Ditemukan 1377 data
1.Muhaki Rachman
2.Totok Mugianto, SE
3.Tim Likuidasi PT. BPR Legian (DL)
Tergugat:
1.PTBank Permata Cabang Denpasar
2.PT. Bank Permata Tbk
Turut Tergugat:
Indra Wijaya
221 — 158
Tergugat adalah pemegang Jaminan Gadai Rekening Nomor00702294517 yang memiliki hak preferen sesuai Pasal 1133, Pasal1134, dan Pasal 1150 KUH Perdata sehingga diberikan wewenangoleh undangundang untuk mengambil pelunasan piutangnyadengan mendahului krediturkreditur lainnya (hak preferen)berdasarkan alas hak Surat Jaminan dan Kuasa Pencairan Jaminanjo. Perjanjian Gadai jo.
Bahwa UU LPS tidak pernah menghapuskan ketentuan tentangGadai sebagai hak preferen atau yang memiliki sifat droit depreference sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1150 KUHPerdata. UU LPS tidak dapat menentukan atau mengatur bahwaGadai tidak memiliki sifat ketentuan tentang Gadai sebagai hakpreferen. Pasal 54 ayat (1) UU LPS hanya mengatur tentang urutanpembayaran kewajiban, dan hak dari kreditur lainnya dan bukanmenentukan bahwa Gadai bukan memiliki hak preferen.
UU LPStidak memiliki kewenangan menghapus ataupun menderogasitentang ketentuan Gadai bukan sebagai hak preferen.
Pasal 29 A Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2012 tentang PerubahanPeraturan LPS Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank, denganHalaman 86 dari 114 Putusan Perdata Gugatan Nomor484/Padt.G/2020/PN Dps22.7)22.8.22.9,jelas, terang dan tegas mengakui adanya kewajiban hukum kepadaLPS untuk memenuhi kewajiban kepada kreditur yang mendapathak preferen, dan tidak pernah menghalangi pemegang hakpreferen untuk melaksanakan hak preferensinya.
untuk mengambil pelunasan utangterlebih dahulu~ dari krediturkreditur lainnya denganmelaksanakan haknya untuk melakukan eksekusi ataupencairan atas jaminan sebagaimna yang telah dilakukan olehTergugat;Justru sebaliknya UU LPS dan Peraturan LPS mengamanatkanagar LPS memperlakukan asset Bank dengan tunduk dan patuhpada peraturan perundangundangan diantaranya harusmenyatakan status kewajiban tersebut dalam WNeracaSementara Likuidasi sebagai kewajiban kepada Kredituryang mendapat hak preferen (secured
197 — 85
KARYA AGUNG dengan Direkturutama adalah : TJOO HENDRO MULYONO, (dalam Pailit) dan Sadr.TRIWAHYUNI DKK (43 orang) adalah disebut para Kreditur Preferen yangsudah bekerja sejak th 2006 sebagaimana masakerja terlampir adalahHal 50 Put No : 24/Padt.Sus. lainlain/2018/PN. Niaga SbyJo No. 27/Pdt.SusPKPU/2017/PN.Niaga.Sby.karyawan TUAN TJOO HENDRO MULYONO dalam PAILIT untukselanjutnya disebut sebagai para Kreditur, dengan upah terakhir rata2UMK Kab.
ALIWARDIANSYAH DKK 62 orang sesuai dengan Persetujuan bersamatanggal 31 Desember 2014, maka Debitur pailit sepakat dan mengakuisemua tagihan para Kreditur Preferen dikarnakan selama produksihingga pailit ini diputuskan debitur Pailit telah membayar Upah kepadasemua karyawan tidak sesuai dengan UMK Kab.
Niaga SbyJo No. 27/Pdt.SusPKPU/2017/PN.Niaga.Sby.hidup, menafkahi keluarga, pendidikan, kesehatan, dll., yang mana hakhak tersebut merupakan hakhak fundamental yang dijamin oleh UndangUndang Dasar Tahun 1945 berikut Perubahannya, sehingga dengandemikian, tidak diakuinya para Penggugat sebagai Kreditur dan tidakdibayarkanNya tagihan para Penggugat secara penuh adalah telah jelasjelas mengabaikan kepentingan hajat hidup para Penggugat selakukreditor preferen dan selaku pihak yang paling termajinalkan
TRIWAHYUNI DKK (43orang) adalah disebut para Kreditur Preferen yang sudah bekerja sejak th 2006sebagaimana masa kerja terlampir adalah karyawan TUAN TJOO HENDROMULYONO dalam PAILIT untuk selanjutnya disebut sebagai para Kreditur,dengan upah terakhir rata2 UMK Kab. Sidoarjo tahun 2018 Rp.3.240.000, perbulan ; Bahwa para Penggugat kelompok (Sdr. ALI WARDIANSYAH DKK 54 Orang)adalah Ex karyawan tetap CV. KARYA AGUNG dengan Direktur utama adalah :TJOO HENDRO MULYONO, (dalam Pailit) dan Sdr.
Niaga SbyJo No. 27/Pdt.SusPKPU/2017/PN.Niaga.Sby.melanjutkan usahanya dan bahkan para Penggugat juga bekerja 12 jam dalamsatu hari dan upah lembur tidak dibayar, dengan harapan bisa membayar upahpara Kreditur Preferen agar sesuai dengan Upah Minimum Kab. Sidoarjo,sebagaimana Daftar kekurangan upah dan upah lembur selama bekerjaterhitung sejak tahun 2007 sampai dengan 2014, dengan rincian total sebagaiberikut :Bahwa adapun hak hak para Penggugat kelompok (Sdr.
66 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
melakukan perbuatan melawan hukumkarena tidak pernah menyampaikan salinan rekening yang menjadikewajiban Tergugat kepada Para Pelawan;Menyatakan pengikatan hak tanggungan atas objek sengketa, yangbersifat accesoir dari perjanjian pokok yang cacat hukum dan tidakmempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum;Menyatakan pengikatan hak tanggungan atas tanah dan bangunanobjek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,sehingga sudah tidak lagi menjadi piutang yang diutamakan (preferen
335 — 195 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan Daftar Pembagian Kreditor Preferen dan KrediturKonkuren dalam kepailitan PT Rasico Industry (dalam pailit) tanggal 8Maret 2011 (selanjutnya disebut daftar pembagian) (Lampiran1), PTBank Mega, Tbk.
Menolak daftar pembagian Kreditur Preferen dan Kreditur Konkurendalam kepailitan PT Rasico Industry (dalam pailit) tanggal 8 Maret 2011;6. Menyatakan PT Bank Mega, Tbk./Pelawan adalah sah secara hukumberkedudukan sebagai Kreditur Konkuren terhadap penjualan boedelpailit;7. Menyatakan PT Bank Mega, Tbk./Pelawan adalah sah secara hukumsebagai Kreditur Separatis atas jaminan milik pihak ketiga/ penjamin(jaminan milik Roedy M. Panggabean);8.
Menyatakan Kurator telah salah dalam membuat daftar pembagianKreditur Preferen dan Kreditur Konkuren dalam kepailitan PT RasicoIndustry (dalam pailit) tanggal 8 Maret 2011 yang tidak mencantumkanPT Bank Mega, Tbk. sebagai Kreditur;9.
230 — 1262 — Berkekuatan Hukum Tetap
Setiaporang adalah orang perseorangan atau korporasi termasuk korporasi yangberbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum dalamlikuidasi";Bahwa dasar hukum bahwa kepailitan sebagai instrumen untukmempercepat proses likuidasi karena eksekusi dalam hal ini eksekusi haktanggungan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 2ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 yang berbunyi : Yangdimaksud dengan Kreditor dalam ayat ini adalah baik Kreditor Konkuren,Kreditor Separatis maupun Kreditor Preferen
Khusus mengenai KreditorSeparatis dan Kreditor Preferen, mereka dapat mengajukan permohonanpernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yangmereka miliki terhadap harta Debitor dan haknya untuk didahulukan.Dengan ketentuan ini berarti Kreditor Separatis sebagai pemegang haktanggungan dapat mengajukan permohonan pailit, meskipun ia dapatlangsung mengajukan eksekusi hak tanggungan;Bahwa disamping terdapat dasar hukum dalam peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam angka
259 — 645 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tim kurator telah secara sepihak mengakui adanya tagihan tersebutsebagaimana tercantum dalam butir Nomor 17 Berita AcaraPencocokan Piutang Lanjutan tanggal 20 Juni 2016 dan butir Nomor39 Daftar Piutang tanggal 1 Agustus 2016, serta tim kurator telahmengakui tagihan dari Kantor Hukum Kaspo & Rekan tersebut sebagaitagihan yang bersifat preferen umum;3. Bahwa oleh karena tidak adanya dokumen/surat apapun yang menjadidasar adanya tagihan tersebut, maka tagihan tersebut merupakantagihan fiktif;4.
Terlebin tim kurator memasukan tagihan tersebutsebagai tagihan yang bersifat preferen umum, yang memberikan sifatdidahulukan dalam pembayaran tagihan, sehingga mengakibatkanhakhak para kreditur konkuren berkurang;5. Bahwa atas tindakan tersebut, tim kurator menunjukan sikap tidakprofessional karena telah mengakui tagihan tanpa adanya suratsuratatau dokumen pendukung yang menjadi dasar adanya piutangsejumlah nilai Rp425.000.000,00 tersebut di atas;V.
Tagihan sebesar Rp5.361.075.140,00 yang diajukan oleh PT Yesaya EkaSarana selaku kreditor preferen khusus;Yang dibantah secara lisan oleh debitor pailit dalam rapat pencocokanpiutang lanjutan tanggal 20 Juni 2016;.
143 — 46
Memerintahkan agar Conservatoir Beslag (sita jaminan) yang telahdiletakkan atas bidang tanah dan bangunan SHGB No.125/Rawa Lautberdasarkan Berita Acara Penyitaan Jaminan (Conservatoir Beslag) tanggal 20Pebruari 2012 No.01/DEL/2012/PN.TK jo No.02/CB/2012/PN.JKT.UT jo 239/Pdt.G/2011/ PNJKT.UT untuk segera diangkat dan mengembalikan bidang tanahdan bangunan SHGB No.125/Rawa Laut dalam status semula, yaitu sebagaijaminankredit atas hutang TERLAWAN II dan PELAWAN serta menyatakanPELAWAN tetap mendapat hak preferen
449 — 358 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebesar Rp8.898.150,00(delapan juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu seratus limapuluh rupiah);Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, terbukti secara sah adanyahubungan hukum =s antara Para Pemohon Karyawan dan Termohon,dimana berdasarkan Rencana Perdamaian terlampir dalam PerjanjianPerdamaian yang telah disahkan (homologasi) melalui PutusanPengesahan Perdamaian,selurun karyawan Termohon termasuk ParaPemohon Karyawan yang mengajukan tagihan melalui Serikat Karyawanmerupakan kreditur preferen
Kreditor Termohon PKPU (in casu Termohon) terdiri dari; (i) 15 (limabelas) Kreditor Separatis, (ii) 23 (dua puluh tiga) Kreditor Konkuren dan(ili) 1 Kreditor Preferen (vide halaman 25 dan 8 putusan pengesahanperdamaian);b.
