Ditemukan 44266 data
48 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
HAYATI INDOKAISA TRIASA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Amb, tanggal 5 Oktober 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Provisi:- Menolak permohonan provisi dari Penggugat;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 5 Oktober
744 K/Pdt.Sus-PHI/2022
52 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi FIRDAUS KANANI tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 130/Pdt.Sus-PHI.G/2018/PN Jkt Pst, tanggal 3 Semptember 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Menolak gugatan Penggugat pada bagian primer;2. Mengabulkan gugatan Penggugat pada bagian subsider;3.
31 K/Pdt.Sus-PHI/2019
193 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
MEGA AUTO FINANCE, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bgl, tanggal 10 September 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus semenjak tanggal 6 Desember 2019;3.
62 K/Pdt.Sus-PHI/2021
74 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 79/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn., tanggal 8 Mei 2023;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2) Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat Il sejak tanggal 26 Juli 2020;3) Menghukum Tergugat I untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp30.614.291,00
13 K/Pdt.Sus-PHI/2024
77 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Dps. tanggal 5 Desember 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi:Dalam Provisi:1. Menolak tuntutan provisi Penggugat Rekonvensi;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2.
519 K/Pdt.Sus-PHI/2019
49 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUMBER ALFARIA TRIJAYA, TBK tersebut;- Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 296/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst., tanggal 7 Februari 2019;MENGADILI SENDIRI:Dalam eksepsi;- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan subsider Penggugat;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat pada tanggal 22 Maret 2018 adalah sah; 3.
744 K/Pdt.Sus-PHI/2019
1.Muhammad Khoirul Rijal
2.DANIL FIRMANSYAH
3.MUHAMAD AKBAR FADIL
4.ROMY CAHYADI
5.ALDO AL RASID
Tergugat:
PT. LADO TEKNO PARKIR
33 — 19
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 113/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Srg;
- Membebankan biaya perkara kepada para Penggugat sebesar Rp348.000,00 (tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
113/Pdt.Sus-PHI/2023/PN SRG
118 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 384/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst., tanggal 13 Mei 2020, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak diucapkan;3.
1184 K/Pdt.Sus-PHI/2020
45 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kpg., tanggal 5 Oktober 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan status hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT); 3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak tanggal 2 Juni 2022;4.
211 K/Pdt.Sus-PHI/2024
80 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ARIANSYAH tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 408/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst, tanggal 8 Mei 2023;M E N G A D I L I S E N D I R I:Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 27 Februari 2022;3.
1325 K/Pdt.Sus-PHI/2023
89 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Sby, tanggal 8 Mei 2023, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
1005 K/Pdt.Sus-PHI/2023
83 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 61/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn, tanggal 27 April 2023;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat II sejak tanggal 26 Juli 2020;3.
26 K/Pdt.Sus-PHI/2024
61 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT PARVI INDAH PERSADA tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 417/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt. Pst., tanggal 15 Maret 2023 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
1224 K/Pdt.Sus-PHI/2023
53 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bgl.
862 K/Pdt.Sus-PHI/2018
1315 — 854 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 295/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN.Bks., tanggal 15 September 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1) Memperbaiki amar Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bekasi Nomor 011/BPSK-BKS/2020, tanggal 9 Juli 2020;2) Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan/Penggugat untuk sebagian;3) Menyatakan pihak Tergugat bersalah dalam melakukan pelayanan terhadap Konsumen;4) Menetapkan sanksi administrasi kepada Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan
175 K/Pdt.Sus-BPSK/2021
131 — 119 — Berkekuatan Hukum Tetap
GANS ENERGI INDONESIA KANTOR CABANG BENGKULU tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bgl, tanggal 5 April 2022 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Provisi:- Menyatakan tuntutan provisi Para Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian;2.
1144 K/Pdt.Sus-PHI/2022
120 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 370/Pdt.Sus-PHI/2021/ PN.Jkt.Pst., tanggal 14 Desember 2021, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak tanggal 14 Desember 2021;3.
1754 K/Pdt.Sus-PHI/2022
PT WAN MEI
Termohon:
PT. BUKIT AGUNG PRATAMA
10 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara dari Pemohon PKPU tersebut;
- Menyatakan perkara perdata niaga Nomor 97/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst, dicabut ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara yang bersangkutan;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon PKPU yang hingga saat ini ditaksir
97/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
103 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT EKA SUMBER ARTHA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 29/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Tjk, tanggal 11 Januari 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
546 K/Pdt.Sus-PHI/2021
48 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT INTI KEBUN SAWIT (PT IKS) tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mnk., tanggal 28 Februari 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
889 K/Pdt.Sus-PHI/2023