Ditemukan 3072 data
67 — 15
9c6c0 b4 430942582587 7e2c40927e2d52f018238 fac8ade5d407ab2 9cel112a212 60e52977264e912a138da84dcdb50547a0c60b3 60 93a3 947 8a4aad7a3ald022cc46d8ab01b9 40eaac/c20427f10332b402077 4a3b57cde5c419cfbl9cf8c63 lac3352acaee97F8e601b48afbl63613dcc410a4f1fb0 61 9e9ed 08d 1d8 fF 692ba 44984376258 6e1c1141bb9 5ddic 43 310167de9a597ae5cb992a4533f00f7a76e6d6dal 358 726c2218cfb09158O31 f3 6c80572 491392176730 4af67b8038 5460610370 fbe f17440407609b8 2ebd478baa3095fa60e1f613 5dcd728d5c09 fd6a70718798 7a75c477c7 2438
Iftitah Agustia
Tergugat:
1.PT Graha Sarana Duta
2.PT Kamilindo Sejahtera,
Turut Tergugat:
1.Hj. Siti Asiyah,
2.Ratna Ningsih
3.Arifin
4.Ahmad Afandi
5.Perusahaan Perseroan Persero PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk
6.Fahmi Razak, S.E
7.DR. Untung S. Rajab, S.H.,
8.Pemerintah Republik Indonesia c.q. Presiden Republik Indonesia
9.Pemerintah Republik Indonesia c.q. Presiden Republik Indonesia
10.Pemerintah Republik Indonesia c.q. Presiden Republik Indonesia
11.Pemerintah Republik Indonesia c.q. Presiden Republik Indonesia
12.Pemerintah Republik Indonesia c.q. Presiden Republik Indonesia c.q. Menteri Dalam Negeri
85 — 26
.> Bahwa ternyata para Penggugat atas dasar etikat tidak baik ; sengaja tidakmemasukkan / tidak mengikutsertakan semua ahli waris Lalu Umar ke dalamgugatan aquo yaitu Oesman ; sehingga gugatan para Penggugat aquomelanggar Jurisprudentie ; maka secara hukum gugatan aquo dinyatakan tidakdapat diterima.Hal. 44 Putusan Sela Nomor : 671/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.Putusan Mahkamah Agung : Nomor : 2438 K/Sip/1980 22 Maret 1982Gugatan harus dinyatakan tidak diterima, karena tidak semua ahli waris turutsebagai
111 — 24
., sehinggaberdasarkan hal tersebut terbukti bila gugatan Penggugat Intervensiadalah kurang pihak dan karenanya harus dinyatakan tidak dapatditerima ( Vide Yurisprudensi MARI No. 2438/K/Sip/1980 tanggal 22Maret 1982 ) ;KERUGIAN TIDAK DIRINCI DENGAN JELASHalaman 45 dari 99 hal.
123 — 60
Hal mana sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor.2438 K/Sip/1980tanggal 22 Maret 1982 yang kaedah hukumnya yaitu tidakmencantumkan semua ahli waris. Gugatan harus dinyatakan tidak Putusan Nomor : 51/Pdt.G/2016/PN.SON hal.16dari 101dapat diterima, karena tidak semua ahli waris turut sebagai pihakdalam perkara.5.
