Ditemukan 5676 data
989 — 580 — Berkekuatan Hukum Tetap
majeure ), dimana hal inidilakukan sematamata demi keselamatan dan keamananpara penumpang pesawat Pemohon Kasasi termasukkeselamatan dan keamanan Termohon Kasasi;Bahwa judex facti (Putusan Pengadilan Negeri Tangerang/Putusan Pengadilan Tinggi Banten) telah melakukankesalahan berat dalam menerapkan hukum sehubunganperbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365KUHPerdata;Bahwa satusatunya dasar (premis) pertimbangan dari judex facti bahwa judex facti(Putusan Pengadilan Negeri Tangerang/Putusan Pengadilan
merupakan perbuatan melawan hukumberdasarkan Pasal 1365 KUIHPerdata;5 Bahwa judex facti (Putusan Pengadilan Negeri Tangerang/Putusan Pengadilan Tinggi Banten) telah melakukankesalahan berat dalam menerapkan hukum sehubungandengan UndangUndang No. 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen:Bahwa alasan dan dasar penundaan penerbangan pesawat QZ7340CKGJOG 12 Desember 2008 pada pukul 06.00 WIB menjadipenerbangan QZ7344 tanggal 12 Desember 2008 pada pukul 15.05WIB adalah karena keadaan memaksa (overmacht/force
majeure) yaituadanya kerusakan pada pesawat Pemohon Kasasi (vide T.6a dan buktiBahwa sehubungan dengan penundaan penerbangan tersebut, padatanggal 11 Desember 2008, Pemohon Kasasi dengan itikad baik telahmemberitahukan mengenai penundaan penerbangan tersebut dan jugaHal. 13 dari 17 hal.
majeure) yaitu adanya kerusakan kacajendela pesawat dengan registrasi PKAWP, di mana kerusakan tersebut harusdilakukan tindakan perawatan/perbaikan yaitu berupa penggantian kaca jendelakokpit tersebut;2 Bahwa judex facti (Putusan Pengadilan Negeri Tangerang/Putusan Pengadilan Tinggi Banten) telah melakukankesalahan berat dalam menerapkan hukum pembuktiansehubungan dengan ganti rugi material karena tidakmempunyai dasar hukum dan oleh karena itu pertimbanganjudex facti (Putusan Pengadilan Negeri Tangerang
Penerbangan QZ7340 milik Tergugat dan tidakada keadaan memaksa (force majeure) yang terjadi pada peristiwa saat itu merupakanperbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat, lagi pula hal ini pada hakekatnyamengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan,hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapanhukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku
389 — 244
, bahwa sebelum Majelis Hakim pertimbangkan lebih lanjuthubungan hukum antara dalil gugatan Penggugat dengan pasal 9 akta perjanjianNo 82 tertanggal 20 April 2015, maka untuk menghindari kekeliruan Majelis Hakim,dan guna mengetahui maksud dari hubungan dalil gugatan tersebut Majelis Hakimakan pertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan force Majuare/keadaanmemaksa adalah (selanjutnya disebut translated to english (Vide:www.iranslate.com) yang dimaksud dengan Force Majeure
dalam terjemahanbahasa indonesia yakni PASAL 11 KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)telah menjelaskan sebagai berikut :1.
Force Majeure tersebut meliputi bencanaalam, banjir, wabah, perang (yang dinyatakan maupun yang tidak dinyatakan,pemberontakan, huruhara, pemogokkan umum, kebakaran dan kebijaksanaanHalaman 62 dari 81 Putusan Perdata Gugatan Nomor 03/Pat.G/2017/PN. BauPemerintah yang berpengaruh secara langsung terhadap pelaksanaanPerjanjian ini;.
Dalam hal terjadinya peristiwa Force Majeure, maka PIHAK yang terhalanguntuk melaksanakan kewajibannya tidak dapat dituntut oleh PIHAK lainnya.PIHAK yang terkena Force Majeure wajib memberitahukan adanya peristiwaForce Majeure tersebut kepada PIHAK yang lain secara tertulis paling lambat 7(tujuh) hari kalender sejak saat terjadinya peristiwa Force Majeure, yangdikuatkan oleh surat keterangan dari pejabat yang berwenang yangmenerangkan adanya peristiwa Force Majeure tersebut.
