Ditemukan 1030 data
ADI NURYADIN SH MH
Terdakwa:
LIE ENG JUN Bin LIE SING KIAT.
158 — 70
Rancangan awal KUA PPAS di bahas oleh TAPD;e. TAPD menyampaikan usulan KUA PPAS untuk di bahas di DPRD oleh TimBanggar;Tf. Kesepakatan KUA PPAS yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD bersamaGubernur;g. Pembahasan di Banggar dan Komisi;h. Nota Kesepahaman Gubernur dan DPRD;i. Dievaluasi oleh Kemendagri, apabila ada evaluasi draf APBD diperbaiki dandi usulkan lagi ke Kemendagri dan disetujui;j Perda APBD;k.
Bahwa Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD ProvinsiBengkulu TA 2016 terbit, dibahas oleh TAPD setelah Perda pertanggungjawabankeuangan Tahun Anggaran sebelumnya ditetapkan, yang sebelumnya telah di auditoleh BPK R.I.
Bahwa terhadap mekanisme pengajuan usulankegiatan di bidang Bina Marga DPU Provinsi Bengkulu oleh Kabid Bina Marga kepadaKadis PU Provinsi Bengkulu kemudian Kadis PU Provinsi Bengkulu menyurati keBappeda Provinisi Bengkulu dengan memasukan usulan kegiatan baru kemudiandibahas TAPD Provinsi Bengkulu.
) kemudian dikirim ke DPRD untuk pembahasan penetapan KUAdan PPAS, kemudian setelah mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerahdan DPRD baru dituangkan ke dalam bentuk rancangan Perda APBD, kemudian dibahasdalam rapat TAPD dan dikirimkan kembali ke DPRD Provinsi Bengkulu, setelah itudibahas lagi antara SKPD teknis terkait bersama mitra di Komisi baru TAPD denganBanggar menyesuaikan antara pembahasan SKPD dengan Komisi untuk ditetapkanmenjadi Perda.
1.M. RUSLAN MARASABESSY, SH
2.AIZIT P. LATUCONSINA, SH,MH
3.ENDANG ANAKODA, SH, MH
4.CHRISMAN M. SAHETAPY, SH, MH
5.BEATRIX NOVITA TEMMAR, S.H, M.H
Terdakwa:
Ir.LUCIA IZZAK,MH.
287 — 519
Awalnya masingmasing bidang membuat daftar kebutuhan pembiayaanprogram kegiatan dimana untuk kegiatan penyediaan Bahan Bakar Dinasdan Kendaraan dinas/Operasional pada DLHP Kota Ambon T.A. 2019 adapada Bidang pengelolaan sampah;e Selanjutnya dokumen daftar kebutuhan tersebut diserahkan kepadasubbagian perencanaan untuk dibuatkan usulan Rincian Kegiatan danAnggaran (RKA);e selanjutnya RKA di setujui oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran(PA) dan diteruskan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD
menyiapkan data sertamenyusun anggaran.Halaman 62 dari 421 Putusan Nomor 32/Pid.SusTPK/2021/PN Amb.Bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terdiri dari :e Sekertaris Kota Ambon (Ketua),e Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian PengembanganDaerah Kota Ambon (Wakil) , Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon(Sekertais),e Asisten Kota Ambon (Anggota),e Asisten Il Kota Ambon (Anggota)e Asisten Ill (Anggota) ,e Inspektur Kota Ambon (Anggota) ,e Kepala Badan Pengelola
dengan Badananggaran DPRD dan dalam pembahasan tersebut ada juga pembahasantersendiri antara SKPD dengan mitra Komisi, kemudian di kompilasi denganBanggar DPRD denga TAPD setelah selesai pembahasan maka adapenandatanganan kesepakatan bersama atara rancangan APBD antaraKepala Daerah/walikota dengan seluruh DPRD dalam rapat paripurnamendengar kata akhir masingmasing fraksi namun yang tanda tangan dalamdokumen RAPBD hanya unsur pimpinan DPRD kemudian di teruskan keHalaman 63 dari 421 Putusan Nomor
Selanjutnya usulan RKA per masingmasing SKPDdibahas di TAPD Kota Ambon.
Setelah dibahas dengan TAPD makadilanjutkan dengan pembahasan bersama dengan DPRD Kota Ambon.Setelah disetujui baru ditetapbkan menjadi APBD.Bahwa TAPD Kota Ambon terdiri dari :Ketua : Sekretaris Kota AmbonWakil Ketua : Ketua Bappeda Kota AmbonSekretaris : Kepala BPKAD Kota AmbonAnggota : Inspektur Kota AmbonKepala Dinas PUPR Kota AmbonKepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi DaerahBahwa dasar TPAD dalam penyusunan dan pembahasan anggaran adalahSK Walikota Ambon tentang Analisa Standar Belanja
ISKANDAR MARWANTO.SH.,MH
Terdakwa:
1.CORNELIS BUSTON
2.CHUMAIDI ZAIDI
3.ABDULRAHMAN ISMAIL SYAHBANDAR
461 — 122
Sekda Provinsi Jambi) yang sekaligus menjadiKetua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (Tim TAPD) serta ARFANguna membahas adanya permintaan proyek dan uang TA 2018untuk Pimpinan dan setiap Anggota DPRD.
SekdaProvinsi Jambi) yang sekaligus menjadi Ketua Tim Anggaran PendapatanDaerah (Tim TAPD) serta ARFAN guna membahas adanya permintaan proyekdan uang ketok palu APBD TA 2018 untuk Pimpinan dan setiap AnggotaDPRD.
Sekda Provinsi Jambi) yang sekaligus menjadi KetuaTim Anggaran Pendapatan Daerah (Tim TAPD) serta ARFAN gunamembahas adanya permintaan proyek dan uang ketok palu APBD TA2018 untuk Pimpinan dan setiap Anggota DPRD.
Sekda Provinsi Jambi) yang sekaligus menjadi Ketua Tim AnggaranPendapatan Daerah (Tim TAPD) serta ARFAN guna membahas adanyapermintaan proyek dan uang ketok palu APBD TA 2018 untuk Pimpinandan setiap Anggota DPRD.
ADI NURYADIN SH MH
Terdakwa:
SYAMSUL BAHRI, SE.ST.MM Bin RAHIMI Alm
108 — 63
Rancangan awal KUA PPAS di bahas oleh TAPD;e. TAPD menyampaikan usulan KUA PPAS untuk di bahas di DPRD oleh TimBanggar;Tf. Kesepakatan KUA PPAS yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD bersamaGubernur;g. Pembahasan di Banggar dan Komisi;h. Nota Kesepahaman Gubernur dan DPRD;i. Dievaluasi oleh Kemendagri, apabila ada evaluasi draf APBD diperbaiki dandi usulkan lagi ke Kemendagri dan disetujui;j Perda APBD;k.
Bahwa Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD ProvinsiBengkulu TA 2016 terbit, dibahas oleh TAPD setelah Perda pertanggungjawabankeuangan Tahun Anggaran sebelumnya ditetapkan, yang sebelumnya telah di auditoleh BPK R.I.
) kemudian dikirim ke DPRD untuk pembahasan penetapan KUAdan PPAS, kemudian setelah mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerahdan DPRD baru dituangkan ke dalam bentuk rancangan Perda APBD, kemudian dibahasdalam rapat TAPD dan dikirimkan kembali ke DPRD Provinsi Bengkulu, setelah itudibahas lagi antara SKPD teknis terkait bersama mitra di Komisi baru TAPD denganBanggar menyesuaikan antara pembahasan SKPD dengan Komisi untuk ditetapkanmenjadi Perda.
Andi Rosliansyah, baikitu pembahasan dengan Bappeda, TAPD, maupun mitra kerja di DPRD Komisi III. Padasaat pembahasan anggaran, dari Bidang Bina Marga diwakili oleh Sdr.
KIRNO,SH.,MH
Terdakwa:
FRANS ANTHONY, SE MM
28 — 7
Hasil pembahasan terkait kegiatan sosialisasi pajakdaerah bersama kegiatan lainnya diajukan ke TAPD dan selanjutnyadibahas sampai menjadi DPASKPD yang disahkan menjadi APBD. Didalam DPASKPD No : 02/DPPKA/2016, tanggal 7 Januari 2016,kegiatan sosialiasi pajak daerah dengan kode kegiatan1.20.1.20.05.17.56, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 695.000.000,dengan perincian :a. BelanjaATK Rp. 50.000.000,b. Belanja Perangko Materai Rp. 5.000.000,c. BBM Rp. 45.000.000,d.
Melaksanakan disposisi pimpinan seperti menyiapkan bahanterkait rapat yang berkenaan dengan TAPD, keuangan, anggaranserta barang milik daerah.e. Serta tugas tugas rutin lainnya.
Awal perencanaan kegiatan sosialisasi pajak daerah tersebut, berasaldari rancangan program kerja bidang pendapatan I, yang dipimpin olehSdr Frans Antoni dan dan dibahas ditingkat SKPD DPPKA ( sayaselaku Kepala DPKKA meminta seluruh Kabid untuk mengajukanprogram kerjanya masingmasing, kemudian dibahas bersamadiantara seluruh Kabid) dan diputuskan pentingnya kegiatan untukpeningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka program kerja ini ,kami naikan usulannya ke tingkat Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD
Setelah dibahas di TAPD, program tersebut disetujui, langsungditeruksan ke DPRD untuk pembahasan bersama Tim anggaranDPRD Kota Bengkulu dan hasilya dinyatakan program itu layak untukdilaksanakan, sehingga masuk ke dalam buku APBD Kota Bengkulutahun 2016.
