Ditemukan 3197 data
Pembanding/Penggugat III : Drs. WARSITO PRIYO SUKARNO Diwakili Oleh : TH. WAHYU WINARTO, S.H., M.H., CII, NANIK LESTARININGSIH, S.H, RENY GILES,S.H, YUSTIAN HAMBUDI SANTOSO, S.H
Pembanding/Penggugat I : WELASI Diwakili Oleh : TH. WAHYU WINARTO, S.H., M.H., CII, NANIK LESTARININGSIH, S.H, RENY GILES,S.H, YUSTIAN HAMBUDI SANTOSO, S.H
Pembanding/Penggugat VI : SADINO Diwakili Oleh : TH. WAHYU WINARTO, S.H., M.H., CII, NANIK LESTARININGSIH, S.H, RENY GILES,S.H, YUSTIAN HAMBUDI SANTOSO, S.H
Pembanding/Penggugat IV : SULAMI Diwakili Oleh : TH. WAHYU WINARTO, S.H., M.H., CII, NANIK LESTARININGSIH, S.H, RENY GILES,S.H, YUSTIAN HAMBUDI SANTOSO, S.H
Pembanding/Penggugat II : SUTAMI Diwakili Oleh : TH. WAHYU WINARTO, S.H., M.H., CII, NANIK LESTARININGSIH, S.H, RENY GILES,S.H, YUSTIAN HAMBUDI SANTOSO, S.H
Terbanding/Tergugat V : KARYOTO
Terbandin
114 — 39
Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan pasal 1370,pasal 1371 dan pasal 1372 KUH Perdata disebutkan bahwa yanghanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja, yaitu : Kematian,luka berat dan penghinaan, jadi halhal yang disampaikanPenggugat adalah tidak benar dan tidak berdasar sehingga harusditolak berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung NomorNomor495.K/Sip/1975 sebagai berikut :Tuntutan Ganti rugi, baru dapat dikabulkan, apabila si Penuntutdapat membuktikan di persidangan tentang
159 — 60
serta sikap hatihati yangseharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama wargamasyarakat atau terhadap harta benda orang lain;Menimbang, bahwa dalam gugatan rekonvensinya, Para PenggugatRekonvensi/Para Tergugat Konvensi mendalilkan telah mengalami kerugianmateril sejumlah Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan kerugian imaterilsejumlah Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor650/PK/Pdt/1994, yang menyatakan berdasarkan Pasal 1370
102 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penetapan Nomor 1953 K/Pdt/2015harus ditempuh oleh Pemohon Kasasi bukanlah 1365 KUHPerdata tetapiharus lewat Pasal 95 dan 96 KUHAP;Tentang pilihan mekanisme hukum sebagai sebuah hak, ada beberapaPasal dalam KUHPerdata yang merupakan suatu perbuatan tindak pidanadalam KUHP tetapi dapat juga diajukan Gugatan Ganti Rugi melaluimekanisme Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 KUHPerdata.Beberapa Pasal tersebut yaitu:Pasal 1370 KUHPerdata mengenai dijaminnya hak daripada KeluargaKorban Pembunuhan
Marwati Soedijono
Tergugat:
PT. MAJU BATU BERSAMA
217 — 75
Yurisprudensi berupa Putusan Mahkamah Agung dalam perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 tanggal 29 Oktober 1994menerbitkan pedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaanBahwa dalam hal ini, PENGGUGAT mengalami luka berat berupa luka dibagian kepala dan patahnya tulang panggul akibat perbuatan/kelalaianTERGUGAT meletakkan pintu kaca yang disandarkan
117 — 82
Immaterial menurut terminology hukum diartikan tidak bisadibuktikan sehingga kerugian immaterial merupakan kerugiaan yang dideritaakibat perbuatan melawan hukum yang tidak dapat dibuktikan, dipulihkankembali dan atau menyebabkan terjadinya kehilangan kesenangan hidupsementara, ketakutan, sakit, dan terkejut sehingga tidak dapat dihitungberdasarkan uang;Menimbang, bahwa cakupan kerugian immaterial menurut MahkamahAgung RI dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994Berdasarkan Pasal 1370
ARIF SAPTA NUGROHO
Tergugat:
DADAR SUPRIATNA
Turut Tergugat:
ADE BIN KUDIL
174 — 137
Dalam hal benda yang rusak, hancur atau hilangkarena adanya perbuatan melanggar hukum untuk mengganti benda itu kepadakeadaan semula sedangkan jika korban kecelakan lalu lintas meninggal duniamaka suami/istri yang ditinggalkan, anak atau orang tua si korban, yanglazimnya mendapat nafkah dari pekerjaan si korban, mempunyai hak menuntutsuatu ganti rugi, yang harus dinilai menurut kedudukan dan kekayaan keduabelah pihak, serta menurut keadaan (Pasal 1370 KUHPerdata).
