Ditemukan 5676 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 986 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
4564 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa sejalan dengan yurisprudensi di atas, Majelis Hakimyang terhormat sudah sepatutnya mengabulkan permohonanbanding dari Pemohon Banding dan selanjutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP4940;Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure)1.
    Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP4940 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kKemampuanPemohon Banding (force majeure);2.
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang ImporObyek Sengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:a.
    Butir 3 huruf a SE No. 24/2000 mengaturbahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya."5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan= alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan"6.
Register : 28-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 25-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1014 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa sejalan dengan yurisprudensi di atas, Majelis Hakimyang terhormat sudah sepatutnya mengabulkan permohonanbanding dari Pemohon Banding dan selanjutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5194;Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.
    Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP5194 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kKemampuanPemohon Banding (force majeure);2.
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor ObjekSengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:a.
    Butir 3 huruf a SE No. 24/2000 mengaturbahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian Force Majeure adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kKekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaanatau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan";Halaman 24 dari
Register : 18-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 960 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3312 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa sejalan dengan yurisprudensi di atas, Majelis Hakim yangterhormat sudah sepatutnya mengabulkan permohonan bandingdari Pemohon Banding dan selanjutnya membatalkan KeputusanTerbanding KEP4873;Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP4873 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran
    PIB terjadi karena faktorfaktor di luar KemampuanPemohon Banding (force majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu menguraikan kronologi proses pembayaran PPnBM ataskendaraankendaraan impor Pemohon Banding sebanyak 439unit (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) untukmenggambarkan secara menyeluruh tentang situasi yangdihadapi oleh Pemohon Banding pada saat proses pembayaranpajak kendaraankendaraan impor Pemohon
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor ObyekSengketa)terjadikarena faktorfaktor di luarkemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:a.
    Butir 3 huruf a SE No. 24/2000 mengaturbahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatuHalaman 24 dari 47 halaman Putusan Nomor 960/B/PK/PJK/2017keadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaanatau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan
    bahwaforce majeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskanwajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"..untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan";Bahwa karena keterlambatan Pemohon Banding untukmendapatkan nomor
Putus : 16-12-2019 — Upload : 25-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3587 K/Pdt/2019
Tanggal 16 Desember 2019 — E LILIK INDRAYANTO, DK lawan PT PERMODALAN NASIONAL MADANI VENTURE CAPITAL, DK
15248 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan kegagalan para Penggugat untuk membayar kepadaTergugat karena force majeure;3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah mengajukan Lelang melaluiTergugat Il atas obyek jaminan milik Para Penggugat berupa : sebidangtanah (berikut segala sesuatu yang ada diatasnya), dengan Sertifikat HakMilk Nomor 2477/Kelurahan Banjarejo, Luas 221 M? atas nama DwiAstutik, Surat Ukur Nomor : 1348/Banjarejo/2011, tanggal 1 November2011 dengan harga Rp325.000.000,00 adalah perbuatan melawanhukum;4.
    Menyatakan kegagalan para Penggugat untuk membayar kepadaTergugat karena Force Majeur,3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah mengajukan lelang melaluiTergugat Il atas obyek jaminan milik Penggugat berupa sebidang tanah(berikut sesuatu yang ada diatasnya) dengan Sertifika Hak Milik Nomor2777/Kelurahan Banjarejo, Luas 221 m* atas nama Dwi Astutik, SuratUkur Nomor 1348/Banjarejo/2011, tanggal 1 November 2011 denganharga Rp325.000.000,00 adalah perbuatan melawan hukum;4.
Putus : 13-06-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 993 B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Juni 2017 — PT GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
283100 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);Halaman 13 dari 41 halaman. Putusan Nomor 993/B/PK/PJK/2017 1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP4937 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure);2.
    Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeureadalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE24/PJ.43/2000 tentang Penegasan tentang Pengertian Force Majeuredalam Surat Edaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang SuratKeterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No.24/2000").
    Butir 3 huruf a SE Nomor 24/2000 mengatur bahwapengertian force majeure antara lain adalah suatu keadaan yangterjadi di luar kekuasaan Wajib Pajak karena keadaan yang tidakdapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kKekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan ataukejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskanWajib Pajak dari kewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:Halaman 18 dari 41 halaman.
