Ditemukan 2408 data
80 — 11
Indonesia istilah yangdigunakan adalah detournement de pouvoir (penyalahgunaan wewenang), yakni bilamana suatu191wewenang oleh pejabat yang bersangkutan dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan ataumenyimpang daripada apa yang dimaksud atau dituju oleh wewenang sebagaimana ditetapkan atauditentukan oleh undangundang (dalam arti luas,dalam arti materil) (Prayudi Atmosudirdjo, HukumAdministrasi Negara, Ghalia Indonesia Cetakan ke tujuh 1984 hal 88) ;Menimbang, bahwa Oemar Seno Adji dalam buku Indriyanto
1.ANDI YAPRIZAL, SH
2.BAYU NURHADI, SH.
Terdakwa:
DANDI PRIO ANGGONO, S.Sos Bin SUYITNO Alm
152 — 31
pidanakorupsi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006, harus dipandang sebagai secara melawan hukumdalam pengertian formil, artinya bahwa perbuatan yang dapat dihukum menurutpasal ini hanyalah perbuatan yang bertentangan dengan perundangundanganatau hukum yang tertulis, dengan kata lain perbuatan melawan hukum formil iniHalaman 179 dari 233 Putusan Nomor 11/Pid.SusTPK/2020/PN Smrlebin dititik beratkan pada pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan (Vide : Indriyanto
93 — 246
Indriyanto Seno Adji SH, MH. ; KorupsiKebijakan Aparatur Negara & Hukum Pidana ; CV Diadit Media ; Jakarta 2007 ; hal427) ;Menimbang, bahwa oleh Prof. Dr.
Indriyanto Seno Adji SH, MH, disebutkanbahwa mengingat tidak adanya eksplisitas pengertian dari penyalah gunaan wewenangtersebut dalam hukum pidana dengan pendekatan ekstensif berdasarkan doktrin yangdikemukakan oleh H.A, Demeersemen tentang kajian De Autonomie van het MaterieleStafrecht (Otonomi dari Hukum Pidana Materiel) yang intinya mempertanyakanapakah ada harmoni dan disharmoni antara pengertian yang sama antara Hukum Pidana,khususnya dengan Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara, sebagai
73 — 80
Indriyanto Seno Adji, SH., MH KorupsiKebijakan Aparatur Negara & Hukum Pidana, CV.
AGUS EKO WAHYUDI, SH
Terdakwa:
H. KITAB, S.Sos
94 — 30
DiaditMedia, Jakarta, 2006 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek Hukum PidanaKorupsi, Ull Press, Yogyakarta, 2013);Menimbang, bahwa lebih lanjut, Indriyanto Seno Aji menyatakan dalamhukum administrasi Negara, wewenang adalah kemampuan untuk melakukantindakan hukum public atau kKemampuan untuk bertindak yang diberikan olehundangundang. Penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi Negarapengertiannya adalah dalam 3 tiga bentuk yaitu;1.
76 — 36
Indriyanto Seno Adji memberikan pengertianpenyalahgunaan wewenang dengan mengutip pendapatnya Jean Rivero dan Walinedalam kaitannya detournement de pouvoir dengan Freis Ermessen,penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga)wujud yaitu:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkan kepentinganpribadi, kKelompok atau golongan;2.
Indriyanto Seno Adji memberikan pengertianpenyalahgunaan wewenang dengan mengutip pendapatnya Jean Rivero dan Walinedalam kaitannya detournement de pouvoir dengan Freis Ermessen,penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga)wujud yaitu:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkan kepentinganpribadi, Kelompok atau golongan;2.
98 — 64
Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yangada padanya karena jabatan atau kedudukanMenimbang bahwa Indriyanto Seno Adji menguraikan unsurunsur Pasal3 sebagai berikut menyalahgunakan kewenangan sebagai bestanddeel delictdan dengan tujuan menguntungkan ...... sebagai element delict. Bestanddeeldelict selalu berhubungan dengan perbuatan yang dapat dipidana (strafbarehandeling), sedangkan element delict itu tidak menentukan suatu perbuatandapat dipidana atau tidak.
136 — 56
Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARI telah melakukanpenghalusan hukum (Jirechtsvervijning ) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat 1sub b UU No.3 tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebutatau yang dikenal dengan detournement de pouvoir ;Menimbang, bahwa dalam hukum Administrasi
52 — 55
Indriyanto Senoaji, SH.MH.,melawan hukum materiil ada yang bersifat positif dan negatif. Bersifat positif apabilasuatu perbuatan tidak memenuhi unsurunsur delik, tetapi secara materiil dinilai darisegi kepatutan, perbuatan tersebut dianggap tercela oleh masyarakat, sehingga dapatdihukum.
67 — 21
Indriyanto Seno Aji, scientificEvidence dalam proses Pembuktian, 2007, him 14)Menimbang, bahwa menurut Indrianto Seno Aji , antara perbuatan melawanhukum dengan penyalahgunaan kewenangan adalah berbeda satu denganlainnya, walau sebenarnya dalam penyalahgunaan kewenangan, tersiratjuga adanya perbuatan melawan hukum. ( Prof. Dr. Indrianto Seno Aji,S.H., M.H., Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana,Penerbit CV..
71 — 36
Indriyanto Seno Aji, scientificEvidence dalam proses Pembuktian, 2007, hlm 14) Menimbang, bahwa menurut Indrianto Seno Aji , antara perbuatan melawanhukum dengan penyalahgunaan kewenangan adalah berbeda satu denganlainnya, walau sebenarnya dalam penyalahgunaan kewenangan, tersirat jugaadanya perbuatan melawan hukum. ( Prof. Dr. Indrianto Seno Aji, S.H., M.H.,Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, Penerbit CV.. AdityaMedia, Jakarta, 2007, hal. 441).
