Ditemukan 10035 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2022 — Putus : 04-01-2023 — Upload : 13-06-2023
Putusan PN BEKASI Nomor 420/Pdt.G/2022/PN Bks
Tanggal 4 Januari 2023 — Penggugat:
Erika Purba
Tergugat:
Rosalia Sihaloho
1005
  • /strong>

    Dalam Eksepsi

    • Menolak Eksepsi Tergugat;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat ;
    3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian ;
    4. Menetapkan Hutang
    Pokok Tergugat sebesar Rp. 200.000,000,- (dua ratus juta rupiah) ;
  • Menetapkan Hutang Bunga/keuntungan Tergugat sebesar Rp. 608.000.000,- (enam ratus delapan juta rupiah) ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok dan Hutang Bunga/keuntungan secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 808.000.000,- (delapan ratus delapan juta rupiah) ;
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang
Register : 18-05-2022 — Putus : 10-06-2022 — Upload : 21-06-2022
Putusan PN BANYUMAS Nomor 7/Pdt.G.S/2022/PN Bms
Tanggal 10 Juni 2022 — Penggugat:
PT BPR ARTHA MERTOYUDAN
Tergugat:
1.HANDOYO
2.ENY IRMAWATI
6012
  • >MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sekuruhnya;
    2. Menyatakan demi hukum bahwa perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor 11410411/11110459 pada tanggal 12 Mei 2020 adalah sah dan berlaku sebagai undang-undang untuk kedua belah pihak;

    3. Menyatakan para tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;

    4. Menghukum para tergugat untuk melunasi keseluruhan kewajiban hutang

    pokok, bunga dan denda sebesar Rp.44,589,017.73.
    (empat puluh empat juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh belas rupiah tujuh puluh tiga sen) Apabila tidak bersedia untuk melunasi, maka bersedia dihukum untuk menyerahkan agunan untuk dijual secara lelang untuk melunasi keseluruhan kewajiban hutang pokok, bunga dan denda;

    5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.440.000,00 (empat ratus empat puluh ribu rupiah);

Register : 12-11-2013 — Putus : 23-10-2014 — Upload : 06-04-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 642/Pdt.G/2013/PN.MDN
Tanggal 23 Oktober 2014 — - Koperasi Swadharma Medan LAWAN - Martua Simanjuntak, SH - Bajatulo Laia
5119
  • KSM/09/KRD/2009,tanggal 9 September 2009 :Hutang Pokok Rp. 350.000.000,-Bunga dari September 2009 s/d didaftar Perkara Nopember 2013 ( 50 bulan ) : 2/100 X 350.000.000 X50 = Rp. 350.000.000,-J u m l a h Rp. 700.000.000,-( tujuh ratus juta rupiah ) ;Akta Perjanjian Kredit No.
    KSM/10/KRD/2009,tanggal 15 September 2009 :Hutang Pokok yang dituntut Penggugat Rp. 25.056.537,-Bunga dari September 2009 s/d didaftar PerkaraNopember 2013 ( 50 bulan ) :2/100 X 25.056.537 X 50 = Rp. 25.056.537,- J u m l a h Rp. 50.113.074,-( lima puluh juta seratus tiga belas ribu tujuh puluh empat rupiah ) ;Akta Perjanjian Kredit No.
    KSM/15/KRD/2010, tanggal 17 Februari 2010 :Hutang Pokok Rp. 50.000.000,-Bunga dari Februari 2010 s/d didaftar PerkaraNopember 2013 ( 45 bulan ) : 2/100 X 50.000.000 X 45 Rp. 45.000.000,-J u m l a h Rp. 95.000.000,-( sembilan puluh lima juta rupiah ) ;Jadi jumlah total hutang Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi
    kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi , hutang pokok ditambah bunga sebesar Rp. 845.113.074,- ( delapan ratus empat puluh lima juta seratus tiga belas ribu tujuh puluh empat rupiah ) ;4.
    (/ima puluh juta rupiah) :Hutang Pokok : Rp. 50.000.000.(lima puluh juta rupiah)Bunga > Rp. 59.117.745.(lima puluh sembilan juta seratus tujuh belasribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah)Jumlah > Rp. 109.117.745.(seratus sembilan juta seratus tujuh belas ributujuh ratus empat puluh lima rupiah) ;Sehingga total keseluruhan hutang kredit Tergugat kepada Penggugat adalahsebesar :Hutang Pokok : Rp. 425.056.537.
    KSM/15/KRD/2010, tanggal 17 Februari2010: Maksimum Kredit Rp. 50.000.000, Hutang Pokok Rp. 50.000.000., Suku Bunga : 2 % perbulan ; Jangka Waktu : 1 (satu) bulan sejak tanggal 17 Februari 2010s/d 17 Maret 2010 ;Dengan jaminan gaji bulanan Tergugat pada PT.
    KSM/09/KRD/2009,tanggal 9 September 2009 :Hutang Pokok Rp. 350.000.000,Bunga dari September 2009 s/d didaftarPerkara Nopember 2013 ( 50 bulan ) :2/100 X 350.000.000 X50 = Rp. 350.000.000,Jumlah Rp. 700.000.000.( tujuh ratus juta rupiah ) ;b. Akta Perjanjian Kredit No.
    KSM/09/KRD/2009,tanggal 9 September 2009 :Hutang Pokok Rp. 350.000.000,Bunga dari September 2009 s/d didaftarPerkara Nopember 2013 ( 50 bulan ) :2/100 X 350.000.000 X50 = Rp. 350.000.000.Jumlah Rp. 700.000.000.( tujuh ratus juta rupiah ) ;Akta Perjanjian Kredit No.
    KSM/10/KRD/2009,tanggal 15 September 2009 :Hutang Pokok yang dituntut Penggugat Rp. 25.056.537,Bunga dari September 2009 s/d didaftar PerkaraNopember 2013 ( 50 bulan ) :2/100 X 25.056.537 X50 = Rp. 25.056.537,Jumlah Rp. .113.074.( lima puluh juta seratus tiga belas ribu tujuh puluh empat rupiah ) ;Akta Perjanjian Kredit No.
Register : 15-03-2022 — Putus : 19-04-2022 — Upload : 21-04-2022
Putusan PN SINGKEL Nomor 1/Pdt.G.S/2022/PN Skl
Tanggal 19 April 2022 — Penggugat:
ROSDIANI SOLIN Binti Alm MUHAMMAD ASA SOLIN
Tergugat:
MARYUNI binti SAMIN SELIAN
8013
  • untuk sebagian;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat;
  • Menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian Peminjaman Uang antara Penggugat dan Tergugat sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) pada bulan Juli 2020;
  • Menyatakan sah dan berharga semua bukti-bukti Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai, seketika dan sekaligus seluruh hutang-hutangnya kepada Penggugat yang terdiri dari hutang
    pokok berikut bunga, dengan perincian sebagai berikut:
  • Hutang pokok

    =

    Rp3.000.000,00

    Hutang bunga:

    • 6%(pertahun) x Rp3.000.000,00 = Rp180.000,00(pertahun)
    • Rp180.000,00(pertahun):12(bulan)=Rp15.000,00
      (perbulan)

    Total hutang bunga: 19 (bulan) x Rp15.000,00 (perbulan)

    =

    Rp285.000,00 +

    Total hutang pokok+hutang bunga

    =

    Rp3.285.000,00

    Pembayaran cicilan bunga:

    Rp200.000,00 + Rp100.000,00 (satu sak beras) + Rp150.000,00

    =

    Rp 450.000,00 -

    Total hutang pokok+hutang bunga yang harus dibayar

    (dua juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah)

