Ditemukan 1224 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-02-2016 — Putus : 14-04-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 105 B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 April 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS CV. NUSA JAYA;
2217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa terkait dengan pendapat Majelis Hakim yangmenyatakan bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, Majelisberpendapat anggapan Tergugat bahwa Penggugat telahmenyetujui hasil pemeriksaan karena ketidakhadiranHalaman 22 dari 29 halaman Putusan Nomor 105/B/PK/PJK/2016Penggugat dalam pembahasan SPHP adalah tidak adildan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlakusehingga demi keadilan, kepada Penggugat harusdiberikan kesempatan untuk mempertahankanpendapatnya dalam proses keberatan secara normal
    Pasal 45 huruf bPeraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 34/PJ/2011disebutkan dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalamPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan tidakmenyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP, pajak yangterutang dihitung berdasarkan SPHP dan Wajib Pajakdianggap menyetujui hasil Pemeriksaan.b.
    Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, PemohonPKtelah menyampaikan SPHP dan undanganpembahasan kepadaTermohon PK, namun karena terjadikesalahan manajemen administrasi dalam unit usahaTermohon PK, maka surat tersebut tidak diterimaoleh.Termohon PKc. Bahwa mengingat Termohon PkKtidak memberikantanggapan tertulis atas SPHP dan tidak hadir dalampembahasan, maka berdasarkan Pasal 58 ayat (5) PMKHalaman 23 dari 29 halaman Putusan Nomor 105/B/PK/PJK/201617/PMK.03/2013 jo.
    atau surat ketetapan pajaksebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d UUKUP.Bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam huruf B dan Cdi atas, gugatanTermohon PK tidak jelas (kabur) karenaantara objek yang diajukan gugatan dengan petitum tidakberkaitan, sehingga dalam pemeriksaan atas sengketa dipengadilan menjadi bias.aBahwa pendapat hakim yang menyatakan ...Majelisberpendapat anggapan Tergugat bahwa Penggugat telahmenyetujui hasil pemeriksaan karena ketidakhadiranPenggugat dalam pembahasan SPHP
    Pasal 45 huruf b PER34/PJ/2011, yakni dalam hal Wajid Pajak tidakmemberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan tidakhadir dalam pembahasan maka dianggap menyetujuihasil pemeriksaan.Bahwa dengan demikian, anggapan Pemohon PKbahwaTermohon PK telah menyetujui hasil pemeriksaan karenaketidakhadiran Penggugat dalam pembahasan SPHPadalah benar dan telah sesuai dengan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku.Bahwa kemudian Termohon PKmengajukan keberatanatas SKPKB yang diterbikanPemohon PK, maka
Register : 24-10-2011 — Putus : 20-06-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45729/PP/M.IV/25/2013
Tanggal 20 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
39249
  • .: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding diketahuiTerbanding melakukan Koreksi atas obyek pajak Biaya Sewa sebesarRp600,000,000,00.bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan bukti berupa :e Surat Perjanjian Hutang Piutang Nomor 01/SPHP/PTSMPTSM/IX/2008 tanggal 23Sepetember 2008,e GL akun 13050001 Piutang lainlain,e Paymen Voucher nomor DNM/KK/IX/08/86 tanggal 23 September 2008,e Bilyet Giro Bank Danamon nomor 135278,e Invoice SM/XI/2008/01/208.bahwa berdasarkan data yang
    XXX no. 01/SPHP/PTSMPTMS/IX/2008 tanggal 23 September 2008 sebesar Rp.600.000.000,Setelah perjanjian ditandatangani, PT. XYZ membayarkan langsung uang Rp.600.000.000kepada PT. ABC dengan bukti pendukung berupa payment voucher nomor DNM/KK/IX/08/86 tanggal 23 September 2008 dengna keterangna Reimbursement of MitradaSinergy payment of land rental yang berarti Penggantian dari PT. XXX atas sewa lahan,PT. XYZ tidak memiliki pejanjian apapun dengan PT. ABC.
    XXX untuk pembukuan rekening padaBank BCA dan tidak ada kaitan dengan Surat perjanjian Hutang Piutan No.01/SPHP/PTSMPTMS/IX/2008 tangal 23 September 2008,Berdasarkan halhal di atas maka dapat kami simpulkan bahwa transaksi ini memangmerupakan pemberian piutang kepada PT. XXX dan bukan pembayaran sewa lahan yangtelah jelas dibuktikan dengan bukti pendukung.
    XXX No. 01/SPHP/PTSMPTMS/IX/2008 tanggal 23September 2008, dan Pemohon Banding membayarkan langsung kepada PT.ABC dengan bukti berupa payment voucher dengan keterangan yang berartiPenggantian dari PT. XXX atas sewa lahan, dan Pemohon Banding tidakmemiliki perjanjian apapun termasuk sewa lahan dengan PT. ABC, danbahwa tidak benar jika Pemohon Banding mengenakan PPh Pasal 4 ayat (2)terhadap land rental yang dilakukan PT.
Register : 14-10-2011 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46400/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 24 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
17018
  • adanya penerimaan yang belum diperhitungkanTerbanding,RK HSBC, IDR sebesar Rp(35.172.813,00) karena adanya penerimaan dan adanya jurnalkoreksi yang belum diperhitungkan Terbanding,RK HSBC, EUR sebesar Rp(284.069.920,00) karena adanya jurnal koreksi yang belumdiperhitungkan Terbanding,Biaya Bank atas pelunasan piutang yang ditanggung oleh Pemohon Banding sebesarRp14.124.554,00.bahwa Terbanding telah melihat R/K untuk masingmasing Bank tersebutdiatas dan G/L untuk Biaya Bank.bahwa dalam sanggahan SPHP
    Piutang UsahaPenghapusan Piutang Bokor Mas Rp 23.759.580Selisih kurs bersih saldo piutang usaha awal dan akhir tahunRp311.908.830Mutasi debit lainlain Sukun durck Rp (2.774.519)bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat memberikandokumen yang memadai terkait dengan koreksi Terbanding atas peredaranusaha.bahwa angkaangka serta informasi yang disampaikan Pemohon Bandingterkait koreksi peredaran usaha ini berubahubah sebagaimana disampaikanPemohon Banding, baik dalam surat sanggahan atas SPHP
    Banding selain pada saat pembahasan akhirhasilpemeriksaan.bahwa kesalahan Terbanding yang menyimpulkan terdapat peredaran usahasebesar Rp594.441.169,00 yang belum Pemohon Banding laporkandisebabkan karena dua hal utama :1. kesalahan mengutip data,2. tidak memperhitungkan unsurunsur yang mempengaruhi mutasi piutang.bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbandingdalam Surat Uraian Banding yang menyebutkan bahwa terdapat perbedaanangka dalam uraian peredaran usaha per Surat Tanggapan SPHP
    dan SuratKeberatan Pemohon Banding serta adanya data tambahan pada saat keberatan.Perlu Pemohon Banding sampaikan disini bahwa dalam menghitungperedaran usaha per tanggapan SPHP maupun Surat Keberatan, PemohonBanding menggunakan sumber yang sama antara lain GL, Bank Statement,SPT, Laporan Audit, dan data lainnya.bahwa adapun perbedaan angka yang terjadi antara per Surat Tanggapanmaupun Surat Keberatan terjadi karena keterbatasan waktu pada saatmerespon surat SPHP dimana dalam hal ini Terbanding
    baru mengungkapkanbahwa terdapat perbedaan peredaran usaha berdasarkan uji arus uangTerbanding, oleh karena Pemohon Banding hanya memiliki waktu 7 hariuntuk merespon SPHP, maka masih terdapat variance sekitar Rp 77 juta yangmasih dicari oleh Pemohon Banding.
Register : 01-10-2015 — Putus : 01-12-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 905 B/PK/PJK/2015
Tanggal 1 Desember 2015 — ANDRE GUNAWAN VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakmempertimbangkan bahwa Penerbitan SKPKB didasarkan atas perhitunganpajak yang tercantum dalam SPHP (Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan) yang tidak tepat;a.Bahwa atas SPT lebih bayar PPh OP tahun 2009 yang telah kamisampaikan di bulan Maret 2010, baru dilakukan pemeriksaan olehDirektur Jenderal Pajak pada bulan Juli 2010. Atas hasil pemeriksaantersebut kemudian kami baru dikukuhkan sebagai PKP secara jabatanpada tanggal 4 Maret 2011.
    Putusan Nomor 905/B/PK/PJK/2015dilakukan pada saat pemeriksaan mau berakhir yaitu. menjelangpenerbitan SKPKB PPN;Bahwa dalam SPHP Nomor PHP031/WPVJ.05/KP.0600/2011 tanggal 21Februari 2011 yang disampaikan ke kami, disebutkan bahwa terdapatPPN yang terhutang untuk tahun pajak 2009 dimana pada saat PHPtersebut disampaikan, kami belum dikukuhkan sebagai PKP secarajabatan oleh Direktur Jenderal Pajak.
    Kami baru dikukuhkan sebagaiPKP secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 4 Maret2011;Menurut kami, dalam perhitungan PPN yang terutang yang tercantumdalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tersebut,Direktur Jenderal Pajak sudah memperhitungan bahwa kami dalamposisi sebagai PKP, padahal kami baru dikukuhkan sebagai PKP secarajabatan dua minggu setelah SPHP disampaikan;Dalam perhitungan pajak terhutang di SPHP tersebut menunjukanbahwa terdapat Pajak Keluaran yang harus kami
    Bahwa dalam perhitungan PPNkeluaran sebagaimana yang tercantum dalam SPHP kami belumsebagai Pengusaha Kena Pajak. Dengan demikian tidak ada PajakKeluaran yang wajib kami pungut (Pajak Keluaran dalam SPHP Nihil).Hal ini juga sesuai dengan pada saat transaksi kami belum sebagaiPKP sehingga kami tidak wajib memungut PPN;Dari uraian tersebut di atas maka jumlah Pajak Keluaran yangtercantum dalam SPHP seharusnya masih nihil karena kami belumsebagai PKP.
    Atas dasar tersebut maka jumlah perhitungan SKPKBPPN masa Januari 2009 sampai dengan Desember 2009 yang dibuatberdasarkan perhitungan yang tercantum dalam SPHP seharusnya jugaHalaman 16 dari 21 halaman. Putusan Nomor 905/B/PK/PJK/2015nihil dimana jumlah Pajak Keluarannya dalam SPHP adalah nihil karenapada saat SPHP disampaikan kami belum sebagai PKP:5.
Register : 12-04-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1759 B/PK/PJK/2021
Tanggal 10 Juni 2021 — PT. PELAYARAN BAHTERA ADHIGUNA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
5228 Berkekuatan Hukum Tetap
  • penyelesaian permohonan pembatalanketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UUKUP berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Tergugat (dalam hal ini KanwilDJP Wajib Pajak Besar) telah melakukan kegiatan/ prosedur penelitian ataskegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, terutama untukmemastikan apakah Wajib Pajak telah diundang untuk melakukanpembahasan akhir hasil pemeriksaan dan apakah terhadap Wajib Pajaktelah disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    Putusan Nomor 1759/B/PK/Pjk/2021Tergugat telah memuat isi kKeputusan Tergugat yaitu menolak permohonanWajib Pajak;Bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) telah menyampaikan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Penggugat;Bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) juga telah menyampaikanundangan secara tertulis untuk melakukan pembahasan akhir hasilpemeriksaan, membuat risalah pembahasan, membuat Berita AcaraPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, membuat Ikhtisar Hasil PembahasanAkhir, dan membuat Berita Acara
    Ketidakhadiran Wajib Pajak dalamPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;Bahwa Penggugat sudah mengetahui dan hadir memenuhi undanganTim Pemeriksa dalam rangka penyampaian hasil koreksi sementara (padatanggal 14 Maret 2019), kemudian menerima Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan/SPHP (pada tanggal 26 Maret 2019), selanjutnya hadir dalampembahasan akhir hasil pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 10 April 2019yang bertempat di KPP Wajib Pajak Besar Tiga, dan terakhir hadir untukmenandatangani Berita Acara
Register : 11-04-2019 — Putus : 14-08-2019 — Upload : 26-08-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 103/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 14 Agustus 2019 — Penggugat:
PT LATERSIA PRIMA LESTARI diwakili HAPPY
Tergugat:
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BINJAI
9439
  • Perintah Pemberitahua SPHP SKPKBPemeriksaan n (objek (objek(objek pertama Pemeriksaan kedua keduaPerkara 104) (objek kedua PerkaraPerkara 3AALLO4TINDAKAN PEMERIKSAANa3.
    kepada Wajib Pajak;g. memberikan hak untuk hadir kepada Wayjib Pajak dalamrangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktuyang telah ditentukan.Pasal 41 ayat ayat (1), (2), dan (3):(1) Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhankewayjiban perpajakan harus diberitahukan kepada WajibPajak melalui penyampaian SPHP yang dilampiri dengandaftar temuan hasil Pemeriksaan.(2) SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PemeriksaPutusan Nomor : 103
    /G/2019/PTUNMDN Halaman 39Payak secara langsung atau melalui faksimill.(3) Dalam hal SPHP disampaikan secara langsung dan WayjibPajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak menolak untukmenerima SPHP, Wayjib Pajak, wakil, atau kuasa dari WayibPajak harus menandatangani surat penolakan menerimaSPHP.Pasal 42:(1) Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atasSPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dalam bentuk:a. lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan
    Pasal 41 ayat (3):"Dalam hal SPHP disampaikan secara langsung dan WayibPajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak menolak untukmenerima SPHP, Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari WayibPajak harus menandatangani surat penolakan menerima SPHP."
    Tanggapan/Sanggahan Atas SPHP Nomor: 00300/WPJ.01/KP.0105/2018,tanggal 23 November 2018, selanjutnya diberi tanda (Bukti T14);Putusan Nomor : 103/G/2019/PTUNMDN Halaman 5515.16.17.18.19.20.21.22.23%Foto copy Surat Tergugat Nomor : S864/WPJ.01/KP.01/2018, tanggal 10Desember 2018, hal.
Putus : 14-02-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 540/B/PK/PJK/2012
Tanggal 14 Februari 2013 — PT. POLYFIN CANGGIH vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
16263 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pajak yang pemeriksaannya dilaksanakantanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf dUndangUndang dapat dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak,2 Hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak yang dibatalkan sebagaimanadimaksud pada ayat (1), proses pemeriksaannya dilanjutkan denganmelaksanakan prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaandan/atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;Bahwa pembahasan akhir mengacu kepada koreksi materi yaitu yang terdapatdalam SPHP
    17B UU KUP,Seperti telah kami jelaskan Didalam Romawi III, ketentuan/hal yang menjadi dasarpeninjauan kembali, IIIA Prosedur Penerbitan Surat Ketetapan Pajak, DidalamKesimpulan : 1 (satu) Surat Perintah Pemeriksaan untuk satu atau beberapa Masa Pajak dalamsuatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satu BagianTahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak ; (satu) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Untuk 1 (satu) Surat PerintahPemeriksaan Pajak ; Berdasarkan (satu ) SPHP
