Ditemukan 5676 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-01-2012 — Upload : 26-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2205 K/PDT/2011
Tanggal 16 Januari 2012 — HERYANTO GO, Vs. PT BANK DANAMON INDONESIA PUSAT, Jalan Dr. Satrio Kav. E IV/6 Mega Kuningan Jakarta Pusat cq. PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk Surabaya, Jalan Gubernur Suryo No. 12 Surabaya cq. PT BANK DANAMON INDONESIA-DENPASAR Jalan Hayam Wuruk No. 130 Denpasar cq. PT BANK DANAMON INDONESIA KUPANG, Jalan Sumatera No. 43 Kupang cq. PT BANK DANAMON INDONESIA CABANG MAUMERE
8260 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa "Foerce Majeure" sebagai suatu asas yang telah berlaku umumdalam lapangan hukum perdata, maka Foerce majeure merupakan salahsatu sumbersumber hukum disamping perjanjian atau kontrak;2. Foerce majeure dapat diartikan sebagai suatu keadaan darurat/keadaantidak terkendali yang merupakan musibah yang terjadi di luar Kehendak dankemampuan seseorang, seperti bencana alam, huru hara maupun fenomenaalam (tenggelam);3.
    Maka berdasarkan alasan tersebut diatas kiranya Majelis Hakim Agung padatingkat Kasasi (Judex Juris) menerima alasanalasan kasasi Pemohondengan pertimbangan yang pokoknya ;Walaupun tidak ada diatur klausulaklausula foerce majeure dalam aktaperjanjian antara Penggugat dengan Tergugat (secara implisit) akan tetapi olehkarena foerce majeure sebagai suatu asas yang telah berlaku umum harusdipatuhi dan ditaati sebagai hukum yang berlaku.Hal. 9 dari 11 hal. Put.
    Terlawan semula Penggugat kepada Pelawansemula Tergugat telah diasuransikan oleh Pelawan semula Tergugat supayajika terjadi musibah, maka uang asuransi harus dipergunakan untuk melunasikredit yang belum dikembalikan, sehingga perbuatan Tergugat semulaPelawan yang tidak menyerahkan uang asuransi kepada Terlawan semulaPenggugat tersebut bukanlah merupakan perbuatan wanprestasi ; Bahwa disamping itu dalam surat perjanjian kredit tidak ada disebutkanklausula tentang penghentian bunga dan denda akibat force
Register : 11-04-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 730 B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — PT. GARASINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure)1.bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP5651 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (Force Majeure);bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu
    dan berlakusecara efektif sejak tanggal 17 April2014.Karena PIB Barang Impor ObjekSengketa mendapat nomorpendaftaran pada tanggal 17 April2014 (pada saat PMK Nomor64/2014 dinyatakan telah berlaku)maka Pemohon Banding dibebankantambah bayar PPnBM sebesar 50%. 3. bahwa berdasarkan kronologidi atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor ObjekSengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (Force
    Majeure) sebagai berikut:a.Pertama:Pemohon Banding baru bisa mendapatkaninformasi mengenai kenaikan tarif PPnBM menjadi 125%pada tanggal 14 April 2014 dari sebuah artikel Kompas.comHalaman 19 dari 47 halaman.
    Butir 3huruf a SE Nomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian ForceMajeure antara lain adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan wajib pajak karena keadaan yang tidak dapat didugasebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: .... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya."5. bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskanbahwa Force Majeure merupakan alasan pembenar untukmembebaskan
    wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"... untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan";6. bahwa karena keterlambatan Pemohon Banding untukmendapatkan nomor pendaftaran terjadi karena faktorfaktoryang tidak dapat diduga
Register : 18-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 959 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2915 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP4959 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kKemampuanPemohon Banding (force majeure);2.
    Halaman 21 dari 47 halaman Putusan Nomor 959/B/PK/PJK/2017 3. bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang ImporObyek Sengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:a.
