Ditemukan 13235 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-10-2012 — Putus : 07-11-2012 — Upload : 13-12-2012
Putusan PA PASURUAN Nomor 1439/Pdt.G/2012/PA.Pas
Tanggal 7 Nopember 2012 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
90
  • ANAK 1, umur 2 tahun;Bahwa semula kehidupan rumah tangga Pemohon dan Termohon harmonis danbahagia, namun sejak bulan Agustus 2011 keadaannya mulai tidak harmonis dansering terjadi perselisihan dan pertengkaran;Bahwa terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut disebabkan karena menurutpandangan orang lain Pemohon mengalami stress kemudian Pemohon berusahaberobat ke seorang kyai dan menjalani terapi pemulihan selama kurang lebih 1 bulan,namun Termohon sama sekali tidak pernah menjenguk apalagi
    Bahwa sekitar tahun 2011 sering terjadi perselisihan dan pertengkaran antaraPemohon dan Termohon yang disebabkan karena menurut pandangan oranglain Pemohon mengalami stress kemudian Pemohon berusaha berobat keseorang kyai dan menjalani terapi pemulihan selama kurang lebih 1 bulan,namun Termohon sama sekali tidak pernah menjenguk apalagi perduliterhadap keadaan Pemohon tersebut;d. Bahwa kini antara Pemohon dan Termohon telah berpisah tempat tinggalselama 1 tahun;e.
    Bahwa sekitar tahun 2011 sering terjadi perselisihan dan pertengkaran antaraPemohon dan Termohon yang disebabkan karena menurut pandangan oranglain Pemohon mengalami stress kemudian Pemohon berusaha berobat keseorang kyai dan menjalani terapi pemulihan selama kurang lebih bulan,namun Termohon sama sekali tidak pernah menjenguk apalagi perduliterhadap keadaan Pemohon tersebut;d.
    Termohon;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menasihati Pemohon agar rukun lagimembina rumah tangga dengan Termohon, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam perkara ini adalahPemohon mengajukan permohonan cerai talak terhadap Termohon dengan alasan antaraPemohon dan Termohon terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran disebabkankarena menurut pandangan orang lain Pemohon mengalami stress kemudian Pemohonberusaha berobat ke seorang kyai dan menjalani terapi pemulihan
    tersebut telah memenuhi syaratsebagaimana ketentuan Pasal 172 HIR, oleh karena itu keterangan saksisaksi tersebut sahsebagai alat bukti dan mempunyai nilai kekuatan pembuktian;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon dan saksisaksi Pemohontersebut, Majelis Hakim menemukan faktafakta bahwa antara Pemohon dan Termohonterjadi perselisihan dan pertengkaran disebabkan karena menurut pandangan orang lainPemohon mengalami stress kemudian Pemohon berusaha berobat ke seorang kyai danmenjalani terapi pemulihan
Register : 15-10-2015 — Putus : 12-04-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 24/G/2015/PTUN.JPR
Tanggal 12 April 2016 — Drs. Piter Werinussa vs WAKIL BUPATI SARMI
8621
  • Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi pemulihan hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat Para Penggugat serta mengembalikan Para Penggugat pada posisi dan jabatan semula; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan tingkat pertama ini yang diperhitungkan sebesar Rp. 1.591.000,- (satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );
Putus : 27-04-2011 — Upload : 06-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1905 K/PID/2010
Tanggal 27 April 2011 — INA MALOMBASI
2415 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rukiah guna pemulihan hak ataslokasi yang diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya, lokasi yang dimaksudadalah lokasi di Jalan Cendrawasih No. 349 Makassar (samping Utara SDTanggul Patompo) seluas 500 m? ;Hal. 1 dari 8 hal. Put.
    No. 1905 K/PID/2010Bahwa Terdakwa membujuk saksi koroban dan berjanji dengan saksi korbanagar saksi korban mau membantunya untuk mengurusi suratsurat danperkara perdatanya di Pengadilan Negeri Makassar untuk pemulihan hakatas lokasi yang diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya dengan menjanjikanakan memberikan bagian kepada saksi korban 50% jika berhasil memulihkanhak/mengambil alih lokasi tersebut untuk Terdakwa ;Bahwa dengan bujuk rayunya Terdakwa sehingga saksi korban bersediamembantu Terdakwa,
    Rukiah guna pemulihan hak ataslokasi yang diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya, lokasi yang dimaksudadalah lokasi di Jalan Cendrawasih No. 349 Makassar (samping Utara SDTanggul Patompo) seluas 500 m?
    ;Bahwa Terdakwa membujuk saksi korban dan berjanji dengan saksi korbanagar saksi korban mau membantunya untuk mengurusi suratsurat danperkara perdatanya di Pengadilan Negeri Makassar untuk pemulihan hakatas lokasi yang diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya dengan menjanjikanakan memberikan bagian kepada saksi korban 50% jika berhasil memulihkanhak/mengambil alih lokasi tersebut untuk Terdakwa ;Bahwa dengan bujuk rayunya Terdakwa sehingga saksi koroban bersediamembantu Terdakwa, kemudian Terdakwa
    Rukiah guna pemulihanhak atas lokasi yang diakui Terdakwa sebagai miliknya; Terdakwa membujuksaksi korban mau mengurus suratsurat untuk pemulihan hak atas lokasi yangdiakui Terdakwa miliknya dan Terdakwa akan memberikan bagian kepada saksikorban 50% jika berhasil memulinkan hak milik Terdakwa; dengan bujuk rayuTerdakwa sehingga saksi korban mau mengurus semua suratsurat milikHal. 5 dari 8 hal. Put.
Register : 16-02-2017 — Putus : 11-07-2017 — Upload : 26-07-2017
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 4 / Pdt.G / 2017 / PN Sdw
Tanggal 11 Juli 2017 — BERTA SONATA MELAWAN DOLTIANUS , SE.MSi
11655
  • A.DALAM KONVENSIDalam Eksepsi-Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; Dalam Pokok perkara 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat dengan segala akibat hukum darinya ;3.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebagai pemulihan nama baik kepada Penggugat sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika ;4.Menolak gugatan Penggugat untuk selain
    menikah denganPenggugat setelah sekian lama Penggugat dan Tergugat hidupbersama dalam satu rumah sebagai mana layaknya suami istriadalah jelas dapat dikualifikasi sebagai Perbuatan Melawan HukumHalaman 4 dari 43 halaman, Putusan Nomor 4/Pdt.G/2017/PN Sdw(Onrechtmatige daad) karena telah melanggar norma kesusilaan dankepatutan di dalam masyarakat , Perouatan melawan Hukum(onrechtmatige daad) mana telah menimbulkan kerugian bagiPenggugat baik kerugian secara materiil maupun kerugian secaramoril berupa pemulihan
    Sehingga berdasarkan hal tersebut makamenurut hukum dan kepatutan Majelis menghukum Tergugat untukmembayar ganti rugi sebagai pemulihan nama baik kepada Penggugatsebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) secara tunai danseketika, sehingga terhadap petitum point 4 yang meminta supayaTergugat dihukum membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesarRp,1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) Majelis tidak sependapat danhanya mengabulkan nilai ganti kerugian sebesar Rp.200.000.000,00(dua ratus juta
Register : 13-12-2012 — Putus : 04-07-2013 — Upload : 10-06-2014
Putusan PN ATAMBUA Nomor 25/Pdt.G/2012/PN.ATB
Tanggal 4 Juli 2013 — - YOSEPH MORUK LAWAN - BERNADETE DELVIANO BANO, DKK
16053
  • Menghukum Tergugat II dan III untuk membayar pemulihan nama baik Penggugat secara adat sebesar Rp.20.600.000,-6. Menghukum Tergugat II dan III untuk membayar uang paksa setiap kali keterlambatan pembayaran yang diperhitungkan sebesar Rp.100.000,- setiap hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;7. Menghukum Tergugat II dan III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.641.000,- (satu juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);8.