    )dan melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;2) Ditingkatkan ke Pemeriksaan bukti permulaan apabila terdapat indikasi tindakpidana di bidang perpajakan; atau3) Membuat laporan pemeriksaan sumir berdasarkan pertimbangan Kepala UnitPelaksana Pemeriksaan, maka tanggal 19 September 2009 Termohon PKseharusnya menerbitkan SPHP atas SPM PPN Masa Pajak Februari 2007, atauditingkatkan ke pemeriksaan bukti Permulaan atau membuat laporansumir,namun hal ini tidak dilakukan oleh Termohon
    (PMK No 199/PMK.03/2007 Pasal 5 ayat 4) dengan demikian jelasbahwa SPHP dan Pembahasan akhir Berita Acara Bukan merupakan Satusatunya Prosedur dalam Proses Penerbitan Surat Ketetapan, selanjutnya jelasdalam peraturan perundangundangan bahwa tidak semua proses pemeriksaanharus menerbitkan SPHP dan Pembahasan akhir, karena didalam Pasal 17Bmenyatakan bahwa Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan,permohonan pengembalian
    Selain itu, batas waktu tersebut dimaksudkan pula untukkepentingan tertib administrasi perpajakan., oleh sebab itu tidak boleh ada duaproduk hukum, sehingga atas SPHP dan Pembahasan Akhir yang dituangkanDalam Berita Acara Pembahasan , baik yang belum maupun terlanjur terbit jikamelanggar Pasal 17 B UU KUP maka batal demi hukum ;Namun Pendapat kami yang didasarkan atas peraturan perundangundanganditolak Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dimana Majelis Hakim sependapatdengan Termohon PK yang menyatakan
Putus : 14-02-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 541/B/PK/PJK/2012
Tanggal 14 Februari 2013 — PT. POLYFIN CANGGIH vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
14550 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pajak yang pemeriksaannya dilaksanakantanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf dUndangUndang dapat dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak,2 Hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak yang dibatalkan sebagaimanadimaksud pada ayat (1), proses pemeriksaannya dilanjutkan denganmelaksanakan prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaandan/atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;Bahwa pembahasan akhir mengacu kepada koreksi materi yaitu yang terdapatdalam SPHP
    Putusan Nomor. 541/B/PK/PJK/2012Bahwa pendapat Penggugat Atas koreksi materi yang disampaikan pemeriksa,Penggugat berpendapat bahwa dengan dilampauinya jangka waktu 12 (dua belas) bulanseperti diamanatkan pasal 17B Undangundang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan, maka seluruh koreksi Tergugat didalam SPHP nomor : Pemb150/WPJ.09/KP.1100/2009 tanggal 7 Oktober 2009 BATAL DEMI HUKUM, sehingga tidak adarelevansinya untuk membahas Surat Tanggapan Penggugat nomor : 016/PJ/X/2009tanggal 13 Oktober 2009
    UU KUP,Seperti telah kami jelaskan Didalam Romawi III, Ketentuan / Hal yang menjadidasar peninjauan kembali, IIIA Prosedur Penerbitan Surat Ketetapan Pajak,didalam kesimpulan : 1 (satu) Surat Perintah Pemeriksaan untuk satu atau beberapa Masa Pajak dalamsuatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satu BagianTahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak ; (satu) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Untuk 1 (satu) Surat PerintahPemeriksaan Pajak ; Berdasarkan (satu ) SPHP
    )dan melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;2) Ditingkatkan ke Pemeriksaan bukti permulaan apabila terdapat indikasi tindakpidana di bidang perpajakan; atau3) Membuat laporan pemeriksaan sumir berdasarkan pertimbangan Kepala UnitPelaksana Pemeriksaan,maka Tanggal 19 September 2009 Termohon PK seharusnya menerbitkan SPHP atasSPM PPN Masa Pajak Maret 2007, atau ditingkatkan ke pemeriksaan buktiPermulaan atau membuat laporan sumir,namun hal ini tidak dilakukan OlehTermohon PK
    bahwa tidak semua proses pemeriksaan harusmenerbitkan SPHP dan Pembahasan akhir, karena didalam Pasal 17B menyatakanbahwa Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembaliankelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak LebihBayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangkawaktu tersebut berakhir.Unit Pelaksana Pemeriksaan, dengan demikian jelas
Register : 29-10-2013 — Putus : 25-08-2014 — Upload : 25-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54586/PP/M.IA/16/2014
Tanggal 25 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15254
  • 2012 tanggal 'Juni 2012 yang menyatakan bahwa dalam pembahasan akhir pemeriksa pajak menolaksanggahan Wajib Pajak yang mengungkapkan ketidakbenaran Surat Pemberitahuansebagaimana yang dilampirkan dalam sanggahan Pemohon Banding berdasarkan pasal 8ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 tentangTata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;bahwa Pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan menerbitkan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak (SPHP
    ) dengan Nomor: PEM67/WP1.01/KP.0700/2012 tanggal 11 Juni 2012 atas SPHP tersebut, Pemohon Banding membuat SutSanggahan Nomor: DSINBK/X/133/0612 tanggal 15 Juni 2012;bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP182/PJ/2008 tanggal 11Nopember 2008, tentang Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untukPenanaman Modal di BidangBidang Usaha Tertentu atau BidangBidang Usaha Tertenttdan DaerahDaerah Tertentu, kepada Pemohon Banding diberikan fasilitas PajakPenghasilan untuk Penanaman
    ;Ayat (16):Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SPHP adalah siyang berisi tentang temuan Pemeriksaan yang meliputi pospos yang dikoreksi, 1koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutangperhitungan sementara dari sanksi administrasi.
