Ditemukan 5683 data
31 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5648 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kKekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"6.
31 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP5207 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kKemampuanPemohon Banding (force majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor obyeksengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kKemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:a.
Butir 3 huruf a SE No. 24/2000 mengaturbahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut :"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: .... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya."5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan= alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan";6.
JIMMY IRWIN RIMBA
Tergugat:
1.CV. ALAM JAYA SENTOSA
2.ALBERT SUGIHARTO SANTOSO
246 — 97
SEMA No. 4 Tahun 2004dan sepatutnya untuk dihentikan sampai adanya putusan aquo yangmempunyai kekuatan hukum tetap, mengingat data data yang sampaikanoleh Tergugat II diduga tidak berdasarkan fakta fakta ;Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat terhadap Tergugat danTergugat II berdasarkan Perjanjian Jual Beli Batubara dengan Nomor :002/PAEAJS/PJBB/IX/2017, tertanggal 03 Oktober 2017 akan tetapidalam Perjanjian tersebut telah diatur Pasal 13 tentang Keadaan Memaksa(Force Majeure) dan berdasarkan
Pasal 15 dalam Perjanjian tersebutsangat jelas tertulis arti dari Pemutusan Perjanjian, maka sepatutnyaPenggugat tidak dapat dituntut hukum baik Pidana maupun Perdatadikarenakan Perjanjian tersebut telah putus akibat Keadaan Memaksa(Force Majeure) seperti hujan lebat dilokasi Penambangan milik Penggugatsehingga Batubara tersebut tidak dapat diantar ke Pelabuhan DTBS (DutaTujuh Bersaudara Sejati), Tanah Laut, Kalimantan Selatan ;Bahwa Perjanjian Jual Beli Batubara dengan Nomor : 0O02/PAEAJS/PJBB/
Bahwa isi perjanjian pasal 13 keadaan memaksa ( force majeure) adalah :13.1. dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yangmengakibatkan pelaksanaan perjanjian ini menjadi terhambat,tertunda, termasuk tidak dapat dilaksanakan, maka perjanjian iniakan ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan keadaanmemaksa yang terjadi dengan berdasarkan pada oprinsifmenguntungkanpara pihak.13.2. keadaan memaksa yang termasuk dalam lingkup ini meliputi :Halaman 10 dari 49 Putusan Perdata Gugatan Nomor.50/
Bahwa isi perjanjian pasal 13 keadaan memaksa ( force majeure) adalah :13.1. dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yangmengakibatkan pelaksanaan perjanjian ini menjadi terhambat,tertunda, termasuk tidak dapat dilaksanakan, maka perjanjian iniakan ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan keadaanmemaksa yang terjadi dengan berdasarkan pada oprinsifmenguntungkanpara pihak.13.2. keadaan memaksa yang termasuk dalam lingkup ini meliputi :Halaman 18 dari 49 Putusan Perdata Gugatan Nomor.50/
PRAS (selaku perwakilan Tergugat dan TergugatHalaman 44 dari 49 Putusan Perdata Gugatan Nomor.50/Padt.G/2018/PN BjbIl) sehingga berdasarkan Pasal 13 tentang Keadaan Memaksa (Force Majeure)dan berdasarkan Pasal 15 dalam Perjanjian tersebut sangat jelas tertulis artidari Pemutusan Perjanjian, maka sepatutnya Penggugat tidak dapat dituntuthukum baik Pidana maupun Perdata dikarenakan Perjanjian tersebut telahputus akibat Keadaan Memaksa (Force Majeure) ;Menimbang, bahwa didalam posita Penggugat konpensi
35 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure). Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5316 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi Karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas,maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Objek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh (SE No. 24/2000).
Butir 3 huruf a SE No. 24/2000mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatu keadaanyang terjadi di luar Kekuasaan wajib pajak karena keadaan yang tidak dapatdiduga sebelumnya, sebagai berikut:Halaman 19 dari 42 halaman Putusan Nomor 1108/B/PK/PJK/20175."
Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...
1.Wahyu Firmansyah
2.Saringat
Tergugat:
PT.Karya Bunga Pantai Ceria
10 — 4
M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat karena alasan keadaan memaksa (force majeure) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024;
- Menghukum Tergugat membayar kepada Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak sejumlah Rp 49.838.607,00 (empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh delapan
23 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa sejalan dengan yurisprudensi di atas, Majelis Hakimyang terhormat sudah sepatutnya mengabulkan permohonanbanding dari Pemohon Banding dan selanjutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP4960;Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.
Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP4960 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar KemampuanPemohon Banding (force majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor ObjekSengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:a.
Butir 3 huruf a SE Nomor 24/2000mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalahsuatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:Halaman 23 dari 48 halaman. Putusan Nomor 955/B/PK/PJK/2017"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya;5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskanbahwa force majeure merupakan alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada di luar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan":6.
38 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP5702 ~~ karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB darikendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor ObjekSengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar Kemampuan PemohonBanding (force majeure) sebagai berikut:a.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeureadalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE24/PJ.43/2000 tentang Penegasan Tentang Pengertian ForceMajeure dalam Surat Edaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang SuratKeterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ("SENomor 24/2000").
Butir 3 huruf a SE Nomor 24/2000 mengaturbahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatu keadaanyang terjadi di luar kKekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi diluar Kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan ataukejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskanwajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"..untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada di luar Kemampuan (Force Majeure) sehinggaakan mengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terhutangPajak Penghasilan, permohonan pembebasan dari pemotongandan/atau pemungutan PPh yang diajukan oleh Wajib Pajak dapatdikabulkan";6.
YUSRIADI,S.E
Tergugat:
PT. PUTRI EKA MAJU
123 — 37
sejak bulan Maret 2020 telah berdampakburuk bagi kondisi ekonomi secara nasional, tidak terkecuali bagi usaha Tergugatdengan menurunnya daya bell konsumen atas produk balok es yang diproduksioleh Tergugat balk keperluan industri maupun konsumsi masyarakat, keadaan inidiperberat lagi dengan beban biaya atas bunga bank serta cicilan hutang sehinggaTergugat harus mencari jalan keluar agar usaha Tergugat dapat hidup", yaitudengan mengurangi jumlah karyawan;Bahwa pandemi covid19 merupakan suatu keadaan force
mejure yangditegaskan oleh Pemerintah RI melalui Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019(Covid19) sebagai Bencana Nasional;Bahwa Tergugat melakukan efisiensi bukan atas kehendak Tergugat tetapi akibatadanya kejadian di luar kehendak/dugaan/kemampuan/control yang tidak dapatdielakkan oleh Tergugat (pandemi covid19) yang berdampak menimbulkankerugian besar bagi pihak Tergugat (force majeur);Bahwa pada prinsipnya ketentuan force majeure
Pasal 1245 KUH Perdata menyatakan: "Tidak ada penggantian biaya, kerugian, dan bunga, bila karena keadaanmemaksa atau karena hal yang terjadi ketetulan, debitur terhalang untukmemberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan sesuatuperbuatan yang terlarang olehnya";Halaman 6 dari 21 Putusan Nomor 23/Padt.SusPHI/2021/PN Mdn10.11.12.13.14.15.16.17.Bahwa force majeure dalam ketentuan KUHPer menegaskan suatu keadaandimana tidak terlaksananya apa yang diperjanjikan karena halhal yang samasekali
tidak dapat diduga dan debitur tidak dapat berbuat apaapa terhadapkeadaan atau peristiwa yang timbul di luar dugaan tersebut;Bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.409K/Sip/1983 tertanggal 25Oktober 1984 menyatakan yang pada pokoknya unsur utama yang dapatmenimbulkan keadaan force majeur adalah Adanya kejadian yang tidak terduga,Adanya halangan yang menyebabkan suatu prestasi tidak mungkin dilaksanakan,Ketidakmampuan tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan debitur danKetidakmampuan tersebut
tidak dapat dibebankan risiko kepada debitur;Bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) dengan adanya force Majeure diatur dalam putusan No. 820K/Pdt.SusPHI/2017 tanggal 24 Agustus 2017, putusan No. 378K/Pdt.SusPHI/2018, PutusanMA RI No. 3389 K/Pdt/1984 dan Putusan MA RI No. 409 K/Sip/1983;Bahwa ketentuan tentang Force Mejure sebagai alasan Pemutusan HubunganKerja telah diatur dalam UU cipta kerja yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 45Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun
1.MOH ADANG ZAKARIA
2.AMIR
3.AKHMAD SULTONI
4.HENDI SURYADI
Termohon:
YAYASAN PERTAMINA atau dikenal juga dengan PERTAMINA FOUNDATION
217 — 48
Wahyudin Akbar merupakan bukti yangtidak terbantahkan yang membuktikan pekerjaan yang dilaporkan dalamprogram GMP ternyata fiktif sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat(5) Perjanjian Sponsorship, maka Termohon berhak menghentikanpemberian dana sponsorship kepada Para Pemohon.Bahwa selain itu, ketentuan Pasal 6 Perjanjian Sponsorship antaraTermohon dengan masingmasing Pemohon juga menentukan SALAHSATU BENTUK FORCE MAJEURE ADALAH PUTUSAN PENGADILAN.Bahwa karena dalam Putusan Perkara Terdakwa Ir
Wahyudin Akbar, danayang semula dianggarkan untuk pembayaran Tahap Kedua (termasuk untukPara Pemohon) dinyatakan dirampas untuk negara, maka hal tersebutmerupakan bentuk force majeure sehingga Termohon tidak lagiberkewajiban membayar kepada Para Pemohon.Bahwa oleh karena itu Termohon tidak memiliki utang kepada ParaPemohon dan dalildalil Para Pemohon yang menyatakan sebaliknya harusditolak.TERMOHON TIDAK MEMILIKI UTANG KEPADA MUSLIKHUDIN YANGDIDALILKAN SEBAGAI KREDITOR LAIN OLEH PARA PEMOHONHalaman
Majeure;Bahwa Para Pemohon selaku Relawan sudah melaksanakankewajibannya dari laporan yang diupload dalam aplikasi Tweetgreen;Bahwa pencairan tahap dilakukan melalui Form A yang sudahdiverifikasi termasuk rencana menanam pohon;Bahwa Form A dibuat sebelum dilaksanakan pohon ditanam;Bahwa pencairan tahap dilaksanakan setelah Form A terkaitperencanaan menanam pohon sudah diverifikasi oleh verifikator;Bahwa Muslikhudin dan Para Pemohon selaku Relawan sudah menerimapembayaran tahap;Bahwa di Internal
Majeure dalamPerjanjian Sponsorship Para Relawan (Vide menit 54:49 rekamanpersidangan 16 Desember 2020);Bahwa dana dukungan untuk Program Gerakan Menabung Pohondiberikan oleh Yayasan Pertamina/Pertamina Foundation (Vide menit53:14 rekaman persidangan tanggal 25 Mei 2021);Bahwa Saksi mendapat dana dukungan Program Gerakan MenanamPohon sebesar Rp.2.250.000/pohon dan Yayasan Pertamina/PertaminaFoundation berhak untuk payung sosial dengan mendapatkan 5% darihasil Pelaksanaan Program Gerakan Menanam
Majeure;Halaman 36 dari 45 halaman Putusan Nomor 174Pdt.SusPKPU/2021/PN Niaga Jkt.PstBahwa Force Majeure menentukan apakah para pihak bertanggung jawabatau tidak ;Bahwa pembuktian Force Majeure cukup sulit dan rumit oleh sebab itupembuktiannya tidak sederhana;Bahwa jika terdapat pengurus badan hukum yang melakukan perbuatanmelawan hukum (tindak pidana korupsi) dan sudah memiliki putusaninkracht maka tidak bisa dijadikan dasar untuk mengajukan pailit atauPKPU karena berdasarkan norma dalam SEMA No
64 — 34
Lemuru.Tergugat I dan Tergugat II terkejut atas sanggahan perbuatan melanggar hukum padahalpadahal waktu kejadian saat factor alam ( Force majeure) yang dilakukan sematamata untuke Bahwa pupuk itu diambil digudang PT.
Karena yang dibuang hanya sebagian dan masih ada sisa+ 100 zak;Menimbang, bahwa selain itu perbuatan Tergugat II yang membuang sebagian pupuk milikPenggugat bukan perbuatan melawan hukum, melainkan dilakukan untuk menyelamatkan kapalkarena adanya force majeure yang membahayakan kapal ( vide jawaban pada angka 3 );Menimbang, bahwa untuk itu akan dipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat bertanda T.I.2 dan T.LU3 terungkap faktabahwa KMP Lemuru dengan nakhoda Wakidin
20 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.Bahwa Majelis Hakim yangTerbanding KEP4913 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorterhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusanpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kKemampuanPemohon Banding (force majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang ImporObyek Sengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:a.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai forcemajeure adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak NomorSE24/PJ.43/2000 tentang Penegasan Tentang PengertianForce Majeure dalam Surat Edaran Nomor SE21/PJ.4/1995tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE Nomor 24/2000").
