Ditemukan 67560 data

Urut Berdasarkan
 
Kata Kunci : Cerai Talak; eksekusi premature; cerai sesaat; mut'ah; Nafqah Iddah; Nafqah anak
AGAMA/12/SEMA 3 2015
19300
  • Dalam amar putusan cerai talak, tidak perlumenambahkan kalimat Memerintahkan Pemohon untuk membayar atau melunasi bebanakibat cerai sesaat sebelum atau sesudah pengucapan ikrar talak, karenamenimbulkan eksekusi premature.rumusan ini dibatalkan ... [Selengkapnya]
Putus : 23-05-2007 — Upload : 25-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 360K/AG/2006
Tanggal 23 Mei 2007 —
8218 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 14-02-2008 — Upload : 25-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 250K/AG/2006
Tanggal 14 Februari 2008 —
7756 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 14-02-2007 — Upload : 14-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 136K/AG/2006
Tanggal 14 Februari 2007 —
4414 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 31-10-2012 — Putus : 18-03-2013 — Upload : 19-06-2013
Putusan PA LUMAJANG Nomor 2955/Pdt.G/2012/PA.Lmj
Tanggal 18 Maret 2013 — Pemohon vs Termohon
70
Register : 19-03-2012 — Putus : 31-07-2013 — Upload : 26-09-2013
Putusan PA LUMAJANG Nomor 819/Pdt.G/2012/PA.Lmj
Tanggal 31 Juli 2013 — Pemohon vs Termohon
5115
Kata Kunci : Mut'ah; Nafqah Iddah; Nafqah anak; nafkah; ex officio; hukum islam; pasal 156 huruf (f)
AGAMA/5/SEMA 4 2016
9200
  • Pengadilan Agama secara ex officio dapatmenetapkan nafkah Anak kepada ayahnya apabila secara nyata anak tersebut beradadalam asuhan ibunya, sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 156 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam.
Register : 16-11-2010 — Putus : 10-03-2011 — Upload : 17-10-2011
Putusan PA LUMAJANG Nomor 2818/Pdt.G/2010/PA.Lmj
Tanggal 10 Maret 2011 — Pemohon, Termohon
23383
Register : 14-01-2011 — Putus : 27-01-2011 — Upload : 24-05-2011
Putusan PTA BANTEN Nomor PERDATA :3/Pdt.G/2011/PTA Btn
Tanggal 27 Januari 2011 — PEMBANDING x TERBANDING
9610
Register : 18-01-2023 — Putus : 01-02-2023 — Upload : 01-02-2023
Putusan PA BARABAI Nomor 52/Pdt.G/2023/PA.Brb
Tanggal 1 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
3230
  • Menghukum Tergugat untuk membayar/menyerahkan kepada Penggugat mut'ah yaitu uang Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  • Memerintahkan Tergugat untuk membayar/menyerahkan kepada Penggugat mut'ah sebelum mengambil akta cerai.
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Barabai untuk menyerahkan Akta Cerai Tergugat setelah Tergugat membayar/menyerahkan mut'ah kepada Penggugat.
Register : 03-04-2012 — Putus : 16-05-2012 — Upload : 31-07-2012
Putusan PA TEMANGGUNG Nomor 0404/Pdt.G/2012/PA. Tmg
Tanggal 16 Mei 2012 — Pemohon vs Termohon
181
  • Pemohon dibebani Mut'ah, Iddah dan Nafkah anak
    barumulai tanggal 1 Juni 2011;e Bahwa saya dan Pemohon mulai bertengkar sejak awal tahun 2012 ini, yaitusekitar 4 bulan lalu, disebabkan karena Pemohon mempunyai perempuan lainbernama Ati Yunita dan Pemohon ingin berpoligami, maka saya tidak terima; Jika Pemohon ingin bercerai, maka Saya ingin berpisah baikbaik dan sayatidak keberatan, namun ada permintaan, yaitu saya minta nafkah untuk 2orang anak setiap bulan Rp.1.000.000, (Satu juta rupiah), nafkah iddahsebesar Rp. 2.000.000, (Dua juta rupiah) dan Mut'ah
    sepantasnya saja; Bahwa atas jawaban Termohon, Pemohon telah mengajukan Repliknya sebagaiberikut; e Benar jawaban Termohon, tidak ada masalah keuangan tersebut;e Dan mengenai tuntutan Termohon tersebut Saya sanggup memberikan nafkah anaksetiap bulan Rp. 300.000, (Tiga ratus ribu rupiah), nafkah iddah Rp. 1.000.000,(Satu juta rupiah) dan mut'ah Rp 300.000, (Tiga ratus ribu rupiah);e Saya tetap akan menceraikan Termohon;Bahwa terhadap replik Pemohon, Termohon mengajukan duplik yang padapokoknya keberatan
    Mut'ah sebesar Rp. 1.000.000, (Satu juta rupiah) ;c. Nafkah dua orang anak bernama D Y A dan R NiD S sebesar Rp. 600.000, (Enam ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/ berumur 21 tahun;4.
