-09-2019
Putusan PA PAYAKUMBUH Nomor 383/Pdt.G/2017/PA.Pyk
Tanggal 14 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
17059
  • Bahwa juga sesuai dengan ketentuan Akad Pembiayaan AlMurabahah Nomor 73 tanggal 25 Juli 20 16 dimana pasal 15 Force Majeuretelah dinyatakan dengan tegas bahwa setiap peristiwa yang timbul akibatForce Majeure maka akan diselesaikan oleh para pihak secaraHalaman 6 dari 92 Halaman Putusan No 383/Pdt.G/2017/PA.Pykmusyawarah dan mufakat, akan tetapi hal ini belum pernah dilakukanantara Para Pelawan dengan Terlawan;16.
    Bahwa tidak benar adanya alasan Pelawan dan Pelawan II untuk tidakmembayar cicilan kepada Terlawan karena mengalami Force Majeure(Banjir di Pangkalan) karena sebelum terjadinya Banjir di daerahHalaman 52 dari 92 Halaman Putusan No 383/Pdt.G/2017/PA.PykPangkalan, Para Pelawan tidak lagi melaksanakan angsuran/pembayarancicilan pada Terlawan;7.Bahwa yang mengalami Force Majeure bukanlah Pelawan danPelawan Il tapi adalah pedagang yang berada di Kecamatan Pangkalandimana Pelawan dan Pelawan Il yang mendistribusikan
    majeure yaitu peristiwayang disebabkan oleh bencana lam, kerusuhan, pemberontakan,peperangan dan /atau ketentuan pemerintah atau Bank Indonesiayang harus didahulukan dari pelaksanaan akad ini; pasal 15 angka 3 menyatakan setiap permasalahan yangtimbul akibat terjadinya peristiwa force Majeure maka akandiselesaikan oleh para pihak secara musyawarah dan mufakattanpa mengurangi hak Bank dalam akad ini; pasal 17 angka 1 menyatakan apabila pembiayaan belumjatuh tempo namun kolektibilitas telah memburuk
    force majeure maka 1.nasabah tidak dapat mengajukan tuntutan atau gugatan hukum kepadapihak lainnya termasuk Bank 3 . force majeure dapat diselesaikan dengancara musyawarah dan mufakat tanpa mengurangi hak bank dalam akadini;Menimbang, bahwa hak Bank dalam akad ini antara lain tersebutdalam pasal 9 yang menyatakan menyimpang dari ketentuan pasal 6 Bankberhak menuntut, menagih pembayaran dari nasabah atau siapapun yangmemperoleh hak atas hutang nasabah untuk dibayar seketika dansekaligus apabila terjadisebagai
    Majeure danapabila terjadi juga Force Majeure tidak dapat mengurangi hak Bankdengan maksud Force Majeure tidak perlu dipertimbangkan karena tidakdapat untuk mengurangi hak Bank menagih hutang Pelawan sebesar yangtelah disepakti dalam akad Nomor 73 pasal 2 angka 2 dan angka 3;Menimbang, bahwa oleh karena pasal 21 huruf KHES menyatakanpara pihak itu terikat dengan akad yang telah disepakatinya, dan diantaraakad yang telah disepakati tersebut antara lain pada pasal 2 angka 1 dan2 akad pembiayaan al
Putus : 22-11-2012 — Upload : 15-04-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1391 K/Pdt/2011
Tanggal 22 Nopember 2012 — PT INDONESIA AIRASIA, vs HASTJARJO BOEDI WIBOWO
856528 Berkekuatan Hukum Tetap
  • majeure ), dimana hal inidilakukan sematamata demi keselamatan dan keamananpara penumpang pesawat Pemohon Kasasi termasukkeselamatan dan keamanan Termohon Kasasi;Bahwa judex facti (Putusan Pengadilan Negeri Tangerang/Putusan Pengadilan Tinggi Banten) telah melakukankesalahan berat dalam menerapkan hukum sehubunganperbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365KUHPerdata;Bahwa satusatunya dasar (premis) pertimbangan dari judex facti bahwa judex facti(Putusan Pengadilan Negeri Tangerang/Putusan Pengadilan
