Ditemukan 1225 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-06-2012 — Putus : 17-10-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-47796/PP/M.III/16/2013
Tanggal 17 Oktober 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11935
  • Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangNomor 16 Tahun 2009 hanya untuk Kurang Bayar, sehingga harus dilampirkan Surat Setorai(SSP);bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SP"Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2009 dengan Surat Nomor: J303/TC/VI/2010,19 Juli 2010, yang dilampiri dengan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa September 20(diterima oleh Terbanding tanggal 20 Juli 2010, sedangkan Surat Pemberitahuan Hasil Peme(SPHP
    lebih kecil;dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, da26 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 ditegaskan bahwa: Pengundalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagdimaksud pada ayat (1) oleh Pemeriksa Pajak diperlakukan sebagai tambahan informasi atau dmenjadi bahan pertimbangan bagi Pemeriksa Pajak sebelum menyampaikan Surat PemberitahuaPemeriksaan (SPHP
    atau jumlalmenjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, da26 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007, Terbanding sehmemperlakukan Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisiarPemberitahuan tersebut sebagai tambahan informasi atau data dan menjadi bahan pertimbang:Terbanding sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
Register : 04-06-2012 — Putus : 17-10-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-47799/PP/M.III/16/2013
Tanggal 17 Oktober 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12234
  • Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangNomor 16 Tahun 2009 hanya untuk Kurang Bayar, sehingga harus dilampirkan Surat Setorai(SSP);bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SP"Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 dengan Surat Nomor: J306/TC/VI/2010,19 Juli 2010, yang dilampiri dengan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 20(diterima oleh Terbanding tanggal 20 Juli 2010, sedangkan Surat Pemberitahuan Hasil Peme(SPHP
    proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;o FfMenimbangbahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, da26 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 ditegaskan bahwa: Pengundalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagdimaksud pada ayat (1) oleh Pemeriksa Pajak diperlakukan sebagai tambahan informasi atau dmenjadi bahan pertimbangan bagi Pemeriksa Pajak sebelum menyampaikan Surat PemberitahuaPemeriksaan (SPHP
    atau jumlalmenjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, da26 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007, Terbanding sehmemperlakukan Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisiarPemberitahuan tersebut sebagai tambahan informasi atau data dan menjadi bahan pertimbang:Terbanding sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
Putus : 19-08-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 48/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VIII VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3525 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menurut pendapat Majelis, tujuan penyampaian Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP) adalah untuk memberikan kesempatan kepadaPenggugat untuk menanggapi hasil pemeriksaan Tergugat (Halaman 23Putusan);2. Bahwa tanggapan Penggugat dapat berupa tanggapan tertulis atau jika SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kurang jelas menurut Penggugat,Penggugat dapat menanyakan secara langsung kepada Tergugat (Halaman23 Putusan);3.
    Bahwa meskipun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tersebutmenurut Penggugat tidak menjelaskan secara rinci per masa pajak, namunmenurut pendapat Majelis, isi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP) tersebut telah menjelaskan seluruh pospos yang dikoreksi per jenispajak, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dasar koreksi danpemberian hak kepada Penggugat untuk hadir dalam Pembahasan AkhirHalaman 6 dari 17 halaman.
    Bahwa walaupun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) telahdisampaikan Tergugat, namun dalam persidangan terungkap fakta bahwaPenggugat tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan (Halaman24 Putusan).6.
    Keberatan terhadap pendapat Majelis seperti tersebut pada Nomor 2.5.1.Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) tidak setuju terhadap pendapatMajelis yang menyatakan bahwa tujuan penyampaian Surat PemberitahuanHasil Pemeriksaan (SPHP) adalah untuk memberikan kesempatan kepadaPenggugat untuk menanggapi hasil pemeriksaan Tergugat.Alasan Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) :Pasal 1 angka 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.03/207tanggal 28 Desember 2007 dengan jelas menyebutkan bahwa SuratPemberitahuan
Putus : 02-11-2010 — Upload : 24-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 169 B/PK/PJK/2007
Tanggal 2 Nopember 2010 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PHILIPS ELECTRONICS INDONESIA
3821 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP) No. Pem359/WPJ.07/2004 tanggal 07 September2004, jumlah koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23adalah "Nihil";2.
