Ditemukan 5678 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-01-2016 — Upload : 13-07-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 771 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Tanggal 26 Januari 2016 — PT DUTA PERUMAHAN INTISAKTI VS ROSDIAWATI
245188 Berkekuatan Hukum Tetap
  • diakui sendiri olehsaksi ahli ini pada saat memberikan keteranganketerangan di persidangan.Dan pondasi, slop dan tiangtiang rumah tidak ada yang patah, hanya adanyaretakan di dinding itu juga karena iklim di Tanjungpinang sangat panas sekalidan sifatnya retakan tersebut bukanlah yang bersifat non struktural;Bahwa kalau melihat kondisi alam sebagaimana yang disampaikan oleh saksiahli, maka itu bukan merupakan kesengajaan akan tetapi keadaan alamnyayang siapapun tidak bisa menebaknya (keadaan memaksa/force
    majeure);Bahwa oleh karena itu rumah yang dibangun oleh Pemohon Kasasi adalahrumah yang layak huni;Bahwa saksi ini juga mengakui tidak melihat pondasi slop dan tiang tiangyang patah hanya pada dasarnya perkiraan belaka dan kalau tanahtimbunan itu bergerak jelas keramik akan rusak, namun kenyataan dilapangan posisi keramik masih bagus dan tidak ada tanah yang bergerakyang mengakibatkan keramiknya rusak itu diakui oleh saksi ahli sendiri padaHalaman 7 dari 9 hal.
Register : 14-06-2021 — Putus : 03-08-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PT SEMARANG Nomor 235/Pdt/2021/PT SMG
Tanggal 3 Agustus 2021 — Pembanding/Penggugat : SUSSENO Diwakili Oleh : Agus Triatmoko, SE, SH, MH
Terbanding/Tergugat : PT. MPm finance Kancab Yogyakarta
8951
  • Otto Hasibuan terkait forcemajeur (keadaan memaksa), "Wabah COVID19 itu sendiri, tidak dapat dikatakansebagai force majeur.
    Selain itu yang dapat menentukan bahwa pandemi Covid19 ini termasukdalam kategori force majeur atau tidak adalah hakim dan bukan pemerintah;15.Bahwa acuan dalam pembahasan force majeur berdasarkan Pasal 1244KUH Perdata, Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian danbunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan ituatau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan olehsesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanyawalaupun
    Berdasarkan ketentuan tersebut, maka unsur utama yang dapat menimbulkankeadaan force majeur adalah:a. Adanya kejadian yang tidak terdugaAdanya bencana non alam COVID19tidak terduga;b.
    Bahwa berdasarkan unsurunsur yang tersebut di atas, kondisi saat ini dapatdengan jelas dikatakan force majeur (keadaan memaksa).
    majeure adalah tidak tepat dan keliru.
Register : 14-09-2020 — Putus : 18-11-2021 — Upload : 02-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4446 B/PK/PJK/2020
Tanggal 18 Nopember 2021 — PT NANINDAH MUTIARA SHIPYARD VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
15090 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dilansir bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (dahuluPemohon Banding) beroperasi dalam kapasitas normalnya dan tidak adabiaya luar biasa maka Rasio Full Cost MarkUp (FCMU) atau MTC atastransaksi Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembalidengan pihak yang memiliki hubungan istimewa masih berada dalamrentang laba wajar, sehingga baik koreksi Terbanding sekarangTermohon Peninjauan Kembali maupun Majelis Hakim Pajak tidak cukupberalasan dan mengesampingkan keadaan huruhara sebagai keadaanluar biasa (force
    majeure) atau kKeadaan memaksa (overmacht) (videYurisprudensi Mahkamah Agung dalam Perkara Kasasi Nomor 178K/Pdt/2005) yang seharusnya bersifat menentukan dalammempertimbangkan secara juridis fiskal dan olehkarenanya koreksiTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 29 berikut dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan
Register : 14-06-2021 — Putus : 26-08-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 20/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 26 Agustus 2021 — Penggugat:
M ALI HANAFIA
Tergugat:
PT. TEKNOLOGI PENGANGKUTAN INDONESIA
14795
  • pasal : Pasal 18.1 tentang keadaan kahar,dimana dikatakan bahwa masingmasing pihak dibebaskan daritanggung jawab atas semua kewajiban dan keterlambatan pekerjaansebagai akibat dari keadaan kahar , namun Tergugat melakukansuspen/blokir aplikasi milik grab Penggugat dan memerintahkanPenggugat untuk tetap membayar cicilan, padahal pada saat itusampai dengan didaftarkan gugatan ini, Indonesia dan Internationaldilanda Pandemi Covid19, dimana pandemi tersebut terkualifikasisebagai keadaan kahar atau force
    AdapunSurat tersebut adalah: Surat tertanggal 3 April 2020 yang diterbitkan olen PTTeknologi Pengangkutan Indonesia ditujukan kepada seluruhPengemudi Gold dan Flexi Plus, Perihal: Pernyataan Force Majeure;Pada intinya dalam surat tersebut, Tergugat menjelaskan mengenaiPasal 18 Perjanjian mengenai keadaan Kahar dan selanjutnyaTergugat membebaskan Pengemudi dari tanggung jawab atas semuakewajiban dan keterlambatan pekerjaan sebagai akibat dari kKeadaanKahar.Halaman 35 dari 64 Putusan Perdata GS Nomor
    20/Padt.G.S/2021/PN Jkt.Sel Surat tertanggal 9 April 2020 yang diterbitkan oleh PTTeknologi Pengangkutan Indonesia ditujukan kepada seluruhPengemudi Gold dan Flexi Plus, Perihal: Pernyataan Force Majeure Tambahan Opsi Penundaan SewaPada intinya dalam surat tersebut, Tergugat telah mengirimkan tautandaring (link) kepada seluruh pengemudi Tergugat mengenaipenundaan biaya penyewaan kendaraan dan seluruh pengemuditetao dapat menggunakan kendaraanya.
