Ditemukan 10050 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2022 — Putus : 04-01-2023 — Upload : 13-06-2023
Putusan PN BEKASI Nomor 420/Pdt.G/2022/PN Bks
Tanggal 4 Januari 2023 — ERIKA PURBA disebut sebagai Penggugat; Lawan ROSALIA SIHALOHO disebut sebagai Tergugat
965
  • Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp. 200.000,000,- (dua ratus juta rupiah) ;5. Menetapkan Hutang Bunga/keuntungan Tergugat sebesar Rp. 608.000.000,- (enam ratus delapan juta rupiah) ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok dan Hutang Bunga/keuntungan secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 808.000.000,- (delapan ratus delapan juta rupiah) ;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;8.
Register : 26-10-2023 — Putus : 07-12-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan PN BENGKULU Nomor 17/Pdt.G.S/2023/PN Bgl
Tanggal 7 Desember 2023 — Penggugat:
ICHE ARIESTA
Tergugat:
Deviana Julianti
510
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan gugatan sederhana Penggugat untuk sebagian:
    2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wanprestasi kepada Penggugat;
    3. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian berupa surat pernyataan hutang antara Penggugat dan Tergugat;
    4. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi;
    5. Menetapkan hutang pokok Tergugat sejumlah Rp21.500.000,00 (dua
    puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sejumlah Rp21.500.000,00 (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah);
  • Menolak petitum gugatan sederhana Penggugat selain dan selebihnya;
Register : 02-03-2023 — Putus : 16-11-2023 — Upload : 16-11-2023
Putusan PN SERANG Nomor 26/Pdt.G/2023/PN Srg
Tanggal 16 Nopember 2023 — Penggugat:
HJ RAMIAH
Tergugat:
H. Suherman
4831
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah hukum pernyataan hutang yang di tandatangani Tergugat;
    3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya;
    4. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp. 34.000.000,(Tiga Puluh Empat Juta Rupiah);
    5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas sisa hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp
Register : 27-06-2012 — Putus : 21-01-2013 — Upload : 15-01-2014
Putusan PN TERNATE Nomor 23/PDT.G/2012/PN.TTE
Tanggal 21 Januari 2013 — - Hj. ELO HARJAN sebagai Penggugat - MARDIYAH BAUT sebagai Tergugat
6124
  • Menyatakan Tergugat berhutang kepada Penggugat dengan hutang pokok sejumlah Rp.88.000.000 (delapan puluh delapan juta rupiah).4. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi terhadap pembayaran hutangnya kepada Penggugat.5.
    Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat beserta bunganya sebesar : hutang pokok Rp.88.000.000 (delapan puluh delapan juta rupiah) + bunga hutang Rp.27.280.000 (dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) = Rp. 115.280.000 (seratus lima belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah)6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 546.000. (lima ratus empat puluh enam ribu rupiah).
    , (tiga ratus lima puluh empat juta enam ratusempat puluh ribu rupiah) ;Bahwa keseluruhan hutang pokok beserta bunga yang harus dibayar oleh tergugat adalahsebesar Rp.88.000.000, (delapan puluh delapan juta rupiah) + 354.640.000, (tiga ratuslima puluh empat juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) = Rp.442.640.000, (empatratus empat puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) ;Bahwa penggugat telah berulang kali menagih hutang tergugat tersebut, namun tidakdipenuhi sehingga terdapat kecurigaan
    pokok sejumlahRp.88.000.000, (delapan puluh delapan juta rupiah);Menyatakan tergugat telah wanprestasi terhadap pembayaran hutangnya kepadapenggugat ;Menghukum tergugat untuk membayar hutang kepada penggugat beserta bunganyasebesar : Hutang Pokok Rp.88.000.000, (delapan puluh delapan juta rupiah) + bungan13% selama 31 bulan, Rp.354.640.000, (tiga ratus lima puluh empat juta enam ratusempat puluh ribu rupiah) = Rp.442.640.000, (empat ratus empat puluh dua juta enamratus empat puluh ribu rupiah) ;
    pokok sejumlah Rp. 88.000.000 (delapan puluh delapan juta rupiah), lamanya pinjaman 31ibulan , besarnya bunga setiap bulan 1% sehingga berjumlah +x Rp.88.000.000.
    (Delapan puluhdelapan juta rupiah) x 31 bulan = Rp.27.280.000, sehingga jumlah hutang dan bunga yang harusdibayar Tergugat kepada Penggugat adalah sejumlah hutang pokok Rp.88.000.000 (delapan puluhdelapan juta rupiah) + bunga Rp. 27.280.000.(dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh riburupiah) = Rp. 115. 280.000.
    pokok sejumlahRp.88.000.000 (delapan puluh delapan juta rupiah).4 Menyatakan Tergugat telah wanprestasi terhadap pembayaran hutangnya kepadaPenggugat.5 Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat besertabunganya sebesar : hutang pokok Rp.88.000.000 (delapan puluh delapan jutarupiah) + bunga hutang Rp.27.280.000 (dua puluh tujuh juta dua ratus delapanpuluh ribu rupiah) = Rp. 115.280.000 (seratus lima belas juta dua ratus delapanpuluh ribu rupiah)6 Menolak gugatan Penggugat untuk selain
Putus : 26-04-2014 — Upload : 10-05-2014
Putusan PN PALEMBANG Nomor 141/Pdt. G/2013/PN.PlG
Tanggal 26 April 2014 —
192
  • Menghukum Tergugat secara seketika dan secara tunai membayar hutang pokok di tambah bunga 6% per tahun ; 3.1. Hutang pokok Rp. 153.693.000,- ( seratus lima puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah );3.2. Bunga Rp. 82.978.020,- ( delapan puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu dua puluh rupiah ) ;4.
    tiga ribu rupiah)Bahwa Penggugat mohon diperhatikan pasal 1244 KUHPerdata, karenaakibat Tergugat tidak mau mengembalikan uang yang Tergugat pakai dariPenggugat maka maka disamping menuntut pembayaran hutang pokokPenggugat juga berhak menuntut Kepada Tergugat,ongkos Penagihan.ongkosPengacara,kerugian dan bunga (koste.schaden en interesen)Bahwa sebagai disebut dalam Yurisprodensi Mahkamah Agung R.I no.340.K/sip/1970 Tangga 771971 maka besarnya ongkos Penagihan dan ongkosPengacara adalah 5 % dari hutang
    = pokok jadi 5% dariRp153.663.000,00=Rp.7.683.150.00(tujuh juta enamratus enam puluh tigaribu seratus lima pulh rupiah)Bahwa mohon diperhatikan maksud pasal 1246 KUHPerdata .ganti kerugiansebagai akibat kehilangan keuntungan yang seharusnya dinikmati Penggugat(wins derving),seandainya Tergugat membayar seluruh hutangnya kepadaPenggugat tepat pada waktunya.Adapun kerugian tersebut denganmemperhatikan bunga Bank rata2 pertahun adalah sebesar 6% sejak tanggal10 Agustus 2004 hingga sejak gugatan ini
    Menghukum Tergugat secara seketika dan secaratunaimembayar hutang pokok di tambah bunga 6% per tahun ;3.1. Hutang pokok Rp. 153.693.000, ( seratus lima puluhtiga juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah );203.2. Bunga Rp. 82.978.020, ( delapan puluh dua jutasembilan ratus tujuh puluh delapan ribu dua puluhrupiah ) ;4.
Register : 14-04-2014 — Putus : 02-09-2014 — Upload : 20-09-2014
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 16/Pdt.G/2014/PN Mkd
Tanggal 2 September 2014 — SAPTO PRIYO PRADONO atas SAMBAS, DKK
15853
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang pokok sebesar Rp. 79.500.000,- (tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara kontan, tunai dan sekaligus;7.
    Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) untuk membayar kerugian akibat perbuatan wanprestasi dari Tergugat I dengan perincian:- Kerugian materil yaitu uang yang dipinjam oleh Tergugat I pada tanggal 24 September 2012 Hutang pokok = Rp. 14.500.000,- (empat belas juta Limaratus ribu rupiah), Bunga = 1.5% x Rp. 14.500.000,-x 19 = Rp. 4.132.500,- (empat juta seratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah)- Kerugian materil yaitu uang yang dipinjam oleh Tergugat I
    pada tanggal 4 Oktober 2012 Hutang pokok = Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) Bunga = 1.5% x Rp. 15.000.000,- x 18= Rp. 4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah)- Kerugian materil yaitu uang yang dipinjam oleh Tergugat I pada Bulan Maret 2013 Hutang pokok = Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Bunga = 1.5% x Rp. 50.000.000,- x 2= Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)Sehingga kerugian materiil yang harus dibayar oleh
    Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan barang jaminan secara sukarela kepada Penggugat untuk dijual secara hukum (lelang) dan hasilnya digunakan untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sejumlah Rp. 79.500.000,- + Rp. 9.682.500,- = Rp. 89.181.500,- (Delapan puluh Sembilan juta seratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah) dan sisanya dikembalikan kepada Para Tergugat apabila Para Tergugat tidak bisa membayar hutang pokok dan kerugian kepada Penggugat secara kontan dan tunai ;9.
    Menghukum Tergugat dan Tergugat II untukmembayar hutang pokok dan kerugian padaPenggugat sebesar Rp. 191.764.500, (seratussembilanpuluh satu juta tujuh ratus enampuluhempat ribu lima ratus rupiah)2. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkanbarang jaminan secara sukarela kepadaPenggugat untuk dijual secara hukum (lelang) danhasilnya digunakan untuk membayar hutangnyakepada Penggugat;3.
    untuk mendapatkan keuntungan sehingga dengan bunga sebesar1.5% per bulan menurut Majelis adalah telah memenuhi rasa keadilan bagipara pihak, karena itu Majelis perhitungkan kerugian materiil yang harusdibayar oleh Para Tergugat adalah sebagai berikut :e Kerugian materil yaitu uang yang dipinjam oleh Tergugat padatanggal 24 September 2012e Hutang pokok = Rp. 14.500.000, (empat belas juta limaratusridu rupiah),e Bunga = 1.5% x Rp. 14.500.000,x 19= Rp. 4.132.500, (empat juta seratus tiga puluhdua ribu
    lima ratus rupiah)e Kerugian materil yaitu uang yang dipinjam oleh Tergugat padatanggal 4 Oktober 2012e Hutang pokok = Rp. 15.000.000, (lima belas jutarupiah)e Bunga = 1.5% x Rp. 15.000.000, x 18= Rp. 4.050.000, (empat juta lima puluhriburupiah)e Kerugian materil yaitu uang yang dipinjam oleh Tergugat pada BulanMaret 2013e Hutang pokok = Rp. 50.000.000, (lima puluh jutarupiah),e Bunga = 1.5% x Rp. 50.000.000. x 2= Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus riburupiah)Sehingga kerugian materiil yang harus
    pokok dan kerugian padaPenggugat sebesar Rp. 191.764.500, (seratus sembilanpuluh satu juta tujuhratus enampuluh empat ribu lima ratus rupiah), dalam hal ini Majelisberpendapat bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas sebagaimana pertimbangan terhadap petitum nomor 7 dan petitumnomor 8 maka menurut Majelis Hakim hutang pokok dan kerugian yangharus dibayar oleh Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebagaiberikut :Rp.18.632.500, + Rp. 19.050.000, + Rp. 51.500.000, = Rp.89.182.500
    )e Kerugian materil yaitu uang yang dipinjam oleh Tergugat padatanggal 4 Oktober 2012e Hutang pokok = Rp. 15.000.000, (lima belas jutarupiah)e Bunga = 1.5% x Rp. 15.000.000, x 18= Rp. 4.050.000, (empat juta lima puluhribu rupiah)e Kerugian materil yaitu uang yang dipinjam oleh Tergugat pada BulanMaret 2013e Hutang pokok = Rp. 50.000.000, (lima puluh jutarupiah),e Bunga = 1.5% x Rp. 50.000.000. x 2= Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus riburupiah)Sehingga kerugian materiil yang harus dibayar oleh
Register : 23-03-2022 — Putus : 20-04-2022 — Upload : 23-04-2022
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 5/Pdt.G.S/2022/PN Pwt
Tanggal 20 April 2022 — Penggugat:
PT BPR ARTHA MERTOYUDAN CABANG PURWOKERTO
Tergugat:
1.SUCIPTO
2.WARSITI
6519
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa perjanjian antara Penggugat dan para Tergugat berdasarkan perjanjian kredit Nomor : 11209737/11109715 tanggal 04 Juni 2018 adalah sah dan berlaku untuk kedua belah pihak;
    3. Menyatakan para Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
    4. Menghukum para Tergugat untuk melunasi keseluruhan kewajiban hutang pokok, bunga, dan denda sebesar Rp. 49.264.426,45
    Apabila tidak bersedia untuk melunasi, maka dihukum menyerahkan agunan untuk dijual secara lelang untuk melunasi keseluruhan kewajiban hutang pokok, bunga dan denda;
  • Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Register : 23-09-2021 — Putus : 16-02-2022 — Upload : 26-07-2022
Putusan PN PALOPO Nomor 22/Pdt.G/2021/PN Plp
Tanggal 16 Februari 2022 — Penggugat:
ADES TJIANG
Tergugat:
HENGKY TATENGKENG
15961
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
    3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat hutang pokok sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan bunga moratoir sebesar 6 % (enam persen) per tahun yaitu sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah
    ) per tahun terhitung sejak tanggal 23 September 2021 sampai dengan seluruh hutang pokok dan bunga moratoir tersebut dibayar lunas oleh Tergugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.385.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Register : 16-11-2020 — Putus : 18-12-2020 — Upload : 06-01-2021
Putusan PN PALU Nomor 35/Pdt.G.S/2020/PN Pal
Tanggal 18 Desember 2020 — Penggugat:
ADI WAHID
Tergugat:
ABD. HAMID
8114
    1. Menyatakan Tergugat tersebut tidak hadir dipersidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
    3. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
    4. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
    5. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp. 24.500.000
    ,-, (dua puluh empat juta lima ratus rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp.24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.226.000.- (dua ratus dua puluh enam ribu) rupiah;
  • Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putus : 15-05-2007 — Upload : 12-03-2014
Putusan PN DUMAI Nomor 53/Pdt.G/2006/PN.DUM
Tanggal 15 Mei 2007 —
3011
  • DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnyaDALAM KONPENSI DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan Penggugat beritikat baik dan sah menurut hukum;- Menyatakan Tergugat I telah melakukan ingkar janji;- Menyatakan bahwa Tergugat I masih mempunyai hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,-- Menyatakan bahwa sampai dengan hutang pokok tersebut belum dibayar maka Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng wajib membayar bunga hutang sebesar 3,5% setiap
    Tergugat I terhadap Penggugat yang semula sebesar 7% per bulan,menurut Majelis bunga hutang tersebut harus diturunkan berkisar 3.5% per bulan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat I telah membayar bunga hutanghanya sampai dengan bulan Mei 2004 maka bunga hutang Tergugat I kepadaPenggugat yang belum dibayarkan adalah dari bulan Mei 2004 sampai dengan hutangpokok tersebut dibayarkan ;Menimbang .........Menimbang bahwa oleh karena Tergugat I belum membayarkan hutang pokoksebesar Rp. 100.000.000, maka hutang
    pokok tersebut tetap harus dibayarkan olehTegugat I kepada Penggugat;Menimbang bahwa dalam petitumnya, Penggugat mendalilkan bahwa bungahutang sebesar 7% selama 72 bulan dari bulan Desember 2003 s/d Desember 2006,Majelis berpendapat bahwa tuntutan tersebut tidak relevan dan bunga sebesar 7%perbulan dapat dikatakan riba dan perhitungan Desember 2003 s/d Desember 2006adalah hanya 36 bulan sehingga Majelis tidak dapat mengambulkan petitum tersebut;Menimbang, bahwa dikemudian perjanjian antara Penggugat
    menjalankan tugassebagai aparat Kepolisian sehingga untuk kerugian tersebut, Majelis tidak bisamengabulkan ;Berdasarkan uraian yang dimaksud dan dengan mempertimbangkan peraturanlainnya yang bersangkutan ;MENGADILI .........MENGADILIDALAM EKSEPSIe Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnyaDALAM KONPENSI22DALAM POKOK PERKARA e Menyatakan Penggugat beritikat baik dan sah menurut hukum;e Menyatakan Tergugat I telah melakukan ingkar janji;e Menyatakan bahwa Tergugat I masih mempunyai hutang
    pokok kepadaPenggugat sebesar Rp. 100.000.000,e Menyatakan bahwa sampai dengan hutang pokok tersebut belum dibayarmaka Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng wajib membayarbunga hutang sebesar 3,5% setiap bulam dari bulan Mei 2004; Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan dala perkaraini;e Menolak gugatn Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI e Menolak gugatan Penggugat rekonpensi/Tergugat Konpensi untukseluruhnya ;DALAM KONPENSI dan REKONPENSI : Menyatakan
Register : 21-12-2018 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 18-07-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 1026/Pdt.G/2018/PN Tng
Tanggal 11 Juli 2019 — Penggugat:
WELLY SANDRY ANIS
Tergugat:
M. ISRA SEMBIRING
12161
  • M E N G A D I L I :

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp.170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah);
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian berupa bunga sebesar 1% (satu
    persen) perbulan dari hutang pokok sebesar Rp.170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) sejak perkara ini diputus/didaftarkan sampai Tergugat melaksanakan putusan ini;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.816.000,- (delapan ratus enam belas ribu rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
  • waktu yang telah ditentukanBahwa akibat kelalaian atau Wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT,menimbulkan kerugian bagiPENGGUGAT baik kerugian materil daninmaterill, sebab uang tersebut untuk biaya pengobatan orangtuaPENGGUGAT di rumahsakit, maka sudah sewajarnya TERGUGAT dibebaniuntuk membayar ganti rugi sebanyak 1% (satu persen) perhari, terhitungmulai tanggal 05 April 2018 sesuai dengan Surat Perjanjian Hutang Piutanghingga gugatan diajukan dengan perincian sebagai berikut :Kerugian Materill :Hutang
    Pokok : Rp 200.000.000,DendaKeterlambatan 89 x 1% x Rp 200.000.000, :Rp 178.000.000,Jumlah : Rp 378.000.000,Kerugian Inmaterill :Dengan tidak dilunasinya uang yang dipinjam oleh TERGUGAT, membuatPENGGUGAT yang seharusnya digunakan untuk biaya pengobatanhalaman 5 dari 25.
    pokok Rp.200.000.000,00 (duaratus juta rupiah) sehingga total selurunnya sebesar Rp.378.000.000,00 (tigaratus tujuh puluh delapan juta rupiah);Menimbang, bahwa terhadap tuntutan kerugian, setelan Majelismemperhatikan buktibukti surat yang diajukan dan juga dalil Penggugat sendiri,bahwa sebagaimana bukti P1, P2 Tergugat menyatakan telah berhutangsebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang terdiri dari pinjamanpokok Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan yangRp.50.000.000,00
    Tng.dan tanggal 18 Juli 2018 sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah)sisanya belum dibayarkan oleh Tergugat sehingga hutang Tergugat sisanyayang belum dibayar menurut Majelis sebesar Rp. 170.000.000,00 (seratus tujuhpuluh juta rupiah), sehingga menurut Majelis kewajiban Tergugat yang harusmelunasi hutang pokoknya kepada Penggugat sebesar Rp.170.000.000,00(seratus tujuh puluh juta rupiah), bahwa dalam perjanjian tersebut Tergugatjuga didenda untuk membayar bunga 1% perhari dari hutang pokok
    Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang pokok kepadaPENGGUGAT sebesar Rp 170.000.000, (Seratus tujuh puluh juta rupiah);4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian berupa bungasebesar 1 % (satu persen) perbulan dari hutang pokok sebesar Rp.170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) sejak perkara inididaftarkan sampai Tergugat melaksanakan putusan ini;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp.816.000,00 (delapan ratus enam belas ribu rupiah)6.
Register : 24-12-2021 — Putus : 20-06-2022 — Upload : 20-06-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 1399/Pdt.G/2021/PN Tng
Tanggal 20 Juni 2022 — Penggugat:
CV SEULAWAH INFORMATION TECHNOLOGY
Tergugat:
PT. ARTHA BERKAT DIGITAL
5923
  • M E N G A D I L I:

    Dalam Eksepsi:

    • Menolak Eksepsi Tergugat;

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar Janji/ Wanprestasi kepada Penggugat;
    3. Menyatakan sah menurut hukum Tergugat mempunyai kewajiban hutang pokok yang masih belum dibayarkan kepada Penggugat sebesar Rp.463.024.108,00 (empat ratus enam puluh
    tiga juta dua puluh empat ribu seratus delapan rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp.463.024.108,00 (empat ratus enam puluh tiga juta dua puluh empat ribu seratus delapan rupiah) secara seketika tunai dan lunas;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp970.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putus : 26-02-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan PN PALEMBANG Nomor Nomor: 141/Pdt. G/2013/PN.PlG
Tanggal 26 Februari 2014 —
100
  • Menghukum Tergugat secara seketika dan secara tunai membayar hutang pokok di tambah bunga 6% per tahun ; 3.1. Hutang pokok Rp. 153.693.000,- ( seratus lima puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah );3.2. Bunga Rp. 82.978.020,- ( delapan puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu dua puluh rupiah ) ;4.
    tiga ribu rupiah)Bahwa Penggugat mohon diperhatikan pasal 1244 KUHPerdata, karenaakibat Tergugat tidak mau mengembalikan uang yang Tergugat pakai dariPenggugat maka maka disamping menuntut pembayaran hutang pokokPenggugat juga berhak menuntut Kepada Tergugat,ongkos Penagihan.ongkosPengacara,kerugian dan bunga (koste.schaden en interesen)Bahwa sebagai disebut dalam Yurisprodensi Mahkamah Agung R.I no.340.K/sip/1970 Tangga 771971 maka besarnya ongkos Penagihan dan ongkosPengacara adalah 5 % dari hutang
    = pokok jadi 5% dariRp153.663.000,00=Rp.7.683.150.00(tujuh juta enamratus enam puluh tigaribu seratus lima pulh rupiah)Bahwa mohon diperhatikan maksud pasal 1246 KUHPerdata .ganti kerugiansebagai akibat kehilangan keuntungan yang seharusnya dinikmati Penggugat(wins derving),seandainya Tergugat membayar seluruh hutangnya kepadaPenggugat tepat pada waktunya.Adapun kerugian tersebut denganmemperhatikan bunga Bank rata2 pertahun adalah sebesar 6% sejak tanggal10 Agustus 2004 hingga sejak gugatan ini
    Menghukum Tergugat secara seketika dan secaratunaimembayar hutang pokok di tambah bunga 6% per tahun ;3.1. Hutang pokok Rp. 153.693.000, ( seratus lima puluhtiga juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah );203.2. Bunga Rp. 82.978.020, ( delapan puluh dua jutasembilan ratus tujuh puluh delapan ribu dua puluhrupiah ) ;4.
Register : 06-06-2022 — Putus : 06-07-2022 — Upload : 08-07-2022
Putusan PN PADANG Nomor 25/Pdt.G.S/2022/PN Pdg
Tanggal 6 Juli 2022 — Penggugat:
Rosita
Tergugat:
1.Vitriani
2.Eri Darmawis
3013

  • 4.Menetapkan Hutang Pokok Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah).