    Bahwa berdasarkan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir,disebutkan bahwa jumlah objek Pajak Penghasilan Pasal23 Tahun 2002 menurut SPT dan SPHP adalah sama, yaitusebesar Rp. 3.610.640.936,00;Bahwa namun demikian, pada kolom sanggahan PemohonBanding disebutkan bahwa tambahan koreksi sebesar Rp.12.059.804.006,00 sehingga kolom temuan yangdipertahankan menjadi Rp.15.670.444.942,00 (yaitu Rp.3.610.640.9386 + Rp.12.059.804.006,00);3.
    digunakan sebagai dasarpenerbitan surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajakatau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan ketentuanperaturan perundang undangan perpajakan.Ayat (2)Penghasilan besarnya pajak yang terutang menurut LaporanPemeriksaan Pajak yang digunakan sebagai dasar penerbitansurat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) yang berbeda dengan SuratPemberitahuan, diberitahukan kepada Wajib Pajak.Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP
    KUPAyat 3 Pasal 12 Undang Undang KUP menyatakan bahwa :Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwajumlah pajak utang terutang menurut Surat Pemberitahuansebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, makaDirektur Jenderal Pajak menetapkan jumlah~ pajak = yangterutang yang semestinya.Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidakmempunyai bukti untuk menetapkan kembali kewajiban PajakPenghasilan Pasal 23 Tahun 2002 karena berdasarkan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    Pem359/WPJ.07/2004 tanggal 7 September 2004, disebutkan bahwatidak ada bukti yang menyatakan bahwa ada koreksi objekPajak Penghasilan Pasal 23 Tahun 2002 sebagai dasarditerbitkannya Surat Ketetapan;Bahwa berdasarkan hal itu, karena Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun 2002 karenaberdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) No.Pem359/WPJ.07/2004 tanggal O07 September 2004, disebutkanbahwa tidak ada bukti yang menyatakan bahwa ada koreksiobjek Pajak Penghasilan
Register : 05-07-2007 — Putus : 26-09-2012 — Upload : 24-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 105 B/PK/PJK/2007
Tanggal 26 September 2012 — BUT WITTEVEEN EN BOS vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6931 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tertulis ataupunlisan dari Terbanding;Bahwa selama proses keberatan, Terbanding telah memberikan PemohonBanding beberapa rincian dari koreksi Pemeriksa, tetapi dikarenakan tidakadanya penjelasan yang terperinci, maka dasar koreksi yang dilakukan olehPemeriksa selama proses pemeriksaan Pajak Tahun 2002 tidak dapatdiketahui dengan pasti;Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding membuat surat permohonanbanding ini hanya berdasarkan penjelasan yang tertuang di dalam SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    Panggilan untuk menandatangani Berita Acara Hasil PemeriksaanNomor : Und53.Il.6(WPJ.07/RP.02/2004 tertanggal 25 Maret 2004;Bahwa berdasarkan (SPHP) Nomor: Pem122.IL6/WPJ.07/RP.02/2004tertanggal 23 Maret 2004, disebutkan bahwa Pemohon Banding harusmenanggapi SPHP tersebut dalam jangka waktu 2 hari sejak tanggalditerimanya SPHP tersebut;Bahwa ini berarti Pemohon Banding harus menyampaikan tanggapan tertulispaling lambat pada tanggal 26 Maret 2004, karena SPHP tersebut PemohonBanding terima pada tanggal
    No. 105/B/PK/PJK/2007Bahwa dalam kasus Pemohon Banding, Pemohon Banding hanya diberikanwaktu beberapa jam saja, sehingga Pemohon Banding tidak diberikan cukupwaktu untuk menanggapi koreksi pajak yang tertuang di dalam SPMPtersebut, (catatan: SPHP tersebut baru diserahkan kepada Pemohon Bandingmelalui faksimili pada tanggal 24 Maret 2004 pukul 21.23 WIB dan kemudianPemohon Banding diundang untuk menandatangani Berita Acara HasilPemeriksaan pada tanggal 25 Maret 2004 pukul 14.00 WIB (Panggilan ) dantanggal
Putus : 19-08-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 54/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VII, vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
15656 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 54/B/PK/PJK/2013Sebagaimana disebutkan diatas Majelis Hakim Pengadilan Pajak denganPutusan Nomor Put.36867/PP/M.XV/99/2012, menolak gugatan Penggugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dengan alasan sebagai berikut:5.1.Sie.5.3.5.4.BidsMenurut pendapat Majelis, tujuan penyampaian Surat PemberitahuanHasil Pemeriksaan (SPHP) adalah untuk memberikan kesempatankepada Penggugat untuk menanggapi hasil pemeriksaan Tergugat(Halaman 16 Putusan);Bahwa tanggapan Penggugat dapat berupa tanggapan