Butir 3 huruf a SENomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeureantara lain adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kKekuasaanwajid pajak karena keadaan yang tidak dapat didugasebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yangterjadi di luar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakansuatu keadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapatdiduga sebelumnya";Halaman 23 dari 46 halaman. Putusan Nomor 1006/B/PK/Pjk/20175.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskanbahwa force majeure merupakan alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (force majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonanpembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPhyang diajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan";Bahwa karena
1.ANTONI BANGUN, SH
2.Raoda U. Asipa
Tergugat:
1.PT. Prospek Duta Sukses
2.PT. Cowell Development Tbk
1484 — 3780
PENUNDAAN PEMBANGUNAN UNTUK SEMENTARA WAKTUMERUPAKAN TINDAKAN YANG TIDAK DAPAT DIHINDARKAN SEBAGAIAKIBAT DARI SUATU KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) DARIKEBIJAKAN PEMERINTAH28.29.Bahwa, sebagaimana yang telah Kami jelaskan diatas, bahwasanyaketerlambatan/kendala yang mengakibatkan tertundanya untuk sementarawaktu pembangunan Apartemen 45Antasari adalah dikarenakan keadaanyang memaksa diluar kehendak dari Tergugat (force majeure/keadaanmemaksa) dalam hal ini terkait kebijakan Pemerintah.
Hal manasebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf (d) dalam Syarat danKetentuan Surat Pemesanan yang telah ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat, yang menyiratkan adanya pengecualian apabila terjadikondisi force majeure/keadaan memaksa.
Bahwa, walaupun Tergugat terkena keadaan memaksa (force majeure)akan tetapi Tergugat tetap mempunyai itikad baik untuk menyelesaikanpembangunan Apartemen 45Antasari yang dimulai dengan penyesuaianatau revisi perizinan yang telah dimiliki sebelumnya oleh Tergugat sebagaimana yang telah Kami jelaskan di atas.
askan secara detail terkait k/ausul kondisiforce majeure namun padakondisi faktua/nya terdapat salah satu pihok yang men ga/ami kondisi /keadaan force majeure tersebut maka, dikarenakan k!ausu/force majeuretidak bersifat mandatory, perjanjian itu masih berlaku sesuai denganketentuan Paso! 1320 KUH Perdata;Hal. 48 dari 60 hal.
1244,Pasal 1245 don Pasal 1444 KUH Perdata, tidaklah ada biaya, rugi don bungo yang harus diganti oleh Pihak yang men galami Force majeure, apabilakarena keadaan memaksa atau karena suatu keadaan yang tidak disengaja,si berhutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yangdiwajibkan atau karena halhal yang sama telah me!
29 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP4934 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kKemampuanPemohon Banding (force majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebih
Bahwa berdasarkan kronologi diatas,maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB darikendaraankendaraanimpor (termasukBarang Impor obyeksengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuan PemohonBanding (force majeure) sebagai berikut:a.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeureadalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam SuratHalaman 23 dari 46 halaman Putusan Nomor 958/B/PK/PJK/2017Edaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas(SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
Butir 3huruf a SE No. 24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeureantara lain adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaanwajib pajak karena keadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya,sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan ataukejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskanwajib pajak dari Kewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure) sehinggaakan mengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terhutangPajak Penghasilan, permohonan pembebasan dari pemotongandan/atau pemungutan PPh yang diajukan oleh Wajib Pajak dapatdikabulkan";6.
53 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
benar,tidak ada alasan hukum memPHK Penggugat, PHK aquo hanyakemauan sepihak, berarti PHK tersebut dipersamakan dengan tindakanmelakukan efisiensi perusahaan, maka dasar hukum yang merupakandasar perlindungan hakhak Penggugat karena PHK aquo sesuai pasal164 ayat (8) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadappekerja/ouruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalamikerugian 2 (dua) tahun berturutturut atau bukan karena keadaanmemaksa (force
majeure) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, denganketentuan pekerja/ouruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kaliketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1(satu) kali kKetentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuaiketentuan pasal 156 ayat (4) ;3.
Penggugat berhak menolak terlebin dengan alasan yang penting/sakitsehingga PHK aquo adalah sepihak, tanoa alasan yang sah, dipersamakandengan tujuan efisiensi maka dasar hukum yang merupakan dasar perlindunganhakhak Penggugat karena PHK aquo sesuai pasal 164 ayat (3) UU No. 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan : Pengusaha dapat melakukanpemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ouruh karena perusahaan tutupbukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturutturut atau bukankarena keadaan memaksa (force
majeure) tetapi perusahaan melakukanefisiensi, dengan ketentuan pekerja/ouruh berhak atas uang pesangon sebesar2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerjasebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian haksesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) ;Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas Penggugattelah mengalami penderitaan karena hilangnya pekerjaan dan mataHal. 6 dari 15 hal.
