Ditemukan 12799 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-04-2015 — Putus : 05-11-2015 — Upload : 16-05-2016
Putusan PN AMBON Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Amb.
Tanggal 5 Nopember 2015 — NUR SONNY AL IDRUS
12342
  • SUSILO (Kitab UndangUndang HukumPidana), yang dihukum sebagai orang yang melakukan disini dapat dibagi atas 4 (empat)macam yaitu :1 Orang yang melakukan (pleger) ;e Orang ini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasiratau elemen dari peristiwa pidana ;e Dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatannya misalnya orang ituharus pula memenuhi elemen satutus sebagai pegawai negeri ;2 Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) ;e Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh
    (doen plegen) dan yangdisuruh (pleger) ;e Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akantetapi ia menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanya merupakansuatu alat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karenatidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, misalnya dalamhalhal sebagaimana dalam pasal 44 Kitab UndangUndang HukumPidana ;3 Orang yang turut melakukan (medepleger) ;e turut melakukan disini dalam arti kata bersamasama melakukan,sedikitdikitnya
Register : 06-02-2015 — Upload : 06-02-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 121/Pid.Sus/2014/PN.Sby.
Ir. HADI HOMSARI
7918
  • , dengandibawah sumpah pada pokoknyamemberikan pendapatnya sebagai berikut :Bahwa ahli adalah ahli hukum pidana dan ahli tidak mengetahui fakta dalamperkara ini;Bahwa ketentuan umum pada buku yang ada di dalam hukum pidana dapatditerapkan dalam tindak pidana korupsi ;Bahwa semua pasal dalam KUHP terdapat unsur tindak pidana dan yangmenyelesaikan unsurunsur tindak pidana dalam pasal tersebut adalah sebagaipelaku utama, begitu pula dalam pasal 55 KUHP yang dipidana adalah pelakuutama atau disebut pleger
    Orang yang turut melakukan (mede pleger) turut melakukan dalamarti bersamasama melakukan, sedikitdikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang147melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana itu (R.
    meliputi terdakwasebagai sebagai PPTK mengatur seluruh kegiatan pengadaan barang dan Jasa di DinasLingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Tahun 2012 dan saksi Sulsum Wahyudi, SKMmenyetujui dengan menanda tangani dokumendokumen yang berhubungan denganpengadaan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupten Lumajang sehingga uang tersebut dapatdicairkan sehingga tindak pidana tersebut jadi sempurna.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut sehingga Pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP sebagai orang yang melakukan (pleger
Register : 06-02-2014 — Putus : 05-06-2014 — Upload : 08-09-2014
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 04/Pid .Sus/2014/P. Tpikor.YK
Tanggal 5 Juni 2014 — SARDJIJANA Bin (Alm) MARDIWIYONO
5813
  • Oleh karena itu dari rumusan tersebutterdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu :a. yang melakukan (pleger);b. yang menyuruh melakukan (doen pleger);c. yang turut serta melakukan (mede pleger).Halaman 180 dari 214 Putusan Nomor : 04/Pid.Sus/2014/P.Tpkor YkBahwa yang diatur dalam Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP adalah siapa yangdianggap sebagai pelaku (dader). Pelaku yaitu barang siapa yang memenuhisemua unsur dari yang terdapat dalam perumusanperumusan delik.
    Sedangkanyang menyuruh melakukan (doon pleger) adalah seseorang yang berkehendakuntuk melakukan sesuatu delik tidak melakukannya sendiri, akan tetapimenyuruh orang lain untuk melakukannya (Prof. Satochid Kartanegara, SH,Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Dua, penerbit Balai LekturMahasiswa, halaman 5 dan 13).Menurut pendapat Noyon yang diikuti Mr.
Register : 14-03-2019 — Putus : 29-07-2019 — Upload : 18-09-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 26/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Bdg
Tanggal 29 Juli 2019 — Sumargo, BE, SE Msi bin alm Suwardji
7133
  • Yang melakukan (pleger).b. Yang menyuruh melakukan (doen pleger)c.