    Butir 3 huruf a SE No. 24/2000 mengaturbahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaanatau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskanwajib pajak dari kKewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut :Halaman 24 dari 47 halaman Putusan Nomor 959/B/PK/PJK/2017"..untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang
Register : 27-02-2019 — Putus : 15-08-2019 — Upload : 02-09-2019
Putusan PN PALU Nomor 17/Pdt.G/2019/PN Pal
Tanggal 15 Agustus 2019 — Penggugat:
YOVEN B. RENSE
Tergugat:
HERAWATI,
18117
  • Bahwa sepatutnya tergugat mengetahui dan menjalankan akanperaturan bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 mengenai tentangHalaman 5 dari 16 Putusan Perdata Gugatan Nomor 17/Pat.G/2019/PN Palperlakuan khusus terhadap pinjaman bagi daerahdaerah tertentu yangada di indonesia yang terkena Force majeure, yang mengaturrestrukturisasi kredit (upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatanpengkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untukmemenuhi kewajibannya ) untuk bank Umum maupun bank PerkreditanRakyat
    Bahwa: Bencana Alam adalah merupakan suatu keadaan yangmemaksa atau force majeure yang dapat membawakonsekuensi hukum yaitu : Kreditur tidak dapat mengajukan tuntutanpemenuhan prestasi.
    Debitur tidak akan dapat menuntut pembatalandidalam perjanjian timbal balik; Perikatan awal dianggap gugur;Bahwa dari pendapat ahli tersebut dapat tergugat simpulkan bahwadikarenakan keadaan force majeure maka perjanjian kredit antarapenggugat dan tergugat wajib diberikan penundaan pembayaran kreditatau reschedule (penjadwalan ulang) terhadap sisa kredit yang dilakukanoleh tergugat ;14.
Putus : 04-12-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2106 B/PK/PJK/2017
Tanggal 4 Desember 2017 — PT. INDOBOGA JAYA MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3619 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa telah terjadi keadaan memaksa (force majeure) pada Agustushingga Januari dari tahun 2007 hingga awal tahun 2013, bentuk forcemajeure tersebut ialah Pecahnya tanggul air laut di Pluit sehinggamengakibatkan Banjir Rob yang sering terjadi di Kawasan MuaraBaru, sebagaimana hal tersebut dijelaskan didalam surat keteranganyang dikeluarkan oleh Perusahaan Umum (PERUM) PerikananIndonesia, Cabang Jakarta, nomor: Ket30/KCJKT/V/2015, tetanggal20 Mei 2015 (bukti terlampir), dan surat keterangan yang dikeluarkanoleh
    Bumi Panen Raya), karena kondisi dankeadaan force majeure.
    Kegiatan tersebut dilakukan oleh PemohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), agar tetap menjagaitikad baik (menghindari wanprestasi) dan tetap menjalankan kegiatanusaha dengan memberikan peluang bekerja bagi para tenaga kerja(menghindari pemutusan hubungan kerja).Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.60442/PP/M.XIIA/16/2015, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telahmengenyampingkan faktafakta keadaan force majeure yang dialamioleh Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga dalam putusannyasama
    majeure, mengalamikerugiaan yang sangat berdampak bagi kegiatan usaha Perseroanhingga saat ini.
    Hal tersebut dapattercermin dari pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang tidakmempedulikan keadaan force majeure dan pembenaran atas koreksiyang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaTermohon Banding)..
Register : 21-07-2017 — Putus : 29-08-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1470 B/PK/PJK/2017
Tanggal 29 Agustus 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2813 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;"bahwa sejalan dengan yurisprudensi di atas, Majelis Hakimyang terhormat sudah sepatutnya mengabulkan permohonanbanding dari Pemohon Banding dan selanjutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5616;Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.bahwa Majelis Hakim yangTerbanding KEP5616 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorterhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusanpendaftaran
    PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure);bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu menguraikan kronologi proses pembayaran PPnBM ataskendaraankendaraan impor Pemohon Banding sebanyak 439Objek Sengketa)menggambarkan secara menyeluruh tentang situasiuntukyangdihadapi oleh Pemohon Banding pada saat proses pembayaranunit (termasuk Barang Imporpajak kendaraankendaraan impor Pemohon Banding
    majeure) sebagai berikut:Halaman 19 dari 47 halaman.
    Butir 3 huruf a SENomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeureantara lain adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaanwajid pajak karena keadaan yang tidak dapat didugasebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya."5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskanbahwa force majeure merupakan alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"... untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan"6. bahwa karena
Register : 28-04-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 18-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1005 B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2710 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor di LuarKemampuan Pemohon Banding (Force Majeure);1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP4907 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure),Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang ImporObyek Sengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar KemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:a. Pertama: Pemohon Banding baru bisa mendapatkaninformasi mengenai kenaikan tarif PPnBM menjadi 125%Halaman 21 dari 47 halaman.
    Butir 3 huruf a SE Nomor 24/2000mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalahsuatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajakkarena keadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagaiberikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yangterjadi di luar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakansuatu keadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapatdiduga sebelumnya";5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskanbahwa force majeure merupakan alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (force majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonanpembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPhyang diajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan":Halaman 24 dari
Register : 12-07-2017 — Putus : 17-05-2018 — Upload : 13-03-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 361/Pdt.G/2017/PN JKT.PST.
Tanggal 17 Mei 2018 — Susanto Hartanto, S.H,Cs X Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ,Cs
317186
  • Bahwa oleh karena keadaan tersebut berada diluar bataskemampuan Penggugat dan Turut Tergugat, maka tidakberoperasinya stasiun BBG yang diakibatkan oleh tidakadanya pasokan gas PT Pertamina, adalah termasuk dalamKeadaan Memaksa atau Force Majeure yang mengakibatkanPara Penggugat / Turut Tergugat tidak dapat membayar sewalahan, sehingga berlaku Pasal 10 Perjanjian Sewa Lahansebagai berikut:Apabila teyadi halhal diluar kemampuan (force majeure)salah satu pihak yang berakibat tidak dapat dilaksanakan
    majeure), yaitu PT Pertamina yangseharusnya bertanggung jawab untuk memasok gas kepada 3 (tiga)areal SPBG tersebut, tidak sanggup menyuplai gas sehinggamenimbulkan kerugian kepada Para Penggugat karena SPBG tidakdapat beroperasi.Bahwa atas alasan tersebut, Para Penggugat pada gugatannyameminta diberlakukan ketentuan Pasal 10 perjanjian yangmenyatakan:Halaman 33 dari 59 Putusan Perkara Perdata Nomor: 361/Pdt.G/2017/PN.JKT.PSTapabila terjadi halhal di luar kemampuan (force majeure) salah satupthak
    Bahwa ketentuan mengenai force majeure diatur dalam Pasal 1244KUH Perdata yang menyebutkan:Jika ada alasan untuk itu si berhutang harus dihukum menggantibiaya, rugi, dan bunga, apabila ia tidak dapat membuktikan, bahwa haltidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu,disebabkan karena suatu hal yang tak terduga, pun tidak dapatdipertanggung jawabkan padanya, karenanya itu pun jika itikad buruktidaklah ada pada pihaknya.15.
    Bahwa alasanalasan force majeure yang dikemukakan ParaPenggugat pada gugatannya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 10Perjanjian, karena pengertian force majeure itu adalah terjadinyasesuatu yang tidak terduga yang menyebabkan tidak dapatterbayarnya suatu hutang, namun Turut Tergugat mengakuibahwa masih terdapat hutang yang harus dibayar danmenyanggupi untuk melakukan pembayaran secara bertahapsebagaimana disampaikan pada surat Turut Tergugat kepadaTergugat nomor 37/AAP/SRT/VI/2017 bulan Juni 2017
    , sehinggaalasan force majeur pada gugatan Para Penggugat haruslahditolak.B.
Register : 22-12-2023 — Putus : 31-10-2024 — Upload : 04-11-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 853/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 31 Oktober 2024 — Penggugat:
PT.BUANA SRIWIJAYA SEJAHTERA
Tergugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk
Turut Tergugat:
1.PT BRINS GENERAL INSURANCE, Tbk,
2.PT. ASURANSI JASA TANIA, Tbk
6057
  • Telah menyalahgunakan keadaan dengan sewenang-wenang dan tidak memberikan hak-hak Penggugat atas kejadian Force Majeure yang dihadapi Penggugat sehingga kredit Debitor dinyatakan Non Performance Loan (NPL), wan prestasi dan diancam penyelesaian kreditnya diselesaikan melalui Credit Restructurization & Recovery Division PT.
  • Pembayaran atas cicilan pokok pinjaman yang sudah terealisasi sejak terjadi Force Majeure pada bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan juli 2020 sebesar Rp. 5.656.819.000,- (lima miliar enam ratus lima puluh enam juta delapan ratus sembilan betas ribu Rupiah).
