Ditemukan 582 data
416 — 167
2016/PN.JKT.PST.saksi AMRAN HI MUSTARY tersebut beralasan hukum atau tidak merupakankewenangan penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendalami danmengungkapkannya lebih lanjut dalam proses perkara yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa terlepas dari apakah saksi AMRAN HI MUSTARY,ANDI TAUFAN TIRO, dan saksi MUSA ZAINUDDIN, membenarkan atau tidaktentang penerimaan uang dari terdakwa tersebut, namun sesuai denganpengertian atau makna dari kata memberi atau menjanjikan sesuatu dalamunsur ini seabagaimana
BAMBANG WINARNO, SH., MH
Terdakwa:
IRYANTO,ST,M.Si Bin MUHAMAD HAKIM
521 — 392
pada suatu kesimpulan yangkami yakini didasarkan kepada alatalat bukti yang sah, yang kami serapberdasarkan lima panca indera, baik dari keterangan saksi, ahli dan juga keteranganTerdakwa serta bukti surat dalam pembelaan ini kami lampirkan bukti surat (tertulis)yang akan mengungkapkan fakta kebenaran, bahwa Terdakwa bukan orang yangpantas atau layak dikenakan Pasal 11, UndangUndang Tindak Pidana Korupsi,serta Pasal 55 ayat (1) kKesatu KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau pasalpasaltindak pidana seabagaimana