    Yang turut serta melakukan (mede pleger).Menimbang, bahwa melihat rumusan pasal tersebut dengan adanya tandabaca koma serta kata atau yang terletak diantara katakata yang melakukan, yangmenyuruh lakukan, yang turut serta melakukan maka Majelis Hakim berpendapatbahwa terhadap unsur ini diberlakukan secara alternatif yaitu cukup terpenuhinyasalah satu unsur katakata tersebut;Menimbang, bahwa dalam doktrin hukum pidana dalam pengertian turutserta dikenal beberapa pendapat , antara lain sebagai berikut
    : Prof.Mr.W.H.A.Jonkers, dalam bukunya Inleiding tot de Strafrecht Dogmatiek,1984, hal.104 menyatakan : ada 2 (dua) syarat dari mede pleger yaitu :* adanya rencana bersama (gemeenschappelijk plan), ini berarti harus adasuatu opzet bersama untuk bertindak.* adanya pelaksanaan bersama (gemeenschapperlijk uitvoering).
Register : 09-10-2013 — Putus : 03-02-2014 — Upload : 23-05-2014
Putusan PN BUOL Nomor 75/Pid.B/2013/PN.Bul
Tanggal 3 Februari 2014 — PUTRAPTO H. MAHADI alias PUTRA
13759
  • Hal. 7273) sebagai berikut118Orang yang melakukan (plegen, yaitu seseorang yang sendiriantelah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari tindakpidana ;Orang yang menyuruh melakukan (doen Plegen), dalam hal inisedikitnya harus ada 2 (dua) orang, Yang Menyuruh ( doen plegen)dan yang disuruh (pleger).
    Jadi bukan orang itu sendiri yangmelakukan tindak pidana tetapi ia menyuruh orang lain untukmelakukan namun meskipun demikian orang yang menyuruhtersebut tetap dianggap dan dihukum sebagai orang yangmelakukan sendiri tindak pidana. dan menyuruh orang Lain tersebutharus hanya merupakan alat atau instrument saja sehingga yangdisuruh (pleger) tersebut tidak dapat dihukum karena tidak dapatdipertanggungjawabkan perbuatannya ;e Orang yang turut melakukan (medepleger), turut melakukan dalamarti kata bersamasama
Putus : 11-07-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PN PEKANBARU Nomor 11/ PID.SUS/TPK/2013/PN. PBR
Tanggal 11 Juli 2013 — H. Z A K R I
15631
  • Untuk menciptakan dan melekatkan pertanggungjawaban pada orangorangyang turut terlibat dalam tindak pidana namun yang tidak mungkindikualifikasi sebagai pelaku (pleger) mengingat kenyataan bahwa yangdisebut terakhir tidak memenuhi faktorfaktor tindak pidana yang sifatnyaKONSIILULIE, ~~ = n= nn nnn nnn en I RS nn I nn nnn nnnb.
    Untuk memperluas pertanggungjawaban orang yang turut terlibat tindakpidana, yang di samping bertanggungjawab sebagai pelaku (pleger), jugaharus bertanggungjawab atas apa yang dilakukannya dalam kerjasamayang sadar dengan pihak lain; Dengan demikian seorang peserta yang tidak memiliki keadaan yangdiisyaratkan bagi pelaku, dapat dipidana karena telah turut serta melakukanTINdAK PIDANAjsne=Bh~ asp Se w= = Sow ono nnn nnn nw nan enn non nn on nn nnn nen nn nnn one eneMenimbang, bahwa dalam Hoge Raad
Register : 25-11-2015 — Putus : 11-02-2016 — Upload : 23-06-2016
Putusan PN MAMUJU Nomor - 24/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Mam
Tanggal 11 Februari 2016 — - Hj.EMMAWATI, S.Sos Binti PALIPPOI
8430
  • SOESILO dalam bukunya Kitab UndangUndang Hukum Pidana serta komentarkomentarnya, Politea Bogor,1993, hal 73, yangdisebut dengan Orang yang melakukan (pleger) adalah : seorang yang sendirian telahberbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Yang disebut denganorang yang menyuruh lakukan (doel plegen) disini sedikitnya ada dua orang, yangmenyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger).
Putus : 21-04-2015 — Upload : 19-10-2015
Putusan PN TOBELO Nomor 03/Pid.B/2015/PN.Tob
Tanggal 21 April 2015 — - JUAN GAGALY, SIP Als JUAN
15979
  • Soesilo dalam bukunya Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) sertakomentarkomentarnya lengkap pasal demi pasal dalam halaman 62, cetakan kelima terbitan politeaBogor tahun 1983 :Bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (Pleger) ialah seseorang yang sendiriantelah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana yang dilakukan dalamjabatannya, sedangkan yang dimaksud dengan orang yang menyuruh melakukan (Doen Plegen) yaitusedikitnya ada dua orang yang menyuruh (Doen Plegen
    ) dan yang disuruh (Pleger) jadi bukan orangitu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikiania dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri yang melakukan peristiwa pidana ;Menimbang bahwa dalam perkara incasu telah nyata bahwa terdakwa Juan Gagaly, SIP Als Juanselaku Relationship Officer (RO) pada Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Tobelo, atasperintah Chrisye Raynold Rando dan Barens Gahunting untuk memproses dan menyetujuipermohonan
Register : 03-06-2021 — Putus : 05-11-2021 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN AMBON Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb
Tanggal 5 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
1.MELIYAN MARANTIKA, SH
2.IWAN DARMAWAN,S.H
3.Ngurah A.A.Pradewa A,SH
Terdakwa:
ABDUR RASID KOEDOEBOEN,SE
159105
  • Orang yang melakukan (pleger);2. Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger);3.
    Orang yang turut serta melakukan (mege pleger)Menimbang, bahwa dalam dokrin Ilmu Pengetahuan Hukum mengenal klasifikasiturut Serta melakukan ( mede plegger) ditentukan adanya syarat, yaitu : Terdapat beberapa orang bersamasama melakukan suatu delict ; Mungkin hanya seorang saja yang mempunyai kehendak dan merencanakandelict, akan tetapi delict tersebut tidak dlakukan sendiri, tetapi ia menggunakan oranglain untuk melakukan delict tersebut ; Dapat juga terjadi bahwa seseorang saja melakukan delict
    ASLAH REAL untuk mengikuti PaketPengadaan Transmisi Pemancar FM KW 5 + ANTENA + COAXIAL + INSTALASIsebanyak 1 (satu) Unit pada LPP RRI TUAL Tahun .Anggaran 2019, sehinggamenimbulkan akibat terjadinya kerugian negara sebagaimana telah diuraikan dalampembuktian unsurunsur sebelumnya, oleh sebab itu Majelis Hakim berpendapat bahwaTerdakwa ABDUR RASID KOEDOEBOEN, SE sebagai pembuat (dader) dari suatuperbuatan pidana dengan kualifikasi yang melakukan (pleger), sehingga dengan demikianunsur ini telah pula
Register : 17-03-2016 — Putus : 03-08-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan PN AMBON Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb
Tanggal 3 Agustus 2016 — SAIFUDIN NUHUYANAN, S.Pd., M.Si
10544
  • Orang yang melakukan (pleger) ; Orang ini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkansegala anasir atau elemen dari peristiwa pidana ; Dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatannya misalnyaorang itu harus pula memenuhi elemen satutus sebagai pegawainegeri ;2.
    Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) ; Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) danyang disuruh (pleger) ; Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akantetapi ia menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanyaHalaman 180 dari 188 Putusan Nomor 06/Pid.SusTPK/2016/PN.Amb.merupakan suatu alat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapatdihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan = atasperbuatannya, misalnya dalam halhal sebagaimana dalam pasal 44Kitab
    Orang yang turut melakukan (medepleger) ; turut melakukan disini dalam arti kata "bersamasama melakukan,sedikitdikitnya harus ada dua orang ialah orang yang melakukanatau pleger dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwapidana itu ; Disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukanperbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dariperistiwa pidana itu, tidak boleh misalnya hanya melakukanperbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanyamenolong, sebab jika demikian
Register : 26-11-2015 — Putus : 18-04-2016 — Upload : 07-09-2016
Putusan PN MANADO Nomor 48/PidSus-TPK/2015/PN Mnd
Tanggal 18 April 2016 — - Terdakwa Andris Durandt
9915
  • Pembantu pada saat sebelum delik diwujudkan ;Para peserta yang disebut pada butir a sampai dengan c sebagaimanadimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, yang bersama denganpelaku (pleger), termasuk kategori pembuat (dader).
    Dengan sendirinyapelaku (pleger) yang seorang diri saja mewujudkan semua unsurunsurdelik tidak termasuk peserta (vide : Bentukbentuk Khusus Perwujudan Delik(Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Delik) dan Hukum Penentensier,Penerbit Sumber lIlmu Jaya, Tahun 2002, hal. 148 149) ;Menimbang, bahwa selanjutnya Prof. MR. DR. Lit. A.Z. Abidin danProf. DR. Jur.
Register : 21-10-2020 — Putus : 13-01-2021 — Upload : 28-01-2021
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 150/Pid.B/2020/PN Psb
Tanggal 13 Januari 2021 — 1 NASRIZAL Pgl KUYA 2 HELFIAN Pgl HELFIAN 3 YULNEFRI Pgl YUL
10444
  • Oleh karenanya, apabila ParaTerdakwa telah terbukti menjadi salah satu atau lebih dari jenispenyertaan tersebut, dianggap telah memenuhi unsur Pasal 55 Ayat (1)KUHP;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yangmelakukan (pleger) adalah orang yang melakukan sendiri suatuperbuatan yang memenuhi semua unsur delik. Dalam tindak pidanaformil, plegernya adalah siapa yang melakukan dan menyelesaikanperbuatan terlarang yang dirumuskan dalam tindak pidana yangdimaksud.
    Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung (manusministra/auctor physicus), dan pembuat tidak langsung (manusdomina/auctor intellectualis);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang turut sertamelakukan perbuatan (mede pleger) adalah orang yang dengan sengajaturut berbuat atau turut mengejakan terjadinya sesuatu. Oleh karena itu,Halaman 91 dari 102 Putusan Nomor 150/Pid.B/2020/PN Psb.kualitas masingmasing peserta tindak pidana adalah sama.
Register : 23-10-2015 — Putus : 10-02-2016 — Upload : 17-02-2016
Putusan PN MAMUJU Nomor - 15/Pid.Sus.Tpk/2015/PN.Mam.
Tanggal 10 Februari 2016 — - KARTOLO Bin USMAN
5522
  • SOESILO dalam bukunya Kitab UndangUndangHukum Pidana serta komentarkomentarnya, Politea Bogor,1993, hal 73, yang disebut denganOrang yang melakukan ( pleger ) adalah : seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkansegala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Yang disebut dengan orang yang menyuruhlakukan ( doel plegen ) disini sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh ( doen plegen ) danyang disuruh ( pleger ).
Putus : 06-04-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1054 K/PID.SUS/2015
Tanggal 6 April 2016 — JONGGA HUTAPEA, SE, M.Kes;
4824 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pelaku (Pleger);2. Menyuruh melakukan (Doen Pleger);3. Turut serta melakukan (Mede Pleger);Pelaku dari suatu perbuatan yang dapat dihukum adalah mereka yangmelakukan perbuatan itu.
Register : 16-12-2016 — Putus : 19-01-2017 — Upload : 16-04-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 13/PID.TPK/2016/PT SMR
Tanggal 19 Januari 2017 — Pembanding/Penuntut Umum : DEWI RAHMANINGSIH NUGROHO, SH
Terbanding/Terdakwa : Ir. SUNARDI Bin ALM. ASRI MUCHTAR
16059
  • puluh jutarupiah), maka kepadanya cukup beralasan untuk dikenakan hukuman untukmembayar uang pengganti yang besarnya sama dengan jumlah uang yangtelah diterima/ dinikmatinya dan akan ditetapkan kemudian dalam diktumputusan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan unsur penyertaan, yaitu mereka yang melakukan, yangmenyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan sebagaimana diaturdalam pasal 55 ayat (1) ke 1/ KUHP sebagai berikut :Menimbang, bahwa mereka yang melakukan (pleger
    ) dimaksudkanadalah orang yang melakukan perbuatan mewujudkan segala anasir tindakpidana, sedangkan mereka yang menyuruh lakukan (doen pleger) adalahjelas bukan merupakan pelaku yang secara de facto aktif melakukan tindakpidana, melainkan mereka yang menyuruh pelaku untuk melakukan anasirtindak pidana tersebut, sedangkan mereka yang tutrut serta melakukan(medepleger) dimaksudkan adalah orang yang bersamasamapelaku(pleger) berperan aktif dalam mewujudkan terjadinya suatu Tindak Pidana,oleh karenanya
Register : 18-03-2014 — Putus : 21-04-2014 — Upload : 15-07-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 12/PID.TPK/2014/PT SBY
Tanggal 21 April 2014 — Pembanding/Terdakwa : YOGIE DIAN RUMINGGA, SE.
Terbanding/Jaksa Penuntut : I PUTU SUGIAWAN, SH.
239130
  • Orang yang melakukan (pleger) orang yang menyuruh lakukan (doenplegen) atau orang yang turut melakukan perbuatan itu (medepleger) ; Bahwa orang yang melakukan atau (pleger), orang ini hanya sendirianyang mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidanayang dilakukan dalam jabatan misalnya orang itu harus pula memenuhielemen status sebagai seorang Pegawai Negeri.
    Bahwa orang yang menyuruh lakukan (doen plegen) dan orang yang disuruh melakukan (pleger) jadi bukan orang itu sendiri yang melakukansuatu peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipundemikian, orang yang disuruh melakukan hanyalah merupakan suatualat saja.
Register : 08-01-2019 — Putus : 24-04-2019 — Upload : 25-04-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bgl
Tanggal 24 April 2019 — Penuntut Umum:
ALMAN NOVERI SH MH
Terdakwa:
TAMIMI LANI, ST Bin Alm ABDUL LANI
16391
  • Orang yang melakukan (pleger) ialah seorang yang sendirian telah berbuatmewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Orang yang menyuruhmelakukan (doen pleger), artinya bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwapidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain. Sedangkan pengertian turut melakukandalam arti kata bersamasama melakukan.
    Dalam hal ini sedikitdikitnya harus ada 2(dua) orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan(medepleger) peristiwa pidana itu. Disini diminta bahwa kedua orang itu semuanyamelakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwapidana itu.
Register : 14-09-2016 — Putus : 09-01-2017 — Upload : 16-11-2017
Putusan PN GIANYAR Nomor 127/Pid.B/2016/PN Gin
Tanggal 9 Januari 2017 — Penuntut Umum : 1.I WAYAN GENIP,SH. 2.I KETUT SUDIARTA,SH 3.I NYOMAN SUGIARTHA,SH. 4.I NENGAH ASTAWA,SH 5.I GUSTI NGURAH ANOM SUKAWINATA,SH. Terdakwa : I DEWA PUTU NGURAH,S.E., Alias DEWA SARAF
135292
  • Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yangturut serta melakukan perbuatan ;Menimbang, bahwa bertitik tolak dari ketentuan Pasal 55 Ayat (1) ke1KUHP maka yang diklasifikasikan sebagai pelaku (dader) atau para pembuat(mededader), adalah mereka : a. yang melakukan (plegen), orangnya disebutdengan pembuat pelaksana (pleger) ; b. yang menyuruh melakukan (doenplegen), orangnya disebut dengan pembuat penyuruh (doen pleger) atau yangdi dalam doktrin juga sering disebut sebagai middelijk
    daderschap ; c. yangturut serta melakukan (mede plegen), orangnya disebut dengan pembuatpeserta (mede pleger) ataupun yang di dalam doktrin juga sering disebutsebagai mededaderschap ; Kemudian meskipun Pasal 55 KUHPmenggolongkan DADERS dalam 4 (empat) macam tersebut di atas akan tetapiKUHP hanya membedakan dalam 2 (dua) arti yaitu dalam arti luas mencakupkeempat macam golongan DADERS tersebut sedangkan dalam arti sempit yaituDADERS dalam golongan PLEGEN saja, sedangkan dalam lapangan IlmuPengetahuan
Register : 29-06-2015 — Putus : 21-01-2016 — Upload : 07-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 68/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Tanggal 21 Januari 2016 — Pidana - drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si
12783
  • Orang yangmelakukan (pleger) ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkansegala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Orang yang menyuruhmelakukan (doen pleger), artinya bukan orang itu sendiri yang melakukanperistiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain. Sedangkan pengertianturut melakukan dalam arti kata bersamasama melakukan.
    Dalam hal inisedikitdikitnya harus ada 2 (dua) orang, ialah orang yang melakukan (pleger)dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Disinidiminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan,jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu.
Register : 07-07-2014 — Putus : 03-02-2015 — Upload : 06-02-2015
Putusan PN JAMBI Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Jmb
Tanggal 3 Februari 2015 — Ir. JOKO HADI KUSUMO Bin SUPARMAN
6647
  • Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut sertamelakukan perbuatan itu:Menimbang, bahwa dengan mengingat ajaran/teory hukum mengenaipenyertaan, bahwa dimaksudkan sebagai orang yang melakukan (pleger) adalah:orang/pelaku (i.c.
    Terdakwa) melakukan perbuatan yang menjadi unsur dari peristiwapidana dengan secara sendirian, sedang yang dimaksudkan sebagai orang yangmenyuruh melakukan (doen pleger) adalah: pelaku bukanlah orang yang melakukanperistiwa pidana, melainkan orang/pelaku (i.c.