Ditemukan 12799 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-03-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 15-08-2019
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna
Tanggal 31 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.ASMADI SYAM, SH
2.MUHAMMAD ARIFIN S, SH
Terdakwa:
AFRIZAL Bin TARLIAN
7429
  • Aceh Selatan.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, unsur yangdapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhimenurut hukum;Ad. 5 Unsur* sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turutserta melakukan;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP. adalah delikpenyertaan dalam melakukan perbuatan pidana yang telah dilakukan merekadengan unsurunsur sebagai berikut:Ke1: mereka yang melakukan (pleger); mereka yang menyuruh melakukan (doen pleger); turut serta
    melakukan (medepleger);Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal tersebut perkataandelneming diartikan juga sebagai perbuatan yang dilakukan secara bersamaHalaman 174 dari 184 Putusan Nomor 23/Pid.SusTPK/2019/PN Bna sama atau sekurangkurangnya harus ada dua orang atau lebih yangmelakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doen pleger) dan turut sertamelakukan (medepleger) sebagaimana unsur Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP;Menimbang, bahwa apabila Pengadilan Negeri mengutip pendapatdari Prof.
Register : 28-12-2015 — Putus : 06-04-2016 — Upload : 28-07-2016
Putusan PN TERNATE Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2015/PN Tte
Tanggal 6 April 2016 — MAMANG MOHAMMAD TAUFIK
6430
  • yang terbukti dipersidangan :Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP adalah merupakan bentukpenyertaan yang dijumpai dalam KUHP yang terdiri dari beberapa kategori perbuatansebagai suatu alternatif atau pilinan yang jika terpenuhi salah satunya, maka unsurpasal ini dinyatakan telah terbukti ;Adapun elemen unsur pasal ini adalah :Hal. 163 dari 175e Orang yang melakukan ;e Menyuruh melakukan ;e Turut serta melakukan ;Dalam Ilmu Pengetahuan Hukum, yang dimaksud dengan orang yangmelakukan (pelaku/Pleger
    Soesilo, SH, Penjelasan KUHP, Politeia Bogor,halaman 73 bahwa orang yang turut serta melakukan perbuatan adalah bersamasama melakukan, sedikitdikitnya harus ada dua orang ialah orang yang melakukan(pleger) dan orang turut melakukan (mede pleger) peristiwa pidana itu, disini dimintabahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukananasir atau elemen dari peristiwa pidana itu, tidak boleh misalnya hanya melakukanperbuatan persiapan atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong
    sebab jikademikian maka orang menolong itu tidak masuk mede pleger, akan tetapi dihukumsebagai membantu melakukan (mede plichtige) sebagaimana tersebut pada Pasal 56KUHPidana ;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi, keterangan terdakwa,adanya barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum di persidangandihubungkan dengan Alat Bukti Surat berupa Laporan Hasil Audit Badan PengawasanKeuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Maluku Utara tertanggaltanggal 24 November 2015, telah terungkap
Register : 03-06-2021 — Putus : 05-11-2021 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN AMBON Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb
Tanggal 5 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
1.MELIYAN MARANTIKA, SH
2.IWAN DARMAWAN,S.H
3.Ngurah A.A.Pradewa A,SH
Terdakwa:
ABDUR RASID KOEDOEBOEN,SE
159105
  • Orang yang melakukan (pleger);2. Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger);3.
