Ditemukan 6159 data
66 — 15
Menyatakan bahwa nama Pemohon yang tercantum dalam Paspor yang dimiliki Pemohon tertanggal 30 Desember 2010 No.W 570894 ada kekeliruan penulisan yang semula tertulis MOHAMMAD ARIFIN lahir di Sumenep tanggal 1 Februari 1960 diperbaiki sehingga menjadi ARIP lahir di Sumenep tanggal 2 Januari 1960 disesuaikan dengan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Ijasah yang dimiliki oleh Pemohon;4.
Menyatakan bahwa nama Pemohon yang tercantum dalam Pasporyang dimiliki Pemohon tertanggal 30 Desember 2010 No.W 570894ada kekeliruan penulisan yang semula tertulis MOHAMMAD ARIFINlahir di Sumenep tanggal 1 Februari 1960 diperbaiki sehinggamenjadi ARIP lahir di Sumenep tanggal 2 Januari 1960 disesuaikandengan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan ljasah yangdimiliki oleh Pemohon;4.
27 — 7
Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan kekeliruan penulisan nama pemohon didalam Kutipan Akta Nikah pemohon : 30/S/44/VII/83 tanggal 25 Juli l983 yaitu dari MULIONO menjadi MULJONO melalui Instansi/Pejabat terkait ; 3.
Memerintahkan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Mojokerto, untuk mengirimkan turunan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap, kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, agar kekeliruan penulisan nama pemohon didalam Akta Nikah pemohon tersebut untuk dibetulkan ; ------------------------------------------------------------------------------------4.
Juli 1983, yangdikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Puri,Kabupaten Mojokerto Bahwa didalam Kutipan Akta Nikah Pemohon yangdikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Puri,Kabupaten Mojoerto, tanggal 25 Juli 1983, Nomor30/S/44/VI11I/83, tersebut terdapat kekeliruan didalampenulisan nama Pemohon dimana nama Pemohon yangseharusnya MULJONO ditulis MULIONO Bahwa, untuk kepentingan pemohon, pemohon sangat perluuntuk membetulkan kekeliruan penulisan nama pemohon, didalam Kutipan Akta Nikah
penulisan nama pemohon, di dalamKutipan Akta Nikah pemohon tertulis MULIONO menjadiMULJONO ; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Pemohonmembenarkan ; 2.
Bahwa, untuk kepentingan pemohon khusunya unntukmengurus pensiunan pemohon sangat perlu untukmembetulkan kekeliruan penulisan nama pemohon, di dalamKutipan Akta Nikah pemohon tertulis MULIONO menjadiMULJONO ; wee eee Menimbang, bahwa selanjutnya, Pemohon = sudahtidak mengajukan apaapa lagi, kecuali mohon penetapan.
.~ oe eee eee eee TENTANG HUKUVINYA Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonanPemohon adalah sebagaimana diuraikan tersebut diatas ; Menimbang, bahwa Pemohon beralamat di DusunBelahan RT.001 RW.001, Desa Brayung, Kecamatan Puri,Kabupaten Mojokerto, sehingga merupakan kewenangan dariPengadilan Negeri Mojokerto untuk memeriksa dan memutuspermohonannya : Menimbang, bahwa pemohon mengajukan permohonanpembetulan kekeliruan penulisan nama pemohon dimanapermohonan tersebut telah berdasarkan hukum yaitua
Memerintahkan kepada Panitera/Sekretaris PengadilanNegeri Mojokerto, untuk mengirimkan turunan penetapanini yang telah berkekuatan hukum tetap, kepada KepalaKantor Urusan Agama Kecamatan Puri, KabupatenMojokerto, agar kekeliruan penulisan nama pemohondidalam Akta Nikah pemohon tersebut untuk dibetulkan ;4.
127 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
15 — 2
Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan akta kelahiran anak pertama Pemohon pada akta kelahiran dari MOCHAMMAD NAUVAL KHOIRON HAMDANI menjadi MUHAMMAD NAUVAL KHOIRON HAMDANI, lahir di Sidoarjo, tanggal 20-11-2000 ; 3. Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan atas nama orang tua laki-laki pada akta kelahiran anaknya yang pertama tersebut diatas dari MUHAMMAD CHOIRON menjadi MUHAMMAD KHOIRON ;4.
Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk memperbaiki kekeliruan penulisan yang terdapat pada akta kelahiran No.002140/IST/2001, tertanggal 27 Maret 2001 ; 5. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon sebesar Rp. 13 1.000 (seratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;
SALSABILA GITA CAHYANI, lahir di Sidoarjo, tanggal 08072005 ; Bahwa atas kelahiran anak pemohon yang pertama yang bernama MUHAMMADNAUVAL KHOIRON HAMDANI, tersebut telah didaftarkan di Kantor Catatan SipilKabupaten Sidoarjo, dan terdaftar serta memperoleh akta kelahiran No.002140/IST/2001,tertanggal 27 Maret 2001; Bahwa karena ketidak telitian pemohon selaku orang tua, temyata dalam akta kelahirananak tersebut terdapat kekeliruan penulisan nama pada nama anak pertama Pemohontertulis nnna MOCHAMMAD
Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan nama anakpertama pemohon pada akta kelahiran dan MOCHAMMAD NAUVAL KHOIRONHAMDANI menjadi MUHAMMAD NAUVAL KHOIRON HAMDANT, lahir diSidoarjo, tanggal 20112000 ;3. Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan nama atas namaorang tua lakilaki pada akta kelahiran anaknya yang pertama yang bernama :MOCHAMMAD NAUVAL KHOIRON HAMDANT, lahir di Sidoarjo, tangga!20112000 dan MUHAMMAD CHOIRON menjadi MUHAMMAD KHOIRON;4.
Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenSidoarjo untuk memperbaiki kekeliruan penulisan yang terdapat pada akta kelahiran No.002140/IST/2001, tertanggal 27 Maret 2001;5. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon ;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Pemohon datang dansetelah dibacakan permohonannya ttersebut, Pemohon menyatakan tetap padapermohonannya;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dali!
Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan akta kelahirananak pertama Pemohon pada akta kelahiran dari MOCHAMMAD NAUVAL KHOIRONHAMDANI menjadi MUHAMMAD NAUVAL KHOIRON HAMDANI, lahir di Sidoarjo,tanggal 20112000 ;3. Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan atas nama orangtua lakilaki pada akta kelahiran anaknya yang pertama tersebut diatas dari MUHAMMADCHOIRON menjadi MUHAMMAD KHOIRON ;4.
Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenSidoarjo untuk memperbaiki kekeliruan penulisan yang terdapat pada akta kelahiranNo.002140/IST/2001, tertanggal 27 Maret 2001 ;5.
12 — 1
Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan akta kelahiran anak ketiga yang bernama DINI AYU RAHMAWATI, lahir di Sidoarjo pada tanggal 01-11-2005, tertulis nama AGUS SUMIYANTO menjadi AGUS SUMIYATNO;3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk memperbaiki kekeliruan penulisan yang terdapat pada akta kelahiran No. 015466/2005 tertanggal 01-12-2005 ; 4.
DIN AYU RAHMAWATI lahir di Sidoarjo pada tanggal01112005 ;e Bahwa atas kelahiran anak pemohon yang ketiga yang bernama: DINI AYURAHMAWATI tersebut telah didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo, serta memperoleh akta kelahiran No.015466/2005, tertanggal 01122005 ;e Bahwa karena ketidaktelitian pemohon selaku orang tua ternyata dalam aktakelahiran anak ketiga tersebut diatas terdapat kekeliruan penulisan tertulisnama: AGUS SUMIYANTO, padahal nama yang sebenamya
AGUSSUMIYATNO ;e Bahwa pemohon bermaksud akan memperbaiki kekeliruan penulisan yangterdapat pada akta kelahiran anak tersebut diatas ;e Bahwa untuk memperbaiki kekeliruan pada akta kelahiran anak pemohon,maka terlebih dahulu harus ada penetapan dari Pengadilan NegeriBerdasarkan alas halhal tersebut diatas, sudilah kiranya Bapak KetuaPengadilan Negeri Sidoarjo berkenan untuk menerima dan memeriksa permohonanpemohon dan selanjutnya memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagaiberikut :1.
Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan aktakelahiran anak ketiga yang bernama DINI AYU RAHMAWATI, lahir di Sidoarjopada tanggal 01112005, tertulis nama AGUS SUMIYANTO menjadi AGUSSUMIYATNO;3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Sidoarjo untuk memperbaiki kekeliruan penulisan yang terdapatpada akta kelahiran No. 015466/2005 tertanggal 01122005 ;4.
16 — 1
Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan akta kelahiran anak kedua yang lahir di Surabaya, tanggal 17 Mei 2010, tertulis bernama TSAQIFAT MUMTAZAH PUTRI AFANDI menjadi TSAQIFA MUMTAZAH PUTRI AFANDI;3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk memperbaiki kekeliruan penulisan yang terdapat pada akta kelahiran No. 8018/2010 ; 4.
kelahiran anak pemohon yang kedua yang bernama: TSAQIFATMUMTAZAH PUTRI AFANDI tersebut telah didaftarkan di Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya , serta memperoleh aktakelahiran No. 8018/2010, tertanggal 29 Juni 2010;e Bahwa karena ketidak telitian pemohon selaku orang tua, ternyata dalam aktakelahiran anak tersebut terdapat kekeliruan tertulis nama TSAQIFATMUMTAZAH PUTRI AFANDI , padahal nama yang sebenarnya TSAQIFAMUMTAZAH PUTRI AFANDI;e Bahwa pemohon bermaksud akan memperbaiki kekeliruan
penulisan yangterdapat pada akta kelahiran anak tersebut diatas ;e Bahwa untuk memperbaiki kekeliruan pada akta kelahiran anak pemohon,maka terlebih dahulu harus ada penetapan dan Pengadilan Negeri;Berdasarkan atas halhal tersebut diatas, sudilah kiranya Bapak KetuaPengadilan Negen Sidoarjo berkenan untuk menerima dan memeriksa permohonanpemohon dan selanjuthya memberikan penetapan yang amamya berbunyi sebagaiberikut:.
Mengabulkan permohonan Pemohon;Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan aktakelahiran anak kedua yang lahir di Surabaya, tanggal 17 Mei 2010, tertulisbernama : TSAQIFAT MUMTAZAH PUTRI AFANDI menjadi TSAQIFAMUMTAZAH PUTRI AFANDI ;Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaSurabaya untuk memperbaiki kekeliruan penulisan yang terdapat pada aktakelahiran No. 8018/2010;Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;Menimbang, bahwa pada hari persidangan
Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan aktakelahiran anak kedua yang lahir di Surabaya, tanggal 17 Mei 2010, tertulisbernama TSAQIFAT MUMTAZAH PUTRI AFANDI menjadi TSAQIFAMUMTAZAH PUTRI AFANDI;3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaSurabaya untuk memperbaiki kekeliruan penulisan yang terdapat pada aktakelahiran No. 8018/2010 ;4.
Idris
26 — 12
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon dalam data Kartu Keluarga dan KTP pemohon, dimana pada Kartu Keluarga dan KTP kekeliruannya adalah Nama Nyambung, yang sebenarnya adalah Idris sesuai dengan Ijazah dan Surat Keterangan Perbaikan Biodata dari Kantor Desa Bilanrengi.
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon dalam data Kartu Keluarga dan KTP pemohon, dimana pada Kartu Keluarga dan KTP kekeliruannya adalah Tanggal lahir 31/12/1995, yang sebenarnya adalah 09/08/1996 sesuai dengan Ijazah dan Surat Keterangan Perbaikan Biodata dari Kantor Desa Bilanrengi.
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon dalam data Kartu Keluarga dan KTP pemohon, dimana pada Kartu Keluarga dan KTP kekeliruannya adalah Pendidikan Tamat SD/Sederajat, yang sebenarnya adalah Tamat SMA/Sederajat sesuai dengan Ijazah dan Surat Keterangan Perbaikan Biodata dari Kantor Desa Bilanrengi.
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon dalam data Kartu Keluarga dan KTP pemohon, dimana pada Kartu Keluarga dan KTP kekeliruannya adalah Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, yang sebenarnya adalah Wiraswasta.
- Menetapkan agar pemohon membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp461.000,00 (empat ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon dalam dataKartu Keluarga dan KTP pemohon, dimana pada Kartu Keluarga danKTP kekeliruannya adalah :2. Nama Nyambung, yang sebenarnya adalah Idris sesuai dengan Ijazahdan Surat Keterangan Perbaikan Biodata dari Kantor Desa Bilanrengj;3.
Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon dalam data Kartu Keluarga dan KTP pemohon, dimanapada Kartu Keluarga dan KTP kekeliruannya adalah Nama Nyambung,yang sebenarnya adalah Idris sesuai dengan Ijazah dan Surat Keterangan Perbaikan Biodata dari Kantor Desa Bilanrengi.Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon dalam data Kartu Keluarga dan KTP pemohon, dimanapada Kartu Keluarga dan KTP kekeliruannya adalah Tanggal lahir31/
kekeliruan penulisan identitas pemohon dalam data Kartu Keluarga dan KTP pemohon, dimanapada Kartu Keluarga dan KTP kekeliruannya adalah PekerjaanPelajar/Mahasiswa, yang sebenarnya adalah Wiraswasta.Halaman 2 dari 10 Penetapan perkara nomor 337/Pdt.P/2019/PN Sgm6.
Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon dalam data Kartu Keluarga dan KTP pemohon, dimanapada Kartu Keluarga dan KTP kekeliruannya adalah Nama Nyambung,yang sebenarnya adalah Idris sesuai dengan Ijazah dan Surat Keterangan Perbaikan Biodata dari Kantor Desa Bilanrengi.3.
Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon dalam data Kartu Keluarga dan KTP pemohon, dimanapada Kartu) Keluarga dan KTP kekeliruannya adalah PekerjaanPelajar/Mahasiswa, yang sebenarnya adalah Wiraswasta..
18 — 1
Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan akta kelahiran anak kedua yang bernama DANI BAGUS SATRIO, lahir di Sidoarjo pada tanggal 01-11-2005, tertulis nama : AGUS SUMIYANTO menjadi AGUS SUMIYATNO;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk memperbaiki kekeliruan penulisan yang terdapat pada akta kelahiran No. 015467/2005, tertanggal 01-12- 2005;4.
DIN AYU RAHMAWATI, lahir di Sidoarjo pada tanggal01112005;e Bahwa atas kelahiran anak pemohon yang kedua yang bernama: DANIBAGUS SATRIO tersebut telah didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo , serta memperoleh akta kelahiranNo.015467/2005, tertanggal 0112 2005;e Bahwa karena ketidaktelitian pemohon selaku orang tua, ternyata dalam aktakelahiran anak ke 2 (dua) tersebut diatas terdapat kekeliruan penulisan tertulisnama : AGUS SUMIYANTO, padahal nama yang sebenarnya
AGUSSUMIYATNO;e Bahwa pemohon bermaksud akan memperbaiki kekeliruan penulisan yangterdapat pada akta kelahiran anak tersebut diatas;e Bahwa untuk memperbaiki kekeliruan pada akta kelahiran anak pemohon,maka terlebih dahulu harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri;Berdasarkan atas halhal tersebut diatas, sudilah kiranya Bapak KetuaPengadilan Negeri Sidoarjo berkenan untuk menerima dan memeriksa permohonanpemohon dan selanjutnya membenikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagaiberikut:1.
Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan aktakelahiran anak kedua yang bernama DANI BAGUS SATRIO, lahir di Sidoarjopada tanggal 01112005, tertulis nama AGUS SUMIYANTO menjadi AGUSSUMIYATNO;3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Sidoarjo untuk memperbaiki kekeliruan penulisan yang terdapatpada akta kelahiran No. 015467/2005, tertanggal 0112 2005;4.
penulisan yaitunama Pemohon tertulis AGUS SUMIYANTO, nama yang sebenarnya adalahAGUS SUMIYATNO ;Bahwa nama Pemohon yang tertulis pada suratsurat /ljazah adalahmenggunakan nama AGUS SUMIYATNO;Bahwa maksud permohonan Pemohon adalah untuk memperbaiki kekeliruanpenulisan Akta Kelahiran anaknya tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon sudah tidak mengajukan apaapalagi dan Pemohon mohon Penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, maka segalasesuatu yang tercantum dalam Berita
Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan aktakelahiran anak kedua yang bernama DANI BAGUS SATRIO, lahir di Sidoarjopada tanggal 01112005, tertulis nama : AGUS SUMIYANTO menjadi AGUSSUMIYATNO;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk memperbaikikekeliruan penulisan yang terdapat pada akta kelahiran No. 015467/2005,tertanggal 0112 2005;4.
15 — 1
Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan akta kelahiran anak kedua yang lahir di Sidoarjo, tanggal 02 Desember 2003, tertulis bernama: M. NADHIF FIKRI menjadi MUHAMMAD NADHIF FIKRI;3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk memperbaiki kekeliruan penulisan yang terdapat pada akta kelahiran No.000618/2004, tertanggal 13 Januari 2004;4.
NADHIFFIKRI tersebut telah didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kabupaten Sidoarjo , serta memperoleh akta kelahiran No.000618/2004,tertanggal 13 Januari 2004e Bahwa karena ketidaktelitian pemohon selaku orang tua, ternyata dalam aktakelahiran anak ke 2 (dua) tersebut diatas terdapat kekeliruan tertulis nama M.NADHIF FIKRI, padahal nama yang sebenarnya MUHAMMAD NADHIFFIKRI;e Bahwa pemohon bermaksud akan memperbaiki kekeliruan penulisan yangterdapat pada akta kelahiran anak tersebut
Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan aktakelahiran anak kedua yang lahir di Sidoarjo, tanggal 02 Desember 2003,tertulis bernama: M. NADHIF FIKRI menjadi MUHAMMAD NADHIF FIKRI;Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Sidoarjo untuk memperbaiki kekeliruan penulisan yang terdapatpada akta kelahiran No.000618/2004, tertanggal 13 Januari 2004;4.
penulisan akta kelahiran anak kedua yang lahir di Sidoarjo,tanggal 02 Desember 2003, tertulis bernama: M.
