Ditemukan 3076 data
161 — 69
Bahwa gugatan PARA PENGGUGAT kurang pihak oleh karenadalam gugatan Para Penggugat tidak menyebutkan secarakeseluruhan Para Ahli Waris UNIH binti KAMAN dan LAMAH bintiDJULAM ikut digugat;Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidakmengikutsertakan ahli waris dari Girik No. 522 yang terdaftar atasnama UNIH binti KAMAN dan Girik No. 292 yang terdaftar atasnama LAMAH binti DJULAM;Bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia No. 2438 K/Sip/1980 tanggal 22 Maret 1982 "Gugatanharus dinyatakan
119 — 29
Batu Nanggar Simamora. sebagai pihakdalam perkara ini maka Gugatan Penggugat adalah Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium),sehingga adalah patut dan layak jika MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini untuk menolakgugatan penggugat untuk seluruhnya dan atau setidaktidaknya tidakdapat diterima ( Niet On Vantkelijk Verklaarad ) .Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2438 K/ Sip/1980 Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak semua AhliWaris turut sebagai Pihak dalam
Sujono Sulistio
Tergugat:
1.Elisabeth Wahyuni
2.ANDREAS
3.Walikota Samarinda Cq UPTD Satu Pintu Bidang Pertanahan Kota Samarinda
Turut Tergugat:
1.Kantor Pertanahan Kotamadya Samarinda
2.Camat Palaran
3.Lurah Bukuan
4.Rukun Tetangga
5.RW Rukun Warga Bukuan
6.Antonius
7.Andi Ardi
8.YAMIN
9.Frangki Mata
10.ASEP
59 — 7
PURNOMO mestinyaPenggugat harus mengikut sertakan sebagai Tergugat dalam perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka dengan demikiangugatan Para Penggugat adalah kurang pihak atau Plurium Litis Consortium ;(Vide Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.2438.K/Sip/1980) / Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1566 K /Pdt.G/ 1983 ;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat berada di Pihak yang kalahmaka berdasarkan ketentuan pasal 192 ayat (1) Rog, Penggugat
130 — 24
Dengan demikian jelas gugatan Para Penggugatini kurang pihak, dan sesuai dengan Yuriprudensi Mahkamah Agung tanggal22 Maret 2438/K/Sip/1980 yang menyebutkan bahwa : " Gugatan harus tidakdapat diterima karena tidak semua ahli waris turut sebagai pihak dalamperkara ", maka itu gugatan Para Penggugat ini haruslah dinyatakan tidakdapat diterima seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :Bahwa halhal yang telah disampaikan dalam bagian Eksepsi mohondianggap telah diulangi dan merupakan satu kesatuan dengan bagian
1.Iffatul Intan
2.Vina Khoirunnisa
Tergugat:
1.Setyo Irianto
2.Palgunadi
3.Adriana Else Meoko, SH
67 — 41
Tergugat II Pembanding mendalilkan bahwa tanah sengketatelah dijual kepadanya oleh Paultje Pinontoan dan ia minta agarSaartje dan Paultje Panintoan juga dipanggil dalam perkara iniBahwa seharusnya Paultje itu diikutsertakan dalam perkara, sebagaipthak yang telah menjual tanah tersebut kepada TergugatTerbandingdan Saartje Pinontoan berhak penuh atas tanah warisan yang belumdibagi itu ;Bahwa berdasarkan kekurangan formil gugatan PenggugatTerbanding harus dinyatakan tidak dapat diterima;Jo. putusan No. 2438
69 — 30
Hal ini Sesuai dengan Yurisprudensi MARINo. 2438 K/Sip/1980 tanggal 22 Maret 1982 yang menyatakan GugatanPerdata yang objeknya harta warisan berupa tanah yang di sengketakanoleh para ahli warisnya, maka semua orang yang termasuk para ahliwaris, harus ditarik sebagai para pihak dalam gugatan harta warisantersebut.
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Tergugat:
Obayashi Jaya Konstruksi Joint Operation
396 — 342
Oleh karena Gugatan ini tidak lengkap (yangdigugat hanya seorang) gugatan harus dinyatakan tidak dapatditerima.Putusan Mahkamah Agung No. 1424.K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976:Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, karena terdapat kesalahanformil mengenal pihak yang harus digugat, tetapi belum digugatsehingga Gugatannya tidak sempurna/tidak lengkap...Putusan Mahkamah Agung No. 2438 K/Sip/1980 tanggal 22 Maret1982:Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak semuaahli waris turut sebagai
157 — 49
ontvankelijke verklard) ;Bahwa hal ini sejalan dengan sikap dan pendirian Mahkamah Agung RepublikIndonesia dalam YurisrudensiYurisprudensi tetap mengenal kelengkapan ParaPihak dalam berperkara, yang kaidah hukumnya antara lain dikutip sebagaiberikut :1) Putusan Mahkamah Agung Republin Indonesia No. 151 K/Sip/1972,tanggal 17 Mei 1975;Bahwa oleh karena gugatan tidak lengkap (yang digugat hanyaseseorang) gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima2) Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bo. 2438
121 — 173
. :1.1 (satu) lembar Foto copy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya olehPengadilan Negeri Surabaya, petikan Surat Keputusan Gubernur Kepala DaerahIstimewa Aceh, nomor : PEG.813.2/012/ 1991, tanggal 13 Maret 1991 tentangPengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah atas nama AMRU.1 (satu) lembar Foto copy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya olehPengadilan Negeri Surabaya, petikan Keputusan Gubernur Jawa Timur, Nomor :823.4 / 2438 / 212 / 2012, tanggal 10 Agustus 2012, tentang kenaikan
122 — 14
PIHAK YANG DITARIK SEBAGAI TERGUGAT TIDAK LENGKAP (PLURIUMLITIS CONSORTIUM)Bahwa ada pihak lain yg terkait dalam perkara ini akan tetapi tidakdimasukan dan dijadikan para pihak dalam perkara ini oleh PENGGUGAT,hal tersebut suatu kesalahan dalam surat gugatan yaitu tidak lengkapnnyapihakpihak yang seharusnya di gugat, bahwa berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung RI No.2438 K/Sip/1980 tanggal 2 Maret 1982 menyatakanbahwa gugatan Penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consortium) dalamperkara ini maka
113 — 11
Dengan jalan menariknya sebagai tergugat,memberi jaminan kepada Penggugat bahwa gugatannya tidak mengandungcacat plurium litisconsorsium;Dan sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2438/SIP/1980 tertanggal 22Maret 1980 yang menyatakan : untuk gugatan yang para pihaknya tidak lengkap, maka gugatan tersebut tidak dapat diterima;III GUGATAN PARA PENGGUGAT ADALAH MERUPAKAN SUATUGUGATAN YANG SALAH ALAMAT (ERROR IN PERSONA / ERROR INSUBJECTUM).Bahwa suatu Gugatan haruslah didasarkan oleh adanya
352 — 272 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.1102 K/Pdt/201539.40.Fl.41.42.Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 23 Maret 1982 Nomor 2438 K/Sip/1980 yang intinya menyatakan:"Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak semuaahli waris turut sebagai pihak dalam perkara";Berdasarkan hal yang telah dikemukakan tersebut di atas, maka sudahselayaknya Majelis Hakim yang terhormat menyatakan bahwa gugatankurang pihak (p/urium lIitis consortium) sehingga gugatan haruslahdinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).Gugatan
86 — 71
Maka Majelis Hakim berpendapatpembagian harta peninggalan Inaq Ihram kepada anakanaknya sebagai ahliwarisnya tidak dapat dilaksanakan dengan benar sesuai dengan Hukum Islam(Faraid) karena masih ada ahli waris yang berhak yang ketinggalan dan tidakdiikutsertakan sebagai pihak dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa oleh karena terbukti bahwa ada ahli waris dari Inaqlhram yang tidak masuk sebagai pihak dalam perkara ini, dan berdasarkanYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 2438.K/Sip/1980, tanggal 17
172 — 155
dari Mutta Patawari.Menimbang, bahwa dalam gugatan Para Penggugat seharusnyamendudukkan Nurhayati sebagai ahli waris Mutta Patawari, oleh karenaNurhayati telah meninggal dunia maka ahli waris Nurhayati dijadikan sebagaipihak dalam perkara a quo.Menimbang, bahwa oleh karena ahli waris Nurhayati tidak dijadikan pihakdalam perkara a quo, maka gugatan Penggugat mengandung cacat formilgugatan kurang pihak (plurium litis consortium).Menimbang, bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 2438
164 — 99
yang memeriksa dan mengadiliperkara a quo untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima.C.Gugatan Kurang Pihak (Piurium Litis Consortium)1) Sebagaimana didalilkan sendiri oleh Penggugat dalam memorigugatannya halaman 2 angka 2 bahwa dari perkawinan Pekak Cinta(alm) dengan Men Cinta (alm) memiliki 5 (lima) anak sehingga terdapat5 ahli waris yang sah, yaitu Pan Cinta, Pan Seri, Pan Arig, KetutJantuk dan Pan Widi;2) Bahwa berdasarkan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung tanggal22 Maret 1982 Nomor 2438
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : VERONIKA SYUKUR. Diwakili Oleh : Dr. Hendrik Jehaman, S.H.,M.H
451 — 1610
tanggal Tahun 2013 ;Asli Risalah Penelitian data Yuridis, tanpoa nomor dan tanggal, Tahun2013, tanpa tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan KabupatenManggarai Barat;Asli Daftar Panitia Pemeriksaan Tanah A ;Asli Surat Tugas Pengukuran Nomor: 365/.St24.16/X/2013, tanggal 7Oktober 2013 ;Asli Surat Tugas Survei Tematik dan Potensi Tanah, Nomor : 208/St24.16/X/2013, tanggal 7 Oktober 2013Peta Bidang Tanah Nomor : 61/2014, tanggal 20 Februari 2014 ;Asli Tanda Terima Dokumen dengan nomor Berkas Permohonan : 2438
/2013, tanggal 5 September 2013 ;Asli Surat Perintah Setor dengan nomor Berkas Permohonan : 2438/2013, tanggal 5 September 2013;Asli Kwitansi Permohonan Sk Hak Setor dengan nomor BerkasPermohonan : 2438 ;Asli Pernyataan Ente Puasa, Dkk, tanggal 12 Juli 2015, yang dibuat oleh,Ente Puasa, Dkk (10 Orang);Asli Blangko Sertipikta Hak Milik sesuai Surat Ukur Nomor 243/LabuanBajo/ 2014Asli Permohonan dari Salawing Ishaka Kepada Kantor PertanahanKabupaten Manggarai Barat, Tanggal 27 Maret 2015 (Lampiran
98 — 216
ALI GHOFAR, MM beserta rincian kebutuhan dana persiapan Popda Propinsi Jawa Timur dari Kabupaten Sidoarjo Tahun 2004 di Kediri tanggal 8 Juni 2004 sebesar Rp. 55.420.000,- dan surat Nomor : 421.9/2438/404.3.14/2004 tanggal 10 Juni 2004 perihal Pinjam kendaraan Bus; 14.
ALIGHOFAR, MM beserta rincian kebutuhan danapersiapan Popda Propinsi Jawa Timur dari KabupatenSidoarjo Tahun 2004 di Kediri tanggal 8 Juni 2004sebesar Rp. 55.420.000, dan surat Nomor421.9/2438/404.3.14/2004 tanggal 10 Juni 2004 perihalPinjam kendaraan Bus;Foto copy surat dan lembar disposisi Nomor :900/1110/404.3.11/2005 tanggal 22 Desember 2005perihal Setor Kembali Sisa Dana Akhir Tahun 2005yang ditanda tangani Kepala Dinas KesejahteraanSosial Kabupaten Sidoarjo HISJAM ROSIDI, SH.
ALIGHOFAR, MM beserta rinciankebutuhan dana persiapan PopdaPropinsi Jawa Timur dariKabupaten Sidoarjo Tahun 2004di Kediri tanggal 8 Juni 2004sebesar Rp. 55.420.000, dansurat Nomor1415329421.9/2438/404.3.14/2004tanggal 10 Juni 2004 perihalPinjam kendaraan Bus;Foto copy surat dan lembardisposisi Nomor900/1110/404.3.11/2005 tanggal22 Desember 2005 perihal SetorKembali Sisa Dana Akhir Tahun2005 yang ditanda tanganiKepala Dinas KesejahteraanSosial Kabupaten SidoarjoHISJAM ROSIDI, SH.
218 — 561
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dimaksudPutusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 151 K/Sip/1972tanggal 13 Mei 1975, Putusan No. 938 K/Sip/1971 tanggal 4 Oktober1972, putusan No. 1078 K/Sip/1972 tanggal 11 Nopember 1975,Putusan No. 427 K/Sip/1973 tanggal 9 Desember 1975, Putusan No.2438 K/Sip/1980 tanggal 23 Maret 1982, Putusan No. 400/Pdt/1984tanggal 11 Juni 1985 ;3.
tetap yang isinya menyatakanbahwa gugatan seperti itu harus dinyatakan tidak dapat diterima (nietontvakelijk verklaard) ;Halaman 72 dari 169 Putusan Perdata Gugatan Nomor 10/Pat.G/2020/PN KsnYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dimaksudPutusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 151 K/Sip/1972tanggal 13 Mei 1975, Putusan No. 938 K/Sip/1971 tanggal 4 Oktober1972, putusan No. 1078 K/Sip/1972 tanggal 11 Nopember 1975,Putusan No. 427 K/Sip/1973 tanggal 9 Desember 1975, Putusan No.2438
1.PANUS SOKUQ
2.LUKAS ALPIUS
3.LEDENIUS
4.MISRAN
Tergugat:
PT. CITRA PALMA PERTIWI
182 — 477
menerangkanBahwa atas bukti P13 pernyataan pemberi kuasa, NGINGSUI, NYUN,CARDINAL, NELI , sebagian sudah tidak ada, atas nama, PANJANG,NGOBAR DAN NYONRE tidak tahu dimana sekarang, sudah 3 orang yangmeninggal Bahwa NGOBAR sudah lama meninggal sebelum 2010, PANJANGsudah 4 tahun lebih meninggal, MUKE sama, NYONRE belum pernah pulangke kampung, ini dan Para Penggugat tidak membantah bukti bukti tersebutbaik dalam pembuktian maupun kesimpulannya, sehingga majelis berpendapatsebagaimana Putusan MA Nomor Register: 2438
1117 — 460
Tjin Njoen Lan selakuTurut Tergugat yang merupakan ahli waris yang berhak menerima bagian hartawarisan hukumnya adalah suatu keharusan, sehingga tidak mengikut sertakan TurutTergugat tersebut akan menjadikan gugatan kurang pihak (plurium litis consortium)Hal ini sebagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 2438/K/Sip/1980tanggal 20 Maret 1982, putusan Mahkamah Agung tanggal 25 Mei 1977, No. 621K/Sip/1 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 288/K/AG/1996 tanggal 28Oktober 1998.Bahwa memang benar Ny