    metan mean limalima nuluh: Rp.300.000,Camat : Rp.250.000,Bahwa meskipun denda adat telah dijatuhkan oleh para Tergugat denganmendapat dukungan dari para Turut Tergugat akan tetapi Penggugat tetapmenolak denda adat tersebut karena memang Penggugat tidak pernah melakukanperbuatan cabul terhadap Tergugat I.Bahwa oleh karena Penggugat tetap menolak keputusan denda adat atas diriPenggugat, maka Tergugat IV sebagai Kepala Sekolah tidak kalah akal denganmemelintir bahwa denda tersebut dijatuhkan untuk pemulihan
    nama baiksekolah, namun meskipun denda adat yang dijatuhkan untuk karena perbuatancabul yang dituduhkan maupun dengan alasan pemulihan nama baik sekolah,Penggugat tetap menolak apapun alasan penjatuhan denda adat terhadapPenggugat;Bahwa oleh karena Penggugat sudah sangat terdesak dan tetap dipaksa untukmembayar denda adat maka Penggugat harus membayar semua denda adat yangtelah dijatuhkan sebagaimana dalam point 4 tersebut di atas dengan alasan yangdigunakan oleh para Tergugat untuk menjaga keseimbangan
    pidana tersebut telahdilakukan penahanan sejak tanggal 06 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 16Desember 2010 sehingga baik secara materiil maupun imateriil Penggugat sangatdirugikan telah menjual harta untuk membiayai jasa Penasehat hokum dantransportasi serta kehilangan kebebasan serta mencemarkan nama baikPenggugat sebagai Guru/Pendidik yang wajib ditanggung oleh para Tergugatyang diperhitungkan sebesar Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah);Bahwa disamping itu maka secara adatpun perlu adanya pemulihan
    nama baikatas tuduhan yang tidak benar terhadap Penggugat sehingga telah mencemarkannama baik Penggugat sebagai guru/pendidik sehingga Penggugat dapat menuntutbalik secara adat yang dapat diperincikan sebagai berikut :Hamorin naran/Pemulihan nama baik Mean Hitunuluh bataka atus hitu.Rp.7.400.000,Kabala tais, tau hika faru/pakai kembali Baju atau kain: Rp. 2.400.000,Kasu tali dadur/buka rantai Mean ruanulu bataka atus rua Rp.2.400.000,Hamori Naran suku Manehat/Pemulihan nama baik suku Manehat Meanlamanulu
    nama baik Penggugat secara adatdengan perincian:a Hamorin naran/Pemulihan nama baik Mean Hitunuluh bataka atus hitu.Rp.7.400.000,b Kabala tais, tau hika faru/pakai kembali Baju atau kain:Rp. 2.400.000,c Kasu tali dadur/buka rantai Mean ruanulu bataka atus rua:Rp.2.400.000,d Hamori Naran suku Manehat/Pemulihan nama baik suku Manehat Meanlamanulu bataka atus lima : Rp.6.000.000,e kun no hanorin Mean ruanul k rua: Rp.2.4' Jumlah : Rp.20.600.000,7 Menyatakan hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat
Register : 16-04-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN MAKASSAR Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks
Tanggal 28 Juli 2021 — Penuntut Umum:
ANDI VICKARIAZ TABRIAH, SH.
Terdakwa:
BASRI BIN ABDULLAH.
12239

( Disita dari FITRYANI, S.P selaku Anggota Tim Teknis )

  • 1 ( Satu ) Bundel Pedoman pelaksanaan pengembangan jalan Pertanian dalam rangka pemulihan Ekonomi Nasional pasca pandemic Covid T.Anggaran 2020.

( Disita dari FITRYANI, S.P selaku Anggota Tim Teknis )

  • 1 (Satu) Lembar Kwitansi penerimaan dari Muh.
    Hal tersebut melanggar BABIl Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Nomor 5 huruf e Pedoman PelaksanaanPengembangan JalanPertanian Dalam Rangka Pemulihan EkonomiNasional Pasca Pandemi Covid Tahun Anggaran 2020 yang berbunyi :e.
    Hal tersebut bertentangan dengan BAB II KetentuanPelaksanaan Kegiatan Nomor 5 huruf d Pedoman PelaksanaanPengembangan JalanPertanian Dalam Rangka Pemulihan Ekonominasional Pasca Pandemi Covid Tahun Anggaran 2020 yang berbuny!
    Hal tersebut melanggar BAB IIKetentuan Pelaksanaan Kegiatan Nomor 5 huruf e Pedoman PelaksanaanPengembangan JalanPertanian Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi nasional PascaPandemi Covid Tahun Anggaran 2020 yang berbuny! :e.
    pertanian jalan produksi/atau dana pengembangan jalur pertanian dalamrangka pemulihan ekonomi nasional dampak covid19 Tahun Anggaran 2020saksi tidak ikut dalam tim teknis; Bahwa struktur organisasi pada pekerjaan bantuan padat karya jalan produksitani: Ketua Tim Tekhnis : Ridwan.
    /atau dana pengembangan jalurpertanian dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dampak covid19 TahunAnggaran 2020 dikerjakan pada Desa Sumberwangi Kec.Mappideceng Kab.Luwu Utara oleh 2 (dua) Kelompok tani yaitu Prima tani dan kelompok best tanidan pada desa Sumber Harum Kec.
Putus : 20-10-2014 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2715 K/Pdt/2013
Tanggal 20 Oktober 2014 — JIMMY HALIM, S.E VS JAN LAURIN (YAN LAURIN)
17625 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menurut hukum, selain pemulinan eksekusi seharusnya tidak dilaksanakanatas objek eksekusi yang telah menjadi milik Penggugat atas dasar alas hakyang sah, juga seharusnya pemulihan eksekusi ditangguhkan terlebih dahuludengan memeriksa keabsahan bukti kepemilikan Penggugat atas tanah danbangunan di Jalan Gunung Lokon Nomor 70 Makassar;.
    Putusan Nomor 2715 K/Pdt/2013menurut hukum pemulihan eksekusi tersebut haruslah dinyatakan tidak sahdan/atau dibatalkan, setidaktidaknya dinyatakan menurut hukum bahwapemulihan eksekusi tidak mempunyai kekuatan hukum dan mengikat;7. Bahwa pemulihan eksekusi atas permohonan dari Tergugat ic.
    Jan Laurinjelasjelas sangat merugikan kepentingan hak dan kepentingan hukumPenggugat yang tidak pernah terlibat dalam perkara antara Tergugat denganJenny Laurens, sehingga adil dan berdasar hukum bila pemulihan eksekusidengan segala akibat hukumnya yang telah dilaksanakan oleh jurusitaPengadilan Negeri Klas A Makassar pada tanggal 3 Mei 2012 dinyatakandiangkat kembali;8.
    Menyatakan dan menetapkan bahwa pemulihan eksekusi yang telahdilaksanakan pada tanggal 3 Mei 2012 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Klas A Makassar sesuai dengan penetapannya bernomor 49 Eks/2008/PN.Mksjo. Nomor 190/Pdt.G/1999/PN.Mks adalah tidak sah dan dibatalkan setidaktidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan mengikat;4.