PIHAK yang terkenaForce Majeure wajib mengupayakan dengan sebaikbaiknya untuk tetapmelaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini segerasetelah peristiwa Force Majeure berakhir;Apabila peristiwa Force Majeure tersebut berlangsung terus hingga melebihiatau diduga oleh PIHAK yang mengalami Force Majeure akan melebihi jangkawaktu 30 (tiga puluh) hari kalender, maka PARA PIHAK sepakat untukmeninjau kembali jangka waktu Perjanjian ini;Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah
ARWINANDAR
Tergugat:
HUSINSYAH Alias HUSIN
85 — 27
dikesampingkan dalam perbuatan yang telah dilakukan oleh tergugat;Menimbang, bahwa syarat selanjutnya yang harus dipenuhi untuk dapatmenyatakan seorang debitur telah melakukan pebuatan wanprestasi adalah harus adakesalahan baik disengaja atau karena kelalaian pada diri debitur (syarat materil), namun11demikian sebelum hakim menilai ada atau tidaknya unsur kesalahan tersebut pada diridebitur, terlebih dahulu harus diperhatikan apakah ada alasan alasan yang dapatdibenarkan oleh hukum seperti adanya alasan force
majeure (keadaan memaksa) dalamdiri debitur sehingga tidak dapat memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan, olehkarenanya hakim perlu, mempertimbangkan mengenai hal hal apa yang menjadipenyebab tidak dipenuhinya perestasi oleh tergugat;Menimbang, bahwa didalam hukum disebutkan bahwa seseorang debitur tidakdapat dinyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi apabila sebab tidak terpenuhinyaprestasi bukan dikarenakan oleh adanya kelalaian atau kesengajaan, tetapi dikarenakanseorang debitur berada
dalam keadaan force majeure (keadaan memaksa), dimana keadaanforce majeure didalam buku hukum dapat ditafsirkan yaitu adanya keadaan keadaantertentu atau keadaan keadaan memaksa yang tidak bisa dihindarkan yang disebabkanbukan karena faktor kelalaian atau kesengajaannya tetapi keadaan tersebut terjadi karenafaktor diluar kehendak dan kemampuan si debitur, misalnya bencana yang disebabkanoleh keadaan alam seperti gempa bumi, banjir, kebakaran dan sebagainya dimana dengankeadaan tersebut membuat debitur
tidak mungkin dapat memenuhi prestasi sebagaimanayang diperjanjikan baik untuk selamanya atau untuk sementara waktu saja;Menimbang, bahwa tergugat dalam jawabannya tidak ada dalil yangmenyebutkan bahwa tidak dipenuhinya prestasi karena disebabkan oleh keadaan memaksa(force majeure) serta tergugat didalam persidangan tidak pula dapat menunjukan ataumembuktikan adanya alasan alasan lain yang diperkenankan oleh hukum yang dapatmenunda/membebaskannya untuk memenuhi tanggung jawabnya, oleh karena itu
246 — 105
Selain itu yang dapat menentukan bahwapandemi Covid19 ini termasuk dalam kategori force majeur atau tidak adalahhakim dan bukan pemerintah;16.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka unsurutama yang dapat menimbulkan18.19.20.21;keadaan force majeur adalah:a. Adanya kejadian yang tidak terduga;Adanya bencananon alam COVID19 tidak terduga;b.
Ketidakmampuan tersebut tidak dapat dibebankan risiko kepada debiturDalam rangka perlindungan terhadap konsumen maka beban tersebutharuslah ditanggungoleh Tergugat (Pelaku Usaha)Bahwa berdasarkan unsurunsur yang tersebut di atas, kondisi saat ini dapatdengan jelas dikatakan force majeur (keadaan memaksa).
majeure sebagai dasar untuk mendapatkan kebijakanpenundaan pembayaran angsuran selama 1 (satu) tahun, maka dapatTERGUGAT sampaikan bahwa force majeure tidak dapat menjadialasan untuk dapat membatalkan Perjanjian a quo, namun harusadanya kesepakatan antara para pihak dalam Perjanjian a quo, hal iniberdasarkan pendapat ahli hukum Prof.