Ada hal bersifat darurat/force majeure seperti kebakaran, bencanaalam, dan sebagainya ;b. Ada pekerjaan yang bila tidak segera diselesaikan akanmembahayakan kesehatan atau keselamatan orang ;Hal. 12 dari 15 hal. Put. No. 861 K/Pdt.Sus/2009c. Ada pekerjaan yang jika tidak diselesaikan akan menimbulkankerugian bagai perusahaan atau dapat mengganggu kelancaranpelayanan ;d. Ada pekerjaan yang harus diselesaikan dengan segera pada jadwalyang telah ditetapkan/ditentukan ;e.
322 — 154
majeure.
majeure tersebut tidak pernahterduga oleh para pihak sebelumnya.
Dan Pasal 1245,yaitu: Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apabila lantarankeadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tidak disengaja siberhutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan,atau lantaran halhal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang.Dari rumusan pasalpasal tersebut, setidaknya terdapat tiga unsur yangharus dipenuhi untuk force majeure ini, yaitu:1. Tidak memenuhi prestasi.2. Ada sebab yang terletak di luar kesalahan yang bersangkutan.3.
Faktor penyebab itu tidak diduga sebelumnya dan tidak dapatdipertan ggungjawabkan kepada yang bersangkutan.serta berdasarkan pasal 164 ayat (1) UndangUndang Nomor 13 tahun 2003tentang ketenagakerjaan menyebutkan(1) Pengusaha dapat melakukanpemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ouruh karena perusahaan tutupyang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara teruS menerusselama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeure), denganketentuan pekerja/ouruh berhak atas uang pesangon sebesar
majeure) sebagai dampak terjadinyapandemik Covid 19;Menimbang, bahwa berdasarkan pokok perselisihansebagaimanatersebut diatas, Majelis Hakim akanterlebih dahulu mempertimbangkan apakahtindakan Tergugat menghentikan pembayaran upah dan hakhak lainPenggugatoleh Tergugatterhitung sejak bulan Februari 2020 dapat dibenarkansecara hukum atau justru bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 30 Undangundang Nomor 13Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo.
31 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure); 1. Bahwa Majelis Hakim Yang Terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP5330 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor diluar kemampuanPemohon Banding (force majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi diSengketa)terjadikarena faktorfaktoratas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Objekdiluar kemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:Halaman 19 dari 48 halaman. Putusan Nomor 1007/B/PK/PJK/201 7 a.
Butir 3 huruf a SENomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeureantara lain adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kKekuasaanwajid pajak karena keadaan yang tidak dapat didugasebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: .... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya."
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskanbahwa force majeure merupakan alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:Halaman 22 dari 48 halaman.
Putusan Nomor 1007/B/PK/PJK/201 7"..Untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan;"Bahwa karena keterlambatan Pemohon Banding untukmendapatkan nomor pendaftaran terjadi karena faktorfaktoryang tidak dapat diduga sebelumnya oleh Pemohon Banding
34 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure):1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP4941Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karenakarena keterlambatan Pemohonfaktorfaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding (force majeure);bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktor tersebut,dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebih
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk barang impor obyek sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure)sebagai berikut:a.
Pemohon Bandingsebelumnya beranggapan bahwa pembebanan pajak barang impormengacu pada peraturan yang berlaku pada tanggal barang impormasuk ke daerah pabean (wilayah Republik Indonesia);Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeureadalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE24/PJ.43/2000tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam SuratEdaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE Nomor 24/2000").
Butir 3 huruf a SENomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lainadalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";Halaman 24 dari 49 Halaman. Putusan Nomor 999/B/PK/PJK/201 75.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajakdari kewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...Untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwayang berada di luar kemampuan (force majeure) sehingga akanmengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terhutang PajakPenghasilan, permohonan pembebasan dari pemotongan dan/ataupemungutan PPh yang diajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan";6.
Terbanding/Tergugat : PT. LION MENTARI AIRLINES Cabang Pontianak
452 — 282
Pertimbangan hukum dicancel penerbangan dari ketapang menuju kePontianak pada tanggal 31 Oktober 2019 pukul 15.45 Wib karenakeadaan force majeure sebagai dimaknai dalam pasal 1244 dam 1245KUHPerdata adalah tidak benar dan keliru karena semua keadaandicancelnya penerbangan Iw 1345 dibuat dan dikondisikan olehHalaman 11 dari 20 halaman Putusan Nomor 80/PDT/2020/PT PTKTermohon, hal ini bisa lihat dari fakta dilapangan dan fakta hukum bahwapemberitahuan cancel oleh Termohon setelah jam bording yaitu
pukul17.30 Wib, sedangkan jam bording 15.45, kedua, penumpang padawaktu dicancel itu Cuma 16 (Enam belas) orang bukti P5 (Vidio)sedangkan muatan pesawat IW 1345 kurang lebin 100 (Seratus)penumpang sehingga bisa dilihat bahwa penerbangan itu batal karanabukan alasan force majeure tetapi alasan ekonomis yang secaralangsung menimbulkan kerugian bagi para penumpang lainya termasukPembanding, selanjutnya pada waktu dicancel waktu sudah menujukanwaktu petang/ma rib, oleh pihak termohon tidak memperdulikanpenumpang
termasuk Pembanding untuk mencari penginapan danmakan, sehingga semua penumpang yang batal berangkat termasukPembanding mencari penginapan dan tiket peasawat lain untuk pulangke Pontianak pada besok harinya tanggal 1 Nopember 2019 pukul 11.30wib, berdasarakan alasanalasan tersebut bukan termasuk dalampengertian force majeure / tindakan alam (art of God) bencana alammisal banjir,gempa bumi,epidemik,kerusuhan dan perang;3.
Bahwa keberatan Pembanding mengenai pertimbangan Judex Factie tingkatpertama yang mengatakan terjadinya cancel flight bukan karena terjadinyaforce majeure karena dibuat atau dikondisikan oleh Pihak Terbandingdengan alasan pesawat hanya berisi 16 orang sehingga jika dilanjutkanterbang maka Terbanding akan mengalami kerugian, maka Terbandingmenaggapi keberatan tersebut sebagai berikut :Bahwa keberatan Pembanding tidak benar dan tidak berdasar faktahukum;Bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada dan telah
225 — 248 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dan tragedi BanjirBandang Sungai Sampean Situbondo adalah suatu kejadian bencanaalam diluar kehendak manusia dan oleh karena menurut hukumakibat yang ditimbulkan oleh suatu peristiwa alam (force majeure),sehingga dengan demikian tidak dapat dibebankan kesalahannyakepada Tergugat ll.
Dan tragedi Banjir Bandang SungaiSampean Situbondo adalah suatu kejadian bencana alam diluarkehendak manusia dan oleh karena menurut hukum akibat yangditimbulkan oleh suatu peristiwa alam (Force Majeure), sehinggadengan demikian tidak dapat dibebankan kesalahannya kepadaTergugat Ill.
Dan tragedi banjirbandang sungai Sampean Situbondo adalah suatu kejadian bencanaalam diluar kehendak manusia dan oleh karena menurut hukumakibat yang ditimbulkan oleh suatu peristiwa alam (force majeure),sehingga dengan demikian tidak dapat dibebankan kesalahannyakepada Tergugat IV.
majeure),yang tidak dapat membebankan kesalahan kepada siapapun termasukkepada Tergugat VI;.
Bahwa terkait dengan eksepsi Tergugat VI pada poin 4 di atas, ParaPenggugat tidak dapat membuktikan perbuatan apa yang dianggap sebagaiperbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat khususnyaTergugat VI yang berakibat merugikan Para Penggugat dan kejadian banjirbandang sungai Sampean adalah kejadian alam (force majeure) sehinggatidak diketemukan adanya hubungan hukum atau perselisinan hukum antaraPara Penggugat dengan Tergugat VI.
32 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
.;"7. bahwa sejalan dengan yurisprudensi di atas, Majelis Hakim yang terhormatsudah sepatutnya mengabulkan permohonan banding dari PemohonBanding dan selanjutnya membatalkan Keputusan Terbanding KEP5317;Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1.
Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5317 karena keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan Nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
majeure)sebagai berikut:a.
Putusan Nomor 1003/B/PK/PJK/20174. bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeureadalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE24/PJ.43/2000tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam SuratEdaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE Nomor 24/2000").
Butir 3 huruf a SENomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lainadalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5. bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk