Ditemukan 203 data
98 — 74
SALEH DJINDANG berpendapat : Bahwa yangdimaksud dengan jabatan adalah : sesuatu lingkungan pekerjaan tetap(kring van vaste werkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan gunakepentingan negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan denganorganisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara, sedangkan yangdimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatulingkungan pekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakan dengantepat teliti (soveel mogelijk nauwkeurig omschreven) dan yang bersifatduurzaam
86 — 18
Saleh Djindang, yangdimaksud dengan jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yangdiadakan dan dilakukan guna kepentingan Negara/kepentingan umum atauyang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberikan namaNegara ;Bahwa menurut pendapat SUDARTO, Kedudukan atau jabatan harusdiartikan kedudukan atau jabatan dalam lingkup hukum publik(pemerintahan)lebin konkrit lagi subbyek delik penyalaggunaan wewenangdalam tindak pidana korupsi adalah pejabat atau pegawai negeri.Menimbang, bahwa
EDWARDO, SH., MH.
Terdakwa:
1.MUHAMMAD IRWANDI RAMUD, S.Ag, MM Bin H. AMANUDIN RAMUD
2.DIKKI SUPRAPTO, SE ALIAS DIKI
159 — 44
Saleh Djindang yang dimaksud dengan jabatanadalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden)yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umumatau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi namanegara, sedang yang dimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetapadalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapatdinyatakan dengan tepat teliti (Zoveel mogelijk nauwkeurig omschreven) danyang bersifat duurzaam atau tidak dapat diubah
81 — 46
SALEH DJINDANG berpendapat : Bahwa yangdimaksud dengan jabatan adalah : sesuatu lingkungan pekerjaan tetap(kring van vaste werkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan gunakepentingan negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan denganorganisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara, sedangkan yangdimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatulingkungan pekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakan dengantepat teliti (soveel mogelijk nauwkeurig omschreven) dan yang bersifatduurzaam
88 — 11
Karya Muda Rantau sedangkan yang dimaksuddengan Sarana adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukandari pelaku tindak pidana korupsi sehingga menurut Majelis Hakim karena sarana ada pada diriterdakwa untuk mengambil uang yang ada direkening terdakwa sebanyak 100 % dan menurutpengakuan terdakwa tidak pernah menerima uang tersebut;Menurut E.Utrecht Moh Saleh Djindang yang dimaksud dengan jabatan adalah suatulingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden
FENGKY ANDRIAS,SH
Terdakwa:
WAHYUDI EKO WIBOWO
136 — 11
Wiyono, hal 51).Menimbang bahwa menurut E Utrech dalam buku Pengantar HukumAdministrasi Negara Indonesia cetakan IX, Saleh Djindang, cetakan IX danpenjelasan Pasal 17 ayat (1) UndangUndang No 43 Tahun 17 ayat (1) UU Nomor 43tahun 1999 apa yang dimaksud dengan jabatan hanya dipergunakan untuk pegawainegeri sebagai pelaku korupsi yang memangku jabatan, baik jabatan strukturanmaupun fungsional.Halaman 191 dari 210 Putusan Nomor 15/Pid.SusTPK/2018/PN.PdgMenimbang bahwa menurut R Wiyono yang dimaksud
119 — 21
Saleh Djindang, 1990; 144) ;Bahwa menurut Pasal 1 angka 2, di dalam penjelasan Pasal 17 ayat (1)UndangUndang Nomor 43 Tahun 1999 antara lain disebutkan: Yangdimaksud dengan jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas,tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalamsatuan organisasi Negara ;Bahwa Jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintah adalah jabatankarier. Jabatan karier dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu jabatanstruktural dan jabatan fungsional.
ARBIN NU'MAN, S.H.
Terdakwa:
TAKDIR, S.H.
204 — 213
Saleh Djindang,dalam bukunya Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia Cet.
