Ditemukan 3430 data
NOVITA, SH.
Terdakwa:
ASRIL YUSMAR, S.E. Bin M. SYRI
93 — 51
Kanter, SH. dan S.R.
365 — 649 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kanter, S.H. dan S.R. Sianturi, S.H. AsasAsas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Cetakan Kedua,Penerbit Storia Grafika, Jakarta, 2002 halaman 348349 dan sejalan denganpendapat Prof. Mr. Dr. lit. A.Z. Abidin dan Prof. Dr. jur.
NOVITA, SH.
Terdakwa:
1.SARPONI Bin MAHFI
2.RAHMAD BUDIONO Bin SUMIHARJO
112 — 69
Kanter, SH. dan S.R.
41 — 10
KANTER, SH dan S.R. SIANTURI, SH., didalambukunya Asasasas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Penerbit Storia Grafika,Jakarta 2002, halaman 2002, halaman 336, mengatakan bahwa: Didalam Bab XV KUHPdiuraikan bahwa salah satu unsur dari tindak pidana adalah subjek.
118 — 37
Kanter, S.H. dan S.R. Sianturi, S.H. dalam bukunyaAsas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya Penerbit StoriaGrafika Jakarta 2002, pada halaman 143 menjelaskan yang dimaksuddengan "melawan hukum berarti bertentangan dengan hukum, atau tidaksesuai dengan larangan atau keharusan hukum, atau menyerang suatukepentingan yang dilindungi oleh hukum (dalam hal ini hukum positif yangberlaku di Indonesia).f.
117 — 27
Kanter, S.H. dan S.R. Sianturi, S.H.Makna dari istilah penyertaan ialah bahwa ada dua orang atau lebihyang melakukan suatu tindak pidana atau dengan lain perkataanada dua orang atau lebih mengambil bahagian untuk mewujudkansuatu. tindak pidana.Menjadi persoalan, berapa besar bagianseseorang untuk melakukan tindak pidana itu, atau sejak kapan dansejauh mana pengertian yang terkandung dalam istilah mengambilbagian itu.
187 — 110 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kanter, S.H. dan S.R. Sianturi, SH AsasAsas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Cetakan Kedua,Penerbit Storia Grafika, Jakarta, 2002 halaman 348349 dan sejalan denganpendapat Prof. Mr. Dr. lit. A.Z. Abidin dan Prof. Dr. jur.
NURAINY LUBIS, SH
Terdakwa:
RIO AMDI PARSAULIAN
153 — 34
Kanter, S.H. dan S.R. Sianturi,S:H: :Makna dari istilah penyertaan ialah bahwa ada dua orangatau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau denganlain perkataan ada dua orang atau lebih mengambil bahagianuntuk mewujudkan suatu tindak pidana.Menjadi persoalan,berapa besar bagian seseorang untuk melakukan tindakpidana itu, atau sejak kapan dan sejauh mana pengertianyang terkandung dalam istilah mengambil bagian itu.
161 — 59
Kanter, S.H. dan S.R. Sianturi, S.H. :Makna dari istilah penyertaan ialah bahwa ada dua orang atau lebih yangmelakukan suatu tindak pidana atau dengan lain perkataan ada duaorang atau lebih mengambil bahagian untuk mewujudkan suatu tindakpidana.Menjadi persoalan, berapa besar bagian seseorang untukmelakukan tindak pidana itu, atau sejak kapan dan sejauh manapengertian yang terkandung dalam istilah mengambil bagian itu.
1.INSYAYADI
2.GALUH BASTORO AJI,SH.,MH.
Terdakwa:
MUHAMMAD, S.Sos Bin ABDUL SOMAD
166 — 44
Kanter, S.H., dan S.R. Sianturi, S.H., menyebutkan bahwa Dader adalahistiiah ini selalu dikaitkan dengan unsurunsur dari Sesuatu tindak pidana.Menurut ilmu hukum pidana yang dimaksud dengan petindak adalahbarangsiapa yang telah mewujudkan/memenuhi semua unsurunsur (termasukunsur subjek) dari suatu tindak pidana sebagaimana unsurunsur itudirumuskan dalam undangundang;Drs. P.A.F.
77 — 26
KANTER, SH dan S.R.
74 — 80
Kanter, SH. dan Sianturi, SH.Telah termasuk dalam suatu bentuk penyertaan;Berdasarkan uaraian diatas tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur sebagai yangmelakukan, atau yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan telah terbuktisecara sah dan menyakinkan menurut hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakimberpendapat telah terpenuhilah seluruh unsurunsur dari dakwaan Subsidair Penuntut Umum,oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa
182 — 42
Kanter, S.H. dan S.R. Sianturi, S.H. :Makna dari istilah penyertaan ialah bahwa ada dua orang atau lebihyang melakukan suatu tindak pidana atau dengan lain perkataan adadua orang atau lebih mengambil bahagian untuk mewujudkan su atutindak pidana.Menjadi persoalan, berapa besar bagian seseoranguntuk melakukan tindak pidana itu, atau sejak kapan dan sejauhmana pengertian yang terkandung dalam istilah mengambil bagianitu.
1.INSYAYADI
2.GALUH BASTORO AJI,SH.,MH.
Terdakwa:
IRWANSYAH, S.PT, M.AP Bin Drs. DARMAWAN
148 — 33
Kanter, S.H., dan S.R. Sianturi, S.H., menyebutkan bahwa Dader adalahistiiah ini selalu dikaitkan dengan unsurunsur dari Sesuatu tindak pidana.Menurut ilmu hukum pidana yang dimaksud dengan petindak adalahbarangsiapa yang telah mewujudkan/memenuhi semua unsurunsur (termasukunsur subjek) dari suatu tindak pidana sebagaimana unsurunsur itudirumuskan dalam undangundang;Drs. P.A.F.
33 — 8
KANTER, SH dan S.R. SIANTURI, SH.,didalam bukunya Asasasas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, PenerbitStoria Grafika, Jakarta 2002, halaman 2002, halaman 336, mengatakan bahwa :Didalam Bab XV KUHP diuraikan bahwa salah satu unsur dari tindak pidana adalahsubjek.
46 — 16
KANTER, SH dan S.R. SIANTURI, SH.,didalam bukunya Asasasas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, PenerbitStoria Grafika, Jakarta 2002, halaman 2002, halaman 336, mengatakan bahwa :Didalam Bab XV KUHP diuraikan bahwa salah satu unsur dari tindak pidana adalahsubjek.
54 — 14
KANTER, SH dan S.R. SIANTURI, SH.,didalam bukunya Asasasas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, PenerbitStoria Grafika, Jakarta 2002, halaman 2002, halaman 336, mengatakan bahwa :Didalam Bab XV KUHP diuraikan bahwa salah satu unsur dari tindak pidana adalahsubjek.
97 — 148
sendiri atau orang lain ataukorporasi ini merupakan tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi ;Menimbang, bahwa kata dengan tujuan (oogmerk) atau sengaja sebagaimaksud berarti terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu (yang sesuai denganperumusan UU hukum pidana) adalah betulbetul sebagai perwujudan dari maksud atautujuan dan pengetahuan dari pelaku ( Penyunting Amir Syamsudin Cs, Putusan PerkaraAkbar Tanjung Analisis Yuridis Para Ahli Hukum, Pustaka Sinar Harapan 2004, Hal240241, lihat juga EY Kanter
ALFIAN,SH
Terdakwa:
M. Rizaldy bin Hasyimi Amin
116 — 60
Kanter dan S.R. Sianturi menyebutkan delik material selaindari pada tindakan yang terlarang itu dilakukan, masih harus ada akibatnyayang timbul karena tindakan itu, baru dikatakan telah terjadi tindak pidanatersebut sepenuhnya (voltooid), dan menurut P.A.F.
WILSARIANI, SH.MH
Terdakwa:
SITI FATIMAH Binti HASAN REHALAT Alm
69 — 24
Kanter, SH. dan S.R. Sianturi, SH., ASASASAS HUKUMPIDANA DI INDONESIA DAN PENERAPANNYA, Alumni AHMPTHM, Jakarta,1982, hal. 167). Pemikiran yang demikian adalah berdasarkan pertimbanganbahwa apa yang dikehendaki tentu diketahui dan tidak sebaliknya yaitu, apayang diketahui belum tentu dikehendaki. Maka untuk membuktikan kesengajaanTerdakwa SITI FATIMAH Binti HASAN REHALAT dalam Menyuruh orang lainuntuk membinasakan, merusak atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lag!