    =

    Register : 25-07-2019 — Putus : 29-08-2019 — Upload : 03-09-2019
    Putusan PN BREBES Nomor 13/Pdt.G.S/2019/PN Bbs
    Tanggal 29 Agustus 2019 — Penggugat:
    PT.Bank Mega Cabang Brebes
    Tergugat:
    1.ABDUL GHONI
    2.ETIFAH
    249
    • Menetapkan jumlah hutang (pokok, bunga, denda) dan atau total kewajiban hutang Tergugat pada Penggugat adalah sebesar Rp. 110.229.872,95 (seratus sepuluh juta dua ratus dua puluh Sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah koma sembilan puluh lima sen) yang merupakan hutang pokok, bunga dan denda.
      P8 Loan Inquiry (Total TERBUKTI BAHWA, COPY dariTagihan) perhitungan berdasarkan data sistem debitur ASLIsampai dengan yang ada pada Penggugat totaltanggal 30 Mei 2019. tagihan dan atau total hutangyang harus diabayarkan olehTergugat kepada Penggugatadalah sebesar Rp.110.229.872,95 (seratussepuluh juta dua ratus duapuluih Sembilan ribu delapanratus tujuh puluh dua rupiahkoma sembilan puluh limasen) yang merupakan hutang pokok, bunga dan denda.
      Menetapkan jumlah hutang (pokok, bunga, denda) dan atau totalkewajiban hutang Tergugat pada Penggugat adalah sebesar Rp.110.229.872,95 (seratus sepuluh juta dua ratus dua puluih Sembilan ribudelapan ratus tujuh puluh dua rupiah koma sembilan puluh lima sen) yangmerupakan hutang pokok, bunga dan denda.4.
      , sehingga cukup beralasan hukum terhadap petitum gugatanPenggugat point 2 untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim Pengadilan Negeri Brebes akanmempertimbangkan pada petitum point 3 yang menyatakan menetapkan jumlahhutang (pokok, bunga, denda) dan atau total kewajiban hutang Tergugat padaPenggugat adalah sebesar Rp. 110.229.872,95 (Seratus sepuluh juta dua ratusdua puluih Sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah koma sembilanpuluh lima sen) yang merupakan hutang pokok, bunga
      hutang pokok, bunga dan denda sebagaimanatertuang dalam Loan Inquiry Bank Mega seketika dan sekaligus lunas secaratanggung renteng ;Menimbang, bahwa maka dengan demikian terhadap pertimbangandiatas merupakan tuntutan /petitum point 3 dan 4, sehingga beralasan hukumuntuk dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap petitum point 5 yang menyatakanmenghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul akibatperkara ini, bahwa oleh karena dalam perkara aquo Tergugat adalah posisi yangkalah maka Tergugat
    Register : 02-03-2022 — Putus : 22-09-2022 — Upload : 22-09-2022
    Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 43/Pdt.G/2022/PN Lbp
    Tanggal 22 September 2022 — Penggugat:
    NURSALAM
    Tergugat:
    PT PANCAKARSA BANGUN REKSA
    5923
    • MENGADILI:

      DALAM PROVISI

      • Menolak tuntutan Provisi Penggugat;

      DALAM EKSEPSI

      • Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;

      DALAM POKOK PERKARA

      1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
      2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini;
      3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi atau Cidera Janji;
      4. Menghukum Tergugat untuk membayar Hutang
      Pokok sejumlah Rp373.485.923 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus delapan puluh ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah) dan denda keterlambatan sebesar6 (enam) % per tahun dari hutang pokok terhitung sejak kelalaian/kealpaan Tergugat, secara seketika dan sekaligus setelah putusan ini berkekuatan tetap;
    • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.160.000,00 (satu juta seratus enam puluh ribu rupiah);
    • Menolak
    Register : 03-11-2021 — Putus : 06-12-2021 — Upload : 07-02-2022
    Putusan PN Cikarang Nomor 22/Pdt.G.S/2021/PN Ckr
    Tanggal 6 Desember 2021 — Penggugat:
    PRATAMA MOTOR (PD. PRATAMA MOTOR)
    Tergugat:
    PT. BINA MANDIRI TRANSINDO
    8861
    • M E N G A D I L I
      1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
      2. Menyatakan hukumnya Tergugat mempunyai kewajiban Hutang Pokok yang masih tertunggak/terhutang dan masih belum dibayarkan kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 119.212.650,- (seratus sembilan belas juta dua ratus dua belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) ;
      3. Menyatakan hukumnya Tergugat telah ingkar janji/wanprestasi kepada Penggugat ;
      4. Menghukum Tergugat

      untuk membayar Hutang Pokok yang tertunggal sebesar Rp. 119.212.650,- (seratus sembilan belas juta dua ratus dua belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) kepada Penggugat secara seketika tunai dan lunas ;
      5. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;
      6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 285.000,00,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);

      Pokok ;2. 5.
      Bahwa atas Hutang Pokok yang masih tertunggak tersebut diatastelah berulang kali TERGUGAT diingatkan oleh PENGGUGAT (prinsipal)maupun oleh Kuasa Hukum PENGGUGAT dengan surat Undangan danSOMASI (TEGURAN HUKUM) tertanggal 27 Agustus 2021 dan tertanggal 4September 2021 Undangan II & SOMASI (TEGURAN HUKUM) IIsupaya TERGUGAT untuk segera melunasi Hutang Pokok yang tertunggaktersebut yaitu sebesar Rp. 133.587.950, (Seratus tiga puluh tiga juta limaratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh
      ), namun sampai dengan tanggal jatuh tempo TERGUGAT tidakmempunyai itikad baik untuk menyelesaikan dan membayar lunas kepadaPENGGUGAT atas Hutang Pokok yang tertunggak tersebut, dengandemikian maka TERGUGAT telah terbukti wanprestasi kepadaPENGGUGAT yang berakibat PENGGUGAT mengalami kerugian sebesarRp. 133.587.950, (Seratus tiga puluh tiga juta lima ratus delapan puluhtujuh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) serta keuntungan yang akandiperolah/didapat oleh PENGGUGAT dari besarnya Hutang Pokok
      yang tertunggak TERGUGATkepada PENGGUGAT (pengganti keuntungan yang akan diperolah/didapatoleh PENGGUGAT dari besarnya Hutang Pokok tersebut apabila digunakanuntuk usaha lain) ;1. 7.
      Menghukum Tergugat untuk membayar Hutang Pokok yangtertunggal sebesar Rp. 119.212.650, (Seratus sembilan belas juta dua ratusdua belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) kepada Penggugat secaraseketika tunai dan lunas ;5. 5. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;6. 6.
    Register : 22-10-2021 — Putus : 01-12-2021 — Upload : 07-12-2021
    Putusan PN JEMBER Nomor 58/Pdt.G.S/2021/PN Jmr
    Tanggal 1 Desember 2021 — Penggugat:
    1.TOETY AGUS DEWI
    2.YULIA CHRISTIARA DEWI
    3.PRISCILLIA CHRISTE DEWI
    Tergugat:
    3.WARDIYONO
    4.SURYOWATI
    12128
    • M E N G A D I L I :

      1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
      2. Menyatakan demi hukum Perjanjian Hutang tanggal 16 April 2016 adalah sah;
      3. Menetapkan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai dengan Perjanjian pada Tanggal 29 April 2016;
      4. Menetapkan seluruh hutang pokok dan bunga Para Tergugat sebesar Rp240.847.500,00 (dua ratus empat puluh juta delapan ratus empat
      puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
    • Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh hutang pokok dan bunga secara tunai dan seketika sebesar Rp240.847.500,00 (dua ratus empat puluh juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
    • Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp704.000,00 ( Tujuh ratus empat ribu rupiah ) ;
    • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
    Register : 09-11-2018 — Putus : 11-04-2019 — Upload : 14-09-2021
    Putusan PN PALEMBANG Nomor 226/Pdt.G/2018/PN Plg
    Tanggal 11 April 2019 — Penggugat:
    Elsye Novita
    Tergugat:
    Budi Retianto
    5511
    • M E N G A D I L I

      1. DALAM EKSEPSI:
      • Menolak Eksepsi Tergugat;
      1. DALAM POKOK PERKARA :
      1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
      2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji kepada Penggugat;
      3. Menghukum Tergugat utnuk membayar hutangnya kepada Penggugat untuk hutang pokok sebesar Rp.100.000.000,00
      (seratus juta rupiah) ditambah Rp.30.000.000,00(tiga puluh juta rupiah) ditambah bunga sebesar 6 % (enam) Persen pertahunnya dihitung sejak Tergugat dinyatakan wan prestasi yaitu tanggal 1 November 2018 sampai dengan Tergugat membayar lunas seluruh hutang pokok berikut bunganya kepada Penggugat;
    • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
    • Menghukum Tergugat untuk membayar beaya perkara dalam perkara ini yang hingga saat diputuskan ditaksir berjumlah Rp.396.000,00 (
    Register : 02-11-2018 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 18-03-2019
    Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 36/Pdt.G/2018/PN Slw
    Tanggal 6 Maret 2019 — Penggugat:
    YUDHI SABANG SUCIPTO
    Tergugat:
    SARA ARIYANTIE
    1370
      1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
      2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
      3. Menyatakan perjanjian antara Tergugat dan Penggugat adalah sah dan mengikat para pihak;
      4. Menyatakan perbuatan Tergugat sebagai suatu perbuatan wanprestasi;
      5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat berupa hutang pokok LAWYER FEE sejumlah Rp120.000.000,00
      (seratus dua puluh juta rupiah) dan hutang pokok SUCCESS FEE sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) sehingga total kerugian Penggugat yang harus dibayarkan oleh Tergugat adalah sebesar Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah);
    • Menyatakan bahwa bunga dan denda akan dihitung setiap bulannya dan berjalan sampai perkara ini inkracht;
    • Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;
    • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul
    Register : 13-08-2013 — Putus : 06-11-2013 — Upload : 21-07-2014
    Putusan PT PONTIANAK Nomor 46/PDT/2013/PT.PTK
    Tanggal 6 Nopember 2013 — N O R A N I MELAWAN : AGUS NOTO SENTOSO, DKK.
    6933
    • Hutang pokok ............................................................ Rp. 65.000.000,-- (enam puluh lima juta rupiah) ; ---------------------------------------------------------2.
      Bunga 6 % per tahun x Rp. 65.000.000,- terhitung sejak 3 Desember 2012 s/d hutang pokok dibayar lunas ; ----------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang tersebut untuk selebihnya ;- Menghukum PEMBANDING semula TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah) ; -----------------------------------------
      Perdata Jo.Stb. 1848 No. 22 tersebut maka bunga yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugatyaitu : Hutang pokok x 6 % per tahun sejak perkara didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Ketapang sampai dengan hutang pokok dibayar lunas (Rp. 65.000.000,x 6 % per tahun terhitung sejak 3 Desember 2012 s/d hutang pokok dibayarMenimbang, bahwa pokok gugatan Penggugat dalam perkara a quo adalah tentangtuntutan pembayaran hutang pokok sebesar Rp. 65.000.000, (enam puluh lima juta rupiah)dan tuntutan
      banding tersebut ; DALAM POKOK PERKARA : Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor : 23 / Pdt.G / 2012 /PN.KTP. tanggal 27 Maret 2013 sepanjang mengenai amar ke dua dan ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi ; Menyatakan Tergugat mempunyai pinjaman uang kepada Penggugat sebesar Rp.65.000.000, (enam puluh lima juta rupiah) ; Menghukum Tergugat untuk membayar hutang beserta bunganya kepadaPenggugat dengan perincian sebagai berikut : 1) Hutang
      pokok oo. ecesceeesseceesteeeenteeeenneeeenaeeees Rp. 65.000.000, = (enampuluh lima juta rupiah) ; 10112 Bunga 6 % per tahun x Rp. 65.000.000, terhitung sejak 3 Desember 2012 s/dhutang pokok dibayar lunas ; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang tersebut untuk selebihnya ; Menghukum PEMBANDING semula TERGUGAT untuk membayar biaya perkara inidalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000( seratus lima puluh ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan
    Register : 21-10-2021 — Putus : 13-01-2022 — Upload : 15-05-2024
    Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 57/Pdt.G/2021/PN Tsm
    Tanggal 13 Januari 2022 — Penggugat:
    Ipan Resa
    Tergugat:
    Andri Kristian
    Turut Tergugat:
    1.Dede
    2.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya
    177

    DALAM POKOK PERKARA

    • Mengabulkan gugatan Pengugat sebagaian;
    • Menyatakan Tergugat telah memiliki hutang kepada Penggugat sebesar Rp Rp. 847.600.000,- (delapan ratus empat puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah)
    • Menyatakan Tergugat terbukti secara hukum telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi)
    • Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp Rp. 847.600.000,- (delapan ratus empat puluh tujuh juta enam
      ratus ribu rupiah)
    • Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% pertahun atau 0,5 % perbulan dari nilai hutang pokok terhitung sejak perkara aquo didaftarkan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya sampai putusan dalam perkara a quo, berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
    • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 1.040.000,00 (Satu Juta Empat Puluh Ribu Rupiah)
    • Menolak gugatan Pengugat selain dan
    Register : 14-10-2021 — Putus : 04-01-2022 — Upload : 07-02-2022
    Putusan PN Cikarang Nomor 244/Pdt.G/2021/PN Ckr
    Tanggal 4 Januari 2022 — Penggugat:
    PASKA PULUAJI.S.SE.,
    Tergugat:
    1.MOCH NGADNAN
    2.ADMINAH
    6939
    • MENGADILI:

      1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
      2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
      3. Menyatakan Surat Pernyataan Melunasi di tanggal 2 Maret 2021 dan Surat Pernyataan Melunasi di tanggal 2 Bulan Juni 2021 adalah sah dan mengikat secara hukum;
      4. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
      5. Menyatakan Tergugat I mempunyai Hutang Pokok kepada
      Penggugat sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
    • Menghukum Tergugat I membayar Kerugian Materiil kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut : Hutang Pokok sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) + Bunga sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) + Denda sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) = Total sejumlahRp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah);
    • Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
    Register : 10-08-2020 — Putus : 01-09-2020 — Upload : 03-09-2020
    Putusan PN SUKOHARJO Nomor 2/Pdt.G.S/2020/PN Skh
    Tanggal 1 September 2020 — Penggugat:
    SULIADI TEDJA
    Tergugat:
    PT. ANGKASA POLYPROPINDO
    10231
    • MENGADILI:

      1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
      2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian kerjasama antara Penggugat dan Tergugat;
      3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
      4. Menetapkan hutang Pokok Tergugat sejumlah Rp321.750.000,00 (tiga ratus dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
      5. Menetapkan hutang bunga Tergugat sejumlah 3% x Rp321.750.000,00
      = (Rp9.652.500,00 x 9 bulan)= Rp86.872.500,00 (delapan puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah);
    • Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hutang pokok dan bunga kompensatoir yang secara keseluruhan berjumlah Rp408.622.500,00 (empat ratus delapan juta enam ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) kepada Penggugat;
    • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam
      Bahwa kerugian Penggugat atas perbuatan wanprestasi yangdilakukan oleh Tergugat , diantaranya hutang pokok sebesar Rp.321.750.000, (tiga ratus dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh riburupiah) ; Hutang Bunga baik merupakan bunga moratoir maupun bungakompensatoir bunga atas kerugian yang dialami Penggugat sebesar 3%(tiga persen) dalam setiap bulan keterlambatan pembayaran terhitungsejak bulan November 2019 hingga gugatan ini diajukan pada bulan juli2020 dengan rincian sebagai berikut : Jumlah
      Menetapkan hutang Pokok Tergugat sebesar Rp. 321.750.000,(tiga ratus dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;6. Menetapkan hutang bunga Tergugat sebesar 3% (tiga persen)dengan nilai Rp. 86.872.500, (delapan puluh enam juta delapan ratustujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah);% Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok sebesaratas kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp. 321.750.000, (tigaratus dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai ;8.
      pokok tergugat yang harus dibayarkan kepadapenggugat, sehingga terhadap petitum nomor 5 dan 7 patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap permintaan pembayaran hutang bungaTergugat sebesar 3% (tiga persen) dengan nilai Rp86.872.500,00 (delapanpuluh enam juta delapan ratus tujun puluh dua ribu lima ratus rupiah)sebagaimana dalam petitum nomor 6 dan 8 maka dipertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang, bahwa J.
      Menetapkan hutang Pokok Tergugat sejumlah Rp321.750.000,00(tiga ratus dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);5. Menetapkan hutang bunga Tergugat sejumlan 3% xRp321.750.000,00 = (Rp9.652.500,00 x 9 bulan)= Rp86.872.500,00(delapan puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu limaratus rupiah);6.
      Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dansekaligus hutang pokok dan bunga kompensatoir yang secarakeseluruhan berjumlah Rp408.622.500,00 (empat ratus delapan jutaenam ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) kepada Penggugat;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbuldalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp256.000,00(dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);8.
    Register : 16-04-2014 — Putus : 23-10-2014 — Upload : 30-10-2014
    Putusan PN GARUT Nomor 08/PDT.G/2014/PN.GRT
    Tanggal 23 Oktober 2014 — TATI KISWATI Lawan NENI SUHARTINI. DKK
    9221
    • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp.92.700.000,- (sembilan puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus ;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga secara tanggung renteng sebesar 6% pertahun dari hutang pokok terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.6. Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya.7.
      mempunyai pinjaman/utangkepada Penggugat sebesar Rp.92.700.000, (sembilan puluh dua juta tujuhratus ribu rupiah);3 MenyatakansecarahukumTergugat I dan Tergugat IItelahmelakukanperbuatanwanprestasi ;4 MenghukumTergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentenguntukmembayarhutang pokok kepadaPenggugatsebesarRp.92.700.000,(sembilan puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) secara tunai dansekaligus ;5 Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga secaratanggung renteng sebesar 6% pertahun dari hutang
      pokok terhitung sejakputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;6 Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya.7 Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbuldalam perkara ini sebesar Rp.931.000, (sembilan ratus tiga puluh satu riburupiah).Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Negeri Garut yang menyatakan bahwa pada tanggal 13Nopember 2014Pembanding semula Tergugat II, telah mengajukan permohonan agar perkaranya yangdiputus
    Register : 21-01-2015 — Putus : 07-10-2015 — Upload : 14-07-2017
    Putusan PN TANGERANG Nomor 31/Pdt.G/2015/PN Tng
    Tanggal 7 Oktober 2015 — Penggugat H. MOCHAMAD SUWARNO Tergugat SUNARYA
    210
    • MENGADILIDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Pinjam Meminjam Dengan Jaminan Rumah yang dibuat Penggugat dan Tergugat tanggal 26 Desember 2010 ; Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat ; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat hutang pokok sebesar Rp. 246.154.000,- (duaratus empatpuluh enam juta
      seratus limapuluh empat ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus ; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) dari hutang pokok setiap bulannya terhitung sejak tanggal 26 Desember 2010 hingga gugatan perkara ini diajukan ke Pengadilan pada Januari 2015, yaitu : ( Rp.246.154.000 X 2 % ) X 49 bulan = Rp. 241.227.000,- (duaratus empatpuluh satu juta duaratus duapuluh tujuh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus ; Menghukum dan
      Kelurahan Larangan Selatan, Kecamatan Larangan kota Tangerang dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Supardi ; - Sebelah Timur berbatasan dengan jalan setapak ; - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sunarya ; - Sebelah Barat berbatasan dengan Dul Rinan ; dijual dengan cara penjualan umum atau lelang umum dan hasil penjualannya diperhitungkan untuk membayar lunas kewajiban Tergugat pada point-4 dan point-5 diatas kepada Penggugat yaitu: Hutang
      pokok sebesar Rp. 246.154.000,- (duaratus empatpuluh enam juta seratus limapuluh empat ribu rupiah) dan/ ditambah dengan ganti rugi sebesar Rp. 241.227.000, (duaratus empatpuluh satu juta duaratus duapuluh tujuh ribu rupiah) ; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 791.000,- (Tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
    Register : 16-08-2022 — Putus : 28-09-2022 — Upload : 25-10-2022
    Putusan PN JEMBER Nomor 101/Pdt.G.S/2022/PN Jmr
    Tanggal 28 September 2022 — Penggugat:
    PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT CINDE WILIS
    Tergugat:
    1.RULI AMILIA
    2.SUROTO
    3.SUMARDI
    2413
    • Pahlawan No. 99 Wuluhan Jember, dengan Hutang Pokok sebesar Rp. 49.000.000,- (Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah), dengan sisa Hutang Pokok sebesar Rp. 49.000.000,- (Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah) dan kemudian bermasalah dan selanjutnya Penggugat ajukan sebagai dasar gugatan adalah sah mengikat demi hukum kepada Penggugat dan Tergugat.
      Pahlawan No. 99 Wuluhan Jember, dengan Hutang Pokok sebesar Rp. 49.000.000,- (Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah), dengan sisa Hutang Pokok sebesar Rp. 49.000.000,- (Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah)
    • Menetapkan Total Hutang Tergugat sebesar Rp. 61.352.600,- (Enam Puluh Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah).
    Register : 07-12-2016 — Putus : 09-01-2017 — Upload : 18-01-2017
    Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 4/Pdt.G.S/2016/PN Plk
    Tanggal 9 Januari 2017 — SELLY SUGIARTINI, S.H Lawan YENNY MAKAINAS
    4316
    • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hutang dan kewajibannya secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:Hutang PokokKeuntungan/Bunga 10 % x Rp 30.000.000.- x 2 bulanJumlah :: Rp 30.000.000,00Rp 6.000.000,00Rp 36.000.000,004. Menghukum Tergugat membayar biaya perkarasejumlahRp391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    Register : 17-02-2021 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 12-04-2021
    Putusan PN PEKANBARU Nomor 10/Pdt.G.S/2021/PN Pbr
    Tanggal 6 April 2021 — Penggugat:
    PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
    Tergugat:
    Yenti Oslinda
    438
    • MENGADILI:

      1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
      2. Menyatakan Sah dan Berharga formulir aplikasi kartu kredit BNI antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT
      3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT yang tidak melunasi kewajibannya kepada TERGUGAT;
      4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang atas fasilitas kredit yang diterimanya secara seketika dan sekaligus yang terdiri dari hutang pokok, bunga, denda, dan
      biaya sebesar Rp. 24.230.671,- (Dua Puluh Empat Juta, Dua Ratus Tiga Puluh Ribu, Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) dan/atau sebesar hutang pokok, bunga, denda dan biaya pada saat pembayaran secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT;
    • Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusanini;
    • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.245.000,-(dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
    • Menolak
    Register : 04-08-2022 — Putus : 16-01-2023 — Upload : 06-02-2023
    Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 47/Pdt.G/2022/PN Spn
    Tanggal 16 Januari 2023 — Penggugat:
    1.rosi putrianis
    2.limize agresilda
    Tergugat:
    tinda angraini
    5231
    • Menolak Eksepsi Tergugat;

      DALAM POKOK PERKARA:

      1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
      2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menepati janji untuk mengembalikan uang dan jasa kepada para Penggugat adalah perbuatan Wanprestasi;
      3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang milik Penggugat I sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) beserta bunga moratoir sebesar 6 (enam) persenper tahun dari hutang
      pokok dan mengembalikan uang milik Penggugat II sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) beserta bunga moratoir sebesar 6 (enam) persen per tahun dari hutang pokok, dihitung sejak gugatan didaftarkan hingga putusan ini dilaksanakan;
    • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp680.000,00 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
    • Menolak petitum gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;