Ditemukan 5676 data
1.Sugino
2.Asaat
Tergugat:
Pengurus Koperasi Neo Mitra Usaha
59 — 28
memburuknya situasi ekonomi baik secaranasional maupun internasional, sebagaimana tertuang dalam KEPPRESNO. 12 TAHUN 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam PenyebaranCorona Virus Disease 2019 (Covid19) Sebagai Bencana Nasional. halinilah yang menghambat TERGUGAT untuk melaksanakan kewajibannyadikarenakan suatu keadaan perekenomian yang kian sulit, tidak adanyapenjualan dan keuntungan untuk dibagikan sebab terjadinya bencanaHal 6 dari 20 hal Putusan Nomor 34/Pdt.G.S/2021/PN Mrtnonalam / keadaan kahar (force
Situasi pandemi ini memang bukan kesalahan dari Penggugat,namun juga bukan kesalahan dan/atau kesengajaan dari Tergugat, halinilah yang seharusnya disadari oleh Penggugat, karena terkendalanyapemberian bagi hasil kepada para anggota termasuk kepadaPenggugat adalah karena suatu keadaan perekenomian yang kiansulit, tidak adanya penjualan dan keuntungan untuk dibagikan sebabterjadinya bencana nonalam / keadaan kahar (force majeur) yangsamasama diluar kehendak dan kemampuan kita semua sebagaimanusia
Nomor 12 Tahun 2020telah ditetapbkan bahwa pandemi covid19 menjadi bencana non alam dan telahberlaku sejak tanggal 13 April 2020, selanjutnya Hakim menghubungkandengan keterangan Saksisaksi Penggugat yang menyatakan bahwa bagi hasilkeuntungan terhadap Para Penggugat lancar hanya sampai dengan bulanMaret tahun 2020 saja yang notabene bulan setelahnya yaitu April 2020 berlakuKeppres tersebut, sehingga berdasarkan persangkaan Hakim bagi hasilkeuntungan tidak dapat dicairkan karena adanya bencana (force
majeure);Menimbang, bahwa di dalam Pasal XV perjanjian di dalam ayat (2)diatur jika dalam penalanan peranjian ini terhambat ataupun tertunda baiksecara keseluruhan ataupun sebagian yang dikarenakan force majeure, makaPihak Kedua (in casu Tergugat) bersedia mengganti sejumlah modalpenyertaan dari Pihak Pertama (in casu Penggugat) secara penuh apabilabelum ada pembagian hasil keuntungan, atau pengembalian modal penyertaandikurangi dengan pembagian hasil yang sudah diterima oleh Pihak Pertama (incasu
majeure modal penyertaan akan dikembalikandikurangi dengan jumlah bagi hasil keuntungan yang telah diterima oleh ParaPenggugat bukan dikembalikan seluruhnya, sehingga petitum ini tidakberalasan untuk dikabulkan oleh sebab itu haruslah dinyatakan ditolak;Hal 17 dari 20 hal Putusan Nomor 34/Pdt.G.S/2021/PN MrtMenimbang, bahwa terhadap petitum gugatan poin 5 yang menuntutmenghukum Tergugat untuk membayarkan saldo ewallet Penggugat dengannilai total Rp84.265.246,00 (delapan puluh empat juta dua ratus
284 — 101 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);Halaman 13 dari 41 halaman. Putusan Nomor 993/B/PK/PJK/2017 1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP4937 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure);2.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeureadalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE24/PJ.43/2000 tentang Penegasan tentang Pengertian Force Majeuredalam Surat Edaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang SuratKeterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No.24/2000").
Butir 3 huruf a SE Nomor 24/2000 mengatur bahwapengertian force majeure antara lain adalah suatu keadaan yangterjadi di luar kekuasaan Wajib Pajak karena keadaan yang tidakdapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kKekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan ataukejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskanWajib Pajak dari kewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:Halaman 18 dari 41 halaman.