HABRIYANSYAH
Tergugat:
1.H. JULIAS AMRI PASARIBU ALIAS H. UCOK
2.dr. Hj. YULIDA WATI
3.BAYU AGUSTINA HASIBUAN
4.AGUNG BARDANSYAH HASIBUAN
5.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LABUHANBATU
106 — 17
Bella Nur Khalida Hasibuan dalam kedudukannya sebagaisalah seorang ahli waris Bahriun Hasibuan seharusnya dijadikan pihak dalamgugatan oleh Penggugat;Bahwa dengan tidak dicantumkannya Bella Nur Khalida Hasibuan sebagaiphak dalam gugatan Penggugat menyebabkan gugatan Penggugat tidakHalaman 23 dari 72 Putusan Perdata Gugatan Nomor 65/Pdt.G/2020/PN Rapmemenuhi syarat Formil dan gugatan penggugat dikualifikasi mengandungcacat formil;Bahwa Mahkamah Agung RI dalam putusannya tanggal 22 Maret 1982Nomor : 2438
108 — 54
Maka berdasarkan beberapa Yurisprudensi antara lainPutusan Mahkamah Agung RI No. 2438 K/Sip/1980, menyatakan,Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak semuaAhli Waris turut sebagai pihak dalam perkara; dan Putusan MARINo. 503 K/Sip/1974 tanggal 12 April 1977 menyatakan, bahwakarena yang berhak atas tanah sengketa adalah ketiga orangtersebut, maka mereka semuanya harus dlikutsertakan dalamperkara ini baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat.Dengan demikian, patut kiranya TERGUGAT
56 — 39
EMELIE LIM tidak diikutsertakan sebagai pihak dalamgugatan baik sebagai Penggugat atau sebagai Tergugat/ Turut Tergugat.Bahwa gugatan perdata yang objeknya harta warisan berupa tanah, makasemua orang yang termasuk para ahli waris, harus ditarik sebagai pihakdalam gugatan.Oleh karena masih ada sebagian ahli waris yang tidak dimasukkansebagai pihak dalam gugatan tersebut maka sudah berdasar hukumgugatan PARA PENGGUGAT tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, halini sesuai Putusan Mahkamah Agung No.2438
148 — 74
secaraProfesional ditunjuk melaksanakan peralihan hak a quo sehinggamembuat Gugatan Penggugat tanggal 23 Februari 2016 adalah Kurang7 Bahwa hal ini pula sejalan dengan Jawaban Gugatan Tergugat halaman 6paragraf 1 dan paragraf 2 berdasarkan Pasal 103 angka (2) PeraturanPemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Peraturan Menteri NegaraAgraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 03 Tahun 1997tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TahunBerdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2438
ARNOLD GUSTAN
Tergugat:
1.SEFRINA KAYELI
2.VENCE MULUWERE
Turut Tergugat:
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN HALMAHERA BARAT
117 — 84
Dengan demikian makagugatan dianggap kurang pihak karena tidak semua ahli warisdimasukan sebagai Pihak dalam Perkara, yang menurut YurisprudensiMahkamah Agung Nomor 2438/Sip/1980 tanggal 22 Maret 1982,gugatan haruslah dinyatakan ditolak atau setidaktidaknya dinyatakantidak dapat diterima oleh Pengadilan;8. Bahwa tanah SHM nomor 458 tahun 2007 atas nama SefrinaKayeli saat ini menjadi agunan/Jaminan kredit oleh Sefrina Kayeli padakantor cabang Pembantu Jailolo PT.
Pembanding/Penggugat II : Sri Walyati binti Siswo Dihardjo Diwakili Oleh : Sugati binti Siswo Dihardjo
Pembanding/Penggugat III : Rizky Aji Pratama bin Walyono Diwakili Oleh : Sugati binti Siswo Dihardjo
Pembanding/Penggugat IV : Yonita Sholihatun Nisa binti Walyono Diwakili Oleh : Sugati binti Siswo Dihardjo
Pembanding/Penggugat V : Oktavina Wulan Nugrahani binti Walyono Diwakili Oleh : Sugati binti Siswo Dihardjo
Pembanding/Penggugat VI : Yusuf Kurnia Pamungkas bin Walyono Diwakili Oleh : Sugati binti Siswo Dihardjo
Terbanding/Tergugat : Dien Dama binti Nizam Dama
235 — 206
Pemberlakuan RumusanHasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai PedomanPelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan menyatakan bahwa Surat Gugatandalam perkara kewarisan dan permohonan pembagian harta waris menuruthukum Islam harus menempatkan semua ahli waris yang berhak sebagaipihak.Bahwa dalam gugatan a quo ternyata Sdri. ).000oo0M, istri dan salahsatu ahli waris Almarhum X%oooooxx tidak dimasukan sebagai pihakPenggugat, sehingga sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 2438
80 — 7
(anak), dengan demikian, gugatan Penggugat jelasterbukti melanggar syarat mutlak untuk mengajukan gugatan terhadapTergugat ;Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor: 2438 K/Sip/1980, tangggal22 Maret 1982, dalam kaedah hukumnya menegaskan, "Gugatan harusdinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak semua ahliwaris turut sebagaipihak dalam perkara" ;Bahwa oleh karena Penggugat tidak berkwalitas untuk mengajukan gugatanterhadap diri Tergugat, konsekwensi hukumnya kuasa Penggugat tidakmemiliki kapasitas
Tri Teguh Pujianto
Tergugat:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah
859 — 698
Selanjutnya Yahya Harahap menyatakan, dengan bersandar padayurisprudensi MARI dalam putusan nomor 2438 K/pdt/1984 tanggal 11Desember 1985, oleh karena asas ne bis in idem hanya melekat dalamputusan positif, maka dalam putusan negatif, diantaranya gugatan prematur,tidak melekat asas ne bis in idem, sehingga perkara tersebut dapat diajukankembali untuk yang keduakalinya (vide Yahya Harahap, Hukum AcaraPerdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, danPutusan Pengadilan, (Sinar Grafika
107 — 11
Dengan jalan menariknya sebagai tergugat,memberi jaminan kepada Penggugat bahwa gugatannya tidak mengandungcacat plurium litisconsorsium;Dan sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2438/SIP/1980 tertanggal 22Maret 1980 yang menyatakan : untuk gugatan yang para pihaknya tidak lengkap, maka gugatan tersebut tidak dapat diterima;III GUGATAN PARA PENGGUGAT ADALAH MERUPAKAN SUATUGUGATAN YANG SALAH ALAMAT (ERROR IN PERSONA / ERROR INSUBJECTUM).Bahwa suatu Gugatan haruslah didasarkan oleh adanya
77 — 59
Maka Majelis Hakim berpendapatpembagian harta peninggalan Inaq Ihram kepada anakanaknya sebagai ahliwarisnya tidak dapat dilaksanakan dengan benar sesuai dengan Hukum Islam(Faraid) karena masih ada ahli waris yang berhak yang ketinggalan dan tidakdiikutsertakan sebagai pihak dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa oleh karena terbukti bahwa ada ahli waris dari Inaqlhram yang tidak masuk sebagai pihak dalam perkara ini, dan berdasarkanYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 2438.K/Sip/1980, tanggal 17
118 — 14
PIHAK YANG DITARIK SEBAGAI TERGUGAT TIDAK LENGKAP (PLURIUMLITIS CONSORTIUM)Bahwa ada pihak lain yg terkait dalam perkara ini akan tetapi tidakdimasukan dan dijadikan para pihak dalam perkara ini oleh PENGGUGAT,hal tersebut suatu kesalahan dalam surat gugatan yaitu tidak lengkapnnyapihakpihak yang seharusnya di gugat, bahwa berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung RI No.2438 K/Sip/1980 tanggal 2 Maret 1982 menyatakanbahwa gugatan Penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consortium) dalamperkara ini maka
340 — 257 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.1102 K/Pdt/201539.40.Fl.41.42.Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 23 Maret 1982 Nomor 2438 K/Sip/1980 yang intinya menyatakan:"Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak semuaahli waris turut sebagai pihak dalam perkara";Berdasarkan hal yang telah dikemukakan tersebut di atas, maka sudahselayaknya Majelis Hakim yang terhormat menyatakan bahwa gugatankurang pihak (p/urium lIitis consortium) sehingga gugatan haruslahdinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).Gugatan
117 — 173
. :1.1 (satu) lembar Foto copy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya olehPengadilan Negeri Surabaya, petikan Surat Keputusan Gubernur Kepala DaerahIstimewa Aceh, nomor : PEG.813.2/012/ 1991, tanggal 13 Maret 1991 tentangPengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah atas nama AMRU.1 (satu) lembar Foto copy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya olehPengadilan Negeri Surabaya, petikan Keputusan Gubernur Jawa Timur, Nomor :823.4 / 2438 / 212 / 2012, tanggal 10 Agustus 2012, tentang kenaikan
150 — 49
ontvankelijke verklard) ;Bahwa hal ini sejalan dengan sikap dan pendirian Mahkamah Agung RepublikIndonesia dalam YurisrudensiYurisprudensi tetap mengenal kelengkapan ParaPihak dalam berperkara, yang kaidah hukumnya antara lain dikutip sebagaiberikut :1) Putusan Mahkamah Agung Republin Indonesia No. 151 K/Sip/1972,tanggal 17 Mei 1975;Bahwa oleh karena gugatan tidak lengkap (yang digugat hanyaseseorang) gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima2) Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bo. 2438
123 — 86
Putusan Mahkamah Agung No. 2438 K/Sip/1980 yang menyatakanbahwa Seluruh ahli waris harus diikutsertakan di dalam perkara yangberkaitan dengan waris;d.
73 — 21
, SEBAGAI PIHAK YANG TERKAIT DENGAN PERKARA A QUO MENYEBABKANGUGATAN PENGGUGAT MENJADI KURANG PIHAK (PLURIUM LITIS CONSORTIUM), schingga patut secara hukum,apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quoMEMUTUSKAN UNTUK ~MENERIMA EKSEPSI TURUT TERGUGAT I DAN MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ATAU SETIDAKTIDAKNYA MENYATAKAN GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD), hal tersebut sebagaimana ditegaskandalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2438