    Putusan Nomor 993/B/PK/PJK/2017"untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure) sehinggaakan mengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terhutangPajak Penghasilan, permohonan pembebasan dari pemotongandan/atau pemungutan PPh yang diajukan oleh Wajib Pajak dapatdikabulkan";Bahwa karena keterlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkannomor pendaftaran terjadi karena faktorfaktor yang tidak dapatdiduga sebelumnya oleh Pemohon Banding
Putus : 16-01-2012 — Upload : 26-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2205 K/PDT/2011
Tanggal 16 Januari 2012 — HERYANTO GO, Vs. PT BANK DANAMON INDONESIA PUSAT, Jalan Dr. Satrio Kav. E IV/6 Mega Kuningan Jakarta Pusat cq. PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk Surabaya, Jalan Gubernur Suryo No. 12 Surabaya cq. PT BANK DANAMON INDONESIA-DENPASAR Jalan Hayam Wuruk No. 130 Denpasar cq. PT BANK DANAMON INDONESIA KUPANG, Jalan Sumatera No. 43 Kupang cq. PT BANK DANAMON INDONESIA CABANG MAUMERE
8160 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa "Foerce Majeure" sebagai suatu asas yang telah berlaku umumdalam lapangan hukum perdata, maka Foerce majeure merupakan salahsatu sumbersumber hukum disamping perjanjian atau kontrak;2. Foerce majeure dapat diartikan sebagai suatu keadaan darurat/keadaantidak terkendali yang merupakan musibah yang terjadi di luar Kehendak dankemampuan seseorang, seperti bencana alam, huru hara maupun fenomenaalam (tenggelam);3.
    Maka berdasarkan alasan tersebut diatas kiranya Majelis Hakim Agung padatingkat Kasasi (Judex Juris) menerima alasanalasan kasasi Pemohondengan pertimbangan yang pokoknya ;Walaupun tidak ada diatur klausulaklausula foerce majeure dalam aktaperjanjian antara Penggugat dengan Tergugat (secara implisit) akan tetapi olehkarena foerce majeure sebagai suatu asas yang telah berlaku umum harusdipatuhi dan ditaati sebagai hukum yang berlaku.Hal. 9 dari 11 hal. Put.
    Terlawan semula Penggugat kepada Pelawansemula Tergugat telah diasuransikan oleh Pelawan semula Tergugat supayajika terjadi musibah, maka uang asuransi harus dipergunakan untuk melunasikredit yang belum dikembalikan, sehingga perbuatan Tergugat semulaPelawan yang tidak menyerahkan uang asuransi kepada Terlawan semulaPenggugat tersebut bukanlah merupakan perbuatan wanprestasi ; Bahwa disamping itu dalam surat perjanjian kredit tidak ada disebutkanklausula tentang penghentian bunga dan denda akibat force
Putus : 08-08-2012 — Upload : 08-04-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 350 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 8 Agustus 2012 — DWI MARDIYANTO,SE ; PT.SUPRA SURYA INDONESIA
9885 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian sesungguhnya hakim tidak dapat menggunakanlembaga hukum daluarsa untuk membebaskan Termohon Kasasi/ Tergugat darikewajibannya kepada Pemohon Kasasi/ Penggugat;c Hakim tidak dapat menggunakan alasan force majeure dan kerugianperusahaan tanpa ada alat bukti hasil audit akuntan publik;Jika hambatan operasional perusahaan akibat semburan Lumpur Lapindo yangdialami Termohon Kasasi/ Tergugat, maka harus tunduk pada ketentuan Pasal 164UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, yakni:Pemutusan Hubungan
    ,tertanggal 24 Oktober 2011, halaman 21 alinea 3 sudah tepat danterperinci yang pada pokoknya menerangkan:e Bahwa, aktivitas di perusahaan tempat kerja Penggugat berhenti atau lumpuh totalsebagai akibat terkena dampak musibah luapan lumpur di Porong, Sidoarjo, makaMajelis berpendapat bahwa pemutusan hubungan kerja terjadi dengan alasanperusahaan tutup disebabkan keadaan memaksa atau force majeure;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi I
    dibenarkan,karena meneliti dengan saksama Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi I tertanggal 8November 2011 dan Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi II tertanggal 9 November 2011dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini putusan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, ternyata tidak salah dalammenerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup dan benar, karena darifaktafakta persidangan ternyata perusahaan Tergugat (PT.SUPRA SURYAINDONESIA) terpaksa tutup (force
    majeure) akibat dampak dari lumpur Lapindo,perusahaan tidak dapat beroperasi sebagaimana biasa, oleh karenanya berdasarkan Pasal164 ayat 1 UndangUndang No.13 Tahun 2003 adalah beralasan untuk memutushubungan kerja para Penggugat dengan Tergugat dengan pemberian hakhak Penggugatoleh Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwaputusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/ atauundangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh
Register : 08-05-2017 — Putus : 19-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1083 B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3422 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1083/B/PK/PJK/2017Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyaKEP5390keterlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomormembatalkan Keputusan Terbanding karenapendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure);2.