    Ketentuan Layanan Grabcar SyaratSyarat Penggunaan Untuk Pengemudi GrabCar (SyaratPenggunaan Pengemudi GrabCar) yang terakhir dirubahtanggal 19 September 2015T18 19.Fotokopi Print Out Term of Service: Transport, Deliveryand Logistic, Ketentuan Layanan: Transportasi,Pengiriman dan Logistik (Perjanjian Ketentuan LayananGrab) yang terakhir diubah tanggal 18 November 2019.T19 20.Fotokopi Surat PT Teknologi Pengangkutan Indonesiaditujukan kepada seluruh Pengemudi Gold dan FlexiPlus, Perihal: Pernyataan Force
    Majeure tertanggal 3April 2020T20 21,Fotokopi Surat PT Teknologi Pengangkutan Indonesiaditujukan kepada seluruh Pengemudi Gold dan FlexiPlus, Perihal: Pernyataan Force Majeure TambahanOpsi Penundaan Sewa tertanggal 9 April 2020T21 22.Fotokopi Surat PT Teknologi Pengangkutan Indonesiakepada seluruh Pengemudi Yang Terdaftar DalamProgram Gold dan Flexi Plus, perihal: PemberitahuanProgram Pemulihan Covid (TERBARU) tertanggal 27 Mei2020T22 23.
Register : 24-09-2021 — Putus : 08-06-2022 — Upload : 08-06-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 915/Pdt.G/2021/PN Sby
Tanggal 8 Juni 2022 — Penggugat:
mohamad hasan
Tergugat:
PT. Damai Karunia Sejahterah
16056
  • Menetapkan musibah pencurian pada toko emas milik Penggugat merupakan peristiwa force majeure.
  • Menghukum Tergugat untuk membebaskan Penggugat atas pengenaan denda, bunga atau biaya keterlambatan pembayaran.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putus : 01-10-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 274 PK/Pdt/2014
Tanggal 1 Oktober 2015 — TJEN IWAN WIJAYA alias YOHANES WIJAYA VS SUWARDI,, DKK
8641 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keadaan memaksa adalah: suatu keadaanyang terjadi setelah dibuatnya persetujuan, yang menghalangi debituruntuk memenuhi prestasinya, di mana debitur tidak dapat dipersalahkandan tidak harus menanggung risiko serta tidak dapat menduga padawaktu persetujuan dibuat.Dalam KUH Perdata, soal keadaan memaksa (Force Majeure) ini diaturdalam pasal 1244 dan pasal 1245 KUH Perdata.Pasal 1244 & Pasal 1245 KUH Perdata.Pasal 1244 & Pasal 1245 KUH Perdata mengatur mengenai Bebanbunga dalam Keadaan memaksa (force
    majeure).Pasal 1244 KUH Perdata pada intinya, menyatakan:Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga.Bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannyaperikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakanperikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yangtak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikadburuk kepadanya.Pasal 1245 KUH Perdata, menyebutkan:Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga.
    Putusan Nomor 274 PK/Pdt/2014dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, sedangkan pada tahun1998 terjadi keadaan Force Majeure.
Putus : 07-03-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 491 K/TUN/2012
Tanggal 7 Maret 2013 — CIPTONO, DK VS PEMIMPIN KANTOR CABANG PACITAN PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, DK
4443 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., diputus tanggal 7 September 2011 dan saat ini masih tingkat bandingPerihal Surat Tergugat I atas Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi LelangTanggal 25 November 2010 mengenai Fasilitas Kredit Untuk Kios Usaha diPasar Baleharjo Pacitan terbakar dan Dump Truck ikut proyek PLTU SudimoroPacitan mengalami kecelakaan (force majeure) dialami Para Penggugat tidakdiperhitungkan oleh pihak Tergugat I;Bahwa Para Penggugat sangat dirugikan atas keputusan Para Tergugat untukpelaksanaan eksekusi lelang pada hari
    Selasa, tanggal 6 Desember2011 atas tanah dan bangunan miliknya, sebab perkara mengenai fasilitas kredituntuk Kios Usaha di Pasar Baleharjo Pacitan terbakar dan Dump Truck ikutproyek PLTU Sudimoro Pacitan mengalami kecelakaan (force majeure) yangdialami Para Penggugat sampai sekarang masih di tingkat banding dan belumada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde);A KEPUTUSAN PARA TERGUGAT MEMAKAT DASAR PASAL 6UNDANGUNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAKTANGGUNGAN UNTUK PELAKSANAAN
Register : 06-09-2019 — Putus : 04-11-2019 — Upload : 06-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 453/PDT/2019/PT BDG
Tanggal 4 Nopember 2019 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
6937
  • : Pihak Pertama berkewajiban menjaga kKeamanan barang milik Pihak Keduakecuali dalam kondisi Force Majeure (Bencana Alam, Dan Lainlain).Bahwa kejadian yang terjadi di tempat Penggugat tidak dapat dikualifikasikansebagai Force Majeure, karena itu merupakan Tindak Pidana Pencurian,seharusnya ini menjadi tanggung jawab Penggugat karena telah lalai dalammenjaga keamanan di tempat usaha/ gudang milik Penggugat, sehingga PihakPenggugat juga telah melakukan wanprestasi dalam kesepakatan yang telahditentukan
    Karena apabila kita cermati dan uraikan dengan rinci adalahsebagai berikut :Dapat Para Terbanding uraikan lebih lanjut, Pembanding dalam Perjanjianmempunyai kewajiban menjaga keamanan barang milik Pihak Keduakecuali dalam kondisi Force Majeure (Bencana Alam, Dan lainlain), jelasTindak Pidana Pencurian bukan termasuk Force Majeure karenaPembanding sebagai pemilik gudang bisa melakukan tindakantindakanpengamanan yang diperlukan (memasang CCTV, menyediakan tenagakeamanan yang cukup, melakukan pengawasan
Putus : 22-08-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3232 K/Pdt/2012
Tanggal 22 Agustus 2013 —
3077 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Penggugat dan Para Tergugat selaku para pihak yangmembuat perjanjian kontrak kerja borongan tersebut telah sepakatpula tentang jangka waktu penyelesaian pekerjaan pembangunankonstruksi hamparan dan meja hamparan Blok A2 dan Blok A3sebagai berikut:Penggugat selaku pihak kedua menyelesaikan pekerjaanpembangunan Konstruksi Hamparan dan Meja HamparanBlok A2 + Blok A3 tersebut selama 2 (dua) bulan terhitungdari tanggal 7 Desember 2010, kecuali adanya faktor alam/bencana alam (cuaca) force majeure
    , penyelesaian paving warna,pembongkaran kios dan pembuatan box rolling;Tagihan Tahap IV sebesar Rp83.000.000,00 (delapan puluh tigajuta rupiah) digunakan untuk pembuatan sumur bor, pembuatanMusholla, pembuatan pos Satpam dan kamar/ wc;Kemudian tentang jangka waktu penyelesaian disepakati sebagai berikut:e Pihak kedua (Penggugat) menyelesaikan pekerjaaninfrastruktur tersebut selama 3 (tiga) bulan terhitung daritanggal 24 April 2010 sampai dengan 24 Agustus 2010kecuali adanya faktor alam (cuaca) force
    majeure atau hallain akan diperhitungkan kembali;e Pihak Kedua (Penggugat) harus memulai pekerjaanselambatlambatnya 2 (dua) hari setelah Perjanjian Kerja iniditanda tangani oleh kedua belah pihak dan uang mukaditerima oleh pihak kedua;4.
Register : 16-07-2018 — Putus : 09-07-2018 — Upload : 16-07-2018
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 33/PDT/2018/PT TJK
Tanggal 9 Juli 2018 — PT. Central Pertiwi Bahari >< TUGINO
12147
  • Majeure/keadaanmemaksa tetapi kKemudian dianggap sebagai wan prestasi.