    merupakan perbuatan melawan hukumberdasarkan Pasal 1365 KUIHPerdata;5 Bahwa judex facti (Putusan Pengadilan Negeri Tangerang/Putusan Pengadilan Tinggi Banten) telah melakukankesalahan berat dalam menerapkan hukum sehubungandengan UndangUndang No. 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen:Bahwa alasan dan dasar penundaan penerbangan pesawat QZ7340CKGJOG 12 Desember 2008 pada pukul 06.00 WIB menjadipenerbangan QZ7344 tanggal 12 Desember 2008 pada pukul 15.05WIB adalah karena keadaan memaksa (overmacht/force
    majeure) yaituadanya kerusakan pada pesawat Pemohon Kasasi (vide T.6a dan buktiBahwa sehubungan dengan penundaan penerbangan tersebut, padatanggal 11 Desember 2008, Pemohon Kasasi dengan itikad baik telahmemberitahukan mengenai penundaan penerbangan tersebut dan jugaHal. 13 dari 17 hal.
    majeure) yaitu adanya kerusakan kacajendela pesawat dengan registrasi PKAWP, di mana kerusakan tersebut harusdilakukan tindakan perawatan/perbaikan yaitu berupa penggantian kaca jendelakokpit tersebut;2 Bahwa judex facti (Putusan Pengadilan Negeri Tangerang/Putusan Pengadilan Tinggi Banten) telah melakukankesalahan berat dalam menerapkan hukum pembuktiansehubungan dengan ganti rugi material karena tidakmempunyai dasar hukum dan oleh karena itu pertimbanganjudex facti (Putusan Pengadilan Negeri Tangerang
    Penerbangan QZ7340 milik Tergugat dan tidakada keadaan memaksa (force majeure) yang terjadi pada peristiwa saat itu merupakanperbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat, lagi pula hal ini pada hakekatnyamengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan,hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapanhukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku
Register : 15-04-2019 — Putus : 17-06-2020 — Upload : 30-06-2020
Putusan PN GIANYAR Nomor 76/Pdt.G/2019/PN Gin
Tanggal 17 Juni 2020 — Penggugat:
Adam Bernard Carney
Tergugat:
1.Ni Wayan Sukesni
2.Timothy Patrick Stephenson
168142
  • Bahwa peristiwa yang terjadi pada tanggal 13 November 2018dan 15 November 2018 adalah force majeure sehingga Para Tergugattidak memiliki tanggung jawab apapun terhadap kejadian tersebut;2. Bahwa keputusan untuk memindahkan pelatinan yoga danakomodasi peserta yoga ke Ananda Cottages adalah keputusansepihak yang dibuat oleh Penggugat tanpa berkonsultasi dengan ParaTergugat; dan3.
    Pasal 1245 KUHPdt.mensyaratkan Force Majeure sebagai berikut:a. Peristiwa yang menyebabkan terjadinya Force Majeure tersebutharuslah tidak terdugaoleh para pihak;Halaman 10 dari 35 Putusan Nomor 76/Pat.G/2019/PN Ginb. Peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadapihak yang harus melaksanakan prestasi (pihak debitur) tersebut.C. Peristiwa yang menyebabkan terjadinya Force Majeure tersebutdiluar kesalahan pihak debitur;d.
    Peristiwa yang menyebabkan terjadinya Force Majeure tersebutdiluar kKesalahan para pihak;e.
    Tidak ada itikad buruk dari pihak debitur;oleh karena itu unsur diluar kendali adalah unsur yang menghilangkankelalaian atau kesalahan pihak yang tidak melakukan kewajibannya.Biasanya force majeure diakibatkan oleh bencana alam seperti gempabumi, kebakaran dan angin topan; keadaan perang; huru hara dan /ataukebijakan pemerintah dalam bidang keuangan atau moneter dan ekonomiyang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan ARTINYAforce majeure harus berdampak dan dirasakan secara meluas BUKANHANYA
    Hal ini pun menuai tanggapan baik dari para pesertapelatinan yoga;5) Bahwa PENGGUGAT harus buktikan atas analisanya terhadapperistiwa hujan dan angin kencang pada tanggal 13 dan 15 November2018 yang disimpulkan tidak berdampak meluas layaknya bencanaalam sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai force majeure;6) Bahwa faktanya PENGGUGAT saat kejadian hujan dan anginkencang pada tanggal 13 dan 15 November 2018 tidak beradadilokasi akomodasi RM dan HS.
Register : 12-11-2013 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 13-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 128/G/2013/PHI/PN.BDG
Tanggal 13 Maret 2014 — PRAYOTO; HERI SUSANTO; EKO AGUS RIADI; DWI NURYANTO; SONY WIBOWO, DKK; LAWAN; PT. KEINTECH;
8932
  • DALAM PROVISIMenolak Provisi para Penggugat untuk selumhnya ;DALAM POKOK PERKARA1.Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2.Menyatakan putus Hubungan Keija antara para Penggugat dengan Tergugat terhitungtanggal 22 Desember 2012 dikarenakan Perusahaan Tutup dalam keadaan memaksa (Force Majeur) sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (l) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3.Menghukum Tergugat untuk membayar Hak-hak para Penggugat selumhnya sebesar Rp. 264,281,500,- (dua
    DalilPenggugat tersebut jelas keliru, sebab Tergugat tidak pemah melakukan penutupanperusahaan, tetapi Tergugat melakukan penghentian (stop) operasional perusahaan karenakeadaan memaksa (force majeure). Kondisi perusahaan Tergugat tersebut telah dipahamidan dimaklumi oleh sebagian besar karyawan PT Keintech dan juga Mediator DinasTenaga.. WJ.V. Bahwa ,../=25=Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.
    BAHWAPERUSAHAAN TERGUGAT MENGHENTIKANOPERASIONAL PERUSAHAAN TERHITUNG SEJAK TANGGAL 22DESEMBER 20012 SAMPAI WAKTU YANG TIDAK DAPAT DITENTUKANAKIBAT FORCE MAJEURE DAN AKIBAT DARI PENGHENTIANOPERASIONAL TERSEBUT. TERGUGAT ~ AKAN 7 MENGAKHIRIHUBUNGAN KERJA KEPADA SELURUH KARYAWAN PT KEINTECH.SERTA AKAN MEMBAYARKAN HAKHAK PEKERJA BERUPA UPAHTERAKHIR SAMPAI TANGGAL 31 DESEMBER 2012. KONPENSAS1PESANGON.
    Disamping itu, Tergugat juga telah membayar hakhak seluruh pekerjayang berstatus sebagai pekerja untuk waktu tertentu (PKWT), yaitu denganmembayar sisa kontrak sesuai dengan perjanjian dan masing masing karyawanTergugat sudah menerima pembayaran upah terakhir dari perusahan, denganperhitungan hingga tanggal 31 Desember 2012, sesuai dengan pengumumanTergugat, sebagai akibat dari force majeure tersebut.Oleh karena itu, dalil Penggugat dalam Duduk Perkara pada poin 33, 34, 35, 36, 37 dan 38halaman 1112
    2012 karena keadaan memaksa (force majeure).Bukti Surat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/P IX/2011;=32=T 13Bukti Surat berupa Surat Anjuran dari Tenaga Kerja KabupatenBekasi no.565/1606/HISyaker/N/2013;Ts 14 Bukti Surat Pemyataan PT Keintech tanggal 16 Desember 2012 ;Menimbang, bahwa saksi Tergugat di muka persidangan menyatakan tidak akanmengajukan saksisaksi;Menimbang, bahwa selanjutnya Para Penggugat telah menyerahkankesimpulannya tertanggal 27 Februari 2014 ;Menimbang, bahwa selanjutnya
    Keintech (Tergugat) menghentikanoperasional perusahaan karena Force Majeur yang berakibat para Penggugat diputuskanhubungan kerjanya oleh Tergugat?
