Ditemukan 345 data
19 — 4
.: Lakilaki;: Indonesia;: Perum Klaster Hijau No.A7,,Kel. Gumpang, Kec.Kartasura, Kab. Sukoharjo.: Kristen.: Swasta.Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No.Pol : SPKap / 31 / X / 2015 / Narkoba tertanggal 28 Oktober 2015, sejak tanggal 28Oktober 2015 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2015.Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :Penyidik tanggal 30 Oktober 2015 .Nomor : SP.
1.SESCA TABERIMA, SH
2.MANATCHE LASPI CHRISTANTO. S, SH
3.Yusran Ali Baadilla.SH
4.KADEK ASPRILA ADI SURYA,SH
5.Wira Afrianda Damanik,SH
Terdakwa:
SALMON GAINAU
63 — 33
29 desember 2014 tentang Kontak Kerja Fasilitaro PNPM Mandiri yang telah dilegalisir
- 1 (satu) Rangka Surat dari Kementrian dalam Negeri No. 414.2/302/PMD tanggal 15 Januari 2015 tentang Pengendalian Penyelesaian Kegiatan PNPM mandiri Perdesaan T.A. 2014 yang telah dilegalisir
- 1 (satu) Rangka Surat dari Kementrian dalam Negeri No. 900/5383/PMD tanggal 11 Juli 2014 tentang Pemotongan DUB PNPM mandiri Perdesaan;
- 1 (satu) Rangka Surat Berita Acara Musyawarah antar desa Klaster
- 1 (satu) Rangkap Surat Perintah Tugas No. 414-2/SPT-29.16/PNPM-MDR-PD/2015 tanggal 1 Juli 2015 (asli)
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan pekerjaan tertanggal 4 Desember 2014 (asli)
- 1 (satu) Lembar Surat Penetapan camat No. 414.2/142 tanggal 17 November 2014 (asli)
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa Klaster Prioritas Usulan tertanggal 17 November 2014 (asli)
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa
Klaster Penetapan Pendanaan tertanggal 17 November 2014 (asli)
- 1 (satu) Berkas Prosposal usulan Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Pembangunan Jembatan Penghubung Desa koijabi-Balatan (asli)
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa Klaster Penetapan Usulan Kegiatan tertanggal 31 Juli 2014 (asli)
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa Pembentukan Tim dan Reviuw RPJMdes-RKPDes tertanggal 25 Juli 2014 (asli)
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara
37 — 14
NesaTrading, beralamat di BSD City Komplek Foresta Klaster Naturale BlokM 12 No.9, Serpong, Tangerang Selatan, Pemegang Kartu Izin TinggalTerbatas (KITAS) Nomor 2C11AF0461L, dalam hal ini memberikankuasa kepada SYAEFULLAH HAMID, SH. MH. dan MUHAMMADAINUL SYAMSU, SH.MH.
119 — 21
Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran tata tertib kerja yang sanksinya Pemutusan Hubungan Kerja, yakni tidak masuk kerja/mangkir selama 5 (lima) hari kerja tanpa alasan yang sah dan dapat diterima oleh perusahaan sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (9) huruf e Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia edisi IX periode 2015-2017, Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan, dan Pasal 36 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor
123 — 24
Menyatakan, Tergugat telah melakukan pelanggaran tata tertib kerja yang sanksinya pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni menolak dipindahtugaskan sesuai kebutuhan perusahaan setelah perusahaan mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman pekerja/buruh serta persyaratan pekerjaan yang akan ditugaskan, dan melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (35) PHI PTFI 2015-2017, jo Pasal 26 ayat (35) PHI PTFI 2020-2022, dan Ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster
152 — 46
Menyatakan, Tergugat telah melakukan pelanggaran tata tertib kerja yang sanksinya pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni menolak dipindahtugaskan sesuai kebutuhan perusahaan setelah perusahaan mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman pekerja/buruh serta persyaratan pekerjaan yang akan ditugaskan, dan melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (35) PHI PTFI 2015-2017, jo Pasal 26 ayat (35) PHI PTFI 2020-2022, dan Ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster
210 — 123
Menyatakan, Tergugat telah melakukan pelanggaran K3LLP yakni tanpa kewenangan/ijin untuk menyuruh, melatih dan/atau membiarkan Pekerja/Buruh lain yang tidak memiliki lisensi atau non-pekerja mengoperasikan kendaraan atau peralatan lain milik perusahaan yang memerlukan lisensi khusus, sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (15) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi X Periode 2017-2019 dan Pasal 154A ayat (1) huruf K Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan
169 — 0
Menyatakan, Tergugat telah melakukan pelanggaran kerja, yakni menggunakan atau memberikan kode rahasia termasuk FAC, Faksimili, dan atau password computer Perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan Perusahaan, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 16 ayat (42) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi VIII Periode 2013-2015 dan Pasal 154A ayat (1) huruf K Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan serta Pasal 36 huruf K Peraturan Pemerintah Nomor
128 — 19
Menyatakan, Tergugat telah melakukan pelanggaran tata tertib kerja yang sanksinya pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni menolak dipindahtugaskan sesuai kebutuhan perusahaan setelah perusahaan mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman pekerja/buruh serta persyaratan pekerjaan yang akan ditugaskan, dan melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (35) PHI PTFI 2015-2017, jo Pasal 26 ayat (35) PHI PTFI 2020-2022, dan Ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster
Terbanding/Tergugat : PT. BCA Finance Cabang Magelang
173 — 124
Bahwa berdasarkan surat gugatannya Para Penggugat juga tidak dapatmembuktikan namanama anggota/klaster yang diwakili oleh paraPenggugat oleh karena dokumen surat kuasa khusus ketua ClassTertanggal 14 Mei 2020 hanya mencantumkan tanda tangan pemberikuasa Sdr. Purwantoro bertindak untuk diri sendiri dan selaku ketuacluster gugatan yang mewakili 23 nama lainnya sebagai pemberi kuasadan Sdr. Nanang Nilson, SH.MH., Agus Triatmoko SE.
109 — 29
Menyatakan, Tergugat telah melakukan pelanggaran tata tertib kerja yang sanksinya pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni menolak dipindahtugaskan sesuai kebutuhan perusahaan setelah perusahaan mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman pekerja/buruh serta persyaratan pekerjaan yang akan ditugaskan, dan melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (35) PHI PTFI 2015-2017, jo Pasal 26 ayat (35) PHI PTFI 2020-2022, dan Ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster
148 — 17
Menyatakan, Tergugat telah melakukan pelanggaran tata tertib kerja yang sanksinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sesuai unsur unsur dalam ketentuan Pasal 30 ayat (31) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XI Periode 2020-2022 yakni melakukan atau ikut serta dan tidak mematuhi perintah yang sah dan menghalang-halangi jalan atau jalur operasi perusahaan merujuk Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan serta Pasal
PT Freeport Indonesia
Tergugat:
Heskiel Ongge
149 — 10
lingkungan Perusahaan tanpa di lengkapi dengan dokumen yang sah dan ijin tertulis dari yang berwenang sesuai ketentuan Perusahaan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain sebagaimana Pasal 30 ayat (7) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XI Periode 2020-2022 dan Pasal 29 ayat (7) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XII Periode 2022-2024 serta Pasal 154A ayat (1) huruf k Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja klaster
PT Freeport Indonesia
Tergugat:
Bosko Magai
173 — 16
/li>
- Menyatakan, Tergugat telah melakukan pelanggaran kerja yakni mengancam dan/atau mengintimidasi secara fisik teman sekerja atau orang lain di lingkungan Perusahaan sebagaimana Pasal 30 ayat (19) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XI Periode 2020-2022 dan Pasal 29 ayat (19) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XII Periode 2022-2024 serta Pasal 154A ayat (1) huruf k Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja klaster
119 — 17
Menyatakan, Tergugat telah melakukan pelanggaran tata tertib kerja yang sanksinya pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni menolak dipindahtugaskan sesuai kebutuhan perusahaan setelah perusahaan mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman pekerja/buruh serta persyaratan pekerjaan yang akan ditugaskan, dan melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (35) PHI PTFI 2015-2017, jo Pasal 26 ayat (35) PHI PTFI 2020-2022, dan Ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster
93 — 34
WaterfallBoulevard No. 26 Perumahan Rancamaya klaster Summit WFB 26, RT 03RW 04, Kel. Bojongkerta, Kec.Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat;4. Bahwa dari pernikahan tersebut antara Pemohon dan Termohontelah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang bernama:4.1 Anak1, lahir di Bogor pada tanggal 11 November, 20164.2 Anak2, lahir di Bogor pada tanggal 26 Juli, 2018;5.