    Dapat PARA TERGUGAT jelaskan bahwa padatanggal 15 April 2016 telah terjadi Perbuatan MelawanHukum yang dilakukan oleh rekanrekan petambakterhadap PARA TERGUGAT, yang darisisi Para Tergugatmerupakan suatu) keadaan Force Majeure (KeadaanMemaksa), dimana Perbuatan Melawan Hukum yangHalaman 60 dari 98 Putusan Nomor 33/Pat/2018/PT TJKmenimbulkan keadaan Force Majeure/Keadaan Memaksatersebut dilakukan oleh rekanrekan petambak yang melakukanpengusiran secara paksa terhadap PARA TERGUGAT darirumah dan tambak
    Padahal sudah 19 (sembilan belas) tahunPARA TERGUGAT menempati, menguasai, mengelola tambaksecara bersamasama dengan petambak lainnya yangdiberikan kepercayaan sejak PERJANJIAN AWAL denganPENGGUGAT yang telah ditandatangani sebelumnya olehKedua Pihak disebut sebagai (Perjanjian Awal) yangtertuang pada halaman 1 (satu) PERJANJIAN KERJASAMAKEMITRAAN USAHA PERIKANAN DENGAN POLATAMBAK INTI RAKYAT (INTI) poin 1 (satu) yangditandatangani oleh Kedua Pihak pada tanggal 8 Agustus2007.Bahwa keadaan Force Majeure
    Majeure/KeadaanMemaksa tersebut.
    DALAM POKOK PERKARA1.2.MenolakGugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakantelahterjadikondisi Force Majeure/Keadaan Memaksaterhadap Para Tergugat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal1244 dan 1245 KUHPerdata.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yangtimbul sehubungan dengan perkara ini.Atau jika yang mulia Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono):Halaman 73 dari 98 Putusan Nomor 33/Pat/2018/PT TJKMembaca, akta pernyataan permohonan banding
Register : 20-04-2021 — Putus : 09-06-2021 — Upload : 09-06-2021
Putusan PT MATARAM Nomor 40/PID/2021/PT MTR
Tanggal 9 Juni 2021 — Pembanding/Terdakwa : LARAS CHYNTIA. Diwakili Oleh : MASRUR,SH.
Terbanding/Penuntut Umum I : HJ.BAIQ SRI SAPTIANINGSIH,SH.
Terbanding/Penuntut Umum II : YULIA OKTAVIA ADING,SH.
Terbanding/Penuntut Umum III : NI MADE SAPTINI
7880
  • Terdakwa hanya secara diamdiam kemudian mentransferuang sejumlah Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) ke rekening saksiYUSTI DENTALIA, jumlah tersebut tidak sesuai kesepakatan dan waktupembayaran yang sudah lewat waktu ;Bahwa mengenai adanya pengalihnan penanaman saham ke usahalainnya yang sudah berjalan terjadi karena adanya force majeure kasusCovid 19, sehingga dalam perkara a quo tidak dapat dijadikan perkarapidana melainkan perkara keperdataan.Bahwa tindakan terdakwa yang menyimpang dari kesepakatan
    Jika kemudian terjadi force mejeur Covid 19 membuat usahapembangunan Caca Village menjadi terkendala adalah memang benaradanya, namun tidak seharusnya dana tersebut dipergunakan untukkeperluan lain membeli furniture usaha cafe di Eficentrum Mataram apalag!tanpa sepengatahuan atau tanpa persetujuan dari saksi YUSTI DENTALIA,terdakwa tidak melakukan klarifikasi begitu masa kontrak berakhir padabulan April 2020.
    Nomor 40/PID/2021/PT MTRdidalam surat perjanjian tidak dicantumkan jika dalam kondisi force mejeur(overmacht) dimana posisi salah satu pihak gagal melakukan kewajibannyamaka termasuk dalam ranah perdata adalah pendapat yang salah dan keliru,untuk itu pendapat Tim Penasihat Hukum terdakwa haruslah ditolak dandikesampingkan ;Bahwa selain menghimpun dana dari saksi YUSTI DENTALIA,terdakwa juga menghimpun dana dari masyarakat.
