Ditemukan 983 data
32 — 5
Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi setiap orang atau Pegawai Negeri atauPenyelenggara Negara secara melawan hukum yang menyalahgunakankewenangannya, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatanatau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomianNegara dalam kegiatan Kredit Kupedes Komersial di BRI Unit Ampah Kab.Bartim Prov.
FENGKY ANDRIAS,SH
Terdakwa:
WAHYUDI EKO WIBOWO
119 — 11
selaku pelatih ada menandatangani berupa amprah ataudaftar perincian penerima uang makan atlet dan pelatih Porprov XIVtahun 2016 Kontingen Kota Bukittinggi, namun setelah di teliti tidaksesuai dengan amparah yang saya tantangani yaitu 8 (delapan )amprah uang makan atlet.Bahwa selisih jumlah uang makan yang saksi terima denganpertanggungjawaban yang dibuat oleh Bendahara panitia kontingen,adalah sebesar Rp. 3.040.950 (tiga juta empat puluh ribu sembilanratus lima puluh rupiah) atau sama dengan 3 ampah
Waryono Karno, SE. MBA
Tergugat:
1.Roland Yahya
2.STANLEY
3.H. SOEWARTO WARDIYONO
4.NOTARIS SUGENG PURNAWAN SH
5.Ahli waris Notaris H.Durachman, SH.,
6.Notaris Faridah, SH, Mkn.,
7.PT. Kibiland Agung Kirana
8.PT. Kibiland Agung Kencana
9.PT.BANK KB BUKOPIN Tbk
10.Ahli waris H.Slamet Nur Tjahjo
Turut Tergugat:
1.PT. Kembang Delapan-delapan Multifinance DIWAKILI Oleh Tim Kurator PT.Kembang Delapan-delapan Multifinance (Dalam Pailit)
2.Notaris Nenden Mustika, SH.,
3.Notaris Hj.Yanti Susanti, SH.,
4.Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq Direktorat Jenderal Bina Marga Cq. Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah Cq. Satuan Kerja Pengadaan Tanah Ruas Jalan TOL wilayah I Cq. Pengadaan Tanah Ruas Jalan TOL Kunciran-Serpong
5.Kepala Kecamatan Serpong Utara selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah
268 — 25
HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Ampah Deyek selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono Karno, selaku Pihak Pembeli seluas 315 M2 (tiga ratus lima belas meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 2702/SERPONG/1997 tanggal 29 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M.