Ditemukan 5683 data
107 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Atau keadaan diluar kKemampuan manusia (force majeure) misalnya terjadi kebakaransehingga habis atau tenggelam maka Tergugat tetap terselamatkan kredityang dikucurkan kepada Penggugat;4.
Undang Nomor 2 Tahun 1992.Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 dan Keputusan MenteriKeuangan RI Nomor 226/KMK.017/1993;Bahwa selanjutnya Penggugat telah mengasuransikan khususnya Tug Boatdan Tongkang melalui Tergugat kepada Tergugat II dengan jenis asuransiallrisk (resiko penuh) yang menurut pengertian Penggugat adalahpenjaminan penggantian akibat apa pun juga yakni adanya keadaan yangmemaksa (overmacht) berupa kerusakan mesin dan atau kebocoran kapalmaupun keadaan di luar kekuasaan manusia (force
majeure) berupakebakaran sampai habis atau kapal tenggelam;Bahwa pada hari Selasa tanggal 4 Desember 2012 jam 10.15 WIBPenggugat mengalami musibah atau keadaan memaksa (overmacht) yaituTB Pelita Ill mengalami kandas ketika akan memasuki sungai Kali Serayudari Pelabuhan Cilacap.
telah ditolak oleh Tergugat II denganberbagai alasan yang Penggugat tidak bisa memahami dan tidak bisamengerti, sedangkan Tergugat juga tidak membela kepentingan Penggugatpadahal sesungguhnya juga menyangkut kepentingan Tergugat mengingatasset juga milik Tergugat ;Bahwa mengingat, Penggugat awam dalam hal perasuransian sedangkanTergugat dan Tergugat II sangat memahami apa yang menjadi kebutuhandalam menjamin bilamana terjadi kKeadaan memaksa (overmacht) maupunkejadian di luar Kemampuan manusia (force
majeure), maka dengan istilahallrisk (resiko penuh) Penggugat menyetujui serta bersedia membayarberapapun besarnya premi:;Bahwa di sisi lain ternyata Tergugat tidak bertanggungjawab bahkanmenekan Penggugat agar melunasi seluruh pinjaman pokok beserta bungadan dendanya padahal Tergugat sebagai perantara atau broker/pialangdisamping sebagai pemilik asset harus ikut bertanggungjawab bahkan sejakdari awal penunjukan Tergugat II sebagai penanggung resiko.
276 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);Halaman 13 dari 41 halaman. Putusan Nomor 993/B/PK/PJK/2017 1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP4937 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure);2.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeureadalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE24/PJ.43/2000 tentang Penegasan tentang Pengertian Force Majeuredalam Surat Edaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang SuratKeterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No.24/2000").
Butir 3 huruf a SE Nomor 24/2000 mengatur bahwapengertian force majeure antara lain adalah suatu keadaan yangterjadi di luar kekuasaan Wajib Pajak karena keadaan yang tidakdapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kKekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan ataukejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskanWajib Pajak dari kewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:Halaman 18 dari 41 halaman.
Putusan Nomor 993/B/PK/PJK/2017"untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure) sehinggaakan mengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terhutangPajak Penghasilan, permohonan pembebasan dari pemotongandan/atau pemungutan PPh yang diajukan oleh Wajib Pajak dapatdikabulkan";Bahwa karena keterlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkannomor pendaftaran terjadi karena faktorfaktor yang tidak dapatdiduga sebelumnya oleh Pemohon Banding
94 — 27
Bahwa ternyata kemudian CV.Alzra Anatha mengalami kejadian diluarkekuasaan selaku mitra kerja (Force Majeure) seseuai Pasal 15 ayat (1),berdampak pada kegiatan usahanya sehingga menyebabkan gangguanpada cash flow perusahaan dan tersendatnya pembagian keuntungandibulan berikutnya belum terealisasi;s.
Bahwa keadaan tersebut di atas telah disampaikan Tergugat II kepadaTergugat sesuai Surat Nomor 093/SCP/VIII/2016 tanggal 19 Agustus2016, Perihal: Pemberitahuan terjadinya keadaan memaksa (force majeure)kepada Tergugat, hal ini guna memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (2) AkadMusyarakah Nomor 008/MSYH/BJMS/2016, tanggal 16 Juni 2016 yangmenyebutkan Dalam hal yang teyadi Force majeure, maka Pihak yangterkena akibat langsung dari force majure tersebut wajib memberitahukansecara tertulis dengan melampirkan
buktibukti dari kepolisian/instansi yangberwenang kepada Pihak lainnya mengenai peristiwa force majeuretersebut dalam waktu selambatlambatnya 14 (empat belas) hari kenaterhitung sejak tanggal forece majeure ditetapkan; Dan selanjutnya padapasal 15 ayat (4), segala dan tiaptiap permasalahan yang timbul akibatterjadinya Force Majeure akan diselesaikan oleh Nasabah dan Bank secaramusyawarah untuk mufakat, Hal tersebut tanpa mengurangi hakhak Banksebagimana diatur dalam Akad ini;.
Bahwa ternyata kemudian Tergugat II mengalami kejadian diluarkekuasaan selaku mitra kerja (Force Majeure) seseuai Pasal 15 ayat (1),berdampak pada kegiatan usahanya sehingga menyebabkan gangguanpada cash flow perusahaan dan tersendatnya pembagian keuntungandibulan berikutnya belum terealisasi;8.
Bahwa atas modal kerjasama usaha yang diberikan oleh Tergugat tersebut, maka Tergugat II selaku mitra kerjasama usaha sudahmemberikan keuntungan bagi hasil karjasama usaha beberapa kali setiapbulannya kurang lebih hingga 7 kali sebesar + Rp. 10.000.000, (Sepuluhjuta rupiah) selaku pihak penyedia modal;te Bahwa ternyata kemudian Tergugat Il mengalami kejadian diluarkekuasaan selaku mitra kerja (Force Majeure) seseuai Pasal 15 ayat (1),berdampak pada kegiatan usahanya sehingga menyebabkan gangguanpada
27 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure):1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5328 karena keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karenafaktorfaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding (force majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktor tersebut,tabel di terlebin dahulumenguraikan kronologi
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeureadalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE24/PJ.43/2000tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam SuratEdaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas(SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE Nomor 24/2000").
Butir 3huruf a SE Nomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeureantara lain adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajibpajak karena keadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagaiberikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan ataukejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajakdari kewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...Untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwayang berada di luar kemampuan (Force Majeure) sehingga akanmengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terhutang PajakPenghasilan, permohonan pembebasan dari pemotongan dan/ataupemungutan PPh yang diajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"6.
34 — 7
dibatalkan, tentu saja PEGGUGAT dalam hal ini tidak dapatberbuat apaapa, dikarenakan uang yang diberikan TERGUGAT semuanyamasuk ke perluasan lahan tambang, namun PENGGUGAT tetapbertanggungjawab atas uang TERGUGAT, hal ini dibuktikan PENGGUGATpada bulan April 2013 sudah mengembalikan dengan mencicil kepadaTERGUGAT sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) ;Bahwa, dengan kejadian tambang tidak dapat beroperasi, oleh karena kebijakanyang datang dari pemerintah, dimana hal ini merupakan sebuah Force
Majeure) yang mengakibatkan perjanjian kerjasama tersebut batal demi hukum ?
majeure) sehingga Penggugat tidak dapat melaksanakan kewajibannya ?
danterhadap masalah tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa berdasarkanbuktibukti yang diajukan oleh Penggugat, yaitu bukti P1 sampai dengan P3, ternyatatidak dapat membuktikan bahwa dalam pelaksanaan isi perjanjian tersebut yaitu berupaoperasional tambang pasir besi di Tasikmalaya terdapat keadaan yang memaksa diluarbatas kemampuan kedua belah pihak sebagaimana pengertian force majeure dimaksuddalam ketentuan Pasal 12 Perjanjian Kerja Sama nomor 12 tanggal 31 Maret 2012, yaituadanya Kebijaksanaan
majeure) sebagaimana dimaksud oleh isiperjanjian, maka Perjanjian Kerja Sama tersebut tidaklah menjadi batal demi hukumsebagaimana dimohonkan oleh Penggugat dalam petitum gugatannya pada point 6, danoleh karenanya terhadap petitum gugatan tersebut tidak beralasan hukum dan patutuntuk ditolak.Menimbang, bahwa oleh karena telah dapat dibuktikan yang menjadi inti pokokgugatan Penggugat yaitu bahwa Penggugat telah tidak berhasil membuktikan Tergugattelah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana
32 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa sejalan dengan yurisprudensi di atas, Majelis Hakimyang terhormat sudah sepatutnya mengabulkan permohonanbanding dari Pemohon Banding dan selanjutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP4939;Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP4939 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran
PIB terjadi karena faktorfaktor di luar KemampuanPemohon Banding (force majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu menguraikan kronologi proses pembayaran PPnBM ataskendaraankendaraan impor Pemohon Banding sebanyak 439unit (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) untukmenggambarkan secara menyeluruh tentang situasi yangdihadapi oleh Pemohon Banding pada saat proses pembayaranpajak kendaraankendaraan impor Pemohon
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang ImporObyek Sengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut :a.
Butir 3 huruf a SE No. 24/2000 mengaturbahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya";5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan= alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan";6.
1.Alain Roland Pons
2.Daniel Steeve Leverd
Tergugat:
2.Navia Nguyen Robertson
3.Martin Korsvold
213 — 128
majeure karenaalasan Tergugat tidak melakukan pembayaran komisi dan sewa adalahdisebabkan adanya Pendemi Covid19 dimana atas dasar tersebut Tergugat mengalami Force Maejure atau keadaan memaksa, hal ini diatur dalam Poin21 dan 22 MOU yang tertanggal 06 Oktober 2016 tentang kejadian ForceMaejure yang menyatakan:a.
Poin 21Terhadap pembatalan akibat Force Majeure Pihak Pertama dan Pihakkedua sepakat menanggung kerugiannya masingmasingHal 19 dari 40 Halaman Putusan Perkara Nomor 106/Pdt.G/2021/PN Dpsb.
Point 22Force Majeure yang dimaksud dalam MOU ini adalah suatu keadaanmemaksa diluar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapatmengganggu bahkan menggagalkan pelaksanaan MOU ini danpenanjijan ini seperti bencana alam, epidemi, peperangan, pemogokan,sabotase, pemberontak masyarakat, blokade, kebijakan pemerintahkhususnya dibidang moneter, kecelakaan, atau keterlambatan yangdisebabkan oleh diluar kemampuan manusiaOleh karena itu selain Tergugat maka Para Penggugat juga harusmenanggung kerugiannya
majeure akibat adanyapandemi Covid sebagaimana diuraikan dalam poin 10 di atas, bahkanalasan permintaan ganti rugi dan penghentian kerjasama dan sewa adalahtidak berdasar karena kenyataanya Tergugat telan melakukankewajibannya di saat adanya pandemi Covid19, Tergugat !
telahmelakukan pembayaran sebagaimana diuraikan dalam dalil jawabangugatan pada poin 8 dan 9, serta adanya ketentuan force majeure dalampoin 21 dan poin 22 MOU yang diuraikan dalam dalil jawaban gugatan padapoin 10;12.
Terbanding/Tergugat : PT Bank CIMB Niaga Tbk., Kantor Cabang Purwokerto
Terbanding/Turut Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas
48 — 35
Khususnya menyangkutkeadaan memaksa atau force majeure;Bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) UndangUndang Nomor 48 Tahun2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan:Peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenangmemeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdatasesual dengan ketentuan peraturan perundangundangan.Bahwa sehubungan dengan objek dan materi pokoknya berupaperbuatan melawan hukum secara keperdataan, maka pengadilan Negeriberwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus
Bahwa jelas Penggugat selaku Debitur tidak dapat memenuhikewajibannya untuk membayar dan/atau melunasi Sebagaimana yang terteradalam Angka 2 Surat Tanggapan Kreditur juncto Perjanjian Kreditdiakibatkan adanya corona virus disease (Covid19) yang merujuk padakeadaan memaksa atau force majeure;8.
melawan hukum(onrechtmatige daad) dalam hukum perdata diartikan secara luasmengandung makna bukan hanya perbuatan yang melanggarundangundang yang tertulis, melainkan juga meliputi perbuatan melawankepatutan dalam pergaulan hidup kebiasaan di masyarakat pada umumnyatermasuk dalam perkara ini Penggugat dengan Tergugat telah melakukanikatan Perjanjian Kredit sehingga dua belah pihak harus dalam keadaanseimbang pada saat melaksanakan Perjanjian Kredit dan tidak bolehadanya dalam keadaan memaksa atau Force
Majeure;11.Bahwa adapun yurisprudensi yang termuat dalam Putusan MA Nomor24K/Sip/1958, yang menyatakan:Akibat force majeure sebagai Suatu peristiwa yang tidak terduga, yangtidak dapat dicegah oleh debitur dan bukan oleh karena kelalaian ataukesalahan debitur;12.
Menyatakan Penggugat selaku Kreditur dalam Keadaan Memaksa atauForce Majeure dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana KeputusanPresiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non AlamPenyebaran Corona Virus Disease 2019, Peraturan Bank IndonesiaNo.22/4/PBI/2020 tentang Intensif Bagi Bank Yang Memberikan PenyediaanDana Untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung PenangananHalaman 15 dari 33 halaman, Putusan Nomor 277/Pdt/2021/PT SMGDampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona, dan Peraturan
113 — 35
hari adalah 31 (tiga puluh satu) hari sehingga pengajuanGugatan Penggugat telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimanadiatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak ;bahwa selanjutnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 24/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustus tentang Penegasan Tentang Pengertian ForceMajeure dalam Surat Edaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang Surat KeteranganBebas (SKB) Pemotongan Pemungutan PPh menyatakan bahwa:Pengertian "Force
Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kKekuasaanmanusia seperti banjir, kebakaran, petir, gempa bumi, wabah, perang, perangsaudara, huru hara, pemogokan, pembatasan oleh penguasa dari suatupemerintahan, pembatasan perdagangan oleh suatu undangundang atau peraturanpemerintah, atau dikarenakan suatu keadaan tertentu atau kejadian alamiah yangtidak dapat diduga sebelumnya;MenimbangMengingatMemutuskanbahwa berdasarkan ketentuan di atas serta keterangan Penggugat dalam sidangtidak diperoleh
petunjuk bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena adanyakeadaan diluar kekuasaan Penggugat (force majeur);bahwa karenanya Surat Gugatan Nomor: 0132/JS/ACT/VII/2013 tanggal 8 Juli 2013,tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuangugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (8) UndangUndang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 0132/JS/ACT/VII/2013tanggal 8 Juli 2013 adalah Surat Tergugat Nomor :
24 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa sejalan dengan yurisprudensi di atas, Majelis Hakimyang terhormat sudah sepatutnya mengabulkan permohonanbanding dari Pemohon Banding dan selanjutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5338;Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP5338 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran
PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kKemampuanPemohon Banding (force majeure);bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu menguraikan kronologi proses pembayaran PPnBM ataskendaraankendaraan impor Pemohon Banding sebanyak 439unit (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) untukmenggambarkan secara menyeluruh tentang situasi yangdihadapi oleh Pemohon Banding pada saat proses pembayaranpajak kendaraankendaraan impor Pemohon
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang ImporObyek Sengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:a.
Butir 3 huruf a SE No. 24/2000 mengaturbahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya";5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan= alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan";6.
26 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyaTerbanding KEP5094 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomormembatalkan Keputusanpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kKemampuanPemohon Banding (force majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang ImporObyek Sengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kKemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:a.