Putus : 10-04-2012 — Upload : 11-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38 PK/Pdt.Sus/2012
Tanggal 10 April 2012 — PT. COLUMBIA vs A R L A N
5961 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Padang untuk meletakan sita jaminan terhadap hartaTergugat yang terletak di Jalan Nipah Nomor 4949 A Padang ;Bahwa dari alasanalasan tersebut di atas Penggugat menuntut hakhakPenggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 164 ayat (3) UndangUndangRepublik Indonesia No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyiPengusaha dapat melakukan pemutusan Hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua)tahun berturutturut atau bukan karena keadaan memaksa (force
    majeure)tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/oburuh berhakatas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uangpenghargaan masa kerja 1 (Satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uangpenggantian hak sesuai ketentuan PasalPasal 156 ayat (4) yaitu sebagaiberikut :e Uang pesangon = 2x9 xRp 1.175.000, = Rp.21.150.000,e Uang Penghargaan masa kerja = 6x Rp 1.175.000, =Rp.7.050.000, Jumlah = Rp. 28.200.000, Pengantian perumahan dan pengobatan =15 % x Rp
Register : 17-12-2021 — Putus : 26-01-2022 — Upload : 28-01-2022
Putusan PT JAKARTA Nomor 723/PDT/2021/PT DKI
Tanggal 26 Januari 2022 — Pembanding/Tergugat : OTORITAS JASA KEUANGAN,
Terbanding/Penggugat : PT. SANGGARCIPTA KREASITAMA,
14788
  • majeure) bagi Tergugat dalam pelaksanaan PerjanjianSewa Gedung Wisma Mulia 1.
    Alasan keduaTERGUGAT berada dalam keadaan kahar (force majeure) yang tidak dapatdihindari sehingga secara Objektif TERGUGAT berada dalam situasiimposibilitas absolut untuk memenuhi perjanjian sehingga Gugatan A quoyang diajukan oleh PENGGUGAT di Pengadilan Negeri Jakarta Pusatharus dinyatakan oleh Majelis Hakim gugur Halaman 31 dari 80 halaman Putusan Nomor 723/Pdt/2021/PT DKI 15.
    Dengan mempertimbangkan haltersebut, tidak adanya perubahan atas PP Nomor 11/2014 dapatdikualifikasikan sebagai keadaan kahar/keadaan memaksa (force majeur)bagi Tergugat sehingga berdampak pada kondisi ketidakmampuanTergugat dalam melakukan pembayaran untuk biaya kebutuhan opsi beliGedung Wisma Mulia 1 dan kegiatan operasional Tergugat;Bahwa menurut pendapat ahli hukum M.
    Yahya Harahap, S.H. dalambukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan,Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, (Jakarta:Sinar Grafika, 2005), halaman 462, yang menyatakan sebagai berikut:Halaman 43 dari 80 halaman Putusan Nomor 723/Pdt/2021/PT DKI19.20.Tergugat berada dalam keadaan force majeure yang tidak dapatdihindari sehingga secara objektif tergugat berada dalam situasiimposibilitas absolut memenuhi penanjian.
    Adapun Keadaan tak terduga dan keadaanmemaksa dapat membebaskan debitur dari kewajiban untuk menggantibiaya, kerugian dan bunga akibat tidak dilaksanakannya perjanjian;Berdasarkan alasanalasan dan penjelasan Tergugat di atas, maka terbuktitelah terjadi suatu keadaan kahar/memaksa (force majeure) yangberdampak pada kondisi keuangan Tergugat sehingga Tergugat tidakdapat melakukan opsi beli Gedung Wisma Mulia 1 dengan terlebih dahulumenyewa Gedung Wisma Mulia 1, serta Tergugat terpaksa untuk tidakHalaman
Putus : 16-05-2018 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 279 K/Pid/2018
Tanggal 16 Mei 2018 — WAHYONO alias YONO bin MADROSIDI;
7639 Berkekuatan Hukum Tetap
  • terkenaangin puting beliung, adalah alasan yang tidak dapat diterima karena padakenyataannya Terdakwa telah menerima pembayaran dari Kontraktor Utamaseluruhnya sebesar Rp639.000.000,00 (enam ratus tiga puluh sembilan jutarupiah);Bahwa seandainya benarbenar terjadi musibah angin puting beliung,meskipun alasan tersebut hanya diterangkan 1 (satu) orang saja saksiSunaryo Sub Kontraktor yang lain yang tidak cukup bukti terdapat musibahtersebut, maka alasan alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karenamasalah force
    majeure tidak diperjanjikan oleh Terdakwa kepada korbanTukijo;Bahwa oleh karena Terdakwa telah menerima pembayaranseluruhnya dari pemborongan yang ia kerjakan sebesar Rp639.000.000,00(enam ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) dan uang tersebut seharusnyasebagian dipakai melunasi bahanbahan bangunan yang telah dibeli Tukijountuk kepentingan Terdakwa, akan tetapi uang pelunasan tersebut dipakaiuntuk kepentingan pribadi Terdakwa, dengan demikian Terdakwa telahterbukti melakukan Penggelapan secara