    Orang yang turut serta melakukan (mege pleger)Menimbang, bahwa dalam dokrin Ilmu Pengetahuan Hukum mengenal klasifikasiturut Serta melakukan ( mede plegger) ditentukan adanya syarat, yaitu : Terdapat beberapa orang bersamasama melakukan suatu delict ; Mungkin hanya seorang saja yang mempunyai kehendak dan merencanakandelict, akan tetapi delict tersebut tidak dlakukan sendiri, tetapi ia menggunakan oranglain untuk melakukan delict tersebut ; Dapat juga terjadi bahwa seseorang saja melakukan delict
    ASLAH REAL untuk mengikuti PaketPengadaan Transmisi Pemancar FM KW 5 + ANTENA + COAXIAL + INSTALASIsebanyak 1 (satu) Unit pada LPP RRI TUAL Tahun .Anggaran 2019, sehinggamenimbulkan akibat terjadinya kerugian negara sebagaimana telah diuraikan dalampembuktian unsurunsur sebelumnya, oleh sebab itu Majelis Hakim berpendapat bahwaTerdakwa ABDUR RASID KOEDOEBOEN, SE sebagai pembuat (dader) dari suatuperbuatan pidana dengan kualifikasi yang melakukan (pleger), sehingga dengan demikianunsur ini telah pula
Register : 17-03-2016 — Putus : 03-08-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan PN AMBON Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb
Tanggal 3 Agustus 2016 — SAIFUDIN NUHUYANAN, S.Pd., M.Si
10544
  • Orang yang melakukan (pleger) ; Orang ini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkansegala anasir atau elemen dari peristiwa pidana ; Dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatannya misalnyaorang itu harus pula memenuhi elemen satutus sebagai pegawainegeri ;2.
    Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) ; Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) danyang disuruh (pleger) ; Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akantetapi ia menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanyaHalaman 180 dari 188 Putusan Nomor 06/Pid.SusTPK/2016/PN.Amb.merupakan suatu alat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapatdihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan = atasperbuatannya, misalnya dalam halhal sebagaimana dalam pasal 44Kitab
    Orang yang turut melakukan (medepleger) ; turut melakukan disini dalam arti kata "bersamasama melakukan,sedikitdikitnya harus ada dua orang ialah orang yang melakukanatau pleger dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwapidana itu ; Disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukanperbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dariperistiwa pidana itu, tidak boleh misalnya hanya melakukanperbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanyamenolong, sebab jika demikian
Register : 19-11-2015 — Putus : 17-02-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2015/PN Tpg
Tanggal 17 Februari 2016 — HADIZON, SE. Bin YAZUL (Terdakwa) MOHAMMAD SUHATSYAH Bin H. NASARUDDIN ( Terdakwa)
9519
  • unsur Dengan Sengaja Memalsu BukuBuku atauDaftarDaftar Yang Khusus Untuk Pemeriksaan Administrasi telahterpenuhi;Ad.4 Melakukan, Menyuruh Melakukan, Turut Melakukan.Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUH Pidana adalahmengatur delik penyertaan (delneeming) dalam melakukan suatu tindakpidana, dimana satu tindak pidana dilakukan oleh lebih dari 1(satu) orang.Secara teoritis, masingmasing pelaku digolongkan berdasarkan perannyayaitu orang yang melakukan (p/eger), orang yang menyuruh melakukan(doen pleger
    ) dan orang yang turut melakukan (mede pleger) perbuatan.Dalam teori pertanggungjawaban pidana, tindakan de/neeming berdasarkansifatnya dibagi menjadi dua yaitu delneeming yang berdiri sendiri dimanapertanggungjawaban dari setiap peserta mendapat penilaian tersendiri dandelneeming yang tidak berdiri sendiri yaitu pertanggungjawaban dari pesertayang satu digantungkan dari perobuatan peserta yang lain;Menimbang, bahwa dalam perkara ini didapati fakta bahwa TerdakwaMuhammad Suhatsayh, ST yang ditunjuk
    Tpgtidak didadasari bukti kegiatan atau bukti pembelian, pembukuan keuangandilakukan tidak secara real time dan pelaporan keuangan dan laporankegiatan harus segera dikirimkan ke Direktorat PKLK pada ahir Desember2012;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, MajelisHakim mendapati bahwa unsur sebagai pleger (pelaku) dan turut sertamelakukan (medepleger) telah terpenuhi dalam diri TerdakwaTerdakwatersebut, oleh karenanya unsur Melakukan, Menyuruh Melakukan, TurutMelakukan telah terpenuhi
Register : 29-12-2016 — Putus : 23-12-2016 — Upload : 29-12-2016
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bna
Tanggal 23 Desember 2016 — MAHFUD Bin ABDUL MAJID
14930
