Ditemukan 26979 data
246 — 443
163/G/2015/PTUN-BDG
129 — 66
44-G-2015-PTUN-BL
138 — 48
10/G/2013/PTUN-BL
125 — 46
79/G/2015/PTUN-BDG
94 — 69
No.159/B/20 11/PTTUN.JKTtata Usaha Negara Jakarta dengan demikian Tergugat/Pembandingdan Tergugat II Intervensi/Pembanding tidak mengajukan KontramemoriKEES M+ 2 eee a eee eee ee ee eR i oe ee ee eeBahwa para Pihak telah diberi kesempatan untuk melihatdan mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke PengadilanTinggi Tata Usaha Negara Jakarta, masing masing tanggal 18MeiPERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tata usahaNegara Bandung No. 86/ G/2010/PTUN.
107 — 95
84/G/2015/PTUN-BDG
UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut UU PTUN), karenamemenuhi unsurunsur sebagaiO10 aPenetapanT@Itulis; 2 202 nn nnn nn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnnncncnsBahwa SHGB No.5552, SHGB No.10907, SHGB No.10908, SHGBNo.10996 dikeluarkan oleh Tergugat dalam bentuk tertulis sebagaimanaternyata dalam SHGB No.5552, SHGB No.10907, SHGB No.10908,SHGB No.10996.
144 — 66
02-G-2013-PTUN-BL
214 — 152
08/G/2012/PTUN-BDG
Nomor5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (untuk selanjutnyadisebut UU PTUN) mempersyaratkan bahwa orang yang dapatmengajukan gugatan adalah pihak yang kepentingannya dirugikan akibat dikeluarkannya Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara. Karenakepentingan hukum PARA PENGGUGAT tidak dirugikan dalam terbitnyaobyek gugatan dimana sebagian besar mendapat kedudukan sebagaiPengawas, telah melampaui masa tugas serta dikembalikan fungsinyasebagai tenaga pengajar.
Bahwa Yurisprudensi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara PalembangNomor 06/PTUN/G/PLG/1991 tertanggal 6 Juli 1991 menerangkanHalaman 33 dari 79 halaman Putusan Perkara Nomor : 08/G/2012/PTUNBDG.definisi Asas asaS Umum Pemerintahan Yang Baik" Asas hukum kebiasaan yang secara umum dapat diterima menurutrasa keadilan kita yang tidak dirumuskan secara tegas dalamperaturan perundang undangan, tetapi yang didapat dengan jalananalisis dari yurisprudensi maupun dari literatur hukum yang harusdiperhatikan
84 — 105
37/G/2013/PTUN-BDG
103 — 54
129/G/2012/PTUN-BDG
177 — 115
120/G/2008/PTUN-BDG
Pp U T U S A NNOMOR: 120/G/2008/PTUN BDGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Bandung, yang memeriksa,memutus dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara padaTingkat Pertama dengan Acara Biasa telah memutuskan sepertitersebut dibawah ini, dalam sengketa antara1. KANCA SAPUTRA,S.Sos,M.Si , Warganegara Indonesia, PekerjaanPegawai Negeri Sipil, bertempat tinggaldi Dusun Tambak = sari, Rt. 04/02, DesaTambakdahan, Kecamatan Tambakdahan,Kabupaten Subang ;2.
SINTERDELONIKS,SH, WIDI MUNAJAT, SH dan BETINURBAETI,SH kesemuanya WarganegaraIndonesia, pekerjaan Pegawai Negeri Sipilpada Kantor Pemerintah Kabupaten Subang,yang beralamat kantor di Jalan DewiSartika Nomor 2 Subang, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor 183.5/SK.05Kumdang/2008, tanggal 16Desember 2008 ;Selanjutnya disebut sebagai TERGUGATPengadilan Tata Usaha Negara tersebut Telah membaca dan memeriksa berkas perkara ; Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha NegaraBandung Nomor 120/Pen.MH/2008/PTUN
BDG, tanggal 10Desember 2008, tentang Susunan Majelis Hakim yangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ini ; Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor120/Pen.PP/2008/PTUN BDG, tanggal 11 Desember 2008,tentang Hari Pemeriksaan Persiapan ; Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor120/Pen.HS/2008/PTUN BDG, tanggal 23 Desember 2008,tentang Hari Persidangan ; Telah memeriksa alat bukti surat yang diajukan oleh paraHal. 3 dari 71 hal.