NADHIF FIKRI sebagaimanatertulis didalam akta kelahiran dan Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan SipilKabupaten Sidoarjo, tanggal 13 Januari 2004;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatasmaka permohonan Pemohon beralasan hukum oleh karenanya permohonanPemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena petitum point 2 dikabulkan makamemenntahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenSidoarjo untuk memperbaiki kekeliruan penulisan yang terdapat
Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan aktakelahiran anak kedua yang lahir di Sidoarjo, tanggal 02 Desember 2003,tertulis bernama: M. NADHIF FIKRI menjadi MUHAMMAD NADHIF FIKRI;3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Sidoarjo untuk memperbaiki kekeliruan penulisan yang terdapatpada akta kelahiran No.000618/2004, tertanggal 13 Januari 2004;4.
17 — 2
Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan akta kelahiran anak kedua yang lahir di Surabaya, tanggal 19 September 1995, tertulis bernama: LILIK PURWANTI menjadi LILI PURWANTI ; 3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk memperbaiki kekeliruan penulisan yang terdapat pada akta kelahiran No. 18316/1995, tertanggal 29 April 2011; 4.
September 1995 ;e Bahwa atas kelahiran anak pemohon yang kedua yang bernama: LILIKPURWANTI tersebut telah didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Surabaya, serta memperoleh akta kelahiran No.18316/1995, tertanggal 29 April 2011 ;e Bahwa karena ketidak telitian pemohon selaku orang tua, ternyata dalam aktakelahiran anak ke 2 (dua) tersebut diatas terdapat kekeliruan tertulis namaLILIK PURWANTI, padahal nama yang sebenarnya LILI PURWANTI;e Bahwa pemohon bermaksud akan memperbaiki kekeliruan
penulisan yangterdapat pada akta kelahiran anak tersebut diatas ;e Bahwa untuk memperbaiki kekeliruan pada akta kelahiran anak pemohon,maka terlebih dahulu harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri ;Berdasarkan halhal tersebut diatas, pemohon memohon kepada PengadilanNegeri Sidoarjo, berkenan untuk memeriksa perkara ini memutuskan:1.
Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan aktakelahiran anak kedua yang lahir di Surabaya, tanggal 19 September 1995,tertulis bernama: LILIK PURWANTI menjadi LILI PURWANTI; Memerintahkankepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untukmemperbaiki kekeliruan penulisan yang terdapat pada akta kelahiran No.18316/1995, tertanggal 29 April 2011 ;Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon ;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Pemohon hadirsendiri
Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan aktakelahiran anak kedua yang lahir di Surabaya, tanggal 19 September 1995,tertulis bernama: LILIK PURWANTI menjadi LILI PURWANTI ;3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaSurabaya untuk memperbaiki kekeliruan penulisan yang terdapat pada aktakelahiran No. 18316/1995, tertanggal 29 April 2011;4.
20 — 2
Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan akta kelahiran anak kedua yang bernama SAL SABILA GITA CAHYANI, lahir di Sidoarjo, tanggal 08-07-2005 anak dan pasangan suami isteri dari M.KHOIRON dan NURUL FATKHIYAH menjadi MUHAMMAD KHOIRON dan NURUL FATKHIYYAH;3. Memerintabkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk memperbaiki kekeliruan penulisan yang terdapat pada akta kelahiran No.010963/2005 ;4.
lahir di Sidoarjo, tanggal 08072005; Bahwa atas kelahiran anak pemohon yang kedua yang bernama SALSABILA GITACAHYANTI tersebut telah didaftarkan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo, danterdaftar serta memperoleh akta kelahiran No.010963/2005, tertanggal 13 Agustus 2005; Bahwa karena ketidak telitian pemohon selaku orang tua, ternyata dalam akta kelahirananak tersebut terdapat kekeliruan pada nama orang tua lakilaki tertulis nama M.KHOIRONpadahal nama yang sebenarnya MUHAMMAD KHOIRON dan kekeliruan
penulisan namapada nama orang tua perempuan tertulis nama NURUL FATKHWAH, padahal nama yangsebenamya NURUL FATKHIY YAH; Bahwa pemohon bermaksud akan memperbaiki kekeliruan yang terdapat pada aktakelahiran anak tersebut diatas ; Bahwa untuk memperbaiki kekeliruan pada akta kelahiran anak pemohon, maka terlebihdahulu harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri; Berdasarkan atas halhal tersebut diatas, sudilah kiranya Ibu Ketua Pengadilan NegeriSidoarjo berkenan untuk menerima dan memeriksa permohonan
Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenSidoarjo untuk memperbaiki kekeliruan penulisan yang terdapat pada akta kelahiran No.010963/2005, tertanggal 13 Agustus 2005 ;4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Pemohon datang dansetelah dibacakan permohonannya tersebut, Pemohon menyatakan tetap padapermohonannya;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dali!
Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan akta kelahirananak kedua yang bernama SAL SABILA GITA CAHYANI, lahir di Sidoarjo, tanggal08072005 anak dan pasangan suami isteri dari M.KHOIRON dan NURULFATKHIYAH menjadi MUHAMMAD KHOIRON dan NURUL FATKHIY YAH;3. Memerintabkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenSidoarjo untuk memperbaiki kekeliruan penulisan yang terdapat pada akta kelahiranNo.010963/2005 ;4.