Register : 04-01-2021 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 24-02-2021
Putusan PA DEPOK Nomor 21/Pdt.G/2021/PA.Dpk
Tanggal 24 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
9254
  • matapencahariannya pada masa pandemic Covid 19, sehingga sebagianbesar usaha Tergugat mengalami penutupan secara permanen.Akibatnya, Tergugat tidak dapat memenuh sebagian nafkah kepadaPenggugat, namun keperluan pokok seperti makan, listrik, tempat tinggaldan asisten rumah tangga masih dicukupi oleh Tergugat; Bahwa setelah 5 bulan pandemic covid 19 berlangsung,Penggugat menolak uang bulanan dari Tergugat dengan alasan Tergugattidak bersedia dibebankan kekurangan biaya rumah tangga bulanan.Dalam kondiri darurat (force
    majeure), seharusnya suami istri yang salingmencintai, saling mendukung kekurangan dalam rumah tangga; Bahwa akibat penolakan Penggugat nafkah dari Tergugat, sejakbulan juli 2020 Tergugat mengurus sendiri keperluan rumah tangganya.Halaman 6 dari 24 putusan Nomor 21/Pdt.G/2021/PA.DpkKeduanya juga sudah pisah ranjang lebih dari 4 bulan, tidak melakukanhubungan suami istri lebih dari 6 bulan; Bahwa dalil Penggugat Tergugat tidak memberikan nafkah tidaksepenuhnya benar, karena usaha jual sate ayam dan
    perselisihan, penyebabnya karena adanyapandemic Covid 19, sebagian besar usaha Tergugat mengalamipenutupan secara permanen, Tergugat tidak dapat memenuh sebagiannafkah kepada Penggugat, namun keperluan pokok seperti makan,listrik, tempat tinggal dan asisten rumah tangga masih dicukupi olehTergugat; Bahwa setelah 5 bulan pandemic covid 19 berlangsung,Penggugat menolak uang bulanan dari Tergugat dengan alasan Tergugattidak bersedia dibebankan kekurangan biaya rumah tangga bulanan.Dalam kondiri darurat (force
    majeure), seharusnya suami istri yang salingmencintai, saling mendukung kekurangan dalam rumah tangga; Bahwa akibat penolakan Penggugat nafkah dari Tergugat, sejakbulan juli 2020 Tergugat mengurus sendiri keperluan rumah tangganya.Keduanya juga sudah pisah ranjang lebih dari 4 bulan, tidak melakukanhubungan suami istri lebih dari 6 bulan; Bahwa dalil Penggugat Tergugat tidak memberikan nafkahsepenuhnya benar, karena usaha jual sate ayam dan kambing yang saatini dikelola oleh Penggugat, modalnya
Register : 04-02-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 144/Pdt.G/2021/PN Dps
Tanggal 28 Juli 2021 — Penggugat:
Gede Taat Aryana
Tergugat:
1.PT.BANK PAN INDONESIA, Tbk cq PT.BANK PAN INDONESIA, Tbk KCU Kuta
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Denpasar
Turut Tergugat:
2.Chaidy
3.Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar
144106
  • majeuradalah atau keadaan memaksa dimana posisi penggugat gagal melakukankewajiban akibat sesuatu yang terjadi diluar kuasa penggugat olehkarenanya dengan adanya keadaan force majeure (Pandemi Covid19)maka keadaan tersebut tidak dapat dikatakan hanya penggugat yangmemiliki kelalaian tapi karena keadaanlah yang membuat penggugatkesulitan memenuhi kewajiban kepada Tergugat ;Bahwa memang benar Tergugat telah menyurati penggugat untukmelakukan dan melaksanakan kewajibannya terkait pembayaran cicilanpada
    Bahwa pandemiccovid 19 merupakan force majeur sebagaimana Keputusan Presiden(Keppres) No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana NonAlamPenyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19) Sebagai BencanaNasional.
    Sehingga sebagaimana Pasal 1245 KUHPerdata dapatdianggap sebagai force majeur, dimana tidak bisa terlaksananya prestasi karenaterhalang suatu keadaan yang memaksa yang bukan kelalaian.
    Bahwa saksi Putu Satya Hartati jugamenerangkan mengetahui penyebab macetnya Penggugat membayar kreditkepada Bank Panin karena usaha yang dimiliki oleh Penggugat sedang sepi danada kerugian yang dialami oleh Penggugat didalam mengerjakan proyeksebesar tiga milyar yang beralamat di Jalan Karangsari, Lingkungan BanjarRobokan, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat KotaDenpasar;Halaman 99 dari 107 Putusan Nomor:144/Pdt.G/2021/PN.Dps.Menimbang, bahwa Ketentuan mengenai force majeure diatur
    Force Majeure ataukeadaan memaksa (overmacht) adalah keadaan di mana debitur gagalmenjalankan kewajibannya pada pihak kreditur dikarenakan kejadian yangberada di luar kuasa pihak yang bersangkutan, misalnya karena gempa bumi,tanah longsor, epidemik, kerusuhan, perang, dan sebagainya.