Mahfud MD terkait denganforce majeure yang menyatakan Bahwa status covid19 sebagaibencana nonalam tidak bisa langsung dijadikan alasan pembatalankontrak dengan alasan force majeure, tetapi bisa dijadikan sebagaipintu masuk bemegosiasi dalam membatalkan atau mengubah isikontrak. Selama kontrak tidak dirubah dengan kontrak baru yangdisepakati tetap berlaku mengikat seperti UU..
186 — 120
Tidakdimuatnya ketentuan tentang force majeur karena memang resiko resikoyang terkait dengan pemberian kredit telah dimitigasi oleh PENGGUGAT danTERGUGAT dan dituangkan dalam Perjanjian Kredit dimaksud.
Bahwa Pembanding mengajukan putusan provisi sematamata hanyamenghindari dari kerugian yang lebih besar akibat dari peristiwa kebakaran(force majeur) akibat terjadinya korsleting arus listrik pendek dan agar pihakTerbanding melakukan penghapusan bunga pasca terjadinya kebakaransebagaimana pendapatProf.
Bahwa dengan ditutupnya asuransi kebakaran atas agunan kreditPEMBANDING, maka peristiwa kebakaran yang terjadi atas agunankredit PEMBANDING bukanlah merupakan force majeure (keadaanmemaksa) karena sudah diantisipasi dari awal dengan menutupasuransinya.
majeure dalam perjanjian dan atau kesepakatanapabila terjadi suatu bencana dan atau musibah yang menimpaPEMBANDING;3) Bahwa dalam Memori Banding PEMBANDING halaman 3 butir 6menyatakan bahwa PT Mandiri AXA General Insurance hanyamenghitung kerugian yang diderita PEMBANDING akibat darikebakaran (force majeure) tersebut bukan merupakan para pihakuntuk menyelesaikan baki debet pokok PEMBANDING :4) Bahwa dalam Memori Banding PEMBANDING halaman 3 butir 7menyatakan bahwa pihak asuransi dalam hal ini PT
Hasil klaim asuransi ini denganpersetujuaan TERBANDING juga dapat digunakan untuk memperbaikitoko PEMBANDING yang terbakar dan/atau membeli kembali stockbarang dagangan sehingga PEMBANDING dapat melanjutkanusahanya.2) Bahwa dengan terjadinya peristiwa kebakaran atas toko dan stockbarang dagangan milik PEMBANDING, tidak beralasan lagi peristiwakebakaran dikategorikan sebagai force majeure karena sudahdipertanggungkan kepada PT Mandiri AXA General Insurance.
Lukiman
Tergugat:
PT.Karya Bunga Pantai Ceria
18 — 10
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena alasan keadaan memaksa (force majeure) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024;
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak sejumlah Rp 32.453.784.00 (tiga puluh dua juta empat ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah) dengan perincian sebagaimana
143 — 41
Hal mana, gugatan ini tidak pula bermaksudmemojokkan Tergugat dan Turut Tergugat, melainkan hendaklah dipandangsebagai suatu perkembangan kesadaran Warga Negara akan hakhaknya,apalagi dalam perkara a quo adalah Penggugat dalam kondisi TAKBERDAYA (force majeure).12.Bahwa untuk menjamin agar gugatan Penggugat tidaklah siasia, makaPenggugat memohon kepada yang mulia Ketua Pengadilan Agama Bantuluntuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas hartahartakekayaan Tergugat baik harta bergerak maupun
Majeure antara lain:1.