Putusan Nomor 993/B/PK/PJK/2017"untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure) sehinggaakan mengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terhutangPajak Penghasilan, permohonan pembebasan dari pemotongandan/atau pemungutan PPh yang diajukan oleh Wajib Pajak dapatdikabulkan";Bahwa karena keterlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkannomor pendaftaran terjadi karena faktorfaktor yang tidak dapatdiduga sebelumnya oleh Pemohon Banding
102 — 27
Bahwa ternyata kemudian CV.Alzra Anatha mengalami kejadian diluarkekuasaan selaku mitra kerja (Force Majeure) seseuai Pasal 15 ayat (1),berdampak pada kegiatan usahanya sehingga menyebabkan gangguanpada cash flow perusahaan dan tersendatnya pembagian keuntungandibulan berikutnya belum terealisasi;s.
Bahwa keadaan tersebut di atas telah disampaikan Tergugat II kepadaTergugat sesuai Surat Nomor 093/SCP/VIII/2016 tanggal 19 Agustus2016, Perihal: Pemberitahuan terjadinya keadaan memaksa (force majeure)kepada Tergugat, hal ini guna memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (2) AkadMusyarakah Nomor 008/MSYH/BJMS/2016, tanggal 16 Juni 2016 yangmenyebutkan Dalam hal yang teyadi Force majeure, maka Pihak yangterkena akibat langsung dari force majure tersebut wajib memberitahukansecara tertulis dengan melampirkan
buktibukti dari kepolisian/instansi yangberwenang kepada Pihak lainnya mengenai peristiwa force majeuretersebut dalam waktu selambatlambatnya 14 (empat belas) hari kenaterhitung sejak tanggal forece majeure ditetapkan; Dan selanjutnya padapasal 15 ayat (4), segala dan tiaptiap permasalahan yang timbul akibatterjadinya Force Majeure akan diselesaikan oleh Nasabah dan Bank secaramusyawarah untuk mufakat, Hal tersebut tanpa mengurangi hakhak Banksebagimana diatur dalam Akad ini;.
Bahwa ternyata kemudian Tergugat II mengalami kejadian diluarkekuasaan selaku mitra kerja (Force Majeure) seseuai Pasal 15 ayat (1),berdampak pada kegiatan usahanya sehingga menyebabkan gangguanpada cash flow perusahaan dan tersendatnya pembagian keuntungandibulan berikutnya belum terealisasi;8.
Bahwa atas modal kerjasama usaha yang diberikan oleh Tergugat tersebut, maka Tergugat II selaku mitra kerjasama usaha sudahmemberikan keuntungan bagi hasil karjasama usaha beberapa kali setiapbulannya kurang lebih hingga 7 kali sebesar + Rp. 10.000.000, (Sepuluhjuta rupiah) selaku pihak penyedia modal;te Bahwa ternyata kemudian Tergugat Il mengalami kejadian diluarkekuasaan selaku mitra kerja (Force Majeure) seseuai Pasal 15 ayat (1),berdampak pada kegiatan usahanya sehingga menyebabkan gangguanpada
146 — 36
hari adalah 31 (tiga puluh satu) hari sehingga pengajuanGugatan Penggugat telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimanadiatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak ;bahwa selanjutnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 24/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustus tentang Penegasan Tentang Pengertian ForceMajeure dalam Surat Edaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang Surat KeteranganBebas (SKB) Pemotongan Pemungutan PPh menyatakan bahwa:Pengertian "Force
Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kKekuasaanmanusia seperti banjir, kebakaran, petir, gempa bumi, wabah, perang, perangsaudara, huru hara, pemogokan, pembatasan oleh penguasa dari suatupemerintahan, pembatasan perdagangan oleh suatu undangundang atau peraturanpemerintah, atau dikarenakan suatu keadaan tertentu atau kejadian alamiah yangtidak dapat diduga sebelumnya;MenimbangMengingatMemutuskanbahwa berdasarkan ketentuan di atas serta keterangan Penggugat dalam sidangtidak diperoleh
petunjuk bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena adanyakeadaan diluar kekuasaan Penggugat (force majeur);bahwa karenanya Surat Gugatan Nomor: 0132/JS/ACT/VII/2013 tanggal 8 Juli 2013,tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuangugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (8) UndangUndang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 0132/JS/ACT/VII/2013tanggal 8 Juli 2013 adalah Surat Tergugat Nomor :