Butir 3 huruf a SE No. 24/2000 mengaturbahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:Halaman 24 dari 47 halaman Putusan Nomor 957/B/PK/PJK/2017"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya";Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan
bahwaforce majeure merupakan= alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan";Bahwa karena keterlambatan Pemohon Banding untukmendapatkan nomor
99 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
yangterletak di Jalan Gedung Pompa Muara Baru, Kelurahan Penjaringan,Kecamatan Penjaringan, Kotamadya Jakarta Utara, pada tanggal20November 2002 untuk jangka waktu 15 tahun terhitung dari 01 September2003 dan akan berakhir 31 Agustus 2018 secara sepihak, apalagi sampaimelakukan tindakan pembongkaran/pengosongan atas objek perjanjiansebagai akibat kelalaian maupun unsur kesengajaan dari pihak PT JakartaPropertindo, demikian pula akibat Force Majeure (Pasal 8 ayat (1), (2), (8)dan (4)).
danmerupakan suatu fakta yuridis yang tidak dapat disangkal kebenarannya(notairen feiten) bahwa tanah atau lahan yang menjadi tempat usaha DockShip Yard mengalami gangguan atau hambatan yang menimbulkan kerugianbagi Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selaku Penyewa, dimana parapihak secara konkret telah memprediksi/memperkirakan bahwa jika suatu saatterjadi suatu keadaan diluar kemampuan para pihak untuk mencegahnya yangdapat dikualifisir sebagai force
majeure, oleh karenanya keadaan/ketentuantersebut merupakan salah satu syarat yang telah disepakati dalam SuratPerjanjian sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4) yang berbunyi: (4).Apabila terjadi Force Majeure maka Pihak Pertama dan Pihak Keduasepakat meninjau kembali Perjanjian ini dengan syaratsyarat yang akanditetapkan kemudian, namun ternyata dalam pertimbangan hukumnya,Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sama sekali tidakmempertimbangkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Surat Perjanjian
tertanggal 10Oktober 2006, yang menegaskan Tergugat Rekovensi/Penggugat Konvensisebesar Rp226.579.630,55;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi jelas tidak sependapat karenatidak memeriksa dan mempertimbangkan sama sekali bukti dan saksiPemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Pembanding/PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi, serta Majelis Hakim tidak memperhatikansecara cermat maksud dan tujuan Pasal 8 ayat (4) yang berbunyi: Apabilaterjadi Force
Majeure maka Pihak pertama dan Pihak Kedua sepakatmeninjau kembali perjanjian ini dengan syaratsyarat yang akan ditetapkankemudian.
33 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1083/B/PK/PJK/2017Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyaKEP5390keterlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomormembatalkan Keputusan Terbanding karenapendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor ObjekSengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:a.
Butir 3 huruf a SE No. 24/2000 mengaturbahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaanatau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya;5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskanwajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"..untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada di luar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan"6.
33 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.Bahwa Majelis Hakim Yang Terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP5396 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor diluar kKemampuanPemohon Banding (force majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu
April2014 dan berlaku secara efektif sejaktanggal 17 April 2014.Karena PIB Barang Impor ObjekSengketa mendapat nomor pendaftaranpada tanggal 17 April 2014 (pada saatPMK No. 64/2014 dinyatakan telahberlaku) makadibebankansebesar 50%.Pemohon Bandingtambah bayar PPnBM 3.Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor ObjekSengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force
majeure) sebagai berikut:a.
Butir 3 huruf a SE No. 24/2000 mengaturbahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kKekuasaan wajidb pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidiluar kekuasaan manusia seperti: .... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya."5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"..Untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan;"6.