1.IMRON
2.TUTI HERIWATI
36 — 19
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan kutipan akta kelahiran dengan nomor : 13/35538/TP/2008 tertanggal 03 Juli 2008 atas nama NIKEN PRATIWI terhadap kekeliruan penulisan NIK yaitu dari 3327136907980002 yang benar adalah 3327136907980002 dan kekeliruan pada nama orang tua (ibu kandung) dari TUTI HEROWATI yang benar adalah TUTI HERIWATI
Serta, perbaikan kutipan akta kelahiran dengan nomor 13/35539/TP/2008 tertanggal 03 Juli 2008 atas nama YULIANTI AMANDA terhadap kekeliruan penulisan pada nama orang tua (ibu kandung) dari TUTI HEROWATI yang benar adalah TUTI HERIWATI;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang setelah kepadanya ditunjukan penetapan ini untuk memperbaiki :
- Kutipan akta kelahiran dengan nomor
: 13/35538/TP/2008 tertanggal 03 Juli 2008 atas nama NIKEN PRATIWI terhadap kekeliruan penulisan NIK yaitu dari 3327136907980002 menjadi 3327136907980002 dan kekeliruan pada nama orang tua (ibu kandung) dari TUTI HEROWATI menjadi TUTI HERIWATI;
- Kutipan akta kelahiran dengan nomor 13/35539/TP/2008 tertanggal 03 Juli 2008 atas nama YULIANTI AMANDA terhadap kekeliruan penulisan pada nama orang tua (ibu kandung) dari
- Kutipan akta kelahiran dengan nomor
17 — 1
Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan Akta Kelahiran anak ke 1 (satu) yang bernama LIONEL JIVO MICHAEL lahir di Sidoarjo pada tanggal 10 Juli 2007, tertulis nama : VERONIKA SRI MULYATI menjadi SRI MULYATI;3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk memperbaiki kekeliruan penulisan yang terdapat pada Akta Kelahiran No. 026442/IST/2011, tetanggal 08 Desember 2011;4.
anak, anak yang ke (satu) lakilakidiberi nama LIONEL JIVO MICHAEL lahir di Sidoarjo pada tanggal 10 Juli 2007;e bahwa atas kelahiran anak ke (satu) pemohon tersebut telah didaftarkan ke KantorDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo serta telah memperolehAkta Kelahiran No. 026442/IST/2011, tertanggal 08 Desember 2011, tertulis atasnama LIONEL JIVO MICHAEL;e Bahwa karena ketidaktelitian pemohon selaku orang tua, ternyata dalam aktakelahiran anak ke 1 (sam) tersebut diatas terdapat kekeliruan
penulisan namapemohon tertulis nama VERONIKA SRI MULYATI, padahal nama yang sebenarnyaSRI MULYATI;e Bahwa Pemohon bermaksud akan memperbaiki kekeliruan penulisan yang terdapatpada akta kelahiran anak tersebut diatas;e Bahwa untuk memperbaiki kekeliruan pada akta kelahiran anak pemohon, makaterlebih dahulu harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri;Berdasarkan atas halhal tersebut diatas, sudilah kiranya Ibu Ketua Pengadilan NegeriSidoarjo berkenan untuk menerima dan memeriksa permohonan Pemohon
Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan AktaKelahiran anak ke 1 (sam) yang bernama LIONEL JIVO MICHAEL lahir di Sidoarjopada tanggal 10 Juli 2007, tertulis nama: VERONIKA SRI MULYATI menjadi SRIMULYATI;3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenSidoarjo untuk memperbaiki kekeliruan penulisan yangterdapat pada Akta KelahiranNo.026442/ST/2011, tertanggal 08 Desember 2011;4.
penulisan nama Pemohonyang tertulis di Akta Kelahiran anak ke1 (satu) Pemohon yang bernama LIONEL JIVOMICHAEL yang dilahirkan di Sidoarjo pada tanggal 10 Juli 2007 (Akta Kelahiran No.026442/IST/201 1), tertulis nama VERONTKA SRI MIJLYATI menjadi SRI MULYATI,karena kata VERONIKA merupakan nama pemberian saat Pemohon dibaptis.
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;23.4.Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan Akta Kelahirananak ke (satu) yang bernama LIONEL JIVO MICHAEL lahir di Sidoarjo pada tanggal10 Juli 2007, tertulis nama: VERONIKA SRI MULYATI menjadi SRI MULYATI;Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenSidoarjo untuk memperbaiki kekeliruan penulisan yang terdapat pada Akta Kelahiran No.026442/IST/2011, tetanggal 08 Desember 2011;Membebankan biaya
22 — 2
Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk membetulkan kekeliruan penulisan nama para pemohon 1. SAI
penulisan nama para pemohon 1.SAIUN dan 2.
LUTHFI FARABI ANNAS melalui pejabat / Instansi terkait ; Bahwa untuk keperluan tersebut terlebih dahulu harus ada ijin/penetapan dariPengadilan Negeri setempat ; Berdasarkan halhal terurai diatas,; maka para Pemohon memohon agarPengadilan Negeri Mojokerto berkenan memeriksa permohonan ini, selanjutnyamemberikan penetapannya sebagai berikut : Mengabulkan permohonan para Pemohon ; Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk membetulkan kekeliruan penulisan namapara pemohon 1. SA?UN dan 2.
SUKARSIH ditulis SUKARSIH DWI RAHAYU, begitujuga penulisan nama para pemohon (SAIUN dan SUKARSIH) di dalam AkteKelahiran anak anak para pemohon yang bernama : ANISA AYU SAL SABILLAdan MOCH LUTHFI FARABI ANNAS juga terdapat kekeliruan dimana yangseharusnya : SAIUN ditulis SYATUN dan yang seharusnya SUKARSIH ditulis SUKARSIH DWI RAHAYU ; Bahwa untuk keperluan para pemohon dan anak anak para pemohon dikemudianhari, para pemohon akan membetulkan kekeliruan penulisan nama para pemohon 1.SAIUN dan 2.
penulisan nama para pemohon 1.
18 — 2
Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan kekeliruan penulisan nama pemohon, didalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 67/2011/KAB.Mr. tanggal 24 Nopember 2011 yang dikeluarkan Pegawai Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto yaitu dari : EDY PURWANTO menjadi EDI PURWANTO melalui Instansi/Pejabat terkait ; ----------------------------------------------------------------------3.
Memerintahkan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Mojokerto, untuk mengirimkan turunan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap, kepada Pejabat Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mojokerto, agar kekeliruan penulisan nama pemohon didalam Akta Perkawinan Pemohon tersebut dibetulkan ; ------------------------------------------------------------------------------------4.