83 — 36
Bahwayang dimaksud dengan Jabatan menurut UtrechtMoh Saleh Djindang dalambukunya Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia cetakan IX JakartaIchtiar Baru, 1990 hal. 144 menegaskan dengan Suatu lingkungan pekerjaan tetapHalaman 407Putusan TIPIKOR No. 73/Pid.SusTPK/2016/PNMdn(Kring van vastewerkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingannegara/ kepentingan umum atau dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yangdiberi nama negara;Bahwa definisi Jabatan juga dapat diartikan dengan
Bahwayang dimaksud dengan Jabatan menurut UtrechtMoh Saleh Djindang dalambukunya Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia cetakan IX JakartaIchtiar Baru, 1990 hal. 144 menegaskan dengan Suatu lingkungan pekerjaan tetap(Kring van vastewerkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingannegara/ kepentingan umum atau dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yangdiberi nama negara;Bahwa definisi Jabatan juga dapat diartikan dengan kedudukan yang menunjukkantugas, tanggung jawab, wewenang
78 — 20
Saleh Djindang, PengantarAdministrasi Negara Indonesia, Cetakan IX, Jakarta Ichtiar Baru, 1990, halaman 144) adalahsuatu lingkungan tetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan Negara/kepentinganumum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama Negara;Bahwa berdasarkan keterangan Saksisaksi, Ahli dan terdakwa dihubungkan denganadanya barang bukti yang diajukan dalam persidangan terungkap sebagai berikut :e Bahwa saksi Amru, S.Sos.M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen
80 — 35
SALEH DJINDANG berpendapat : Bahwa yangdimaksud dengan jabatan adalah : sesuatu lingkungan pekerjaan tetap(kring van vaste werkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan gunakepentingan negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan denganorganisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara, sedangkan yangdimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatulingkungan pekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakan dengantepat teliti (soveel mogelijk nauwkeurig omschreven) dan yang bersifatduurzaam
64 — 15
Saleh Djindang, Pengantar Administrasi Negara Indonesia, Cetakan IX,Jakarta Ichtiar Baru, 1990, halaman 144) adalah suatu lingkungan tetap yangdiadakan dan dilakukan guna kepentingan Negara/kepentingan umum atauyang dihubungkan dengan organisasi social tertinggi yang diberi nama Negara;Bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keterangan terdakwa danketerangan ahli, bukti surat yang dikaitkan dengan barang bukti, diperoleh faktafakta sebagai berikut : Bahwa perbuatan terdakwa melakukan perbuatan tersebut
120 — 13
Saleh Djindang, yang dimaksudjabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dan dilakukan gunakepentingan Negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial184tertinggi yang diberi nama Negara, sedang yang dimaksud suatu lingkungan kerja yang tetapadalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakan dengantepat teliti dan yang bersifat duuzaam atau tidak dapat diubah begitu saja ;Menimbang, bahwa khusus untuk Pegawai Negeri Sipil yang termasuk
RADEN DIMAS HIDAYATULLAH sh
Terdakwa:
ANGGI FIRGINITA ARISANTA Amd. Als ANGGI Binti AMRIL DARMAWAN Alm
124 — 47
menuruti Kemauan pegawai negeri atau penyelengaraHalaman 211 dari 248 Putusan Nomor :84/Pid.SusTPK/2018/PN Bglnegara;Bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah serangkaian hakyang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsiuntuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapatdilaksanakan dengan baik;Bahwa kewenangan tersebut tercantum dalam ketentuanketentuantentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan.Bahwa menurut E.UtrechtMoh.Saleh Djindang
80 — 81
Utrecht dan Mohammad Saleh Djindang (Vide :Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Cetakan IX, Ichtiar Baru VanHoeve, Jakarta, 1999, halaman 144) yang dimaksud dengan jabatan adalah suatulingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakan dandilakukan guna kepentingan negara atau kepentingan umum atau yang dihubungkandengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara, sedangkan yang dimaksuddengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan
FAJAR SANTOSO SH
Terdakwa:
ROFEN ANDIANSYAH. R, SE Als ROFEN Bin ROZALI
89 — 39
orang lain sehingga orang yang ditekan itumenuruti Kemauan pegawai negeri atau penyelengara negara.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalahserangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelakutindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agartugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik.Kewenangan tersebut tercantum dalam ketentuanketentuantentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan.Menimbang, bahwa menurut E.UtrechtMoh.Saleh Djindang
122 — 43
(R.Wiyono, SH, 2008 : 50);Menurut UtrechtMoh Djindang, yang dimaksud jabatan adalah suatulingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakandan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum atau yangdihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara.Selanjutnya Mahkamah Agung RI dalam Putusan No. 1340 K/Pid/1992tanggal 17 Pebuari 1992 memberikan definisi tentang penyalahgunaankewenangan yaitu dengan menyalahgunakan kewenangan adalah apabilapejabat telah
110 — 26
(R.Wiyono, SH, 2008 : 50);Menurut UtrechtMoh Djindang, yang dimaksud jabatan adalah suatulingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakandan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum atau yangdihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara.Selanjutnya Mahkamah Agung RI dalam Putusan No. 1340 K/Pid/1992tanggal 17 Pebuari 1992 memberikan definisi tentang penyalahgunaankewenangan yaitu dengan menyalahgunakan kewenangan adalah apabilapejabat telah
NELLY, SH
Terdakwa:
FERDI EFRIMAL, S.Pd bin HASAN BASRI
80 — 56
Saleh Djindang dalamBukunya Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, menyebutkan yangdimaksud dengan "jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yangdiadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum ataudihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara.Sedangkan yang dimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalahsuatu lingkungan pekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakandengan tepat teliti dan yang bersifat "duurzaam atau tidak dapat diubah
143 — 32
(R.Wiyono, SH, 2008 : 50);Menurut UtrechtMoh Djindang, yang dimaksud jabatan adalah suatulingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakandan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum atau yangdihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara.Selanjutnya Mahkamah Agung RI dalam Putusan No. 1340 K/Pid/1992tanggal 17 Pebuari 1992 memberikan definisi tentang penyalahgunaankewenangan yaitu dengan menyalahgunakan kewenangan adalah apabilapejabat telah