  • perbuatan terdakwa yang terbukti dipersidangan :Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP adalah merupakan bentuk penyertaan yang dijumpai dalamKUHP yang terdiri dari beberapa kategori perbuatan sebagai suatu alternatif atau pilinan yang jika terpenuhi salahsatunya, maka unsur pasal ini dinyatakan telah terbukti ;Adapun elemen unsur pasal ini adalah :Orang yang melakukan ;Menyuruh melakukan ;Turut serta melakukan ;Dalam Ilmu Pengetahuan Hukum, yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pelaku/Pleger
    Soesilo, SH, Penjelasan KUHP, Politeia Bogor, halaman 73 bahwa orang yang turutserta melakukan perbuatan adalah bersamasama melakukan, sedikitdikitnya harus ada dua orang ialah orang yangmelakukan (pleger) dan orang turut melakukan (mede pleger) peristiwa pidana itu, disini diminta bahwa kedua orang itusemuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu, tidak bolehmisalnya hanya melakukan perbuatan persiapan atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong
    sebab jika demikianmaka orang menolong itu tidak masuk mede pleger, akan tetapi dihukum sebagai membantu melakukan (mede plichtige)sebagaimana tersebut pada Pasal 56 KUHPidana ;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi, keterangan Terdakwa MAHFUD Bin ABDUL MAJID selakuDirektur Utama PT.
Register : 23-03-2016 — Putus : 11-08-2016 — Upload : 18-01-2017
Putusan PN AMBON Nomor 08/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb
Tanggal 11 Agustus 2016 — AZIZ FIDMATAN, S.Sos. M.Si
13657
  • Orang yang melakukan (pleger) ; Orang ini ialah seorang yang sendirian telah berobuat mewujudkansegala anasir atau elemen dari peristiwa pidana ; Dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatannya misalnyaorang itu harus pula memenuhi elemen satutus sebagai pegawainegeri ;2.
    Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) ; Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) danyang disuruh (pleger) ; Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akantetapi ia menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanyamerupakan suatu alat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapatdihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan = atasperbuatannya, misalnya dalam halhal sebagaimana dalam pasal 44Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;3.
    Orang yang turut melakukan (medepleger) ; turut melakukan disini dalam arti kata "bersamasama melakukan,sedikitdikitnya harus ada dua orang ialah orang yang melakukanHalaman 178 dari 187 Putusan Nomor 08/Pid.SusTPK/2016/PN.Amb.atau pleger dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwapidana itu ; Disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukanperbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dariperistiwa pidana itu, tidak boleh misalnya hanya melakukanperbuatan persiapan saja
Register : 08-12-2021 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 10-02-2022
Putusan PT PALEMBANG Nomor 14/PID.TPK/2021/PT PLG
Tanggal 9 Februari 2022 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa I : Ir. DWI KRIDAYANI.,MM Diwakili Oleh : EKO TAKARI KRISTANTO, S.H.
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Ir. YUDI ARMINTO.,MT Bin FADLAN Diwakili Oleh : EKO TAKARI KRISTANTO, S.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : M. NAIMULLAH, SH.,MH
Terbanding/Penuntut Umum II : Susanto Gani,S.H
224122
  • perjanjian dengan negara;Sehingga kiranya keberatan hukum penasihat hukum para terdakwa tersebutsudah sepatutnya tidak perlu dipertimbangkan.b.Tentang Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHPidana yaitu mengenaiPenyertaan/keturut sertaan, dalam hal ini mereka yang melakukan, yangmenyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.Bahwa Penasihat hukum berpendapat bahwa para terdakwa tidak pernahmengenal / berhubungan dengan pihakpihak yang dianggap oleh jaksa PenuntutUmum sebagai orang yang melakukan (Pleger
    ) sehingga tidak ada kerjasamayang disadari diantara orang yang turut melakukan (medepleger) dengan orangyang melakukan (Pleger);Tidak ada kehendak bersama antara Para Terdakwa dengan pihakpihakyang dianggap oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai orang yang melakukan(Plegger);Bahwa terhadap keberatan penasihat hukum para terdakwa, dapat kembaliPenuntut umum menerangkan dua doktrin sebagai berikut:1.Pelaku tindak pidana menurut rumusan pasal ini dibagi menjadi 3 macam,yakni orang yang melakukan, orang yang
    Orang yang melakukan (pleger) ialan seorangyang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dariperistiwa pidana. Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), artinyabukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi iamenyuruh orang lain. Sedangkan pengertian turut melakukan dalam arti katabersamasama melakukan.
    Dalam hal ini sedikitnya harus ada 2 (dua) orang,ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut serta melakukan(medepleger) peristiwa pidana itu. Di sini diminta bahwa kedua orang itusemuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atauelemen dari peristiwa pidana itu.
Register : 26-11-2015 — Putus : 18-04-2016 — Upload : 07-09-2016
Putusan PN MANADO Nomor 48/PidSus-TPK/2015/PN Mnd
Tanggal 18 April 2016 — - Terdakwa Andris Durandt
9915
  • Pembantu pada saat sebelum delik diwujudkan ;Para peserta yang disebut pada butir a sampai dengan c sebagaimanadimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, yang bersama denganpelaku (pleger), termasuk kategori pembuat (dader).
    Dengan sendirinyapelaku (pleger) yang seorang diri saja mewujudkan semua unsurunsurdelik tidak termasuk peserta (vide : Bentukbentuk Khusus Perwujudan Delik(Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Delik) dan Hukum Penentensier,Penerbit Sumber lIlmu Jaya, Tahun 2002, hal. 148 149) ;Menimbang, bahwa selanjutnya Prof. MR. DR. Lit. A.Z. Abidin danProf. DR. Jur.
Register : 18-03-2014 — Putus : 21-04-2014 — Upload : 15-07-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 12/PID.TPK/2014/PT SBY
Tanggal 21 April 2014 — Pembanding/Terdakwa : YOGIE DIAN RUMINGGA, SE.
Terbanding/Jaksa Penuntut : I PUTU SUGIAWAN, SH.
239130
  • Orang yang melakukan (pleger) orang yang menyuruh lakukan (doenplegen) atau orang yang turut melakukan perbuatan itu (medepleger) ; Bahwa orang yang melakukan atau (pleger), orang ini hanya sendirianyang mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidanayang dilakukan dalam jabatan misalnya orang itu harus pula memenuhielemen status sebagai seorang Pegawai Negeri.
    Bahwa orang yang menyuruh lakukan (doen plegen) dan orang yang disuruh melakukan (pleger) jadi bukan orang itu sendiri yang melakukansuatu peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipundemikian, orang yang disuruh melakukan hanyalah merupakan suatualat saja.
Register : 07-07-2014 — Putus : 03-02-2015 — Upload : 06-02-2015
Putusan PN JAMBI Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Jmb
Tanggal 3 Februari 2015 — Ir. JOKO HADI KUSUMO Bin SUPARMAN
6647
  • Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut sertamelakukan perbuatan itu:Menimbang, bahwa dengan mengingat ajaran/teory hukum mengenaipenyertaan, bahwa dimaksudkan sebagai orang yang melakukan (pleger) adalah:orang/pelaku (i.c.
    Terdakwa) melakukan perbuatan yang menjadi unsur dari peristiwapidana dengan secara sendirian, sedang yang dimaksudkan sebagai orang yangmenyuruh melakukan (doen pleger) adalah: pelaku bukanlah orang yang melakukanperistiwa pidana, melainkan orang/pelaku (i.c.
Register : 03-03-2011 — Putus : 25-05-2011 — Upload : 10-07-2014
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 31/Pid.B/2011/PN-PSB
Tanggal 25 Mei 2011 — YUHERWAN, SP, dkk
9516
  • Orang yang melakukan (Pleger);2. Orang yang menyuruh melakukan (Doen Plegen);3.
    Orang yang turut melakukan (Mede Pleger);Menimbang, bahwa dengan melihat adanya pengklasifikasian jenisperbuatan, peran serta kapasitas pelaku tindak pidana seperti tersebutdi atas namun perbuatannya itu dapat diartikan samasama sebagaiperbuatan pidana dan perbuatan tersebut dapat dijatuhi hukuman,sehingga Majelis Hakim menganalisis dan mempertimbangkan apakahperbuatan atau sejauhmana peran Terdakwaterdakwa tersebut telahmemenuhi unsur melawan hukum seperti dakwaan Penuntut Umumdi atas, apakah terkategori
Register : 02-01-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr
Tanggal 23 Mei 2019 — Penuntut Umum:
RUDI SUSANTA, SH., MH.
Terdakwa:
H. HAIRUDDIN Bin H. M. KASIM
13629
  • ., yaitu :1. orang yang melakukan (Pleger). Orang ini adalah orang sendirian telahberbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari tindak pidana.2. Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen). Disini sedikitnya duaorang, yang menyuruh dan yang disuruh. Jadi bukan orang itu sendiriyang melakukan tindak pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain,meskipun demikian ia tetap dipandang sebagai orang yang melakukansendiri.
    Orang itu harus sengaja membujuk orang lain, sedang membujukharus memakai caracara, seperti pemberian, salah memakai kekuasaan.Disini seperti halnya dengan suruh melakukan, sedikitdikitnya harus adadua orang, ialah orang yang membujuk dan yang dibujuk, hanya bedanyamembujuk melakukan, orang yang dibujuk itu dapat juga dihukumsebagai pleger, sedangkan pada pada suruh melakukan, yang yangdisuruh itu tidak dapat dihukum;Menimbang, bahwa pembedaan dan hubungan pelaku tindak pidanasebagaimana disebutkan
Putus : 30-12-2015 — Upload : 03-05-2016
Putusan PN BLITAR Nomor 366/Pid.B/2015/PN Blt
Tanggal 30 Desember 2015 — Naning Yuliati
9740
  • Unsur Yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut sertamelakukan.Menimbang, bahwa pembuktian unsur yang melakukan, yang menyuruhmelakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan adalah sifatnya alternative,artinya tidak semua elemen unsur harus dibuktikan tetapi apabila salah satu elemenunsur terbukti maka unsur ini dinyatakantelah terbukti;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pleger)adalah seseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atauelemen dari
    Sedikitdikitnya ada 2 (dua) orang atau lebih ialah orang yangmelakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (Medepleger) peristiwa pidanaitu.
Putus : 17-02-2014 — Upload : 30-11-2017
Putusan PN GORONTALO Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2013/PN Gtlo
Tanggal 17 Februari 2014 — - Dr. H. THAMRIN PODUNGGE, M.Sc
9915
  • Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turutmelakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP tersebut maka diklasifikasikan sebagai pelaku (dader) adalah orangyang melakukan sendiri suatu tindak pidana (pleger), orang yang menyuruhorang lain melakukan suatu tindak pidana (doen plegen), orang yang turutserta melakukan tindak pidana (mede pleger);Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keteranganTerdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti
Putus : 16-06-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 271 K/PID.SUS/2014
Tanggal 16 Juni 2014 — Drs. MOHAMMAD NTHAI, MM.
8051 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Orang yang melakukan (pleger) ;2. Orang yang menyuruh lakukan (doen pleger) ;3.
Register : 09-11-2012 — Putus : 23-04-2013 — Upload : 17-03-2014
Putusan PN JAMBI Nomor 35/Pid.B/TPK/2012/PN.JBI
Tanggal 23 April 2013 — Ir. H. AGUS SUNARA
14725
  • pencairan uang jasa Pembina;Menimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian dan pertimbangan tersebutdiatas perbuatan terdakwa Ir.H.Agus Sunara bersamasama dengan Drs.YuliantoBin Hadi Saputro dan Drs.Masudhi bin Muchtar Hud terdapat kerjasama yang eratdan diinsyafi (samenwerking) baik dalam rapat/perencanaan maupun dalampelaksanaan pencairan Uang Jasa untuk pembina yang berlangsung sejak BulanApril 2005 sampai dengan bulan Desember 2008, dengan demikian maka Majelishakim berpendapat Unsur Yang melakukan (pleger
    ), yang menyuruh melakukan(doen pleger) dan yang turut serta melakukan (mede pleger) telah dapatdibuktikan dan telah terpenuhi;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkandakwaan Penuntut Umum Pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan ayat (2), ayat (3)UndangUndang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UndangUndang R.I Nomor 20 Tahun 2001, yang rumusannya berbunyi sebagai berikut :1 Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana sebagai pidana
Putus : 28-07-2015 — Upload : 23-02-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mdn
Tanggal 28 Juli 2015 —
100107
  • Orang yang melakukan (pleger) ;2. Orang yang menyuruh lakukan (doen pleger) ;3. Orang yang turut serta melakukan (mede pleger) ;Menimbang, bahwa dalam doktrin IImu Pengetahuan Hukum, mengenaiklasifikasi turut serta melakukan (mede plegger) ditentukan adanya syarat,yaitu:1. Terdapat beberapa orang yang melakukan suatu tindak pidana ;2. Orang itu masingmasing ikut melakukan suatu perbuatan ;3.
Register : 14-04-2016 — Putus : 30-06-2016 — Upload : 24-11-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 521/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst
Tanggal 30 Juni 2016 — Pidana - HERRY BENG KOESTANTO
300109
  • CIMB Niaga Tbk;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas makaunsur keempat telah terbukti;Ad. 5 Unsur orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turutmelakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan(Pleger) ialah orang yang sendirian telah berobuat mewujudkan segala anasiratau elemen dari peristiwa pidana;Halaman 97 Putusan No.521/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst.Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) disini sedikitnya ada 2 (dua)orang yang menyuruh
    (doen Plegen) dan yang disuruh (pleger), jadi bukanorang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruhorang lain, meskipun demukian ia dipandang dan dihukum sebagai orang yangmelakukan sendiri akan tetapi ia menyuruh orang lain yang merupakan alatsaja;Orang yang turut melakukan (medepleger), turut melakukan dalam arti bersamasama, sedikitdikitnya harus ada 2 (dua) orang, ialah orang orang yangmelakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger), dalam hal iniKedu
Register : 14-03-2019 — Putus : 29-07-2019 — Upload : 18-09-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 26/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Bdg
Tanggal 29 Juli 2019 — Sumargo, BE, SE Msi bin alm Suwardji
7133
  • Yang melakukan (pleger).b. Yang menyuruh melakukan (doen pleger)c.
    Yang turut serta melakukan (mede pleger).Menimbang, bahwa melihat rumusan pasal tersebut dengan adanya tandabaca koma serta kata atau yang terletak diantara katakata yang melakukan, yangmenyuruh lakukan, yang turut serta melakukan maka Majelis Hakim berpendapatbahwa terhadap unsur ini diberlakukan secara alternatif yaitu cukup terpenuhinyasalah satu unsur katakata tersebut;Menimbang, bahwa dalam doktrin hukum pidana dalam pengertian turutserta dikenal beberapa pendapat , antara lain sebagai berikut
    : Prof.Mr.W.H.A.Jonkers, dalam bukunya Inleiding tot de Strafrecht Dogmatiek,1984, hal.104 menyatakan : ada 2 (dua) syarat dari mede pleger yaitu :* adanya rencana bersama (gemeenschappelijk plan), ini berarti harus adasuatu opzet bersama untuk bertindak.* adanya pelaksanaan bersama (gemeenschapperlijk uitvoering).