Pemohondikemudian hari, maka Pemohon sangat perlu untuk membetulkan kekeliruanpenulisan nama Pemohon di dalam Kutipan Akta Perkawinan pemohon tersebut ; Bahwa untuk keperluan tersebut terlebih dahulu harus ada ijin/penetapan dariPengadilan Negeri setempat ; Berdasarkan halhal terurai diatas, maka Pemohon memohon agar PengadilanNegeri Mojokerto berkenan memeriksa permohonan ini, selanjutnya memberikanpenetapannya sebagai berikut : Mengabulkan permohonan Pemohon ; Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan kekeliruan
penulisan namapemohon, didalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 67/2011/KAB.Mr. tanggal24 Nopember 2011 yang dikeluarkan Pegawai Pencatatan Sipil KabupatenMojokerto yaitu dari : EDY PURWANTO menjadi EDI PURWANTO melaluiInstansi/Pejabat terkait ; Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Catatan Sipil Kabupaten Mojokerto, untukmembetulkan kekeliruan penulisan nama pemohon didalam Akta PerkawinanPemohon tersebut, sebagaimana tersebut di atas, setelah penetapan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; Menentukan
maka Pemohon harus membetulkannya terlebih dahulu ; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P1, P3 dan P4 didukungketerangan saksisaksi pemohon kesehariannya sejak dulu memang menggunakannama Edi Purwanto dengan huruf i bukan y ; Menimbang, bahwa setelah memperhatikan buktibukti surat dan keterangansaksisaksi maupun keterangan Kuasa Pemohon, diperoleh fakta hukum bahwauntuk keperluan tersebut di atas dan juga untuk kepentingan Pemohon dikemudianhari, maka Pemohon sangat perlu untuk membetulkan kekeliruan
penulisan namapemohon, didalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 67/2011/KAB.Mr. tanggal 24Nopember 2011 yang dikeluarkan Pegawai Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokertoyaitu dari : EDY PURWANTO menjadi EDI PURWANTO ; Menimbang, bahwa sesuai dengan permohonannya maka agar tertibadministrasi penetapan ini perlu disampaikan kepada instansi yang berwenang yaituPejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mojokerto agarkekeliruan penulisan nama pemohon didalam Akta Perkawinan Pemohon tersebutdibetulkan
Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan kekeliruan penulisan namapemohon, didalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 67/2011/KAB.Mr. tanggal24 Nopember 2011 yang dikeluarkan Pegawai Pencatatan Sipil KabupatenMojokerto yaitu dari : EDY PURWANTO menjadi EDI PURWANTO melaluiInstansi/Pejabat terkait ; 3.
25 — 6
Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan tempat lahir kelahiran Pemohon yang tercantum didalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 21465 / 2011 tertanggal 14 Desember 2011 yaitu Banjarmasin diperbaiki menjadi Banjar Baru , yang diterbitkan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan ; 3.
Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Balikpapan untuk mencatat perbaikan kekeliruan penulisan tempat lahir kelahiran Pemohon tersebut ; 4. Membebankan ongkos perkara yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon yaitu sebesar Rp. 141.000 ,- ( Seratus empat puluh satu ribu rupiah ) ;
Pemohon mencatatkan perubahan tanggal dan bulan Akte Kelahiran tersebut,maka diperlukan adanya Surat Penetapan dari Pengadilan ; Menimbang, bahwa karena alasan Pemohon tidak bertentangan dengan hukum dancukup beralasan , maka permohonan Pemohon dapat dikabulkan ; Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara yang timbul dibebankan kepadaPemohon ; Memperhatikan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan ini ;MENETAPKAN1 Mengabulkan permohonan Pemohon ;2 Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kekeliruan
penulisan tempatlahir kelahiran Pemohon yang tercantum didalam Akta Kelahiran PemohonNomor : 21465 / 2011 tertanggal 14 Desember 2011 yaitu.
Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Kependudukan dan Catatan SipilBalikpapan untuk mencatat perbaikan kekeliruan penulisan tempat lahirkelahiran Pemohon tersebut ;4 Membebankan ongkos perkara yang timbul atas permohonan ini kepadaPemohon = yaitu sebesar Rp. 141.000 . ( Seratus empat puluh satu riburupiah ) ; Demikian Penetapan ini diambil dan diucapkan dimuka persidangan yang terbukauntuk umum pada hari SELASA , tanggal 25 Juni 2013, oleh kami : GEDEARIAWAN ,S.H.M.H.
20 — 4
Nomor: 1904-LT.15012013.0085 atas nama : ARMILA terdapat Kekeliruan Penulisan nama sekedar tertulis dan terbaca ARMILA, anak Ketiga dari perempuan dari Ibu LINA , seharusnya yang benar ARMILA NOVISA, anak ketiga dari Pasangan Suami Isteri: SALJU dan LINA;2.
Nomor: 1904-LT.15012013-0093 Atas nama ZAHIRA MESA terdapat kekeliruan penulisan nama sekedar tertulis dan terbaca ZAHIRA MESA, anak keempat Perempuan dari Ibu LINA, seharusnya yang benar ZAHRA MESA, anak Keempat dari Pasangan Suami Isteri SALJU dan LINA ; 3. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon yang sampai dengan hari ini berjumlah Rp 196.000.- (seratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
ZAHIRA MESA, Jenis kelamin Perempuan, lahir di Pangkalpinang,tanggal 24 Maret 2011;Bahwa anakanak Pemohon telah memiliki akte kelahiran masingmasingNomor.1904LT.15012013.0085 dan Nomor: 1904LT.150120130093,yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah;Bahwa oleh karena kelalaian Pemohon maka didalam akte kelahirananakanak Pemohon terdapat kekeliruan Penulisan nama anak anakPemohon dan status anak anak Pemohon, dimana didalam akte kelahiran:1.