    Mengangkat kembali pemulihan eksekusi yang telah dilaksanakan padatanggal 3 Mei 2012 oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Klas A Makassarberdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Klas A Makassar Nomor 49EKS/2008/PN.MKS Jo. Nomor 190/Pdt.G/1999/PN.Mks dengan segalaakibat hukumnya;5.
Register : 02-11-2021 — Putus : 26-11-2021 — Upload : 26-11-2021
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 102/PDT.G-LH/2021/PT PLK
Tanggal 26 Nopember 2021 — Pembanding/Terbanding/Tergugat : PT. Kumai Sentosa Diwakili Oleh : HASBI SIMATUPANG, SH
Terbanding/Pembanding/Penggugat : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Diwakili Oleh : MUHNUR, SH
618536
  • Kerugian untuk pengganti Jumlah (Rupiah)Biaya Penanggulangankerusakan Lingkungan Hidupserta Pemulihan LingkunganHidup = dan.atau kerugianEkosistem , terdiri dariDe Kerugian ekologis Rp 222.020.250.000, 2. Kerugian ekonomis Rp 108.965.397.020, a: Biaya Pemulihan Rp 732.000.000.000, A. Biaya untuk mengaktifkan fungsi Rp 26.105.250.000, ekologis yang hilang5. Biaya pembangunan/perbaikan Rp 36.000.000.000, sistem hidrologi (watermanagement)6.
    / 20 m x Rp 800.000( sewa truk)3) Biaya Penyebaran Kompos di arealterbakar seluas 3000 Ha Rp 12.000.000.000,1 Ha ( 1000 m3) = 20.000 karung ( @ (Dua Belas Milyar50kg)/200 orang x Rp 20.000 x 3.000 Ha Rupiah)Total Biaya Pemulihan Rp 732.000.000.000,(Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua MilyarRupiah) Putusan Terkait Komponen Kerugian Ekonomi Bertentangan DenganPasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan FungsiEkosistem Gambut dan Peraturan
    Maka apabila tidaksegera dilakukan pemulihan dan justru mengizinkan untuk ditanami sawitkembali akan memperparah kerusakan dari gambut tersebut;Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama mengizinkanTerbanding untuk menanam sawit kembali di areal bekas terbakar telahmelanggar ketentuan Pasal 14 ayat (3) PermenLHK 16/2017 yangHalaman 102 dari 134 Putusan Nomor 102/PDT.GLH/2021/PT PLK56.57.mana didalam ketentuan ini untuk melakukan pemulihan dilakukandengan menanam jenisjenis tanaman asli bukan
    Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama terkaitdengan biaya pemulihan adalah tidak beralasan hukum. Olehkarenanya, Pembanding mohon kepada Majelis Hakim TinggiPengadilan Tinggi Palangkaraya untuk menghukum Terbandinguntuk membayar Biaya Pemulihan Lingkungan Hidup senilai Rp732.000.000.000, (tujuh ratus tiga puluh lima milyar rupiah);. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama terkaitdengan kerugian ekonomi adalah tidak beralasan hukum.
    Kerugian untuk pengganti Jumlah (Rupiah)Biaya Penanggulangankerusakan Lingkungan Hidupserta Pemulihan LingkunganHidup dan.atau kerugianEkosistem, terdiri dari1. Kerugian ekologis Rp 222.020.250.000, 2. Kerugian ekonomis Rp 108.965.397.020, 3. Biaya Pemulihan Rp 732.000.000.000, 4. Biaya untuk mengaktifkan fungsi Rp 26.105.250.000, ekologis yang hilang5. Biaya pembangunan/perbaikan Rp 36.000.000.000, sistem hidrologi (watermanagement) 6.
Putus : 17-05-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1069 B/PK/PJK/2018
Tanggal 17 Mei 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. OSAKI MEDICAL INDONESIA
5932 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1069/B/PK/Pjk/2018alasanalasan, faktafakta dan buktibukti sebagai berikut:Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi negatif sebesarRp97.943.073,00 ini merupakan jumlah neto atas pembentukan cadangandan pemulihan atas pembentukan cadangan tahuntahun sebelumnya yangternyata pada tahun ini persediaan barang jadi tersebut dapat dijual.
    Adapun rincian jumlah tersebutadalah sebagai berikut:Pembentukan cadangan penurunan nilai persediaan Rp178.566.967,00Pemulihan cadangan sebagai pendapatankarena laku terjual Rp276.510.040,00Jumlah bersih pendapatan akibat pemulihan Rp 97.943.073,00bahwa secara fiskal dilakukan koreksi positif atas pembentukancadangan penurunan barang jadi sebesar Rp1/78.566.967,00 dan koreksinegatif atas pemulihan cadangan sebagai pendapatan karena persediaantersebut laku terjual (finished goods) sebesar Rp276.510.040,00
    Jumlahsebesar ini pada periode sebelumnya telah dilakukan pencadanganpenurunan nilai persediaan secara komersial namun telah dilakukan koreksipositif secara fiskal, sehingga pada saat terjadi pemulihan denganpengakuan pendapatan secara komersial, maka dilakukan koreksi negatifsecara fiskal.
Putus : 17-05-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1071 B/PK/PJK/2018
Tanggal 17 Mei 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. OSAKI MEDICAL INDONESIA;
3514 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Cadangan penyisihan (pemulihan) persediaanBahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan keberatan ataskoreksi positif Terbanding sehubungan' penyisihan (pemulihan)persediaan dengan alasan sebagai berikut:Halaman 3 dari 9 halaman. Putusan Nomor 1071/B/PK/Pjk/20181. Pemohon Banding menyatakan bahwa jumlah ~ sebesarRp178.566.968,00 bukan merupakan cadangan penyisihanpenurunan nilai persediaan.
    Pemulihan ini dilakukan secara komersial karena persediaan tersebutdapat memberikan manfaat ekonomis untuk dijual kembali namunsecara fiskal harus dikoreksi negatif;3.
    Atas penjualan ini dilakukan pemulihan persediaan oleh auditorindependen karena atas persediaan tersebut telah dilakukanpencadangan penurunan nilai sebelumnya sehingga secara akuntansidilakukan penjurnalan pemulihan tersebut namun secara fiskal,mengingat nilai persediaan tersebut telah dikoreksi pada saatdicadangkan, maka tidak perlu dilakukan koreksi fiskal ataspemulihan persediaan tersebut;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 4 Agustus 2015;Menimbang
Register : 03-01-2022 — Putus : 10-02-2022 — Upload : 10-02-2022
Putusan PT PADANG Nomor 1/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT PDG
Tanggal 10 Februari 2022 — Pembanding/Penuntut Umum : ERIK ERIYADI,SH,MH
Terbanding/Terdakwa : SUFNIZAR Pgl BABANG Als ABANG
14065
  • Swara Mandiri atas pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan ruas pangian tambang rumah batu, partomuan dan sopan (retensi 5%) rekening nomor: 026901001251309 nama rekening BPBD Kabupaten Pasaman pada tanggal 18/8/2016 dengan jumlah Rp93.650.000 (sembilan puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) lembar rekapitulasi hasil verifikasi rekapitulasi kegiatan transisi ke pemulihan darurat akibat bencana alam banjir bandang dan tanah longsor Kabupaten Pasaman tahun anggaran
    Sayuti Pohan, AP;
  • 1 (satu) rangkap Harga Perkiraan Sendiri dalam kegiatan Penanggulangan Transisi Ke Pemulihan Pekerjaan Pembuangan Longsoran dan Pembentukan Badan Ruas Pangian, Tombang, Rumah Batu, Partomuan dan sopan lokasi Kecamatan Mapat Tunggul Selatan tahun 2016 pagu dana Rp.1.875.000.000,.