Register : 08-07-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PT SEMARANG Nomor 275/Pdt/2021/PT SMG
Tanggal 5 Agustus 2021 — Pembanding/Penggugat : PURWANTO Diwakili Oleh : Agus Triatmoko, SE, SH, MH
Terbanding/Tergugat : PT. MPm finance Kancab Yogyakarta
7345
  • Otto Hasibuan terkaitforce majeur (keadaan memaksa), "Wabah COVID19 itu sendiri, tidak dapatdikatakan sebagai force majeur.
    Selain itu yang dapat menentukan bahwapandemi Covid19 ini termasuk dalam kategori force majeur atau tidak adalahhakim dan bukan pemerintah;16.
    Berdasarkan ketentuan tersebut, maka unsur utama yang dapat menimbulkankeadaan force majeur adalah:a. Adanya kejadian yang tidak terduga;Adanya bencana non alam COVID19 tidak terduga;b.
    Bahwa berdasarkan unsurunsur yang tersebut di atas, kondisi saat ini dapatdengan jelas dikatakan force majeur (keadaan memaksa).
    majeure kepada Majelis Hakim Pemeriksa PerkaraHalaman 29 dari 48 halaman Putusan Nomor 275/Pdt/2021/PT SMGa quo.
Register : 07-10-2019 — Putus : 05-10-2021 — Upload : 08-11-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 854/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL
Tanggal 5 Oktober 2021 — • PT. Haskoning Indonesia, Suatu Perseroan berkedudukan di Gedung Ventura Lantai 2&3 JL. RA Kartini No. 26,Cilandak Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili Elisabet Jupesta, pemegang kartu tanda penduduk Indonesia No. 3174056611830003, yang beralamat di Taman Surya 3 Blok H1-21, Kalideres, Jakarta Barat dalam hal ini adalah Regional Legal Counsel PT. Haskoning Indonesia; Adisty Miskofa Rifani, pemegang kartu tanda penduduk Indonesia, No. 3674054703910002, yang beralamat di JL. Kutilang 1 Blok M5/15 Bintaro Jaya II, Tangerang Selatan dalam hal ini adalah Junior Legal Counsel PT. Haskoning Indonesia. Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 30 September 2019, selanjutnya disebut sebagai Penggugat; Lawan: • PT. Putra Tirta Nusantara, beralamat di Jl. Kebon Sirih Raya, Kavling 67-69, Jakarta Pusat. selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
218150
  • fasilitas kredit berikutnya, dimanaTERGUGAT telah memnuhi seluruh persyaratan pencairanberdasarkan Perjanjian Kredit (tercapainya SLO (sertifikat LaikOperasi) dan COD (Commercial Operation Date)), Pihak Perbankantidak dapat memenuhi permohonan pencairan kredit yang diajukanoleh TERGUGAT kepada Pihak Pebankan;Halaman 17 dari 44 Putusan Perdata Gugatan Nomor 854/Padt.G/2019/PN Jkt.Sel21,22.23.Bahwa Penundaan pencairan kredit dari Pihak Perbankan tidakterlepas dari kondisi yang tidak dapat diindari (force
    PLN, oleh karena Pandemi COVID19, PT.PLN belum dapat memenuhi kewajibannya kepada TERGUGAT;Dengan demikian, Pandemi COVID19 sangat berpengaruh danberdampak pada kondisi keuangan TERGUGAT, dan karenanya pulaHalaman 18 dari 44 Putusan Perdata Gugatan Nomor 854/Padt.G/2019/PN Jkt.Sel24.Pandemi COVID19 sangat patut untuk dikategorikan sebagaikeadaan yang bersifat memaksa (Force Majeur);Force majeure atau keadaan memaksa, menurut Subekti dalambuku Hukum Peranjian (hal. 55), merupakan pembelaan debituruntuk
    menunjukan bahwa tidak terlaksananya apa yang dijanjikandisebabkan oleh halhal yang sama sekali tidak dapat diduga dan dimana ia tidak dapat berbuat apaapa terhadap keadaan atauperistiwa yang timbul di luar dugaan tadi.Force majeure adalah suatu alasan untuk membebaskan debitur darikewajiban membayar ganti rugi atas dasar wanprestasi yangdikemukakan oleh pihak kreditur;Secara umum pasal didalam Kitab Undangundang Hukum Perdatayang digunakan sebagai acuan terhadap kondisi force majeur,yakni Pasal
    Menyatakan Pandemi COVID19 yang melanda dunia internasionalmerupakan alasan yang sah dan termasuk kategori force majeur,yang meberikan hak kepada TERGUGAT untuk diberikan penundaanpembayaran dan restrukturisasi pembayaran;5.