Register : 05-09-2023 — Putus : 25-09-2023 — Upload : 25-09-2023
Putusan PA BARABAI Nomor 374/Pdt.G/2023/PA.Brb
Tanggal 25 September 2023 — Penggugat melawan Tergugat
6462
  • Menghukum Tergugat untuk membayar/menyerahkan kepada Penggugat mut'ah yaitu uang Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
  • Memerintahkan Tergugat untuk membayar/menyerahkan kepada Penggugat mut'ah sebelum mengambil akta cerai.
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Barabai untuk menyerahkan Akta Cerai Tergugat setelah Tergugat membayar/menyerahkan mut'ah kepada Penggugat.
Register : 07-06-2012 — Putus : 11-07-2012 — Upload : 17-07-2012
Putusan PA TEMANGGUNG Nomor 0675/Pdt.G/2012/PA. Tmg
Tanggal 11 Juli 2012 — Pemohon vs Termohon
153
  • Pemohon dibebani nafkah iddah dan mut'ah Rp. 1500.000,-
Register : 22-05-2015 — Putus : 26-08-2015 — Upload : 24-04-2019
Putusan PA TILAMUTA Nomor 0057/Pdt.G/2015/PA.Tlm
Tanggal 26 Agustus 2015 — Penggugat melawan Tergugat
145
  • Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddah dan mut'ah kepada Termohon dengan perincian sebagai berikut : 3.1. nafkah iddah sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). 3.2. Mut'ah sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)
    4. Menghukum Pemohon menyerahkan nafkah iddah dan mut'ah kepada Termohon sebagaimana tersebut di atas sesaat sebelum mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Tilamuta;
    5.
    Subtansi makna pasal tersebut diperkuat dengan penegasanAllah Swt dalam surat AlBagarah ayat 236 yaitu:Artinya : Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepadamereka (bekas isterimu). orang yang mampu menurutkemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannyaPutusan Nomor 0057/Pdt.G/2015/PA.TImHal. 18 dari 21 hal.(pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itumerupakan ketentuan bagi orangorang yang berbuat kebajikan.Serta firman Allah dalam QS.
Register : 17-03-2009 — Putus : 08-04-2009 — Upload : 31-07-2012
Putusan PA CIAMIS Nomor 737/Pdt.G/2009/PA.Cms.
Tanggal 8 April 2009 — PEMOHON DAN TERMOHON
90
  • Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon; Mut'ah sebesar Rp. Mut'ah Rp. 50.000,00 -, Nafkah Iddah Rp. 5.000,00/ hari, ; 4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 156.000 (Seratus lima puluh enam ribu rupiah);
    Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon;Mut'ah sebesar Rp. Mut'ah Rp. 50.000,00 , Nafkah Iddah Rp.5.000,00/ hari, ;4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkarayang hingga kini dihitung sebesar Rp. 156.000 (Seratus limapuluh enam ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatuhkan dalam musyawarah majelishakim Pengadilan Agama Ciamis pada hari Rabu tanggal 08 April 2009M, bertepatan dengan tanggal 1429 H oleh kami Drs. TJETJE KOSIMRASYIDIN sebagai Hakim Ketua Majelis serta Drs.
Register : 02-03-2009 — Putus : 25-03-2009 — Upload : 03-08-2012
Putusan PA CIAMIS Nomor 561/Pdt.G/2009/PA.Cms.