Register : 17-01-2011 — Putus : 07-06-2011 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 37 B/PK/PJK/2011
Tanggal 7 Juni 2011 — PT. KOTIM NIAGA INDAH VS DIRJEN PAJAK;
4432 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keberatan yang dalam penerbitannyatidak sesuai dengan prosedur atau tatacara yang telah diatur dalam KetentuanPeraturan Perundangundangan Perpajakan hanya dapat dajukan kepada BadanPeradilan Pajak.Dan Pasal 4043 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;Segi FormalBahwa SPPP (SP3) dari Pemeriksa Palangkaraya Nomor : Prin0045/WPJ.29/RP.0201/2007 tanggal 10 Oktober 2007 ;Bahwa SPHP Nomor : Pem03/WPJ.29/RP.0201/08 tanggal 19 Pebruari 2008
    ;Bahwa Penggugat memberikan tanggapan atas SPHP Nomor : 03/SKPT.KNI/1 1/2008tanggal 21 Pebruari 2008 ;Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor :00049/207/06/712/08 tanggal 16 April 2008 ;Bahwa Penggugat mengajukan Surat Nomor : 003/SK.KNI/V/2008 tanggal 9 Mei 2008kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Sampit perihal : Permohonan Pembatalan atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor00049/207/06/712/08 tanggal 16 April 2008 ;Bahwa Penggugat menerima
    Kantor Pemeriksaan dan PenyidikanPajak atau Website Direktorat Jenderal Pajak ;Alasan Penolakan Pembatalan Peneliti sebagai berikut :Bahwa dalam Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Permohonan Pembatalan :Bahwa Nomor 3 yang berbunyi : sesuai Pasal 14 (7) Per 176/PJ/06 Wajib Pajakmenyampaikan tanggapan tetapi tidak dilampiri bukti pendukung sanggahan danpenjelasan atas temuan Pemeriksa ;Bahwa Nomor 4 yang berbunyi : Wayjib Pajak tidak hadir dalam pembahasan temuanPemeriksa yang tercantum dalam SPHP
    sehingga Risalah SPHP tidak dapat dibuat ;Halaman 5 dari 10 halaman.
    pemanggilan kepada Wajib Pajak untukmenandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan ;Tanggapan atas Daftar Hasil Penelitian Permohonan Pembatalan :Bahwa Nomor 3 : Penggugat telah menyampaikan tanggapan/sanggahan atas SPHPtanggal 21 Pebruari 2008 melalui Faksimili dan telah diterima oleh Pemeriksa.Sedangkan bukti pendukung tidak bias Penggugat lampirkan karena seluruhnyadipinjamkan ke Pemeriksa ;Bahwa Nomor 4 : Penggugat tidak pernah dipanggil untuk Pembahasan TemuanPemeriksa yang tercantum dalam SPHP
Register : 05-07-2013 — Putus : 02-09-2014 — Upload : 05-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54833/PP/M.IIA/16/2014
Tanggal 2 September 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14032
  • ;bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan Masa Agustus 2009 dikarenakan SPT MasaPPN Masa Agustus 2009 baru dilaporkan pada saat proses pemeriksaan sedang berlangsung sehinggaberdasarkan Pasal 3 ayat (7) huruf d UU KUP SPT Masa PPN Masa Agustus 2009 dianggap tidakdisampaikan dan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN Pajak Masukan yang tidak dilaporkandalam SPT Masa PPN yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, Pajak Masukannya tidakdapat dikreditkan;bahwa apabila dalam SPHP
    Pada kenyataannya, Pemohon Banding sudah melaporkan SPT PPN MasaAgustus 2009 sebelum diterbitkannya SPHP.
    Apabila pemeriksa menganggap SPT PPN tersebutbelum disampaikan, Terbanding harus terlebih dahulu memberitahukan bahwa SPT tersebut dianggaptidak disampaikan dengan menerbitkan "Surat Pemberitahuan SPT PPN Masa Agustus 2009 DianggapTidak Disampaikan" sebelum menerbitkan SPHP serta menyampaikannya kepada Pemohon Banding;bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP027/WPJ.04/KP.1105/RIK.SUS/2012tanggal 26 Januari 2012 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksiatas
Register : 05-07-2007 — Putus : 26-09-2012 — Upload : 24-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 105 B/PK/PJK/2007
Tanggal 26 September 2012 — BUT WITTEVEEN EN BOS vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6928 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tertulis ataupunlisan dari Terbanding;Bahwa selama proses keberatan, Terbanding telah memberikan PemohonBanding beberapa rincian dari koreksi Pemeriksa, tetapi dikarenakan tidakadanya penjelasan yang terperinci, maka dasar koreksi yang dilakukan olehPemeriksa selama proses pemeriksaan Pajak Tahun 2002 tidak dapatdiketahui dengan pasti;Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding membuat surat permohonanbanding ini hanya berdasarkan penjelasan yang tertuang di dalam SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    Panggilan untuk menandatangani Berita Acara Hasil PemeriksaanNomor : Und53.Il.6(WPJ.07/RP.02/2004 tertanggal 25 Maret 2004;Bahwa berdasarkan (SPHP) Nomor: Pem122.IL6/WPJ.07/RP.02/2004tertanggal 23 Maret 2004, disebutkan bahwa Pemohon Banding harusmenanggapi SPHP tersebut dalam jangka waktu 2 hari sejak tanggalditerimanya SPHP tersebut;Bahwa ini berarti Pemohon Banding harus menyampaikan tanggapan tertulispaling lambat pada tanggal 26 Maret 2004, karena SPHP tersebut PemohonBanding terima pada tanggal
    No. 105/B/PK/PJK/2007Bahwa dalam kasus Pemohon Banding, Pemohon Banding hanya diberikanwaktu beberapa jam saja, sehingga Pemohon Banding tidak diberikan cukupwaktu untuk menanggapi koreksi pajak yang tertuang di dalam SPMPtersebut, (catatan: SPHP tersebut baru diserahkan kepada Pemohon Bandingmelalui faksimili pada tanggal 24 Maret 2004 pukul 21.23 WIB dan kemudianPemohon Banding diundang untuk menandatangani Berita Acara HasilPemeriksaan pada tanggal 25 Maret 2004 pukul 14.00 WIB (Panggilan ) dantanggal