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor ObjekSengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:a.
    Butir 3 huruf a SE No. 24/2000 mengaturbahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaanatau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya;5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskanwajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"..untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada di luar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan"6.
Register : 23-11-2020 — Putus : 07-12-2020 — Upload : 15-12-2020
Putusan PA Sei Rampah Nomor 960/Pdt.G/2020/PA.Srh
Tanggal 7 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
2812
  • Putusan Perdamaian Nomor 960/Pdt.G/2020/PA.SrhBahwa 4 (empat) hari yang dimaksud adalah 4 x 24 jam dan 2 (dua) hari yangdimaksud adalah 2 x 24 jam.Pasal 3Bahwa hitungan hari pertama pembagian waktu diatas dimulai dari hari Selasatanggal 1 Desember 2020;.Pasal 4Bahwa Penggugat dan Tergugat bersepakat, jika terjadi halhal yang memaksadan tak terduga (force majeure) yang membahayakan keselamatan jiwa danraga, Tergugat dapat menemui Istri pertama atau istri kedua, dengan terlebihdahulu menghubungi istri
Register : 28-05-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN TEBO Nomor 34/Pdt.G.S/2021/PN Mrt
Tanggal 12 Juli 2021 — Penggugat:
1.Sugino
2.Asaat
Tergugat:
Pengurus Koperasi Neo Mitra Usaha
5733
  • memburuknya situasi ekonomi baik secaranasional maupun internasional, sebagaimana tertuang dalam KEPPRESNO. 12 TAHUN 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam PenyebaranCorona Virus Disease 2019 (Covid19) Sebagai Bencana Nasional. halinilah yang menghambat TERGUGAT untuk melaksanakan kewajibannyadikarenakan suatu keadaan perekenomian yang kian sulit, tidak adanyapenjualan dan keuntungan untuk dibagikan sebab terjadinya bencanaHal 6 dari 20 hal Putusan Nomor 34/Pdt.G.S/2021/PN Mrtnonalam / keadaan kahar (force
    Situasi pandemi ini memang bukan kesalahan dari Penggugat,namun juga bukan kesalahan dan/atau kesengajaan dari Tergugat, halinilah yang seharusnya disadari oleh Penggugat, karena terkendalanyapemberian bagi hasil kepada para anggota termasuk kepadaPenggugat adalah karena suatu keadaan perekenomian yang kiansulit, tidak adanya penjualan dan keuntungan untuk dibagikan sebabterjadinya bencana nonalam / keadaan kahar (force majeur) yangsamasama diluar kehendak dan kemampuan kita semua sebagaimanusia
    Nomor 12 Tahun 2020telah ditetapbkan bahwa pandemi covid19 menjadi bencana non alam dan telahberlaku sejak tanggal 13 April 2020, selanjutnya Hakim menghubungkandengan keterangan Saksisaksi Penggugat yang menyatakan bahwa bagi hasilkeuntungan terhadap Para Penggugat lancar hanya sampai dengan bulanMaret tahun 2020 saja yang notabene bulan setelahnya yaitu April 2020 berlakuKeppres tersebut, sehingga berdasarkan persangkaan Hakim bagi hasilkeuntungan tidak dapat dicairkan karena adanya bencana (force