TEDDY HIDAYAT DARMALI
Tergugat:
PT. ICHERRY SELULAR INDONESIA
226 — 49
Bahwa PENGGUGAT tidak beritikat buruk untuk melakukan hubungandagang dengan TERGUGAT akan tetapi dikarenakan PENGGUGATsedang mengalami kerugian yang besar dikarenakan keadaan dagang yangtidak dapat diprediksi dan ada juga berupa covid sehingga tidak dapatberaktifitas secara layak atau sebagaimana mestinya atau force majeurebelum bisa melunasi sisa hutang kepada TERGUGAT, maka dengansangat menghormati Pengadilan cq Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara aquo dengan ini kami mohon untuk
Polsek Padang Barat dengan dugaantindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan berdasarkan Laporan Polisinomor: LP/13/K/X/2019 tertanggal 11 Januari 2019 dengan Pelapor a.n ERLIMdimana dalam hal ini PENGGUGAT tidak beritikat buruk untuk melakukanhubungan dagang dengan TERGUGAT akan tetapi dikarenakan PENGGUGATsedang mengalami kerugian yang besar dikarenakan keadaan dagang yangtidak dapat diprediksi dan ada juga berupa covid sehingga tidak dapatberaktifitas secara layak atau sebagaimana mestinya atau force
majeure belumbisa melunasi sisa hutang kepada TERGUGAT ;Menimbang, bahwa dengan adanya tindakan Tergugat membuat LaporanPolisi dan Tergugat melakukan kriminalisasi hukum serta beranggapan bahwatindakan Penggugat yang tidak melunasi Hutang merupakan tindak pidana,sehingga dalam perkara aquo Tergugat telah melakukan wanprestasi,sebagaimana diatur dalam pasal 1338 dan pasal 1339 serta 1238 BW danHalaman 8 dari 13 Putusan Perdata Gugatan Nomor 84/Pdt.G/2020/PN Pdgpasal 1243 BW sehingga Penggugat mengalami
mendalilkan Tergugat telahmelakukan Perbuatan melawan hukum yang menyebabkan Penggugat tercemarnama baiknya karena dilaporkan ke Polisi dan disisi yang lain Penggugat jugamendalilkan Tergugat melakukan wanprestasi yang justru Penggugat yang tidakdapat memenuhi prestasinya kepada Tergugat karena Penggugat sedangmengalami kerugian yang besar dikarenakan keadaan dagang yang tidak dapatdiprediksi dan ada juga berupa covid sehingga tidak dapat beraktifitas secaralayak atau sebagaimana mestinya atau force
majeure belum bisa melunasi sisahutang kepada Tergugat ;Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim gugatan demikianmengandung cacat formil tidak memenuhi syarat formil yang menyebabkangugatan menjadi kabur atau obscuur libeel dan mengakibatkan gugatanPenggugat menjadi tidak sempurna karena tidak terpenuhi syarat formil gugatanyang diajukan oleh Penggugat sehingga gugatan penggugat haruslahdinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;Menimbang, bahwa oleh karena jangka waktu dan formalitas
153 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan kegagalan para Penggugat untuk membayar kepadaTergugat karena force majeure;3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah mengajukan Lelang melaluiTergugat Il atas obyek jaminan milik Para Penggugat berupa : sebidangtanah (berikut segala sesuatu yang ada diatasnya), dengan Sertifikat HakMilk Nomor 2477/Kelurahan Banjarejo, Luas 221 M? atas nama DwiAstutik, Surat Ukur Nomor : 1348/Banjarejo/2011, tanggal 1 November2011 dengan harga Rp325.000.000,00 adalah perbuatan melawanhukum;4.
Menyatakan kegagalan para Penggugat untuk membayar kepadaTergugat karena Force Majeur,3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah mengajukan lelang melaluiTergugat Il atas obyek jaminan milik Penggugat berupa sebidang tanah(berikut sesuatu yang ada diatasnya) dengan Sertifika Hak Milik Nomor2777/Kelurahan Banjarejo, Luas 221 m* atas nama Dwi Astutik, SuratUkur Nomor 1348/Banjarejo/2011, tanggal 1 November 2011 denganharga Rp325.000.000,00 adalah perbuatan melawan hukum;4.