Kemudian dibahas oleh Tim Anggaran pemerintah Daerah (TAPD). TAPD membahas dengan Tim Badan Anggaran, sampai akhirnyaditetapkan dalam APBD. Untuk pelaksanaan kegiatan Sosialisasi pajak adalah sebagai berikut : Setelan DPA disahkan, Kepala Dinas menerbitkan SK PPTK,terdakwa termasuk yang ditunjuk sebagai PPTK dengan Suratkeputusan kepala DPPKA No 47 tahun 2016 tanggal 5 februari 2016tentang penunjukan Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)dilingkungan DPPKA Kota Bengkulu tahun anggaran 2016.
41 — 11
Saksi menerangkan pejabat yang berwenang untuk menentukan setiapusul rencana kegiatan dari selurun SKPD yang ada di lingkungan PemprovKalsel yang dibahas di Bappeda dan Biro Keuangan Provinsi kalseltersebut layak atau tidak layak untuk disetujui dan dilaksanakan adalahketua Tim TAPD (sekda) yang dibuat dalam bentuk rancangan KUA PPASuntuk selanjutnya diteruskan ke dewan.
Saksi menerangkan Pada saat dilakukan rapat pembahasan di Bappedadan TAPD Prov.Kalsel hanya akan mereferensi usul program dan kegiatandengan HSPK, dengan demikian kegiatan pengadaan dan pemasanganpaku jalan solar cell pada SKPD Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014lalu tegas saya sampaikan bahwa ini tidak pernah dibahas di Bappeda danTAPD Prov.
Kalsel terlebih jika melihat sumber pembiayaan kegiatan yangbersumber dari DAK APBD karena yang dibahas perencanaannya diBappeda dan TAPD hanya APBD yang bersumber dari : Pendapatan asli daerah (PAD). Dana alokasi unum (DAU). Dana bagi hasil (DBH).
Saksi menerangkan Rangkaian pembahasan sebagaimana saya jelaskandiatas memerlukan waktu + 5 bulan tetapi yang masuk dalam pembahasanhanya untuk kegiatan yang bersumber dari dana APBD diluar DAK,dengan demikian kegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan solarcell pada SKPD Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 lalu tegas sayasampaikan bahwa hal ini tidak pernah dibahas di Bappeda dan TAPD Prov.Kalsel.
Saksi menerangkan pada dasarnya semua usul rencana kegiatan danprogram yang pembiayaan berasal dari APBD baik murni maupunperubahan pembahasannya dilakukan di Bappeda dan TAPD kecuali untukkegiatan yang bersumber dari dana DAK karena pembahasan rencanapenggunaan dana DAK oleh SKPD dilakukan langsung dengan kementrianbukan dengan Bappeda dan TAPD.Saksi 18.AGUS DYAN NUR,SE,AK Bin NURDIN; Saksi menerangkan tugas pokok sebagai kabag akutansi pada BiroKeuangan Prov.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Ir. SEMUEL ADRIANUS NGGEBU Diwakili Oleh : Ir. SEMUEL ADRIANUS NGGEBU
140 — 62
TTS Nomor:1.030101260152 tanggal 18 Agustus 2016, kemudian disetujui oleh Tim TAPD(Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kab. TTS dan DPRD Kab. TTS untukHalaman 14 dari 69 halaman Putusan Nomor 11/PID.SUSTPK/2020/PT KPGkembali dianggarkan ke dalam APBD Perubahan Kab. TTS TA. 2016, yangselanjutnya dituangkan dalam DPPA TA. 2016 Dinas PU Kab.