    Dengan adanya Pandemi COVID19 sangat berpengaruh danberdampak pada kondisi keuangan Tergugat, dan karenanya pulaPandemi COVID19 sangat patut untuk dikategorikan sebagai keadaanyang bersifat memaksa (Force Majeur);3.
Putus : 31-05-2016 — Upload : 10-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 345 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 31 Mei 2016 — PT. NINOY VS FRIDA TAMBUNAN
3517 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Yang dimaksud denganefisiensi adalah "perampingan bukan yang dikarenakan perusahaanmerugi ataupun force majeure", sementara sebagaimana dijelaskandalam butir 1.1 dan 1.2 diatas Pemohon Kasasi saat ini telah tutupsecara operasional, perusahaan dalam keadaan merugi, tidak adakegiatan penjualan dan tidak ada karyawan. Oleh karenanyapertimbangan Judex Facti jelas keliru membuat perimbangan hukum;2.
    Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana halaman 19 Putusan PHI,seharusnya karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukanPemohon Kasasi karena perusahaan merugi dan tutup secaraoperasional dan bukan merupakan efisiensi maka yang diberlakukanadalah Pasal 164 ayat 1, yaitu "Perusahaan dapat melakukan pemutusanhubungan kerja terhadap pekerja/ouruh karena perusahaan tutup yangdisebabkan perusahaan mengalami kerugian secara teruS menerusselama 2 (dua) tahun atau keadaan force
Register : 24-08-2020 — Putus : 14-04-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 269/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Tanggal 14 April 2021 — Penggugat:
NU IM HAKIM
Tergugat:
PT. TRANS RETAIL INDONESIA / CARREFOUR MEDAN FAIR
14332
  • Hanya sebagian kecil pekerjaseperti PENGGUGAT saja yang kurang memiliki toleransi sehingga terjadipermasalahan seperti dalam Perkara aquo.Bencana Pandemi Covid19 harus dianggap sebagai keadaan Force Majeureyang menghilangkan kewajiban yang telah disepakati oleh TERGUGAT40. Bahwa Pandemi Covid19 benarbenar berdampak pada seluruh sendikehidupan, tidak terkecuali keberlangsungan terhadap dunia usaha yangberpengarunh pada hubungan industrial, termasuk di tempat usahaTERGUGAT.41.
    Krisis ekonomi yang terjadi di tahun1998 tidak melumpuhkan sektor perdagangan seperti krisis akibat Covid19yang terjadi secara global saat ini.Bahwa bencana Pandemi Covid19 yang terjadi saat ini dapat dikatakansebagai suatu keadaan Force Majeure yang luar biasa, karena dalamPutusan Mahkamah Agung Nomor 435 K/Pdt.SusPHI/2015 terdapat normaForce Majeure yang menyebutkan salah satunya adalah adanya epidemi.Putusan Mahkamah Agung Nomor 435 K/Pdt.SusPHI/2015 tersebutmenyatakan sebagai berikut:Majelis
    Majeure, makaPandemi Covid19 harus dilihat sebagai Force Majeure luar biasa karenatingkatnya adalah di atas epidemi yang mana artinya terjadi penyakitmenular bukan hanya di Indonesia saja, tetapi juga secara global.Bahwa apabila merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 435K/Pdt.SusPHI/2015 yang dikaitkan dengan Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata, maka akibat dari Force Majeure yang sangat berdampak terhadappendapatan TERGUGAT, seharusnya TERGUGAT tidak dapat lagidibebankan kepada kewajiban yang telah
    Trans Retail Indonesia i.c.TERGUGAT.Bahwa keadaan bencana Pandemi Covid19 tidak bisa dihindarkan lagisebagai kondisi Force Majeure, karena bahkan Pemerintah sekalipunsampai turun tangan untuk memberikan bantuan keuangan kepada pekerjaswasta sebesar Rp. 600.000, (enam ratus ribu Rupiah) per bulan yangakan diberikan selama 4 (empat bulan) ke depan.
    Oleh karena seharusnyaPENGGUGAT sebagai bagian dari perusahaan harus memperhatikan danmendukung tujuan baik dari perusahaan bagi semua pekerja, gunakeberlangsungan usaha kerja agar tidak terjadi PHK massal.Pasal 164 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menjelaskan sebagai berikut:Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadappekerja/oburunh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaanmengalami kerugian secara teruS menerus selama 2 (dua) tahun, ataukeadaan memaksa (force majeur), dengan