Ditemukan 5688 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-08-2021 — Putus : 23-12-2021 — Upload : 10-01-2022
Putusan PN TABANAN Nomor 251/Pdt.G/2021/PN Tab
Tanggal 23 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
13277
  • Bahwa dengan digugatnya TERGUGAT karena TERGUGAT telahmelakukan tindakan perbuatan melawan hukum kepada istri PENGGUGATdimana atas terjadinya force majeure TERGUGAT tidak memberikan solusitetapi justru sangat memberatkan PENGGUGAT keadaaan yang diluarkemampuan di tengah adanya pandemi COVID 19 TERGUGAT bukannyamemberikan solusi tapi malah memberikan ancaman sertaintimidasiterhadap keluarga PENGGUGAT dengan melontarkan kata kata padawaktu melakukan penagihan ke rumah PENGGUGAT pada bulan Agustus2021
    Bahwa atas terjadinya force majeure yang dialamiistriPENGGUGAT dimasa pandemi COVID 19 seharusnya TERGUGATmemberikan kebijaksanaan yaitu. dengan mengutamakan suatupenyelamatan kredit agar angsuran kredit PENGGUGAT bisa berjalanlancar di tengah musim pandemi COVID 19. Tetapi dalam hal ini tidakdilakukan oleh TERGUGAT, justru TERGUGAT memberikan penekanantunggakan pokok segera dibayar yang dalam hal ini hanya diberi waktuyang tidak terlalu lama oleh TERGUGAT.
    Bahwa atas terjadinya force majeure yang dialami istri PENGGUGATdimasa pandemi COVID 19 seharusnya TERGUGAT memberikankebijaksanaan yaitu dengan mengutamakan suatu penyelamatan kredit agarangsuran kredit PENGGUGAT bisa berjalan lancar di tengah musimpandemi COVID 19. Tetapi dalam hal ini tidak dilakukan oleh TERGUGAT,justtu TERGUGAT memberikan penekanan tunggakan pokok segeradibayar yang dalam hal ini hanya diberi waktu yang tidak terlalu lama olehTERGUGAT.
Putus : 17-07-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN KUPANG Nomor 7/PID.SUS/2012/PN.KPG
Tanggal 17 Juli 2012 — ANNY KAPIORU
5940
  • majeure dan berdasarkanCCO tersebut Terdakwa dan saksi Drs.
    majeure) yang dinyatakan telahmenghambat pelaksanaan proyek dan berkaitan pula dengan tindakan pemblokiran dana yangtersimpan dalam rekening bank sebagai tindakan terpaksa (overmacht) untuk mengatasihambatan pelaksanaan proyek tersebut, maka Majelis terlebih dahulu mempertimbangkanpendapat ahli mengenai kedua hal tersebut; bahwa pengertian force majeure ataupun overmacht dalam berbagai peraturan perundangundangan, antara lain dalam ketentuan jasa konstruksi, pengadaan barang dan jasa, danperbankan
    INConterius, Ronny Anggrek dan Martha Bessy, CCO tersebut disetujui karena memang seringterjadi banjir (force majeure) di sungai lokasi pembangunan jembatan Nuataus; bahwa namun demikian, hingga berakhirnya persidangan perkara ini tidak ada satupun buktiyang menunjukkan adanya hambatan yang bersifat force majeure di lokasi pembangunanjembatan Nuataus; bahwa lagi pula, musim hujan yang potensial mengakibatkan banjir di sungaisungai diDaratan Timor justru terjadi pada waktuwaktu di luar masa kontrak
    IN Conterius kembalimenandatangani kontrak penyelesaian pembangunan jembatan Nuataus Nomor TKT.982/34/KEU/2006 tanggal 13 Oktober 2006 dengan harga kontrak yang sama dengan nilai anggaransebesar Rp235.747.000,00 untuk jangka waktu 45 hari kalender dari tanggal 13 Oktober 2006hingga tanggal 26 Nopember 2006;Menimbang, bahwa dalam pembuatan kontrak tahun 2006 tersebut juga telah dilakukanpenambahan harga dengan alasan force majeure atas kenaikan harga BBM tanggal 30 September2005 dimana nilai fisik
    IN Conterius, denganmengabaikan ketentuan kontrak yang menetapkan harga kontrak sebagai harga pasti dan tetap(fixed price) telah menindaklanjuti contract change order sebagai akibat dari force majeuredengan menandatangani adendum yang menaikkan harga kontrak walaupun ternyata tidak adabukti yang menunjukkan force majeure dimaksud dan volume sebahagian pekerjaan tambahtersebut adalah fiktif hingga berakhirnya kontrak tahun anggaran 2006;Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa bersamasama dengan saksi Drs
Register : 20-07-2016 — Putus : 22-06-2016 — Upload : 09-08-2016
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 01/Pdt.G.S/2016/PN Gns
Tanggal 22 Juni 2016 —
7558
  • dikesampingkandalam perbuatan yang telah dilakukan oleh tergugat;Menimbang, bahwa syarat selanjutnya yang harus dipenuhi untuk dapatmenyatakan seorang debitur telah melakukan pebuatan wanprestasi adalah harus adakesalahan baik disengaja atau karena kelalaian pada diri debitur (syarat materil), namundemikian sebelum hakim menilai ada atau tidaknya unsur kesalahan tersebut pada diridebitur, terlebih dahulu harus diperhatikan apakah ada alasan alasan yang dapatdibenarkan oleh hukum seperti adanya alasan force
    majeure (keadaan memaksa) dalamdiri debitur sehingga tidak dapat memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan, olehkarenanya hakim perlu, mempertimbangkan mengenai hal hal apa yang menjadipenyebab tidak dipenuhinya perestasi oleh tergugat;Menimbang, bahwa didalam hukum disebutkan bahwa seseorang debitur tidakdapat dinyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi apabila sebab tidak terpenuhinyaprestasi bukan dikarenakan oleh adanya kelalaian atau kesengajaan, tetapi dikarenakanseorang debitur berada
    dalam keadaan force majeure (keadaan memaksa), dimanakeadaan force majeure didalam buku hukum dapat ditafsirkan yaitu adanya keadaan 2021keadaan tertentu atau keadaan keadaan memaksa yang tidak bisa dihindarkan yangdisebabkan bukan karena faktor kelalaian atau kesengajaannya tetapi keadaan tersebutterjadi karena faktor diluar kehendak dan kemampuan si debitur, misalnya bencana yangdisebabkan oleh keadaan alam seperti gempa bumi, banjir, kebakaran dan sebagainyadimana dengan keadaan tersebut membuat
    debitur tidak mungkin dapat memenuhiprestasi sebagaimana yang diperjanjikan baik untuk selamanya atau untuk sementarawaktu saja;Menimbang, bahwa tergugat dalam jawabannya tidak ada dalil yangmenyebutkan bahwa tidak dipenuhinya prestasi karena disebabkan oleh keadaan memaksa(force majeure) serta tergugat didalam persidangan tidak pula dapat menunjukan ataumembuktikan adanya alasan alasan lain yang diperkenankan oleh hukum yang dapatmenunda/membebaskannya untuk memenuhi tanggung jawabnya, oleh karena
Register : 30-10-2013 — Putus : 30-09-2014 — Upload : 19-06-2015
Putusan PN LUWUK Nomor 73/Pdt.G/2013/PN.LWK
Tanggal 30 September 2014 —
6234
  • Lemuru.Tergugat I dan Tergugat II terkejut atas sanggahan perbuatan melanggar hukum padahalpadahal waktu kejadian saat factor alam ( Force majeure) yang dilakukan sematamata untuke Bahwa pupuk itu diambil digudang PT.
    Karena yang dibuang hanya sebagian dan masih ada sisa+ 100 zak;Menimbang, bahwa selain itu perbuatan Tergugat II yang membuang sebagian pupuk milikPenggugat bukan perbuatan melawan hukum, melainkan dilakukan untuk menyelamatkan kapalkarena adanya force majeure yang membahayakan kapal ( vide jawaban pada angka 3 );Menimbang, bahwa untuk itu akan dipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat bertanda T.I.2 dan T.LU3 terungkap faktabahwa KMP Lemuru dengan nakhoda Wakidin
Register : 06-05-2014 — Putus : 05-05-2015 — Upload : 07-09-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 210/PDT.BTH/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 5 Mei 2015 — PT.ASPALT SAKTI RAYA ,Cs >< PT.BANK NEGARA INDONESIA ( PERSERO ) Tbk
15041
  • Eksekusi, melainkan sematamatakarena keadaan memaksa (force majeure) berupakrisis moneter dan seluruh kerugian karena selisihkurs, yang juga merupakan kelalaian Terlawan/Hal 9 Put Nomor 210/PDT.BTH/2014/PN.JKT.PST12.13.Pemohon Eksekusi, dibebankan seluruhnya kepadapara Palawan/para Termohon Eksekusi;Bahwa menurut R.
    APHT Nomor 196/Kemayoran/1997tanggal 5 Juni 1997 perihal Penetapan Teguran (Aanmaning) danPenetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor014/2014.EKS tertanggal 21 Juli 2014 perihal Penetapan SitaEksekusi.KRISIS MONETER ADALAH FORCE MAJEURE DAN SELISIH KURSYANG DIBEBANKAN KEPADA PARA PELAWAN TIDAK ADA DASARHUKUMNYA MERUPAKAN DALIL YANG MENGADAADA5.
    Bahwa dalam Perlawanannya khususnya pada butir 3 sampaidengan butir 16 Para Pelawan pada intinya mendalilkan bahwa kursvaluta asing yang dibebankan kepada Para Pelawan tidak ada dasarhukumnya dan krisis moneter yang terjadi di Indonesia pada tahun1997/1998 merupakan keadaan yang memaksa (force majeure)sehingga sudah selayaknya Para Pelawan tidak dapat dipersalahkandan tidak harus menanggung risiko.6.
    Bahwa terhadap kejadian krisis moneter tahun 1997/1998 tersebutPemerintah RI sampai saat ini belum pernah memberikanpernyataan secara resmi, termasuk di dalam suatu bentuk peraturanperundangundangan bahwa krisis moneter tahun 1997/1998merupakan keadaan yang memaksa (force majeure), sehinggasecara yuridis kejadian krisis moneter tahun 1997/1998 tidak bisaHal 35 Put Nomor 210/PDT.BTH/2014/PN.JKT.PSTsecara serta merta dijadikan landasan / dasar adanya suatu kejadianyang memaksa (force majeure) dalam
    Bahwa baik di dalam Perjanjian Kredit maupun PerjanjianPembukaan Letter of Credit yang dibuat oleh Terlawan dan ParaPelawan sebelumnya dan yang mendasari hubungan hukum antaraPara Pelawan dan Terlawan tidak ada satu klausula pun yangmengatur atau. menegaskan bahwa kejadian krisis monetermerupakan suatu keadaan yang memaksa (force majeure) yangmembebaskan Para Pelawan selaku Debitur dari kewajiban yangada atas fasilitas kreditnya.9.
Register : 11-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 27-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 741 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — PT. GARASINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3020 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi karena FaktorFaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure);1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5540 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (Force Majeure);2.
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Objek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding (Force Majeure) sebagaiberikut:a.
    Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai Force Majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh (SE No. 24/2000).
    Butir 3 huruf a SE No. 24/2000mengatur bahwa pengertian Force Majeure antara lain adalah suatu keadaanyang terjadi di luar kKekuasaan wajib pajak karena keadaan yang tidak dapatdiduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian Force Majeure adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";Halaman 21 dari 43 halaman Putusan Nomor 741/B/PK/PJK/20175.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa ForceMajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan";6.
Register : 28-09-2012 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42667/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12027
  • Hal ini adalah keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding (force majeur).Untuk itu demi keadilan Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapatmempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding ini;bahwa sesuai peraturan perundanganundangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketabanding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuanketentuan formal sebagaiberikut :I.
    hari Jumat tanggal 28 September 2012 (Diantar),sedangkan Keputusan Terbanding atas Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar AtasBarang yang Diekspor oleh Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 April 2012,diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 11 Juni 2011 dan diketahui suratbanding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 169 hari;bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan alasan keterlambatan pengajuanbanding adalah dikarenakan keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding (force
    majeur);bahwa arti pengertian force majeur menurut Bryan A.
    Paul, Minn1999, force majeure Law French a superior force An event or effect that can be neitheranticipated nor controlled. The term includes both acts of nature (e.g. floods and hurricanes)and acts of people (e.g. riots, strikes, and wars). Also termed force majesture; vismajor,superior force, cf.
    ACT OF GOD; Vis MAJOR;bahwa dengan demikian sebab yang mengakibatkan Pemohon Banding tidak menerima asliSurat Keputusan Terbanding yang dikirimkan oleh Terbanding menurut Majelis bukandikarenakan force majeur;bahwa dari bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam berkas banding dinyatakandalam PEB Nomor : 002573 tanggal 30 Juni 2011 disebutkan alamat Pemohon Bandingadalah PT.
Register : 13-02-2023 — Putus : 07-06-2023 — Upload : 04-07-2023
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bjm
Tanggal 7 Juni 2023 — Penggugat:
Heriansyah
Tergugat:
PT. JBL PELAYARAN INDONESIA
9624
  • MENGADILI:

    DALAM EKSEPSI

    • Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (niet onvankerlijk verklaard);

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 14 Mei 2020 karenaalasan force majeure;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi kepada
Register : 24-04-2019 — Putus : 03-07-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PT SAMARINDA Nomor 44/PDT/2019/PT SMR
Tanggal 3 Juli 2019 — Pembanding/Tergugat : Syamsul Arifin Diwakili Oleh : RUSDIONO, SHI., SH
Terbanding/Penggugat : Priyo Nugraha
Terbanding/Turut Tergugat I : Choirul Huda
Terbanding/Turut Tergugat II : Adi Prayitno
56159
  • majeure);Bahwa menurut pemahaman atau definis Force Majeure MahkamahAgung RI sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No:409K/SIP/1983 tanggal 25 Oktober 1984 antara : Rida Suardana(Penggugat) melawan PT Gloria Kaltim (Tergugat) dimana TergugatLalai mengirim barang milik Penggugat oleh karena Kapal TergugatTenggelam disebabkan ombak besar dimana pada kasus ini menurutMahkamah Agung tidak ada unsur kelalaian dan kapal telah ada izin laiklaut dan tidak ada kelebihan muatan sehingga menurut MahkamahAgung
    RI bahwa keadaan yang tidak dapat dicegah oleh siapapunadalah masuk katagori Force Majeur;.
    Bahwa Pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam perkaraa qou pada halaman 25 26 mengenai pertimbangan force majeure bahwabukti P4 dan T1 dalam Pasal VII tentang perselisihan yang menyatakanapabila terjadi perselisihan dan atau halhal di luar kemampuan manusia(kejadian alam) yang berdampak pada usaha bersama maka para pihaksepakat dan setuju untuk mengedepankan penyelesaian atas dasarmusyawarah untuk mufakat, namun apa bila tidak tercapainya kata mufakatHalaman 21 dari 38 putusan Nomor
    44/PDT/2019/PT SMRmaka para pihak dapat menempuh sesuai dengan tata cara hukum yangberlaku di Indonesia dengan menunjuk pengadilan Negeri SamarindaKalimantan Timur, dan menurut majelis kejadian tersebut belum bisa dikategorikan force Majeure karena seharusnya para pelawan dapatmenduga bahwa barangbarang limbah sawit tersebut tidak seharusnya diletakkan di dekat pinggir sungai yang rawan huyjan dan banjir...dst Pertimbangan majelis hakim yang demikian terkesan sangat memaksakandan terkesan majelis
    oleh siapapun adalah masuk katagori Force Majeur ;Dengan demikian Para Pembanding/Para Pelawan/ Tergugat, Turut Tergugat,Turut Tergugat Il mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Cq.
Register : 06-03-2017 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 02-08-2017
Putusan PN MALANG Nomor 53/Pdt.G/2017/PN.Mlg.
Tanggal 13 Juni 2017 — " Penggugat: Suyanto Tergugat: 1.Ir. H. Joko Widodo 2.Prof. DR. M. Hatta Ali SH., MH 3.DR. Johanis Hehamony, SH. MH 4.Drs. H. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D"
549
  • Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, Struktursiklus kekuasaan/ kewenangan atas penyelenggaraan PemerintahanNegara Republik Indonesia dan kehakiman yang SAH adalahsebagaimana Putusan Kedaulatan Rakyat dan Ketetapan MPR Rlsebagai Hukum Negara Republik Indonesia tertinggi (Hukum Positif) atasdasar: KEADAAN FORCE MAJEURE sebagaimana seutuhnyadimaksud /Surat UPT No: 1001.02/1170/02.17/NKRI tgl. 27 Feburari 2017jo KETETAPAN MPR RI NOMOR XVII/MPR.RI/2017 tanggal 27 Februari2017 TENTANG HUKUM NEGARA Rl tertinggi (
    Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, TELAHDIPUTUSKAN DAN DITETAPKAN bahwa (apabila masih terjadi perdebatanatas kepastian hukum sebagaimana uraian huruf a dan huruf b) dan (atasdasar seluruh pihak dalam sengketa/ force majeure), maka segalakeabsahan atas penyelenggaraan kekuasaan (Pemerintahan NegaraRepublik Indonesia dan kehakiman) yang SAH kembali kepada HukumTertinggi yaitu Kedaulatan rakyat dan Majelis Permusyawaratan RakyatRepublik Indonesia (MPR RI) selaku lembaga tertinggi Negara RepublikIndonesia (
    Majeure) yaitu :a.
    GUGATANPERLAWANAN sebagaimana dimaksud uraian angka 4 (empat).iv) Pengadilan Negeri Malang WAJIB menerima PERKARA/ GUGATAN inisebagaimana dimaksud uraian angka 2 (dua) jo GUGATAN/ PERKARAini SAH menurut/ berdasarkan hukum dan berakhir sebagaimanadimaksud uraian angka i) hingga uraian angka v)..v) Apabila para TERGUGAT TIDAK DAPAT HADIR/ DIHADIRKAN dalampersidangan, maka GUGATAN WAUJIB diputus secara Verstek josepanjang dalam keadaan Force Majeure c.g. uraian angka 1(satu) huruf a dan huruf b jo angka
    Sepanjang masih dalam KEADAAN Force Majeure sebagaimana uraianangka 1 (satu) dan TIDAK ada GUGATAN PERLAWANAN dari paraTERGUGAT dan para pihak terkait sebagaimana uraian angka 4 (empat),maka berlaku Kepastian Hukum dan Kepastian Keadilan Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa bagi Penggugat dkk, paraTERGUGAT dkk dan para hakim dkk sebagaimana dimaksud seutuhnyaGUGATAN ini c.g.
Register : 01-02-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Tanggal 24 Mei 2021 — Penggugat:
YUSRIADI,S.E
Tergugat:
PT. PUTRI EKA MAJU
11437
  • sejak bulan Maret 2020 telah berdampakburuk bagi kondisi ekonomi secara nasional, tidak terkecuali bagi usaha Tergugatdengan menurunnya daya bell konsumen atas produk balok es yang diproduksioleh Tergugat balk keperluan industri maupun konsumsi masyarakat, keadaan inidiperberat lagi dengan beban biaya atas bunga bank serta cicilan hutang sehinggaTergugat harus mencari jalan keluar agar usaha Tergugat dapat hidup", yaitudengan mengurangi jumlah karyawan;Bahwa pandemi covid19 merupakan suatu keadaan force
    mejure yangditegaskan oleh Pemerintah RI melalui Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019(Covid19) sebagai Bencana Nasional;Bahwa Tergugat melakukan efisiensi bukan atas kehendak Tergugat tetapi akibatadanya kejadian di luar kehendak/dugaan/kemampuan/control yang tidak dapatdielakkan oleh Tergugat (pandemi covid19) yang berdampak menimbulkankerugian besar bagi pihak Tergugat (force majeur);Bahwa pada prinsipnya ketentuan force majeure
    Pasal 1245 KUH Perdata menyatakan: "Tidak ada penggantian biaya, kerugian, dan bunga, bila karena keadaanmemaksa atau karena hal yang terjadi ketetulan, debitur terhalang untukmemberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan sesuatuperbuatan yang terlarang olehnya";Halaman 6 dari 21 Putusan Nomor 23/Padt.SusPHI/2021/PN Mdn10.11.12.13.14.15.16.17.Bahwa force majeure dalam ketentuan KUHPer menegaskan suatu keadaandimana tidak terlaksananya apa yang diperjanjikan karena halhal yang samasekali
    tidak dapat diduga dan debitur tidak dapat berbuat apaapa terhadapkeadaan atau peristiwa yang timbul di luar dugaan tersebut;Bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.409K/Sip/1983 tertanggal 25Oktober 1984 menyatakan yang pada pokoknya unsur utama yang dapatmenimbulkan keadaan force majeur adalah Adanya kejadian yang tidak terduga,Adanya halangan yang menyebabkan suatu prestasi tidak mungkin dilaksanakan,Ketidakmampuan tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan debitur danKetidakmampuan tersebut
    tidak dapat dibebankan risiko kepada debitur;Bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) dengan adanya force Majeure diatur dalam putusan No. 820K/Pdt.SusPHI/2017 tanggal 24 Agustus 2017, putusan No. 378K/Pdt.SusPHI/2018, PutusanMA RI No. 3389 K/Pdt/1984 dan Putusan MA RI No. 409 K/Sip/1983;Bahwa ketentuan tentang Force Mejure sebagai alasan Pemutusan HubunganKerja telah diatur dalam UU cipta kerja yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 45Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun
Putus : 04-06-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-52928/PP/M.XIIA/19/2014
Tanggal 4 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12464
  • dilakukan reimpor sehingga tidakmemenuhi prosedur ekspor dan reimpor yang berlaku;bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding dan Surat Bantahan menyampaikanalasan ketidaksetujuannya atas temuan Terbanding sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding keberatan dengan temuan tim audit kepabeanan, karenasebenarnya penggunaan barang impor Pemohon Banding tidak menyalahi SKEPFasilitas;bahwa pada dasarnya, barangbarang tersebut hanya dipindahkan prosesproduksinya ke FMC Technologies Singapore karena adanya force
    majeure, yaitubencana banjir besar di lokasi pabrik Pemohon Banding di Indonesia pada saattersebut (bencana banjir besar tahun 2007), kondisi force majeure tersebut didukungdengan laporan ke pihak Kepolisian, RT dan RW setempat;bahwa dengan terjadinya bencana banjir tersebut, pabrik Pemohon Banding tidakdapat beroperasi, namun karena Pemohon Banding masih memiliki komitmen untukmemenuhi kontrak dengan BP Tangguh, maka Pemohon Banding melakukan subkontrak dengan FMC Technologies Singapore;bahwa barangbarang
    majeure yang terjadi pada saat itu,seharusnya permohonan tersebut dilakukan Pemohon Banding pada saat kondisiforce majeure terjadi, bukan pada saat dilakukan audit;bahwa penelitian Majelis terhadap pendapat dan buktibukti yang disampaikan olehPemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut :bahwa ketentuan peraturan kepabeanan yang terkait dengan sengketa ini adalahsebagai berikut :Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telahdiubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006Pasal
    baku dan/atau bahan penolong untuk memproduksiWellhead dan Xtree yang digunakan dalam Penambangan Minyak dan Gas Bumioleh Pertamina dan/atau Kontraktornya di Indonesia yang diimpor telahmendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk namun kemudian diekspor dandiproses lebih lanjut di FMC Technologies Singapore sementara ketentuannyamengharuskan bahan baku dan/atau bahan penolong diolah, dirakit atau dipasangpada barang lain di Indonesia;bahwa menurut Majelis permohonan Pemohon Banding atas kondisi force
    majeuredisampaikan kepada Terbanding pada saat kondisi force majeure terjadi dan bukanpada saat dilakukan audit;bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 03/Customs/07/2010 tanggal22 Juli 2010 juga menyampaikan ketidaksetujuannya dan mengajukan banding atas :pengenaan sanksi administrasi yang menurut Pemohon Banding tidak tepat karenaditetapbkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 yang berlakusejak tanggal 11 April 2008 sedangkan periode audit kepabeanan dari tanggal 1Januari
Register : 28-08-2018 — Putus : 24-04-2019 — Upload : 03-05-2019
Putusan PN BANJARBARU Nomor 50/Pdt.G/2018/PN Bjb
Tanggal 24 April 2019 — Penggugat:
JIMMY IRWIN RIMBA
Tergugat:
1.CV. ALAM JAYA SENTOSA
2.ALBERT SUGIHARTO SANTOSO
24391
  • SEMA No. 4 Tahun 2004dan sepatutnya untuk dihentikan sampai adanya putusan aquo yangmempunyai kekuatan hukum tetap, mengingat data data yang sampaikanoleh Tergugat II diduga tidak berdasarkan fakta fakta ;Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat terhadap Tergugat danTergugat II berdasarkan Perjanjian Jual Beli Batubara dengan Nomor :002/PAEAJS/PJBB/IX/2017, tertanggal 03 Oktober 2017 akan tetapidalam Perjanjian tersebut telah diatur Pasal 13 tentang Keadaan Memaksa(Force Majeure) dan berdasarkan
    Pasal 15 dalam Perjanjian tersebutsangat jelas tertulis arti dari Pemutusan Perjanjian, maka sepatutnyaPenggugat tidak dapat dituntut hukum baik Pidana maupun Perdatadikarenakan Perjanjian tersebut telah putus akibat Keadaan Memaksa(Force Majeure) seperti hujan lebat dilokasi Penambangan milik Penggugatsehingga Batubara tersebut tidak dapat diantar ke Pelabuhan DTBS (DutaTujuh Bersaudara Sejati), Tanah Laut, Kalimantan Selatan ;Bahwa Perjanjian Jual Beli Batubara dengan Nomor : 0O02/PAEAJS/PJBB/
    Bahwa isi perjanjian pasal 13 keadaan memaksa ( force majeure) adalah :13.1. dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yangmengakibatkan pelaksanaan perjanjian ini menjadi terhambat,tertunda, termasuk tidak dapat dilaksanakan, maka perjanjian iniakan ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan keadaanmemaksa yang terjadi dengan berdasarkan pada oprinsifmenguntungkanpara pihak.13.2. keadaan memaksa yang termasuk dalam lingkup ini meliputi :Halaman 10 dari 49 Putusan Perdata Gugatan Nomor.50/
    Bahwa isi perjanjian pasal 13 keadaan memaksa ( force majeure) adalah :13.1. dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yangmengakibatkan pelaksanaan perjanjian ini menjadi terhambat,tertunda, termasuk tidak dapat dilaksanakan, maka perjanjian iniakan ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan keadaanmemaksa yang terjadi dengan berdasarkan pada oprinsifmenguntungkanpara pihak.13.2. keadaan memaksa yang termasuk dalam lingkup ini meliputi :Halaman 18 dari 49 Putusan Perdata Gugatan Nomor.50/
    PRAS (selaku perwakilan Tergugat dan TergugatHalaman 44 dari 49 Putusan Perdata Gugatan Nomor.50/Padt.G/2018/PN BjbIl) sehingga berdasarkan Pasal 13 tentang Keadaan Memaksa (Force Majeure)dan berdasarkan Pasal 15 dalam Perjanjian tersebut sangat jelas tertulis artidari Pemutusan Perjanjian, maka sepatutnya Penggugat tidak dapat dituntuthukum baik Pidana maupun Perdata dikarenakan Perjanjian tersebut telahputus akibat Keadaan Memaksa (Force Majeure) ;Menimbang, bahwa didalam posita Penggugat konpensi
Register : 28-09-2012 — Putus : 11-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43851/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 11 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11533
  • Majelis dalam persidangan Wakil Pemohon Banding mengakuimeskipun telah menerima fotokopi Surat Keputusan Terbanding dan melunasi tagihan BeaKeluar tersebut dengan SSPCP tanggal 24 Februari 2012, Pemohon Banding tidak segeramengajukan banding dengan alasan menunggu asli Surat Keputusan Terbanding tersebut;bahwa Wakil Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan alasan keterlambatanpengajuan banding adalah dikarenakan keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding (forcemajeur);bahwa arti pengertian force
    Paul,Minn1999, force majeure Law French a superior force An event or effect that can beneither anticipated nor controlled. The term includes both acts of nature (e.g. floods andhurricanes) and acts of people (e.g. riots, strikes, and wars). Also termed force majesture;vismajor, superior force, cf.
    ACT OF GOD; Vis MAJOR;bahwa dengan demikian sebab yang mengakibatkan Pemohon Banding tidak menerima asliSurat Keputusan Terbanding yang dikirimkan oleh Terbanding menurut Majelis bukandikarenakan force majeur;bahwa dari bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam berkas banding dinyatakandalam PEB Nomor : 006234 tanggal 31 Desember 2009 disebutkan alamat PemohonBanding adalah PT.
Register : 11-04-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 744 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — PT. GARASINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP4943 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
    Putusan Nomor 744/B/PK/PJK/2017(termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:a.
    Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
    Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kKekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."Halaman 19 dari 43 halaman. Putusan Nomor 744/B/PK/PJK/20175.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"6.
Register : 11-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 27-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 742 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — PT. GARASINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi karena FaktorFaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure);. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5600 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (Force Majeure);.
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Objek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding (Force Majeure) sebagaiberikut:Halaman 18 dari 43 halaman Putusan Nomor 742/B/PK/PJK/2017a.
    Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai Force Majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh (SE No. 24/2000).
    Butir 3 huruf a SE No. 24/2000mengatur bahwa pengertian Force Majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian Force Majeure adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";Halaman 21 dari 43 halaman Putusan Nomor 742/B/PK/PJK/20175.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa ForceMajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan";6.
Register : 06-11-2017 — Putus : 16-01-2018 — Upload : 08-06-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 675/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 16 Januari 2018 — PT.ASURANSI AXA INDONESIA CQ DJOKO TRENGGONO, SH (DIREKTUR) >< PT.NUSANTARA SHIPPING LINE CS
143142
  • Force Majeure dalam perjanjian ini adalah badai, pasang surut, gempa bumi,sengatan petir, demonstrasi, pernyataan darurat dari pemerintah, serta halhal lain yang sifatnya diluar kKemampuan akal manusia (ACT of GOD).Apabila terjadi General Average, maka akan mengikuti pada York Antwerp1974/Undangundang yang berlaku di Indonesia, uang tambang dan deadfreight tidak dapat di collect dari General Average tersebut.Hal 10 Put.
    Dalam ketentuan pasal 284 KHUDagang,dengan jelas ada frasa SEKIRANYA adalah ketentuan praduga ataupersangkaan sehingga kesepakatan Tergugat dan Tergugat Il yang mengaturforce majeure atau keadaan darurat seharusnya juga dipatuhi oleh PT.SumberIndah Perkasa dan PT.Smart Tbk.Bahwa hubungan hukum antara Penggugat sudah terpatahkan olehkesepakatan FORCE MAJEURE antara Tergugat dan Tergugat Il Buktibukti menyatakan peristiwa terkontaminasinya Crude Palm Oil dengan airadalah memenuhi ketentuan kedudukan
    Force Majeure dalam perjanjian ini adalah, badai, pasang surut, gempabumi, sengatan petir, demonstrasi, pernyataan darurat dari pemerinta,serta halhal lain yang sifatnya diluar kKemampuan manusia (ACT of GOD).Apabila terjadi General Average, maka akan mengikuti pada York Antwerp1974/Undangundang yang berlaku di Indonesia. Uang tambang dan deadfreight tidak dapat di collect dari General Average tersebut.5.
    Hempasan badai (air) besar membuat pipa sounding retak, yangmenurut perjanjian termasuk dalam keadaan force majeure.. Bahwa oada waktu Tergugat menandatangani perjanjian dengan Tergugatll, Kapal milik Tergugat memiliki persyaratan dokumen dan telahmemberikan informasi tentang Kapal MT. Nusantara Bersinar ex KarangTengah kepada Tergugat Il tentang kelengkapan dokumen berupa :. Surat data Register Kapal (Register of Ship) yang diterbitkan oleh KantorBiro Klasifikasi Indonesia (TI4).
    Akan tetapi Tergugat tidak setuju untukmemenuhi isi surat somasi yang dilakukan Pengggat tersebut, apalagimelihat jumlahnya yang luar biasa.Bahwa pada tanggak 29 September 2014, melalui surat No.001/DIR/JS/IX/2014, Tergugat memberikan tanggapan atas somasiPenggugat yang pada intinya menjelaskan menolak tuntutan dalamsomasi tersebut dikarenakan kerusakan barang tersebut dikarenakanoleh force majeure dan sesuai kesepakatan seluruh asuransi barangditanggung oleh pemilik barang.
Register : 28-09-2012 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42666/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12531
  • Bandingberdasarkan Laporan/Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor : 188 tanggal 02 Desember 2011;bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP267/WBC.03/2011 tanggal 19Desember 2011, tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang YangDiekspor Oleh Pemohon Banding berdasarkan Laporan/Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor :188 tanggal 02 Desember 2011;bahwa tidak terpenuhinya jangka waktu 60 (enam puluh) hari untuk permohonan banding inidikarenakan keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding (force
    didapatkan olehPemohon Banding;bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan Pemohon Banding mengakui meskipuntelah menerima fotokopi Surat Keputusan Terbanding dan melunasi tagihan Bea Keluartersebut dengan SSPCP tanggal 24 Februari 2012, Pemohon Banding tidak segeramengajukan banding dengan alasan menunggu asli Surat Keputusan Terbanding tersebut;bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan alasan keterlambatan pengajuanbanding adalah dikarenakan keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding (force
    majeur);bahwa arti pengertian force majeur menurut Bryan A.
    Paul, Minn1999, force majeure Law French a superior force An event or effect that can be neitheranticipated nor controlled. The term includes both acts of nature (e.g. floods and hurricanes)and acts of people (e.g. riots, strikes, and wars). Also termed force majesture; vismajor,superior force, cf.
    ACT OF GOD; Vis MAJOR;bahwa dengan demikian sebab yang mengakibatkan Pemohon Banding tidak menerima asliSurat Keputusan Terbanding yang dikirimkan oleh Terbanding menurut Majelis bukandikarenakan force majeur;bahwa dari bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam berkas banding dinyatakandalam PEB Nomor : 003476 tanggal 27 Agustus 2010 disebutkan alamat Pemohon Bandingadalah PT.
Register : 17-02-2020 — Putus : 20-04-2020 — Upload : 30-04-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 155/PDT/2020/PT DKI
Tanggal 20 April 2020 — Pembanding/Penggugat : PT. Diya Nuansa Anugerah
Terbanding/Tergugat I : Kementerian Sekretariat Negara RI Cq Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno PPKGBK
Terbanding/Tergugat II : Kementerian Keuangan RI Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta I
10454
  • Bahwa meskipun PENGGUGAT telah berulang kalimenyampaikan keberatan berikut alasanya serta adanya suatu kondisikahar (Force Majeure) kepada TERGUGAT akan tetapi TERGUGAT tetap pada perhitunganya sehingga tidak mendapat titik temu mengenaibesaran kewajiban yang harus dibayarkan oleh PENGGUGAT terhadapTERGUGAT Imengingat ketentuanPasal 9 ayat (2) Perjanjian SewaLahandimaksud Para Pihaksepakatuntukmengadakanmusyawarahuntuk menyelesaikankeadaankahardimaksuddengan membuataddendum dalam Perjanjian justru
    Menyatakan PENGGUGAT mengalami keadaankahar (Force Majeure) sehingga tidak dapat melaksanakan kewajibanyang ada dalam PERJANJIAN SEWA ~ LAHAN UNTUKPENYELENGGARAAN REKLAME TITIK NOMOR 13 DI KAWASANHal 7 Putusan perkara Nomor :155/PDT/2020/PT. DKI.PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK GELANGGANG OLAHRAGA BUNGKARNO Nomor: Perjan.246/PPKGBK/Dirut/12/2013 dibuat di bawahtangan tanggal 4 Desember 2013;5.
    Pada angka 6, angka 8 dan angka 9 dalil gugatan berbunyimengingat Penggugat hanya dapat memanfaatkan satu Sisisaja dikarenakan adanya kondisi kahar (force majeure).Hal 9 Putusan perkara Nomor :155/PDT/2020/PT. DKI.2. Mencermati dalildalil dalam gugatan PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi maka terhadap reklame padatitik 13 yang diberi ijin dapat dimanfaatkan 2 (dua) sisi arahpandang yaitu sisi arah pandang dari Semanggi menuju Slipidan sisi arah pandang dari Slipi menuju Semanggi.3.
    Bahwa dalil gugatan pada angka 5 dan angka 6 pada pokoknyaberbunyi keadaan yang dialami oleh Penggugat akibat adanyakebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyebabkanPenggugat tidak dapat memanfaatkan atau menjual secara optimal titiknomor 13 tersebut sehingga mempengaruhi kewajiban Penggugatkepada Tergugat adalah dapat dikategorikan telah terjadi keadaankahar (force majeure).11.
    Pada angka 8 dalil gugatan berbunyi bahwa perhitunganPenggugat terhadap penggunaan sewa lahan sampai denganberakhirnya perjanjian adalah sebesar Rp. 1.681.890.000, (satu milyarenam ratus delapan puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh riburupiah) mengingat Penggugat hanya dapat memanfaatkan satu Sisi sajadikarenakan adanya kondisi kahar (force majeure) dimaksud.17.
Putus : 17-02-2015 — Upload : 24-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 48 B/Pdt.Sus-Arbt/2015
Tanggal 17 Februari 2015 — PT PARNA RAYA VS PT CHEIL JEDANG INDONESIA
256186 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam hal ini, kenaikan harga amoniak tersebutdisebabkan adanya keadaan memaksa (force majeure) danberdasarkan ketentuan Pasal 10.4 Perjanjian Jual Amoniak juga diaturmengenai keadaan memaksa tersebut;Bahwa Pasal 10.4. Ammonia Sale And Purchase Agreement menyatakan:Hal. 6 dari33 hal. Put.
    Nomor 48 B/Pdt.SusArbt/2015In the event of Force Majeure, the affected Party shall immediately and inany event no later than 48 (forty eight) hours inform the non affected Party inwriting and indicating the estimated duration of such event. The unaffectedParty shall acknowledge and confirm its acceptance or rejection of suchForce Majeure within 48 (forty eight) hours upon receipt of the affectedPartys notice.
    Nomor 25/PRTRD/AMS/II/2012 tertanggal 27Februari 2012.Bahwa surat tersebut merupakan kunci penentuan adanya keadaanmemaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.4Perjanjian Jual Beli Amoniak, karena dalam surat tersebut jelasdisebutkan mengenai alasan dilakukannya kenaikan harga sebesar35%, sebagai berikut:The various reasons that affect our ammonia price increment are as follows:1.
    Operational Expense (Opex):Construction and Maintenance;Start up Schedule;Force Majeure (Synthesis Gas Turbine Problem);Decrease in Capacity;More Frequent Emergency Shutdown;2. Increasing Gas Price;3. Inflation approximately will increase up to 6%;4.
    Nomor 48 B/Padt.SusArbt/2015Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, seharusnya Termohon Bandingmemberikan tanggapan atau jawaban apakah Termohon Banding menerimaatau menolak force majure yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalamjangka waktu 48 jam sejak diterimanya pemberitahuan kenaikan harga dariPemohon Banding.