Terbanding/Terdakwa : DEWANTA ARISANDY Bin Alm. H SYAMSURI MANAB
154 — 79
dinyatakantelah sesual persyaratan sesuai ceklist;Bahwa sesuai dengan Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi KalimantanTimur Nomor : 849/349/VII/2013 Tanggal 12 Februari 2013 TentangRekomendasi Pemberian Dana Hibah 2013, telan mengeluarkanrekomendasi untuk LPK Sempoa Corporations Bontang menerima danabantuan hibah sebesar RN631.470.000,00 (Enam ratus tiga puluh satu jutaempat ratus tujuh puluh ribu rupiah). selanjutnya setelah melalui prosespembahasan anggaran oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD
dinyatakantelah sesuai persyaratan sesuai ceklist;Bahwa sesuai dengan Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi KalimantanTimur Nomor: 849/349/VII/2013 Tanggal 12 Februari 2013 TentangRekomendasi Pemberian Dana Hibah 2013, telan mengeluarkanrekomendasi untuk LPK Sempoa Corporations Bontang menerima danabantuan hibah sebesar RN631.470.000,00 (Enam ratus tiga puluh satu jutaempat ratus tujuh puluh ribu rupiah). selanjutnya setelah melalui prosespembahasan anggaran oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD
dinyatakantelah sesual persyaratan sesuai ceklist;Bahwa sesuai dengan Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi KalimantanTimur Nomor: 849/349/VII/2013 Tanggal 12 Februari 2013 TentangRekomendasi Pemberian Dana Hibah 2013, telah mengeluarkanrekomendasi untuk LPK Sempoa Corporations Bontang menerima danabantuan hibah sebesar RN631.470.000,00 (Enam ratus tiga puluh satu jutaempat ratus tujuh puluh ribu rupiah). selanjutnya setelah melalui prosespembahasan anggaran oleh Tim Anggaran Pemerintahn Daerah (TAPD
HERDIAN RAHADI, SH
Terdakwa:
1.IMAM KUSHAINI, SPT,MM Bin MUTIYAR
2.LASUM Bin TAWIREJA
133 — 42
/Tim Anggaran Pemerintah Daerah.4) Menindaklanjuti rekomendasi SKPD kemudian TAPD memberikanpertimbangan rekomendasi sesuai dengan prioritas dan kemampuankeuangan daerah.5) Berdasarkan rekomendasi dari SKPD terkait dan Pertimbangan TAPDmenjadi dasar pencatuman alokasi anggaran hibah dalam rancanganKUA/Kebijakan Umum Anggaran dan rancangan PPAS/Prioritas danPlafond Anggaran SementaraHalaman 67 dari 156 Putusan Tipikor No. 75/Pid.SusTPK/2017/PN.
dan fungsi antara lain:1) membantu menyusun KUAPPAS.2) membantu kegiatan pemeliharaan Aplikasi SIPAPBD.3) melaksanakan tugas lainnya dari pimpinan.Dalam pelaksanaan tugas bertanggungjawab kepada Kepala Bidang AnggaranDPPKAD Kab Blora.Bahwa setahu saksi Rancangan KUA dan PPAS Kab Blora TA. 2014 diajukanke DPRD Kab Blora untuk dilakukan pembahasan sudah diserahkan padatanggal 13 Juni 2013.Bahwa sekira bulan Januari s/d awal April 2014 di Kantor Sekretariat DPRDKab Blora pernah diadakan rapat antara TAPD
Setelah itu Badan Anggaran membahas dengan Tim Anggaran PemerintahDaerah (TAPD) dalam hal ini Sekretaris Daerah dan Tim serta KepalaDPPKAD dan Dinas terkait, dari pembahasan tersebut diputuskan besarandana bantuan hibah yang ditetapbkan menjadi APBD.Bahwa saksi selaku anggota DPRD Kabupaten Blora menjadi Aspirator dalampemberian hibah bidang pertanian dan peternakan pada DintanbunakikkanKab Blora TA. 2014, adapun kelompok tani/ternak yang saksi usulkansebanyak 15 kelompok tani/ternak dengan jumlah
Tahun2012 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011,disebutkan bahwa:Pasal 8:(1) Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakatdan organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibahsecara tertulis kepada kepala daerah.(2) Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulansebagaimana dimaksud pada ayat (1).(3) Kepala SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2)menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepaladaerah melalui TAPD
.(4) TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimanadimaksud pada ayat (3) sesuai dengan prioritas dan kemampuankeuangan daerah.Pasal 9:(1) Rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD sebagaimanadimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) menjadi dasarpencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS.(2) Pencantuman alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),meliputi anggaran hibah berupa uang, barang, dan/atau jasa.Menimbang, bahwa lebih lanjut di dalam ketentuan
HADEMAN, SH
Terdakwa:
ASTARI TAPUN, SPd. MPd.