  • 1 (satu) rangkap Laporan Mingguan Kegiatan Penanggulangan Transisi Ke Pemulihan, Pekerjaan Pembuangan Longsoran dan Pembentukan Badan Ruas Pangian, Tombang, Rumah Batu, Ruas Pangian, Dan Sopan, lokasi Mapat Tunggul Selatan Kabupaten Pasaman tahun anggaran 2016;
  • 1 (satu) rangkap Final Quantity, Kegiatan Penanggulangan Transisi Ke Pemulihan, Pekerjaan Longsoran dan Pembentukan Badan Ruas Pangian-Tombang-Rumah Batu Dan Sopan, lokasi Mapat Tunggul Selatan Kabupaten Pasaman tahun
    tahun 2016, nama pekerjaan Pekerjaan Pembuangan Longsoran dan Pembentukan Badan Ruas Pangian, Tombang, Rumah Batu, Partomuan dan Sopan, lokasi Kecamatan Mapat Tunggul Selatan, Nomor Kontrak 03/SP/DSP-BNPB/BPBD-PAS/2016 pada tanggal 11 Agustus 2016 sejumlah Rp.1.873.000.000,-
  • 1 (satu) rangkap Berita Acara Pembayaran (retensi) nama kegiatan Penanggulangan Transisi Ke Pemulihan tahun 2016, nama pekerjaan Pekerjaan Pembuangan Longsoran dan Pembentukan Badan Ruas Pangian Tombang Rumah Batu,
  • 1 (satu) rangkap Harga Perkiraan Sendiri kegiatan Penanggulangan Transisi ke Pemulihan Pekerjaan Pembuangan Longsoran dan Pembentukan Badan Ruas Pangian, Tombang, Rumah Batu, Partomuan, dan Sopan;
  • 1 (satu) rangkap Kerangka Acuan Kerja (KAK) Rencana Pelaksanaan Kegiatan Penanganan Darurat Bencana Alam Banjir Bandang Kecamatan Mapat Tunggul Selatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah kegiatan Penanggulangan Transisi ke Pemulihan Pekerjaan Pembuangan Longsoran dan Pembentukan
    Kemudian pada tanggal 14 Maret 2016 ditetapkanstatus transisi darurat ke pemulihan bencana alam berdasarkan KeputusanBupati Pasaman Nomor: 188.45/263/BUPPAS/2016 tentang Penetapan StatusTransisi Darurat ke Pemulihan Bencana Alam Banjir Bandang dan Longsor diKecamatan Lubuk Sikaping, Kecamatan Panti, Kecamatan Padang Gelugur,Halaman 3 dari 75 halaman Putusan Nomor 1/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT PDGKecamatan Rao, Kecamatan Rao Selatan, Kecamatan Mapat Tunggul danMapat Tunggul Selatan, Kabupaten Pasaman
    Tunggul Selatan tahun 2016 pagu danaRp.1.875.000.000,1 (Satu) rangkap gambar rencana kegiatan penangulanggan transisike pemulihan pada badan penanggulanggan bencana daerah kabupatenpasaman pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badanruas pangian, tombang, rumah batu, partomuan dan sopan lokasi Kec.Mapat Tunggul Selatan.1 (satu) rangkap gambar pelaksanaan kegiatan penanggulangantransisi ke pemulihan pada badan penanggulangan bencana daerahkabupaten pasaman pekerjaan pembuangan longsoran dan
    Mapattunggul Selatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah kegiatanPenanggulangan transisi ke Pemulihan Pekerjaan PembuanganLongsoran dan Pembentukan Badan Ruas Pangian, Tombang, RumahBatu, Partomuan, dan Sopan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan.1 (Satu) rangkap Dokumen Penawaran CV.
    Bencana Alam Banjir Bandang Kec.Mapat tunggul Selatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerahkegiatan Penanggulangan' transisi ke Pemulihan PekerjaanPembuangan Longsoran dan Pembentukan Badan Ruas Pangian,Tombang, Rumah Batu, Partomuan, dan Sopan Kecamatan MapatTunggul Selatan;1 (Satu) rangkap Dokumen Penawaran CV.
    Mapat Tunggul Selatantahun 2016 pagu dana Rp.1.875.000.000,19) 1 (satu) rangkap Gambar Rencana Kegiatan PenangulangganTransisi Ke Pemulihan pada Badan Penanggulanggan BencanaDaerah Kabupaten Pasaman pekerjaan Pembuangan Longsoran danPembentukan Badan Ruas Pangian, Tombang, Rumah Batu,Partomuan dan Sopan Lokasi Kecamatan Mapat Tunggul Selatan.20) 1 (satu) rangkap Gambar Pelaksanaan Kegiatan PenanggulanganTransisi Ke Pemulihan pada Badan Penanggulangan BencanaDaerah Kabupaten Pasaman pekerjaan Pembuangan
Register : 27-05-2020 — Putus : 09-06-2020 — Upload : 20-07-2020
Putusan PT PADANG Nomor 10/TIPIKOR/2020/PT PDG
Tanggal 9 Juni 2020 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Drs. MUHAMMAD SAYUTI POHAN, AP Diwakili Oleh : DR.SARNIDJAR PEBRIHARIATI.SH,MH.DKK
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : THERRY GUTAMA,SH,MH
480127
  • Swara Mandiri atas pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan ruas pangian tambang rumah batu, partomuan dan sopan (retensi 5%) rekening nomor: 026901001251309 nama rekening: BPBD Kabupaten Pasaman pada tanggal 18/8/2016 dengan jumlah Rp93.650.000,00 (sembilan puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) lembar rekapitulasi hasil verifikasi rekapitulasi kegiatan transisi ke pemulihan darurat akibat bencana alam banjir bandang dan tanah longsor kabupaten pasaman tahun
    Sayuti Pohan, AP;
  • 1 (satu) rangkap harga perkiraan sendiri dalam kegiatan penanggulangan transisi ke pemulihan pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian, tombang, rumah batu, partomuan dan sopan lokasi Kecamatan Mapat Tunggul Selatan tahun 2016 pagu dana Rp1.875.000.000,00;
  • 1 (satu) rangkap rencana anggaran biaya kegiatan penang-gulangan transisi kepemulihan pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian, tombang, rumah batu, partomuan
    dan sopan lokasi Kecamatan Mapat Tunggul Selatan tahun 2016 pagu dana Rp1.875.000.000,00;
  • 1 (satu) rangkap gambar rencana kegiatan penangulanggan transisi ke pemulihan pada badan penanggulanggan bencana Daerah Kabupaten Pasaman pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian, tombang, rumah batu, partomuan dan sopan lokasi Kecamatan Mapat Tunggul Selatan;
  • 1 (satu) rangkap gambar pelaksanaan kegiatan penanggulangan transisi ke pemulihan pada badan penanggulangan
    dan sopan, lokasi Kecamatan Mapat Tunggul Selatan, Kabupaten Pasaman, nilai kontrak Rp1.873.000.000,00;
  • 1 (satu) rangkap laporan mingguan kegiatan penanggulangan transisi ke pemulihan, pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian, tombang, rumah batu, ruas pangian, dan sopan, lokasi Mapat Tunggul Selatan Kabupaten Pasaman tahun anggaran 2016;
  • 1 (satu) rangkap final quantity, kegiatan penanggulangan transisi ke pemulihan, pekerjaan longsoran dan pembentukan
    Bencana Daerah kegiatan Penanggulangan transisi ke Pemulihan Pekerjaan Pembuangan Longsoran dan Pembentukan Badan Ruas Pangian, Tombang, Rumah Batu, Partomuan, dan Sopan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan;
  • 1 (satu) rangkap Dokumen Penawaran CV.
    Putusan Nomor 10/TIPIKOR/2020/PT PDGKuasa Pengguna Anggaran BNPB berisikan persetujuan permohonanbantuan Dana Siap Pakai (DSP) Penanganan Tanggap Darurat bencanabanjir bandang dan longsor/transisi pemulihan Kabupaten Pasaman sebesarRp. 6.103.410.500,00.
    Putusan Nomor 10/TIPIKOR/2020/PT PDG17)1 (satu) rangkap harga perkiraan sendiri dalam kegiatanpenanggulangan transisi ke pemulihan pekerjaan pembuanganlongsoran dan pembentukan badan ruas pangian, tombang, rumahbatu, partomuan dan sopan lokasi Kecamatan Mapat Tunggul Selatantahun 2016 pagu dana Rp.1.875.000.000,.18) 1 (Satu) rangkap rencana anggaran biaya kegiatan penanggulangantransisi ke pemulihan pekerjaan pembuangan longsoran dnpembentukan badan ruas pangian,tombang, rumah batu,partomuandan sopan
    Penanggulangan' transisi ke Pemulihan PekerjaanPembuangan Longsoran dan Pembentukan Badan Ruas Pangian,Tombang, Rumah Batu, Partomuan, dan Sopan Kecamatan MapatTunggul Selatan.48) 1 (Satu) rangkap Dokumen Penawaran CV.
    Putusan Nomor 10/TIPIKOR/2020/PT PDG45) 1 (Satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya kegiatan Penanggulangantransisi ke Pemulihan Pekerjaan Pembuangan Longsoran danPembentukan Badan Ruas Pangian, Tombang, Rumah Batu,Partomuan, dan Sopan.46) 1 (satu) rangkap Harga Perkiraan Sendiri kegiatan Penanggulangantransisi ke Pemulihan Pekerjaan Pembuangan Longsoran danPembentukan Badan Ruas Pangian, Tombang, Rumah Batu,Partomuan, dan Sopan.47) 1 (satu) rangkap Kerangka Acuan Kerja (KAK) Rencana PelaksanaanKegiatan
    gambar pelaksanaan kegiatan penanggulangantransisi ke pemulihan pada badan penanggulangan bencanaDaerah Kabupaten Pasaman pekerjaan pembuangan longsorandan pembentukan badan ruas pangian, tombang, rumah batu,partomuan dan sopan lokasi Kecamatan Mapat Tunggul Selatan;1 (satu) rangkap surat perjanjian (kontrak) Nomor 03/SP/DSPBNPB/BPBDPAS/2016 tanggal 11 Juli 2016 tentang kegiatanpenanggulangan transisi ke pemulihan pada badanpananggulangan bencana daerah Kabupaten Pasaman, pekerjaanpembuangan longsoran
Putus : 19-03-2015 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1800 K/PDT/2014
Tanggal 19 Maret 2015 — BLASIUS BAU, DKK VS YOSEPH MORUK
9144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Camat : Rp250.000,00Bahwa meskipun denda adat telah dijatuhkan oleh para Tergugat denganmendapat dukungan dari para Turut Tergugat akan tetapi Penggugat tetapmenolak denda adat tersebut karena memang Penggugat tidak pernahmelakukan perbuatan cabul terhadap Tergugat ;Bahwa oleh karena Penggugat tetap menolak keputusan denda adat atasdiri Penggugat, maka Tergugat IV sebagai Kepala Sekolah tidak kalah akaldengan memelintir bahwa denda tersebut dijatuhkan untuk pemulihan namabaik sekolah, namun meskipun
    Hamori Naran suku Manehat/Pemulihan nama baik suku Manehat Meanlamanulu bataka atus lima: Rp6.000.000,00e. Ukun no hanorin Mean ruanulu bataka atus rua: Rp2.400.000,00Halaman 5 dari 18 hal. Put.
    Hamorin naran/Pemulihan nama baik Mean Hitunuluh bataka atus hitu;Rp7.400.000,00b. Kabala tais, tau hika faru/pakai kembali Baju atau kain:Rp2.400.000,00c. Kasu tali dadur/ouka rantai Mean ruanulu bataka atus rua:Rp2.400.000,00d. Hamori Naran suku Manehat/Pemulihan nama baik suku Manehat Meanlamanulu bataka atus lima: Rp6.000.000,00e. Ukun no hanorin Mean ruanulu bataka atus rua: Rp.2.400.000,Jumlah: Rp.20.600.000.
    Menghukum Tergugat II dan Ill untuk membayar pemulihan nama baikPenggugat secara adat sebesar Rp20.600.000,006. Menghukum Tergugat Il dan Ill untuk membayar uang paksa setiap kaliketerlambatan pembayaran yang diperhitungkan sebesar Rp100.000,00setiap hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;7. Menghukum Tergugat II dan III untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini sebesar Rp1.641.000,00 (satu juta enam ratus empat puluhsatu ribu rupiah);8.
    Menghukum Tergugat Il dan Ill untuk membayar pemulihan nama baikPenggugat secara adat sebesar Rp20.600.000,00 (dua puluh juta enamratus ribu rupiah);. Menghukum Para Pemohon Kasasi ,Il,III/Para Tergugat/Para Pembandinguntuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang dalamtingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);.
Register : 31-12-2018 — Putus : 08-05-2019 — Upload : 24-05-2019
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 51/Pdt.G/LH/2018/PN Klk
Tanggal 8 Mei 2019 — Penggugat melawan Tergugat
445227
  • ., yaitu Rp. 101.145.775.500,- (Biaya hasil penjualan selama 14 tahun) dikurangi Rp. 74.533.591.300,- (Hilangnya Umur Pakai Tanah)
    Menghukum TERGUGAT untuk membayar Biaya Pemulihan fungsi ekologis lahan yang telah terbakar seluas 833,0 (delapan ratus tiga puluh tiga)Ha dengan total biaya sebesar Rp. 210.500.558.200,- (dua ratus sepuluh milyarlima ratus juta lima ratus lima puluh delapan ribu dua ratus Rupiah). dengan cara disetor langsung ke Kas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    ;
    Biaya Pemulihan sejumlah:
    1.Pendaur ulang unsur hara Rp. 3.840.130.000,-
    2.Pengurai limbah Rp. 362.355.000,-
    3.Keanekaragaman hayati Rp. 2.249.100.000,-
    4.Sumberdaya genetik Rp. 341.530.000,-
    5.Pelepasan karbon Rp.
    pemulihan dampak lingkungan hidup.Pasal 21 ayat (1)Setiap penanggung jawab usaha sebagaimana dimaksud dalamPasal 13 wajib melakukan pemulihan dampak lingkungan hidup yangberkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan di lokasiusahanya.Bahwa Upayaupaya pemulihan lahan akibat kebakaran harusdilakukan oleh penanggung jawab usaha terhadap gambut yangrusak akibat terjadinya kebakaran seluas 833,0 Ha dengan caramemulihkan fungsi gambut yang telah rusak tersebut melaluitindakantindakan pemulihan sebagai
    Artinya bahwa selamaproses pemulihnan berlangsung maka lahan bekas terbakartersebut tidak boleh ditanam.Keberhasilan proses pemulihan dilakukan dengan caramenyusun kriteria dan indikator keberhasilan proses pemulihanlahan bekas terbakarUntuk memfasilitasi proses pemulihan lahan bekas gambutterbakar tersebut maka sebagai pengganti gambut yang telahrusak tersebut maka perlu dicari penggantinya. Dalam hal inipengganti gambut tersebut adalah kompos.
    Kerugian untuk pengganti biaya penanggulangan pencemarandan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemulihan lingkunganhidup; dan/atauHalaman 38 dari 91 Putusan Nomor 51/Pdt.G/LH/2018/PN KIk72.73.74.d.
    Untuk itudidapatkan pendekatan pemulihan lahan yang terbakar tersebutdengan material yang mempunyai kedekatan fungsi yaitu kompos.Berikut disampaikan pehitungan mengenai biaya yang harusdigunakan dalam rangka pemulihan lahan bekas terbakar di arealperkebunan kelapa sawit PT.
    ;Biaya Pemulihan sejumlah:Pendaur ulang unsur hara Rp. 3.840.130.000,2. Pengurai limbah Rp. 362.355.000,3. Keanekaragaman hayati Rp. 2.249.100.000,4. Sumberdaya genetik Rp. 341.530.000,5. Pelepasan karbon Rp. 337.365.000,6.
Putus : 13-03-2012 — Upload : 04-12-2012
Putusan PN SURABAYA Nomor 828/Pdt.G/2011/PN.Sby
Tanggal 13 Maret 2012 — SUBAGIO, Direktur CV BINTANG SAKTI lawan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang PPKM Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur
12126
  • Bahwa Penggugat adalah salah satu peserta Pelelangan Umum Pengadaan BahanPraktek dan Percontohan: Intervensi Gizi PMT Pemulihan Balita Gizi Buruk untukAnggaran APBD Tahun 2011 di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur,dengan pelelangan sistem gugur. ; 2.
    Bahwa Penggugat adalah salah satu peserta Pelelangan Umum PengadaanBahan Praktek dan Percontohan Intervensi Gizi PMT Pemulihan Balita2. Bahwa setelah melalui proses dan seleksi pelelangan, Penggugat telahditetapkan sebagai Pemenang Lelang sebagaimana..............ceeeseeeeseeeeseeeeeteees dst.3. Bahwa beberapa hari setelah Penggugat ditetapkan sebagai Pemenang Lelang,Penggugat mendapat informasi dari panitia lelang bahwa ada sanggahan .....dst.4.
    Sp.A) atas suratKepala Bidang PPKM selaku KPA Bidang PPKM terkait dengan penjelasan dantelaahan susu bubuk Boneto, diketahui bahwa susu bubuk Boneto Junior + Hi Calciumtidak cocok untuk dipakai sebagai diit pemulihan gizi buruk, susu tersebut lebih cocoksebagai diit suplementasi untuk gizi kurang maupun gizi baik.
    Diketahui bahwa susu bubuk Boneto Junior + Hi Calcium yang ditawarkan olehPenggugat proses lelang tidak cocok untuk dipakai sebagai diit pemulihan gizi buruk(sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam lelang), susu tersebut lebih cocok sebagai diitsuplementasi untuk gizi kurang maupun gizi baik.
    ;Hal imi sudah sesuai dengan hasil Review dari BPKP melalui suratnyaNo.S.15980/PW 13/3/2011 tanggal 3 Oktober 2011 perihal Review proses Pengadan BahanPraktek Dan Percontohan Intervensi Gizi PMT Pemulihan Balita Gizi Buruk TahunAnggaran 2011 yang menyatakan berdasarkan hasil Review ternyata bahwa dokumenpengadaan dan prosedur pelelangan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 tahun 2010,13yaitu: Rancangan Dokumen pemilihan Penyedia Barang (Pasca Kualifikasi)No.903/09/A/L/A0/2011 tanggal 8 Agustus 2011
Register : 27-01-2015 — Putus : 01-04-2015 — Upload : 22-04-2015
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 15/Pid.Sus/2015/PN Mkd
Tanggal 1 April 2015 — Muhamad Najmi bin Misbah
435
  • ditandatangani oleh dr.Trisnaningsih dengan kesimpulan barang bukti urine milik Terdakwa MuhamadNajmi bin Misbah diperiksa dengan Methaphetamine dengan hasil (+) Positif;e Bahwa Terdakwa mengakui dalam hal mengkonsumsi atau menggunakannarkotika berupa shabu tersebut terdakwa tidak dilengkapi dengan surat atauresep dari dokter yang berwenang serta terdakwa pada tanggal 1 September2014 pernah melaporkan diri sebagai korban penyalahgunaan narkotika diInstitusi Penerimaan Wajib Lapor (IPWL) di Griya Pemulihan
    Sulistiyanto sejak tanggal 8 Agustus 2014 beserta kelengkapansuratsuratnya dan Saksi menyewa seharga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan pendapat benardan tidak keberatan;2 Doni Kamaraswanto anak dari Sutadi, dibawah janji pada pokoknya Saksitersebut menerangkan sebagai berikut :Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa pernah melaporkan diridi Institusi Penerima Wajib Lapor;Bahwa Saksi bekerja sebagai Konselor Adiksi di Griya Pemulihan
    SiloamYogyakarta dan Kantor Griya Pemulihan Siloam Yogyakarta merupakanInstitusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) bagi korban penyalahguna narkotika;Bahwa pada tanggal 1 September 2015 Terdakwa datang bersama denganSaksi RM Radyanto Pancara menemui Saksi di Griya Pemulihan SiloamYogyakarta dengan maksud untuk melaporkan diri sebagi Pengguna Narkotikadan sejak itu Terdakwa beberapa kali datang untuk berkonsultasi dengan Saksiselama kurang lebih 2 (dua) bulan;Bahwa Terdakwa saat datang menemui Saksi, kondisi
    Terdakwa dalamkeadaan fit dan sehat serta dalam keadaan tidak mengkonsumsi shabu;Bahwa kedatangan Terdakwa ke Griya Pemulihan Siloam Yogyakarta tersebutmasih dalam tahap melaporkan diri sebagai pengguna narkotika maka Saksibelum melakukan terapi bagi Terdakwa;Bahwa terapi yang dilakukan di Griya Pemulihan Siloam Yogyakarta kuranglebih selama 1 (satu) tahun;Bahwa hasil konsultasi kedatangan Terdakwa sebagai IPWL adalah Terdakwasebagai pengguna narkotika jenis shabu yang mengalami adiksi ataukecanduan
    Siloam Yogyakarta, Terdakwadilakukan assessment oleh pihak Griya Pemulihan Siloam untuk memastikanTerdakwa merupakan pecandu narkotika dan bukan hanya sekedar cobacoba;Bahwa Saksi belum pernah melihat secara langsung Terdakwa berhubungandengan shabu baik dengan membeli, menjual maupun menyimpan shabu;Bahwa keadaan Terdakwa merupakan pengguna narkotika berupa shabu, Saksitahu dari ciri fisik Terdakwa yaitu mata sembab, bengkak di area wajah, susahmengendalikan emosi dan susah tidur;Bahwa Terdakwa
Register : 31-07-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 19-09-2019
Putusan PT MANADO Nomor 13/Pid.Sus-.TPK/2019/PT MND
Tanggal 18 September 2019 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum I : EKO NURLIANTO, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : STEPHEN YANI POLUAKAN, S.T.
11055
  • Bencana Gelombang Tinggi Air Laut di Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan;
  • 3 (tiga) rangkap Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor 429 Tahun 2016 tanggal 27 Juni 2016 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Gelombang Tinggi Air Laut di Kabupaten Minahasa Selatan;
  • 4 (empat) rangkap Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor 546 Tahun 2016 tanggal 16 Desember 2016 tentang Perpanjangan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Gelombang Tinggi Air Laut di Kabupaten
    Minahasa Selatan;
  • 2 (dua) rangkap Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor 94 Tahun 2017 tanggal 26 Januari 2017 tentang Perpanjangan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Gelombang Tinggi Air Laut di Kabupaten Minahasa Selatan;
  • 3 (tiga) rangkap Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor 34 Tahun 2016 tanggal 19 Oktober 2016 tentang Tim Teknis Kegiatan Transisi ke Pemulihan Tahun 2016 di Kabupaten Minahasa Selatan;
  • 3 (tiga) lembar Surat
    dari Lurah Ranoiapo Kabupaten Minahasa Selatan Nomor: 30/PB/KL-R/VI-2016 tanggal 23 Juni 2016 perihal Permohonan Bantuan;
  • 3 (tiga) rangkap Surat dari Bupati Minahasa Selatan Nomor: 172/978/BMS-BPBD tanggal 21 Juli 2016 perihal Permohonan Bantuan Transisi Darurat Kepemulihan Bencana Tanah Longsor dan Banjir dan Gelombang Tinggi Air Laut di Kabupaten Minahasa Selatan;
  • 2 (dua) rangkap Kajian Teknis Prioritas Usulan Kegiatan Transisi Darurat Ke Pemulihan Bencana Tanah Longsor dan
    Bencana Tanah Longsor dan Banjir di Kabupaten Minahasa Selatan;
  • 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor 467 Tahun 2016 tanggal 14 September 2016 tentang Perpanjangan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Tanah Longsor dan Banjir di Kabupaten Minahasa Selatan;
  • 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor 95 Tahun 2017 tanggal 25 Januari 2017 tentang Perpanjangan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Tanah Longsor dan Banjir di Kabupaten
    Minahasa Selatan;
  • 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor 186 Tahun 2017 tanggal 15 Maret 2017 tentang Perpanjangan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Tanah Longsor dan Banjir di Kabupaten Minahasa Selatan;
  • 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor 12 Tahun 2017 tanggal 7 Februari 2017 tentang Perpanjangan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Gelombang Tinggi Air Laut di Kabupaten Minahasa Selatan;
  • 1 (satu) rangkap Berita
    KOMALING, S.H. tersebut, saudari CHRISTIANYEUGENIA PARUNTU, S.E. selaku Bupati Minahasa Selatan menetapkan StatusTransisi Darurat ke Pemulihan melalui Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor429 Tahun 2016 Tanggal 27 Juni 2016 tentang Penetapan Status Transisi Daruratke Pemulihan Bencana Gelombang Tinggi Air Laut di Kabupaten MinahasaSelatan, padahal Saudari CHRISTIANY EUGENIA PARUNTU, S.E. selaku BupatiMinahasa Selatan sebelumnya telah pernah meninjau lokasi yang dilaporkan terjadibencana alam di
    Bahwa penyimpangan tersebut terjadi dalam proses penetapan keadaan daruratbencana, penetapan status darurat bencana, pengusulan dan persetujuan bantuantransisi darurat ke pemulihan bencana, serta hasil pekerjaan.
    darurat ke pemulihan tersebut bertentangan dengan Pedoman Penetapan StatusKeadaan Darurat Bencana BNPB Tahun 2016 Bab II Huruf B Angka 3 yangmenyatakan bahwa status transisi darurat ke pemulihan adalah keadaan ketikaancaman bencana yang terjadi cenderung menurun / mereda eskalasinya atautelah berakhir, sedangkan gangguan kehidupan dan penghidupan sekelompokorang masyarakat masih tetap berlangsung.
    Atas dasar hal tersebut, kemudian akan terjadiperbedaan terhadap pemulihan kerugian negara dengan besarnya kerugian itusendiri.
Register : 02-10-2015 — Putus : 11-08-2016 — Upload : 08-08-2018
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 591/Pdt.G-LH/2015/PN JKT.SEL
Tanggal 11 Agustus 2016 — KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Lawan PT NATIONAL SAGO PRIMA
756990
  • (Rp. 2.700.000) per ha, sehingga untuk lahan yang rusak seluas 3000 ha dibutuhkan biaya : Rp. 2.700.000/ha x 3000 ha Rp. 8.100.000.000 (18) Sumber daya genetik Biaya pemulihan akibat hilangnya sumberdaya genetic adalah sebesar Rp.
    US$ 41 (Rp.410.000) per ha didasarkan pada Permen LH No. 7 Tahun 2014 sehingga untuk lahan seluas 3000 ha diperlukan biaya sebesar : Rp. 410.000/ha x 3000 ha Rp. 1.230.000.000 (19) Pelepasan karbon (carbon release) Biaya pemulihan menurut perhitungan dibutuhkan sebesar US$ 10 (Rp. 90.000) per ton karbon ha, sehingga untuk lahan seluas Rp.2.430.000.000 Halaman 423 dari 429 hal.
    Menurut Permen LH No. 7 Tahun 2014 biaya perosot karbon per ha adalah US$ 10 (Rp.90.000) sehingga biaya yang diperlukan untuk memulihkannya adalah sebesar: Rp. 90.000/ha x ton Rp.850.500.000 Biaya total yang harus dikeluarkan dalam rangka pemulihan dari segi kerusakan ekologis dengan mempertimbangkan 10 parameter diatas adalah sebesar: Rp.223.660.500.000 2.
    Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pemulihan lingkungan terhadap hutan yang telah terbakar pada lahan milik TERGUGAT seluas 3000 ha (tiga ribu hektar) sesuai dengan rincian sebagai berikut : Biaya Pemulihan (5) Biaya pembelian kompos untuk Rp. 600.000.000.000 Halaman 425 dari 429 hal. Putusan No.591/Pdt.G-LH/2015/PN.Jkt.Sel.
    Total Biaya Pemulihan Rp. 753.745.500.000 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,-( lima puluh juta rupiah ) setiap hari apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo, yang hingga kini ditaksir sebanyak Rp. 426.000,- ( empat ratus dua puluh enam ribu rupiah ) ; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
    Untuk itu didapatkan pendekatan pemulihan lahan yangterbakar tersebut dengan material yang mempunyai kedekatan fungsiyaitu kompos.Berikut disampaikan pehitungan mengenai biaya yang harus digunakandalam rangka pemulihan areal konsesi bekas terbakar di IUPHHBKPT. National Sago Prima di Kabupaten Kepulauan Meranti, PropinsiRiau seluas 3000 ha dengan menggunakan kompos.
    Perosot karbon Rp. 850.500.000.Total biaya Rp. 27.745.500.000.Total Keseluruhan Biaya Pemulihan adalahRp. 753.745.500.000Halaman 27 dari 429 hal.
    Bahwa dengan demikian, jelas unsur adanya kerugian dan/ataubiaya pemulihan kerugian perusakan lingkungan hidup yang mestidibayarkan Tergugat terpenuhi.d.
    Putusan No.591/Pdt.GLH/2015/PN.Jkt.Sel.Ahli menerangkan bahwa biaya pemulihan terhadap kerusakan gambutdi lakukan dengan pendekatan menggunakan kompos.
    Di lahan Tergugat tidak perlu pemulihan akibat pelepasankarbon;7. Di lahan Tergugat tidak perlu pemulihan akibat perosotkarbon;8. Kebakaran di lahan Tergugat tidak akan mempengaruhi umurpakai;9. Di lahan Tergugat tidak perlu pemulihan lahan dengankompos. Ketika ditambahkan kompos ke dalam gambut,maka bakteri yang ada di dalam kompos akan memakangambut sehingga akan mengurangi jumlah gambut. Menaruhkompos pada gambut justru akan merusak gambut.