dua puluh empat jutatiga ratus empat ribu delapan ratus enam puluh rupiah) yang merupakanbagian dari utang Termohon sebesar Rp6.810.762.149,00 (enam miliardelapan ratus sepuluh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu seratus empatpuluh sembilan rupiah) kepada para karyawan Termohon termasuk ParaPemohon Karyawan melalui serikat karyawan sebagaimana telahdiuraikan pada butir (D) di atas;24.Bahwa berdasarkan uraian pada butir 33 di atas, Para Pemohon Karyawandan Pemohon I, masingmasing selaku kreditor preferen
Bahwa dailildalil permohonan Pemohon tidak jelas dan tidak berdasarkanhukum, dalam posita Pemohon angka 8 halaman 12, menyatakan "ParaPemohon Karyawan yang mengajukan tagihan melalui serikat karyawanmerupakan kreditor preferen Termohon yang berhak menerima pembayarandan Termohon atas tagihannya sebesar Rp2.724.304.860,00 (dua miliartujuh ratus dua puluh empat juta tiga ratus empat ribu delapan ratus enampuluh rupiah);2.
Hal ini jelasjelasmerugikan hak dan kepentingan Para Pemohon Kasasi Karyawan danPemohon Kasasi yang sama sekali tidak dibantah kedudukanhukumnya (/egal standing in judicio) oleh Termohon Kasasi;33.Bahwa Para Pemohon Kasasi Karyawan jelasjelas telah diakui olehTermohon Kasasi sebagai kreditor preferen Termohon Kasasi yangmemiliki utang berdasarkan perjanjian perdamaian yang telahdihomologasi melalui putusan pengesahan perdamaian, berdasarkansuratsurat Termohon sebagai berikut:a.
SISWANTO
Tergugat:
1.PT Bank Tabungan Negara Tbk Kantor Cabang Semarang
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang
90 — 8
li>
DALAM POKOK PERKARA ;
Dalam Konpensi :
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Dalam Rekonpensi :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi /Tergugat I Konpensi untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi merupakan Kreditur beritikad baik;
- Menyatakan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konvensi dalam Konvensi merupakan Kreditur Preferen
145 — 131 — Berkekuatan Hukum Tetap
Negara adalah kreditur preferen yang mempunyai hak mendahuluatas utang pajak di atas kreditur lainnya, termasuk kreditur separatis;b. undangundang telah memerintahkan secara tegas kepada PengadilanNegeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbatas kepadakurator, untuk membayarkan hasil penjualan barangbarang milikPenanggung Pajak terlebin dahulu untuk melunasi pajak danpembayaran kepada kreditur lain diselesaikan setelah utang pajakdilunasi; danc. undangundang telah melarang kurator membagikan
Diubahterakhir dengan Undangundang Republik Indonesia Nomor 16Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndangundang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan KeempatAtas Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang KetentuanUmum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undangundang(selanjutnya disebut KUP);Pasal 21 KUP, menentukan:(1) Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atasbarangbarang milik Penanggung Pajak.Penjelasan ayat (1): ayat ini menetapkan kedudukan negarasebagai kreditur preferen
Bahwa status tagihan Pemohon sebesar Rp2.100.000,00tergolong dalam kelompok tagihan yang memiliki hakmendahulu (preferen umum) karena memenuhi kriteria pasal1137 KUHPerdata Jo. Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 45 KUPyaitu atas tagihan: Nomor Kohir: 02766/106/07/112/07 tertanggal 10Desember 2007 sejumlah Rp100.000,00; Biaya Surat Paksa sejumlah Rp1.500.000,00; Biaya Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP)sejumlah Rp500.000,00;6.2.
Bahwa atas pengakuan/bantahan Termohon tersebut, Pemohonmenyatakan keberatan atas porsi tagihan sebesarRp12.273.121.260,00 dengan status tagihan konkuren yangseharusnya preferen (masih memiliki hak mendahulu);7.2.