35 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1083/B/PK/PJK/2017Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyaKEP5390keterlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomormembatalkan Keputusan Terbanding karenapendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor ObjekSengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:a.
Butir 3 huruf a SE No. 24/2000 mengaturbahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaanatau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya;5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskanwajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"..untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada di luar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan"6.
99 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian sesungguhnya hakim tidak dapat menggunakanlembaga hukum daluarsa untuk membebaskan Termohon Kasasi/ Tergugat darikewajibannya kepada Pemohon Kasasi/ Penggugat;c Hakim tidak dapat menggunakan alasan force majeure dan kerugianperusahaan tanpa ada alat bukti hasil audit akuntan publik;Jika hambatan operasional perusahaan akibat semburan Lumpur Lapindo yangdialami Termohon Kasasi/ Tergugat, maka harus tunduk pada ketentuan Pasal 164UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, yakni:Pemutusan Hubungan
,tertanggal 24 Oktober 2011, halaman 21 alinea 3 sudah tepat danterperinci yang pada pokoknya menerangkan:e Bahwa, aktivitas di perusahaan tempat kerja Penggugat berhenti atau lumpuh totalsebagai akibat terkena dampak musibah luapan lumpur di Porong, Sidoarjo, makaMajelis berpendapat bahwa pemutusan hubungan kerja terjadi dengan alasanperusahaan tutup disebabkan keadaan memaksa atau force majeure;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi I
dibenarkan,karena meneliti dengan saksama Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi I tertanggal 8November 2011 dan Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi II tertanggal 9 November 2011dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini putusan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, ternyata tidak salah dalammenerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup dan benar, karena darifaktafakta persidangan ternyata perusahaan Tergugat (PT.SUPRA SURYAINDONESIA) terpaksa tutup (force
majeure) akibat dampak dari lumpur Lapindo,perusahaan tidak dapat beroperasi sebagaimana biasa, oleh karenanya berdasarkan Pasal164 ayat 1 UndangUndang No.13 Tahun 2003 adalah beralasan untuk memutushubungan kerja para Penggugat dengan Tergugat dengan pemberian hakhak Penggugatoleh Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwaputusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/ atauundangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh
1.Alain Roland Pons
2.Daniel Steeve Leverd
Tergugat:
2.Navia Nguyen Robertson
3.Martin Korsvold
221 — 133
majeure karenaalasan Tergugat tidak melakukan pembayaran komisi dan sewa adalahdisebabkan adanya Pendemi Covid19 dimana atas dasar tersebut Tergugat mengalami Force Maejure atau keadaan memaksa, hal ini diatur dalam Poin21 dan 22 MOU yang tertanggal 06 Oktober 2016 tentang kejadian ForceMaejure yang menyatakan:a.
Poin 21Terhadap pembatalan akibat Force Majeure Pihak Pertama dan Pihakkedua sepakat menanggung kerugiannya masingmasingHal 19 dari 40 Halaman Putusan Perkara Nomor 106/Pdt.G/2021/PN Dpsb.
Point 22Force Majeure yang dimaksud dalam MOU ini adalah suatu keadaanmemaksa diluar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapatmengganggu bahkan menggagalkan pelaksanaan MOU ini danpenanjijan ini seperti bencana alam, epidemi, peperangan, pemogokan,sabotase, pemberontak masyarakat, blokade, kebijakan pemerintahkhususnya dibidang moneter, kecelakaan, atau keterlambatan yangdisebabkan oleh diluar kemampuan manusiaOleh karena itu selain Tergugat maka Para Penggugat juga harusmenanggung kerugiannya
majeure akibat adanyapandemi Covid sebagaimana diuraikan dalam poin 10 di atas, bahkanalasan permintaan ganti rugi dan penghentian kerjasama dan sewa adalahtidak berdasar karena kenyataanya Tergugat telan melakukankewajibannya di saat adanya pandemi Covid19, Tergugat !
telahmelakukan pembayaran sebagaimana diuraikan dalam dalil jawabangugatan pada poin 8 dan 9, serta adanya ketentuan force majeure dalampoin 21 dan poin 22 MOU yang diuraikan dalam dalil jawaban gugatan padapoin 10;12.