    majeure);Menimbang, bahwa di dalam Pasal XV perjanjian di dalam ayat (2)diatur jika dalam penalanan peranjian ini terhambat ataupun tertunda baiksecara keseluruhan ataupun sebagian yang dikarenakan force majeure, makaPihak Kedua (in casu Tergugat) bersedia mengganti sejumlah modalpenyertaan dari Pihak Pertama (in casu Penggugat) secara penuh apabilabelum ada pembagian hasil keuntungan, atau pengembalian modal penyertaandikurangi dengan pembagian hasil yang sudah diterima oleh Pihak Pertama (incasu
    majeure modal penyertaan akan dikembalikandikurangi dengan jumlah bagi hasil keuntungan yang telah diterima oleh ParaPenggugat bukan dikembalikan seluruhnya, sehingga petitum ini tidakberalasan untuk dikabulkan oleh sebab itu haruslah dinyatakan ditolak;Hal 17 dari 20 hal Putusan Nomor 34/Pdt.G.S/2021/PN MrtMenimbang, bahwa terhadap petitum gugatan poin 5 yang menuntutmenghukum Tergugat untuk membayarkan saldo ewallet Penggugat dengannilai total Rp84.265.246,00 (delapan puluh empat juta dua ratus
Register : 28-01-2021 — Putus : 23-06-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 106/Pdt.G/2021/PN Dps
Tanggal 23 Juni 2021 — Penggugat:
1.Alain Roland Pons
2.Daniel Steeve Leverd
Tergugat:
2.Navia Nguyen Robertson
3.Martin Korsvold
220133
  • majeure karenaalasan Tergugat tidak melakukan pembayaran komisi dan sewa adalahdisebabkan adanya Pendemi Covid19 dimana atas dasar tersebut Tergugat mengalami Force Maejure atau keadaan memaksa, hal ini diatur dalam Poin21 dan 22 MOU yang tertanggal 06 Oktober 2016 tentang kejadian ForceMaejure yang menyatakan:a.
    Poin 21Terhadap pembatalan akibat Force Majeure Pihak Pertama dan Pihakkedua sepakat menanggung kerugiannya masingmasingHal 19 dari 40 Halaman Putusan Perkara Nomor 106/Pdt.G/2021/PN Dpsb.
    Point 22Force Majeure yang dimaksud dalam MOU ini adalah suatu keadaanmemaksa diluar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapatmengganggu bahkan menggagalkan pelaksanaan MOU ini danpenanjijan ini seperti bencana alam, epidemi, peperangan, pemogokan,sabotase, pemberontak masyarakat, blokade, kebijakan pemerintahkhususnya dibidang moneter, kecelakaan, atau keterlambatan yangdisebabkan oleh diluar kemampuan manusiaOleh karena itu selain Tergugat maka Para Penggugat juga harusmenanggung kerugiannya
    majeure akibat adanyapandemi Covid sebagaimana diuraikan dalam poin 10 di atas, bahkanalasan permintaan ganti rugi dan penghentian kerjasama dan sewa adalahtidak berdasar karena kenyataanya Tergugat telan melakukankewajibannya di saat adanya pandemi Covid19, Tergugat !
    telahmelakukan pembayaran sebagaimana diuraikan dalam dalil jawabangugatan pada poin 8 dan 9, serta adanya ketentuan force majeure dalampoin 21 dan poin 22 MOU yang diuraikan dalam dalil jawaban gugatan padapoin 10;12.
Register : 01-07-2020 — Putus : 06-01-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PN PADANG Nomor 84/Pdt.G/2020/PN Pdg
Tanggal 6 Januari 2021 — Penggugat:
TEDDY HIDAYAT DARMALI
Tergugat:
PT. ICHERRY SELULAR INDONESIA
22549
  • Bahwa PENGGUGAT tidak beritikat buruk untuk melakukan hubungandagang dengan TERGUGAT akan tetapi dikarenakan PENGGUGATsedang mengalami kerugian yang besar dikarenakan keadaan dagang yangtidak dapat diprediksi dan ada juga berupa covid sehingga tidak dapatberaktifitas secara layak atau sebagaimana mestinya atau force majeurebelum bisa melunasi sisa hutang kepada TERGUGAT, maka dengansangat menghormati Pengadilan cq Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara aquo dengan ini kami mohon untuk
    Polsek Padang Barat dengan dugaantindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan berdasarkan Laporan Polisinomor: LP/13/K/X/2019 tertanggal 11 Januari 2019 dengan Pelapor a.n ERLIMdimana dalam hal ini PENGGUGAT tidak beritikat buruk untuk melakukanhubungan dagang dengan TERGUGAT akan tetapi dikarenakan PENGGUGATsedang mengalami kerugian yang besar dikarenakan keadaan dagang yangtidak dapat diprediksi dan ada juga berupa covid sehingga tidak dapatberaktifitas secara layak atau sebagaimana mestinya atau force
    majeure belumbisa melunasi sisa hutang kepada TERGUGAT ;Menimbang, bahwa dengan adanya tindakan Tergugat membuat LaporanPolisi dan Tergugat melakukan kriminalisasi hukum serta beranggapan bahwatindakan Penggugat yang tidak melunasi Hutang merupakan tindak pidana,sehingga dalam perkara aquo Tergugat telah melakukan wanprestasi,sebagaimana diatur dalam pasal 1338 dan pasal 1339 serta 1238 BW danHalaman 8 dari 13 Putusan Perdata Gugatan Nomor 84/Pdt.G/2020/PN Pdgpasal 1243 BW sehingga Penggugat mengalami
    mendalilkan Tergugat telahmelakukan Perbuatan melawan hukum yang menyebabkan Penggugat tercemarnama baiknya karena dilaporkan ke Polisi dan disisi yang lain Penggugat jugamendalilkan Tergugat melakukan wanprestasi yang justru Penggugat yang tidakdapat memenuhi prestasinya kepada Tergugat karena Penggugat sedangmengalami kerugian yang besar dikarenakan keadaan dagang yang tidak dapatdiprediksi dan ada juga berupa covid sehingga tidak dapat beraktifitas secaralayak atau sebagaimana mestinya atau force
    majeure belum bisa melunasi sisahutang kepada Tergugat ;Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim gugatan demikianmengandung cacat formil tidak memenuhi syarat formil yang menyebabkangugatan menjadi kabur atau obscuur libeel dan mengakibatkan gugatanPenggugat menjadi tidak sempurna karena tidak terpenuhi syarat formil gugatanyang diajukan oleh Penggugat sehingga gugatan penggugat haruslahdinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;Menimbang, bahwa oleh karena jangka waktu dan formalitas
Register : 18-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 961 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa sejalan dengan yurisprudensi di atas, Majelis Hakimyang terhormat sudah sepatutnya mengabulkan permohonanbanding dari Pemohon Banding dan selanjutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP4939;Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP4939 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran
    PIB terjadi karena faktorfaktor di luar KemampuanPemohon Banding (force majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu menguraikan kronologi proses pembayaran PPnBM ataskendaraankendaraan impor Pemohon Banding sebanyak 439unit (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) untukmenggambarkan secara menyeluruh tentang situasi yangdihadapi oleh Pemohon Banding pada saat proses pembayaranpajak kendaraankendaraan impor Pemohon
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang ImporObyek Sengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut :a.
    Butir 3 huruf a SE No. 24/2000 mengaturbahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya";5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan= alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan";6.
Register : 26-04-2016 — Putus : 16-11-2016 — Upload : 23-11-2017
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 188/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Tim
Tanggal 16 Nopember 2016 — Taqwa Taufani, SH., VS PT. Binakarya Agung Propertindo,, Cs
37255
  • Tim.Oktober 2014 dan Tower Casablanca D dimulai bulan November2014, kecuali :1 selama jangka waktu tersebut terjadi halhal yang berada di luarkekuasaan PIHAK PERTAMA atau alasan Force Majeure ;2 PIHAK KEDUA belum memenuhi seluruh kewajibannya, termasuktetapi tidak terbatas pada pelunasan seluruh Harga Pemesanan,dendadenda, biayabiaya dan kewajibankewajiban pembayaranlainnya (kalau ada) sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ;3 adanya peraturan atau kebijakan pemerintah yang menyebabkanketerlambatan
    Artinya serah terima atas unit pada CASABLANCA EAST RESIDENCES dapat mundur pelaksanaanya apabila terjadi halhal yaitu:1 selama jangka waktu tersebut terjadi halhal yang berada di luarkekuasaan PIHAK PERTAMA atau alasan Force Majeure;2 PIHAK KEDUA belum memenuhi seluruh kewajibannya, termasuktetapi tidak terbatas pada pelunasan seluruh Harga Pemesanan,dendadenda, biayabiaya dan kewajibankewajiban pembayaranlainnya (kalau ada) sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian;3 adanya peraturan atau kebijakan
    Tim.1. selama jangka waktu tersebut terjadi halhal yang berada diluarkekuasaan PIHAK PERTAMA atau alasan Force Majeure;2.