19 — 10
Pasal 30 ayat (7) PHI PTFI 2019-2022, dan Ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja klaster Ketenagakerjaan Jo. Pasal 36 huruf k dan pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Pemutusan Hubungan Kerja;4. Menyatakan, hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan;5.
171 — 45
Menyatakan, Tergugat telah melakukan pelanggaran tata tertib kerja yang sanksinya pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni menolak dipindahtugaskan sesuai kebutuhan perusahaan setelah perusahaan mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman pekerja/buruh serta persyaratan pekerjaan yang akan ditugaskan, dan melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (35) PHI PTFI 2015-2017, jo Pasal 26 ayat (35) PHI PTFI 2020-2022, dan Ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster
Terbanding/Terdakwa : SALMON GAINAU
193 — 0
desember 2014 tentang Kontak Kerja Fasilitaro PNPM Mandiri yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) Rangkap Surat dari Kementrian Dalam Negeri Nomor 414.2/302/PMD tanggal 15 Januari 2015 tentang Pengendalian Penyelesaian Kegiatan PNPM mandiri Perdesaan T.A. 2014 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) Rangkap Surat dari Kementrian dalam Negeri Nomor 900/5383/PMD tanggal 11 Juli 2014 tentang Pemotongan DUB PNPM mandiri Perdesaan;
- 1 (satu) Rangkap Surat Berita Acara Musyawarah antar desa Klaster
tanggal 31 Juli 2016 (asli);
- 1 (satu) Rangkap Laporan Pertanggungjawaban Dana MP3KI yang ditulis tangan;
- 1 (satu) Rangkap Surat Perintah Tugas No. 414-2/SPT-29.16/PNPM-MDR-PD/2015 tanggal 01 Juli 2015 (asli);
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan tertanggal 04 Desember 2014 (asli);
- 1 (satu) Lembar Surat Penetapan Camat No. 414.2/142 tanggal 17 November 2014 (asli);
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa Klaster
Prioritas Usulan tertanggal 17 November 2014 (asli);
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa Klaster Penetapan Pendanaan tertanggal 17 November 2014 (asli);
- 1 (satu) Berkas Prosposal usulan Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Koijabi-Balatan (asli);
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa Klaster Penetapan Usulan Kegiatan tertanggal 31 Juli 2014 (asli);
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antar
SUSANTI, SH
Terdakwa:
ALIMUDDIN Als ACO Bin KAMARUDDIN Alm
138 — 41
Pasal 23 A UndangUndang Nomor 22 Tahun2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, selazimnya demi kepastian hukum apa yangtelah didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa tidak dapat berlaku lagi,namun dengan memperhatikan substansi dari isi pasalpasal tersebut, pada dasarnyakonteks dari Pasal 40 angka 5 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang CiptaKerja mengatur mengenai perbuatanperbuatan yang dibatasi dan dilarang olehPemerintah menyangkut klaster minyak dan gas bumi khususnya UndangUndangNomor 22