Ditemukan 5683 data
75 — 14
Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (Satu) Unit Sepeda motor Merk YAMAHA FORCE ONE Nopol. : KT 5056 K warna Merah biru putih dengan No Mesin : 4WH-509592 dan no Rangka : MH34NST0113K832096 ;- 1 (Satu) lembar STNK Motor merk YAMAHA FORCE ONE Nopol. : KT 5056 K warna Merah biru putih dengan No Mesin : 4WH-509592 dan no Rangka : MH34NST0113K832096 ;Dikembalikan kepada Saksi HARDI Bin ERWIN.6. Membebani biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menyatakan barang Barang bukti berupa: 1 (Satu) Unit Sepeda motor Merk YAMAHA FORCE ONE Nopol. :KT 5056 K warna Merah biru putin dengan No Mesin : 4WH509592 dan no Rangka : MH384NST0113K832096 ; 1 (Satu) lembar STNK Motor merk YAMAHA FORCE ONE Nopol. :KT 5056 K warna Merah biru putin dengan No Mesin : 4WH509592 dan no Rangka : MH384NST0113K832096 ;Dikembalikan kepada saksi HARD! Bin ERWIN.4.
HARDI ;Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukanbarang bukti berupa ; 1 (Satu) Unit Sepeda motor Merk YAMAHA FORCE ONE Nopol. : KT5056 K warna Merah biru putin dengan No Mesin : 4WH509592 danno Rangka : MH384NST0113K832096 ; 1 (Satu) lembar STNK Motor merk YAMAHA FORCE ONE Nopol. : KT5056 K warna Merah biru putin dengan No Mesin : 4WH509592 danno Rangka : MH384NST0113K832096;Menimbang, bahwa barang bukti sebagaimana tersebut di atas dipersidangan telah diperlihatkan dan dibenarkan
TGT.Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara KalimantanTimur Terdakwa RIZKY MAULANA RAHMAN Bin HERLIN telahmengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk YAMAHA FORCE ONENopol. : KT 5056 K warna merah biru milik Saksi HARD!
TGT.mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk YAMAHA FORCE ONE Nopol.
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) Unit Sepeda motor Merk YAMAHA FORCE ONE Nopol. : KT5056 K warna Merah biru putih dengan No Mesin : 4WH509592 danno Rangka : MH384NST0113K832096 ; 1 (Satu) lembar STNK Motor merk YAMAHA FORCE ONE Nopol. : KT5056 K warna Merah biru putih dengan No Mesin : 4WH509592 danno Rangka : MH384NST0113K832096 ;Dikembalikan kepada Saksi HARDI Bin ERWIN.6.
29 — 0
Force Quality Solution
- adanya negosiasi di antara para pihak dalam perjanjian
Penjelasan Hukum Tentang Keadaan Memaksa (Syarat-syarat pembatalan perjanjian yang disebabkan keadaan memaksa/force majeure)
Akibat Force Majeure 90G. Perkembangan Pengaturan Force Majeure dalam Peraturan Perundangundangan 94ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TERKAIT KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) ............c..csscsscsesssssseessessesssessens 99A. Dasar Hukum Force Majeure 99B. Uraian Yurisprudensi 101C. Bagan Yurisprudensi dan Putusan MA 103D. Paparan Yurisprudensi MA 107E. Definisi dan Unsur Keadaan Force Majeure .oecssssssssscsssscsnssesseerssccsscssseessseeesneeste 114F.
tanpa memberikan penjelasan ataupun pengertian force majeure yangdimaksud.
JenisJenis Force MajeureDari berbagai peraturan perundangundangan yang mengatur force majeure,terdapat beberapa ketentuan yang mengklasifikasikan force majeure atas beberapajenis berikut ini.1.
Ketentuan Pertambangan Mineral dan Batu BaraTerjadinya force majeure berakibat penghentian sementara kegiatanpertambangan atau perjanjian.Beberapa akibat terjadinya force majeure yang diatur dalam kontrak dinyatakansebagai berikut.1. Kontrak KaryaTerjadinya force majeure antara lain mengakibatkan: terjadinya force majeure tidak akan dianggap sebagai pelanggaran kontrakatau kelalaian; penambahan masa berlakunya kontrak sebanyak masa waktuberlangsungnya force majeure.2.
majeure, dan (2) akibat force majeure.
406 — 316 — Berkekuatan Hukum Tetap
Disampingitu. yang lebih memperparah terlambatnya pekerjaan Penggugat lagi adalahterjadinya bencana alam (force majeure), dimana kemajuan pekerjaan Penggugatyang sangat bermakna dirusak oleh bencana alam (force majeure) tersebut. Sehinggapekerjaan Penggugat yang tadinya sudah menuju selesai terpaksa diulang dandimulai dari bawah lagi, dan keterlambatan akibat bencana alam (force majeure) initidak bisa dielakkan;6.