Peristiwa yang menyebabkan terjadinya Force Majeure tersebutharuslah tidak terdugaoleh para pihak.2. Peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadapihak yang harus melaksanakan prestasi (pihak debitur) tersebut.3. Peristiwa yang menyebabkan terjadinya Force Majeure tersebutdiluar kKesalahan pihak debitur.4. Peristiwa yang menyebabkan terjadinya Force Majeure tersebutdiluar kesalahan para pihak.5.
Tidak ada itikad buruk dari pihak debitur .Bahwa sebagaimana pengakuan PENGGUGATKONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI dalam posita angka ke 4gugatannya yang menyatakan PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGATREKONVENSI sekarang terjerat dalam kasus perkara tindak pidana jelashal tersebut bukan termasuk dalam kualifikasi Force Majeure, karena adaiktikad buruk dari Debitur dan peristiwa ini murni kesalahan pihak Debitursehingga yang bersangkutan terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana.8.
Keadaan memaksa yang relatif, yaitu Ssuatu keadaan yangmenyebabkan debitur mungkin untuk melaksanakan prestasinya,jika debitur tidak dalam keadaan beritikad buruk.Force majeure ini dalam hukum perdata diatur dalam pasal 1244 1245KUHPerdata. Bahwa syarat bisa terjadi force majeure adalah:1. peristiwa yang menyebabkan terjadinya force majeure haruslahTidak Terduga.2. Bukan kejadian yang disengaja (diluar kesalahan/kelalaian)oleh debitur.3.
101 — 32
DALAM PROVISIMenolak Provisi para Penggugat untuk selumhnya ;DALAM POKOK PERKARA1.Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2.Menyatakan putus Hubungan Keija antara para Penggugat dengan Tergugat terhitungtanggal 22 Desember 2012 dikarenakan Perusahaan Tutup dalam keadaan memaksa (Force Majeur) sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (l) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3.Menghukum Tergugat untuk membayar Hak-hak para Penggugat selumhnya sebesar Rp. 264,281,500,- (dua
DalilPenggugat tersebut jelas keliru, sebab Tergugat tidak pemah melakukan penutupanperusahaan, tetapi Tergugat melakukan penghentian (stop) operasional perusahaan karenakeadaan memaksa (force majeure). Kondisi perusahaan Tergugat tersebut telah dipahamidan dimaklumi oleh sebagian besar karyawan PT Keintech dan juga Mediator DinasTenaga.. WJ.V. Bahwa ,../=25=Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.
BAHWAPERUSAHAAN TERGUGAT MENGHENTIKANOPERASIONAL PERUSAHAAN TERHITUNG SEJAK TANGGAL 22DESEMBER 20012 SAMPAI WAKTU YANG TIDAK DAPAT DITENTUKANAKIBAT FORCE MAJEURE DAN AKIBAT DARI PENGHENTIANOPERASIONAL TERSEBUT. TERGUGAT ~ AKAN 7 MENGAKHIRIHUBUNGAN KERJA KEPADA SELURUH KARYAWAN PT KEINTECH.SERTA AKAN MEMBAYARKAN HAKHAK PEKERJA BERUPA UPAHTERAKHIR SAMPAI TANGGAL 31 DESEMBER 2012. KONPENSAS1PESANGON.
Disamping itu, Tergugat juga telah membayar hakhak seluruh pekerjayang berstatus sebagai pekerja untuk waktu tertentu (PKWT), yaitu denganmembayar sisa kontrak sesuai dengan perjanjian dan masing masing karyawanTergugat sudah menerima pembayaran upah terakhir dari perusahan, denganperhitungan hingga tanggal 31 Desember 2012, sesuai dengan pengumumanTergugat, sebagai akibat dari force majeure tersebut.Oleh karena itu, dalil Penggugat dalam Duduk Perkara pada poin 33, 34, 35, 36, 37 dan 38halaman 1112
2012 karena keadaan memaksa (force majeure).Bukti Surat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/P IX/2011;=32=T 13Bukti Surat berupa Surat Anjuran dari Tenaga Kerja KabupatenBekasi no.565/1606/HISyaker/N/2013;Ts 14 Bukti Surat Pemyataan PT Keintech tanggal 16 Desember 2012 ;Menimbang, bahwa saksi Tergugat di muka persidangan menyatakan tidak akanmengajukan saksisaksi;Menimbang, bahwa selanjutnya Para Penggugat telah menyerahkankesimpulannya tertanggal 27 Februari 2014 ;Menimbang, bahwa selanjutnya
Keintech (Tergugat) menghentikanoperasional perusahaan karena Force Majeur yang berakibat para Penggugat diputuskanhubungan kerjanya oleh Tergugat?
