Ditemukan 1368 data
191 — 133 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU:"Yang dimaksud dengan "Kreditor" dalam ayat ini adalah baik kreditorkonkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen.
Khusus mengenaikreditor separatis dan kreditor preferen, mereka dapat mengajukanpermohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan ataskebendaan yang mereka miliki terhadap harta Debitor dan haknya untukdidahulukan"Bahwa berdasarkan pada ketentuan tersebut, Permohonan PKPU yangdiajukan oleh Pemohon PKPU adalah sah dan berdasar hukum untuk dapatdikabulkan, oleh karena sudah tidak adanya kepastian kapan utang akandibayar dan kepentingan Pemohon PKPU tidak terlindungi, makaPermohonan PKPU a quo
63 — 39
Bahwa terguranteguran a quo tidak diindahkan oleh Tergugat lll dan Penggugat selaku Debitur, maka berdasarkan perjanjiankredit a quo Tergugat III dan Penggugat dinyatakan telah melakukanwanprestasi, sehingga Tergugat berhak untuk mengambilpelunasan hutang dari agunan kredit yang telah diserahkanberdasarkan hak preferen yang Tergugat miliki yakni atas dasarHak Tanggungan;f Bahwa oleh karena Tergugat Ill bersama dengan Penggugat tidakmelakukan kewajibannya / wanprestasi, maka Tergugat selakuPemegang
BUKTI T 1 8);Bahwa terguranteguran a quo tidak diindahkan oleh Tergugat Ill danPenggugat selaku Debitur, maka berdasarkan perjanjian kredit a quoHalaman 7 dari 20 Putusan Nomor 13/PDT/2017/PT.MDNTergugat Ill dan Penggugat dinyatakan telah melakukan wanprestasi,sehingga Tergugat berhak untuk mengambil pelunasan hutang dariagunan kredit yang telah diserahkan berdasarkan hak preferen yangTergugat miliki yakni atas dasar Hak Tanggungan;Bahwa dalil Penggugat dalam gugatannya pada angka 7 dan 8, halaman
80 — 49
sebagai berikut ; PRIMAIR;1.2.Mengabulkan gugatan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya ;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag)yang diletakkan terhadap tanah Obyek Sengketa ; Menyatakan Perjanjian yang dibuat antara Para Pelawan denganTerlawan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan yang mengikat ;Menyatakan Pengikatan Hak Tanggungan atas tanah dan bangunanobyek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,sehingga sudah tidak lagi menjadi Piutang yang diutamakan (Preferen
206 — 173 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa gugatan Pembatalan Perdamaian Perkara No.03/Pembatalan Perdamaian 2010/PN.Niaga.Jak.Pst. kurangpihak yang ditarik yaitu Kurator dan Krediturkreditur Konkuren dan Preferen yang merupakan pihakpihak yang melakukan perdamaian tertanggal 1 April2009 yang telah ditetapkan dengan Putusan PenetapanPerdamaian tertanggal 29 April 2009, ditambah bahwaPemohon Pailit tersebut melanggar kesepakatanPerdamaian tanggal 15 April 2009 yang diputuskan olehPengadilan Niaga tanggal 29 April 2009 disetujui oleh206
dikabulkan akan terjadiacsio pauliana kembali terhadap budel pailit dan tidakbisa diadakan kembali perdamaian (homologasi)/Pasal 163Undang Undang Kepailitan No. 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang,yang menambah kerugian Pemohon gugatan intervensi baikyang sudah atau belum dilaksanakan pembayaran hutangsesuai dengan kewajiban PT Intercon Kebon Jeruk dalamrangka pelaksanaan perjanjian perdamaian tersebut diatas dan mengakibatkan kerugian Para Kreditur Konkurendan Preferen
Bahwa, jika para Pemohon Pailit gugatannya dikabulkansehingga PI Intercon Kebon Jeruk menjadi pailit akanberdampak luas terhadap perkembangan perekonomian,kepastian hukum bagi pencari keadilan bagi para Krediturkonkuren maupun preferen dan akan menjadi preseden yangtidak baik bagi perkembangan perekonomian Indonesia dankepastian hukum pada umumnya, kreditur konkuren danpreferen pada khususnya;Bahwa berdasarkan hal hal tersebut di atas, PemohonIntervensi kelompok mohon kepada Pengadilan Niaga padaHal
Kreditur pembeli kavling;Kreditur yang memiliki tagihan berupa uang;Kreditur preferen;Qa 00. Rainford selaku kreditur separatis;2) Bahwa Pemohon Pailit mendalilkan TermohonPailit telah melanggar perjanjian perdamaianberdasarkan putusan niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat No.027/PAILIT/2006/PN.NIAGA.JKT.PST. jo. No. 21K/N/2006, jo.
No. 75PK/Pdt.Sus/2011berbeda yaitu:a) Kreditur pembeli kavling;b) Kreditur yang memilik itagihan berupa uang;c) Kreditur preferen;d) Rainford selaku KrediturSeparatis;2) Bahwa Pemohon Pailit mendalilkanTermohon Pailit telah melanggarperjanjian perdamaian berdasarkanputusan Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta PusatNo. 027/PAILIT/2006/PN.NIAGAJKT.PST. jo.
Terbanding/Tergugat I : YUANTO PRATOMO
Terbanding/Tergugat II : PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT GAMPING ARTHA RAYA
Terbanding/Tergugat III : Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul
Turut Terbanding/Penggugat II : HUSNI RAHMANTO
Turut Terbanding/Penggugat III : ENI NUR UTAMI
203 — 125
Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Bantul, Perkara Nomor: 41/Pdt.G/2019/PN.Btl tanggal 10 September 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- Menetapkan secara hukum Para Tergugat Rekonpensi dapat bertindak sebagai Peserta Lelang jaminan kredit nomor 18 pada tanggal 20 Oktober 2017 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Mustika Rahaju, SH yangmemiliki hak untuk didahulukan (Preferen
Bahwa terhadap Para Tergugat Rekonpensi dapat bertindak sebagaiPeserta Lelang jaminan kredit nomor 18 pada tanggal 20 Oktober 2017yang dibuat oleh Notaris/PPAT Mustika Rahaju, S.H. yang memiliki hakuntuk didahulukan (Preferen) berdasarkan putusan Pengadilan inidibandingkan Peserta Lelang lainnya;Berdasarkan halhal tersebut diatas dan berdasarkan alat bukti yangakan kami ajukan pada waktunya nanti, maka kami mohon kepada YangTerhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul pemeriksa perkara perdataHalaman
Menetapkan secara hukum Para Tergugat Rekonpensi dapat bertindaksebagai Peserta Lelang jaminan kredit nomor 18 pada tanggal 20 Oktober2017 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Mustika Rahaju, S.H. yang memilikihak untuk didahulukan (Preferen) berdasarkan putusan Pengadilan inidibandingkan Peserta Lelang lainnya;8.
Bukti T IlI1)tanggal 10 September 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap melaluiperantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL tentunyadapat dikabulkan dengan mempertimbangkan dari petitum angka 7 bahwaPara Tergugat Rekonpensi dapat bertindak sebagai peserta Lelang JaminanKredit Nomor. 18 pada tanggal 20 Oktober 2017 yang dibuat olehNotaris/PPAT Mustika Rahaju, SH., yang memiliki hak untuk didahulukan(Preferen) tentunya harus dilaksanakan dengan win win solutiomsebagaimana dipertimbangkan
Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul,Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana Putusan Pengadilan NegeriBantul, Perkara Nomor: 41/Pdt.G/2019/PN.Btl tanggal 10 September 2019yang telah berkekuatan hukum tetap melalui perantaraan Kantor PelayananKekayaan Negara dan Lelang (KPKNL); Menetapkan secara hukum Para Tergugat Rekonpensi dapat bertindaksebagai Peserta Lelang jaminan kredit nomor 18 pada tanggal 20 Oktober2017 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Mustika Rahaju, S.H. yang memilikihak untuk didahulukan (Preferen
PT Maybank Indonesia Finance d h PT BII Finance Center
Tergugat:
KEJAKSAAN NEGERI KUDUS
83 — 10
Dimana statuskepemilikan kendaraan tersebut nyatanyata menjadi hak preferen bagiPelawan.Bahwa Tindak Pidana Nomor : 64/Pid.B/2016/PN.Kds telah diputus olehMajelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus pada tanggal 20 Juni 2016 dimanadalam Putusannya sesuai dengan isi tuntutan Terlawan yakni sepanjangterhadap unit kendaraan MITSUBISHI PAJEROSPORT 4X4 A/T DAKKAR2500CC; No. Rangka: MMBGYKH40ED024673; No.
Mesin 4D56UCFG9359, warna hitam, tahun2014, Nomor Polisi B1188XP, nama BPKB Juli Efendi Hutapea, ditetapkansebagai barang bukti dan untuk dikembalikan kepada terdakwa Juli EfendiHutapea, dan tindakan penuntutan dari Terlawan tersebut sangat merugikanPelawan, dimana Terlawan tidak melakukan pembuktian secara menyeluruhterhadap status kepemilikan kendaraan yang disita tersebut, dimana statuskepemilikan kendaraan tersebut nyatanyata menjadi hak preferen bagiPelawan;Menimbang, bahwa terhadap dalil Pelawan
75 — 59
Putusan Nomor 36/PDT/2020/PT TJK.sebagai perbuatan melawan hukum, kekeliruan terletak pada cara yangdilakukan oleh Pembanding semula Tergugat, sehingga kemudian setelahputusan a qua inkracht dan dieksekusi maka saat itu juga Pembanding semulaTergugat masih mempunyai hak untuk menarik obyek jaminan sesuai proseduryaitu melalui Pengadilan, dalam hal demikian maka bertentangan dengan asassederhana, cepat dan biaya ringan; Menimbang, bahwa status dan kedudukan sebagai Kreditur preferen atauyang diutamakan
60 — 35
Menyatakan dan menghukum Penggugat Dalam Rekonpensi berhakmenjalankan hak preferen/separatisnya sebagai pemegang HakTanggungan untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atas jaminankredit yang diagunkan oleh Tergugat Dalam Rekonpensi untukmenyelesaikan fasilitas kredit kepada Penggugat Dalam Rekonpensi.10.Menghukum Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara;11.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) walaupun diajukan upaya perlawanan (verzet
Menyatakan dan menghukum Penggugat dalam Rekonpensi berhakmenjalankan Hak preferen / separatisnya sebagai pemegang haktanggungan untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atasjaminan kredit yang diagunkan oleh Tergugat dalam Rekonpensi untukmenyelesaikan fasilitas kredit kepada Penggugat dalam Rekonpensi ;10.
148 — 115 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa kedudukan Pemohon Pailit selaku kreditor separatis sekaligus sebagai pihakyang mengajukan permohonan pailit telah diatur dengan tegas didalam ketentuanpenjelasan pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan, mengenai pihak yang dapat mengajukanpermohonan pailit, yang menyatakan sebagai berikut :Yang dimaksud dengan Kreditor" dalam ayat ini adalah baik kreditorkonkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen.
Khusus mengenaikreditor separatis dan kreditur preferen, mereka dapat mengajukanpermohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaanyang mereka miliki terhadap harta debitor dan haknya untuk didahulukan ;Bilamana terdapat sindikasi kreditor maka masingmasing kreditor adalahkreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 ;Yang dimaksud dengan "utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih"adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telahdiperjanjikan
131 — 28
BankRakyat Indonesia (Tbk) unit Limboto(Tbk), dimana pemegang hak kebendaantersebut berdasarkan ketentuan hukum, memegang hak privilege (HakIstimewa) sebagai Kreditur Preferen, yang harus diutamakan haknya atasHalaman 8 dari 10 halaman Putusan Nomor 664/Pdt.G/2020/PA.Lbt.harta yang dijadikan jaminan tersebut.
MUHAMMAD MAARIF KHOIRUDDIN
Tergugat:
1.PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk.
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surakarta
108 — 15
Sertifikat Hak TanggunganNo. 06536/2015 tanggal 09112015 ;Bahwa pengikatan dan pembebanan Hak Tanggungan sebagaimanadimaksud diatas telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, terbuktidengan tidak adanya blokir atas Sertifikat sehingga dapat diikat HakTanggungan secara sempurna dan dibuktikan dengan munculnya SertifikatHak Tanggungan;Halaman 8 dari 31 halaman Putusan Nomor 102/Pdt.G//2018/PN.SkhBahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap jaminan tersebutdiatas maka TERGUGAT I mempunyai hak preferen
Bahwa perlu Penggugat pahami, UU Hak Tanggungan merupakan undangundang khusus yang memberikan hak relatif kepada Pemegang HakTanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen) untuk menjual obyek HakTanggungan atas kekuasaan sendiri dan mengambil pelunasan piutangnyadari hasil penjualannya itu apabila Debitur wanprestasi/cidera janji;9.
Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap jaminan tersebutdiatas maka Tergugat mempunyai hak preferen atas jaminan gunakepentingan pelunasan kredit dari pihak yang kreditnya dijamin olehPenggugat hal tersebut sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 4tahun 1996 tentang Hak Tanggungan;.
93 — 13
Hak Tanggungan adalah hak jaminan ... untuk pelunasan utangtertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditortertentu terhadap kreditorkreditor lain.Oleh karena itu hak preferen ada pada Turut Tergugat terhadap hartakekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalahdiutamakan (droit de preference), prinsip hukum jaminan mana antara lainditegaskan dalam Pasal 6 UU Hak Tanggungan.
Konsekuensi dari berlakunyaprinsip hukum ini adalah jika dilakukan eksekusi penjualan atau eksekusilelang atas harta kekayaan tersebut yang dimohonkan oleh pemegang haktanggungan (dalam hal ini yaitu Turut Tergugat), maka Kreditor Preferen lahHal 24 dari 54 Putusan No. 175/Pdt.G/2016/PN.Smg.yang berhak untuk pertama kali mengambil uang hasil eksekusinya hinggaterlunasinya tagihan piutangnya dalam hal ini yaitu Turut Tergugat.Menurut pendapat dari Prof. DR.
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Cabang Siak
Tergugat:
1.WASIRAN
2.NARMI
36 — 52
SiakKabupaten Siak Sri Indrapura tanah lahan kebun dengan bukti kepemilikan SHM No. 1150 atasnama Narmi yang terletak di Desa Merempan Hulu Kecamatan SiakKabupaten Siak Sri Indrapura;Asli bukti SHM No. 166 an Narmi, SHM No. 265 an Narmi, SHM No. 1148an Wasiran, SHM No. 1149 an Wasiran dan SHM No. 1150 an Narmidisimpan pada Penggugat sampai dengan pinjaman lunas;Bahwa terhadap agunan tersebut di atas telah dilakukan Pengikatan HakTanggungan Peringkat Pertama dimana Penggugat sebagai pemeganghak preferen
Copy dari Asli Sertpikat Hak Tanggungan No.655/2019tanggal 01 Juli 2019Keterangan Singkat :Membuktikan bahwa benar Telah dilakukan pengikatan hak tanggunganperingkat pertama terhadap agunan Bukti P5 s/d Bukti P9 diamanPenggugat sebagai pemegang hak preferen dan hak eksekutorial berhakuntuk melakukan pelelangan umum hak tanggungan apabila ParaTergugat wanprestasi6. P12.
53 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan dan menghukum Penggugat Dalam Rekonvensi berhakmenjalankan hak preferen/separatisnya sebagai pemegang HakTanggungan untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atasjaminan kredit yang diagunkan oleh Tergugat Dalam Rekonvensi untukmenyelesaikan fasilitas kredit kepada Penggugat Dalam Rekonvensi;10.Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biayaperkara;11.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) walaupun diajukan upaya perlawanan (verzet)
27 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
objek sengketa dalam perjanjian hutang dengan Terlawan IVtelah diikat dan disebutkan secara tegas sebagai jaminan hutang, sedangkandalam perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dan Il hanya disebut akandijaminkan sehingga belum dijaminkan dalam perikatandengan Pelawan ;Bahwa oleh karenanya ketika objek dijaminkan kepada Tergugat IV dalamkeadaan bebas tidak ada pihak yang telah mengikatnya sebagai jaminanhutang ;Bahwa Pemohon Kasasi hanya Kreditur Konkuren, sedangkan TermohonKasasi IV Kreditur Preferen
87 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
ternyata dalam Akta PemberianHak Tanggungan No. 596/Pasar Rebo/1996 tanggal 7 Oktober 1996 berikutGrosse Akta Sertifikat Hak Tanggungan No. 1061/1997 tanggal 20 Juni1997 dan Akta Pemberian Hak tanggungan No. 652/Kramat Jati/1996tanggal 8 Oktober 1996 berikut Grosse Akta Sertipikat Hak Tanggungan No.6026/1996 tanggal 2 Januari 1997, sehingga secara hukum PemohonKasasi semula Pembanding dahulu Terlawan adalah berkedudukansebagai Pemegang Hak Tanggungan yang sah dan patut untukdidahulukan (Pemegang Hak Preferen
quoharus tetap dinyatakan sah dan melekat atas % (setengah) bagian dariobyek perkara a quo yang menjadi bagian Turut Termohon Kasasi dahuluTurut Terbanding semula Terlawan II, sedangkan terhadap Penetapan SitaEksekusi atas obyek perkara a quo juga hanya berlaku untuk 2 (setengah)dari obyek perkara a quo yang menjadi bagian Turut Termohon Kasasidahulu Turut Terbanding semula Terlawan Il, karena secara hukumPemohon Kasasi semula Pembanding dahulu Terlawan adalah pihakberitikad baik yang mempunyai hak preferen
1169 — 569 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa setelah adanya Putusan Nomor 10/Pdt.SusPKPU/2015/PNNiaga Smg, dimana piutang Penggugat Konvensi/Termohon Kasasi tersebuttidak dijamin dengan hak kebendaan tertentu dan termasuk dalam lingkuppermasalahan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)sebagaimana ketentuan Pasal 286 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;Bahwa Penggugat Konvensi/Termohon Kasasi adalah kreditorkonkuren atau bukan kreditor separatis maupun kreditor preferen
75 — 4
menentukan, sebagaimana yang dimaksud Pasal 311RBg;Menimbang, bahwa dalam salah satu Hasil Rumusan Rapat Kerja NasionalDitjen Badilag Pengadilan Tingga Agama/MS Seluruh Indonesia Tahun 2016,Tim Komisi Teknis Yustisial, pada bagian permasalahan dan pemecahan nomor 2,disebutkan yang pada pokoknya bahwa yang berkaitan dengan gugatan hartabersama, yang mana bila harta bersamanya itu masih terikat hak tanggungan dibank karena ada utang kredit, maka oleh karena pihak pemegang hak tanggungansebagai kreditur preferen
Pembanding/Penggugat II : SURATI
Terbanding/Tergugat I : Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur kantor cabang magetan
Terbanding/Tergugat II : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan negara dan Lelang Madiun
77 — 53
Bahwa hak preferen dari Kreditur pemegangnya (Kreditor Preferen)terhadap harta kekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminankebendaan adalah diutamakan (droit de preference).
33 — 22
,Yang hingga saat ini masih dijadikan jaminan kredit PemilikanRumah (KPR) Pada turut Tergugat sebagi kreditur Preferen yangmemegang hak previlage atas ojek aquo, dengan masa kreditterhitung mulai tanggal 23 juli 2009 sampai dengan tanggal 23 juli2019;1 (satu) unit mobil , Merk.
Putusan No.0481/Pdt.G/2016/PA.Mlg4.3 (satu) mobil Merk Honda Brio, Nomor Polisi N.1599.BO,tahun 2014atas nama TERGUGAT, yang hingga saat ini masih dijadikanjaminan kredit Turut Il sebagai kreditur Preferen yang memeganghak Predevilage atas obyek aquo,dengan masa kredit terhitungmulai tanggal 12 Mei 2014 sampai dengan 12 April 2018 ;4.4 Uang tunai sebesar Rp.150.000.000, (seratus lima puluh jutarupiah) yang merupakan uang muka pembelian obyek rumah yangterletakdi Perum Sulfat Residence C6, Rt.007,
siapa makaharta benda yang diperoleh selama pernikahan dari bekerja dan berusahabersama suami isteri adalah sebagai harta bersama suami isteri tersebut ;Menimbang, bahwa dari seluruh pertimbangan dalam hal ini, makaMajelis Hakim berpendapat gugatan Penggugat terbukti dan beralasan Hukumoleh karenanya harus dikabulkan;2.3 (satu) mobil merk Honda Brio,Nomor Polisi : N.1599 ,BO Tahun 2014atas nama Findra Felangi ,yang hingga saat ini masih dijadikanjaminan kredit pada pihak ketiga sebagai Kreditur Preferen