Tanggal 25 Maret 2009 — PEMOHON DAN TERMOHON
93
  • Memerintahkan pemohon untuk membayar kepada termohon : Mut'ah Rp. Mut'ah Rp. 50.000,00, Nafkah Iddah Rp. Nafkah Iddah Rp. 2.500,00/ hari, Nafkah Anak Rp. 10.000,00 / hari untuk 2 orang anak ; 4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 156.000,00 (seratus lima puluh enam ribu rupiah);
    memuncak dan rumah tangga pemohon dengantermohon telah benarbenar pecah sehingga sudah tidak adaharapan untuk rukun~ kembali yang akhimya sejak bulanJanuari 2008 pemohon dan termohon telah berpisah rumahsampai sekarang masingmasing kembali ke rumah orang tuanya;Bahwa pemohon telah berusaha meminta bantuan baik melaluiorang tua maupun pemuka agama untuk menyelesaikanpermasalahan rumah tangga pemohon dan termohon, akan tetapiusaha tersebut tidak berhasil ;Bahwa pemohon sanggup memberi kepada termohon :Mut'ah
    Mut'ah Rp. 50.000,00 Nafkah Iddah Rp. 2.500,00/hari Nafkah Anak Rp. 10.000,00 / hari untuk 2 orang anake Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut, =pemohonmemohon kepada Ketua Pengadilan Agama Ciamis untukmemeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :1. Mengabulkan permohonan pemohon ;Di. Menetapkan mengijinkan pemohon untuk mengucapkan ikrartalak satu ke satu terhadap termohon di depan Pengadilan Agama Ciamis;3.
    Mut'ah Rp. 50.000,00e Nafkah selama idah Rp. Nafkah Iddah Rp. 2.500,00/harie Nafkah Anak Rp. Nafkah Anak Rp. 10.000,00 / hariuntuk 2 orang anak4.
    Memerintahkan pemohon untuk membayar kepada termohon :Mut'ah Rp. Mut'ah Rp. 50.000,00, Nafkah Iddah Rp. Nafkah IddahRp. 2.500,00/ hari, Nafkah Anak Rp. 10.000,00 / hari untuk 2 oranganak ;4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkarayang hingga kini dihitung sebesar Rp. 156.000,00 (seratus limapuluh enam ribu rupiah);Demikian dijatuhkan putusan ini dalam musyawarah MeajelisHakim pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2009, bertepatan dengan tanggal oleh kami Drs.
Register : 18-09-2012 — Putus : 26-12-2012 — Upload : 03-04-2013
Putusan PA YOGYAKARTA Nomor 434/Pdt.G/2012/PA.Yk
Tanggal 26 Desember 2012 — PEMOHON dan TERMOHON
152
  • Menghukum Pemohon untuk mentaati kesepakatan bersama tentang pemberian nafkah iddah, mut'ah dan hadlonah yakni memberi kepada Termohon :a. Nafkah iddah sebesar Rp. 900.000,-b. Mut'ah sebesar Rp. 10.000.000,-c. Nafkah anak minimal Rp. 1.000.000,- setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini;
Register : 20-01-2009 — Putus : 04-02-2009 — Upload : 03-08-2012
Putusan PA CIAMIS Nomor 169/Pdt.G/2009/PA.Cms.
Tanggal 4 Februari 2009 — PEMOHON DAN TERMOHON
91
  • Memerintahkan pemohon untuk membayar kepada termohon : Mut'ah Rp. Mut'ah Rp. 200.000,00-, Nafkah Iddah Rp. Nafkah Iddah sebesar Rp. 5.000,00 / hari diberikan kepada termohon, ; 4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 156.000,00 (seratus lima puluh enam ribu rupiah);
    tidak pernah lagimelaksanakan kewajiban sebagai suami istri ;Bahwa keadaan rumah tangga seperti tersebut di atas pemohonsudah tidak sanggup lagi untuk meneruskan perkawinan dengantermohon karena dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahanyang berkepanjangan;Bahwa pemohon telah berusaha meminta bantuan baik melaluiorang tua maupun pemuka agama untuk menyelesaikanpermasalahan rumah tangga pemohon dan termohon, akan tetapiusaha tersebut tidak berhasil ;e Bahwa pemohon sanggup memberi kepada termohon : Mut'ah
    Memerintahkan kepada pemohon untuk membayar kepadatermohon : Mut'ah Rp. 200.000,00 Nafkah Iddah sebesar Rp. 5.000,00 /hari diberikan kepada termohon,4.
    Mut'ah Rp. 200.000,00 nafkah selama masa iddahsebesar Rp.
    Memerintahkan pemohon untuk membayar kepada termohon :Mut'ah Rp. Mut'ah Rp. 200.000,00, Nafkah Iddah Rp. NafkahIddah sebesar Rp. 5.000,00 / hari diberikan kepada termohon, ;4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkarayang hingga kini dihitung sebesar Rp. 156.000,00 (seratus limapuluh enam ribu rupiah);Demikian dijatuhkan putusan ini dalam musyawarah MeajelisHakim pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2009, bertepatan dengantanggal oleh kami Drs.
Register : 31-03-2009 — Putus : 22-04-2009 — Upload : 31-07-2012
Putusan PA CIAMIS Nomor 906/Pdt.G/2009/PA.Cm
Tanggal 22 April 2009 — PEMOHON DAN TERMOHON
91
  • Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon; Mut'ah sebesar Rp. Mut'ah sebesar Rp. 100.000,00-, Nafkah Iddah sebesar Rp. 400.000,00 selama Iddah diberikan kepada termohon, ; 4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 166.000 (Seratus enam puluh enam ribu rupiah);
    berlangsung sehingga keadaan rumah tangga pemohondengan termohon benarbenar telah pecah dan tidak ada harapanuntuk rukun kembali, yang akhirnya sejak bulan Januari 2008Pemohon dan termohon berpisah rumah sampai sekarang, dalamhal ini pemohon dan termohon kembali ke rumah orang tuamasingmasing;e Bahwa pemohon telah berusaha meminta bantuan baik kepadakerabat dekat, maupun pihak lain berusaha untuk mencaraipemohon tetapi usaha tersebut tidak berhasil;e Bahwa pemohon sanggup memberi kepada termohon berupa 1)Mut'ah
    Menetapkan pemohon untuk membayar terhadap termohon 1)Mut'ah sebesar Rp. 100.000,00 2) Nafkah Iddah sebesar Rp.400.000,00 selama Iddah diberikan kepada termohon;4.
    Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon;Mut'ah sebesar Rp. Mut'ah sebesar Rp. 100.000,00, NafkahIddah sebesar Rp. 400.000,00 selama Iddah diberikan kepadatermohon, ;4.
Putus : 30-10-2009 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 37 PK/AG/2009
Tanggal 30 Oktober 2009 — Pemohon Kasasi ; Termohon Kasasi
3930 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 37 PK /AG/2009formal dapat diterima;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali/Pemohon dalam memori peninjauan kembali tersebut padapokoknya ialah:Bahwa putusan kasasi dalam perkara a quo telah salah dan keliru dalammempertimbangkan dan memutus mengenai besarnya uang mut'ah (pemberian/hadiah).
    Dimana dalam amar putusan kasasi Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon dihukum untuk membayar uang mut'ah kepada TermohonPeninjauan Kembali/Termohon sejumlah Rp 100.000.000, (seratus jutarupiah), sementara dalam pertimbangan hukumnya pada putusan kasasihalaman 10 judex facti berpendapat bahwa jumlah nilai mut'ah yang ditetapkanoleh Pengadilan Tinggi Agama Jakarta belum memenuhi kebutuhan hidupminimum, kepatutan dan keadilan, sehingga Mahkamah Agung memandangperlu. untuk menambah jumlah nilai mut'ah
    tersebut, sebagaimana akanditetapkan dalam amar putusan ini:Bahwa judex facti di dalam mempertimbangkan dan memutus mengenaibesarnya jumlah nilai mut'ah yang dibebankan kepada Pemohon PeninjauanKembali/Pemohon adalah keliru di dalam penerapan hukumnya hal ini denganalasanalasan sebagai berikut:Bahwa judex facti telah keliru di dalam mengartikan pengertian uang mut'ah,karena pada dasarnya uang mut'ah adalah memang sifatnya pemberianatau/hadiah dari mantan suami kepada mantan isterinya yang disesuaikandengan
    pertimbangan hukum judex facti di dalam memutus mengenaibesarnya jumlah nilai mut'ah karena judex facti berpendapat bahwa jumlahnilai mut'ah yang ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Jakarta belummemenuhi kebutuhan hidup minimum, kepatutan dan keadilan, sehinggaMahkamah Agung memandang perlu untuk menambah jumlah nilai mut'ahtersebut:Bahwa pertimbangan hukum judex facti di dalam putusannya yang menambahjumlah nilai mut'ah yang harus dibayar oleh Pemohon PeninjauanKembali/Pemohon adalah pertimbangan
    penambahan jumlah nilai mut'ah yang dicantumkan dalam putusankasasi oleh Mahkamah Agung RI yang memperbaiki putusan dari PengadilanTinggi Agama Jakarta, dimana amar putusan Pengadilan Tinggi AgamaJakarta memutus uang mut'ah sejumlah Rp 10.000.000, (sepuluh jutarupiah dan Mahkamah Agung RI menambah dan menaikkan jumlah nilaimut'ah dari Rp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) menjadi Rp 100.000.000,(seratus juta rupiah) adalah di luar batas kewajaran dan tanpa pertimbanganhukum yang jelas karena kenaikan