59 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5300 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
Butir 3 huruf a SE Nomor24 Tahun 2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalahsuatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaanyang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5.
Putusan Nomor 1001/B/PK/PJK/2017"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar Kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan";Bahwa karena keterlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran terjadi karena faktorfaktor yang tidak dapat diduga sebelumnyaoleh Pemohon Banding
69 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eskalasi, sangat jelas diterangkan sebagai berikut sudah sangat jelasditerangkan dalam Pasal 17 (Penyesuaian Harga) Kontrak Induk:(1) Penyesuaian eskalasi harga dapat diberikan kepada Pihak Keduasesuai dengan ketentuan yang berlaku.(2) Kenaikan harga bahan, barang, peralatan dan upah setelahpenandatanganan perjanjian/kontrak dan selama masa pelaksanaanpekerjaan berlangsung menjadi tanggung jawab Pihak Kedua, kecualiada pengumuman pemerintah yang secara resmi menyatakan tentangkenaikan harga yang force
majeure yang diatur dalam ketentuanperaturan dan perundangundangan yang berlaku.Sehingga tidak dapat menjadikan alasan apapun apabila kemudianTergugat tidak melakukan kewajibannya untuk membayar penyesuaianharga/eskalasi kepada Penggugat;Bahwa berdasarkan Pasal 1/7 ayat (1) dan (2) ini sangatlah terangbenderang dinyatakan bahwa kenaikan harga bahan, barang dan upahdapat diberikan kepada Penggugat kecuali ada pengumuman pemerintahyang secara resmi menyatakan tentang kenaikan harga yang force majeure
majeure yang diatur dalam ketentuan peraturan danperundangundangan, sehingga penyesuaian harga yang terjadi diakibatkanadanya Pengumuman Pemerintah yang secara resmi menyatakan kenaikanharga BBM yang kemudian berakibat pada kenaikan harga bahan, peralatanHal. 11 dani 27 Hal.
No. 2812 K/Pdt/201324.205.26.dan upah yang menurut Pasal 1244 KUHPerdata mengenai kausakausaforce majeure yang dibedakan kedalam 3 (tiga) aspek yaitu: 1. Forcemajeure karena sebabsebab yang tak terduga; 2. Force majeure karenakeadaan memaksa; dan 3. Force majeure karena masingmasing perbuatantersebut dilarang.
Dalam hal ini yang mencocoki terjadinya penyesuaianharga/eskalasi tersebut disebabkan karena telah terjadinya force majeurekarena sebabsebab yang tidak terduga dimana pemerintah telahmenaikkan harga BBM yang berakibat pada naiknya harga bahan, peralatandan upah;Bahwa berdasarkan hal tersebut jelaslan Tergugat telah melakukanwanprestasi kepada Penggugat berdasarkan Kontrak Induk Surat PerjanjianPekerjaan Pembangunan paket 3 Pembangunan Jalan Lubuk Keranji Balam Merah 10 km Nomor 620/KIMPJ/BANGMY/KTR
roy soetjibto sibit
Tergugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG TERNATE
124 — 58
Hal ini demi kemudahan Penggugat sebagi debitur agarmelunasi sisa kredit yang masih tertunggak, karena keadaan ini bukanmerupakan kesengajaan atau kelalaian Penggugat( force majeure);Bahwa dengan menolak bertemu dengan Para Pengguhat sebagain debiturdan tidak menaggap!