93 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian sesungguhnya hakim tidak dapat menggunakanlembaga hukum daluarsa untuk membebaskan Termohon Kasasi/ Tergugat darikewajibannya kepada Pemohon Kasasi/ Penggugat;c Hakim tidak dapat menggunakan alasan force majeure dan kerugianperusahaan tanpa ada alat bukti hasil audit akuntan publik;Jika hambatan operasional perusahaan akibat semburan Lumpur Lapindo yangdialami Termohon Kasasi/ Tergugat, maka harus tunduk pada ketentuan Pasal 164UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, yakni:Pemutusan Hubungan
,tertanggal 24 Oktober 2011, halaman 21 alinea 3 sudah tepat danterperinci yang pada pokoknya menerangkan:e Bahwa, aktivitas di perusahaan tempat kerja Penggugat berhenti atau lumpuh totalsebagai akibat terkena dampak musibah luapan lumpur di Porong, Sidoarjo, makaMajelis berpendapat bahwa pemutusan hubungan kerja terjadi dengan alasanperusahaan tutup disebabkan keadaan memaksa atau force majeure;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi I
dibenarkan,karena meneliti dengan saksama Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi I tertanggal 8November 2011 dan Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi II tertanggal 9 November 2011dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini putusan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, ternyata tidak salah dalammenerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup dan benar, karena darifaktafakta persidangan ternyata perusahaan Tergugat (PT.SUPRA SURYAINDONESIA) terpaksa tutup (force
majeure) akibat dampak dari lumpur Lapindo,perusahaan tidak dapat beroperasi sebagaimana biasa, oleh karenanya berdasarkan Pasal164 ayat 1 UndangUndang No.13 Tahun 2003 adalah beralasan untuk memutushubungan kerja para Penggugat dengan Tergugat dengan pemberian hakhak Penggugatoleh Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwaputusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/ atauundangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh
369 — 55
Tim.Oktober 2014 dan Tower Casablanca D dimulai bulan November2014, kecuali :1 selama jangka waktu tersebut terjadi halhal yang berada di luarkekuasaan PIHAK PERTAMA atau alasan Force Majeure ;2 PIHAK KEDUA belum memenuhi seluruh kewajibannya, termasuktetapi tidak terbatas pada pelunasan seluruh Harga Pemesanan,dendadenda, biayabiaya dan kewajibankewajiban pembayaranlainnya (kalau ada) sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ;3 adanya peraturan atau kebijakan pemerintah yang menyebabkanketerlambatan
Artinya serah terima atas unit pada CASABLANCA EAST RESIDENCES dapat mundur pelaksanaanya apabila terjadi halhal yaitu:1 selama jangka waktu tersebut terjadi halhal yang berada di luarkekuasaan PIHAK PERTAMA atau alasan Force Majeure;2 PIHAK KEDUA belum memenuhi seluruh kewajibannya, termasuktetapi tidak terbatas pada pelunasan seluruh Harga Pemesanan,dendadenda, biayabiaya dan kewajibankewajiban pembayaranlainnya (kalau ada) sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian;3 adanya peraturan atau kebijakan
Tim.1. selama jangka waktu tersebut terjadi halhal yang berada diluarkekuasaan PIHAK PERTAMA atau alasan Force Majeure;2.
Artinya serah terima atas unit diCASABLANCA EAST RESIDENCES dapat mundur pelaksanaanya apabilaterjadi halhal yaitu:i. selama jangka waktu tersebut terjadi halhal yang berada diluarkekuasaan PIHAK PERTAMA atau alasan Force Majeure;ii.
Majeure;Bahwa jelas disyaratkan dalam perjanjian mengenai pengecualian dalampelaksanaan tanggal serah terima Unit pada CASABLANCA EAST RESIDENCES.
30 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa sejalan dengan yurisprudensi di atas, Majelis Hakim yangterhormat sudah sepatutnya mengabulkan permohonan banding dariPemohon Banding dan selanjutnya membatalkan KeputusanTerbanding KEP5060;Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure):1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5060 karena keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran
PIB terjadi karenafaktorfaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding (force majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktor tersebut,dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebih dahulumenguraikan kronologi proses pembayaran PPnBM atas kendaraankendaraan impor Pemohon Banding sebanyak 439 unit (termasukBarang Impor Objek Sengketa) untuk menggambarkan secaramenyeluruh tentang situasi yang dihadapi oleh Pemohon Bandingpada saat proses pembayaran pajak kendaraankendaraan imporPemohon
Pemohon Banding sebelumnyaberanggapan bahwa pembebanan pajak barang impormengacu pada peraturan yang berlaku pada tanggalbarang impor masuk ke daerah pabean (wilayahRepublik Indonesia);Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeureadalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE24/PJ.43/2000 tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalamSurat Edaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang Surat KeteranganBebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE Nomor 24/2000").Butir 3 huruf a
SE Nomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian forcemajeure antara lain adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan wajib pajak karena keadaan yang tidak dapat didugasebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskanwajib pajak
dari kewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"Untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwayang berada di luar kemampuan (Force Majeure) sehingga akanmengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terhutang PajakPenghasilan, permohonan pembebasan dari pemotongan dan/ataupemungutan PPh yang diajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan";Bahwa karena keterlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkannomor pendaftaran terjadi karena faktorfaktor yang tidak dapat didugasebelumnya
233 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
KeterlambatanPemohonTerbanding KEP4872;Banding dan selanjutnya membatalkan KeputusanPemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.sudahKEP4872untuk mendapatkan nomorBahwa Majelis Hakim yang terhormat sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding karenaketerlambatan Pemohon Bandingpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeureadalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE24/PJ.43/2000 tentang Penegasan Tentang Pengertian ForceMajeure dalam Surat Edaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang SuratKeterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No.24/2000").
Butir 3 huruf a SE Nomor 24/2000 mengatur bahwapengertian force majeure antara lain adalah suatu keadaan yangterjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaan yang tidakdapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kKekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan ataukejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskanWajib Pajak dari kewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"..untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure) sehinggaakan mengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terhutangPajak Penghasilan, permohonan pembebasan dari pemotongandan/atau pemungutan PPh yang diajukan oleh Wajib Pajak dapatdikabulkan";6.
Ismail
Tergugat:
Saifuddin Azis
22 — 5
lima ratus tujuh ribu Sembilan ratustiga puluh Sembilan rupiah) sebelum tanggal 25 Januari 2022 maka kepadaTergugat dihapuskan bunga berjalan sebesar Rp.12.283.334, (dua belasjuta dua ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah);(4) Apabila tergugat melakukan wan prestasi dari perjanjian damai ini yangtelan di buat di Pengadilan Negeri Lhoksukon maka penggugat akanmelakukan eksekusi terhadap agunan Akta Jual Beli Nomor : 168/2016 atasnama Saifuddin Azis;Pasal 4Keadaan Darurat (force
Majeure)Apabila dalam jangka waktu Tegugat belum menyelesaikan pembayarankewajibannya tersebut secara keseluruhan (Sampai lunas) terjadi sesuatu halatau kemalangan (meninngal dunia) yang menimpa Tergugat sehingga dengankeadaan tersebut tidak mampu membayar sisa pinjaman Nomor : 395601009241106 maka pembayaran pinjaman tersebut di bayarkan oleh ahli waristergugat;Pasal 5Status Agunan(1) Bahwa selama proses pelunasan kewajibannya tersebut, agunan berupa:Akta Jual Beli Nomor : 168/2016 atas nama Saifuddin
31 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa sejalan dengan yurisprudensi di atas, Majelis Hakim yangterhormat sudah sepatutnya mengabulkan permohonan bandingdari Pemohon Banding dan selanjutnya membatalkan KeputusanTerbanding KEP4873;Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP4873 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran
PIB terjadi karena faktorfaktor di luar KemampuanPemohon Banding (force majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu menguraikan kronologi proses pembayaran PPnBM ataskendaraankendaraan impor Pemohon Banding sebanyak 439unit (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) untukmenggambarkan secara menyeluruh tentang situasi yangdihadapi oleh Pemohon Banding pada saat proses pembayaranpajak kendaraankendaraan impor Pemohon
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor ObyekSengketa)terjadikarena faktorfaktor di luarkemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:a.
Butir 3 huruf a SE No. 24/2000 mengaturbahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatuHalaman 24 dari 47 halaman Putusan Nomor 960/B/PK/PJK/2017keadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaanatau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan
bahwaforce majeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskanwajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"..untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan";Bahwa karena keterlambatan Pemohon Banding untukmendapatkan nomor