  1. Memerintahkan Tergugat untuk tidak mengambil alih terhadap Nilai Klaim Asuransi baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari dan akan dipergunakan oleh Penggugat untuk Replanting Perkebunan Kelapa Sawit Penggugat;
  2. Menyatakan bahwa kejadian kebakaran yang menimpa Perkebunan Kelapa Sawit milik Penggugat pada bulan Agustus 2019 dan wabah pandemic Covid-19 masuk dalam ketegori keadaan Kahar/ Force majeure;
  3. Memerintahkan kepada Turut
Register : 20-10-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PN KENDARI Nomor 12/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Kdi
Tanggal 21 Desember 2020 — Penggugat:
ARSIN
Tergugat:
PIMPINAN PT. SAMBAS MINERALS MINING
250111
  • alasan PHK di 2 (dua) kKesempatan berbeda yaitu pertamadi tanggal 27 Mei 2020 saat Penggugat diberikan surat PHK oleh Tergugat dankedua di tanggal 29 Juni 2020 saat mediasi 1 (Satu) Tripartit dihadapanMediator Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara danPenggugat, serta dipertegas kembali dalam surat tanggapan Tergugat perihalanjuran Mediator No. 040/SKEL/HR/SMM/VIII2020; Alasan Penggugat di PHKyaitu Perusahaan rugi secara terus menerus selama 2 (dua) tahun dan keadaanmemaksa (force
    majeure).
    Keadaan memaksa (force majeure) dimaksud adalah sebagai berikut:2.1 Perubahan kebijakan pemerintah yang tidak diperbolehkan penjulan(export) biji nikel dalam bentuk raw materials dan wajib diolah di Pabrik Smelterdalam bentuk Ferro Nickel (FeNi) sesuai Peraturan Mentri ESDM No. 11 Tahun2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mentri ESDM Nomor 25 Tahun2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral & Batubara.Keadaan perubahan kebijakan atau regulasi pemerintah juga terjadi di Tahun2014 dan berdasarkan
    majeure).Kedua kondisi ini telah dijelaskan Tergugat dalam 2 kesempatan diatasyaitu sebagai berikut:.
    majeure) dan karena Pendemi Covid19yang tidak diprediksi oleh semua kalangan;Menimbang, bahwa selain hal yang telah tersebut diatas untuk menguatkandalil Jawabannya berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja Tergugat dalamPersidangan telah telah mengajukan bukti surat T1 berupa Surat PemutusanHubungan kerja saudara arsin dan bukti surat T2 berupa Berita Acara PemtusanHubungan Kerja;Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat T1 dan T2 tersebut diatasTergugat juga mengajukan bukti surat T5 berupa
Register : 18-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 961 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa sejalan dengan yurisprudensi di atas, Majelis Hakimyang terhormat sudah sepatutnya mengabulkan permohonanbanding dari Pemohon Banding dan selanjutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP4939;Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP4939 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran
    PIB terjadi karena faktorfaktor di luar KemampuanPemohon Banding (force majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu menguraikan kronologi proses pembayaran PPnBM ataskendaraankendaraan impor Pemohon Banding sebanyak 439unit (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) untukmenggambarkan secara menyeluruh tentang situasi yangdihadapi oleh Pemohon Banding pada saat proses pembayaranpajak kendaraankendaraan impor Pemohon
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang ImporObyek Sengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut :a.
    Butir 3 huruf a SE No. 24/2000 mengaturbahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya";5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan= alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan";6.
Register : 16-07-2013 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 20-08-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor .330/Pdt/G/2013/PN.Bdg ,
Tanggal 3 Juni 2014 — Tn. Iwan Tanuwisastra VS Tn. Kinkin Solihin
12153
  • dibatalkan, tentu saja PEGGUGAT dalam hal ini tidak dapatberbuat apaapa, dikarenakan uang yang diberikan TERGUGAT semuanyamasuk ke perluasan lahan tambang, namun PENGGUGAT tetapbertanggungjawab atas uang TERGUGAT, hal ini dibuktikan PENGGUGATpada bulan April 2013 sudah mengembalikan dengan mencicil kepadaTERGUGAT sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) ;Bahwa, dengan kejadian tambang tidak dapat beroperasi, oleh karena kebijakanyang datang dari pemerintah, dimana hal ini merupakan sebuah Force
    Majeure) yang mengakibatkan perjanjian kerjasama tersebut batal demi hukum ?
    majeure) sehingga Penggugat tidak dapat melaksanakan kewajibannya ?
    danterhadap masalah tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa berdasarkanbuktibukti yang diajukan oleh Penggugat, yaitu bukti P1 sampai dengan P3, ternyatatidak dapat membuktikan bahwa dalam pelaksanaan isi perjanjian tersebut yaitu berupaoperasional tambang pasir besi di Tasikmalaya terdapat keadaan yang memaksa diluarbatas kemampuan kedua belah pihak sebagaimana pengertian force majeure dimaksuddalam ketentuan Pasal 12 Perjanjian Kerja Sama nomor 12 tanggal 31 Maret 2012, yaituadanya Kebijaksanaan
    majeure) sebagaimana dimaksud oleh isiperjanjian, maka Perjanjian Kerja Sama tersebut tidaklah menjadi batal demi hukumsebagaimana dimohonkan oleh Penggugat dalam petitum gugatannya pada point 6, danoleh karenanya terhadap petitum gugatan tersebut tidak beralasan hukum dan patutuntuk ditolak.Menimbang, bahwa oleh karena telah dapat dibuktikan yang menjadi inti pokokgugatan Penggugat yaitu bahwa Penggugat telah tidak berhasil membuktikan Tergugattelah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana
Putus : 19-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1098 B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2711 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP5580 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kKemampuanPemohon Banding (force majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor ObjekSengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:a. Pertama:Pemohon Banding baru bisa mendapatkaninformasi mengenai kenaikan tarif PPnBM menjadi 125%Halaman 19 dari 47 halaman.
    Butir 3 huruf a SE No. 24/2000 mengaturbahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kKekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: .... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya."5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"..Untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan;"6.
Register : 16-07-2013 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 04-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 330/Pdt/G/2013/PN.Bdg.
Tanggal 3 Juni 2014 — Iwan Tanuwisastra Lawan Togar Sianturi, SH, CS
367
  • dibatalkan, tentu saja PEGGUGAT dalam hal ini tidak dapatberbuat apaapa, dikarenakan uang yang diberikan TERGUGAT semuanyamasuk ke perluasan lahan tambang, namun PENGGUGAT tetapbertanggungjawab atas uang TERGUGAT, hal ini dibuktikan PENGGUGATpada bulan April 2013 sudah mengembalikan dengan mencicil kepadaTERGUGAT sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) ;Bahwa, dengan kejadian tambang tidak dapat beroperasi, oleh karena kebijakanyang datang dari pemerintah, dimana hal ini merupakan sebuah Force
    Majeure) yang mengakibatkan perjanjian kerjasama tersebut batal demi hukum ?
    majeure) sehingga Penggugat tidak dapat melaksanakan kewajibannya ?
    danterhadap masalah tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa berdasarkanbuktibukti yang diajukan oleh Penggugat, yaitu bukti P1 sampai dengan P3, ternyatatidak dapat membuktikan bahwa dalam pelaksanaan isi perjanjian tersebut yaitu berupaoperasional tambang pasir besi di Tasikmalaya terdapat keadaan yang memaksa diluarbatas kemampuan kedua belah pihak sebagaimana pengertian force majeure dimaksuddalam ketentuan Pasal 12 Perjanjian Kerja Sama nomor 12 tanggal 31 Maret 2012, yaituadanya Kebijaksanaan
    majeure) sebagaimana dimaksud oleh isiperjanjian, maka Perjanjian Kerja Sama tersebut tidaklah menjadi batal demi hukumsebagaimana dimohonkan oleh Penggugat dalam petitum gugatannya pada point 6, danoleh karenanya terhadap petitum gugatan tersebut tidak beralasan hukum dan patutuntuk ditolak.Menimbang, bahwa oleh karena telah dapat dibuktikan yang menjadi inti pokokgugatan Penggugat yaitu bahwa Penggugat telah tidak berhasil membuktikan Tergugattelah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana
Register : 23-11-2020 — Putus : 07-12-2020 — Upload : 15-12-2020
Putusan PA Sei Rampah Nomor 960/Pdt.G/2020/PA.Srh
Tanggal 7 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
2812
  • Putusan Perdamaian Nomor 960/Pdt.G/2020/PA.SrhBahwa 4 (empat) hari yang dimaksud adalah 4 x 24 jam dan 2 (dua) hari yangdimaksud adalah 2 x 24 jam.Pasal 3Bahwa hitungan hari pertama pembagian waktu diatas dimulai dari hari Selasatanggal 1 Desember 2020;.Pasal 4Bahwa Penggugat dan Tergugat bersepakat, jika terjadi halhal yang memaksadan tak terduga (force majeure) yang membahayakan keselamatan jiwa danraga, Tergugat dapat menemui Istri pertama atau istri kedua, dengan terlebihdahulu menghubungi istri
Register : 18-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 986 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
4664 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa sejalan dengan yurisprudensi di atas, Majelis Hakimyang terhormat sudah sepatutnya mengabulkan permohonanbanding dari Pemohon Banding dan selanjutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP4940;Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure)1.
    Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP4940 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kKemampuanPemohon Banding (force majeure);2.
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang ImporObyek Sengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:a.
    Butir 3 huruf a SE No. 24/2000 mengaturbahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya."5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan= alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan"6.
Register : 28-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 25-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1014 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3222 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa sejalan dengan yurisprudensi di atas, Majelis Hakimyang terhormat sudah sepatutnya mengabulkan permohonanbanding dari Pemohon Banding dan selanjutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5194;Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.
    Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP5194 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kKemampuanPemohon Banding (force majeure);2.
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor ObjekSengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:a.
    Butir 3 huruf a SE No. 24/2000 mengaturbahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian Force Majeure adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kKekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaanatau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan";Halaman 24 dari
Putus : 20-07-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1205/B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — PT GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
8218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di LuarKemampuan Pemohon Banding (Force Majeure);1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP5325 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);Halaman 16 dari 48 halaman.
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaranPIB dari kKendaraankendaraan impor (termasuk Barang ImporObjek Sengketa) terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.
    Butir 3 huruf a SE No. 24/2000mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalahsuatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajakkarena keadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya,sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yangterjadi di luar kKekuasaan manusia seperti: ... dikarenakanHalaman 21 dari 48 halaman.
    Putusan Nomor 1205/B/PK/PJK/2017suatu keadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya";Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskanbahwa force majeure merupakan alasan pembenar untukmembebaskan Wajib Pajak dari kKewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada di luar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari
Putus : 19-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1099 B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.Bahwa Majelis Hakim Yang Terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP5396 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor diluar kKemampuanPemohon Banding (force majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu
    April2014 dan berlaku secara efektif sejaktanggal 17 April 2014.Karena PIB Barang Impor ObjekSengketa mendapat nomor pendaftaranpada tanggal 17 April 2014 (pada saatPMK No. 64/2014 dinyatakan telahberlaku) makadibebankansebesar 50%.Pemohon Bandingtambah bayar PPnBM 3.Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor ObjekSengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force
    majeure) sebagai berikut:a.
    Butir 3 huruf a SE No. 24/2000 mengaturbahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kKekuasaan wajidb pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidiluar kekuasaan manusia seperti: .... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya."5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"..Untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan;"6.
Register : 19-08-2019 — Putus : 30-08-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 4/Pdt.G.S/2019/PN LSK
Tanggal 30 Agustus 2019 — Penggugat:
MUHAJIRIN
Tergugat:
Ismail Daud
523
  • dilunasi kepada Penggugatsejumlah Rp33.000.000,00(Tiga puluh tiga juta rupiah);Pasal 3Bahwa Tergugat akan melakukan Pembayaran pelunasan palinglambat tanggal 25 September 2019, sejumlah Rp33.000.000,00(Tigapuluh tiga juta rupiah);Apabila Tergugat melakukan Wan prestasi dari perjanjian damaiini yang telah di buat di Pengadilan Negeri Lhoksukon maka Penggugatakan melakukan eksekusi terhadap agunan Akta Jual Beli Nomor565/Lsk/2007 tanggal 6 September 2007 atas nama Ismail Daud ;Pasal 4Keadaan Darurat (force
    Majeure)Apabila dalam jangka waktu Tegugat belum menyelesaikanpembayaran kewajibannya tersebut secara keseluruhan (Sampai lunas)terjadi sesuatu hal atau kemalangan (meninngal dunia) yang menimpaTergugat sehingga dengan keadaan tersebut tidak mampu membayarsisa pinjaman Nomor : 395201003607104 tanggal 25 April 2015 makapembayaran pinjaman tersebut di bayarkan oleh Ahli Waris Tergugat;Pasal 5Status Agunan:Bahwa selama proses pelunasan kewajibannya tersebut, agunan berupa: Akta Jual Beli Nomor : 565