Bahwa kejadian bencana alam (force majeure) yang menghancurkan pekerjaanPenggugat ini juga diketahui oleh Para Tergugat, hal ini terbukti dalam LaporanMingguan Kemajuan Pekerjaan, dimana setiap terjadi bencana alam (force majeure)maka terjadi penurunan volume pekerjaan Penggugat yakni pekerjaan Penggugatyang sudah selesai 73,849 persen, tibatiba turun dan hanya tersisa 48,364 persenakibat bencana alam (force majeure) yang merusak pekerjaan Penggugat tersebut.Sehingga karena peristiwa bencana alam
Bahwa peristiwa bencana alam (force majeure) tersebut juga dialami dan dilihat olehsejumlah warga masyarakat yang berdomisili di daerah sekitar lokasi pekerjaanPenggugat. Disamping itu diantara warga masyarakat ada juga yang mengabadikanfotofoto yang menggambarkan bagaimana keadaan alam saat terjadi peristiwabencana alam (force majeure) tersebut, yang menghanyutkan kayukayu besar darihulu sungai hingga menghancurkan jembatan yang sedang dikerjakan Penggugat;8.
majeure), dimanakemajuan pekerjaan Penggugat yang sangat bermaknadirusak oleh bencana alam (force majeure) tersebut.Sehingga pekerjaan Penggugat yang tadinya sudah menujuselesai terpaksa diulang dan dimulai dari bawah lagi, danketerlambatan akibat bencana alam (force majeure) initidak bisa dielakkan adalah tidak dapat diterima (karenasebagaimana diuraikan sendiri oleh Terlawan dalam positagugatan butir 12 halaman 8 lebih khusus pada positagugatan butir 12.3 Bahwa keadaan kahar (force majeure)tersebut
majeure);.
299 — 99
Menyatakan demi hukum bahwa telah terjadi keadaan memaksa (Force Majeure) dalam pelaksanaan Akad Pembiayaan Murabahah nomor: XXXTanggal 10 September 2013 disebabkan karena tidak terbitnya Izin Mendirikan Bangunan dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan atas tanah yang terletak di Jalan Lingkungan XX/Jalan Platina VII A Kelurahan Tengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, karena termasuk dalam Rencana Taman;3.
Membebaskan Penggugat dari kewajiban untuk melaksanakan isi akad Pembiayaan Murabahah Nomor: XXXTanggal 10 September 2013, karena telah terjadi Keadaan Memaksa atau Force Majeure;4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat dalam keadaan bebas dari segala pembebanan, berupa:4.1. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 02239 Tanggal 30 Maret 2001 atas nama Sudiro Atmaja.4.2. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 02240 Tanggal 30 Maret 2001 atas nama Megawarni.5.
majeure).Bahwa adapun pengertian Keadaan Memaksa (Force Majeure)sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 17 ayat (2)nya yangmenyebutkan :Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (force majeure) adalah sesuatuperistiwa atau keadaan yang terjadi diluar kekuasaan atau kemampuansalah satu atau Para Pihak, yang mengakibatkan salah satu atau ParaPihak tidak dapat melaksanakan hakhak dan atau kewajibankewajibansesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini, termasuk namun tidakterbatas pada kebakaran,
majeure yang dimaksud oleh Penggugatdalam perkara ini.
Bahkanpada saat terjadi force majeure seperti gempa bumi dasyatsekalipun, kebijakan yang diambil oleh regulator (BankIndonesia) adalah penundaan pembayaran hutang, tidakserta merta dilakukan pembebasan kewajiban. Apalagialasan yang diajukan Penggugat hanya soal penolakan1MB yang notabene merupakan kewajiban Penggugatuntuk mengurusnya sejak awal dan secara yuridis bukanpula termasuk peristiwa force majeure.7.
Fotocopy Surat BNI Syariah No.MES/06/1488 tanggal 7 Oktober 2014 perihal penjelasan atas keadaanmemaksa (force majeure).
Majeure;Menimbang, bahwa menanggapi sikap Penggugat tersebut, Tergugatmenyatakan bahwa tidak terbitnya Izin Mendidikan Bangunan dari Dinas TataRuang dan Tata Bangunan Kota Medan, bukan alasan untuk menyatakantelah terjadi kKeadaan memaksa atau Force Majeure, karena menurut Tergugatpengurusan lzin Mendirikan Bangunan adalah menjadi tanggung jawabPenggugat, bukan Tergugat, sedang tugas Tergugat adalah mencairkan biayadan membangun bangunan yang telah disepakati, karena itu Tergugat sudahmelayangkan
559 — 400 — Berkekuatan Hukum Tetap
Namunsetelah Penggugat memberitahukan kepada Tergugat mengenai telahterjadinya keadaan memaksa (force majeure) pada tanggal 19 Agustus2014, ternyata Tergugat memberikan lagi Surat Somasi ke1 kepadaPenggugat sesuai suratnya Nomor MES/09/908/R., tertanggal 17September 2014;Bahwa disamping itu juga, Tergugat telah memberikan jawaban atasSurat Nomor 093/SCP/VIII/2014., tanggal 19 Agustus 2014 dari KuasaHukum Penggugat, Perihal: Pemberitahuan terjadinya keadaanmemaksa (force majeure), sesuai suratnya
(keadaan memaksa/force majeure) tersebut;Bahwa tindakan/perbuatan Tergugat yang tetap memberikan SuratSomasi ke1 kepada Penggugat sesuai suratnya Nomor MES/09/908/R.
Putusan Nomor 684 K/Ag/2016dalam isi gugatan;Bahwa dasar gugatan Penggugat pada prinsipnya adalah mengenaipenolakan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan oleh Dinas Tata Ruangdan Tata Bangunan Kota Medan berdasarkan Surat Nomor 648 f 1742tanggal 5 Maret 2014, sehingga menurut Penggugat dengan adanyapenolakan tersebut telah terjadi force majeure;Bahwa dengan terjadinya force majeure tersebut, maka menurutPenggugat dalam posita dan petitum gugatannya, Penggugat tidakberkewajiban lagi untuk membayar angsuran
majeure yang dimaksud oleh Penggugatdalam perkara ini.
Dengan demikian tidak terbitnya IMBsebagaimana didalilkan Penggugat/Terbanding tidak memenuhiklasifikasi sebagai force majeure (peristiwa/kejadian memaksa ataudarurat) sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (2) Akad PembiayaanMurabahah Nomor MES/2013/198/K., tanggal 10 September 2013tidak terpenuhi.
396 — 217
majeur) sebagaimanadimaksud dalam Pasal 12441245, KUH Perdata dan juga salah penerapanakibat hukum adanya keadaan memaksa (force majeur), karena force majeurhanya berakibat hukum adanya pembebasan dari tuntutan ganti rugi, biayadan/atau keuntungan kepada yang terkena force majeur yang menyebabkantidak dapat/keterlambatan melakukan prestasi.
Jadi force majeure tidakmenghapus prestasi (pokok utang) yang telah diterimanya dari pihak lain.e Bahwa force majeur yang didalilkan oleh Penggugat/Terbanding telahdaluwarsa, karena surat penolakan permohonan IMB terbit pada tanggal 5Mei 2014, sedangkan pemberitahuan kepada Tergugat/Pembanding tanggal19 Agustus 2014 (selang waktu 3 bulan), pada hal sesuai Pasal 17 ayat (3)Akad Pembiayaan Murabahah a quo, pemberitahuan adanya force majeuredilakukan selambatlambatnya 14 hari sejak terjadinya keadaan
Pasal 41 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), suatu kejadiandapat dikatakan sebagai Force Majeure harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:e Peristiwa yang menyebabkan terjadinya Force Majeure tersebut haruslahtidak terduga oleh para pihak;e Peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada pihak yangharus melaksanakan prestasi (pihak debitur);10e Peristiwa yang menyebabkan terjadinya Force Majeure tersebut diluarkesalahan pihak debitur;e Tidak ada itikad buruk dari pihak debitur;
Dengan demikian tidak terbitnya IMB sebagaimanadidalilkan Penggugat/Terbanding tidak memenuhi klasifikasi sebagai force majeure(peristiwa/kejadian memaksa atau darurat) sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (2)Akad Pembiayaan Murabahah Nomor MES/2013/198/K Tanggal 10 September2013 tidak terpenuhi.
Oleh karena tidak ada force majeure, maka Penggugat/Terbanding selaku nasabah/debitur tidak dapat menjadikan sebagai alasan hukumuntuk tidak melaksanakan isi akad baik sebagian atau seluruhnya, seperti dimaksudPasal 17 ayat (1) Akad Pembiayaan Murabahah a quo;Menimbang, bahwa selain itu antara Pasal 17 ayat (1) dengan ayat (5) AkadPembiayaan Murabahah a quo merupakan satu kesatuan/berkaitan satu sama lain,yang memberi pengertian bahwa sekiranya terjadi keadaan memaksa (force majeure)dalam akad Pembiayaan
362 — 266 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa, pada awalnya usaha para Penggugat berjalan dengan lancar + satutahun, sehingga angsuran rekening koran di BRI Pacitan para Penggugatpun lancar, namun tanpa disangka muncullah kebakaran (Force Majeure) diPasar Baleharjo Pacitan yang ikut melanda kios para Penggugat hinggaterbakar habis tidak tersisa.
Bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dan Pengadilan Negeri14Pacitan perkara a quo tidak mempertimbangkan sama sekali mengenaihubungan force majeure dalam KUHPerdata, sehingga sangat merugikanpara Pemohon Kasasi, padahal secara perundangundangan telah diatur,seperti dimaksud:151) Syaratsyarat force majeure dalam KUHPerdata;Dari seluruh pasalpasal dalam KUHPerdata yang mengatur tentangforce majeure, dapat ditarik kesimpulan bahwa syaratsyarat darisuatu force majeure adalah sebagai berikut
Peristiwa yang menyebabkan terjadinya force majeure tersebut haruslahtidak terduga oleh para pihak (vide Pasal 1244 KUH Perdata);. Peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak yangharus melaksanakan prestasi (pihak Debitur) tersebut (vide Pasal 1244KUH Perdata);. Peristiwa yang menyebabkan terjadinya force majeure tersebut di luarkesalahan pihak Debitur (vide Pasal 1545 KUH Perdata);.
Para pihak Debitur tidak dalam keadaan iktikad buruk (vide Pasal 1244KUH Perdata);Jika terjadi force majeure, maka kontrak tersebut menjadi gugur, dansedapat mengkin para pihak dikembalikan seperti seolaholah tidakpernah dilakukan (vide Pasal 1545 KUH Perdata);. Jika terjadi force majeure, maka para pihak tidak boleh menuntut gantirugi. Vide Pasal 1244 juncto Pasal 1245, juncto Pasal 1553 ayat (2) KUHPerdata.
Akan tetapi, karena kontrak yang bersangkutan menjadi gugurkarena adanya force majeure tersebut, maka untuk menjagaterpenuhinya unsurunsur keadilan, pemberian restitusi atau quantummerit tentu masih dimungkinkan;. Resiko sebagai akibat dari force majeure, beralin dari pihak Krediturkepada pihak Debitur sejak saat seharusnya barang tersebut diserahkan(vide Pasal 1545 KUH Perdata). Pasal 1460 KUH Perdata mengatur halini secara tidak tepat (diluar sistem);Hal. 15 dari 19 hal. Put.
379 — 162
Surat dari menteri Perdagangan RI Nomor 04/MDAG/ED/12/2013 tertanggal Jakarta 09 Desember 2013 bukan/tidaklah dapat dikatakan/dikategorikan sebagai bentuk Force majeure.
Soeroso, Pengantar IImu Hukum, Jakarta, Rajawali Press 2001;Bahwa adapun akibat langsung atas peristiwa/kejadian terhadap suatu kontrak dapatdikategorikan sebagai force majeure, terdapat dua macam teori kausalitas yakni:a Teori Conditio Sine Qua Non yang diajukan oleh Von Bury;b Teori Adequate yang diajukan oleh Von Kris;Menurut Teori Conditio Sine Qua Non setiap peristiwa adalah penting dan menyebabkanakibat, sedangkan Teori Adequate force majeure adalah suatu peristiwaberdasarkan pikiranorang yang
noormal tidak dapat menduga terjadinya suatu peristiwa yang dikategorikansebagai force majeure/overmacht pada saat dibuatnya perjanjian.
Sehingga dengan semikian kondisi keuangan perusahaan yangberhenti akibat Peraturan Menteri tersebut tentu tidak dapat diperkirakan sebelumnya danmasuk ke dalam kategori force majeure relatif.
PT. Dua Cahaya Anugrah
Tergugat:
Made Sumartana, dkk
624 — 1096
;
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi tersebut;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi telah putus akibat keadaan kahar (force
majeure
); - Menyatakan demi hukum hubungan kerja antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi putus efektif tanggal 1 Oktober 2020 dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk memberikan hak masing-masing Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, sebagai akibat terjadinya Pemutusan Hubungan
Prof.Aloysius menilai pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja karenaperusahaan tutup mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun ataukeadaan memaksa (force majeure).
majeure);98.
alam dan yang kedua force majeure diluar kejadiankarena alam.
Disamping itu juga force majeure juga dibagi menjadi 2 yaituforce majeure absolute dan force majeure relative.
tidak bisa berjalan (Rebus Sic Stantibus);Bahwa Saksi menerangkan bahwa keadaan kahar atau force majeure dibag!
620 — 656
Surat dari menteri Perdagangan RI Nomor 04/MDAG/ED/12/2013 tertanggal Jakarta 09 Desember 2013 bukan/tidaklah dapat dikatakan/dikategorikan sebagai bentuk Force majeure.
noormal tidak dapat menduga terjadinya suatu peristiwa yang dikategorikansebagai force majeure/overmacht pada saat dibuatnya perjanjian.
Sehingga dengan semikian kondisi keuangan perusahaan yangberhenti akibat Peraturan Menteri tersebut tentu tidak dapat diperkirakan sebelumnya danmasuk ke dalam kategori force majeure relatif.
Majeure ?
477 — 501
Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Para Tergugat ;Dalam Pokok Perkara : Menyatakan telah terjadi Force Majeure / keadaan memaksa atas diri para Tergugat; Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.32.351.000,- (tiga puluh dua juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
Majeure/keadaan memaksa tetapi kemudiandianggap sebagai wanprestasi.
Dapat PARA TERGUGATjelaskan bahwa pada tanggal 15 April 2016 telah terjadi PerbuatanMelawan Hukum yang dilakukan oleh rekanrekan petambakterhadap PARA TERGUGAT, yang darisisi ParaTergugatmerupakansuatukeadaan Force Majeure(KeadaanMemaksa),dimanaPerbuatan Melawan Hukum yangmenimbulkankeadaan Force Majeure/KeadaanMemaksatersebutdilakukan oleh rekanrekan petambak yang melakukan pengusiransecara paksa terhadap PARA TERGUGAT dari rumah dan tambak yangtelah ditempati sejak tahun 1997.
Tetapi semuanya nihil dan mengambang.Dan karenanya sekali lagi Para Tergugat tegaskan bahwa kedaan iniadalah keadaan Force Majeure/KeadaanMemaksa yang bukandikehendaki oleh Para Tergugat.Majelis Hakim Yang Kami Muliakan, dapat PARA TERGUGATsampaikan bahwa Bapak Marjan selaku TERGUGAT 41 (empat puluhsatu) dalam perkara a quo adalah Kepala Kampung Bratasena Mandirikecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang.
Menyatakan telah terjadi kondisi Force Majeure / Keadaan Memaksaterhadap Para Tergugat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1244 dan1245 KUHPerdata.3.
Oleh karenanya atas kejadian force majeure ini para Tergugat tidak bisadiminta pertanggung jawabannya ;Menimbang, bahwa para Tergugat dalam jawaban gugatannya jugamengatakan atas hutangpiutang para Tergugat dengan Penggugat kalau paraTergugat telah mempertanyakan dan mengkritisi isi perjanjian yang tidak posisikanpihak petambak seimbang dalam kemitraan dengan Penggugat, yakni beban hutangyang diberikan Penggugat ke para Tergugat tidak masuk akal, belanja kebutuhan bibitperikanan dan tambak udang,
387 — 210
Bahwa di dalam surat perjanjian tersebut (GPAL) disebutkan padaPasal 20 (ketentuan umum dan syarat tambahan yang disetujuibersama) no. 12 dicantumkan pasal mengenai Force Majeure (Act OfGod) yang mana pasal tersebut telah selaras dan diatur lebih umumdalam ketentuan hukum di Indonesia Pasal 1245 KUHPer; (Bukti P7);.
Bahwa yang mana apabila kejadian Force Mejeure tersebut dapatdibuktikan oleh salah satu pihak saja dengan disertai bukti bukti yangtidak bisa dibantah kebenarannya, maka kedua belah pihak wajibmengesampingkan/mengabaikan perjanjian tersebut terlebih dahulusampai dengan keadaan di luar Kemampuan manusia (Force Majeure)tersebut teratasi; (Bukti P8);Bahwa informasi adanya Force Mejeure Tersebut pun dilengkapidengan adanya bukti bukti surat dan juga didukung adanyaketerangan saksi dari pemerintah setempat
(Bukti P9);Bahwa namun apa yang telah Tergugat lakukan kepada Penggugatdalam hal ini meminta sejumlah uang dengan alasan biaya Demurrageyaitu sebesar Rp. 182.570.000 (Seratus delapan puluh duajuta limaratus tujuh puluh ribu rupiah) tanpa mengindahkan perjanjian (SPAL)tersebut, tanpa memperdulikan buktibukti, dan keterangan saksisaksi yang dapat dibuktikan oleh Penggugat kebenarannyaterkaitadanya keadaan Force Majeure (act of God) tersebut, hal ini benarHal 3 Putusan No. 347/PDT/2018/PT.DKI.12.13.14
Penggugat menyatakan telah terjadi force majeure atau situasi kaharhanya berdasarkan Surat Keterangan dari pemilik tambang batu barayang menerangkan sejak tanggal 19 Mei 2017 sampai dengan 23 Mei2017 banjir yang menggenangi tambang kami dan merusak jalanhauling (pengangkutan batu bara dari areal tambang ke pelabuhanmuat / Jetty.
Surat Keterangan tersebut tidak dilengkapi atau disertaidengan surat resmi dari pemerintah atau instansi yang bewenang yangmenerangkan atau mengumumkan telah terjadi keadaan force majeuredi daerah tambang tersebut;b. Menurut Tergugat, keadaan force majeure terjadi bukan karenakesalahan atau kelalaian manusia melainkan semata mata dikarenakan faktor yang tidak dapat dikendalikan oleh kemampuanmanusia ,seperti faktor alam.
213 — 90
Dokumen lain (apabila diperlukan).Bahwa Perjanjian juga telah mengatur tentang Force Majeure yangmenyatakan bahwa kegagalan dalam melaksanakan kewajiban tidakakan dianggap sebagai kelalaian atau pelanggaran apabila kegagalantersebut diakibatkan oleh Force Majeure.
Majeure) kepadaPENGGUGAT, yang pada intinya menyampaikan TERGUGATmengalami kondisi Force Majeure karena Penyebaran Corona VirusDisease 2019 (COVID 19) secara global menyebabkan penutupankegiatan penerbangan yang sangat mempengaruhi kinerja danpendapatan TERGUGAT dan mengajukan penundaan pembayarankepada PENGGUGAT sampai dengan bulan Januari 2021.Surat Pemberitahuan Keadaan Tak Terduga (Force Majeure)TERGUGAT sampaikan berdasarkan:a) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020tanggal
sebagai berikut:(1) Kegagalan PARA PIHAK untuk melaksanakan kewajibanberdasarkan Perjanjian ini tidak akan dianggap sebagaiHalaman 17 dari 44Putusan Perdata Gugatan Nomor 256/Pdt.G/2020/PN Lbpkelalaian atau pelanggaran Perjanjian apabilakegagalan tersebut diakibatkan oleh Force Majeure;(2) Force Majeure dalam Perjanjian ini adalah keadaan tidakterduga atau keadaan memaksa yang terjadi diluarkekuasaan PARA PIHAK, termasuk tetapi tidak terbataspada: kebakaran, perang, pemogokan, sabotase, epidemi,
Kegagalan para pihak untuk melaksanakan kewajiban berdasarkanperjanjian ini tidak akan dianggap sebagai kelalaian atau pelangaranperjanjian apabila kegagalan tersebut diakibatkan oleh (force majeure);2). force majeure dalam perjanjian ini adalah keadaan tidak terduga ataukeadaan memaksa yang terjadi diluar kekuasaan para pihak, termasuktetapi tidak terbatas pada, kebakaran, perang, pemogokan, sabotase,epidemi, huru hara akibat politik, dan bencana alam yang secara langsungdan substansi mempengaruhi
Bila terjadi force majeure maka pihak yang mengalami wajibmemberitahukan kepada pihak lain secara tertulis disertai dengan buktibukti dan konfirmasi tertulis daripemerintah yang berwenang dimana telahterjadi force majeure;4). Dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima pengajuanforce majeure sebagaimana tersebut pada ayat (3) pasal ini, maka pihakyang menerima pengajuan force majeure akan menentukan sikapnyamengenai hal tersebut;5).
268 — 205 — Berkekuatan Hukum Tetap
majeure dalam PP 38/2003 menjadikan tidak adanya kepastian hukumterkait force majeure yang dialami Pengusaha Kena Pajak;Pasal 4A ayat (1) PP 38/2003 dan Pasal 16 ayat (1) KMK 370/2003 tidaklogis dan tidak adanya konsistensi antara peraturan karena dengan tidakadanya pengecualian force majeure dalam PP 38/2003 menjadikanketentuan tersebut tidak logis, tidak reasonable, dan tidak adanyakonsistensi Peraturan/Keputusan Menteri Keuangan dalam pengaturanmasalah force majeure dalam peraturan peraturan
Ltd, Singapore;Keadaan Pemohon Yang Menjadi Pokok Permasalahan Dalam PermohonannyaBukan Kejadian Force Majeure;4 Bahwa sesuai dengan definisi Force Majeure sebagaimana dijelaskan padaangka 3 di atas, maka telah jelas bahwa kejadian yang dapat dianggap sebagaiForce Majeure disebabkan adanya bencana alam seperti banjir dan badai atautindakan masyarakat seperti kerusuhan, pemogokan dan perang.
pengalihankarena force majeure seharusnya dikecualikan;3.
majeure dalamPeraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang PerubahanPeraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 dan Keputusan MenteriKeuangan RI Nomor 370/KMK.03/2003, menjadikan tidak adanyakepastian hukum terkait force majeure yang dialami Pengusaha KenaPajak;3 Bahwa Termohon II menolak dengan tegas dalil Pemohon dalampermohonannya yang menyatakan bahwa tidak adanya pengecualianforce majeure dalam ketentuan a quo menjadikan tidak adanyakepastian hukum terkait force majeure yang dialami Pengusaha
Ltd, Singapore;Keadaan Pemohon Yang Menjadi Pokok Permasalahan Dalam PermohonannyaBukan Kejadian Force Majeure;2627Bahwa sesuai dengan definisi force majeure sebagaimana dijelaskan padaangka 3 di atas, maka telah jelas bahwa kejadian yang dapat dianggapsebagai force majeure disebabkan adanya bencana alamseperti banjir danbadai atau tindakan masyarakat seperti kerusuhan, pemogokan dan perang.Dengan demikian, apa yang dialami oleh Pemohon tidak dapat dianggapsebagai force majeure dikarenakan Pemohon
763 — 552
terjadi keadaan memaksa (force majeure), pihakyang mengalami keadaan memaksa (force majeure) wajibmemberitahukan secara tertulis tentang hal tersebut kepadaPihak lainnya, dengan melampirkan bukti secukupnya darikepolisian atau instansi yang berwenang mengenai terjadinyakeadaan memaksa (force majeure) tersebut, selambatlambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja terhitung sejak tanggalterjadinya keadaan memaksa (force majeure).(3) Keterlambatan atau kelalaian salah satu pihak di dalammemberitahukan adanya
force majeure tersebutmengakibatkan tidak diakuinya peristiwa tersebut sebagaikeadaan memaksa (force majeure) oleh pihak lainnya.(4) Bilamana dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejakditerimanya pemberitahuan dimaksud, belum atau tidak adatanggapan dari pihak yang menerima pemberitahuan, makaadanya peristiwa tersebut dianggap telah disetujui oleh pihaktersebut.(5) Setelah berakhir atau dapat diatasinya keadaan memaksa(force majeure), pihak yang mengalami keadaan memaksa(force majeure) wajib
Dalam hal terjadi kKeadaan memaksa (force majeure), pihakyang mengalami keadaan memaksa (force majeure) wajibmemberitahukan secara tertulis tentang hal tersebut kepadaPihak lainnya, dengan melampirkan bukti secukupnya darikepolisian atau instansi yang berwenang mengenaiterjadinyakeadaan memaksa (force majeure) tersebut, selambatlambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja terhitung sejak tanggalterjadinya keadaan memaksa (force majeure).Putusan No. 2279/Pdt.G/2015/PA Mks.Halaman 44 dari 66iil.
Keterlambatan atau kelalaian salah satu pihak di dalammemberitahukan adanya force majeure tersebutmengakibatkan tidak diakuinya peristiwa tersebut sebagaikeadaan memaksa (force majeure) oleh pihak lainnya.iv. Bilamana dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejakditerimanya pemberitahuan dimaksud, belum atau tidak adatanggapan dari pihak yang menerima pemberitahuan, makaadanya peristiwa tersebut dianggap telah disetujui oleh pihaktersebut.v.
Setelah berakhir atau dapat diatasinya keadaan memaksa(force majeure), pihak yang mengalami keadaan memaksa(force majeure) wajib segera melaksanakan kewajibankewajibannya yang tertunda.vi. Segala akibat yang timbul dari terjadinya force majeuremenjadi tanggung jawab masingmasing pihak.Bukti P3 : Kwitansi Premi Asuransi Sinarmas No. Polis01.005.2014.00188, an. PenggugatTanggapan :Bukti ini tidak perlu dipertimbangkan mengingat tidak ada kaitannyadengan pokok Gugatan dalam perkara a quo.
308 — 130
Menetapkan peristiwa penangkapan dan penyitaan kargo kapal MT.Cosmic 11 yang membawa IDO dengan kuantitas sebesar 1.000 KL yang dilakukan oleh Kepolisian Perairan Polda Sumatera Utara yang terjadi di Medan, Sumatera Utara pada tanggal 22 Agustus 2011 sebagai peristiwa Force Majeure sebagaimana yang diatur dalam Contract Concerning Supply & Purchase of Industrial Diesel Oil No SMT-MP-11-5001-2" tertanggal 12 Agustus 2011 antara Penggugat dan Turut Tergugat;8.
Memerintahkan Tergugat I untuk mengirimkan IDO dengan kuantitas sebesar 1.000 KL tersebut kepada Turut Tergugat setelah permasalahan penyitaan kargo yang sedang dialami di Medan, Sumatera Utara atau keadaan Force Majeure telah sepenuhnya selesai;9. Menghukum Tergugat I.II,III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian berupa:a. Ganti Rugi Material:a.
Inno event shall failures of performance of the SELLER'S suppliers, shippers, brokers orcommercial agents shall constitute FORCE MAJEURE unless such failure is the result of aFORCE MAJEURE event affecting the supplier, shipper, broker or commercial agent asdefined in the relevant agreement. Further, in no event shall the SELLER'S economichardship constitute FORCE MAJEURE.
Cosmic 11 dikategorikan sebagai keadaan Force Majeure.30.2. Bahwa, setelah kejadian penahanan Kapal MT.
Penyitaan kargo (kapal) inilah yang dapatdikategorikan sebagai Force Majeure.
Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (14.2) Perjanjian Contract ConcerningSupply & Purchase of Industrial Diesel Oil, dimana diatur setelah terjadinyasuatu peristiwa Force Majeure pihak yang mengalami keadaan tersebut harusmelakukan pemberitahuan kepada pihak lain, dimana pemberitahuan tersebutmemuat mengenai rincian keadaan Force Majeure yang dialami serta durasikemungkinan ketidakmampuan pihak yang terkena dampak Force Majeure untukmelakukan kewajibannya.
Penyitaan kargo (kapal) inilahyang dapat dikategorikan sebagai Force Majeure.
905 — 668 — Berkekuatan Hukum Tetap
Permohonan yang diajukan oleh Pemohon bersifat prematur, denganalasan yang pada pokoknya bahwa permohonan yang diajukan Pemohondalam perkara a quo cacat formil karena diajukan secara prematur (terlaludini) tanpa menunggu ketentuan yang diatur dalam pasal 4 perjanjianhomologasi tentang keadaan kahar (force majeure);2.
SusPailit/2021memohon penundaan pelaksanaan pembayaran termin ke 5 denganalasan berdasarkan Pasal 4 angka 2 (dua) huruf d Perjanjian Perdamaianyang pokoknya mengenai keadaan kahar (force majeure) berartiperistiwa yang terjadi di luar kekuasaan manusia normal untukmencegahnya termasuk akan tetapi tidak terbatas pada kecelakaan,bencana alam, hurahura, epidemic dan dalam hal terjadi keadaan kahar(force majeure) yang mengakibatkan Debitor tidak dapat melaksanakankewajibannya yang tercantum dalam perjanjian
ini, atau apabila keadaankahar (force majeure) tersebut menyebabkan pekerjaan Debitor tertunda,maka kewajiban Debitor berdasarkan perjanjian ini akan diperpanjanguntuk jangka waktu selama keadaan kahar (force majeure) tersebuttanpa mengurangi kewajiban Kreditor berdasarkan perjanjian ini; Bahwa Termohon dapat membuktikan bantahannya bahwa Termohontidak dapat melakukan pembayaran termin ke 5 oleh karena keadaankahar dan Termohon dengan niat baik telah memberikan menyampaikanatau memberitahu kepada
majeure.
Walaupun hujanadalah suatu hal yang dapat diprediksi, seberapa lebat hujan itu turundan seberapa parah banjir yang ditimbulkan oleh hujan itu adalah halyang di luar kemampuan Pemohon Peninjauan Kembali (force majeure);Berikut ini kami kutip kembali isi Pasal 8 ayat 2.1.6 Perjanjian JualBeli Batubara:82. Force Majeure is defined as any cause(s) beyond the reasonableHal. 34 dari 40 hal. Put.
Majeure;In the event that Force Majeure conditions occur affecting theperformance of this proposal by either party, that party shallpromptly notify the other party and may declare Force Majeure;Neither SELLER nor BUYER shall be liable to the other for an delayin or failure of the performance of its obligations hereunder ifany such delay or failure is due to Force Majeure as mentionedabove unless otherwise specified of this proposal;83.
No. 587 PK/Pdt/2010Seandainya kondisi kondisi Force Majeure terjadi sehinggamempengaruhi pelaksanaan dari perjanjian ini oleh pihak mana pun,pihak tersebut harus dengan segera memberitahu pihak yang laindengan menyatakan Force Majeure;Baik PENJUAL maupun PEMBELI tidak bertanggungjawab kepada pihakyang lain untuk segala penundaan atau kegagalan dari pelaksanaankewajibannya bila penundaan atau kegagalannya termasuk ke dalamForce Majeure seperti yang telah disebutkan di atas kecuali jikaditetapkan lain
, tidak dapat dibenarkan, karena Judex Juristelah mempertimbangkan tentang adanya banjir tersebut bukansebagai force majeure;Bahwa perbedaan persepsi mengenai keadaan i banjirtermasuk force majeure atau tidak, bukan merupakan alasanuntuk permohonan peninjauan kembali;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: CV.
PT. Indomobil Finance Cabang Denpasar
Tergugat:
ANAK AGUNG GDE DHARMA PUTRA, ST
182 — 103
meminta diberikan restrukturisasi, haltersebut dibenarkan pula oleh Penggugat, namun ternyata Penggugat tidakmelakukan upayaupaya sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa KeuanganRepublik Indonesia, Nomor 14/POJK.05/2020;menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.3389 K/PDT/1984 menyatakan bahwa, Mahkamah Agung mengakuimunculnya Tindakan administrative penguasa yang menentukan atau mengikatadalah suatu kejadian yang tidak dapat diatasi oleh para pihak dalam penanjiandan dianggap sebagai force
majeure, sehingga membebaskan pihak yangterkena dampak dari mengganti kerugian, force majeure tersebut bersifatrelative yang mengakibatkan pelaksanaan prestasi secara normal tidak mungkindilaksanakan untuk sementara waktu;Menimbang, bahwa Kebijakan COVID19 mulai dari PSBB(Pembatasan Sosial Bersekala Besar) hingga PPKM (PemberlakukanPembatasan Kegiatan Masyarakat) empat level merupakan Tindakanadministrative penguasa yang menentukan atau mengikat, sehingga dalam halini Tergugat termasuk kedalam pihak
yang terkena dampak danharusdibebaskan dari mengganti kerugian akibat adanya force majeure, namun forcemajeure tersebut bersifat relative yang mengakibatkan pelaksanaan prestasisecara normal tidak mungkin dilaksanakan untuk sementara waktu;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas Tergugatternyata telah beritikat baik untuk memohon restrukturisasi kepada Penggugatnamun Penggugat belum melakukan upayaupaya sesuai Peraturan OtoritasJasa Keuangan Republik Indonesia, Nomor 14/POJK.05/2020
, selain itu apabiladihubungkan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3389K/PDT/1984, Tergugat termasuk kedalam pihak yang terkena dampak dariTindakan administrative penguasa yang menentukan atau mengikat harusdibebaskan dari mengganti kerugian akibat adanya force majeure, dan juga olehHalaman 4 dari 6 Putusan nomor: 5/Pdt.G.S/2021/PN Ginkarena perjanjian pembiayaan antara Penggugat dengan Tergugat sampai saatini belum jatuh tempo, maka menurut Hakim gugatan Penggugat mengandungcacat