Iswan Noor, S.H.
Terdakwa:
ISDIAN EKA, S.Sos., M.Si Bin ISMAIL BIDONG alm
108 — 37
Indriyanto Seno Adji,SH.
KADEK WIRA ATMAJA,SH
Terdakwa:
THIARTHA NINGSIH
127 — 65
Indriyanto Seno Aji, scientific Evidence dalam prosesPembuktian, 2007, hlm 14)Menimbang, bahwa menurut Indrianto Seno Aji , antara perbuatan melawanhukum dengan penyalahgunaan kewenangan adalah berbeda satu dengan lainnya,walau sebenarnya dalam penyalahgunaan kewenangan, tersirat juga adanyaperbuatan melawan hukum. ( Prof. Dr. Indrianto Seno Aji, S.H., M.H., Korupsi,Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, Penerbit CV..
AGUS EKO WAHYUDI, SH
Terdakwa:
NURWATI, A.Md. KL
98 — 25
DiaditMedia, Jakarta, 2006 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek HukumPidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta, 2013);Menimbang, bahwa lebih lanjut, Indriyanto Seno Aji menyatakandalam hukum administrasi Negara, wewenang adalah kemampuan untukHalaman 173 dari 223 Putusan Perkara Nomor 04/Pid.SusTPK/2019/PN. Ptkmelakukan tindakan hukum public atau kKemampuan untuk bertindak yangdiberikan oleh undangundang.
85 — 38
Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARI telah melakukanpenghalusan hukum (lirechtsvervijning ) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat 1sub b UU No.3 tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebutatau yang dikenal dengan detournement de pouvoir ;Menimbang, bahwa dalam hukum Administrasi
KADEK WIRA ATMAJA,SH
Terdakwa:
GEDE GITA GUNAWAN
107 — 54
Indriyanto Seno Aji, scientific Evidence dalam prosesPembuktian, 2007, hlm 14)Menimbang, bahwa menurut Indrianto Seno Aji , antara perbuatan melawanhukum dengan penyalahgunaan kewenangan adalah berbeda satu dengan lainnya,walau sebenarnya dalam penyalahgunaan kewenangan, tersirat juga adanyaperbuatan melawan hukum. ( Prof. Dr. Indrianto Seno Aji, S.H., M.H., Korupsi,Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, Penerbit CV..
ABDUL HAFIZ, DKK.
Tergugat:
PT. BRIDGESTONE TIRE INDONESIA
210 — 59
Indah Blok R/14 Rt.005/010Wadas TelukJambe TimurBumi Telukjambe Blok A/359 Rt.005/011Sukaluyu TelukjambeTimur,Karawang111 dari 299 hlm Putusan Nomor 264/Pdt.SusPHI/2019/PN.Bdg291292293294295296297298299300301302303304305306307308309DIDIN SAEPUDINIndonesiaDINDIN HAERUDIN IndonesiaDJUNAEDIEKO SUPRIYANTOEKO WAHYUDIERI TARSERIIndonesiaIndonesiaIndonesiaIndonesiaFRANRY NUGROHO IndonesiaGANJAR PERMANA IndonesiaHAFID HADI AS'ARI IndonesiaHARISKAL IndonesiaPARDIANTOIMAM SUHADI IndonesiaINDRA IndonesiaIWAN INDRIYANTO
98 — 31
dapat menjangkauberbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara danperekonomian negara yang semakin canggih dan rumit;Menimbang bahwa dalam ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif, yaitusuatu perbuatan, meskipun oleh peraturan perundangundangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum, tetapijika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud tetapmerupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum;Menimbang bahwa menurut Indriyanto
1840 — 2152 — Berkekuatan Hukum Tetap
Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H. yang saat inimenjabat sebagai Komisioner KPK menjelaskan doktrinnya mengenaisasaran norma atau adresrat norm dari tindak pidana gratifikasi padaketentuan Pasal 418 KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor, sebagai berikut:Pada Pasal 418 KUHP, tidak diperlukan pemberian janji atau hadiahitu. selalu diikuti perbuatan pelaku untuk menggerakkan berbuatsesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengankewajibannya (tidak tercantum dalam unsur), tetapi cukup pemberianhadiah
Indriyanto Seno Adji., S.H., M.H. menguraikan pendapat29.hukum mengenai maksud pidana tambahan berupa uang penggantii,sebagai berikut:Sebenarnya tujuan dilakukan pensitaan maupun menetapkan uangpengganti tersebut adalah dalam rangka pengembalian Kerugian Negarayang ditimbulkan oleh pelaku secara langsung maupun tidak langsung(misalnya perbuatan pelaku yang memperkaya/menguntungkan orang lainatau suatu badan) dan merupakan bentuk pidana tambahan yang hampirmemiliki karakter hukum perdata (ganti rugi
Indriyanto Seno Adji., S.H., M.H. di atas,maka pidana tambahan berupa uang pengganti, sebagaimana tercantumdalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor ditujukan untuk memulihkankerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
57 — 42
Indriyanto Seno Adji, yang menyatakan perbuatan hukum formil lebihdititikberatkan kepada pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan (IndriyantoSeno Adji, 2007, Scientific Evidence dalam Proses Pembuktian, hal 14)Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dengan menyalahgunakankekuasaannya adalah menggunakan kekuasaan yang dimiliki atau melekat pada jabatanatau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh si pelaku tindak pidana korupsi untuktujuan lain dari maksud diberikannya kekuasaan tersebut.