Put. 120/G/2008/PTUNBDGpihak dipersidangan ; Telah mendengar keterangan saksi yang diajukan oleh parapihak dipersidangan ; Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketadipersidangan ; ~ TENTANG =DUDUKNYA SENGKETABahwa, Penggugat telah menggugat Tergugat dengan SuratGugatannya tertanggal 24 Nopember 2008 yang diterima danterdaftar didalam Register Kepaniteraan Pengadilan TataUsaha Negara Bandung pada tanggal 25 Nopember 2008 denganNomor 120/G/2008/PTUN BDG, dimana terhadap gugatan tersebuttelah
Put. 120/G/2008/PTUN BDGAyat 2 Tindakan administratif sebagaimanadimaksud dalam ayat I berupa : a.Peringatan, b. Teguran dan c. Pencabutankeputusan atas pengangkatan, pemindahanatau pemberhentian ;Ayat 4 Tindakan administratif sebagaimanadimaksud dalam ayat 2. dilakukan olehKepala Badan Kepegawaian Negara, kecualiterhadap keputusan yang ditetapkan olehPresiden 3; Sehingga secara hukum proses rotasi Kepala BadanKepegawaian Daerah Kabupaten Subang dari Drs.
205 — 34
16/G/2011/PTUN-BDG
115 — 53
18/G/2015/PTUN-BDG
hukumTata Usaha Negara yang bersifat konkret, individual, dan final yangmenimbulkan akibat hukum bagi Penggugat sesuai Pasal angka 9,UndangUndang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 9Tahun 2004 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan terakhir diubah dengan UndangUndang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndangNo. 5 Tahun 1986 (selanjutnya disebut UU PTUN
UndangUndang No. 9 Tahun 2004 adalah menjadikewenangan dari Peradilan Umum/Perdata, oleh karena gugatan a quo yangdiajukan melalui PTUN Bandung adalah telah menyalahi kewenangan mengadilisecara absolut, sehingga gugatan a quo patut untuk dinyatakan tidak dapat diterima(niet onvankelijk verklaard) ;b.
Gugatan lewat waktu (daluarsa);1 Bahwa dalam gugatannya pada angka 7 menyatakan : Obyek sengketa diterbitkanoleh Tergugat tanggal 4 Januari 2013 namun Penggugat baru mengetahui padatanggal 6 Nopember 2014 yaitu pada saat pemeriksaan persiapan gugatan TataUsaha Negara Nomor : 89/G/2014/PTUN.BDG sebagaimana dituangkan dalamBerita) Acara Persiapan (ke3) Panitera Nomor : 89/G/2014/PTUN, BIDG?
79 — 62
93/G/2012/PTUN-BDG
155 — 99
108/G/2012/PTUN-BDG
140 — 102
08/G/2011/PTUN-BDG
P U T Ui SS A NNomor: 8/G/2011/PTUN BDGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Bandung yangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata UsahaNegara dalam tingkat pertama dengan acara biasa telahmemutus sebagai berikut dalam sengketaANtAMaA is sums seme s sue seme Ss Smee ome s See see Soe see Soe = ee1.
152 — 111
29/G/2014/PTUN-BDG
53 — 23
88/G/2011/PTUN-BDG
86 — 51
59/G/2012/PTUN-BDG
(Para Penggugat) tidaklah menggambarkan reprentasi seluruh warga,melainkan hanya segelintir orang yang mempunyai kepentingan tertentu yang tidak9 Bahwa berdasarkan halhal terurai tersebut, jelasjelas dan nyatanyata gugatan ParaPenggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel), oleh karena itu gugatan Parapenggugat haruslah ditolak, atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapatditerima;PARA PENGGUGAT TIDAK BERKUALITAS SEBAGAI PENGGUGAT ;10 Bahwa Para Penggugat dalam perkara a quo telah meminta agar PTUN
putusan hakim yangmempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan Tergugat II Intervensi telahbersalah melakukan perbuatan pidana, baru kemudian mengajukan gugatanBahwa berdasarkan halhal tersebut diatas ternyata dan terbukti gugatan ParaPenggugat dalam perkara a quo telah diajukan terlalu dini (premature), karena itugugatan Para Penggugat haruslah ditolak, atau setidaktidaknya dinyatakan tidakdapat diterima;DALAM PENUNDAAN:2on nee2223Bahwa Para Penggugat dalam surat gugatannya telah meminta agar PTUN
Bandungmenunda tindaklanjut dari IMB No. 644/003.1.1/00278/BPT/2012 tanggal 13Maret 2012 berupa pembangunan kioskios diatas tanah tersebut, dengan alasanbahwa bilamana IMB tersebut ditindaklanjuti dengan pelaksanaan pembangunanmaka akan merugikan ParaPenggugat; Bahwa permintaan Para Penggugat tersebut sangatlah prematur, sebab belum adabukti yang cukup untuk dipertimbangkan oleh PTUN Bandung untuk mengabulkanpermintaan tersebut, lagipula tidak ada keadaan mendesak dan tidak adaHalaman 35 dari 62
63 — 20
122/PEN.TUN/2015/PTUN-BDG