RISMALAWATI
Tergugat:
1.PERSEROAN TERBATAS PT. MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE
2.KEPALA KEPOLISIAN RESOR LAMANDAU
129 — 54
:halaman 48 dari 75 halamanPutusan Nomor 11/Pdt.G/2019/PN Ngbberdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 Kitab UndangUndang Hukum Perdata ganti kerugian Immaterieel hanyadapat diberilan dalam halhal tertentu saja seperti perkaraKematian, Luka berat dan Penghinaan,Lagipula tindakan yang dilakukan oleh Tergugat dalamproses pelaksanaan Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia(Parate Eksekusi) telah dilakukan sesuai prosedur sertaketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku diNegara Kesatuan Republik Indonesia yang
105 — 10
Bahwa ganti rugi Immateriil berdasarkan Pasal 1370 KUHPerdata hanyadapat diberikan dalam halhal tertentu saja yaitu kematian, luka beratdan penghinaan, sehingga tuntutan ganti rugi immateril yang diajukanoleh Penggugat sebesar Rp.10.000.000.000.
72 — 4
T II35.Foto copy Surat Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan tanah No. 1370/3/VTanggal 27 Mei 1956 atas nama SADuUI, yang telah dinasegel dan dilegalisir.Selanjutnya di beri tanda Bukti. T II36.Foto copy Surat Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan tanah No. 1716/1/VTanggal 5 Mei 1956 atas nama SAMAT, yang telah dinasegel dan dilegalisir.Selanjutnya di beri tanda Bukti.
DOMINIKUS DUMA
Tergugat:
1.PT. VIRTUE DRAGON NICKEL INDUSTRI
2.BADWIN
3.SUHERAH
4.EDI JOKO SUTRISNO
184 — 95
dua ratus ribu rupiah) =Rp.8.000.000.000, (Delapan Milyar Rupiah)Menimbang, bahwa mengenai kerugian immateril pada poin 1 (satu)tentang perasaan tidak dihargai, diremehkan dan perampasan hak secarapaksa oleh Para Tergugat, Majelis Hakim berpendapat bahwa perasaan tidakdihargai dan diremehkan hanya merupakan perasaan dari Penggugat saja,sedangkan terkait tuntutan ganti rugi immateriil berdasarkan putusan perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinyaberdasarkan Pasal 1370
117 — 217
Hal ini sesuai dengan apa yang diaturoleh Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 yang menerbikan pedoman yang isinya: Berdasarkan Pasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhaltertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan.Oleh karena Penggugat tidak dapat memenuhi syarat yang telah ditentukan untukmemperhitungkan suatu kerugian materiil dan immaterill dalam suatu gugatan dansejalan dengan Putusan
180 — 484
Maka dari itu Mahkamah Agungmemberikan suatu pedoman dalam pemenuhan gugatan Immaterilsebagaimana disebutkan dalam Putusan Perkara Peninjauan KembaliNo. 650/PK/Pdt/1994 yang isinya menyatakan: Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata ganti kerugianimmaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan, sehingga berdasarkanPutusan Nomor 30/Pdt.G/2019/PN Bgr Halaman 35pedoman tersebut, maka tuntutan ganti kerugian materil dan immaterilPenggugat
133 — 1129
Bahwa karena perbuatan melawan hukum dan unsur kesalahannyatidak terbukti dilakukan oleh Tergugat , Il dan II KONVENSI, makaperbuatan itu tidak ada hubungannya lagi dengan tuntutan ganti rugidan harus dengan sendirinya ;Bahwa sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.650/PK/1994 yangisinya menyatakan Berdasarkan pasal 1370, pasal 1371, pasal 1372 KUHPerdata ganti kerugian Immateril hanya dapat diberikan dalam hal hal tertentusaja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan*.
penguasaan tanah atahu penerbitan sertifiikattersebut; Sehingga untuk itu hilang hak dari Penggugat KONVENSI untukmenuntut atahu mengajukan gugatan kepemilikan terhadap pemegangsertifikat ;Bahwa karena perbuatan melawan hukum dan unsur kesalahannya tidakterbukti dilakukan oleh Tergugat IV KONVENSI, maka perbuatan itu tidak adahubungannya lagi dengan tuntutan ganti rugi dan harus dengan sendirinya ;35Bahwa sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.650/PK/1994yang isinya menyatakan Berdasarkan pasal 1370
258 — 55
Dan hal ini tidak terdapat dalam gugatan a quo dan mohonuntuk tidak dikabulkan.bahwa petitum Penggugat yang isinya mengenai ganti rugi mengenaikerugian imateriil adalah tidak benar dan tidak berdasar karena menurutMahkamah Agung hanya Pasal 1370 KUHPerdata, 1371 KUHPerdata, dan1372 KUHPerdata dan kerugian hanya dapat diberlakukan dalam halhaltertentu saja seperti kematian, luka berat, dan penghinaan.
1.Ny. Sumarmi
2.Ny. Suwarni
Tergugat:
1.Haryadi Untaryanto Raf
2.PT. BPR DANA BERKAH PUSAKATAMA DAHULU PT BPR NUSAPANIDA GODEAN
3.Ny. Sumiyati
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surakarta
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten
93 — 16
Rosa Agustina jugamenerangkan bahwa kerugian dalam Perbuatan Melawan Hukummenurut KUHPerdata, Pemohon dapat meminta kepada si pelakuuntuk mengganti kerugian yang nyata telah dideritanya (Matenil)maupun keuntungan yang akan diperoleh di kemudian hari(Immateriil).Dalam pemenuhan gugatan Immateril maka Mahkamah Agungdalam Putusan Perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbikan pedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikandalam
1.ROSWINAWATY SITOMPUL, S.Sos
2.RAHAN NARA
3.RENNA
Tergugat:
1.MARZUKI
2.KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Cq. DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
3.PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR Cq. PANITIA PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
4.PERUSAHAAN UMUM Perum JASA TIRTA II
5.BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR
6.PEM. PROV. DKI JAKARTA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR Cq. KECAMATAN MAKASAR
7.PEM. PROV. DKI JAKARTA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR Cq. KELURAHAN CIPINANG MELAYU
8.PT. WASKITA KARYA, TBK
123 — 22
Artinya, sekalipunada kerugian, jika pelakunya berbuat karena menjalankan perintahundangundang, ia tidak wajib untuk mengganti kerugian itu.Bahwa dalam praktek, guna memberikan suatu pedoman dalampemenuhan gugatan Immateril, maka Mahkamah Agung dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbikan pedoman yang menyatakan :Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan.Mewajibkan
1.Timah Binti H. Balitjang
2.H. Osan Bin H. Balitjang
3.H. Sukarna Bin H. Balitjang
4.Santa Bin H.Balitjang
5.Sapri Bin H.Balitjang
6.Almarhum Tipan Bin H. Balitjang diwakili oleh ahli warisnya Uja Bin Tipan
7.Almarhum Djamat Bin H.Balitjang dalam hal ini diwakili oleh ahli warisnya Arfan Zulkifli Bin Djamat
Tergugat:
1.Sri Lestari, S
2.Nona Nila Primayanti
3.P.T. Waskita Karya Persero Tbk
4.Pemerintah Republik Indonesia Cq, Mentri Dlam Negeri Cq, Gubernur Jawa Barat Cq, Walikota Bekasi Cq, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR Kota Bekasi,
5.Pemerintah Republik Indonesia Cq, Mentri Dalam Negeri Cq, Gubernur Jawa Barat Cq, Walikota Bekasi Cq, Kepala Dinas Pertanian Kota Bekasi Gedung Kini
Turut Tergugat:
1.Pemerintah Republik Indonesia Cq, Mentri Dalam Negeri Cq, Gubernur Jawa Barat Cq, Walikota Bekasi Cq, Camat Jatisampurna Cq, Lurah Jatikarya
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq, Mentri Dalam Negeri Cq, Gubernur Jawa Barat Cq, Walikota Bekasi Cq, Camat Jatisampurna
3.Rawat Erawady Notaris PPAT
4.Pemerintah Republik Indonesia Cq, Mentri Negara Agraria Cq, Badan Pertanahan Nasional Bpn Cq, Kepala Kantor Wilayah Kanwil BPN Jawa Barat Cq, Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Bekasi
5.Pemerintah Republik Indonesia Cq, Mentri Negara Agraria Cq, Kepala Kantor Pertanahan BPN Kanwil, Jawa Barat
6.Pemerintah Republik Indonesia Cq, Mentri Dalam Negeri Cq, Gubernur Jawa Barat Cq, Walikota Bekasi
7.Pemerintah Republik Indonesia Cq, Mentri Dalam Negeri Cq, Gubernur Jawa Barat,
8.Pemerintah Republik Indonesia Cq, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR
75 — 9
baik dalam positanya maupun dalam Petitumnya, Pihak PARAPENGGUGAT tidak menjelaskan dengan lengkap dan sempurna tentnagganti rugi yang dituntutnya, dan PARA PENGGUGAT tidak dapatmembuktikan mengenai jumlah/besar kerugian yang harus dibayarkanoleh TERGUGAT, maka gugatan yang menuntut ganti rugi ini tidak dapatdikabulkan atau ditolak oleh Hakim.Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI pada Putusan PerkaraPeninjauan Kembali No. 650 / PK / Pdt / 1994 menerbitkan Pedomanyang menyatakan berdasarkan Pasal 1370
1.DOHAR TIGOR PARLUHUTAN GURNING
2.MANGIHUT PURBA.
3.MONANG MANIK.
4.MARKUS RUMAHORBO.
Tergugat:
1.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD KabupatenSimalungun
2.Bupati Kepala Daerah Kab Simalungun
3.kepala kantor badan pertanhan Nasional Kab,Simalungun
4.kepala dinas perizianan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu satu pintu Kab Simalungun
5.camat Girsang Sipangan Bolon
6.Lurah Kelurahan Parapat
7.Komando Rayon Militer Parapat
8.Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
9.Masrida Napitupulu
10.RizkyFebryka
435 — 186
sehinggaseharusnya Para Penggugat telan kehilangan hak atas tanahtersebut dan segala potensi ekonomi yang timbul pada tanahtersebut, sehingga dalam hal ini menurut hemat kami tuntutantersebut tidak berdasar dan selayaknya permohonan kerugiantersebut ditolak.2) Kerugian Imateriil sebesar Rp. 250.000.000.000Halaman 39 dari 67 Putusan Perdata Gugatan Nomor 35/Pdt.G/2021/PN Sim Memperhatikan Putusan Mahkamah Agung dalam PerkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedomanyang isinya Berdasarkan Pasal 1370
RASYAD CHASAN
Tergugat:
1.PT. BCMG TANI BERKAH
2.Mia R Setianingsih, S.H., Mkn
3.REN LING
4.PHOA HERMANTO SUNDJOJO
5.YUS SUDARYANTO
6.Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
442 — 342
.: 650/PK/PDT/1994:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata, ganti rugiimmateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara yang mengakibatkan kematian, luka berat dan penghinaan38.Bahwa sehingga berdasarkan uraian diatas, Tuntutan ganti rugiimmateriil Penggugat tidak berdasarkan hukum, maka sangatberdasar dan beralasan hukum bagi kami memohon kepada MajelisHakim untuk Menolak Gugatan Penggugat atau Menyatakan GugatanPenggugat Tidak Dapat Diterima (niet onvankelijkverklaard
188 — 180
;Selain itu, sesuai dengan Yurisprudensi berupa Putusan PeninjauanKembali Perkara No. 650/PK/Pdt/1994 secara tegas menentukanbahwa Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata gantikerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan.