Ditemukan 5676 data
AJID MUSTOMI
Tergugat:
PT SANDHY PUTRA MAKMUR
Turut Tergugat:
YAYASAN PENDIDIKAN TELKOM
52 — 19
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak diucapkan dikarenakan Tergugat mengalami kerugian akibat Force Majeure;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus
210 — 117 — Berkekuatan Hukum Tetap
Alasan utama Termohon Kasasi bahwa tubrukandiakibatkan oleh force majeure telah terpatahkan dengan faktafaktadan buktibukti, antara lain, bahwa terdapat pertentangan danHal. 19 dari 43 Hal.
., M.Mar di muka persidangan telah menyatakanbahwa alasan force majeure hanya dapat dibenarkan apabilaNakhoda dan Anak Buah Kapal KMP Rosmala telah melakukantindakantindakan sebaikbaiknya dan melakukan segala daya upayasemaksimal mungkin agar bahaya dapat terhindarkan.
majeure tidak bisa diaplikasikan;Selain itu, terobukti pula bahwa pada saat peristiwa tubrukan, ternyataKMP Rosmala tidak dapat dianggap laik laut, karena masih menunggusertifikasisertifikasi yang disyaratkan oleh ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku..Akibat kelalaian/kecerobohan Termohon Kasasi tersebut, PemohonKasasi tetah mengalami kerugian sebesar kurang lebih US$1,252.684.67 (satu juta dua ratus lima puluh dua ribu enam ratusdelapan puluh empat dolar Amerika Serikat enam puluh
PutusanPN Serang;Peristiwa tubrukan KMP Rosmala dengan fasilitas dermaga khusus milikPemohon Kasasi bukan disebabkan oleh force majeure melainkandisebabkan oleh kelalaian Termohon Kasasi;36.Bahwa berdasarkan keterangan Ahli yang diajukan oleh PemohonKasasi, Capt.
Namun demikian, Majelis Hakim PengadilanNegeri Serang mengabaikan faktafakta hukum yang terungkapselama pemeriksaan di persidangan yang telah didasarkan padabuktibukti otentik bahwa peristiwa tabrakan KMP Rosmala denganFasilitas Dermaga Khusus milik Pemohon Kasasi bukan disebabkanoleh force majeure dan kemudian menjatuhkan putusan yang tidakberdasarkan faktafakta dan buktibukti yang relevan tersebut.Dengan demikian, sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim AgungYang Mulia menerima dan mengabulkan Permohonan
SELLYNA SIMANJUNTAK
Tergugat:
1.PT BANK INDEX SELINDO
2.Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam
3.FIFIEN MARSAULINA SITORUS
Turut Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BATAM
60 — 53
Bahwa seiring berjalannya waktu, selama kurun waktu 4 tahun 7bulan dan telah melakukan 55 (lima puluh lima) kali pembayaranangsuran kredit kepada TERGUGAT, yang dimulai sejak tanggal 18Agustus 2012 s/d 18 Februari 2017, PENGGUGAT mengalamipermasalahan ekonomi yang disebabkan karena PENGGUGATmengalami peristiwa force majeure yaitu Penggugat mengalamisakit (di bagian kepala) akibat tertimpa/ kejatuhan jendela di bagiankepala ketika sedang berada di rumah dan harus mendapatkanperawatan yang intensif
Bahwa adapun sakit (di bagian kepala) yang dialamiPENGGUGAT berawal sejak tahun 2015 karena adanya benturan/tertimpa dari jendela yang terjatuh yang mengenai pada bagian kepalaPENGGUGAT dan PENGGUGAT harus di CTScan, namun walaupunmasih dalam kondisi sakit karena adanya peristiwa force majeuretersebut dan harus menjalani perawatan dari Dokter PENGGUGATmasih berupaya untuk memenuhi kewajibannya kepada TERGUGAThingga sampai tanggal 18 Februari 2017.7.
Bahwa perbuatan TERGUGAT yang tidak mengindahkan alasanforce majeure (Sakit) yang dialami oleh PENGGUGAT dan kemudianmelakukan penjualan lelang sepihak terhadap ruko milikPENGGUGAT yang terlau rendah dan jauh dibawah harga pasaradalah merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan olehTERGUGAT kepada PENGGUGAT.15.
Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang melakukan penjualanlelang sepihak ruko milik PENGGUGAT yang terletak di KomplekPertokoan Niaga Batu Aji Blok A No.03 Batam, seluas 63 M2 berdasarkanSertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 4870/Sungai Langkai tanpamempertimbangkan alasan force majeure PENGGUGAT adalahPerbuatan Melawan Hukum.3.