Bahwa berdasarkan halhal yang telah penggugat uraikan diatas tersebutmohon juga kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara untukmenyatakan Penggugat tidak melakukan Wanprestasi kepada Tergugat danketerlambatan pemenuhan Pertasi oleh Penggugat karena keadaanmemaksa (force majeure);Berdasarkan segala hal dan alasan yang telah diuraikan tersebut di atas,Penggugat mohon agar Pegadilan Negeri Ternate Cq.
Menyatakan Penggugat tidak Melakukan Wanprestasi kepada Tergugat,dan keterlembatan pemenuhan pertasi akibat dari kKeadaan memaksa(force majeure);4.
25 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5564 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.Pertama: Pemohon Banding baru bisa mendapatkan informasi mengenaikenaikan tarif PPnBM menjadi 125% pada tanggal 14 April 2014 darisebuah artikel Kompas.com yang memberitakan bahwa kenaikan tarifPPnBM berlaku secara efektif pada
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000"). Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatuHalaman 19 dari 43 halaman.
Putusan Nomor 718/B/PK/PJK/2017akeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"Bahwa karena
128 — 38
Pemohon Banding.bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan Wakil PemohonBanding mengakui meskipun telah menerima fotokopi Surat KeputusanTerbanding dan melunasi tagihan Bea Keluar tersebut dengan SSPCPtanggal 24 Februari 2012, Pemohon Banding tidak segera mengajukanbanding dengan alasan menunggu asli Surat Keputusan Terbandingtersebut.bahwa Wakil Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakanalasan keterlambatan pengajuan banding adalah dikarenakan keadaandiluar kekuasaan Pemohon Banding (force
majeur).bahwa arti pengertian force majeur menurut Bryan A.
Paul, Minn1999, force majeure Law Frencha superior force An event or effect that can be neither anticipated norcontrolled. The term includes both acts of nature (e.g. floods andhurricanes) and acts of people (e.g. riots, strikes, and wars).
Alsotermed force majesture; vismajor, superior force, cf: ACT OF GOD; VisMAJOR.bahwa dengan demikian sebab yang mengakibatkan Pemohon Bandingtidak menerima asli Surat Keputusan Terbanding yang dikirimkan olehTerbanding menurut Majelis bukan dikarenakan force majeur.bahwa dari bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam berkasbanding dinyatakan dalam PEB Nomor : 003477 tanggal 27 Agustus2010 disebutkan alamat Pemohon Banding adalah Pemohon, alamat :Kebun Kota Tengah I, Kabupaten Rokan Hulu.bahwa
36 — 6
Bahwa Pelawan / Termohon Eksekusi II saat ini dalam kondisiTIDAKBERDAYA dan memohon agar segala kewajibankewajibanPelawan / Termohon Eksekusi I dan suaminya / Termohon Eksekusi mohon dipertimbangkan untuk dilakukan reschedulle karena memangkondisi Penggugat tidak berdaya dan dapat dikualifisir sebagai keadaanforce majeure.
Hal mana, perlawanan yangdimohonkan ini adalah tidak pula dimaksudkan untuk memojokkanTerlawan / Pemohon Eksekusi, melainkan hendaklah dipandang sebagaisuatu perkembangan kesadaran Warga Negara akan hakhaknya,apalagi dalam perkara a quo Pelawan / Termohon Eksekusi II dalamkondisi TAK BERDAYA (force majeure).12.
dari 11 Penetapan Nomor 514/Pdt.G/2018/PA.Btl Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoirbeslag) terhadap hartaharta Terlawan / Pemohon Eksekusi baikharta bergerak maupun harta tak bergerak; Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwaTerlawan / Pemohon Eksekusi telah melakukan penyalahgunaankeadaan dan tindakan Perbuatan Melawan Hukum denganmemohonkan EKSEKUSI LELANG terhadap tanah milik Pelawan /Termohon Eksekusi II di saat Pelawan / Termohon Eksekusi Ildalam kondisi TIDAK BERDAYA (force
majeure) dengan tidakberdasarkan alasan dan dasar hukum yang sah; Menghukum Terlawan / Pemohon Eksekusi untukmembayar ganti kerugian kepada Pelawan / Termohon Eksekusi Il,dengan ganti rugi uang sebesar Rp. 1. 350.000.000,.
36 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi karena FaktorFaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure);1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5637 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (Force Majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Objek Sengketa) terjadi karenaHalaman 19 dari 44 halaman Putusan Nomor 743/B/PK/PJK/2017 faktorfaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding (Force Majeure) sebagaiberikut:a.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai Force Majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh (SE No. 24/2000).
Butir 3 huruf a SE No. 24/2000mengatur bahwa pengertian Force Majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian Force Majeure adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa ForceMajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan";6.
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Kantor Cabang Blitar
71 — 44
Dengan demikian TERGUGAT sudahada unsur tidak baik kepada PENGGUGAT sebagaimana yang kamiuraikan pada posita angka 4 dibawah ini;Bahwa dengan digugatnya TERGUGAT karena TERGUGAT telahmelakukan tindakan perbuatan melawan hukum kepada PENGGUGATdimana atas terjadinya force majeure TERGUGAT tidak memberikansolusi tetapi justru sangat memberatkan PENGGUGAT keadaaan yangdiluar kKemampuan di tengah adanya pandemi COVID 19 TERGUGATbukannya memberikan solusi tapi malanh memberikan ancaman sertaintimidasi
Seharusnya TERGUGAT tidak bisamenghitung denda dan bunga ditengah terjadinya force majeure yangdialami PENGGUGAT dan adanya pandemi COVID 19 yang sampai saatini belum selesai. Atas tindakan TERGUGAT tersebut jelas sangatmemberatkan PENGGUGAT dalam hal ini karena sebagaimana uraianposita angka 4 diatas PENGGUGAT disuruh melunasi hanya dalam jangkawaktu 2 bulan pada waktu PENGGUGAT melakukan atau memenuhipanggilan TERGUGAT pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021;.
Dan pasal 28 huruf G ayat (1) yang berbunyi Setiap Orangberhak atas Perlindungan, diri pribadi, keluarga, kehormatan,martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaanya, serta berhakatas rasa aman dan perlindungan dari ancaman, ketakutan untukberbuat atau tidak berbuat sesuatu. yang merupakan Hak Asasi.Sehingga PENGGUGAT selaku pemilik yang sah dan beritikad baik yangMenurut Hukum Harus Dilindungi.Bahwa atas terjadinya force majeure yang dialami PENGGUGAT dimasapandemi COVID 19 seharusnya TERGUGAT
30 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5386 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (Force Majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Objek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding (Force Majeure) sebagaiberikut:a.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai Force Majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian Force Majeure antara lain adalahsuatu keadaan yang terjadi di luar kKekuasaan wajib pajak karena keadaanyang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian Force Majeure adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";Halaman 21 dari 43 halaman Putusan Nomor 739/B/PK/PJK/20175.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa ForceMajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada di luar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan";6.
30 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5321karena keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kKemampuan Pemohon Banding (force majeure)sebagai berikut:a.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeureadalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.
SE24/PJ.43/2000tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam SuratEdaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2000").Butir 3 huruf a Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2000 mengatur bahwapengertian force majeure antara lain adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kKekuasaan wajid pajak karena keadaan yang tidak dapat didugasebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan
Bahwa lebih lanjut Butir 2 Surat Edaran Nomor 24 Tahun2000menegaskan bahwa force majeure merupakan alasan pembenaruntuk membebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwayang berada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akanmengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terhutang PajakPenghasilan, permohonan pembebasan dari pemotongan dan/ataupemungutan PPh yang diajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan
35 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5701 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kKekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:Halaman 19 dari 44 halaman.Putusan Nomor 720/B/PK/PJK/2017"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"6.
26 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5572 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.Pertama: Pemohon Banding baru bisa mendapatkan informasi mengenaikenaikan tarif PPnBM menjadi 125% pada tanggal 14 April 2014 darisebuah artikel Kompas.com yang memberitakan bahwa kenaikan tarifPPnBM berlaku secara efektif pada
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kKekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"6.