    Artinya serah terima atas unit diCASABLANCA EAST RESIDENCES dapat mundur pelaksanaanya apabilaterjadi halhal yaitu:i. selama jangka waktu tersebut terjadi halhal yang berada diluarkekuasaan PIHAK PERTAMA atau alasan Force Majeure;ii.
    Majeure;Bahwa jelas disyaratkan dalam perjanjian mengenai pengecualian dalampelaksanaan tanggal serah terima Unit pada CASABLANCA EAST RESIDENCES.
Register : 18-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 964 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2410 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa sejalan dengan yurisprudensi di atas, Majelis Hakimyang terhormat sudah sepatutnya mengabulkan permohonanbanding dari Pemohon Banding dan selanjutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5338;Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP5338 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran
    PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kKemampuanPemohon Banding (force majeure);bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu menguraikan kronologi proses pembayaran PPnBM ataskendaraankendaraan impor Pemohon Banding sebanyak 439unit (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) untukmenggambarkan secara menyeluruh tentang situasi yangdihadapi oleh Pemohon Banding pada saat proses pembayaranpajak kendaraankendaraan impor Pemohon
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang ImporObyek Sengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:a.
    Butir 3 huruf a SE No. 24/2000 mengaturbahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya";5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan= alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan";6.
Register : 18-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 957 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2714 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyaTerbanding KEP5094 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomormembatalkan Keputusanpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kKemampuanPemohon Banding (force majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang ImporObyek Sengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kKemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:a.
    Butir 3 huruf a SE No. 24/2000 mengaturbahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:Halaman 24 dari 47 halaman Putusan Nomor 957/B/PK/PJK/2017"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya";Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan
    bahwaforce majeure merupakan= alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan";Bahwa karena keterlambatan Pemohon Banding untukmendapatkan nomor
Register : 21-05-2019 — Putus : 24-06-2019 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 2/Pdt.G.S/2019/PN LSK
Tanggal 24 Juni 2019 — Penggugat:
Hendra Fahmi
Tergugat:
M. Ossy Rinaldi
3013
  • ratus rupiah) sebelum tanggal 30 Desember 2019 maka kepada Tergugatdihapuskan bunga berjalan sebesar 10.413.345 (Sepuluh juta empat ratus tigabelas ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah).(4) Apabila tergugat melakukan wan prestasi dari perjanjian damai ini yang telah dibuat di Pengadilan Negeri Lhoksukon maka penggugat akan melakukan eksekusiterhadap agunan Akta Jual Beli Nomor : 22/IX/1995 atas nama Waidin Saleh danSertifikat Hak Milik Nomor : 178 atas nama Walidin Saleh;Pasal 4Keadaan Darurat (force
    Majeure)Apabila dalam jangka waktu Tegugat belum menyelesaikan pembayarankewajibannya tersebut secara keseluruhan (Sampai lunas) terjadi sesuatu hal ataukemalangan (meninngal dunia) yang menimpa Tergugat sehingga dengan keadaantersebut tidak mampu membayar sisa pinjaman Nomor : 396101003720105 makapembayaran pinjaman tersebut di bayarkan oleh ahli waris tergugat;Pasal 5Status Agunan(1) Bahwa selama proses pelunasan kewajibannya tersebut, agunan berupa:1.