Bahwa sakitnya PENGGUGAT bukan merupakan Force Majeure dan bukanalasan untuk tidak membayar hutangnya karena sebelum sakitpunPENGGUGAT juga sudah berkalikali, menunggak kewajibanpembayarannya (Sudah sejak tahun 2013).Seandainya PENGGUGAT punya itikad baik, seharusnya sudah dari dulupaling tidak sejak tahun 2013, PENGGUGAT sudah diberi kesempatan untukmenjual sendiri jaminannya.Halaman 10 dari 37 Putusan Perdata Gugatan Nomor 127/Pdt.G/2019/PN Btm10.
1.MULYADI
2.EFRIZAL
3.HETI SONIA
4.RADEN ISMAIL
Tergugat:
PT CIPTA MAYANG RADIFA
119 — 12
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Para Penggugat dengan alasan keadaan memaksa (force majeur) sejak tanggal 9 Maret 2020 untuk Penggugat I dan Penggugat II,
MMC menjadi tidakmemadai, dan membuat beban Tergugat semakin berat, saat ini untukOperasionalnya saja pada setiap bulannya Tergugat sebagai pemilik RS.MMC harus mencari sendiri untuk menutupi kekurangan operasionaltersebut;Maka dari itu selain alasan bahwa Para Penggugat tidak lulus dalam tahapantes psikotes, adanya keadaan yang memaksa (force majeur) karenakeuangan RS.
MMC dengan BPJSKesehatan;S.S Soemadipraja dalam bukunya penjelasan hukum tentang keadaanmamaksa/ force majeure yang bertuliskan: force majeure berdasarkanpenyebab yaitu suatu keadaan memaksa yang disebabkan oleh karenasesuatu keadaan dimana terjadi perubahan kebijakan pemerintah atauhapus dan atau dikeluarkannya kebijakan yang baru yang mana berdampakpada kegiatan yang sedang berlangsung;Bahwa putusnya kerjasama antara RS.
majeure),namun Tergugat tetap mempunyai itikad baik untuk membayar hakhaknormatif Para Penggugat;Menimbang bahwa berdasarkan dalildalil gugatan ParaPenggugat dan jawabjinawab dari kedua belah pihak yang berperkara,maka Majelis Hakim memperoleh fakta hukum yang tidak disangkal, yangmana kesemuanya samasama telah diakui para pihak sebagai berikut:Bahwa benar ada hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat,yang mana Para Penggugat adalah karyawan tetap Tergugat;Halaman 21 dari 31 hal.
Menurut Majelis Hakim bahwa pelaksanaan tespsikologi terhadap semua karyawan Tergugat tersebut tidaklahbertentangan dengan UndangUndang Ketenagakerjaan maupunperaturan lainnya yang terkait, karena setiap pengusaha/ perusahaanberhak mendapatkan karyawan yang berkualitas;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pemutusan hubungankerja antara Tergugat dengan Para Penggugat disebabkan keadaanmemaksa (force majeur) yaitu keadaan yang terjadi
Putusan Nomor 24/Pdt.SusPHI/2020/PN JmbMenyatakan Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadapPara Penggugat dengan alasan keadaan memaksa (force majeur) sejaktanggal 9 Maret 2020 untuk Penggugat dan Penggugat II, sejak tanggal 12Maret 2020 untuk Penggugat Ill, dan sejak tanggal 16 Maret 2020 untukPenggugat IV;Menghukum Tergugat untuk membayar hakhak normatif sebagai akibat daripemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat secara tunai dansekaligus sebagai berikut: Kepada Penggugat
Ullia Pratika
Tergugat:
Pengurus Koperasi Neo Mitra Usaha
115 — 72
Situasi pandemi ini memang bukan kesalahan dari Penggugat,namun juga bukan kesalahan dan/atau kesengajaan dari Tergugat, halinilah yang seharusnya disadari oleh Penggugat, karena terkendalanyapemberian bagi hasil kepada para anggota termasuk kepada Penggugatadalah karena suatu keadaan perekenomian yang kian Sulit, tidakadanya penjualan dan keuntungan untuk dibagikan sebab terjadinyabencana nonalam / keadaan kahar (force majeur) yang samasamadiluar kehendak dan kemampuan kita semua sebagai manusia
dan dicairkan langsung ke rekening milik Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan dalil diatas, Tergugat dalam jawabannyamenyatakan situasi pandemi atas penyebaran virus corona (Covid19)berdampak pada unitunit usaha yang dijalankan oleh Koperasi Neo MitraUsaha (Tergugat) mengingat daya beli masyarakat terhadap produk barang danjasa atas unit usaha Tergugat menurun secara drastis bahkan beberapaterhenti, sehingga tidak ada keuntungan yang dapat dibagi sebab terjadinyabencana nonalam/keadaan kahar (force
sama sekali tidak dapat diduga dan di mana ia tidak dapatberbuat apaapa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul di luar dugaantadi, dengan kata lain, tidak terlaksananya perjanjian atau terlambat dalampelaksanaan perjanjian bukan karena kelalaiannya, la tidak dapat dikatakansalah atau alpa dan orang yang tidak salah tidak boleh dijatuhi sanksisanksiyang diancamkan atas kelalaian; (Subekti, Hukum Peranjian HukumPerjanjian, Penerbit PT Intermasa, halaman 55)Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan force
majeure yang absolutadalah suatu force majeure yang terjadi sehingga prestasi dari kontrak samasekali tidak mungkin dilakukan, misalnya, barang yang merupakan objek darikontrak musnah, dalam hal ini, kontrak tersebut tidak mungkin (impossible)untuk dilaksanakan;Menimbang, bahwa sementara itu, yang dimaksud dengan force majeureyang bersifat relatif adalah suatu force majeure di mana pemenuhan prestasisecara normal tidak mungkin dilakukan, Sungguh pun secara tidak normal masihmungkin dilakukan, dimana
Hakim mengabulkan petitum angka (4) tersebut dengan perbaikan sebagaimanatercantum dalam amar putusan nantinya;Menimbang, bahwa sesuai dengan klausul dalam perjanjian modalpenyertaan Penggugat dengan Tergugat dimana telah termuat klausul mengenalkeadaan memaksa dalam Pasal XV, yang menyatakan bahwa apabilapelaksaaan perjanjian ini tertunda maupun terhambat baik keseluruhan maupunsebagian karena keadaan memaksa/force majeur, maka pengembalian modalpenyertaan dapat dilakukan dikurangi dengan pembagian
MUHAJIRIN
Tergugat:
Saiful Bahri H
58 — 4
Saiful Bahri Hasan.Pasal 4Keadaaan Darurat (Force Majeure)Apabila dalam jangka waktu Tergugat belum menyelesaikan pembayarankewajibannya tersebut secara keseluruhan (Sampai lunas) dan terjadisesuatu hal atau kemalangan (meninggal dunia) yang menimpa Tergugat,sehingga dengan keadaan tersebut tidak mampu membayar sisa PinjamanNomor : 395201005459109 maka pembayaran pinjaman tersebut dibayarkan oleh ahli waris tergugat.Pasal 5Status AgunanBahwa dalam proses pelunasan kewajibannya tersebut, agunan berupa
RANGGANA AMPILALAS
Tergugat:
PT SANDHY PUTRA MAKMUR
Turut Tergugat:
YAYASAN PENDIDIKAN TELKOM
38 — 0
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak tanggal 7 Oktober 2021 dikarenakan Force Majeure;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa Uang
603 — 240
Maksudnya kalo ini Kamu sudah memiliki 2 (dua) syaratsecara sederhana maka boleh dipailitkan ;Bahwa Satu, adanya gugatan sebelum permohonan pailit atau pada waktupailit adanya perselisihan mengenai exceptio non adimpleti contractus...Halaman 38 dari 52 : Putusan Nomor 19/Pdt.SusPailit/2019/PN NIAGA JKT PSTBahwa yang kedua, ada Yurisprudensi mengatakan kalau pembuktiannyarumit karena adanya force majeure maka itu tidak sederhana, karena untukmembuktikan force majeure itu sesuatu yang rumit dan mendalam
Karena adanya force majeure ini bisa menangguhkanpelaksanaan perjanjian bahkan bisa menggugurkan perjanjian begitu.Sehingga kalo itu forumnya bukan di kepailitan begitu, itu namanyapembuktian sederhana. Bahwa dengan demikian kalau tadi lou mengatakan apa bedanya gugatankepailitan dengan wanprestasi sama PMH, pertama kalau kepailitansifatnya 2 + 1 adanya utang adanya 2 (dua) kreditor adanya pembuktiansederhana.
Maka tidak ada urgensi melakukan PKPU,karena masih ada pihak lain yang berwenang menerbitkan dokumen itu.Kalau lebih detil lagi itu ada namanya force majeure, nah force majeurtersebut bukan forumnya di kepailitan. Karena disitu akan detil mengkajimengenai klausulanya, mengenai kewajibannya, mengenai adimpleticontractusnya, mengenai kondisi atau keadaan yang melakukan itu.
Itu kalau diperdalam lagi bisa jadikalau diteliti bisa menjadi suatu force majeure. Force majeure kan bisameniadakan suatu perjanjian bisa menunda, nah untuk force majeure tentutidak sederhana untuk dibuktikan disini, maka harus di pengadilan perdataumum.
MUHAJIRIN
Tergugat:
AIYUB
49 — 4
dibayarkannya, maka Tergugat berhak melunasisebesar 50% dari sisa kewajiban yang tersisa;Bahwa sewaktuwaktu Tergugat berhak melakukan pembayaran yangjumlahnya lebin besar dari Rp.800.000, (delapan ratus ribu rupiah) perbulan sebagaimana yang disepakati, dan besarnya pembayaran tersebutdikurangkan dari sisa kewajiban yang harus dibayar oleh Tergugat dengantidak mengenyampingkan kewajiban Tergugat untuk tetap melakukanpembayaran setiap bulan pada tanggal yang telah disepakati tersebut;Pasal 4Keadaan Darurat (Force
Majeure)Apabila dalam jangka waktu Tergugat belum menyelesaikan pembayarankewajibannya tersebut secara keseluruhan (Sampai lunas), terjadi sesuatuhal kemalangan atau kematian yang menimpa Tergugat sehingga dengankeadaan tersebut tidak mampu membayar sisa kewajibannya tersebut,dalam waktu 60 (enam puluh) bulan sejak tanggal 01 November 2017sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian pengakuan hutang Tergugatyaitu Surat Pengakuan Hutang Nomor: 395201006123109 tanggal 01November 2017, sepanjang mengenai
MUHAJIRIN
Tergugat:
Nilawati
31 — 6
Tergugat;(4) Bahwa apabila Tergugat lalai sebagaimana Pasal 3 ayat (4), maka agunanakan dijual oleh Tergugat sendiri sebagai penyelesaian seluruh utangTergugat dalam waktu paling lama satu bulan;(5) Bahwa apabila Tergugat tidak juga melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat(4), maka Penggugat berhak melakukan eksekusi terhadap agunan tersebutsetelah mendapat penetapan pengadilan mengenai besarnya nilai jualagunan dikurangi sisa kewajiban yang harus dibayarkan/dilunasi olehTergugat;Pasal 5Keadaan Darurat (Force
Majeure)Bahwa apabila dalam jangka waktu pembayaran dimana Tergugat belummenyelesaikan seluruh atau sebagian kewajibannya tersebut, terjadi Sesuatuhal kemalangan atau kematian yang menimpa Tergugat, maka sisa utangTergugat diselesaikan oleh ahli waris Tergugat dengan pembayaran bersumberdari hasil penjualan sawah sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat(1);Pasal 6Perdamaian ini bersifat mutlak dan final serta mengikat kedua belah pihakPasal 7Bahwa Para Pihak mohon kepada Hakim yang memeriksa
ROY ALEXANDER SIRAIT, DKK
Tergugat:
PT. MEINDO ELANG INDAH
52 — 15
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat I untuk sebagian;
- Menolak Gugatan Penggugat-II untuk seluruhnya;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat dikarenakan keadaan mendesak/ Force Majeure;
- Menyatakan Perjanjian Persama tanggal 22
562 — 206
pengantar Pengadilan Negeri Pontianak No.W17.U1/2064/HT.01.10/X/2013 tanggal 22 Oktober 2013 sesuai klarifikasi perkaradimaksud dari Majelis hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan, sehinggakekurangan dimaksud telah lengkap ;Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukanmemori banding tertanggal 21 Oktober 2013 yang pada pokoknya mengemukakanbahwa tidak sependapat dengan putusan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, dimanatenggelamnya TK Mulia Mandiri IX bukan disebabkan oleh force
majeure melainkanoleh kelalaian Termohon Banding ;Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut, Terbandingsemula Tergugat mengajukan kontra memori banding tertanggal 25 Nopember 2013yang pada pokoknya mengemukakan bahwa kapal Mulia Mandiri IX sebelumberangkat dari pelabuhan telah mempunyai Surat Izin Berlayar / Port Clearance, yangdikeluarkan pihak yang mempunyai otoritas penuh di pelabuhan keberangkatan danmemenuhi syaratsyarat lainnya tetapi karena ombak tinggi berulangulang di tengahlaut
80 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
terduga;b Tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada yang harus melaksanakan prestasi;c Diluar kesalahan debitur;d Bukan kejadian yang disengaja debitur;e Tidak dalam keadaan beritikad buruk;Force majeure atau keadaan memaksa bukanlah merupakan terminologi yang asingdi kalangan komunitas Hukum.
Force majeure sendiri secara harafiah berartiKekuatan yang lebih besar.
Sedangkan dalam Konteks hukum, force majeure dapatdiartikan sebagai klausula yang memberikan dasar pemaaf pada salah satu pihakdalam suatu perjanjian, untuk menanggung sesuatu hal yang tidak dapat diperkirakansebelumnya, yang mengakibatkan pihak tersebut tidak dapat menunaikan kewajibanberdasarkan kontrak yang telah diperjanjikan;Dalam force majeure atau yang sering diterjemahkan sebagai keadaan memaksamerupakan keadaan dimana seorang debitur terhalang untuk melaksanakanprestasinya karena keadaan
83 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
BLM PUAP tersebut adalah hak dari Gapoktan untuk mengelola bagikepentingan Gapoktan tersebut dan Negara sudah menyerahkan sepenuhnyasepertinya bantuan bantuan langsung sehingga Negara tidak mengharapkanpengembaliannya, terkait dengan hal ini kami jaksa penuntut umum tidaksependapat karena berdasarkan perjanjian kerjasama antara Gapoktan denganPPK Satker Pusat Pembiayaan Pertanian yang ditandatangani oleh ketuaGapoktan bermeterai Rp6.000,00 telah ditegaskan di dalam Pasal 8 tentangkeadaan memaksa (force
majeure) yang menyatakan bahwa:1.
Apabila dalam masa perjanjian terjadi keadaan memaksa (force majeure)berupa bencana alam, kebakaran, kekacauan wilayah, perubahanKeputusan dan Peraturan Pemerintah yang secara fundamentalmempengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), timbulpeperangan, pemberontakan di Wilayah Republik Indonesia, keributan,kekacauan, dan huruhara, Pihak Kedua menolak dan mengembalikan danaBLMPUAP pada Pihak Pertama, salah satu pihak tidak bertanggung jawabkepada pihak lain atas keterlambatan atau kegagalan
Dalam hal terjadi .keadaan memaksa (force majeure) pihak yang terkenamusibah harus segera memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnyatentang tanggal dan terjadinya keadaan memaksa (force majeure).Hal. 40 dari 53 hal. Put. Nomor 1694 K/PID.SUS/20143.
Keadaan memaksa (force majeure) harus diketahui oleh pejabat yangberwenang di tempat terjadinya keadaan memaksa (force majeure).Dengan demikian maka kegagalan petani dalam melakukan usaha penanamanyang disebabkan oleh factor bencana alam maka pihak yang terkena musibahharus segera memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya tentangtanggal dan terjadinya keadaan memaksa (force majeure) dan harus diketahuioleh pejabat yang berwenang di tempat terjadinya keadaan memaksa, namunkenyataannya Terdakwa
1.MULYADI
2.EFRIZAL
3.HETI SONIA
4.RADEN ISMAIL
Tergugat:
PT CIPTA MAYANG RADIFA
123 — 10
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Para Penggugat dengan alasan keadaan memaksa (force majeur) sejak tanggal 9 Maret 2020 untuk Penggugat I dan Penggugat II,
MMC menjadi tidakmemadai, dan membuat beban Tergugat semakin berat, saat ini untukOperasionalnya saja pada setiap bulannya Tergugat sebagai pemilik RS.MMC harus mencari sendiri untuk menutupi kekurangan operasionaltersebut;Maka dari itu selain alasan bahwa Para Penggugat tidak lulus dalam tahapantes psikotes, adanya keadaan yang memaksa (force majeur) karenakeuangan RS.
MMC dengan BPJSKesehatan;S.S Soemadipraja dalam bukunya penjelasan hukum tentang keadaanmamaksa/ force majeure yang bertuliskan: force majeure berdasarkanpenyebab yaitu suatu keadaan memaksa yang disebabkan oleh karenasesuatu keadaan dimana terjadi perubahan kebijakan pemerintah atauhapus dan atau dikeluarkannya kebijakan yang baru yang mana berdampakpada kegiatan yang sedang berlangsung;Bahwa putusnya kerjasama antara RS.
majeure),namun Tergugat tetap mempunyai itikad baik untuk membayar hakhaknormatif Para Penggugat;Menimbang bahwa berdasarkan dalildalil gugatan ParaPenggugat dan jawabjinawab dari kedua belah pihak yang berperkara,maka Majelis Hakim memperoleh fakta hukum yang tidak disangkal, yangmana kesemuanya samasama telah diakui para pihak sebagai berikut:Bahwa benar ada hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat,yang mana Para Penggugat adalah karyawan tetap Tergugat;Halaman 21 dari 31 hal.