    5.Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Register : 16-04-2021 — Putus : 17-05-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN JEPARA Nomor 11/Pdt.G.S/2021/PN Jpa
Tanggal 17 Mei 2021 — Penggugat:
PT.GADING MURIA
Tergugat:
DANI PURWANTO
3721
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menyatakan menurut hukum bahwa surat pernyataan kesanggupan membayar hutang tertanggal 9 September 2017 sah menurut hukum dan mengikat serta tetap berlaku;
    3. Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan cidera janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat sebagaimana dimaksud pada Surat Pernyataan Kesanggupan membayar Hutang tertanggal 9 September 2017 dengan segala akibat hukumnya;
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa Hutang
    pokok sejumlah Rp. 111.660.500,00 (Seratus Sebelas Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah)
  • Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang pokok tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan semenjak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap;
  • Mengukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp317.500,00 (tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Register : 25-03-2019 — Putus : 15-08-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 15/Pdt.G/2019/PN Bdw
Tanggal 15 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
267147
  • strong>MENGADILI:

    Dalam Eksepsi

    • Menolak eksepsi dari Tergugat seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
    3. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi dengan tidak melaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
    4. Menetapkan hutang
    pokok Tergugat sejumlah Rp105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat membayar hutang pokok secara tunai dan seketika kepada Penggugat sejumlah Rp105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp671.000,00 (enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Register : 03-11-2021 — Putus : 29-11-2021 — Upload : 07-12-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 19/Pdt.G.S/2021/PN Pwt
Tanggal 29 Nopember 2021 — Penggugat:
PT.Bank Perkreditan Rakyat Artha Mertoyudan Cabang Purwokerto
Tergugat:
1.Mochamad Abas Safii
2.Ating Ardiana
547
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan demi hukum bahwa perjanjian antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan perjanjian kredit No. 10404407/10007689 pada tanggal 17 Oktober 2018 adalah sah dan berlaku untuk kedua belah pihak;
    3. Menyatakanpara Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
    4. Menghukum para Tergugat untuk melunasi keseluruhan kewajiban hutang pokok, bunga, dan denda sebesar Rp
    Apabila tidak bersedia untuk melunasi, maka dihukum menyerahkan agunan untuk dijual secara lelang untuk melunasi keseluruhan kewajiban hutang pokok, bunga dan denda;
  • Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Putus : 13-08-2008 — Upload : 11-03-2014
Putusan PN DUMAI Nomor 04/Pdt.G/2008/PN.Dum
Tanggal 13 Agustus 2008 —
1113464
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang diderita Penggugat sekaligus secara tunai dengan rincian sebagai berikut :- Pinjaman (Hutang Pokok) sebesar Rp 50.000.000(lima puluh juta rupiah)- Bunga sebesar 2% dari hutang pokok perbulan (selama 36 bulan) dikurangkan sebesar Rp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah)sehingga ditotal sebesar Rp 26.000.000(dua puluh enam juta rupiah)5. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.6.
    yang sekaligus sebagai tanda penerimaan atau kwitansiyang sah ;Bahwa perjanjian antara Tergugat dengan Penggugat yang telah dituangkan dalam aktepengakuan hutang No.5 tanggal 4 Juli 2003, dengan jangka waktu pelunasan selama 36(tiga puluh enam) bulan, terhitung mulai tanggal 4 Juli 2003 dan berakhir tanggal 4Juli 2006 (sesuai pasal 1 Akta, Pengakuan Hutang No.5 tanggal 4 Juli 2003)Bahwa pihak Tergugat sepakat dan berjanji akan memberikan bunga sebesar 5%kepada Penggugat untuk setiap bulannyadari hutang
    pokok danbunga sebagian)namun ditolak oleh Penggugat, hal tersebut menurut Majelis bukanlahbantahan,oleh karena yang menjadi patokan batas pembayaran hutang pokok dan bungaseperti dalam akte Nomor No.5 tanggal 4 Juli 2003 (bukti P1 dan T1) adalah tanggal 04 Juli2006, sehingga menurut Majelis walaupun telah terjadi penolakan pembayaran olehPenggugat pada bulan Mei tahun 2005,tidak berarti kemudian menghalalkan Tergugat untuktidak mencoba melakukan pembayaran lagi pada tanggal jatuh tempo pelunasan
    hutangTergugat beserta bunganya yaitu pada tanggal 04 Juli 2006,dengan demikian cukup beralasan16kiranya Tergugat dinyatakan telah ingkar janji(Wan Prestasi), sehingga petitum gugatanPenggugat pada point 3 dapatlah dikabulkanMenimbang, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan petitum Gugatan Penggugatpada point 4, yaitu sebagai berikut:Menimbang...............Menimbang bahwa dalam gugatannya Penggugat telah mengklaim bahwa Tergugatberhutang dan harus membayar padanya sebesar :1 Hutang Pokok sebesar
    pokok) sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan bungasebesar 5% dari pinjaman pokok tersebut perbulan selama 36 bulan, hanya saja Tergugatberdalil hanya sanggup berusaha untuk mencicil hutang pokok tersebut oleh karena Tergugatberdalil bahwa keadaan usaha yang dikelolanya tidak lagi menguntungkanMenimbang bahwa kemudian dari bukti Pl dan T1 serta T2 juga dapat dibuktikanbahwa Tergugat memang mempunyai pinjaman(hutang pokok) sebesar Rp.50.000.000 kepadaPenggugat ditambah bunga 5 % perbulan
    Pokok) sebesar Rp 50.000.000(ima puluh juta rupiah) Bunga sebesar 2% dari hutang pokok perbulan (selama 36 bulan) dikurangkan sebesarRp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah)sehingga ditotal sebesar Rp 26.000.000(duapuluh enam juta rupiah)5.Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.6.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat yang sampai saat ini besarnyaRp.759.000, (tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah)Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri
Putus : 24-08-2010 — Upload : 25-11-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 307/Pdt.G/2010/PN.Sby
Tanggal 24 Agustus 2010 — SUNARDI IKWAN vs Ny. MADY SETIABUDI,
493
  • Hutang pokok sejumlah Rp.65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah) ; 5. Membayar kerugian atas keterlambatan mengembalikan hutangnya sejumlah 1,5 % setiap bulannya dari jumlah hutang pokok{(Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah)} dihitung dari bulan Desember 2005 sampai dibayar lunas hutang Tergugat pada Penggugat ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp.336.000,- (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
    tahun 2006, tahun 2007, tahun2008, tahun 2009 dan 3 (tiga) bulan ditahun 2010 (bulan Januari sampaidengan bulan Maret), sehingga Tergugat telah melampaui janjipengembalian uang pinjamannya kepada Penggugat selama 51 (lima puluhsatu) bulan, oleh karena itu jumlah denda atas keterlambatan pengembalianuang pinjaman Tergugat kepada Penggugat hingga saat ini mencapaiRp.165.750.000, (Sseratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh riburupiah) ;Ts Bahwa total kewajiban Tergugat hingga saat ini adalah hutang
    pokok sejumlahRp.65.000.000, (enam puluh lima juta rupiah) ditambah dengan Rp.165.750.000, (seratus enampuluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi total Rp.230.750.000, (dua ratus tigapuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sesuai dengan akte pengakuan hutang yang ada ;8.
    Menghukum Tergugat untuk membayar/melunasi hutangnya secara tunai dan sekaliguspada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :4, Hutang pokok sejumlah Rp.65.000.000,(enam puluh lima juta rupiah) ;Di Membayar kerugian atas keterlambatan mengembalikan hutangnya sejumlah 1,5 %setiap bulannya dari jumlah hutang pokok(Rp.65.000.000, (enam puluh lima juta rupiah)dihitung dari bulan Desember 2005 sampai dibayar lunas hutang Tergugat pada Penggugat ;6.
Register : 07-06-2021 — Putus : 30-08-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 154/Pdt.G/2021/PN SDA
Tanggal 30 Agustus 2021 — Penggugat:
SUGIONO ALI
Tergugat:
HARTONO
12651
  • Menetapkan Bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
  • Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sejumlah Rp. 53.396.364,- (lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah)-
  • Menghukum Tergugat membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sejumlah Rp. 53.396.364,- (lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh
    empat rupiah);
  • Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar 6 % dari hutang pokok setahun;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar Hutang Bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar 6 % setahun dari hutang Pokok sejak Perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo;
  • MenghukumTergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp. 530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah)
  • Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya