Ditemukan 1226 data
106 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena itu, Tergugat harus dinyatakan telah melakukan MalAdministrasi atau perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumyang ditimbulkan mengandung cacat hukum dan tidak sah atau batal demihukum;Bahwa akhirnya, sampai dengan tanggal 16 Januari 2014 Tergugat telahmenyampaikan langsung Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)Nomor PHP00019/WPJ.03/KP.0200/2014 kepada Penggugat pada hari dantanggal tersebut dan dalam surat tersebut menyatakan PerusahaanPenggugat ada kekurangan bayar Pajak
sengketa aquo memenuhi seluruh unsur sengketa pajaksebagaimana disebut di atas, dengan alasan sebagai berikut:1) Sengketa aquo adalah sengketa yang timbul dalam bidangperpajakan sebagaimana diakui Penggugat dalam Gugatannya,yaitu sengketa atas:a) Tindakan Tergugat yang melakukan pemeriksaan atasperusahaan Penggugat dimulai dari penerbitan Surat PerintahPemeriksaan Nomor PRINT91/WPJ.03/KP.0205/2012 tanggal 17September 2012 (Gugatan halaman 1 angka 1) hingga SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
Nomor 859 K/Pdt/2017b) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) No. PHP00019/WPJ.03/KP.0200/2014;c) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Nomor 00001/207/09/301/14, Nomor00002/207/09/301/14, Nomor 00003/207/09/301/14, Nomor00004/207/09/301/14, seluruhnya tanggal 18 Februari 2014.4) Sengketa a quo adalah sengketa yang dapat diajukan Banding atauGugatan ke Pengadilan Pajak.2.
Pemeriksaan Pajak dengan Surat Pemeriksaan Pajak (SP2) danPemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP) kemudian Undangan Pembahasan Hasil Akhir;b. Penetapan Pajak dengan Surat Ketetapan Pajakc.
Pemeriksaan Pajak dengan Surat Pemeriksaan Pajak (SP2) danPemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP), kemudian Undangan Pembahasan Hasil Akhirdengan Surat Undangan Pembahasan Hasil Akhir;b. Penetapan Pajak dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP);c. Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Penagihan Pajak dan UpayaPaksa dengan Surat Paksa kemudian Penyitaan dengan Surat Penyitaan..
250 — 142 — Berkekuatan Hukum Tetap
Namun, berdasarkan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor SPHP00002/WPJ.07/KP.0705/RIK.SIS/2015 tanggal 11 Januari 2016,pemeriksa menetapkan Penggugat sebagai Pengusaha Kena Pajaksecara jabatan sejak Masa Pajak Januari 2011;bahwa atas koreksi DPP PPN~ yang~ dilakukan sebesarRp276.658.771,00, Penggugat mengakui ada sebagian DPP PPN yangterutang sebesar Rp127.579.510,00.
25 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sengketa materi terkait pengenaan PPh Pasal 23 atas pembayaranbiaya bongkar muat (stevedoring), jasa konsultan, estimasi biayayang dibukukan di bulan Desember 2010 dan Jurnal Balik yangdibukukan di bulan Desember 2009, pembayaran atas tagihankepada PT RPP Mining Contracter (RMC) dan beberapa tambahankoreksi setelah SPHP (yaitu biaya mobilisasi/demobilisasi, biaya coalselling commission, biaya Jjasa keamanan dan biaya reklamasi) olehTermohon Peninjauan Kembali;dapat dibenarkan, karena setelah meneliti
49 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pada tanggal 24 Juni 2011, Terbanding menerbitkan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor PHPHalaman 3 dari 65 halaman. Putusan Nomor 630/B/PK/PJK/2017130/WPJ.19/KP.03/2011 yang diterima oleh Pemohon Banding tanggal1 Juli 2011;d.
Selanjutnya, atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)Nomor PHP130/WPJ.19/KP.03/2011 Pemohon Banding membertanggapan melalui Surat tanggapan atas SPHP dari wajib pajak nomor017/UMDir/TAJ/VII/2011SO tanggal 30 Juni 2011 (diterima KPP TanahAbang dengan nomor tanda terima PEM:01005885051jul2011. Dalampenyampaian surat tanggapan tersebut disertai dengan Surat HimbauanMenandatangani Pakta Integritas yang telah ditandatangani Direksi TAdJ;e.
Pada tanggal 24 Oktober 2011 SKPKB untuk PPh Badan dan PPN, yangPemohon Banding terima tanggal 2 November 2011;Bahwa kronologis Penerbitan SKPKB di atas, dapat digambarkan sebagaiberikut:Kronologis Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar:17 September 2009Surat Perintah Pemeriksaan Nomor: PRIN223/WPJ.19/KP.0305/200917 September 2009 24 Juni 2011 Pelaksanaan pemeriksaan lapangan 24 Juni 2011 (Diterima Pemohon Banding pada tanggal 1 Juli 2011) Surat Pemberitahuan hasil Pemeriksaan Pajak (SPHP)
Sebaliknya, bagi PemohonBanding menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangkawaktu yang telah ditentukan merupakan salah satu hak Pemohon Bandingsebagai Wajib Pajak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1)huruf f;Bahwa sebagaimana kronologis penerbitan SKPKB PPN yang PemohonBanding uraikan sebelumnya, atas SPHP Nomor PHP130/WPJ.19/KP.03/2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal1 Juli 2011 telah Pemohon Banding beri tanggapan melalui Surat tanggapanNomor 017/UMDir/TAJ/V11/201150
Dengandemikian, Pemohon Banding telah mengirimkan surat tanggapan sesuaibatas waktu yang telah ditentukan, yaitu paling lambat 7 hari kerja sejaktanggal diterimanya SPHP tersebut;Bahwa selain meminta tanggapan tertulis atas hasil pemeriksaan, SPHPNomor PHP130/WPJ.19/KP.03/2011 yang Pemohon Banding terima padatanggal 1 Juli 2011 juga menyebutkan bahwa Pemohon Banding diberikesempatan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejakditerimanya surat untuk hadir dalam rangka melakukan pembahasan
41 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tim Pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan("SPHP") No. Pem58/WPJ.07/KP.10/2012 tertanggal 12 November 2012yang Pemohon Banding terima pada tanggal 13 November 2012.Berdasarkan SPHP, Tim Pemeriksa melakukan koreksi fiskal positif untukobyek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.5.214.633.606 meliputi masa pajak Januari Desember 2008;.
AWE (NWN) telah mengajukan surat tanggapan terhadap SPHP yangmenyatakan "tidak setuju" dengan koreksi fiskal positif PPN atasPemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.5.214.633.606 padatanggal 27 November 2012;. KPP Migas memberikan undangan tertanggal 7 Desember 2012 untukmenandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajakpada tanggal 12 Desember 2012.
94 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
PRIMPSL846/WPJ.07/KP.0505/2005 tanggal 16 November 2005, Kantor Pelayanan PajakPMA Empat ("KPP PMA IV") telah melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhanpemenuhan kewajiban perpajakan PPN Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari Desember 2004;Bahwa sehubungan dengan SP3 tersebut, pada tanggal 20 Juli 2007, PemohonBanding menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) No. PHPSL969/WPJ.07/KP.0505/2007 tanggal 13 Juli 2007 beserta lampirannya. Dalam SPHP tersebutHalaman 3 dari 26 halaman.
Pemohon Banding sama sekali tidak melihat landasan hukum yang jelas yangdapat digunakan oleh Pemeriksa sebagai dasar koreksi yang mengesampingkan transaksiekspor yang Pemohon Banding lakukan;Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam SPHP No. PHPSL969/WPJ.07/KP.0505/2007 tanggal 13 Juli 2007 beserta lampirannya, Pemeriksa dengan berbagaimacam pertimbangan sangat mengedepankan unsur jasa dalam aktivitas PemohonBanding.
87 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);3. Penyampaian Surat Sanggahan atau Tanggap SPHP oleh WajibPajak;4. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;5.
40 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
pengakuan sebagaipiutang atau penghasilan dengan penerbitan Faktur Penjualansebagai sumber dokumennya;Bahwa in casu Majelis Hakim berpendapat untuk Faktur PajakGabungan dapat diterbitkan paling lambat pada akhir bulanpenyerahan yaitu. harus dimaknai pada akhir bulan saatditerbitkannya Faktur Penjualan atau Invoice adalah dihitungselama satu bulan kalender sejak atau saat penyerahan,sehingga Penggugat tidak melakukan pelanggaran, hal ini telahdipertegas dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
124 — 56
Jepang Tahun 2003, TechnicalAssistance Agreement, Support Service Agreement, buktibukti pelaksanaanpelaksanaan technical assistance, laporan Keuangan Audited, buktibuktipemungutan dan penyetoran PPN serta buktibukti lainnya yang terkait dengan SPTPPN Masa April Desember 2004 yang dibuktikan dengan Surat Nomor S00310/VII/HPPM/2010 tanggal 18 Agustus 2010 tentang Tanggapan SPHP;bahwa Pemohon Banding telah membayar Royalti dan Technical Assistance feekepada Honda Motor Co. Ltd.
114 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian Majelis Hakim Agungberpendapat untuk menguatkan kembali putusan Pengadilan Pajaka quo karena koreski atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari LuarDaerah Pabean Masa Pajak Januari 2013 sampai dengan November2013 sebesar Rp2.627.097.363,00, sedangkan dalam persidanganPemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telahmenyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) untuktahun pajak 2011, 2014 dan 2015 yang menunjukkan bahwa Terbandingpada pemeriksaan untuk tahun pajak
33 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pembelian barang tidak pernah melebihikebutuhan/ panggantian;Berdasarkan keputusan resmi KPP Madya Balikpapan (SPHP) koreksi tersebuthanya karena tidak adanya stock opname. Tergugat tidak mengoreksi biayaberdasarkan pertimbangan bukti transaksi. Dan kenyataannya bukti transaksitersebut adalah ada sebagaimana telah diperlihatkan kepada Peneliti Keberatan,berarti koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp7.936.632.961,00tidak benar dan dibatalkan;c.
MKRI Nomor 199/PMK.07/2007 tentang TatacaraPemeriksaan Pajak seharusnya diterbitkan SKPLB PPh Badan Tahun2008 sebesar Rp740.750.743,00 dengan perincian sebagai berikut: Penghasilan Kena Rp 651.838.255,(PajakPajak Penghasilan Rp 178.051.400,(Terhutang PPh Pasal 23 Rp 853.582.407,00PPh Pasal 25 Rp 65.219.736,00Jumlah Pajak yang Rp 918.802.143,(dapat dikreditkanJumlah PPh kurang Rp (740.750.743,(Lebih) Bayar Pada saat pemeriksaan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPenggugat) memberikan tanggapan atas SPHP
264 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2079/B/PK/Pjk/2020kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat danbenar, karena in casu koreksi Tergugat (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) berasal dari produk hukum Hasil Pemeriksaan Pajak yangsecara prosedural telah mengandung cacat yuridis, dimana Penggugat(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) tidak pernah menandatanganipersetujuan Hasil Pemeriksaan Pajak, sementara SPHP diketahui bahwapenandatanganannya telah dilakukan oleh Saudari Siti Astuti (selakuPegawai
30 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT118101.16/2014/PP/M.VIA Tahun 2018, tanggal 13 November 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding telah memberikan faktur penjualan terkait yangtelah dilengkapi dokumen BC 4.0 sebagaimana telah dijelaskan dalamtanggapan SPHP
33 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tim Pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan("SPHP") Nomor Pem58/WPJ.07/KP.10/2012 tertanggal 12 November2012 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 13 November 2012.Berdasarkan SPHP, Tim Pemeriksa melakukan koreksi fiskal positif untukobjek PPh Pasal 26 sebesar Rp 5.214.633.606,00 meliputi Masa PajakJanuari Desember 2008;3.
AWE (NWN) telah mengajukan surat tanggapan terhadap SPHP yangmenyatakan "tidak setuju" dengan koreksi fiskal positif PPH 26 atasPemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp 5.214.633.606,00pada tanggal 27 November 2012;4. KPP Migas memberikan undangan tertanggal 7 Desember 2012 untukmenandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanPajak pada tanggal 12 Desember 2012.
Terbanding/Tergugat : DEVI TAURISA,
294 — 192
NRP.77120905 (SPHP Ke4), Membuktikan bahwasanya pada hal.1 baris ke43 s/d baris ke44dari atas kebawah berikut hal.2 baris ke6 dari atas kebawah dikutip dan berbunyi sbb : Selanjutnya Penyidik telah melakukanpemeriksaan secara Laboratoris barang Bukti berupa Dokumen RapatUmum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT.
NRP.77120905(SPHP Ke4), berikut pula) SURAT HASIL PEMERIKSAAN TEKNISLABORATORIES KRIMINALISTIK bahwa ternyata TANDATANGANPENGGUGAT REKONVENSI DEVI TAURISA, SH. SEBAGAIPELAPOR yang terdapat pada SURAT KUASA TERTANGGAL 02APRIL 2015 adalah NON IDENTIK atau MERUPA KAN TANDATANGAN YANG BERBEDA DENGAN TANDATANGAN PENGGUGATREKONVENSI DEVI TAURISA, SH. SEBAGAI PELAPOR !!!.
M.Si.NRP.77120905 (SPHP Ke4), berikut pula, SURAT HASILPEMERIKSAAN TEKNIS LABORATORIES KRIMINALISTIK bahwaternyata TANDATANGAN PENGGUGAT REKONVENSI DEVITAURISA, SH. SEBAGAI PELAPOR yang terdapat pada SURATKUASA TERTANGGAL 02 APRIL 2015 adalah NON IDENTIK atauMERUPAKAN TANDATANGAN YANG BERBEDA DENGANTANDATANGAN PENGGUGAT REKONVENSI DEVI TAURISA, SH. !!!
NRP.77120905 (SPHP Ke4), berikut pula, SURAT HASIL PEMERIKSAANTEKNIS LABORATORIES KRIMINALISTIK, TELAH MEMBUKTIKANKEADILAN SEJATI BAHWASA NYA PENGGUGAT REKONVENSIDE VI TAURISA, SH. SAMA SEKALI TIDAK PERNAH MENANDATANGANI KEBERADAAN SURAT KUASA TANG GAL 02 APRIL 2015A QUO !!
NRP.77120905 (SPHP Ke4) adalah sah, mengikat danberke kuatan hukum !!!Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Hasil PemeriksaanTeknis Laboratories Kriminalistik adalah sah, mengikat danberkekuatan hukum !!!
127 — 34
berdasarkan uraian di atas Majelis tidak dapat meyakini dalil Pemohon Banding yang menyatakanbahwa arus uang yang masuk adalah merupakan pinjaman dari grup debitur (PT.Rotaryana Prima) dankarenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding sudah benar dan dapat dipertahankan.2 Koreksi Positif Pembelian (Harga Pokok Penjualan) sebesar Rp 225.664.112,00, yang terdiridari :2.1 Koreksi Positif Pembelian Barang Dagangan sebesar Rp 189.700.743,00,Mbahbyvt bertbasaticgn Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
22 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tim Pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan("SPHP") Nomor Pem58/WPJ.07/KP.10/2012 tertanggal 12 November 2012yang Pemohon Banding terima pada tanggal 13 November 2012.Berdasarkan SPHP, Tim Pemeriksa melakukan koreksi fiskal positif untukobyek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesarRp5.214.633.606 meliputi masa pajak JanuariDesember 2008:3.
AWE (NWN) telah mengajukan surat tanggapan terhadap SPHP yangmenyatakan "tidak setuju' dengan koreksi fiskal positif PPN atasPemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp5.214.633.606 padatanggal 27 November 2012;4. KPP Migas memberikan undangan tertanggal 7 Desember 2012 untukmenandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajakpada tanggal 12 Desember 2012.
34 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tim Pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan("SPHP") No.
Pem58/WPJ.07/KP.10/2012 tertanggal 12 November 2012yang Pemohon Banding terima pada tanggal 13 November 2012.Berdasarkan SPHP, Tim Pemeriksa melakukan koreksi fiskal positif untukobyek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.5.214.633.606 meliputi masa pajak Januari Desember 2008;AWE (NWN) telah mengajukan surat tanggapan terhadap SPHP yangmenyatakan "tidak setuju" dengan koreksi fiskal positif PPN atasPemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.5.214.633.606 padatanggal
32 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2335/B/PK/Pjk/2019materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telahmemenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telahmensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkanperaturan perundangundangan dan hukum, karena obyek sengketaatas causa prima STP yang berasal dari SPHP tersebut, PemohonPeninjauan Kembali dalam surat tanggapannya tidak menanggapi terkaitlebin bayar sebesar Rp3.532.355.608,00 tersebut, dan hanyamenyatakan tidak setuju atas koreksi
59 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1182/B/PK/PJK/2015bahwa koreksi atas penyerahan di Kawasan Berikat (Bonded Zone) DaerahIndustri Pulau Batam tidak pernah di pertanyakan pada saat pemeriksaan dantidak pernah dituangkan didalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP);bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per19/PJ/2008 tertanggal 2 Mei 2008 disebutkan "Hasil Pemeriksaan Lapanganuntuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harusdiberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak
dengan menggunakan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri dengan DaftarTemuan Pemeriksaan ;bahwa lebih lanjut Pasal 16 ayat (1) (3) (4) disebutkan:(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasilpemeriksaan dengan menyampaikan surat sanggahan yang disertai denganalasan serta hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal14 ayat (4), Pemeriksa Pajak harus melakukan pembahasan akhir hasilpemeriksaan dengan Wajib Pajak;(3) Hasil pembahasan akhir
pembahasan oleh tim pembahas, Risalah Pembahasantersebut digunakan oleh Pemeriksa Pajak sebagai dasar untuk membuatBerita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri denganIntisar Hasil Pembahasan Akhir";bahwa koreksi atas penyerahan di Kawasan Berikat (Bonded Zone) DaerahIndustri Pulau Batam pada dasarnya tidak pernah di pertanyakan pada saatpemeriksaan dan tidak pernah dituangkan didalam Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan Nomor: PHPPL344/WPJ.07/KP.0205/2010 tertangal 17 Mei 2010(SPHP
Terbanding) dalamproses pemeriksaan tidak diperhitungkan.Bahwa dengan demikian, yang menjadi pokok sengketa adalah masalahyuridis dan pembuktian mengenai adanya penyerahan dengan PajakKeluaran sebesar Rp 22.785.001,00.Bahwa pendapat dan kesimpulan Majelis atas sengketa Koreksi PajakKeluaran sebesar Rp 22.785.001,00antara lain menyatakan sebagaiberikut:Majelis berpendapat bahwa meskipun koreksi atas Pajak Keluaran keBatam tidak pernah dibahas oleh Pemeriksa dan tidak pernahtercantum secara formal dalam SPHP