Register : 18-07-2016 — Putus : 07-02-2017 — Upload : 28-02-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 456/Pdt.G-LH/2016/PN Jkt. Sel
Tanggal 7 Februari 2017 — - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN R.I (“KLHK”) sebagai Instansi Pemerintah yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup dalam hal ini diwakili oleh Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc., dalam kedudukannya selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama KLHK beralamat di Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, yang telah memberikan Kuasa kepada: 1. H.M. PRASETYO, dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia, beralamat di Jalan Sultan Hasanudin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: KS.13/Menlhk/PHLHK/PHLHK.1/2/2016 tertanggal 15 Pebruari 2016, dengan ini memberikan Surat Kuasa Khusus dengan hak subtitusi Nomor: SK-040/A/JA/03/2016 tertanggal 24 Maret 2016 kepada; (1) ROROGO ZEGA, SH., MH.; (2) WENNY GUSTIATI, SH., M.Hum.; (3) CAHYANING NURATIH W, SH, M.Hum.; (4) ABDUL MUBIN, ST., SH. MH.; (5) RYAN PALASI, SH., MH.; (6) ROBERT RASMI, SH., MH.; (7) QUARTA FITRAZA, SH., ST., MH.; (8) JEMMY SANDRA, SH., MH.; (9) HARYONO, SH., MH; kesemuanya Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Agung RI beralamat di Jalan Sultan Hasanudin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; 2. RENO ISKANDARSYAH, S.H,. M.H.; 3. DEDE NURDIN SADAT, S.H.; 4. ALDI HEBSIBA TAHI, S.H; Para Advokat & Konsultan Hukum dari Kantor Hukum ISKANDARSYAH & PARTNERS yang beralamat di Generali Tower, 16th Floor Suite E, Gran Rubina Business Park, Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: KS.11/Menlhk/PHLHK/PHLHK.1/2/2016, tertanggal 15 Pebruari 2016; 5. JASMIN RAGIL UTOMO S.H., M.M., dalam kapasitasnya sebagai Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; 6. UMAR SUYUDI, S.H., M.M., dalam kapasitasnya sebagai Kepala Sub Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan; 7. SRI INDRAWATI, SH., M.Si., dalam kapasitasnya sebagai Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan bidang Sumber Daya Alam; 8. VITRI AZESINOVA, S.H., dalam kapasitasnya sebagai Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup diluar Pengadilan Bidang Energi, Migas dan Minerba; 9. SUHARNO, S.H., dalam kapasitasnya sebagai Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup diluar Pengadilan Bidang Kehutanan, Pertanian, Perkebunan, Kelautan dan Perikanan; Pada Kantor KLHK beralamat di Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: KS.12/Menlhk/PHLHK/PHLHK.1/2/2016, tertanggal 15 Pebruari 2016; Kesemuanya bertindak untuk dan atas nama serta memilih domisili hukum di alamat Pemberi Kuasa untuk selanjutnya disebut sebagai……………………………………………. …….…PENGGUGAT; Lawan: - PT WARINGIN AGRO JAYA, beralamat di Medco Building, Medco 1 lantai 3, Jl. Ampera Raya No. 18-20 Jakarta Selatan, merupakan suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia untuk selanjutnya disebut ……………………TERGUGAT;
13452241
  • Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup terhadap lahan yang terbakar seluas 1.626,53 Ha agar dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya dengan biaya sebesar Rp. 293.000.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh tiga milyar rupiah); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp. 426.000,00 (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah);
    Untuk itu pemulihan lahan areal perkebunan yangterbakar tersebut harus dilakukan dengan material yang mempunyaikedekatan fungsi yaitu kompos;Pemulihan lahan areal perkebunan yang rusak akibat pembakarandengan kompos yang diangkut dengan menggunakan truk trontondengan kapasitas 20 m3 adalah sebagai berikut:a.
    Melepaskan TERGUGAT dari kewajiban membayar ganti rugi danbiaya pemulihan lingkungan hidup;6.
    Selatau tidak hasil analisa lablah yang memastikan bahwa memangbenar disitu telah rusak, kalau tanpa hasil analisa lab tidak bisamelakukan apapun;Bahwa perhitungan kerugian ini didasarkan pada pedoman yangdikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2014disitu diatur bagaimana cara menghitung kerugian akibat kebakaranitu dan karena kami ditunjuk ahli akan perlihatkan surat penunjukkanmaka kami bisa menghitung itu;Bahwa pemulihan kita lebih kepada pemulihan fungsi, karenagambutnya sendiri
    maka dia bisa mintapenggantian uang pemulihan kalau belum minta dipulihkankegiatannya meminta Tergugat agar melakukan pemulihan sementarakalau Enviromental Damage itu tidak terkait dengan remedial cost,tidak terkait dengan biaya pemulihan itu biasanya kita berbicaraenviromental damage adalah kerugiankerugian yang terjadi sebelum,jadi misalnya hari ini rusak atau tercemar kemudian harus dipulihkan,pemulihan itu tidak dalam wakitu 1 (satu) hari, 2 (dua) hari pulihselama belum dipulihkan natural resources
    Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkunganhidup terhadap lahan yang terbakar seluas 1.626,53 Ha agar dapatdifungsikan kembali sebagaimana mestinya dengan biaya sebesarRp. 293.000.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh tiga milyar rupiah);5.
Register : 11-08-2014 — Putus : 26-11-2014 — Upload : 08-09-2015
Putusan PA MAKASSAR Nomor 1283/Pdt.G/2014
Tanggal 26 Nopember 2014 — Terlawan dan Pelawan
5637
  • Amar putusan ini hanya bersifat declaratoirdan sama sekali tidak mencantumkan perintah penghukuman(condemnatoir) yang harus dibebankan kepada Pelawan berkenaandengan pelaksanaan putusan maupun terhadap pemulihan/pengangkatan eksekusi yang pernah dijalankan oleh PengadilanAgama Kelas A Makassar pada tanggal 6 Januari 2010 sesuai denganBerita Acara Eksekusi perkara Nomor 377/Pdt.G/2007/PA.Mks.
    Pelawan dan selanjutnya melaksanakan pemulihan eksekusiatas objek sengketa dan menyerahkannya kepada para Terlawan(pemohon eksekusi pemulihan) dalam keadaan kosong sempurnatanpa syarat apapun.Berdasarkan halhal tersebut di atas maka patut dan beralasanhukum kiranya majelis hakim berkenan memberikan keputusannya sebagaiberikut: Putusan Nomor 1283/Pdt.G/2014/PA.Mks.Halaman 16 dari58 halaman1.Dalam eksepsi:a.
    Putusan Nomor 1283/Pdt.G/2014/PA.Mks.Halaman 31 dari 58 halaman Berita Acara Eksekusi (Pelaksanaan Eksekusi Pemulihan) No. 48Eks/2012/PN.Mks. jo. 155/Pdt/2003/PN.Mks. oleh Pengadilan NegeriMakassar atas putusan PK No. 220/PK/PDT/2009.2.
    Iqbal, M.H., hakim Pengadilan Agama Makassar, akantetapi berdasarkan laporan mediator tersebut tanggal 27 Agustus 2014mediasi dinyatakan tidak berhasil.Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara iniialah: Pemohon pemulihan eksekusi, sekarang Terlawan mengajukanpermohonan pemulihan eksekusi Putusan Peninjauan Kembali No. 39PK/AG/2012 tanggal 19 Februari 2014 jis.
    Surat bukti ini merupakan dasar (legal standing) bagiTerlawan untuk mengajukan pemulihan eksekusi atas objek sengketa yangtelah dieksekusi oleh Pengadilan Agama Makassar sebagaimana tertuangdalam Berita Acara Eksekusi perkara No. 377/Pdt.G/2007/PA. Mks. tanggal 6Januari 2010.