Ditemukan 1224 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-05-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 157/B/PK/PJK/2014
Tanggal 28 Mei 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
17656 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena tidak tercantum dalam SPHP maupun pembahasanakhir, maka pada saat keberatan Pemohon Banding mengajukan keberatandengan alasan terjadi kesalahan perhitungan dalam SKPLB PPh Badan;Bahwa dengan demikian, berdasarkan Asas Kepastian Hukum dantertib administrasi, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yangberasal dari Loss On Dispossal Asset senilai USD 99,545 harus dibatalkan.Namun demikianjika Pengadilan Pajak memerlukan pembuktian tentang Loss On Disposal Assetsebesar USD 99,545, Pemohon
    Oleh karena tidaktercantum dalam SPHP maupun Pembahasan Akhir,maka pada saat keberatan Pemohon Bandingmengajukan keberatan dengan alasan terjadi kesalahanperhitungan dalam SKPLB PPh Badan;4.
    Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)menegaskan bahwa dasar koreksi atas Biaya LuarUsaha berupa Loss on Disposal Asset sebesar USD99,545.00 adalah telah jelas dan walaupun belummuncul dalam SPHP maupun Berita Acara PembahasanAkhir Pemeriksaan, akan tetapi koreksi ini telahdikomunikasikan dengan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding);7.3.
    Bahwa didalam persidangan banding TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)mempertanyakan sampai sejauhmana wewenangPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)278.dalam menetapkan koreksi karena dalam hal iniPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)menetapkan koreksi tanpa dituangkan dalam SPHP danIkhtisar Pembahasan Akhir Pemeriksaan;7.4.
    Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)berpendapat bahwa tidak ada ketentuan Pasal 29 ayat(1) huruf d yang tidak dipenuhi karena SPHP telahdikirim dan closing conference pun telah dilakukan.Informasi sebagai dasar koreksi terkadang didapatkanPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)ketika komunikasi pada akhir pemeriksaan, sepertitanggapan SPHP dan sanggahan dalam closingconference dalam sengketa a quo;Bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) PMK Nomor 199/ PMK.03/2007, padadasarnya kewajiban
Register : 14-03-2013 — Putus : 05-02-2014 — Upload : 24-06-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50312/PP/M.XIB/99/2014
Tanggal 5 Februari 2014 — Penggugat dan Tergugat
14557
  • Amin Susilo, pada saat itu jugaPenggugat menanyakan kapan batas akhir penyampaian tanggapan yang dijawab oleh29amheriksa bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan paling lambat hari Senintanggal 10 Januari 2011.3BengaM KAh1Lbermohonan perpanjangan waktu menanggapi SPHP dari 7 (tujuh) harimenjadi 14 (empat belas hari) karena adanya hari libur akhir tahun.Desember2010Hari Jumat tanggal 7 Januari 2011, Penggugat datang untuk meminjam dokumen dalammelengkapi jawaban atas SPHP dan saat itu pemeriksa Sdr
    Amin Susilo mengatakanbahwa hari ini hari terakhir untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP,Penggugat menolak dan mengingatkan bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaanadalah hari Senin tanggal 10 Januari 2011 sesuai yang telah disampaikan pemeriksaSdr. Amin Susilo pada tanggal 30 Desember 2010.Dafoyatziildtas pemberitahuan hasil pemeriksaan yang diantaranya berisi:1). Tidak setuju atas koreksi peredaran usahaJ@uBbdak setuju atas koreksi transaksi terhadap afiliasi3).
    dihadiri Penggugat.Pada tanggal 17 Januari 2011 surat tanggapan dimasukkan keloket pelayanan KPMadya Jakarta Timur, tanda terima Nomor PEM:01000139007jan2011 taggal 1Januari 2011.TvAatrps20dd atas informasi yang disampaikan pemeriksa tentang perubahan batas akhihasil pemeriksaan yang harus ditanggapi dari semula tanggal 10 Januari 2011 menjadiJdanaairi 2011.20112B93/WPREZOMED/AG2SLZat Nomor 482/ADM/2011 tanggal 31 Desember 2010 perihalpermohonan perpanjangan waktu penyampaian tanggapan tertulis SPHP
Putus : 10-10-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1598/B/PK/PJK/2017
Tanggal 10 Oktober 2017 — PT BEKAERT INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
160124 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Di dalam SPHP tersebut disebutkan bahwa:"Mengingat hasil pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kewajiban pajak yangharus Saudara penuhi, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejakditerimanya surat ini Saudara diberi kesempatan untuk hadir dalam rangkamelakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Halaman 3 dari 26 halaman.
    tersebut, maka hasil pemeriksaan dianggaptelah Saudara setujui seluruhnya dan pembahasan akhir hasil pemeriksaandianggap telah dilaksanakan serta kewajiban pajak Saudara akan dihitungsesual dengan hasil pemeriksaan tersebut";Menurut Pemohon Banding:bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (4) dari Peraturan Direktur Jenderal PajakNomor PER19/PJ/2008 mengenai Pemberitahuan dan Pembahasan Akhir HasilPemeriksaan disebutkan bahwa:"Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Wajib Pajakmenerima SPHP
    Pemeriksa Pajak harus melakukan pembahasan akhir hasilpemeriksaan dengan Wajib Pajak";bahwa Pemohon Banding membutuhkan waktu lebih dari 3 hari untukmengumpulkan buktibukti pendukung dan alasan untuk membuat tanggapanatas SPHP yang diterbitkan oleh Pemeriksa;bahwa karena tanggal penerimaan SPHP tersebut, 12 Maret 2010, adalah hariJumat dan kalau dihitung 3 hari sejak diterimanya SPHP adalah hari Minggu,tanggal 14 Maret 2010, maka pada tanggal 15 Maret 2010, Pemohon Bandingdatang ke Kantor Pelayanan
    Pajak PMA II untuk mengajukan permohonanperpanjangan waktu penyampaian surat sanggahan atas SPHP kepadaPemeriksa;bahwa Pemeriksa menolak surat permohonan tersebut dan pada saat yangsama ketika Pemohon Banding membahas hal tersebut dengan Pemeriksa,dengan serta merta Pemeriksa meminta Pemohon Banding untuk melakukanpembahasan atas SPHP dan meminta Pemohon Banding untukmenandatangani Risalah Pembahasan tersebut;bahwa karena tujuan Pemohon Banding datang ke kantor tersebut adalah untukmengajukan permohonan
    Putusan Nomor 1598/B/PK/PJK/2017Tanpa buktibukti pendukung, Pemohon Banding tidak dapat membahas butirbutir permasalahan secara mendalam dan secara detil;bahwa menurut Pemohon Banding, prosedur pemeriksaan yang dilakukan olehPemeriksa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.Hak Pemohon Banding untuk memberikan tanggapan atas SPHP danmelakukan pembahasan akhir dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja diabaikanoleh Pemeriksa;bahwa Pemeriksa tidak memberikan waktu) bagi Pemohon
Putus : 22-12-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 877/B/PK/PJK/2014
Tanggal 22 Desember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. TURUN TEMURUN MAKMUR SEJAHTERA
4625 Berkekuatan Hukum Tetap
  • karenaPemohon Banding tidak menyampaikan laporan pengungkapanketidakbenaranpengisian SPT PPN Masa Pajak Juni 2009 tersebut sesuai dengan waktu yang ditetapkandi dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak NomorPER19/PJ/2008 dimana Pemohon Banding menyampaikan laporan pada tanggal 28Juni 2011 yaitu setelah Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan kepada PemohonBanding, meskipun pembayaran pajak terutang dan denda kenaikan sebesar 50% ataspengungkapan ketidakbenaran dibayar sebelum SPHP
    koreksi Pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.1.571.074,00ditetapkan Pemeriksa karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat PajakMasukan yang tidak dapat dikreditkan karena atas penyerahannya tidakterutang PPN yaitu meliputi Divisi Food & Beverages (Pasal 9 ayat (5) UUPPN);1Bahwa atas koreksi a quo, baik dalam proses keberatan maupundalam permohonan bandingnya Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) tidak mempermasalahkan/menyengketakan materi hasil pemeriksaan tersebut.Bahwa SPHP
    kepada Wajib Pajak.Selain itu. juga untuk memberikan kepastian hukum dan menghindarikemungkinan tidak dipertimbangkannya pengungkapan ketidakbenaranpengisian Surat Pemberitahuan oleh pemeriksa pajak, maka pengungkapantersebut harus dilakukan sebelum pemeriksa pajak menyampaikan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan.Hal ini disebabkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) harusmencerminkan seluruh temuan temuan yang dihasilkan selamapelaksanaan pemeriksaan.
    Dengan demikian pengungkapan ketidakbenaranpengisian Surat Pemberitahuan oleh Wajib Pajak yang dilakukan setelahSurat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan akan menyebabkan pengungkapantersebut tidak tercermin dalam SPHP.
    Bahwa hal ini sama sekali tidak dipertimbangkan olehMajelis Hakim dalam Putusannya.Bahwa selain itu dengan disetujuinya alasan Banding Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) oleh Majelis Hakim dapat menjadipreseden yang buruk dalam penegakan law enforcemet melalui prosesHalaman 21 dari 25 halaman Putusan Nomor 877/B/PK/PJK/201422pemeriksaan, mengingat WP yang dalam proses pemeriksaan sewaktuwaktu,walaupun sudah disampaikan SPHP, dapat melakukan pembetulan sesuaidengan temuan yang ada
Register : 18-09-2013 — Putus : 12-02-2014 — Upload : 28-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50452/PP/M.XVA/99/2014
Tanggal 12 Februari 2014 — Penggugat dan Tergugat
15841
  • Perpanjangan jangka waktu dimaksud adalah selama 14 (empat belas)hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan Penggugat;bahwa dalam persidangan Majelis telah menanyakan kepada Penggugat mengenai alasan Penggugat tidakmengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00051/207/06/218/11 tanggal 14 Februari 2011;bahwa Penggugat menjelaskan bahwa Penggugat tidak mengajukan keberatan karena SPHP
    dari Tergugatdisampaikan pada karyawan Penggugat namun tidak diberikan kepada Direksi, sehingga Penggugatmerasa SKPKB tersebut diterbitkan tanpa adanya SPHP;bahwa setelah Tergugat menerbitkan Surat Paksa, Penggugat berupaya untuk melakukan keberatan tetapijangka waktu pengajuan keberatan telah terlampaui sehingga Penggugat mengajukan permohonanpembatalan ketetapan pajak;bahwa atas penjelasan tersebut Majelis berpendapat bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan adanyakeadaan diluar kekuasaan (force
Register : 29-10-2013 — Putus : 20-05-2014 — Upload : 23-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52650/PP/M.IIA/99/2014
Tanggal 20 Mei 2014 — Penggugat dan Tergugat
13629
  • dan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan SPHP dan Undangan PembahaAkhir Hasil Pemeriksaan diterima oleh Penggugat, namun Penggugat tidak hadir dan tidamemberikan tanggapan.
    April 2(menjelaskan halhal sebagai berikut :bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP122/WPJ.22/KP.1200/2tanggal 14 Desember 2012 telah dikirim kepada Penggugat tanggal 19 Desember 2012bahwa Undangan untuk Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor: S2:WPJ.22/KP.1200/2012 tanggal 21 Desember 2012 telah dikirim kepada Penggttanggal 22 Desember 2012 untuk hadir dalam Undangan tanggal 28 Desember 2012;bahwa Penggugat dalam surat gugatannya dan persidangan tanggal April 2014 meng:menerima SPHP
    Sampai denberakhirnya proses penelitian Penggugat tidak dapat membuktikan kehadiran XX dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;bahwa berdasarkan penjelasan di atas telah dibuktikan Tergugat telah menyampaiSPHP dan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan SPHP dan UndanPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan diterima oleh Penggugat, namun Penggugat tihadir dan tidak memberikan tanggapan.
Putus : 10-03-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1028/B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — PT. INDONESIA DWI SEMBILAN VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
22270 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2012tanggal 27 Maret 2012 tersebut dengan alasan sebagai berikut:Bahwa kronologi sejak pemeriksaan hingga diterbitkannya KeputusanTerbanding Nomor KEP513/WPUJ.24/2012 tentang Keberatan PemohonBanding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan tanggal27 Maret 2012;Bahwa terhadap Pemohon Banding telah diterbitkan Surat PerintahPemeriksaan Pajak Nomor PRINT203/WPJ.04/KP.0805/2010 tanggal 19 Juli2010;Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo menerbitkanPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    ) melalui Surat Nomor Pem333/WP4u24/KP.080/2010 tanggal 23 Desember 2010;Bahwa berkenaan dengan koreksi PPh Badan, dari SPHP tersebutdiketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi sebagai berikut:Bahwa Peredaran Usaha dilakukan koreksi sebesar Rp30.853.595.190,00.
    Apabila dilihat kedua tanggal tersebut di atas dapat diketahuibahwa pada saat SPHP diterbitkan (tanggal 23 Desember 2010) PeraturanDirektur Jenderal Pajak Nomor PER43/PJ/2010 telah diterbitkan (tanggal 6September 2010), sehingga seharusnya Peraturan Direktur Jenderal Pajaktersebut sudah dipertimbangkan dalam tingkat pemeriksaan pajak;Bahwa selain itu, dapat disampaikan bahwa Pemeriksa melakukankoreksi dengan menggunakan metode Cost Plus, tanpa mendasarkan pada:e Comparability Analysis,e Functional
    dan SPUH sebagaiberikut: SPHP Nomor: Pem333/WP4J.24/KP.080/2010;SPUH No. 936/WPuJ.24/2012Catatan: Berkenaan dengan Daftar TemuanPemeriksaan PPN disebutkan bahwa :a.
    Sesuai dengan PeraturanDirektur Jenderal PajakNomor PER43/PJ/2010tanggal 6 September2010, dihitung laba bersihusaha dengan menggunakan metodeTransactional Net MarginMethod (TNMM);d.Dengan menggunakanaplikasi Oriana, diperoleh3 perusahaanpembanding yaitu: KT & G Corp; Al Eqbal Investment Co; Golden Tobacco Lid;dan Dari SPHP dan SPUH tersebutdapat diketahui bahwa terjadiperubahan dasar koreksiberkenaan dengan peredaranusaha sebesarRp30.853.595.190.
Register : 21-04-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1837 B/PK/PJK/2021
Tanggal 10 Juni 2021 — PT. PELAYARAN BAHTERA ADHIGUNA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
19342 Berkekuatan Hukum Tetap
  • penyelesaian permohonan pembatalanketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UUKUP berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Tergugat (dalam hal ini KanwilDJP Wajib Pajak Besar) telah melakukan kegiatan/ prosedur penelitian ataskegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, terutama untukmemastikan apakah Wajid Pajak telah diundang untuk melakukanpembahasan akhir hasil pemeriksaan dan apakah terhadap Wajib Pajaktelah disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    Putusan Nomor 1837/B/PK/Pjk/2021Bahwa keputusan Tergugat telah diterbitkan sesuai dengan ketentuanyang berlaku;Bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) telah menyampaikan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Penggugat;Bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) juga telah menyampaikanundangan secara tertulis untuk melakukan pembahasan akhir hasilpemeriksaan, membuat risalah pembahasan, membuat Berita AcaraPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, membuat Ikhtisar Hasil PembahasanAkhir, dan membuat Berita Acara
    Ketidakhadiran Wajib Pajak dalamPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;Bahwa Penggugat sudah mengetahui dan hadir memenuhi undanganTim Pemeriksa dalam rangka penyampaian hasil koreksi sementara (padatanggal 14 Maret 2019), kemudian menerima Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan/SPHP (pada tanggal 26 Maret 2019), selanjutnya hadir dalampembahasan akhir hasil pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 10 April 2019yang bertempat di KPP Wajib Pajak Besar Tiga, dan terakhir hadir untukmenandatangani Berita Acara
Register : 05-04-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1697 B/PK/PJK/2021
Tanggal 10 Juni 2021 — PT. SEMEN INDONESIA DISTRIBUTOR VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
8034 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2021ditentukan dalam Pasal 42 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2015;bahwa Tergugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 44 ayat (4) PeraturanMenteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaansebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor84/PMK.03/2015 di mana seharusnya Tergugat membuat risalahpembahasan akhir berdasarkan surat tanggapan atas SPHP
    dari Penggugatsesuai surat Nomor 0160/SID.01/04.2018;bahwa dengan tidak dipertimbangkannya tanggapan atas SPHP dariPenggugat, maka permohonan keberatan Penggugat tidak memenuhipersyaratan formal karena tidak dipenuhinya pelunasan pajak paling sedikitsejumlah yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir pemeriksaansehingga tidak dapat dipertimbangkan oleh Tergugat;bahwa Penggugat dapat menempuh upaya hukum berupa pengajuangugatan atas penolakan formal keberatan oleh Tergugat agar kemudianPenggugat
    Bahwa keputusan Tergugat adalah menolak permohonanPenggugat adalah disebabkan oleh Penggugat yang tidak memenuhipermintaan dokumen pendukung yang diminta oleh Tergugat untukmembuktikan dalildalil Penggugat;bahwa dengan demikian, walaupun Tergugat tidak mempertimbangkantanggapan atas SPHP dari Penggugat, namun dengan pertimbangan bahwa(a) Penggugat telah mendapatkan haknya untuk melakukan upaya hukumterkait materi koreksi oleh Tergugat dengan memilin mengajukanpermohonan pengurangan atau pembatalan
Putus : 19-08-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 57/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VII vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TENTANG PENDAPAT MAJELISSebagaimana disebutkan diatas Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan PutusanNomor Put.36715/PP/M.XV/99/2012, menolak gugatan Penggugat (sekarang PemohonPK) dengan alasan sebagai berikut :1.1.1.2.1.3.1.4.Menurut pendapat Majelis, tujuan penyampaian Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP) adalah untuk memberikan kesempatan kepada Penggugatuntuk menanggapi hasil pemeriksaan Tergugat (Halaman 24 Putusan);Bahwa tanggapan Penggugat dapat berupa tanggapan tertulis atau jika SuratPemberitahuan
    Hasil Pemeriksaan (SPHP) kurang jelas menurut Penggugat,Penggugat dapat menanyakan secara langsung kepada Tergugat (Halaman 24Putusan);Bahwa meskipun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tersebutmenurut Penggugat tidak menjelaskan secara rinci per masa pajak, namunmenurut pendapat Majelis, isi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)tersebut telah menjelaskan seluruh pospos yang dikoreksi per jenis pajak,perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dasar koreksi dan pemberian hakkepada
    Bahwa walaupun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) telahdisampaikan Tergugat, namun dalam persidangan terungkap fakta bahwaPenggugat tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan (Halaman 25Putusan).1.6. Bahwa menurut Majelis, sesuai dengan penjelasan Pasal 36 ayat (1) huruf d,karena Penggugat tidak hadir dalam pembahasan akhir, maka PermohonanPenggugat tidak dapat dipertimbangkan (Halaman 26 Putusan).2. KEBERATAN PENGGUGAT (PEMOHON PK) ATAS PENDAPAT MAJELISPENGADILAN PAJAK.2.1.
    Keberatan terhadap pendapat Majelis seperti tersebut pada Nomor 1.1.Penggugat (Pemohon PK) tidak setuju terhadap pendapat Majelis yangmenyatakan bahwa tujuan penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP) adalah untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat untukmenanggapi hasil pemeriksaan Tergugat.Alasan Penggugat (Pemohon PK) :Pasal angka 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.03/207 tanggal28 Desember 2007 dengan jelas menyebutkan bahwa Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan adalah
Putus : 13-05-2013 — Upload : 12-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 462 B/PK/Pjk/2012
Tanggal 13 Mei 2013 — PT. KORINA SEMARANG VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3236 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 462/B/PK/Pjk/2012Saputra AK.MM. selaku Supervisor, Arie Bachiar Arnold, SE.AK selaku Ketua Tim danSukanda selaku anggota Tim dan kode pemeriksaan dengan Nomor 1182 ;Bahwa tanggal 18 Maret 2608 Pernohon Banding menerirna Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan Nomor: PHP224/WPJ.07/KP. 0505/2007tertanggal 17 Maret 2007 yang isinya antara lain :a Pemohon Banding diberikan kesempatan untuk menanggapi secara tertulisdalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya SPHP;b Lampiran
    SPHP berupa daftar temuan atau koreksi yang dilakukanPemeriksa ditandatangani oleh Bapak.
    Ade, Sukanda dan Setiyono sebagaiKetua Kelompok V;Bahwa setelah menerima SPHP (tanggal 18 Maret 2008) Pemohon Bandingmenerima Surat Panggilan I / Panggilan II tertanggal 19 Maret 2008 yang isinya antaralain :a Permintaan agar datang ke KPP PMA Empat untuk menandatanganiBerita Acara Hasil Pemeriksaan;b ~~ Dasar hukum yang digunakan adalah : Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun1985 tentang tata cara pemeriksaan dibidang perpajakan jo.
    pajak terutang ;Bahwa terhadap permintaan Pemohon Banding tersebut, Terbandingmemberikan dengan Tanggapan Surat Nomor S208/WPJ.07/KP.0505/2008tanggal 8 April 2008;Bahwa dari Tanggapan Surat Terbanding, Pemohon Banding dapatmengetahui :1 Dasar hukum pemeriksaan adalah Pasal 17B KUP;2 Surat Panggilan I dan ke II tertanggal 19 Maret 2008 bertujuan untukPemohon Banding akan batas akhir memberikan tanggapan atas SPHPyang jatuh tempo pada tanggal 24 Maret 2008;3 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
Register : 12-04-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1758 B/PK/PJK/2021
Tanggal 10 Juni 2021 — PT. PELAYARAN BAHTERA ADHIGUNA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
7032 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1758/B/PK/Pjk/2021pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan apakah terhadap Wajib Pajaktelah disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);Bahwa Tergugat (dalam hal ini Kanwil DJP WP Besar) menerbitkankeputusan tidak melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal suratpermohonan Wajib Pajak diterima dan keputusan yang diterbitkan olehTergugat telah memuat isi keputusan Tergugat yaitu menolak permohonanWajib Pajak;Bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) telah menyampaikan SuratPemberitahuan
    Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Penggugat;Bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) juga telah menyampaikanundangan secara tertulis untuk melakukan pembahasan akhir hasilpemeriksaan, membuat risalah pembahasan, membuat Berita AcaraPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, membuat Ikhtisar Hasil PembahasanAkhir, dan membuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dalamPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;Bahwa Penggugat sudah mengetahui dan hadir memenuhi undanganTim Pemeriksa dalam rangka penyampaian hasil koreksi
    sementara (padatanggal 14 Maret 2019), kemudian menerima Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan/SPHP (pada tanggal 26 Maret 2019), selanjutnya hadir dalampembahasan akhir hasil pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 10 April 2019yang bertempat di KPP Wajib Pajak Besar Tiga, dan terakhir hadir untukmenandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan danIkhtisar Hasil Pembahasan Akhir (pada tanggal 18 April 2019);Bahwa keputusan Tergugat atas permohonan pembatalan ketetapanpajak yang tidak benar
Putus : 20-06-2012 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 500/B/PK/PJK/2011
Tanggal 20 Juni 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. POLYFIN CANGGIH
17579 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor Pemb150/WPJ.09/KP.1100/2009 tanggal 7 Oktober 2009 sebagaimana telahdilakukan dalam pembahasan SPHP Nomor Pem58/WPJ.09/KP.1100/2008 tanggal 3 Juni 2008 ;bahwa Saudari Meilina adalah karyawan Penggugat yang selama prosespemeriksaan bertugas menyerahkan dokumen dan memberi penjelasankepada Tim Pemeriksa, sehingga Majelis berpendapat Saudari Meilinadapat mewakili Wajib Pajak dalam melakukan pembahasan SPHP ;bahwa dengan demikian Tergugat tidak seharusnya menyatakanPenggugat tidak hadir dalam
    hasil pemeriksaan;Halaman 25 dari 33 halaman Putusan Nomor 500/B/PK/Pjk/201111 Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatandengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalamPutusan Pengadilan Pajak NomorPut.25569/PP/M.X/99/2010 tanggal 27Agustus 2010, pada halaman 21 alinea ke3, yang menyatakan : bahwamenurut Majelis, Tergugat seharusnya memberikan perlakuan yang samakepada Penggugat dengan menyatakan Penggugat hadir walaupun diwakilikaryawan untuk pembahasan SPHP
    Nomor Pemb150/WPJ.09/KP.1100/2009 tanggal 7 Oktober 2009 sebagaimana telah dilakukan dalampembahasan SPHP Nomor Pem58/WPJ.09/KP. 1100/2008 tanggal 3 Juni2008;1 Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tegaskantelah secara konsisten menerapkan ketentuan Pasal 23 UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan TataCara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir denganUndangUndang Nomor 28 Tahun 2007, Peraturan MenteriKeuangan Nomor 22/PMK.03/2008 dan SE16/PJ/2008untukmenentukan
    apakah seseorang tersebut dapat menjalankanhak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan termasuk melakukanpembahasan akhir hasil pemeriksaan;2 Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) berpendapatMajelis Hakim Pengadilan Pajak telah berpendapat tanpa terlebihdahulu melakukan pembuktian yang mendalam apakah posisiSaudara Hermawan sebagai wakil/kuasa Wajib Pajak pada saatpembahasan SPHP Nomor Pem58/WPJ.09/KP.1100/2008 tanggal3 Juni 2008
    Nomor Put.25569/PP/M.X/99/2010 tanggal 271314Agustus 2010, pada halaman 21 alinea ke4, yang menyatakan bahwaSaudari Meilina adalah karyawan Penggugat yang selama prosespemeriksaan bertugas menyerahkan dokumen dan memberi penjelasankepada Tim Pemeriksa, sehingga Majelis berpendapat Saudari Meilinadapat mewakili Wajib Pajak dalam melakukan pembahasan SPHP;1 Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) berpendapatSE16/PJ/2008 yang menyebutkan bahwa : Wajib Pajak dapatmeminta karyawannya untuk
Register : 26-07-2011 — Putus : 20-06-2012 — Upload : 13-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 507 B/PK/PJK/2011
Tanggal 20 Juni 2012 — DIRJEN PAJAK VS PT. POLYFIN CANGGIH
10245 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor: Pemb150/WPJ.09/KP.1100/2009 tanggal 7Oktober 2009 sebagaimana telah dilakukan dalam pembahasan SPHP Nomor :Pem58/VVPJ.09/KP.I 100/2008 tanggal 3 Juni 2008;""pahwa Sdri.
    Meilina dapat mewakili Wajib Pajak dalammelakukan pembahasan SPHP;""pbahwa dengan demikian Tergugat tidak seharusnya menyatakan Penggugat tidakhadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan membuat Berita AcaraKetidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaandan membuat Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir dengan catatan bahwa Wajib Pajaktidak hadir untuk tanda tangan sesuai dengan Berita Acara Ketidakhadiran WajibPajak;"Halaman 22 alinea ke1"bahwa dengan adanya pembahasan
    Hermawan sebagai wakil/kuasa Wajib Pajak pada saatpembahasan SPHP Nomor: Pem58/WPJ.09/KP.1100/2008 tanggal 3Juni 2008 sama dengan posisi Sdri.
    Meilina pada saat akanmelakukan pembahasan SPHP Nomor: Pemb150/WPJ.09/KP.1100/2009 tanggal 7 Oktober 2009, dikaitkan dengan ketentuantersebut pada poin 9.1.Bahwa dengan demikian pendapat Majelis Hakim Pengadilan PajakIemah karena tidak sesuai dengan Pasal 78 UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.10 Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim PengadilanPajak dalam Putusan Pengadilan pajak Nomor: Put.25577/PP/M.X/99/2010
    Meilina dapat mewakili Wajib Pajak dalammelakukan pembahasan SPHP;"Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)berpendapat sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor: SE16/PJ/2008 tanggal 10 Maret 2008 tentang PenegasanSehubungan Dengan Penunjukan Seorang Kuasa Dengan SuratHalaman 23 dari 28 halaman Putusan Nomor 507 B/PK/PJK/201124241112Kuasa Khusus, yang menyebutkan bahwa "Wajib Pajak dapatmeminta karyawannya untuk menyampaikan dokumen dan/ataumenerima dokumen perpajakan yang
Putus : 03-02-2015 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 941/B/PK/PJK/2014
Tanggal 3 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. TURUN TEMURUN MAKMUR SEJAHTERA
3313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • koreksi Pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.12.094.169,00ditetapkan Pemeriksa karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat PajakMasukan yang tidak dapat dikreditkan karena atas penyerahannya tidakterutang PPN yaitu meliputi Divisi Food & Beverages (Pasal 9 ayat (5) UUPPN);Bahwa atas koreksi a quo, baik dalam proses keberatan maupun dalampermohonan bandingnya Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) tidak mempermasalahkan / menyengketakan materi hasil pemeriksaantersebut.Bahwa SPHP
    dalam proses keberatan.4.6.Bahwa Surat Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Masa PPN yangdimaksud Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitusurat Nomor : 084/TTMS/SKDIR/VI/011 tertanggal 22 Juni 2011 baru diterimaPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), yaitu KPP Pratama JakartaMampang Prapatan pada tanggal 28 Juni 2011 dengan bukti penerimaan suratNomor : PEM01002713/014/jun/2011 bersamaan dengan surat tanggapanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas SPHP
    Selain itu juga untuk memberikan kepastian hukum danmenghindari kemungkinan tidak dipertimbangkannya pengungkapanketidakbenaran pengisian SuratPemberitahuan oleh pemeriksa pajak, makapengungkapan ttersebut harus dilakukan sebelum pemeriksa pajakmenyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.Hal ini disebabkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) harusmencerminkan seluruh temuan temuan yang dihasilkan selama pelaksanaanpemeriksaan.
    Dengan demikian pengungkapan ketidakbenaran pengisian SuratPemberitahuan oleh Wajib Pajak yang dilakukan setelah Surat PemberitahuanHasil Pemeriksaan akan menyebabkan pengungkapan tersebut tidak tercermindalam SPHP.
    penjelasan kronologis dan data/fakta yang telah dijelaskan dalampoinpoin di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)berpendapat bahwa terbukti bahwa SSP yang disampaikan kepada PemeriksaPajak pada tanggal 22 Juni 2011 tidak memenuhi syarat formal sebagai laporantersendiri mengenai pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPNdan terbukti juga bahwa laporan tersendiri pengungkapan ketidakbenaranpengisian SPT disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) setelah SPHP
Register : 29-10-2013 — Putus : 20-05-2014 — Upload : 23-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52653/PP/M.IIA/99/2014
Tanggal 20 Mei 2014 — Penggugat dan Tergugat
12635
  • SengketaMenurut Tergugat :MenurutPenggugatMenurut MajelisPut.52653/PP/M.ITA/99/2014Gugatan2008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan SuraTergugat Nomor: KEP1371/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 1 Oktober 2013 tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas STP PPN berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d karenaPermohonan Wajib Pajak Masa Pajak Mei 2008;bahwa berdasarkan penjelasan di atas telah dibuktikan Tergugat telah menyampaikan SPdan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan SPHP
    April 2(menjelaskan halhal sebagai berikut :bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP122/WPJ.22/KP.1200/2tanggal 14 Desember 2012 telah dikirim kepada Penggugat tanggal 19 Desember 2012bahwa Undangan untuk Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor: S2:WPJ.22/KP.1200/2012 tanggal 21 Desember 2012 telah dikirim kepada Penggttanggal 22 Desember 2012 untuk hadir dalam Undangan tanggal 28 Desember 2012;bahwa Penggugat dalam surat gugatannya dan persidangan tanggal April 2014 meng:menerima SPHP
    Sampai denberakhirnya proses penelitian Penggugat tidak dapat membuktikan kehadiran Sdr.dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;bahwa berdasarkan penjelasan di atas telah dibuktikan Tergugat telah menyampaiSPHP dan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan SPHP dan UndanPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan diterima oleh Penggugat, namun Penggugat tihadir dan tidak memberikan tanggapan.
Register : 29-10-2013 — Putus : 20-05-2014 — Upload : 23-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52651/PP/M.IIA/99/2014
Tanggal 20 Mei 2014 —
2918
  • Tergugat :Menurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut.52651/PP/M.ITA/99/2014Gugatan2008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitanKeputusan Tergugat Nomor: KEP1369/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 1 Oktober 2013tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPh berdasarkan Pasal 36 ayat (1) hurvkarena Permohonan Wajib Pajak Tahun Pajak 2008;bahwa berdasarkan penjelasan di atas telah dibuktikan Tergugat telah menyampaikan SPdan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan SPHP
    April 2(menjelaskan halhal sebagai berikut:bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP122/WPJ.22/KP.1200/2tanggal 14 Desember 2012 telah dikirim kepada Penggugat tanggal 19 Desember 2012bahwa Undangan untuk Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor: S2:WPJ.22/KP.1200/2012 tanggal 21 Desember 2012 telah dikirim kepada Penggttanggal 22 Desember 2012 untuk hadir dalam Undangan tanggal 28 Desember 2012;bahwa Penggugat dalam surat gugatannya dan persidangan tanggal April 2014 meng:menerima SPHP
    Sampai denberakhirnya proses penelitian Penggugat tidak dapat membuktikan kehadiran XX dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;bahwa berdasarkan penjelasan di atas telah dibuktikan Tergugat telah menyampaiSPHP dan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan SPHP dan UndanPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan diterima oleh Penggugat, namun Penggugat tihadir dan tidak memberikan tanggapan.
Putus : 10-12-2012 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 570 C/PK/PJK/2012
Tanggal 10 Desember 2012 — PT. CONBLOC INDOTAMA SURYA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
13837 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Darman Triono, SH, MM);Bahwa penyerahan berkas peminjaman Dokumen tanggal 12102004;Bahwa penyerahan berkas peminjaman Dokumen tanggal 18102004.Bahwa tanggapan atas SPHP Nomor: Pem002/WPJ.11/BD.0601/2006tanggal 17 Januari 2006;Bahwa Surat Pengajuan Keberatan PT.CIS Nomor: 0009/AT/V/06 tanggal01 Mei 2006;Bahwa Surat Kepala Kanwil DJP Jawa Bagian Timur Nomor: S439/WPJ.11/BD.0601/2008 tgl. 20 Oktober 2008;Bahwa STP PPN Nomor: 00753/107/02/609/06 tanggal 03022006 MasaPajak Januari sampai dengan Desember
    Disamping itu sepanjang STP PPN dan SKPKeberatan D3P masih dalam proses pengajuan banding, maka belummerupakan ketetapan hukum yang tetap, sehingga pembavaran terlebih dahulusebesar 50 % dari Pajok terutana belum dapat menjadi kekuatan hukum yangtetap, dalam penetapan pajak terutang;Bahwa Pemohon Banding telah memberikan tanggapan atas suratpemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) Tim Pemeriksa Pajak Kanwil JawaBagian Timur Nomor: Pem002/WPJ.11/BD.0601/2006 tanggal 11 Januari2006, dengan menyampaikan
    surat tertanggal 17 Januari 2006 yang diterimaoleh Kanwil DJP Jawa Bagian Timur tanggal 18 Januari 2006, dengan materitanggapan "TIDAK MENYETUJUI" hasil pemeriksaan dimaksud (data terlampir),namun ternyata pada saat ini Pemohon Banding baru mengetahui, bahwa padaprinsipnya prosedur pemeriksaan paiak telah menyalahi ketentuan perundangundangan yang, sehingga seharusnya SPHP Tim Pemeriksa pun menjadi"BATAL";Simpulan dan Permohonan Pembatalan :SimpulanBahwa dari dasar hukum pengajuan pernohonan Banding
    CIS telah memberikan tanggapan atas surat pemberitahuan hasilpemeriksaan (SPHP) Tim Pemeriksa Pajak Kanwil Jawa Bagian Timur Nomor : Pem002/WPJ.11/BD.0601/2006 tanggal 11 Januari 2006,dengan menyampaikan surat tertanggal 17 Januari 2006 yang diterimaoleh Kanwil DJP Jawa Bagian Timur tanggal 18 Januari 2006 denganmateri tanggapan TIDAK MENYETUJUI hasil pemeriksaan dimaksud(data terlampir), namun ternyata pada saat ini kami baru mengetahuibahwa pada prinsipnya prosedur pemeriksaan pajak telah menyalahiketentuan
    perundang undangan yang berlaku, sehingga SPHP TimPemeriksa pun menjadi BATAL;.
Putus : 19-08-2013 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 50/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VII vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
249 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Daftar Temuan HasilPemeriksaan yang dikirimkan tidak mencantumkan masa dan tahun pajakdan juga tidak mencantumkan nomor kode formulir.4 TENTANG PENDAPAT MAJELISSebagaimana disebutkan diatas Majelis Hakim Pengadilan Pajak denganPutusan Nomor Put.36711/PP/M.XV/99/2012, menolak gugatan Penggugat(sekarang Pemohon PK) dengan alasan sebagai berikut :1Menurut pendapat Majelis, tujuan penyampaian Surat PemberitahuanHasil Pemeriksaan (SPHP) adalah untuk memberikan kesempatankepada Penggugat untuk menanggapi
    hasil pemeriksaan Tergugat(Halaman 24 Putusan);Bahwa tanggapan Penggugat dapat berupa tanggapan tertulis atau jikaSuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kurang jelas menurutPenggugat, Penggugatdapat menanyakan secara langsung kepadaTergugat (Halaman 24 Putusan);Bahwa meskipun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)tersebut menurut Penggugat tidak menjelaskan secara rinci per masapajak, namun menurut pendapat Majelis, isi Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP) tersebut telah menjelaskan
    tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakansebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 28tahun 2007, serta Pasal 1 angka 11 dan Pasal 22 Peraturan MenteriKeuangan Nomor :199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak tidak menyebutkan secara eksplisitmaupun implisit bahwa surat pemberitahuan hasil pemeriksaan harusditerbitkan untuk setiap surat ketetapan pajak yang diterbitkan(Halaman25 Putusan);5 Bahwa walaupun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    Keberatan terhadap pendapat Majelis seperti tersebut pada Nomor 2.5.1.Penggugat (Pemohon PK) tidak setuju terhadap pendapat Majelis yangmenyatakan bahwa tujuan penyampaian Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP) adalah untuk memberikan kesempatan kepadaPenggugat untuk menanggapi hasil pemeriksaan Tergugat.Alasan Penggugat (Pemohon PK) :Pasal 1 angka 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.03/207tanggal 28 Desember 2007 dengan jelas menyebutkan bahwa SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan
Register : 14-10-2011 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46401/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 24 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11228
  • adanya penerimaan yang belumdiperhitungkan Terbanding;RK HSBC, IDR sebesar Rp(35.172.813,00) karena adanya penerimaan dan adanyajurnal koreksi yang belum diperhitungkan Terbanding;RK HSBC, EUR sebesar Rp(284.069.920,00) karena adanya jurnal koreksi yangbelum diperhitungkan Terbanding;Biaya Bank atas pelunasan piutang yang ditanggung oleh Pemohon Bandingsebesar Rp14.124.554,00;bahwa Terbanding telah melihat R/K untuk masingmasing Bank tersebut di atas danG/L untuk Biaya Bank;bahwa dalam sanggahan SPHP
    Usaha Penghapusan Piutang Bokor Mas Rp 23.759.580Selisih kurs bersih saldo piutang usaha awal dan= akhir tahunRp.311.908.830Mutasi debit lainlain Sukun durck Rp (2.774.519)bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat memberikandokumen yang memadai terkait dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha;bahwa angkaangka serta informasi yang disampaikan Pemohon Banding terkaitkoreksi peredaran usaha ini berubahubah sebagaimana disampaikan PemohonBanding, baik dalam surat sanggahan atas SPHP
    Seharusnya data yang digunakan adalah sengketa banding yang adadalam surat permohonan banding dan sesuai dengan nilai yang di uji buktikan yaituRp 135.184.562.401 ,00 bukan kembali pada SPHP;Selisih Kurs pada waktu Pelunasanbahwa Pemohon Banding tidak menganggap materil;Saldo Awal Piutang Usahabahwa referensi angka yang diambil oleh Terbanding maupun Pemohon Bandingbersumber pada halaman 10 Audit Report.