Putus : 19-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1091 B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3085 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure). bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5318 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);. bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktor tersebut, dalamtabel di bawah ini Pemohon Banding terlebin
    Putusan Nomor 1091/B/PK/PJK/2017 TanggalKejadianKeterangan Sengketa mendapat nomorpendaftaran pada tanggal 21 April2014 (pada saat PMK No. 64/2014dinyatakan telah berlaku) makaPemohon Banding dibebankan tambahbayar PPnBM sebesar 50%. 3. bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor(termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagai
    Pemohon Banding sebelumnya beranggapan bahwapembebanan pajak barang impor mengacu pada peraturan yang berlakupada tanggal barang impor masuk ke daerah pabean (wilayah RepublikIndonesia);4. bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
    Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar Kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5. bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa force majeuremerupakan alasan pembenar untuk
    membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"6. bahwa karena keterlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran terjadi karena faktorfaktor yang tidak
Register : 09-09-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN MARISA Nomor 69/Pid.Sus/2020/PN Mar
Tanggal 14 Desember 2020 — Pidana - IRVAN YUNUS Alias IRVAN
419280
  • Majeure yaitu peristiwayang diluar nalar kemampuan pemikiran manusia yaitu bencana alamseperti musim kemarau yang panjang dan serangan hama ulat dan pihakyang mengalami Force Majeure harus dengan upaya terbaik mengusahakantindakan untuk meminimalisir dampak dari Force Majeure, dalam hal iniAlasan Terdakwa melakukan perbuatan memperjualbelikan pupukbersubsidi ke luar wilayah tanggungjawabnya karena pengambilan pupukoleh Petani/ Kelompok Tani menurun karena adanya kemarau panjang danhama ulat, sedangkan
    Dalam perjanjian antara Pihak Distributor dan Pengecer, pelaksanaanpengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi ada ketentuan terkait ForceMajeure yang mana apabila terjadi terjadi Force Majeure yaitu peristiwayang diluar nalar kemampuan pemikiran manusia yaitu bencana alam Hakim Hakim HakimParat Ketua Anggotal Anggota II Halaman 46 dari 63 Putusan Nomor 69/Pid.Sus/2020/PN Marseperti musim kemarau yang panjang dan serangan hama ulat dan pihakyang mengalami Force Majeure harus dengan upaya terbaik mengusahakantindakan
    untuk meminimalisir dampak dari Force Majeure, dalam hal iniAlasan Terdakwa melakukan perbuatan memperjualbelikan pupukbersubsidi ke luar wilayah tanggungjawabnya karena pengambilan pupukoleh Petani/Kelompok Tani menurun karena adanya kemarau panjang danhama ulat, sedangkan alokasi pupuk Terdakwa masih cukup banyak;.
    Majeure, maka Pihak yangterkena Force Majeure harus memberitahukan Force Majeure, dengandidukung surat keterangan dari pihak yang berwenang dan apabila hal tersebuttidak dilakukan oleh Pihak yang terkena Force Majeure, maka Pihak lainnyamenggangap tidak terjadi Force Majeure.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 9 Ayat (3) menyatakan Dalamhal terjadi keterlambatan karena Force Majeure, maka hak dan kewajibanmasingmasing Pihak ditunda selama waktu Force Majeuretersebut atauberdasarkan kesepakatan Para
    Pihak dan merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari Perjanjian ini;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 9 Ayat (4) menyatakan Pihakyang terkena Force Majeure harus dengan upaya terbaik mengusahakantindakan untuk meminimalisir dampak dari Force Majeure;Menimbang, bahwa suatu perjanjian sebagaimana juga dalam SuratPerjanjian Jual Beli Pupuk Bersubsidi antara PT Pertani (Persero) dengan UDSumber Tani Nomor 049/PERTANI/SPJB/2020 Tertanggal 30 Desember2019terikat pada Asas Pacta Sunt Servanda atau disebut
Putus : 14-06-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1001/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
5517 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5300 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.
    Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
    Butir 3 huruf a SE Nomor24 Tahun 2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalahsuatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaanyang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5.
    Putusan Nomor 1001/B/PK/PJK/2017"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar Kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan";Bahwa karena keterlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran terjadi karena faktorfaktor yang tidak dapat diduga sebelumnyaoleh Pemohon Banding
Register : 06-08-2020 — Putus : 14-04-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 248/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Tanggal 14 April 2021 — Penggugat:
1.CHICCO ADAM PASARIBU
2.DHODI SURYA DARMA
3.ANGGA SAPUTRA.
4.TOMI OKTARJI
5.ZUL FITRI
6.JEHSKIEL SIBARANI
7.PRISKA D PARDOSI
8.FADILLAH SYAFITRI NASUTION
Tergugat:
PT. TRANS RETAIL INDONESIA Cabang Carrefour Citra Garden Medan
9633
  • Force Majeure luar biasa karenalevelnya adalah di atas epidemi yang mana artinya terjadi penyakit menularbukan hanya di Indonesia saja, tetapi juga secara global.Bahwa apabila merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 435K/Pdt.SusPHI/2015 dikaitkan dengan Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdatamaka akibat dari Force Majeure yang sangat berdampak terhadappendapatan TERGUGAT, seharusnya TERGUGAT tidak dapat lagidibebankan kepada kewajiban yang telah ada seperti membayar upah, THRdan upah lembur sebagaimana
    TERGUGAT.Bahwa keadaan bencana pandemi Covid19 tidak bisa dihindarkan lagisebagai kondisi Force Majeure, karena bahkan Pemerintah sekalipunsampai turun tangan untuk memberikan bantuan keuangan kepada pekerjaswasta sebesar Rp. 600.000, (enam ratus ribu Rupiah) per bulan yangakan diberikan selama 4 (empat bulan) kedepan.
    Hanyasebagian kecil pekerja saja seperti PENGGUGAT saja yang kurangmemiliki toleransi sehingga terjadi permasalahan seperti dalamPerkara aquo.Halaman 63 dari 75 Putusan Nomor 248/Pdt.SusPHI/2020/PN MdnBencana Covid19 harus dianggap sebagai keadaan Force Majeure yangmenghilangkan kewajiban yang telah disepakati oleh TERGUGAT35.
    Bahwa bencana pandemi Covid19 yang terjadi saat ini dapat dikatakansebagai suatukeadaan Force Majeure yang luar biasa, karena dalam Putusan MahkamahAgung Nomor 435 K/Pdt. SusPHI/2015 terdapat norma Force Majeure yangharus dibuktikan salah satunya adalah adanya epidemi.Putusan Mahkamah Agung Nomor 435 K/Pdt.
    SusPHI/2015 yangmenyatakan epidemi sebagai keadaan Force Majeure, maka pandemi Covid19harus dilihat sebagai Force Majeure luar biasa karena levelnya adalah di atasepidemi yang mana artinya terjadi penyakit menular bukan hanya di IndonesiaSaja, tetapi juga secara global.41. Bahwa apabila merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 435K/Pdt.
Putus : 19-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1090 B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3716 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5070 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2. bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktor tersebut, dalamtabel di bawah ini Pemohon Banding
    Putusan Nomor 1090/B/PK/PJK/2017 (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:a.
    Putusan Nomor 1090/B/PK/PJK/2017pembebanan pajak barang impor mengacu pada peraturan yang berlakupada tanggal barang impor masuk ke daerah pabean (wilayah RepublikIndonesia);4. bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
    Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5. bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa force majeuremerupakan alasan pembenar untuk
    membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"6. bahwa karena keterlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran terjadi karena faktorfaktor yang tidak