81 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.37 Tahun 2004 dikualifikasikan sebagai Kreditor Preferen Umum, yang sifatpemenuhan tagihannya adalah didahulukan sebab merupakan Utang Harta Pailit,sehingga tanpa adanya kepailitanpun para Karyawan/Buruh tetap mempunyai hakdalam pemenuhannya.Bahwa berkaitan dengan uraian di atas, maka Pasal 2 Ayat (1) UURI.
mempunyaidua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yangtelah jatuh waktu dan dapat ditagih sebagaimana disebut dalam Pasal 2 (1) UUNo. 37 Tahun 2004 tentang UndangUndang Kepailitan & PenundaaanKewajiban Pembayaran Utang ; Mengenai keberatan Pemohon Peninjauan Kembali tentang Status para PemohonPailit sebagai kreditor telah dijelaskan dalam Pasal 2 (1) UUK & PKPU, bahwayang dimaksud dengan kreditur dalam ayat ini adalah baik kreditur konkuren,kreditur separatis maupun kreditur preferen
190 — 131 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 377 K/Pdt.SusPailit/2017menyatakan pailit Termohon Kasasi/Termohon Pailit apabila Judex Factimenerapkan secara benar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang denganbenar;Bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, menyatakan:Yang dimaksud dengan kreditor dalam ayat ini adalah baik kreditor konkuren,kreditor separatis, maupun kreditor preferen
Khusus mengenai kreditorseparatis dan kreditor preferen, mereka dapat mengajukan permohonanpernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang merekamiliki terhadap harta debitor dan haknya untuk didahulukan.
Jane Christina Tjandra mewakili kepentingan hukum PT. RENDAMAS REALTY
Tergugat:
1.Dr. I Made Arjaya , SH, MH
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar
Turut Tergugat:
1.PT. Bank UOB Indonesia
2.PT. Caturbangun Mandiriperkasa
3.KPP Pratama Badung
4.Badan Pendapatan Daerah atau Pasedahan Agung Kabupaten Badung
131 — 89
Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV selaku Kreditor Preferen ;2. Bahwa sebagai Jaminan hutang tersebut' diatas, Penggugatmenyerahkan/menjaminkan secara hak Tanggungan kepada Turut Tergugat, berupa 84 (delapan puluh empat) buku Sertifikat Hak Milik atas namaPenggugat dengan total luas tanah 1.980 M2 dan luas Bangunan 8.539 M2yang berlokasi di JI.
Turut Tergugat III selaku Kreditor Preferen dalam proses kepailitan PT.Rendamas Realty dan Jane Christina Tjandra (dalam Pailit). Turut Tergugat IV selaku Kreditor Preferen dalam proses kepailitan PT.Rendamas Realty dan Jane Christina Tjandra (dalam Pailit).Di samping itu halhal yang dipersoalkan oleh Penggugat dalam Gugatan aquo adalah terkait harta pailit dalam proses kepailitan PT.
Foto copy sesuai asli Daftar Kreditor Preferen Yang Diakui Oleh TimKurator PT.
151 — 79
Turut Tergugat Ill dan Turut Tergugat IV selaku Kreditor Preferen ;2. Bahwa sebagai Jaminan hutang tersebut diatas, Penggugatmenyerahkan/menjaminkan secara hak Tanggungan kepada TurutTergugat , berupa 84 (delapan puluh empat) buku Sertifikat Hak Milik atasnama Penggugat dengan total luas tanah 1.980 M2 dan luas Bangunan8.539 M2 yang berlokasi di JI.
Turut Tergugat Ill selaku Kreditor Preferen dalam proses kepailitan PT.Rendamas Realty dan Jane Christina Tjandra (dalam Pailit). Turut Tergugat IV selaku Kreditor Preferen dalam proses kepailitan PT.Rendamas Realty dan Jane Christina Tjandra (dalam Pailit).Di samping itu halhal yang dipersoalkan oleh Penggugat dalam Gugatan aquo adalah terkait harta pailit dalam proses kepailitan PT.
PT. VIKING ENGINEERING
Termohon:
..