    tertulis atau jikaSurat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kurang jelas menurutPenggugat, Penggugat dapat menanyakan secara langsung kepadaTergugat (Halaman 16 Putusan);Bahwa meskipun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)tersebut menurut Penggugat tidak menjelaskan secara rinci per masapajak, namun menurut pendapat Majelis, isi Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP) tersebut telah menjelaskan seluruh pos pos yangdikoreksi per jenis pajak, perhitungan sementara jumlah pokok pajak,
    tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakansebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 28tahun 2007, serta Pasall angka 11 dan Pasal 22 Peraturan MenteriKeuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak tidak menyebutkan secaraeksplisit maupunimplisit bahwa surat pemberitahuan hasil pemeriksaanharus diterbitkan untuk setiap surat ketetapan pajak yang diterbitkan(Halaman 17 Putusan);Bahwa walaupun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    Majelis, sesuai dengan penjelasan Pasal 36 ayat (1)huruf d, karena Penggugat tidak hadir dalam pembahasan akhir, makaPermohonan Penggugat tidak dapat dipertimbangkan (Halaman 18Putusan);Keberatan Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) Atas PendapatMajelis Pengadilan Pajak6.1.6.2.Keberatan terhadap pendapat Majelis seperti tersebut pada Nomor 5.1.Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) tidak setuju terhadappendapat Majelis yang menyatakan bahwa tujuan penyampaian SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    Adalah sangat berbahaya, tidak mendidik dan memberikanpreseden yang buruk terhadap pelaksanaan pemeriksaan pajakpendapat Majelis Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwameskipun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)tersebut menurut Penggugat tidak menjelaskan koreksi secararinci per masa pajak, namun menurut pendapat Majelis, isi SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tersebut telahmenjelaskan seluruh pospos yang dikoreksi per jenis pajak,perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dasar
Putus : 28-05-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 157/B/PK/PJK/2014
Tanggal 28 Mei 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
17659 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena tidak tercantum dalam SPHP maupun pembahasanakhir, maka pada saat keberatan Pemohon Banding mengajukan keberatandengan alasan terjadi kesalahan perhitungan dalam SKPLB PPh Badan;Bahwa dengan demikian, berdasarkan Asas Kepastian Hukum dantertib administrasi, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yangberasal dari Loss On Dispossal Asset senilai USD 99,545 harus dibatalkan.Namun demikianjika Pengadilan Pajak memerlukan pembuktian tentang Loss On Disposal Assetsebesar USD 99,545, Pemohon
    Oleh karena tidaktercantum dalam SPHP maupun Pembahasan Akhir,maka pada saat keberatan Pemohon Bandingmengajukan keberatan dengan alasan terjadi kesalahanperhitungan dalam SKPLB PPh Badan;4.
    Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)menegaskan bahwa dasar koreksi atas Biaya LuarUsaha berupa Loss on Disposal Asset sebesar USD99,545.00 adalah telah jelas dan walaupun belummuncul dalam SPHP maupun Berita Acara PembahasanAkhir Pemeriksaan, akan tetapi koreksi ini telahdikomunikasikan dengan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding);7.3.
    Bahwa didalam persidangan banding TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)mempertanyakan sampai sejauhmana wewenangPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)278.dalam menetapkan koreksi karena dalam hal iniPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)menetapkan koreksi tanpa dituangkan dalam SPHP danIkhtisar Pembahasan Akhir Pemeriksaan;7.4.
    Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)berpendapat bahwa tidak ada ketentuan Pasal 29 ayat(1) huruf d yang tidak dipenuhi karena SPHP telahdikirim dan closing conference pun telah dilakukan.Informasi sebagai dasar koreksi terkadang didapatkanPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)ketika komunikasi pada akhir pemeriksaan, sepertitanggapan SPHP dan sanggahan dalam closingconference dalam sengketa a quo;Bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) PMK Nomor 199/ PMK.03/2007, padadasarnya kewajiban
Putus : 24-01-2017 — Upload : 14-06-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 08/PKPU/2016/PN.Niaga.Sby
Tanggal 24 Januari 2017 — KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDRAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP JAWA TIMUR I KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SURABAYA WONOCOLO lawan PT. JAFA INDONESIA,
13658
  • Delapan Puluh Lima Rupiah); Adanya kedua SPHP tersebut, PT.
    Jafa Indonesia terhadap SPHP tersebut, selanjutnya terbit SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sesuai dengan surat sanggahan PT. JafaIndonesia yang telah disampaikan yaitu sebesar Rp. 2.811.886.828, (Dua MilyarDelapan Ratus Sebelas Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Delapan RatusDua Puluh Delapan Rupiah). Namun ironisnya terdapat klausula yang menyatakanpada intinya pembayaran terakhir pada tanggal 25 Agustus 2016, padahal PT.
    Jafda Indonesia setelan menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) melakukan sanggahan dan koreksi ;Bahwa benar PT. Jafa Indonesia melakukan sanggahan dan koreksi tetapi tidak dapatmelunasi terlebih dahulu kewajiban yang Rp. 8.000.000.000 (delapan millyar rupiah)lebih karena PT.
    Jafa Indonesia;Atas pemeriksaan tersebut, selanjutnya diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), yang terdiri dari : SPHP00176/WPJ11/KP.07/2016 dengan posisi terhutang sebesarRp.5.412.000.256, (Lima Milyar Empat Ratus Dua Belas Juta Dua Ratus LimaPuluh Enam); SPHP00178/WPJ11/KP.07/2016 dengan posisi terhutang sebesar Rp.3.087.473.885, (Tiga Milyar Delapan Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Tujuh PuluhTiga Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah); Adanya kedua SPHP tersebut, PT.
    Jafa Indonesia (dalam Pailit) adalah sebesarRp. 8.047.137.709, (Delapan Milyar Empat Puluh Tujuh Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh RibuTujuh Ratus Sembilan Rupiah) ; Menimbang, bahwa bukti T1 dan T2 adalah Surat pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP) pada tanggal 15 Juli 2016 dan pada yanggal 20 Juli 2016 PT. Jafa Indonesia memberikan sanggahan ;Menimbang, bahwa bukti T3 adalah dimana PT.
Register : 18-09-2013 — Putus : 12-02-2014 — Upload : 28-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50451/PP/M.XVA/99/2014
Tanggal 12 Februari 2014 — Penggugat dan Tergugat
17347
  • Perpanjangan jangka waktu dimaksud adalah selama 14 (empat belas)hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan Penggugat;bahwa dalam persidangan Majelis telah menanyakan kepada Penggugat mengenai alasan Penggugat tidakmengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2006Nomor: 00022/206/06/218/11 tanggal 14 Februari 2011;bahwa Penggugat menjelaskan bahwa Penggugat tidak mengajukan keberatan karena SPHP dari Tergugatdisampaikan pada karyawan Penggugat
    namun tidak diberikan kepada Direksi, sehingga Penggugatmerasa SKPKB tersebut diterbitkan tanpa adanya SPHP;bahwa setelah Tergugat menerbitkan Surat Paksa, Penggugat berupaya untuk melakukan keberatan tetapijangka waktu pengajuan keberatan telah terlampaui sehingga Penggugat mengajukan permohonanpembatalan ketetapan pajak;bahwa atas penjelasan tersebut Majelis berpendapat bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan adanyakeadaan diluar kekuasaan (force majeur) yang dapat mengakibatkan Penggugat tidak
Register : 05-04-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 04-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1666 B/PK/PJK/2021
Tanggal 10 Juni 2021 — PT. PELAYARAN BAHTERA ADHIGUNA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
6635 Berkekuatan Hukum Tetap
  • permohonan pembatalan ketetapanpajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UndangUndang KUP berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Tergugat (dalamhal ini Kanwil DJP Wajib Pajak Besar) telah melakukan kegiatan/prosedur penelitian atas kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh TimPemeriksa, terutama untuk memastikan apakah Wajib Pajak telahdiundang untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan danapakah terhadap Wajib Pajak telah disampaikan Surat PemberitahuanHasil Pemeriksaan (SPHP
    Putusan Nomor 1666/B/PK/Pjk/2021Bahwa di dalam proses pemeriksaan, berdasarkan buktibukti di dalampersidangan, diketahui bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) telahmenyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepadaPenggugat;Bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) juga telah menyampaikan undangansecara tertulis untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan,membuat risalah pembahasan, membuat Berita Acara PembahasanAkhir Hasil Pemeriksaan, membuat Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir,dan membuat Berita
    Acara Ketidakhadiran Wajid Pajak dalamPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;Bahwa Penggugat sudah mengetahui dan hadir memenuhi undanganTim Pemeriksa dalam rangka penyampaian hasil koreksi sementara(pada tanggal 14 Maret 2019), kemudian menerima SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan/SPHP (pada tanggal 26 Maret 2019),selanjutnya hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada hariRabu tanggal 10 April 2019 yang bertempat di KPP Wajib Pajak BesarTiga, dan terakhir hadir untuk menandatangani Berita
Register : 05-04-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1725 B/PK/PJK/2021
Tanggal 3 Juni 2021 — PT. PELAYARAN BAHTERA ADHIGUNA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
7034 Berkekuatan Hukum Tetap
  • penyelesaian permohonan pembatalanketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UUKUP berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Tergugat (dalam hal ini KanwilDJP Wajib Pajak Besar) telah melakukan kegiatan/ prosedur penelitian ataskegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, terutama untukmemastikan apakah Wajid Pajak telah diundang untuk melakukanpembahasan akhir hasil pemeriksaan dan apakah terhadap Wajib Pajaktelah disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    Putusan Nomor 1725/B/PK/Pjk/2021Bahwa keputusan Tergugat telah diterbitkan sesuai dengan ketentuanyang berlaku;Bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) telah menyampaikan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Penggugat;Bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) juga telah menyampaikanundangan secara tertulis untuk melakukan pembahasan akhir hasilpemeriksaan, membuat risalah pembahasan, membuat Berita AcaraPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, membuat Ikhtisar Hasil PembahasanAkhir, dan membuat Berita Acara
    Ketidakhadiran Wajib Pajak dalamPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;Bahwa Penggugat sudah mengetahui dan hadir memenuhi undanganTim Pemeriksa dalam rangka penyampaian hasil koreksi sementara (padatanggal 14 Maret 2019), kemudian menerima Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan/SPHP (pada tanggal 26 Maret 2019), selanjutnya hadir dalampembahasan akhir hasil pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 10 April 2019yang bertempat di KPP Wajib Pajak Besar Tiga, dan terakhir hadir untukmenandatangani Berita Acara
Register : 12-04-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1757 B/PK/PJK/2021
Tanggal 10 Juni 2021 — PT. PELAYARAN BAHTERA ADHIGUNA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
7050 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1757/B/PK/Pjk/2021pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan apakah terhadap Wajib Pajaktelah disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);Bahwa Tergugat (dalam hal ini Kanwil DJP WP Besar) menerbitkankeputusan tidak melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal suratpermohonan Wajib Pajak diterima dan keputusan yang diterbitkan olehTergugat telah memuat isi kKeputusan Tergugat yaitu menolak permohonanWajib Pajak;Bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) telah menyampaikan SuratPemberitahuan
    Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Penggugat;Bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) juga telah menyampaikanundangan secara tertulis untuk melakukan pembahasan akhir hasilpemeriksaan, membuat risalah pembahasan, membuat Berita AcaraPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, membuat Ikhtisar Hasil PembahasanAkhir, dan membuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dalamPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;Bahwa Penggugat sudah mengetahui dan hadir memenuhi undanganTim Pemeriksa dalam rangka penyampaian hasil koreksi
    sementara (padatanggal 14 Maret 2019), kemudian menerima Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan/SPHP (pada tanggal 26 Maret 2019), selanjutnya hadir dalampembahasan akhir hasil pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 10 April 2019yang bertempat di KPP Wajib Pajak Besar Tiga, dan terakhir hadir untukmenandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan danIkhtisar Hasil Pembahasan Akhir (pada tanggal 18 April 2019);Bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) tidak melakukan kegiatanperekaman (recording) sehingga
Register : 04-06-2012 — Putus : 17-10-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-47798/PP/M.III/16/2013
Tanggal 17 Oktober 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12626
  • Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangNomor 16 Tahun 2009 hanya untuk Kurang Bayar, sehingga harus dilampirkan Surat Setorai(SSP);bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SP"Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2009 dengan Surat Nomor: J305/TC/VI/2010,19 Juli 2010, yang dilampiri dengan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa November 20(diterima oleh Terbanding tanggal 20 Juli 2010, sedangkan Surat Pemberitahuan Hasil Peme(SPHP
    kecil;dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;oobahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, da26 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 ditegaskan bahwa: Pengundalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagdimaksud pada ayat (1) oleh Pemeriksa Pajak diperlakukan sebagai tambahan informasi atau dmenjadi bahan pertimbangan bagi Pemeriksa Pajak sebelum menyampaikan Surat PemberitahuaPemeriksaan (SPHP
    atau jumlalmenjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, da26 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007, Terbanding sehmemperlakukan Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisiarPemberitahuan tersebut sebagai tambahan informasi atau data dan menjadi bahan pertimbang:Terbanding sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
Register : 12-04-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1751 B/PK/PJK/2021
Tanggal 10 Juni 2021 — PT. PELAYARAN BAHTERA ADHIGUNA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
8353 Berkekuatan Hukum Tetap
  • permohonan pembatalanketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf dUndangUndang KUP berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Tergugat(dalam hal ini Kanwil DJP Wajib Pajak Besar) telah melakukan kegiatan/prosedur penelitian atas kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh TimPemeriksa, terutama untuk memastikan apakah Wajib Pajak telah diundanguntuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan apakah terhadapWajib Pajak telah disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP
    Putusan Nomor 1751/B/PK/Pjk/2021permohonan Wajib Pajak diterima dan keputusan yang diterbitkan olehTergugat telah memuat isi kKeputusan Tergugat yaitu menolak permohonanWajib Pajak;Bahwa keputusan Tergugat telah diterbitkan sesuai dengan ketentuanyang berlaku;Bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) telah menyampaikan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Penggugat;Bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) juga telan menyampaikanundangan secara tertulis untuk melakukan pembahasan akhir hasilpemeriksaan,
    membuat risalah pembahasan, membuat Berita AcaraPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, membuat Ikhtisar Hasil PembahasanAkhir, dan membuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dalamPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;Bahwa Penggugat sudah mengetahui dan hadir memenuhi undanganTim Pemeriksa dalam rangka penyampaian hasil koreksi sementara (padatanggal 14 Maret 2019), kemudian menerima Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan/SPHP (pada tanggal 26 Maret 2019), selanjutnya hadir dalampembahasan akhir hasil
Putus : 14-02-2013 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 546/B/PK/PJK/2012
Tanggal 14 Februari 2013 — PT. GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4635 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan 1 (satu) SPHP diterbitkan nota penghitungan dan surat ketetapanpajak harus diterbitkan untuk setiap Masa Pajak dan setiap Jenis Pajak Secara keseluruhan dapat diambil kesimpulan bahwa 1(satu) Surat PerintahPemeriksaan Pajak baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak dalam suatuBagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satu BagianTahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak, merupakan satukesatuan hukum.
    SanksiUntuk sanksi atas batas waktu pemeriksaan (SE10/PJ.04/2008) adalah: Jenis Pemeriksaan Lapangan dan Pemeriksaan kantor dilakukan dengancara:1) Menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan temuanpemeriksaan' setelah terlebin dahulu) menyampaikan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan melakukanpembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;2) Ditingkatkan ke Pemeriksaan bukti permulaan apabila terdapatindikasi tindak pidana di bidang perpajakan; atau3) Membuat laporan pemeriksaan
    Nomor 546/B/PK/PJK/2012Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan melakukanpembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;2) Ditingkatkan ke Pemeriksaan bukti permulaan apabila terdapatindikasi tindak pidana di bidang perpajakan; atau3) Membuat laporan pemeriksaan sumir berdasarkan pertimbanganKepala Unit Pelaksana Pemeriksaan,Maka tanggal 19 September 2009 Termohon Peninjauan Kembaliseharusnya menerbitkan SPHP atas SPM PPN Masa Pajak Oktober2007, atau ditingkatkan ke pemeriksaan bukti Permulaan
    (PMK No 199/PMK.03/2007 Pasal 5 ayat 4) dengan demikian jelas bahwaSPHP dan Pembahasa akhir Berita Acara Bukan merupakan SatusatunyaProsedur dalam Proses Penerbitan Surat Ketetapan, selanjutnya jelasdalam peraturan perundangundangan bahwa tidak semua prosespemeriksaan harus menerbitkan SPHP dan Pembahasan akhir, karenadidalam Pasal 17B menyatakan bahwa Apabila setelah lewat jangka waktusebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidakmemberi suatu keputusan, permohonan pengembalian
    Selain itu, bataswaktu tersebut dimaksudkan pula untuk kepentingan tertib administrasiperpajakan, oleh sebab itu tidak boleh ada dua produk hukum, sehinggaatas SPHP dan Pembahasan Akhir yang dituangkan Dalam Berita AcaraPembahasan, baik yang belum maupun terlanjur terbit jika melanggarPasal 17 B UU KUP maka batal demi hukum, namun Pendapat kamiyang didasarkan atas peraturan perundangundangan ditolak MjelisHakim Pengadilan Pajak, dimana Majelis Hakim sependapat denganTermohon Peninjauan Kembali yang
Register : 04-06-2012 — Putus : 17-10-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-47792/PP/M.III/16/2013
Tanggal 17 Oktober 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11321
  • dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangNomor 16 Tahun 2009 hanya untuk Kurang Bayar, sehingga harus dilampirkan Surat Setora(SSP);bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPPajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2009 dengan Surat Nomor: J299/TC/VII/2010, tanggal2010, yang dilampiri dengan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Mei 2009 yang diterirTerbanding tanggal 20 Juli 2010, sedangkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    lebih kecil;dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, da26 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 ditegaskan bahwa: Pengundalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagdimaksud pada ayat (1) oleh Pemeriksa Pajak diperlakukan sebagai tambahan informasi atau dmenjadi bahan pertimbangan bagi Pemeriksa Pajak sebelum menyampaikan Surat PemberitahuaPemeriksaan (SPHP
    atau jumlatmenjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, da26 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007, Terbanding seh:memperlakukan Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisianPemberitahuan tersebut sebagai tambahan informasi atau data dan menjadi bahan pertimbang:Terbanding sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
Register : 05-04-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1697 B/PK/PJK/2021
Tanggal 10 Juni 2021 — PT. SEMEN INDONESIA DISTRIBUTOR VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
8034 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2021ditentukan dalam Pasal 42 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2015;bahwa Tergugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 44 ayat (4) PeraturanMenteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaansebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor84/PMK.03/2015 di mana seharusnya Tergugat membuat risalahpembahasan akhir berdasarkan surat tanggapan atas SPHP
    dari Penggugatsesuai surat Nomor 0160/SID.01/04.2018;bahwa dengan tidak dipertimbangkannya tanggapan atas SPHP dariPenggugat, maka permohonan keberatan Penggugat tidak memenuhipersyaratan formal karena tidak dipenuhinya pelunasan pajak paling sedikitsejumlah yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir pemeriksaansehingga tidak dapat dipertimbangkan oleh Tergugat;bahwa Penggugat dapat menempuh upaya hukum berupa pengajuangugatan atas penolakan formal keberatan oleh Tergugat agar kemudianPenggugat
    Bahwa keputusan Tergugat adalah menolak permohonanPenggugat adalah disebabkan oleh Penggugat yang tidak memenuhipermintaan dokumen pendukung yang diminta oleh Tergugat untukmembuktikan dalildalil Penggugat;bahwa dengan demikian, walaupun Tergugat tidak mempertimbangkantanggapan atas SPHP dari Penggugat, namun dengan pertimbangan bahwa(a) Penggugat telah mendapatkan haknya untuk melakukan upaya hukumterkait materi koreksi oleh Tergugat dengan memilin mengajukanpermohonan pengurangan atau pembatalan
Register : 09-02-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 126/Pid.B/2021/PN Dps
Tanggal 4 Mei 2021 — Penuntut Umum:
I Made Lovi Pusnawan, S.H.
Terdakwa:
Esti Yuliani Alias Esti
5047
  • Orange Service, beserta konfirmasi NTPN;
  • 1 (satu) lembar SPHP ( Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak ) nomor 00115/WPJ.07/KP.0905/RIKSIS/2020 tanggal 14 Agustus 2020;
  • 1 (satu) lembar Surat Tagihan Pajak Penghasilan nomor 0049/106/18/059/19 tanggal penerbitan 04 Maret 2019, untuk masa/tahun pajak Desember 2018;
  • 1 (satu) lembar Surat Tagihan Pajak Penghasilan nomor 0034/106/18/059/19 tanggal penerbitan 22 Mei 2019, untuk masa/tahun pajak April 2019;
  • DUTA BAHARI (SEA TREk)baru mengetahui perbuatan terdakwa setelah menerima email dari DirjenPajak pada tanggal 14 Agustus 2020 yang menerangkan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak (SPHP) yang isinya mengenaibukti pemeriksaan temuan pajak PT. PINIS! DUTA BAHARI (SEA TREK)terlambat membayar pajak, dan email dari Dirjen Pajak pada tanggal 24Agustus 2020 yang menerangkan bahwa Berdasarkan pengujian NTPNpada system kami, seluruh pembayaran wajib pajak / PT.
    DUTA BAHARI (SEA TREk)baru mengetahui perbuatan terdakwa setelah menerima email dari DirjenPajak pada tanggal 14 Agustus 2020 yang menerangkan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak (SPHP) yang isinya mengenaiHalaman 9 dari 51 Putusan Nomor 126/Pid.B/2021/PN Dps bukti pemeriksaan temuan pajak PT. PINIS!
    (surat pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak) yangisinya mengenai bukti pemeriksaan temuan pajak bahwa PT PINISIDUTA BAHARI (SEA TREK) terlambat membayar pajak dan konsultanpajak perusahaan yang baru ( LMATS Consulting ) dengan mengirimkanbukti lapor tanggap SPHP beserta bukti penerimaan negara yangdiperoleh dari CV Orange Biz SolutionsBahwa setelah dikirimkan bukti lapor tanggap SPHP beserta buktipenerimaan negara yang diperoleh dari CV Orange Biz Solutions DirjenPajak menyatakan NTPN (Nomor Transaksi
    PINIS DUTA BAHARI (SEA TREK)baru mengetahui perbuatan terdakwa setelah menerima email dari DirjenPajak pada tanggal 14 Agustus 2020 yang menerangkan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak (SPHP) yang isinya mengenaibukti pemeriksaan temuan pajak PT. PINIS! DUTA BAHARI (SEA TREK)terlambat membayar pajak, dan email dari Dirjen Pajak pada tanggal 24Agustus 2020 yang menerangkan bahwa Berdasarkan pengujian NTPNpada system kami, seluruh pembayaran wajib pajak / PT.
    DUTA BAHARI (SEATREK) baru mengetahui perbuatan terdakwa setelah menerima email dari DirjenPajak pada tanggal 14 Agustus 2020 yang menerangkan Surat PemberitahuanHasil Pemeriksaan Pajak (SPHP) yang isinya mengenai bukti pemeriksaantemuan pajak PT. PINIS! DUTA BAHARI (SEA TREK) terlambat membayarpajak, dan email dari Dirjen Pajak pada tanggal 24 Agustus 2020 yangmenerangkan bahwa Berdasarkan pengujian NTPN pada system kami, seluruhpembayaran wajib pajak / PT.
Register : 21-04-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1838 B/PK/PJK/2021
Tanggal 10 Juni 2021 — PT. PELAYARAN BAHTERA ADHIGUNA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
19452 Berkekuatan Hukum Tetap
  • penyelesaian permohonan pembatalanketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UUKUP berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Tergugat (dalam hal ini KanwilDJP Wajib Pajak Besar) telah melakukan kegiatan/prosedur penelitian ataskegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, terutama untukmemastikan apakah Wajid Pajak telah diundang untuk melakukanpembahasan akhir hasil pemeriksaan dan apakah terhadap Wajib Pajaktelah disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal suratpermohonan Wajib Pajak diterima dan keputusan yang diterbitkan olehTergugat telah memuat isi keputusan Tergugat yaitu menolak permohonanWajib Pajak;Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Majelis berpendapat bahwakeputusan Tergugat telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;Bahwa di dalam proses pemeriksaan, berdasarkan buktibukti didalam persidangan, diketahui bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) telahmenyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    undangansecara tertulis untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan,membuat risalah pembahasan, membuat Berita Acara Pembahasan AkhirHasil Pemeriksaan, membuat Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, danmembuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dalam PembahasanAkhir Hasil Pemeriksaan;Bahwa Penggugat sudah mengetahui dan hadir memenuhi undanganTim Pemeriksa dalam rangka penyampaian hasil koreksi sementara (padatanggal 14 Maret 2019), kKemudian menerima Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan/SPHP
Register : 04-06-2012 — Putus : 17-10-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-47795/PP/M.III/16/2013
Tanggal 17 Oktober 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10927
  • dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; ataujumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil;dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;aoebahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, datentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) olemenyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    Cara Perpajakan sebagaimana telah diubbahwa Majelis berpendapat, pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasalterakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2009, tidak hanya terbatas pada pajakpajak ykecil, rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar, jumlah harta mebahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, datlaporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan tersebut sebagai tambah(SPHP