ARMILA, anak Ketiga dari perempuan dariIbu LINA , seharusnya yang benar ARMILA NOVISA, anak ketiga dariPasangan Suami Isteri: SALJU dan LINA dan ZAHIRA MESA terdapatkekeliruan penulisan nama sekedar tertulis dan terbaca ZAHIRA MESA, anakkeempat Perempuan dari Ibu LINA, seharusnya yang benar ZAHRA MESA,anak Keempat dari Pasangan Suami Isteri SALJU dan LINA ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat surat bukti bahwa benar anakAnak para Pemohon yang bernama ARMILA Nomor: No.1904LT.15012013.0085 terdapat kekeliruan
penulisan nama sekedar tertulis danterbaca: ARMILA, anak Ketiga dari perempuan dari Ibu LINA , seharusnya yangbenar ARMILA NOVISA, anak ketiga dari Pasangan Suami Isteri: SALJU danLINA dan yang bernama: ZAHIRA MESA Nomor: 1904LT.150120130093terdapat kekeliruan penulisan nama sekedar tertulis dan terbaca ZAHIRA MESA,anak keempat perempuan dari Ibu LINA, seharusnya yang benar ZAHRA MESA,anak keempat dari Pasangan Suami Isteri: SALJUU dan LINA;Menimbang, bahwa dari surat surat bukti yang diajukan pemohon
ZAHIRA MESA, Jenis kelamin Perempuan, lahir di Pangkalpinang,tanggal 24 Maret 2011;Bahwa tentang kelahiran anak para Pemohon tersebut telah dicatatkan padakantor Catatan Sipil Kabupaten Bangka di Sungailiat dengan Akta KelahiranNo: 1904LT.15012013.0085 tanggal 19 Juni 2013 atas nama ARMILA dan1904LT150120130093 tanggal 19 Juni 2013 atas nama ZAHIRAMAHESA ;bahwa berdasarkan surat surat bukti bahwa benar Anak para Pemohonadalah Pemohon yang bernama ARMILA Nomor: No.1904LT.15012013.0085 terdapat kekeliruan
penulisan nama sekedar tertulis danterbaca: ARMILA, anak Ketiga dari perempuan dari lbu LINA , seharusnyayang benar ARMILA NOVISA, anak ketiga dari Pasangan Suami Isteri:SALJU dan LINA dan yang bernama: ZAHIRA MESA Nomor: 1904LT.150120130093 terdapat kekeliruan penulisan nama sekedar tertulis danterbaca ZAHIRA MESA, anak keempat perempuan dari lbu LINA, seharusnyayang benar ZAHRA MESA, anak keempat dari Pasangan Suami Isteri:SALJU dan LINA;Bahwa kekeliruan tersebut adalah kesalahan dari para pemohon
23 — 2
Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan kekeliruan penulisan nama pemohon, dan bapak pemohon didalam Duplikat Kutipan Akta Nikah pemohon Nomor : 21/188/1973 yang dikeluarkan pada tanggal 03 Pebruari 2012 yaitu untuk pemohon dari ASRI menjadi SRI HARTATIK dan untuk bapak pemohon dari SUMOREDJO menjadi SUMOREJO melalui Instansi/Pejabat terkait ; --------------3.
Memerintahkan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Mojokerto untuk mengirimkan turunan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan mojosari, kabupaten Mojokerto agar kekeliruan penulisan nama pemohon didalam Akta Nikah pemohon tersebut dibetulkan ; ------------------------------------------------------------------------------------4.
Mojokerto tanggal 03 Pebruari 2012 ; Bahwa didalam Duplikat Kutipan Akta Nikah pemohon Nomor : 21/188/1973yang dikeluarkan oleh kantor Urusan Agama Kecamatan Mojosari, KabupatenMojokerto tanggal 03 Pebruari 2012 tersebut terdapat kekeliruan di dalam penulisannama pemohon dan nama bapak pemohon dimana nama pemohon yang seharusnyaSRI HARTATIK ditulis ASRI dan nama bapak pemohon yang seharusnya SUMOREJO ditulis SUMOREDJO ; Bahwa untuk kepentingan pemohon dan anak anak pemohon sangat perlu untukmembetulkan kekeliruan
penulisan nama pemohon dan nama bapak pemohondidalam Duplikat Kutipan Akta Nikah pemohon tersebut ; Bahwa untuk keperluan tersebut terlebih dahulu harus ada ijin/penetapan dari Pengadilan Negeri setempat ; Berdasarkan halhal terurai diatas,s maka Pemohon memohon agar PengadilanNegeri Mojokerto berkenan memeriksa permohonan ini, selanjutnya memberikan penetapannya sebagai berikut : Mengabulkan permohonan Pemohon ; Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan kekeliruan penulisan namapemohon, dan
penulisan namapemohon dari ASRI menjadi SRI HARTATIK dan nama bapak pemohon dariSUMOREDJO menjadi SUMOREJO didalam Duplikat Kutipan Akta Nikah pemohon tersebut ;Bahwa untuk keperluan tersebut terlebih dahulu harus ada ijin/penetapan dari Pengadilan Negeri setempat ; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Pemohon membenarkan ; 2.
penulisan namapemohon dari ASRI menjadi SRI HARTATIK dan nama bapak pemohon dariSUMOREDJO menjadi SUMOREJO didalam Duplikat Kutipan Akta Nikah pemohon tersebut ;Bahwa untuk keperluan tersebut terlebih dahulu harus ada ijin/penetapan dariPengadilan Negeri setempat ; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Pemohon membenarkan ; Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon juga memberikanketerangan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa e Bahwa, Pemohon adalah isteri sah dari seorang lakilaki bernama
Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan kekeliruan penulisan namapemohon, dan bapak pemohon didalam Duplikat Kutipan Akta Nikah pemohonNomor : 21/188/1973 yang dikeluarkan pada tanggal 03 Pebruari 2012 yaitu untukpemohon dari ASRI menjadi SRI HARTATIK dan untuk bapak pemohon dariSUMOREDJO menjadi SUMOREJO melalui Instansi/Pejabat terkait ; 3.