125 — 113
Lombok Utara ;Bahwa saksi tidak menyusun RAB karena yang menyusun RABadalah terdakwa beserta dengan stafnya ;Bahwa di Kabupaten Lombok Utara ada 33 (tiga puluh tiga)sekolah yang akan menggunakan alat peraga ;Bahwa saksi lupa berapakah alokasi anggaran untuk pengadaanalat peraga tersebut tetapi ada di DPA tahun 2014 namun saksilupa apakah di APBD murni atau di APBD Perubahan ;Bahwa saksi tidak ikut sebagai Tim TAPD ;Bahwa saksi tidak tahu menahu tentang lelang ;Bahwa saksi tidak tahu terdakwa menyusun
dicairkan oleh pemerintah provinsi NTB karena masalahkajian tehnis dan Surat Tanggung Jawab Mutlak dari pemda KabupatenLombok Utara yang seharusnya menjadi lampiran proposal tidakdiserahkan kepada Pemerintah Provinsi NTB sedangkan dana sebesar Rp.10.000.000.000, untuk pembangunan jalan lingkungan dananya sudahcair karena syaratsyaratnya lengkap;Bahwa berbekal proposal dana bantuan yang ditujukan kepada GubernurNTB tersebut yang dananya dipastikan bisa cair kKemudian diputuskan olehTim Anggaran Daerah (TAPD
pemerintah provinsi NTBkarena masalah kajian tehnis dan Surat Tanggung Jawab Mutlak dari pemdaKabupaten Lombok Utara yang seharusnya menjadi lampiran proposal tidakdiserahkan kepada Pemerintah Provinsi NTB sedangkan dana sebesar Rp.10.000.000.000, untuk pembangunan jalan lingkungan dananya sudah cairkarena syaratsyaratnya lengkap;Menimbang, bahwa berbekal proposal dana bantuan yang ditujukankepada Gubernur NTB tersebut yang dananya dipastikan bisa cair kemudiandiputuskan oleh Tim Anggaran Daerah (TAPD
38 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
sertifikasi ;Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Bengkulu) dalam Putusannya tidak menerapkan hukumsebagaimana mestinya karena pada tahun 2008 di Kabupaten Kaur masihmengajukan anggaran KJM dari APBD kaur sebesar Rp1.081.272.000,00untuk KJM tahun 2009, dengan Proses sebagai berikut: Dinas DiknasMengajukan Anggaran Dana Kelebihan Jam Mengajar (KJM) ke DinasPendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) laluDPPKAD membentuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD
No. 1506 K/PID.SUS/2015bertanggungjawab didepan hukum, bukan saya selaku bawahan yangbekerja berdasarkan Surat Tugas/mandat dari atasan saja yang harusbertanggungjawab penuh, sementara yang lain yang mempunyaikewenangan yang lebih tinggi tidak disentuh oleh hukum apalagi dimintaipertanggungjawaban hukum seperti ;Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD);Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang terdiri dari BAPPEDA(Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), Bagian Pembangunan,DPPKAD
ADI NURYADIN SH MH
Terdakwa:
SYAMSUL BAHRI, SE.ST.MM Bin RAHIMI Alm
105 — 76
Rancangan awal KUA PPAS di bahas oleh TAPD;e. TAPD menyampaikan usulan KUA PPAS untuk di bahas di DPRD oleh TimBanggar;Tf. Kesepakatan KUA PPAS yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD bersamaGubernur;g. Pembahasan di Banggar dan Komisi;h. Nota Kesepahaman Gubernur dan DPRD;i. Dievaluasi oleh Kemendagri, apabila ada evaluasi draf APBD diperbaiki dandi usulkan lagi ke Kemendagri dan disetujui;j Perda APBD;k.
Bahwa Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD ProvinsiBengkulu TA 2016 terbit, dibahas oleh TAPD setelah Perda pertanggungjawabankeuangan Tahun Anggaran sebelumnya ditetapkan, yang sebelumnya telah di auditoleh BPK R.I.
) kemudian dikirim ke DPRD untuk pembahasan penetapan KUAdan PPAS, kemudian setelah mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerahdan DPRD baru dituangkan ke dalam bentuk rancangan Perda APBD, kemudian dibahasdalam rapat TAPD dan dikirimkan kembali ke DPRD Provinsi Bengkulu, setelah itudibahas lagi antara SKPD teknis terkait bersama mitra di Komisi baru TAPD denganBanggar menyesuaikan antara pembahasan SKPD dengan Komisi untuk ditetapkanmenjadi Perda.
Andi Rosliansyah, baikitu pembahasan dengan Bappeda, TAPD, maupun mitra kerja di DPRD Komisi III. Padasaat pembahasan anggaran, dari Bidang Bina Marga diwakili oleh Sdr.
120 — 56
Dapat saksi jelaskan bahwa DPPKAD merupakan SKPD yangmempunyai tugas untuk mengurusi bidang :1) Pendapatan:a) merencanakan target pendapatan daerah,b) berupaya merealisasikan targettarget tersebut dengancara optimalisasi pendapatan daerah;2) Pengelola Keuangan Daerah :a) menyusun rancangan peraturan daerah tentang atasusulan RKA SKPD,;b) berfungsi sebagai sekretaris TAPD (Tim AnggaranPemerintah Daerah) dalam pembahasan rancanganperaturan daerah tentang APBD dengan DPRD);3) BUD:a) mengesahkan DPA
) Kota TanggerangSelatan.2) Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan kepangkatan (Baperjakat)Dasar pengangkatan sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) Kota Tanggerang Selatan (untuk anggaran Perubahan adalahKeputusan Walikota Nomor : 910/Kep.86Huk/2012 tanggal 10 April2012).Dasar pengangkatan sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) Kota Tanggerang Selatan (untuk anggaran murni) adalahKeputusan Walikota Nomor : 910/Kep.218Huk/2011 tanggal 30 Mei2011Sedangkan Dasar pengangkatan sebagai
Bahwa biasanya dalam rapat, Sekda DUDUNG E.DIREDJA menjelaskanlaporan program dan progres, dan Walikota tanya jawab dengan timanggaran pemerintah daerah (TAPD) dan Dinas, dan kepala dinasmenjawab pertanyaan terkait dengan kegiatan di dinas masingmasing,Sdr. TUBAGUS CHAERI WARDANA menyampaikan usulusul programyang perlu ditambahan, dan sdr. TUBAGUS CHAERI WARDANAbiasanya datang sekitar jam 23.00 WIB dan rapat biasanya dimulai jam20.00 WIB dan berakhir sekitar jam 24.00 WIB.