124 — 27
Viking Engineering (dalam PKPU) Tetap, pada RapatPembahasan Perdamaian, menyampaikan Rencana Perdamaianterhadap Kreditur Preferen (Buruh) melalui surat tertanggal 21 Januari2021, yang isi dari Rencana Perdamaian tersebut adalah :1. Terhadap 34 Tagihan Buruh yang diakui terdiri dari Tagihan GajiRp.1.014.312.595, (Satu milyar empat belas juta tiga ratus dua belasribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah) dan total Pesangon Rp.2,035,954,941.79.
Bahwa selanjutnya Hakim Pengawas merekomendasikan agar kiranyaYang Terhormat Majelis Hakim yang memutus perkara PKPU ini denganPerdamaianBahwa telah diadakan voting dengan hasil Proposal Perdamaian telahditerima oleh 100 persen Kreditor Preferen, Kreditur Separatis dan KrediturKonkuren yang seluruhnya menyepakati diterimanya proposal perdamiaantersebut karena telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat (1)huruf a dan b UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitandan PKPU;Menimbang
56 — 34
., dan telah terbitSertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor 1169/2012yang berkepala Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang MahaEsa sehingga karenanya Tergugat memiliki hak didahulukan ataudiutamakan (hak preferen) apabila Penggugat selaku Debitur telahlalaifwanprestasl; 22+
87 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menerima Memori Kasasi Para Pemohon Kasasi/Kreditur Preferen untukseluruhnya;2. Membatalkan Penetapan Perjanjian Perdamaian PT BTS (dalam pailit)dengan PT KBN Persero, Group SPGM, Group Non Serikat Nomor 007/PP/VII/2017, tanggal 21 Agustus 2017, Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarat Pusat;3. Mengabulkan Memori Kasasi Para Pemohon Kasasi/Kreditur Preferenuntuk seluruhnya;4. Menyatakan Termohon PT BTS Indonesia dalam keadaan Pailit dengansegala akibat hukumnya;5.
244 — 140
No. 239/PDT.G/2011/PN.Jkt.UT untuk segera diangkat dan mengembalikan Bidang Tanah dan Bangunan SHGB No.125/Rawa Laut dalam status semula, yaitu sebagai jaminan kredit atas hutang TERLAWAN II kepada PELAWAN serta menyatakan PELAWAN tetap mendapatkan hak preferen atas Tanah dan Bangunan SHGB No.125/Rawa Laut tersebut;.4. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.691.000,- ( satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );
No. 239/PDT.G/2011/PN.Jkt.UT dan mengembalikan Bidang Tanah danBangunan SHGB No.125/Rawa Laut dalam status semula, yaitu sebagai jaminan kreditatas hutang TERLAWAN II kepada PELAWAN serta menyatakan PELAWAN tetapmendapatkan hak preferen atas Tanah dan Bangunan SHGB No.125/Rawa Laut tersebut;Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar biaya perkara.SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain,mohon putusan yang seadil adilnya (Ex aequa et bono).Menimbang
No. 239/PDT.G/2011/PN.Jkt.UTuntuk segera diangkat dan mengembalikan Bidang Tanah dan Bangunan SHGBNo.125/Rawa Laut dalam status semula, yaitu sebagai jaminan kredit atas hutangTERLAWAN II kepada PELAWAN serta menyatakan PELAWAN tetap mendapatkanhak preferen atas Tanah dan Bangunan SHGB No.125/Rawa Laut tersebut;.4 Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp.1.691.000, ( satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah
PT. Smart Multi Finance Cabang Gorontalo
Tergugat:
Faisal Tomusu
57 — 14
Rangka MHFXW42G772083542, No.Mesin ITR6348283 dan Nomorpolisi DM 1315 AE yang telah diikat dengan sertifikat fidusia sebagaimana diaturdalam Undang Undang tentang Fidusia maka terhadap Jaminan tersebutmelekat hak eksekutorial terhadap benda yang dibebani sertifikat fidusia dan jugamelekat hak preferen sehingga berdasarkan hukum terhadap jaminan tersebutberlaku parate eksekusi berdasarkan hukum UU Fidusia;Menimbang bahwa oleh karena jaminan berupa BPKB tersebut melekatjaminan sertifikat fidusia dan
juga mempunyai hak preferen maka petitum gugatannomor 5 sepanjang mengenai tuntutan untuk menyerahkan barang jaminanharuslah dikabulkan;Halaman 15 dari 17 Putusan Perdata Gugatan Nomor 11/Pdt.G.S/2019/PN GtoMenimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas yaitutentang besaran kewajiban yang harus dibayar Tergugat dikabulkan sebagian dantuntutan agar Tergugat menyerahkan barang jaminan maka terhadap petitumnomo 5 Hakim dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan no. 1, Hakim berpendapatoleh
Ir. I Gede Agus Hardiawan
Tergugat:
1.Kementerian Keuangan Republik Indonesia Dirjen Pajak Kantor Wil Dirjen Pajak Bali
2.Goro Ekanto
3.I Nyoman Ardina
4.Johansyah Permana
5.Errik Shofian Jaswadi
6.Farid Alhamudi
7.Benedictus Anova N Indityo
8.Salmawati
9.Anton Rudhianto
10.Agustinus Andi Prasetyo
11.Fauzi Fahrudin
12.Andi Goenawan Hendarwanto
13.Maynardo Francois Ruhukah
14.Yusuf Herdian
15.Harjanto
16.I Putu Sudarma
202 — 151
HADI SHUBHAN,S.H., M.H., C.N. juga menyatakan oleh karena pajak adalahberkedudukan sebagai kewajiban utama (Kreditor Preferen) yangmemiliki hak untuk didahulukan pembayarannya dari kreditor lainnyamaka sejatinya yang harus dilakukan oleh Kurator adalahmengirimkan surat untuk meminta berapa tagihan pajak yang harusdibayar dansejatinya juga atas permintaantagihanpajaktersebut Termohon juga menyampaikan berapa tagihan pajakyang harus dibayar; (Vide Putusan Prap.
Kreditur Hal.69 dari 110 Hal.Put.No. 750/Pdt.G/2019/PN.DPSkonkuren adalah kreditur yang peringkat piutangnya berbeda dengankreditur preferen dan separatis dimana pembayaran piutangnya diambil darisisa asset debitur pailit setelah pembayaran kreditur preferen dan separatiscontohnya suplayer dan pemberi pinjaman uang;Bahwa upaya yang saksi lakukan sebagai curator dari Ir.
Kreditur konkuren adalahkreditur yang peringkat piutangnya berbeda dengan kreditur preferen danseparatis dimana pembayaran piutangnya diambil dari sisa asset debiturpailit setelan pembayaran kreditur preferen dan separatis contohnyasuplayer dan pemberi pinjaman uang (tidaak memiliki jaminan);Bahwa dari ketiga Kurator ini yang nomor 1 dan nomor 3 harus didahulukanseperti contohnya upah buruh.
Bahwa kreditur preferen dimana kreditortersebut walaupun tidak menggunakan jaminan tetapi harus didahulukancontohnya pajak, bea cukai namun dalam KUH Perdata kreditor separatisdidahulukan daripada preferen karena dia yang memegang jaminan tetapiKurator dilarang membagi sebelum membayar pajak, upah buruh terlebihdahulu karena itu termasuk super prioritas;Bahwa Pembayaran pajak dalam penelitian saya 20% tagihan dansemuanya terbayarkan dan kalau ada yang bertanya pasti pajak tersebutmasuk dalam kreditor
preferen dan menjadi nomor satu;Bahwa apabila Kreditur managih langsung kepada Debitur terhadap Debiturtersebut tidak mempunyai akibat hukum karena tidak sesuai dengan ayat(1);Bahwa tugas Kurator yakni 1.