20 — 2
MENETAPKAN - Mengabulkan permohonan Pemohon ; - Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan kekeliruan penulisan nama istri Pemohon didalam Turunan petikan dari buku pendaftaran nikah Pemohon nomor 2/92/73 tanggal 14 April 1973 yaitu dari NASIKAH mcnjadi NASIKAH MURNIWATI melalui instansi / Pejabat terkait ; - Memerintahkan kepada Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Mojokerto untuk mengirimkan sehelai Salinan Turunan Penetapan ini, selanjutnya Pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedeg
Kabupaten Mojokerto untuk membetulkan kekeliruan penulisan nama istri Pemohon didalam turunan petikan dari buku pendaftaran nikah pemohon tersebut, sebagaimana tersebut diatas setelah penetapan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; - Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya dalam permohonan ini sebesar Rp. 154.000, - (Seratus lima puluh empat ribu rupiah);
Pemohon sangat perlu untuk membetulkankekeliruan penulisan nama istri Pemohon didalam Kutipan Akte Nikah Pemohon tersebut~ Menimbang, bahwa untuk keperluan tersebut terlebih dahulu harus ada ijin /penetapan dari Pengadilan Negeri setempat;~ Berdasarkan halhal terurai diatas, maka pemohon memohon agar PengadilanNegeri Mojokerto berkenan memeriksa permohonan ini, selanjutnya memberikan penetapannyasebagai berikut :e Mengabulkan permohonan Pemohon:, e Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan kekeliruan
penulisan nama istripemohon didalam turunan Petikan dari buku pendaftaran nikah Pemohon nomor 2/92/73tanggal 14 April 1973 yaitu dari NASIKAH menjadi NASEKAH MURNTWATI1melalui instansi / pejabat terkait , Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan sehelai salinan turunanpenetapan ini, selanjutnya Pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedeg KabupatenMojokerto untuk membetulkan kekeliruan penulisan nama istri Pemohon didalamTurunan Petikan dan buku pendaftaran nikah tersebut, sebagaimana tersebut
Bahwa saksi kenal dengan Pemohon , karena istri Pemohon mantan guru sekolahsaksi dan saksi seiring dalang ke rumah pemohon ,e Bahwa benar saksi mengetahui kalau istri Pemohon bemama NASIKAHMURNIWATI (almarhum), karena sewaktu saksi masih bersekolah pernah mengetahuiada surat yang tujuannya untuk istri pemohon atas nama NASIKAH MURNIWATI~ Bahwa benar saksi mengetahui Pemohon mengajukan permohonan ke Pengadilanuntuk membetulkan kekeliruan penulisan nama istri Pemohon didalam Turunanpetikan dari buku
penulisan nama istri Pemohon di dalamTurunan petikan dari buku pendaftaran nikah Pemohon nomor 2/92/73 tanggal 14 April1973 yaitu dari NASIKAH menjadi NASIKAH MURNIWATI melalui instansi/pejabatterkait patut dikabulkan;~ Menimbang , bahwa setelah memperhatikan bukti surat maupun keterangan saksi saksi juga keterangan Pemohon, Pengadilan Negeri berpendapat bahwa permohonanpemohon dipandang cukup beralasan dan dapat dibenarkan, oleh karena itu sepatutnyaPengadilan Negeri dapat mengabulkan maksud permohonan
tersebut; Menimbang , bahwa mengenai biaya yang timbul karena permohonan ini patut puladibebankan kepada pemohon; Memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku; MENETAPKAN e Mengabulkan permohonan Pemohon ; =e Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan kekeliruan penulisan nama istriPemohon didalam Turunan petikan dari buku pendaftaran nikah Pemohon nomor 2/92/73tanggal 14 April 7973 yaitu dari NASIKAH menjadi NASIKAH MURNIWATI melaluiinstansi / Pejabat terkait ; Memerintahkan kepada Panitera Sekretaris
23 — 4
Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan tanggal , bulan dan tahun kelahiran Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut diatas yaitu dari 16 April 1958 menjadi 16 Juli 1961 ; 3.
Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan kekeliruan penulisan tanggal , bulan dan tahun kelahiran Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikapan agar dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 23423 / 2011 tertanggal 16 Desember 2011 ; 4.
Desember 2011 ;e Bahwa mengenai tanggal, bulan dan Tahun kelahiran Pemohon yangtercantum didalam Kutipan Akta kelahiran Pemohon tersebut terdapatkekeliruan yaitu. tertulis 16 April 1958 padahal yang sebenarnya adalahtanggal 16 Juli 1961 sebagaimana tercantum didalam Kutipan AktaNikah Pemohon yang diterbitkan oleh Kantor Urusan AgamaKecamatan Balikpapan Utara , Kota Balikpapan No: 950/38/C/1/1979 tertanggal 571991 ;e Bahwa maksud Pemohon = mengajukan permohonan ini adalahPemohon ingin memperbaiki kekeliruan
penulisan tanggal , bulan danTahun kelahiran Pemohon yang tercantum pada Kutipan AktaKelahiran Pemohon tersebut diatas yaitu dari16 April 1958 menjadi 16Juli 1961 ;e Bahwa atas maksud Pemohon tersebut diatas selanjutnya Pemohondating ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan,namun dijelaskan oleh Pegawai Kantor tersebut, maksud Pemohontersebut diatas tidak dapat dilakukan begitu saja, terlebin dahulu harusada Penetapan dari Pengadilan Negeri Balikpapan ; Berdasarkan halhal yang telah
dari bukti bukti surat yang diajukan Pemohon bertanda P.1.s/d P.4. dan keterangan 2(dua) orang saksi yaitu saksi ABDUL KADIR danNENA HERLINA , diperoleh fakta fakta sebagai berikut :e Bahwa benar Pemohon lahir di Balikpapan padatanggal 16 Juli 1961 ,yang diberinama MARIYANA ;e Bahwa benar nama Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Aktakelahiran Nomor : 23423/ 2011 tertanggal 16 Desember 2011 adalahMariyana ;e Bahwa benar Pemohon mengajukan permohonan ini ke Pengadilandengan alasan untuk memperbaiki kekeliruan
penulisan tanggal , bulandan tahun kelahiran Pemohon MARIYANA sebagaimana tercantumdalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 23423/ 2011 tanggal 16Desember 2011 yaitu dari 16 April 1958 menjadi 16 Juli 1961 agarbersesuaian dengan Kutipan Akta Nikah Pemohon yang diterbitkanoleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Balikpapan Utara , KotaBalikpapan No: 950/ 38/C/1/1979 tertanggal 571991 ; Menimbang, bahwa sesuai fakta fakta sebagaimana terurai diatas,Pengadilan berpendapat bahwa permohonan Pemohon' cukup beralasanmenurut