Register : 12-11-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 7/Pdt.G.S/2019/PN LSK
Tanggal 5 Desember 2019 — Penggugat:
Ismail
Tergugat:
Saifuddin Azis
355
  • lima ratus tujuh ribu Sembilan ratustiga puluh Sembilan rupiah) sebelum tanggal 25 Januari 2022 maka kepadaTergugat dihapuskan bunga berjalan sebesar Rp.12.283.334, (dua belasjuta dua ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah);(4) Apabila tergugat melakukan wan prestasi dari perjanjian damai ini yangtelan di buat di Pengadilan Negeri Lhoksukon maka penggugat akanmelakukan eksekusi terhadap agunan Akta Jual Beli Nomor : 168/2016 atasnama Saifuddin Azis;Pasal 4Keadaan Darurat (force
    Majeure)Apabila dalam jangka waktu Tegugat belum menyelesaikan pembayarankewajibannya tersebut secara keseluruhan (Sampai lunas) terjadi sesuatu halatau kemalangan (meninngal dunia) yang menimpa Tergugat sehingga dengankeadaan tersebut tidak mampu membayar sisa pinjaman Nomor : 395601009241106 maka pembayaran pinjaman tersebut di bayarkan oleh ahli waristergugat;Pasal 5Status Agunan(1) Bahwa selama proses pelunasan kewajibannya tersebut, agunan berupa:Akta Jual Beli Nomor : 168/2016 atas nama Saifuddin
Register : 12-07-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PT SEMARANG Nomor 277/Pdt/2021/PT SMG
Tanggal 12 Agustus 2021 — Pembanding/Penggugat : Prakas Lal Nathani Diwakili Oleh : JIMMY HUTAGALUNG
Terbanding/Tergugat : PT Bank CIMB Niaga Tbk., Kantor Cabang Purwokerto
Terbanding/Turut Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas
6040
  • Khususnya menyangkutkeadaan memaksa atau force majeure;Bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) UndangUndang Nomor 48 Tahun2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan:Peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenangmemeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdatasesual dengan ketentuan peraturan perundangundangan.Bahwa sehubungan dengan objek dan materi pokoknya berupaperbuatan melawan hukum secara keperdataan, maka pengadilan Negeriberwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus
    Bahwa jelas Penggugat selaku Debitur tidak dapat memenuhikewajibannya untuk membayar dan/atau melunasi Sebagaimana yang terteradalam Angka 2 Surat Tanggapan Kreditur juncto Perjanjian Kreditdiakibatkan adanya corona virus disease (Covid19) yang merujuk padakeadaan memaksa atau force majeure;8.
    melawan hukum(onrechtmatige daad) dalam hukum perdata diartikan secara luasmengandung makna bukan hanya perbuatan yang melanggarundangundang yang tertulis, melainkan juga meliputi perbuatan melawankepatutan dalam pergaulan hidup kebiasaan di masyarakat pada umumnyatermasuk dalam perkara ini Penggugat dengan Tergugat telah melakukanikatan Perjanjian Kredit sehingga dua belah pihak harus dalam keadaanseimbang pada saat melaksanakan Perjanjian Kredit dan tidak bolehadanya dalam keadaan memaksa atau Force
    Majeure;11.Bahwa adapun yurisprudensi yang termuat dalam Putusan MA Nomor24K/Sip/1958, yang menyatakan:Akibat force majeure sebagai Suatu peristiwa yang tidak terduga, yangtidak dapat dicegah oleh debitur dan bukan oleh karena kelalaian ataukesalahan debitur;12.
    Menyatakan Penggugat selaku Kreditur dalam Keadaan Memaksa atauForce Majeure dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana KeputusanPresiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non AlamPenyebaran Corona Virus Disease 2019, Peraturan Bank IndonesiaNo.22/4/PBI/2020 tentang Intensif Bagi Bank Yang Memberikan PenyediaanDana Untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung PenangananHalaman 15 dari 33 halaman, Putusan Nomor 277/Pdt/2021/PT SMGDampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona, dan Peraturan
Putus : 13-06-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 994 B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Juni 2017 — PT GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
24089 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KeterlambatanPemohonTerbanding KEP4872;Banding dan selanjutnya membatalkan KeputusanPemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.sudahKEP4872untuk mendapatkan nomorBahwa Majelis Hakim yang terhormat sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding karenaketerlambatan Pemohon Bandingpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan
    Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeureadalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE24/PJ.43/2000 tentang Penegasan Tentang Pengertian ForceMajeure dalam Surat Edaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang SuratKeterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No.24/2000").
    Butir 3 huruf a SE Nomor 24/2000 mengatur bahwapengertian force majeure antara lain adalah suatu keadaan yangterjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaan yang tidakdapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kKekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan ataukejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskanWajib Pajak dari kewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"..untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure) sehinggaakan mengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terhutangPajak Penghasilan, permohonan pembebasan dari pemotongandan/atau pemungutan PPh yang diajukan oleh Wajib Pajak dapatdikabulkan";6.