Menurut Majelis Hakim bahwa pelaksanaan tespsikologi terhadap semua karyawan Tergugat tersebut tidaklahbertentangan dengan UndangUndang Ketenagakerjaan maupunperaturan lainnya yang terkait, karena setiap pengusaha/ perusahaanberhak mendapatkan karyawan yang berkualitas;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pemutusan hubungankerja antara Tergugat dengan Para Penggugat disebabkan keadaanmemaksa (force majeur) yaitu keadaan yang terjadi
Putusan Nomor 24/Pdt.SusPHI/2020/PN JmbMenyatakan Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadapPara Penggugat dengan alasan keadaan memaksa (force majeur) sejaktanggal 9 Maret 2020 untuk Penggugat dan Penggugat II, sejak tanggal 12Maret 2020 untuk Penggugat Ill, dan sejak tanggal 16 Maret 2020 untukPenggugat IV;Menghukum Tergugat untuk membayar hakhak normatif sebagai akibat daripemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat secara tunai dansekaligus sebagai berikut: Kepada Penggugat
1.Dwi Kurniawan Agus Wibowo
2.Sugiyono
3.Yelly HR
4.Asniwarnis
5.Solihin
6.Joni Samosir
7.Supris Kowesti
8.Upomo Budiarso. S.Pd
9.Nana Swarna
10.Jamaluddin
11.Rismanto
12.Muhammad Agus Setiawan
13.Rohaeti
14.Marsono
15.Dasman
16.Joko Imam Supi'i
17.Erfansyah
Tergugat:
Pengurus Koperasi Neo Mitra Usaha
121 — 60
Anggota II pergerakan aktifitas perdagangan yang dialami olen Koperasi Neo MitraUsaha untuk sebagian atau keseluruhan unitunit usaha yang dimilikinya.Sehingga hal tersebut benarbenar telah membuat Koperasi Neo MitraUsaha tidak dapat menerima pemasukan apalagi kKeuntungan penjualanyang disebabkan oleh adalanya pembatasan sosial dimaksud;Perlu diketahui dan dipahami bahwa berkenaan dengan keadaan kahar /force majeur juga telah diatur dalam Pasal 1245 KUHPerdata, yangmenyatakan :tidak ada penggantian
Karena pada dasarnya ketentuan yang tertuang dalam Pasal pasal Surat Perjanjian Modal Penyertaan bukan mengatur tentang bagihasil keuntungan saja, namun juga mengatur ketentuan lainnya seperti,modal penyertaan usaha, pengelolaan usaha, kerugian, pengawasan, hakdan kewajiban, keadaan memaksa (force majeur) dan lain sebagainya;.
majeure);Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat, sebagaimana telahmenjadi pengetahuan umum yang tidak perlu dibuktikan lebih lanjut, bencananasional dalam bentuk penyebaran/pandemi virus covid19 telah meluluhlantahkan seluruh sendisendi perekonomian masyarakat Indonesia bahkanHalaman 31 dari 34 Putusan Perdata Gugatan Nomor 15/Pdt.G/2021/PN MrtHakim Hakim HakimKetua Anggota!
majeure) dalam bentuk penyebaran/pandemi virus Covid19 yang sedang melanda dunia adalah tanggung jawab (resiko)bersama antara pengurus koperasi (in casu Tergugat) dengan seluruh anggotakoperasi termasuk kepada para pemilik modal penyertaan (in casu Penggugat);Menimbang, bahwa dengan demikian, mengenai dalil dan tuntutan Penggugat dalam hal meminta pencairan hasil keuntungan koperasi dalam bentukpencairan saldo aplikasi ewallet, Majelis Hakim berkesimpulan hal tersebutbukan lagi merupakan prestasi
yang wajib dilaksanakan oleh Tergugat secaraseketika kepada Penggugat pada saat Bencana Nasional (force majeure) dalambentuk penyebaran/pandemi virus covid19 masih berlangsung;Menimbang, di Samping itu berdasarkan bukti T5 sampai dengan T21tentang catatan transaksi wallet per user didukung dengan bukti transfer bagihasil, bahwa benar sejak dari tanggal awal perjanjian modal penyertaan sampaidengan ratarata bulan April tahun 2020 (awal pandemi covid19), bagi hasilberjalan dengan lancar, dan setelah
1.Dwi Kurniawan Agus Wibowo
2.Sugiyono
3.Yelly HR
4.Asniwarnis
5.Solihin
6.Joni Samosir
7.Supris Kowesti
8.Upomo Budiarso. S.Pd
9.Nana Swarna
10.Jamaluddin
11.Rismanto
12.Muhammad Agus Setiawan
13.Rohaeti
14.Marsono
15.Dasman
16.Joko Imam Supi'i
17.Erfansyah
Tergugat:
Pengurus Koperasi Neo Mitra Usaha
113 — 61
Anggota II pergerakan aktifitas perdagangan yang dialami olen Koperasi Neo MitraUsaha untuk sebagian atau keseluruhan unitunit usaha yang dimilikinya.Sehingga hal tersebut benarbenar telah membuat Koperasi Neo MitraUsaha tidak dapat menerima pemasukan apalagi kKeuntungan penjualanyang disebabkan oleh adalanya pembatasan sosial dimaksud;Perlu diketahui dan dipahami bahwa berkenaan dengan keadaan kahar /force majeur juga telah diatur dalam Pasal 1245 KUHPerdata, yangmenyatakan :tidak ada penggantian
Karena pada dasarnya ketentuan yang tertuang dalam Pasal pasal Surat Perjanjian Modal Penyertaan bukan mengatur tentang bagihasil keuntungan saja, namun juga mengatur ketentuan lainnya seperti,modal penyertaan usaha, pengelolaan usaha, kerugian, pengawasan, hakdan kewajiban, keadaan memaksa (force majeur) dan lain sebagainya;.
majeure);Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat, sebagaimana telahmenjadi pengetahuan umum yang tidak perlu dibuktikan lebih lanjut, bencananasional dalam bentuk penyebaran/pandemi virus covid19 telah meluluhlantahkan seluruh sendisendi perekonomian masyarakat Indonesia bahkanHalaman 31 dari 34 Putusan Perdata Gugatan Nomor 15/Pdt.G/2021/PN MrtHakim Hakim HakimKetua Anggota!
majeure) dalam bentuk penyebaran/pandemi virus Covid19 yang sedang melanda dunia adalah tanggung jawab (resiko)bersama antara pengurus koperasi (in casu Tergugat) dengan seluruh anggotakoperasi termasuk kepada para pemilik modal penyertaan (in casu Penggugat);Menimbang, bahwa dengan demikian, mengenai dalil dan tuntutan Penggugat dalam hal meminta pencairan hasil keuntungan koperasi dalam bentukpencairan saldo aplikasi ewallet, Majelis Hakim berkesimpulan hal tersebutbukan lagi merupakan prestasi
yang wajib dilaksanakan oleh Tergugat secaraseketika kepada Penggugat pada saat Bencana Nasional (force majeure) dalambentuk penyebaran/pandemi virus covid19 masih berlangsung;Menimbang, di Samping itu berdasarkan bukti T5 sampai dengan T21tentang catatan transaksi wallet per user didukung dengan bukti transfer bagihasil, bahwa benar sejak dari tanggal awal perjanjian modal penyertaan sampaidengan ratarata bulan April tahun 2020 (awal pandemi covid19), bagi hasilberjalan dengan lancar, dan setelah
1.JEFFRY LOA
2.LO JOHAN
3.IRFAN WIJAYA
4.Ir. EDY PANDEAN
Tergugat:
PT. SAMUDRA RAYA INDO LINES
264 — 171
Majeure padatanggal 23 November 2019 di Perairan Selat Makassar yangmenyebabkan kapal tenggelam.6.
Majeure.
Tergugat sudah melaksanakan kewajibannya yaitumengangkut barang milik Para Penggugat ke Kota Kendari akantetapi dalam perjalanan tepatnya di Perairan Selat Makassar KapalKM Mitra Sejahtera IX mengalami musibah / force majeure yangmenyebabkan kapal tenggelam.
Majeure / Act Of God) tidak menjadi tanggung jawabpengangkut / pelayaran / nahkoda (KUHD Pasal 470).
Bahwa musibah yang dialami Kapal KM MitraSejahtera IX adalah sebuah force majeure yang menyebabkankapal tenggelam. Maka oleh karena itu mohon kepada MajelisHakim yang memeriksa perkara A Quo untuk menolak petitumyang diajukan Para Penggugat.Bahwa Tergugat menolak Petitum angka 3 dan 8 Para Penggugatmengenai kerugian Materiil yang didasarkan pada nilai pemesananbarang Para Penggugat. Bahwa menurut Tergugat petitummengenai kerugian materiil Para Penggugat sangat kabur dantidak berdasar.
38 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
menerima piutangnya dengan cara mencicil setiap bulan adalahdidasarkan atas azas kemanfaatan dan keadilan, baik untuk PemohonKasasi ataupun Termohon Kasasi ; Bahwa macetnya pembayaran hutang Pemohon Kasasi kepadaTermohon Kasasi adalah jelas bukan merupakan kesengajaan dariPemohon Kasasi, akan tetapi adalah akibat terjadinya krisis ekonomidan krisis moneter yang menimpa Indonesia, termasuk PemohonKasasi sebagai pengusaha, di mana hal tersebut adalah merupakansesuatu yang tidak diperkirakan sebelumnya (force
majeure) dankeadaan tersebut tidak dapat dibantah oleh siapapun ;Gugatan Pemohon Kasasi agar diberi kesempatan untuk membayarhutangnya kepada Termohon Kasasi dengan cara mencicil setiapawal bulan berjalan, setidaktidaknya sebesar Rp 10.000.000,(sepuluh juta rupiah) setiap bulannya adalah merupakan itikad baikdan upaya maksimal yang dapat dilakukan Pemohon Kasasi saat ini,Hal. 15 dari 19 hal.
Tentang Kekeliruan Pertimbangan Hukum Tidak Boleh Kaku ; Bahwa dalam gugatan rekonvensinya Pemohon Kasasi telahmemohon agar pengadilan memutuskan seluruh hutangnya dikonversike dalam mata uang rupiah sebesar Rp 5.00, per US.$.1.00; haltersebut diajukan Pemohon Kasasi sehubungan dengan krisis moneteryang menimpa Negara RI termasuk Pemohon Kasasi yang dalamkeadaan force majeure ; Bahwa pada saat Pemohon Kasasi menerima kredit dari TermohonKasasi besarnya nilai kurs dolar saat itu terhadap mata uang
rupiahadalah sebesar sekitar Rp 2.300 s/d Rp 2.400, per US.$ 1.00 ; Bahwa dalam praktek seharihari, keadaan force majeure tersebuttelah diterapkan seperti dalam bisnis asuransi maupun perhotelan, dimana nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar ditetapbkan dengannilai tukar sebesar Rp 5.000, (sebagaimana pernyataan H.P.Panggabean, SH.
84 — 11
kerugian, kesalahan danhubungan causal antara perobuatan melawan hukum tersebut dengan kerugian;Menimbang, bahwa apakah tergugat melanggar ketentuan pasal 1365KUHPerdata sebagaimana gugatan penggugat, hal ini perlu dibuktikan olehpenggugat, namun dalam perkara Aquo tergugat mendalilkan dalamjawabannya bahwa tidak ada maksud kesengajaan oleh Tergugat melainkanterjadi suatu keadaan tibatiba / tidak dapat diduga terjadinya dimana Tergugattidak mempunyai kemampuan untuk mencegah terjadinya halhal tersebut(Force
Majeure) yang seharusnya ayamayam tersebut sudah dapat dijual dandapat mengembalikan titipan dari Penguggat namun dikarenakan diserang/terkena penyakit maka ayamayam yang sudah siap dijual karena kenapenyakit akhirnya ayamayam tersebut mati karena penyakit tersebut;Menimbang, bahwa kendatipun ketidakmampuan melaksanakankewajibannya tersebut karena adanya peristiwa Force Majeure berdasarkanPasal 1244 dan Pasal 1245, namun Tergugat tidak menjadikan hal tersebutsebagai alasan untuk tidak melanjutkan
baik dan sifatsifat buruk si pelaku tidak merupakan faktor yangmenentukan, karena ukuran itu, sedapat mungkin sama dan berlaku bagisemua orang, karena hukum tidak membedabedakan orang, walaupun ukuranitu harus juga memperhatikan faktorfaktor yang ada pada diri si pelaku,kesanggupannya untuk mengatasi resiko yang nyata dan keadaan yangmeliputinya melainkan terjadi suatu keadaan tibatiba/ tidak dapat diduga terjadidimana Tergugat tidak mempunyai kemampuan untuk mencegah terjadinyahalhal tersebut (Force
Majeure) yang seharusnya ayamayam tersebut sudahdapat dijual dikarenakan diserang/ terkena penyakit ayam, maka yang sudahsiap dijual karena kena penyakit dan akhirnya ayamayam tersebut mati karenapenyakit;Menimbang. bahwa ternyata Tergugat tidak menjadikan hal tersebutsebagai alasan untuk tidak melanjutkan kewajiban menyelesaikan kekuranganpembayaran penjualan barang milik Penggugat berupa bibit ayam broiler untukkebutuhan dalam usaha peternakan rakyat ayam broiler, dengan perjanjiansetelah barangbarang