Putus : 19-08-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 124/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VII vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3015 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Daftar Temuan HasilPemeriksaan yang dikirimkan tidak mencantumkan masa dan tahunpajak dan juga tidak mencantumkan nomor kode formulir.TENTANG PENDAPAT MAJELISSebagaimana disebutkan diatas Majelis Hakim Pengadilan Pajak denganPutusan Nomor Put.36868/PP/M.XV/99/2012, menolak gugatan Penggugat(sekarang Pemohon PK) dengan alasan sebagai berikut :1 Menurut pendapat Majelis, tujuan penyampaian SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) adalah untuk11memberikan kesempatan kepada Penggugat untukmenanggapi
    hasil pemeriksaan Tergugat (Halaman 16Putusan);2 Bahwa tanggapan Penggugat dapat berupa tanggapantertulis atau jika Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP) kurang jelas menurut Penggugat, Penggugat dapatmenanyakan secara langsung kepada Tergugat (Halaman16 Putusan);3 Bahwa meskipun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP) tersebut menurut Penggugat tidak menjelaskansecara rinci per masa pajak, namun menurut pendapatMajelis, isi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP) tersebut telah menjelaskan
    Putusan Nomor 124/B/PK/PJK/2013surat pemberitahuan hasil pemeriksaan harus diterbitkanuntuk setiap surat ketetapan pajak yang diterbitkan(Halaman 17 Putusan);5 Bahwa walaupun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP) telah disampaikan Tergugat, namun dalampersidangan terungkap fakta bahwa Penggugat tidak hadirdalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan (Halaman 17Putusan).6 Bahwa menurut Majelis, sesuai dengan penjelasan Pasal36 ayat (1) huruf d, karena Penggugat tidak hadir dalampembahasan akhir,
    Keberatan terhadap pendapat Majelis seperti tersebut pada Nomor 2.5.1.Penggugat (Pemohon PK) tidak setuju terhadap pendapat Majelis yangmenyatakan bahwa tujuan penyampaian Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP) adalah untuk memberikan kesempatan kepadaPenggugat untuk menanggapi hasil pemeriksaan Tergugat.Alasan Penggugat (Pemohon PK) :Pasal 1 angka 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.03/207tanggal 28 Desember 2007 dengan jelas menyebutkan bahwa SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan
    koreksisecara rinci per masa pajak, namun menurut pendapat Majelis, isi SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tersebut telah menjelaskan seluruhpospos yang dikoreksi per jenis pajak, perhitungan sementara jumlah pokokpajak, dasar koreksi dan pemberian hak kepada Penggugat untuk hadir dalamPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana diatur Pasal 1 angka 11Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.03/2007 tanggal 28Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.Sungguh pendapat Majelis
Register : 04-06-2012 — Putus : 17-10-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-47793/PP/M.III/16/2013
Tanggal 17 Oktober 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13038
  • Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangNomor 16 Tahun 2009 hanya untuk Kurang Bayar, sehingga harus dilampirkan Surat Setorai(SSP);bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SP"Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2009 dengan Surat Nomor: J300/TC/VII/2010, tanggal2010, yang dilampiri dengan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Juni 2009 yang diterirTerbanding tanggal 20 Juli 2010, sedangkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    kecil;dan p proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;aeoebahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, d26 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 ditegaskan bahwa: Pengundalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dipada ayat (1) oleh Pemeriksa Pajak diperlakukan sebagai tambahan informasi atau data dan 1bahan pertimbangan bagi Pemeriksa Pajak sebelum menyampaikan Surat PemberitahuarPemeriksaan (SPHP
    atau jumlalmenjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, d26 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007, Terbanding sehmemperlakukan Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisiarPemberitahuan tersebut sebagai tambahan informasi atau data dan menjadi bahan pertimbang:Terbanding sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
Register : 14-03-2013 — Putus : 05-02-2014 — Upload : 24-06-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50310/PP/M.XIB/99/2014
Tanggal 5 Februari 2014 — Penggugat dan Tergugat
15737
  • Amin Susilo, pada saat itujuga Penggugat menanyakan kapan batas akhir penyampaian tanggapan yang dijawab26IEQ pemeriksa bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan paling lambat hari Senintanggal 10 Januari 2011.3e/n4aMkanlpermohonan perpanjangan waktu menanggapi SPHP dari 7 (tujuh) harimenjadi 14 (empat belas hari) karena adanya hari libur akhir tahun.Desember2010Hari Jumat tanggal 7 Januari 2011, Penggugat datang untuk meminjam dokumen dalammelengkapi jawaban atas SPHP dan saat itu pemeriksa Sdr.
    Amin Susilo mengatakanbahwa hari ini hari terakhir untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP,Penggugat menolak dan mengingatkan bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaanadalah hari Senin tanggal 10 Januari 2011 sesuai yang telah disampaikan pemeriksaSdr. Amin Susilo pada tanggal 30 Desember 2010.Dahoyatziildtas pemberitahuan hasil pemeriksaan yang diantaranya berisi:1). Tidak setuju atas koreksi peredaran usahaJ&juBdak setuju atas koreksi transaksi terhadap afiliasi3).
    dihadiri Penggugat.Pada tanggal 17 Januari 2011 surat tanggapan dimasukkan keloket pelayanan KPIMadya Jakarta Timur, tanda terima Nomor PEM:01000139007jan2011 taggal 1Januari 2011.av Aatrp/2@dslatas informasi yang disampaikan pemeriksa tentang perubahan batasakhir hasil pemeriksaan yang harus ditanggapi dari semula tanggal 10 Januari 2011Jameaayadi 7 Januari 2011.20112893/WPEBOMED/AG2 Gilat Nomor 482/ADM/2011 tanggal 31 Desember 2010 perihalpermohonan perpanjangan waktu penyampaian tanggapan tertulis SPHP
Putus : 14-02-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 542/B/PK/PJK/2012
Tanggal 14 Februari 2013 — PT. POLYFIN CANGGIH vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
13543 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pajak yang pemeriksaannya dilaksanakantanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf dUndangUndang dapat dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak ;2 Hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak yang dibatalkan sebagaimanadimaksud pada ayat (1), proses pemeriksaannya dilanjutkan denganmelaksanakan prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaandan/atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;Bahwa Pembahasan akhir mengacu kepada koreksi materi yaitu yang terdapatdalam SPHP
    Putusan Nomor. 542/B/PK/PJK/2012Bahwa Pendapat Penggugat Atas koreksi materi yang disampaikan pemeriksa,Penggugat berpendapat bahwa dengan dilampauinya jangka waktu 12 (dua belas) bulanseperti diamanatkan pasal 17B UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan, maka seluruh koreksi Tergugat didalam SPHP Nomor Pemb150/WPJ.09/KP.1100/2009 tanggal 7 Oktober 2009 batal demi hukum, sehingga tidak adarelevansinya untuk membahas Surat Tanggapan Penggugat Nomor (016/PJ/X/2009tanggal 13 Oktober 2009
    UU KUP;Seperti telah kami jelaskan didalam Romawi III, ketentuan / hal yang menjadi dasarpeninjauan kembali IIIA prosedur penerbitan surat ketetapan pajak, didalamkesimpulan ; 1 (satu) Surat Perintah Pemeriksaan untuk satu atau beberapa Masa Pajak dalamsuatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satu BagianTahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak ;1 (satu) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan untuk (satu) Surat PerintahPemeriksaan Pajak ; Berdasarkan 1 (Satu ) SPHP
    Pasal 5 ayat 4) dengan demikian jelas bahwa SPHP danPembahasan akhir Berita Acara bukan merupakan Satusatunya prosedur dalamProses Penerbitan Surat Ketetapan, selanjutnya jelas dalam peraturan perundangundangan bahwa tidak semua proses pemeriksaan harus menerbitkan SPHP danpembahasan akhir, karena didalam Pasal 17B menyatakan bahwa Apabila setelahlewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur Jenderal Pajaktidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaranpajak
    Selain itu, batas waktu tersebut dimaksudkan pula untuk kepentingantertib administrasi perpajakan., oleh sebab itu tidak boleh ada dua produk hukum,sehingga atas SPHP dan Pembahasan Akhir yang dituangkan Dalam Berita AcaraPembahasan , baik yang belum maupun terlanjur terbit jika melanggar Pasal 17 BUU KUP maka batal demi hukum ;Namun Pendapat kami yang didasarkan atas peraturan perundangundangan ditolakMajelis Hakim Pengadilan Pajak, dimana Majelis Hakim sependapat denganHalaman 17 dari 24 halaman
Putus : 05-12-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1326/B/PK/PJK/2016
Tanggal 5 Desember 2016 — PT. BUKIT MAKMUR MANDIRI UTAMA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5842 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (Lampiran5)Bahwa dikeluarkannya SPHP berkalikali terhadap pemeriksaan objekpajak yang sama oleh Termohon Peninjauan Kembali adalah suatutindakan yang tidak lazim dan tidak sesuai dengan Keputusan MenteriKeuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara PemeriksaanPajak tanggal 22 Desember 2000 juncto Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP722/PJ./2001 tentang Petunjuk PelaksanaanPemeriksaan Lapangan tanggal 26 November 2001.
    Dua Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) untuk satuPemeriksaanMenteri Indonesia NomorKeputusan Keuangan Republik545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak danHalaman 19 dari 28 halaman.
    Putusan Nomor 1326/B/PK/PJK/2016pemeriksaan dalam peraturan perpajakan sebagaimana disebutkandi atas, sehingga SPHP menjadi cacat hukum;SPHP Yang Tidak Pernah Diterima Oleh Pemohon PeninjauanKembaliDalam UndangUndang Nomor 16 Tahun 2000 tentang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa:Pasal 1 angka 1Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, yang menurutketentuan peraturan perundangundangan perpajakan ditentukanuntuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajakatau pemotong
    Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) PPh Pasal 23 Tahun2002 (NOVUM3)Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sebelumnya telah menerimaSPHP Nomor PHP05/WPJ.14/KP.0206/2004 tanggal 16 Februari 2004dengan koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp316.772.400.000,00.Selanjutnya Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan kembali SPHPNomor PHP6/WPJ.14/KP.0206/2004 tanggal 19 Februari 2004 dengankoreksi objek PPh Pasal 23 yang sama.
    Namun, faktanya SPHP yangdijadikan dasar Termohon Peninjauan Kembali dalam menerbitkanSKPKB ini adalah SPHP Nomor PHP10/WPJ.14/KP.0206/2004 tanggal11 Maret 2004 dimana temuan pada objek PPh Pasal 23 berubahmenjadi Rp321.522.400.000,00;Dengan demikian jelas Termohon Peninjauan Kembali telah melanggarprosedur penerbitan SKPKB yaitu dengan mengeluarkan 2 (dua) SPHPuntuk satu pemeriksaan pajak.
Putus : 19-08-2013 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VII VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
13543 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menurut pendapat Majelis, tujuan penyampaian Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP) adalah untuk memberikan kesempatan kepada Penggugatuntuk menanggapi hasil pemeriksaan Tergugat (Halaman 23 Putusan);1.2. Bahwa tanggapan Penggugat dapat berupa tanggapan tertulis atau jika SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kurang jelas menurut Penggugat,Penggugat dapat menanyakan secara langsung kepada Tergugat (Halaman 23Putusan);1.3.
    Bahwa meskipun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tersebutmenurut Penggugat tidak menjelaskan secara rinci per masa pajak, namunmenurut pendapat Majelis, isi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)tersebut telah menjelaskan seluruh pospos yang dikoreksi per jenis pajak,perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dasar koreksi dan pemberian hak1.4.Id.1.6.kepada Penggugat untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaansebagaimana diatur Pasal angka 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telahdiubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007, serta Pasal 1angka 11 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor :199/PMK.03/2007tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak tidakmenyebutkan secara eksplisit maupun implisit bahwa surat pemberitahuan hasilpemeriksaan harus diterbitkan untuk setiap surat ketetapan pajak yang diterbitkan(Halaman 24 Putusan);Bahwa walaupun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    KEBERATAN PENGGUGAT (PEMOHON PK) ATAS PENDAPAT MAJELISPENGADILAN PAJAK.2.1.Keberatan terhadap pendapat Majelis seperti tersebut pada Nomor 1.1.Penggugat (Pemohon PK) tidak setuju terhadap pendapat Majelis yangmenyatakan bahwa tujuan penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP) adalah untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat untukmenanggapi hasil pemeriksaan Tergugat.Alasan Penggugat (Pemohon PK) :Pasal angka 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.03/207 tanggal28 Desember 2007
Putus : 19-08-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 48/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VIII VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3423 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menurut pendapat Majelis, tujuan penyampaian Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP) adalah untuk memberikan kesempatan kepadaPenggugat untuk menanggapi hasil pemeriksaan Tergugat (Halaman 23Putusan);2. Bahwa tanggapan Penggugat dapat berupa tanggapan tertulis atau jika SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kurang jelas menurut Penggugat,Penggugat dapat menanyakan secara langsung kepada Tergugat (Halaman23 Putusan);3.
    Bahwa meskipun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tersebutmenurut Penggugat tidak menjelaskan secara rinci per masa pajak, namunmenurut pendapat Majelis, isi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP) tersebut telah menjelaskan seluruh pospos yang dikoreksi per jenispajak, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dasar koreksi danpemberian hak kepada Penggugat untuk hadir dalam Pembahasan AkhirHalaman 6 dari 17 halaman.
    Bahwa walaupun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) telahdisampaikan Tergugat, namun dalam persidangan terungkap fakta bahwaPenggugat tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan (Halaman24 Putusan).6.
    Keberatan terhadap pendapat Majelis seperti tersebut pada Nomor 2.5.1.Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) tidak setuju terhadap pendapatMajelis yang menyatakan bahwa tujuan penyampaian Surat PemberitahuanHasil Pemeriksaan (SPHP) adalah untuk memberikan kesempatan kepadaPenggugat untuk menanggapi hasil pemeriksaan Tergugat.Alasan Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) :Pasal 1 angka 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.03/207tanggal 28 Desember 2007 dengan jelas menyebutkan bahwa SuratPemberitahuan
Putus : 02-11-2010 — Upload : 24-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 169 B/PK/PJK/2007
Tanggal 2 Nopember 2010 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PHILIPS ELECTRONICS INDONESIA
3721 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP) No. Pem359/WPJ.07/2004 tanggal 07 September2004, jumlah koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23adalah "Nihil";2.
    Bahwa berdasarkan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir,disebutkan bahwa jumlah objek Pajak Penghasilan Pasal23 Tahun 2002 menurut SPT dan SPHP adalah sama, yaitusebesar Rp. 3.610.640.936,00;Bahwa namun demikian, pada kolom sanggahan PemohonBanding disebutkan bahwa tambahan koreksi sebesar Rp.12.059.804.006,00 sehingga kolom temuan yangdipertahankan menjadi Rp.15.670.444.942,00 (yaitu Rp.3.610.640.9386 + Rp.12.059.804.006,00);3.
    digunakan sebagai dasarpenerbitan surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajakatau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan ketentuanperaturan perundang undangan perpajakan.Ayat (2)Penghasilan besarnya pajak yang terutang menurut LaporanPemeriksaan Pajak yang digunakan sebagai dasar penerbitansurat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) yang berbeda dengan SuratPemberitahuan, diberitahukan kepada Wajib Pajak.Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP
    KUPAyat 3 Pasal 12 Undang Undang KUP menyatakan bahwa :Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwajumlah pajak utang terutang menurut Surat Pemberitahuansebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, makaDirektur Jenderal Pajak menetapkan jumlah~ pajak = yangterutang yang semestinya.Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidakmempunyai bukti untuk menetapkan kembali kewajiban PajakPenghasilan Pasal 23 Tahun 2002 karena berdasarkan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    Pem359/WPJ.07/2004 tanggal 7 September 2004, disebutkan bahwatidak ada bukti yang menyatakan bahwa ada koreksi objekPajak Penghasilan Pasal 23 Tahun 2002 sebagai dasarditerbitkannya Surat Ketetapan;Bahwa berdasarkan hal itu, karena Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun 2002 karenaberdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) No.Pem359/WPJ.07/2004 tanggal O07 September 2004, disebutkanbahwa tidak ada bukti yang menyatakan bahwa ada koreksiobjek Pajak Penghasilan