36 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.Bahwa Majelis Hakim Yang Terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP5396 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor diluar kKemampuanPemohon Banding (force majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu
April2014 dan berlaku secara efektif sejaktanggal 17 April 2014.Karena PIB Barang Impor ObjekSengketa mendapat nomor pendaftaranpada tanggal 17 April 2014 (pada saatPMK No. 64/2014 dinyatakan telahberlaku) makadibebankansebesar 50%.Pemohon Bandingtambah bayar PPnBM 3.Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor ObjekSengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force
majeure) sebagai berikut:a.
Butir 3 huruf a SE No. 24/2000 mengaturbahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kKekuasaan wajidb pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidiluar kekuasaan manusia seperti: .... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya."5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"..Untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan;"6.
29 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure):1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5328 karena keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karenafaktorfaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding (force majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktor tersebut,tabel di terlebin dahulumenguraikan kronologi
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeureadalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE24/PJ.43/2000tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam SuratEdaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas(SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE Nomor 24/2000").
Butir 3huruf a SE Nomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeureantara lain adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajibpajak karena keadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagaiberikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan ataukejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajakdari kewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...Untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwayang berada di luar kemampuan (Force Majeure) sehingga akanmengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terhutang PajakPenghasilan, permohonan pembebasan dari pemotongan dan/ataupemungutan PPh yang diajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"6.
1.Sugino
2.Asaat
Tergugat:
Pengurus Koperasi Neo Mitra Usaha
57 — 33
memburuknya situasi ekonomi baik secaranasional maupun internasional, sebagaimana tertuang dalam KEPPRESNO. 12 TAHUN 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam PenyebaranCorona Virus Disease 2019 (Covid19) Sebagai Bencana Nasional. halinilah yang menghambat TERGUGAT untuk melaksanakan kewajibannyadikarenakan suatu keadaan perekenomian yang kian sulit, tidak adanyapenjualan dan keuntungan untuk dibagikan sebab terjadinya bencanaHal 6 dari 20 hal Putusan Nomor 34/Pdt.G.S/2021/PN Mrtnonalam / keadaan kahar (force
Situasi pandemi ini memang bukan kesalahan dari Penggugat,namun juga bukan kesalahan dan/atau kesengajaan dari Tergugat, halinilah yang seharusnya disadari oleh Penggugat, karena terkendalanyapemberian bagi hasil kepada para anggota termasuk kepadaPenggugat adalah karena suatu keadaan perekenomian yang kiansulit, tidak adanya penjualan dan keuntungan untuk dibagikan sebabterjadinya bencana nonalam / keadaan kahar (force majeur) yangsamasama diluar kehendak dan kemampuan kita semua sebagaimanusia
Nomor 12 Tahun 2020telah ditetapbkan bahwa pandemi covid19 menjadi bencana non alam dan telahberlaku sejak tanggal 13 April 2020, selanjutnya Hakim menghubungkandengan keterangan Saksisaksi Penggugat yang menyatakan bahwa bagi hasilkeuntungan terhadap Para Penggugat lancar hanya sampai dengan bulanMaret tahun 2020 saja yang notabene bulan setelahnya yaitu April 2020 berlakuKeppres tersebut, sehingga berdasarkan persangkaan Hakim bagi hasilkeuntungan tidak dapat dicairkan karena adanya bencana (force
majeure);Menimbang, bahwa di dalam Pasal XV perjanjian di dalam ayat (2)diatur jika dalam penalanan peranjian ini terhambat ataupun tertunda baiksecara keseluruhan ataupun sebagian yang dikarenakan force majeure, makaPihak Kedua (in casu Tergugat) bersedia mengganti sejumlah modalpenyertaan dari Pihak Pertama (in casu Penggugat) secara penuh apabilabelum ada pembagian hasil keuntungan, atau pengembalian modal penyertaandikurangi dengan pembagian hasil yang sudah diterima oleh Pihak Pertama (incasu
majeure modal penyertaan akan dikembalikandikurangi dengan jumlah bagi hasil keuntungan yang telah diterima oleh ParaPenggugat bukan dikembalikan seluruhnya, sehingga petitum ini tidakberalasan untuk dikabulkan oleh sebab itu haruslah dinyatakan ditolak;Hal 17 dari 20 hal Putusan Nomor 34/Pdt.G.S/2021/PN MrtMenimbang, bahwa terhadap petitum gugatan poin 5 yang menuntutmenghukum Tergugat untuk membayarkan saldo ewallet Penggugat dengannilai total Rp84.265.246,00 (delapan puluh empat juta dua ratus
25 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa sejalan dengan yurisprudensi di atas, Majelis Hakimyang terhormat sudah sepatutnya mengabulkan permohonanbanding dari Pemohon Banding dan selanjutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5338;Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP5338 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran
PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kKemampuanPemohon Banding (force majeure);bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu menguraikan kronologi proses pembayaran PPnBM ataskendaraankendaraan impor Pemohon Banding sebanyak 439unit (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) untukmenggambarkan secara menyeluruh tentang situasi yangdihadapi oleh Pemohon Banding pada saat proses pembayaranpajak kendaraankendaraan impor Pemohon
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang ImporObyek Sengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:a.
Butir 3 huruf a SE No. 24/2000 mengaturbahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya";5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan= alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan";6.
28 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyaTerbanding KEP5094 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomormembatalkan Keputusanpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kKemampuanPemohon Banding (force majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang ImporObyek Sengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kKemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:a.
Butir 3 huruf a SE No. 24/2000 mengaturbahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:Halaman 24 dari 47 halaman Putusan Nomor 957/B/PK/PJK/2017"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya";Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan
bahwaforce majeure merupakan= alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan";Bahwa karena keterlambatan Pemohon Banding untukmendapatkan nomor
34 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa sejalan dengan yurisprudensi di atas, Majelis Hakim yangterhormat sudah sepatutnya mengabulkan permohonan bandingdari Pemohon Banding dan selanjutnya membatalkan KeputusanTerbanding KEP4873;Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP4873 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran
PIB terjadi karena faktorfaktor di luar KemampuanPemohon Banding (force majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu menguraikan kronologi proses pembayaran PPnBM ataskendaraankendaraan impor Pemohon Banding sebanyak 439unit (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) untukmenggambarkan secara menyeluruh tentang situasi yangdihadapi oleh Pemohon Banding pada saat proses pembayaranpajak kendaraankendaraan impor Pemohon
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor ObyekSengketa)terjadikarena faktorfaktor di luarkemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:a.
Butir 3 huruf a SE No. 24/2000 mengaturbahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatuHalaman 24 dari 47 halaman Putusan Nomor 960/B/PK/PJK/2017keadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaanatau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan
bahwaforce majeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskanwajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"..untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan";Bahwa karena keterlambatan Pemohon Banding untukmendapatkan nomor
373 — 55
Tim.Oktober 2014 dan Tower Casablanca D dimulai bulan November2014, kecuali :1 selama jangka waktu tersebut terjadi halhal yang berada di luarkekuasaan PIHAK PERTAMA atau alasan Force Majeure ;2 PIHAK KEDUA belum memenuhi seluruh kewajibannya, termasuktetapi tidak terbatas pada pelunasan seluruh Harga Pemesanan,dendadenda, biayabiaya dan kewajibankewajiban pembayaranlainnya (kalau ada) sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ;3 adanya peraturan atau kebijakan pemerintah yang menyebabkanketerlambatan
Artinya serah terima atas unit pada CASABLANCA EAST RESIDENCES dapat mundur pelaksanaanya apabila terjadi halhal yaitu:1 selama jangka waktu tersebut terjadi halhal yang berada di luarkekuasaan PIHAK PERTAMA atau alasan Force Majeure;2 PIHAK KEDUA belum memenuhi seluruh kewajibannya, termasuktetapi tidak terbatas pada pelunasan seluruh Harga Pemesanan,dendadenda, biayabiaya dan kewajibankewajiban pembayaranlainnya (kalau ada) sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian;3 adanya peraturan atau kebijakan
Tim.1. selama jangka waktu tersebut terjadi halhal yang berada diluarkekuasaan PIHAK PERTAMA atau alasan Force Majeure;2.
Artinya serah terima atas unit diCASABLANCA EAST RESIDENCES dapat mundur pelaksanaanya apabilaterjadi halhal yaitu:i. selama jangka waktu tersebut terjadi halhal yang berada diluarkekuasaan PIHAK PERTAMA atau alasan Force Majeure;ii.
Majeure;Bahwa jelas disyaratkan dalam perjanjian mengenai pengecualian dalampelaksanaan tanggal serah terima Unit pada CASABLANCA EAST RESIDENCES.
Hendra Fahmi
Tergugat:
M. Ossy Rinaldi
30 — 13
ratus rupiah) sebelum tanggal 30 Desember 2019 maka kepada Tergugatdihapuskan bunga berjalan sebesar 10.413.345 (Sepuluh juta empat ratus tigabelas ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah).(4) Apabila tergugat melakukan wan prestasi dari perjanjian damai ini yang telah dibuat di Pengadilan Negeri Lhoksukon maka penggugat akan melakukan eksekusiterhadap agunan Akta Jual Beli Nomor : 22/IX/1995 atas nama Waidin Saleh danSertifikat Hak Milik Nomor : 178 atas nama Walidin Saleh;Pasal 4Keadaan Darurat (force
Majeure)Apabila dalam jangka waktu Tegugat belum menyelesaikan pembayarankewajibannya tersebut secara keseluruhan (Sampai lunas) terjadi sesuatu hal ataukemalangan (meninngal dunia) yang menimpa Tergugat sehingga dengan keadaantersebut tidak mampu membayar sisa pinjaman Nomor : 396101003720105 makapembayaran pinjaman tersebut di bayarkan oleh ahli waris tergugat;Pasal 5Status Agunan(1) Bahwa selama proses pelunasan kewajibannya tersebut, agunan berupa:1.
104 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
yangterletak di Jalan Gedung Pompa Muara Baru, Kelurahan Penjaringan,Kecamatan Penjaringan, Kotamadya Jakarta Utara, pada tanggal20November 2002 untuk jangka waktu 15 tahun terhitung dari 01 September2003 dan akan berakhir 31 Agustus 2018 secara sepihak, apalagi sampaimelakukan tindakan pembongkaran/pengosongan atas objek perjanjiansebagai akibat kelalaian maupun unsur kesengajaan dari pihak PT JakartaPropertindo, demikian pula akibat Force Majeure (Pasal 8 ayat (1), (2), (8)dan (4)).
danmerupakan suatu fakta yuridis yang tidak dapat disangkal kebenarannya(notairen feiten) bahwa tanah atau lahan yang menjadi tempat usaha DockShip Yard mengalami gangguan atau hambatan yang menimbulkan kerugianbagi Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selaku Penyewa, dimana parapihak secara konkret telah memprediksi/memperkirakan bahwa jika suatu saatterjadi suatu keadaan diluar kemampuan para pihak untuk mencegahnya yangdapat dikualifisir sebagai force
majeure, oleh karenanya keadaan/ketentuantersebut merupakan salah satu syarat yang telah disepakati dalam SuratPerjanjian sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4) yang berbunyi: (4).Apabila terjadi Force Majeure maka Pihak Pertama dan Pihak Keduasepakat meninjau kembali Perjanjian ini dengan syaratsyarat yang akanditetapkan kemudian, namun ternyata dalam pertimbangan hukumnya,Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sama sekali tidakmempertimbangkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Surat Perjanjian
tertanggal 10Oktober 2006, yang menegaskan Tergugat Rekovensi/Penggugat Konvensisebesar Rp226.579.630,55;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi jelas tidak sependapat karenatidak memeriksa dan mempertimbangkan sama sekali bukti dan saksiPemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Pembanding/PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi, serta Majelis Hakim tidak memperhatikansecara cermat maksud dan tujuan Pasal 8 ayat (4) yang berbunyi: Apabilaterjadi Force
Majeure maka Pihak pertama dan Pihak Kedua sepakatmeninjau kembali perjanjian ini dengan syaratsyarat yang akan ditetapkankemudian.
Terbanding/Tergugat : PT Bank CIMB Niaga Tbk., Kantor Cabang Purwokerto
Terbanding/Turut Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas
60 — 40
Khususnya menyangkutkeadaan memaksa atau force majeure;Bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) UndangUndang Nomor 48 Tahun2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan:Peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenangmemeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdatasesual dengan ketentuan peraturan perundangundangan.Bahwa sehubungan dengan objek dan materi pokoknya berupaperbuatan melawan hukum secara keperdataan, maka pengadilan Negeriberwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus
Bahwa jelas Penggugat selaku Debitur tidak dapat memenuhikewajibannya untuk membayar dan/atau melunasi Sebagaimana yang terteradalam Angka 2 Surat Tanggapan Kreditur juncto Perjanjian Kreditdiakibatkan adanya corona virus disease (Covid19) yang merujuk padakeadaan memaksa atau force majeure;8.
melawan hukum(onrechtmatige daad) dalam hukum perdata diartikan secara luasmengandung makna bukan hanya perbuatan yang melanggarundangundang yang tertulis, melainkan juga meliputi perbuatan melawankepatutan dalam pergaulan hidup kebiasaan di masyarakat pada umumnyatermasuk dalam perkara ini Penggugat dengan Tergugat telah melakukanikatan Perjanjian Kredit sehingga dua belah pihak harus dalam keadaanseimbang pada saat melaksanakan Perjanjian Kredit dan tidak bolehadanya dalam keadaan memaksa atau Force
Majeure;11.Bahwa adapun yurisprudensi yang termuat dalam Putusan MA Nomor24K/Sip/1958, yang menyatakan:Akibat force majeure sebagai Suatu peristiwa yang tidak terduga, yangtidak dapat dicegah oleh debitur dan bukan oleh karena kelalaian ataukesalahan debitur;12.
Menyatakan Penggugat selaku Kreditur dalam Keadaan Memaksa atauForce Majeure dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana KeputusanPresiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non AlamPenyebaran Corona Virus Disease 2019, Peraturan Bank IndonesiaNo.22/4/PBI/2020 tentang Intensif Bagi Bank Yang Memberikan PenyediaanDana Untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung PenangananHalaman 15 dari 33 halaman, Putusan Nomor 277/Pdt/2021/PT SMGDampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona, dan Peraturan
31 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa sejalan dengan yurisprudensi di atas, Majelis Hakim yangterhormat sudah sepatutnya mengabulkan permohonan banding dariPemohon Banding dan selanjutnya membatalkan KeputusanTerbanding KEP5060;Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure):1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5060 karena keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran
PIB terjadi karenafaktorfaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding (force majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktor tersebut,dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebih dahulumenguraikan kronologi proses pembayaran PPnBM atas kendaraankendaraan impor Pemohon Banding sebanyak 439 unit (termasukBarang Impor Objek Sengketa) untuk menggambarkan secaramenyeluruh tentang situasi yang dihadapi oleh Pemohon Bandingpada saat proses pembayaran pajak kendaraankendaraan imporPemohon
Pemohon Banding sebelumnyaberanggapan bahwa pembebanan pajak barang impormengacu pada peraturan yang berlaku pada tanggalbarang impor masuk ke daerah pabean (wilayahRepublik Indonesia);Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeureadalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE24/PJ.43/2000 tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalamSurat Edaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang Surat KeteranganBebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE Nomor 24/2000").Butir 3 huruf a
SE Nomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian forcemajeure antara lain adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan wajib pajak karena keadaan yang tidak dapat didugasebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskanwajib pajak
dari kewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"Untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwayang berada di luar kemampuan (Force Majeure) sehingga akanmengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terhutang PajakPenghasilan, permohonan pembebasan dari pemotongan dan/ataupemungutan PPh yang diajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan";Bahwa karena keterlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkannomor pendaftaran terjadi karena faktorfaktor yang tidak dapat didugasebelumnya