Bahwa SEKDA Sdr.DUDUNG E.DIREDUJA selalu mengikuti rapatrapatyang diadakan oleh Pemkot Tangerang Selatan dengan 4 SKPD Besardi Ritz Charlton dan The East Mega Kuningan dan bertindak selakuketua Tim anggaran Pemda (TAPD), dan yang bertindak sebagai notulendalam rapatrapat tersebut setahu saksi tidak ada yang khusus mencatat/notulen dalam rapat tersebut dan masingmasing mencatat sendiri.
Tupoksi selaku Kepala Bappeda Kota Tangerang Selatan adalahmengkoordinir, merangkan usulanusulan program dan kegiatan masingmasing SKPD yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat TAPD, dannanti baru dibahas dengan DPRD. Bahwaskriteriakriteria persyaratan usulan proyek untuk dapatdianggarkan dalam APBD P adalah proyekproyek yang sudah ada dalamrencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
ADI NURYADIN SH MH
Terdakwa:
ELFINA RAFIDAH, ST Binti KASMAN.
135 — 86
Rancangan awal KUA PPAS di bahas oleh TAPD;e. TAPD menyampaikan usulan KUA PPAS untuk di bahas di DPRD oleh TimBanggar;Tf. Kesepakatan KUA PPAS yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD bersamaGubernur;g. Pembahasan di Banggar dan Komisi;h. Nota Kesepahaman Gubernur dan DPRD;i. Dievaluasi oleh Kemendagri, apabila ada evaluasi draf APBD diperbaiki dandi usulkan lagi ke Kemendagri dan disetujui;j Perda APBD;k.
Bahwa Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD ProvinsiBengkulu TA 2016 terbit, dibahas oleh TAPD setelah Perda pertanggungjawabankeuangan Tahun Anggaran sebelumnya ditetapkan, yang sebelumnya telah di auditoleh BPK R.I.
Bahwa terhadap mekanisme pengajuan usulankegiatan di bidang Bina Marga DPU Provinsi Bengkulu oleh Kabid Bina Marga kepadaKadis PU Provinsi Bengkulu kemudian Kadis PU Provinsi Bengkulu menyurati keBappeda Provinisi Bengkulu dengan memasukan usulan kegiatan baru kemudiandibahas TAPD Provinsi Bengkulu.
) kemudian dikirim ke DPRD untuk pembahasan penetapan KUAdan PPAS, kemudian setelah mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerahdan DPRD baru dituangkan ke dalam bentuk rancangan Perda APBD, kemudian dibahasdalam rapat TAPD dan dikirimkan kembali ke DPRD Provinsi Bengkulu, setelah itudibahas lagi antara SKPD teknis terkait bersama mitra di Komisi baru TAPD denganBanggar menyesuaikan antara pembahasan SKPD dengan Komisi untuk ditetapkanmenjadi Perda.
102 — 33
31/Pid.Sus.TPK/2014/PN Dps44yang difasilitasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Karangasemtahun 2013 dimulai saat saksi di datangai oleh sdr I Wayan Sumidia yangmenjabat sebagai Sekretaris Dewan Kabupaten Karangasem yang saat itudatang ke kantor saksi dan mengatakan anggarkan ini namanama kelompokyang saya bawa untuk dimasukan ke dalam kegiatan hibah yang saat itusaksi jawab saya tidak bisa anggarkan ini silahkan kembalikan dulu dankoordinasikan dengan bagian keuangan Kabupaten Karangasem/TAPD
Negeri Nomor 39Tahun 2012 tentang Perubahan PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011Pasal 8:e Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah,masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapatmenyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada kepaladaerah;e Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukanevaluasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);e Kepala SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2)menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepadakepala daerah melaluie TAPD
memberikan pertimbangan atas rekomendasisebagaimana dimaksud pada ayat sesuai dengan prioritasdan kemampuan keuangan daerah.Pasal 9:1 Rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD sebagaimanadimaksud dalam pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) menjadi dasarpencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA danPPAS;2 Pencantuman alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),meliputi anggaran hibah berupa uang, barang, dan/atau jasa.Pasal 16:1 Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaanhibah
masyarakat yang mengelolasecara langsung dengan total dana sebesar Rp. 1.120.000.000, (satu milyar seratus duapuluh juta rupiah).Pasal 8 ayat (2) , ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Bupati karangasem No. 53 tahun2012 yaitu :(2) Bupati Menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan sebagaimanadimaksud ayat (1) ; (3) Kepala SKPD terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, sebagaimanadimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi/ telahaanstaf kepada bupati melalui TAPD
51 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Anggaran Pendapat dan BelanjaDaerah Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2004 ;1 ( satu) eksemplar Salinan Keputusan Bupati tentang RincianPerhitungan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah PemerintahKabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2004 ;1 ( satu) eksemplar Salinan Keputusan Bupati tentang RincianPerhitungan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah PemerintahKabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2005 ;Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 940/548/HK/424.022/2008 tentangTim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD
) Kabupaten Pasuruan 2008;Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 910/969/HK/424.022/2007 tentangTim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD ) Kabupaten Pasuruan 2007;Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 910/101/HK/424.022/2002 tentangPembentukan Tim Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKabupaten Pasuruan tanggal 4 Maret 2002 ;Foto copy Surat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 900/24/HK/424.022 /2004 tentang Penunjukan PT.
Anggaran Pendapat dan BelanjaDaerah Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2004 ;1 ( satu ) eksemplar Salinan Keputusan Bupati tentang RincianPerhitungan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah PemerintahKabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2004 ;1 ( satu ) eksemplar Salinan Keputusan Bupati tentang RincianPerhitungan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah PemerintahKabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2005 ;Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 940/548/HK/424.022/2008 tentangTim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD
ADI NURYADIN SH MH
Terdakwa:
H. SYAIFUDDIN FIRMAN, ST Bin H. ABDUL KARIM JOHAN Alm
144 — 352
Rancangan awal KUA PPAS di bahas oleh TAPD;e. TAPD menyampaikan usulan KUA 0 PPAS untuk di bahas di DPRD oleh TimBanggar;Tf. Kesepakatan KUA PPAS yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD bersamaGubernur;g. Pembahasan di Banggar dan Komisi;h. Nota Kesepahaman Gubernur dan DPRD;i. Dievaluasi oleh Kemendagri, apabila ada evaluasi draf APBD diperbaiki dandi usulkan lagi ke Kemendagri dan disetujui;j Perda APBD;k.
Bahwa Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD ProvinsiBengkulu TA 2016 terbit, dibahas oleh TAPD setelah Perda pertanggungjawabankeuangan Tahun Anggaran sebelumnya ditetapkan, yang sebelumnya telah di auditoleh BPK R.I.
Bahwa terhadap mekanisme pengajuan usulankegiatan di bidang Bina Marga DPU Provinsi Bengkulu oleh Kabid Bina Marga kepadaKadis PU Provinsi Bengkulu kemudian Kadis PU Provinsi Bengkulu menyurati keBappeda Provinisi Bengkulu dengan memasukan usulan kegiatan baru kemudiandibahas TAPD Provinsi Bengkulu.
) kemudian dikirim ke DPRD untuk pembahasan penetapan KUAdan PPAS, kemudian setelah mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerahdan DPRD baru dituangkan ke dalam bentuk rancangan Perda APBD, kemudian dibahasdalam rapat TAPD dan dikirimkan kembali ke DPRD Provinsi Bengkulu, setelah itudibahas lagi antara SKPD teknis terkait bersama mitra di Komisi baru TAPD denganBanggar menyesuaikan antara pembahasan SKPD dengan Komisi untuk ditetapkanmenjadi Perda.
155 — 27
Srg.* menetapkan SPD (Surat Penyediaan Dana);* menyusun kebijakan dan pedoman APBD;* melaksanakan system akuntansi dan pelaporan keuangandaerah; melaksanakan kebijakan pedoman dan pengelolaan sertapenghapusan barang milik daerah; menerbitkan SP2D melalui kuasa BUD; Aset:* mencatat barangbarang milik daerah;* memanfatkan barangbarang milik daerah;Bahwa terkait dengan fungsi saksi sebagai sekretaris TimAnggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasanrancangan peraturan daerah tentang APBD dengan
M.Epid.Bahwa biasanya dalam rapat, Sekda DUDUNG E.DIREDJAmenjelaskan laporan program dan progres, dan Walikota tanyajawab dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) danDinas, dan kepala dinas menjawab pertanyaan terkait dengankegiatan di dinas masingmasing, Sdr. TUBAGUS CHAERIHalaman 98 dari 167 Putusan Nomor 12/Pid.SusTPK/2015/PN. Srg.WARDANA menyampaikan usulusul program yang perluditambahan, dan sdr.
M.Si, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa selain menjabat sebagai Sekretaris Kota TanggerangSelatan, saksi juga memegang jabatan lain, yaitu :* Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) KotaTanggerang Selatan.* Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan kepangkatan(Baperjakat).
Bahwa yang ikut serta dalam penyusunan plafon sementarabagi masingmasing dinas tersebut adalah tim TAPD untukindikatif besaran anggaran oleh tim Bappeda, dasar ataupatokan yang digunakan untuk penyusunan plafon sementaramasingmasing dinas tersebut disusun berdasarkan format 1(musrenbang kelurahan kecamatan), format 2 (usulan daridinas), format 3 (usulan untuk propinsi), dan format 4 (usulantingkat pusat) serta Kemampuan keuangan pemerintah kota danprioritas daerah.
Bahwa dalam rapatrapat dengan TAPD saudara TUBAGUSCHAERI WARDANA alias WAWAN tidak ikut serta dalam rapatrapat yang dilakukan tersebut. Bahwa saksi tidak pernah mengikuti rapat untuk APBD Murnitahun 2012, sekitar bulan Februari 2012 diadakan di THE EASTMEGA KUNINGAN dan tidak pernah menyaksikan penyerahandaftar ploting untuk APBD Murni tahun 2012, dariSdr. TUBAGUS CHAERI WARDANA kepada Sdr. DADANG,SIP,MEpid (Kadis Kesehatan Tangerang Selatan) sekitar bulanFebruari 2012 di kantor Sdr.
Terbanding/Jaksa Penuntut : YOHANES AVILLA AGUS A.P, SH
103 — 124
Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 163/II/TAHUN2007, tanggal 21 Februari 2007 tentang pembentukan Tim AnggaranPemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Selatan.Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor4251/XII/TAHUN 2007 tanggal 28 Desember 2007 tentangPenunjukan/Pengangkatan Pejabat Pelaksana dalam PelaksanaanAPBD...APBD Tahun Anggaran 2008 pada Badan/Dinas/Unit Kerja/SatuanKerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sulawesi Selatan a.n.Drs. H. MUH.
Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 163/II/TAHUN 2007,tanggal 21 Februari 2007 tentang pembentukan Tim AnggaranPemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Selatan.Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor4251/XII/TAHUN 2007 tanggal 28 Desember 2007 tentangPenunjukkan . . .Penunjukan / Pengangkatan Pejabat Pelaksana dalam PelaksanaanAPBD Tahun Anggaran 2008 pada Badan/Dinas/Unit Kerja/SatuanKerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sulawesi Selatan a.n.Drs. H. MUH.
168 — 345 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tahun Anggaran 2011 sebagaimana ketentuan Pasal 100 ayat (1)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 RKASKPD yangtelah disusun oleh SKPD disampaikan kepada PPKD untuk dibahas lebihlanjut oleh TAPD dan Pasal 100 Ayat (2) Permendagri Nomor 13 Tahun2006 Pembahasan oleh TAPD sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)dilakukan untuk menelaah kesesuaian antara RKASKPD dengan KUA, PPA,prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya, dandokumen perencanaan lainnya, serta capaian kinerja,
Pasal 27Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 KepalaDaerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan tertulissebagaimana dimaksud pada Ayat (1) serta Pasal 27 Ayat (3) PeraturanMentri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Kepala SKPD terkaitsebagaimana dimaksud pada Ayat (2) menyampaikan hasil evaluasi beruparekomendasi kepada kepala daerah melalui TAPD dan Pasal 27 Ayat (4)Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 TAPD memberikanpertimbangan atas rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada Ayat (3)sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah namun dalampenyusunan RKASKPD tidak di bahas terlebin dahulu oleh Tim AnggaranPemerintah Daerah (TAPD) dan kemudian langsung diinput ke dalam SistemInformasi Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA) dan menjadi bagian dalamRAPBD Kabupaten Bone Bolango, karena dalam RKA tersebut tidakditandatangani oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pasal 27Ayat (2) Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 KepalaDaerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan tertulissebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta Pasal 2/7 Ayat (3) PeraturanMentri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Kepala SKPD terkaitsebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil evaluasi beruparekomendasi kepada kepala daerah melalui TAPD dan Pasal 27 Ayat (4)Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 TAPD memberikanpertimbangan atas rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3)sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah namun dalampenyusunan RKASKPD tidak di bahas terlebin dahulu oleh Tim AnggaranPemerintah Daerah (TAPD) dan kemudian langsung di/nput ke dalam SistemInformasi Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA) dan menjadi bagian dalamRAPBD Kabupaten Bone Bolango, karena dalam RKA tersebut tidakditandatangani oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).