Ditemukan 1223 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-03-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1062/B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — PT. KAYBEE INTERINDO vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2312 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kenyataannya Penggugat tidak pernahdiundang untuk hadir dalam acara Pembahasan Hasil Pemeriksaan tersebut;Bahwa sesuai dengan ketentuan, Surat Laporan Hasil Pemeriksaan (SPHP)seharusnya disampaikan kepada Penggugat, pada kenyataannya SPHP tersebuttidak pernah Penggugat terima;Bahwa sesuai dengan ketentuan, sebelum SKPKB dikeluarkan, Penggugatseharusnya diundang dalam final conference untuk membicarakan hasilpemeriksaan secara final.
Register : 24-08-2011 — Putus : 29-07-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46557/PP/M.V/99/2013
Tanggal 29 Juli 2013 — Penggugat dan Tergugat
13030
  • Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak mengatur bahwa PengusahaKena Pajak yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)yang telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) angka 2, wajib menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkantersebut;: bahwa dalam pemeriksaan tahun 2008 ternyata memang telah diterapkanperaturan tersebut oleh pemeriksa, akan tetapi Penggugat tetap tidakmemahaminya, hal ini terbukti Penggugat nyatakan dalam surat tanggapan /sanggahan atas SPHP
    pemeriksaan tahun 2009 dengan menyatakan "tidakkami paham, mohon periksa / baca surat tanggapan Penggugat atas SPHP2009 terlampir, dan hasil pemeriksaan tahun 2008 tidak ada SKPKB PPNmelainkan SKPLB sehingga sama sekali tidak menjadi perhatian Penggugat(dalam LHP Nomor : Lap.55/WPJ.14/KP.0505/2010 tanggal 8 April 2010,terdapat kompensasi kelebihan bulan lalu yang belum diperhitungkan olehPenggugat, lihat SPHP Tahun 2009 PPN terlampir), dan pemeriksa saat itutidak menerangkan lebih lanjut mengenai
Putus : 30-04-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 101/B/PK/PJK/2013
Tanggal 30 April 2014 — PT. PABRIK KERTAS INDONESIA (PT. PAKERIN) VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
16574 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terbitnya SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor: 00031/207/06/092/08tanggal 25 April 2008Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak tanggal 31 Juli 2007KPP Wajib Pajak Besar Dua telah melakukan pemeriksaan pajak atas SPTPPh Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2006 dengan surat Nomor: PRIN142/WPJ.19/KP.0205/2007;Bahwa pada tanggal 25 Februari 2008 Pemohon Banding menerima SuratPemberitahuan Hasil Perneriksaan (SPHP) Nomor: Pem025/WPJ.19/KP.0205/2008 tanggal 25 Februari 2008 perfax dari KPP Wajib
    Pajak Besartanpa didahului dengan pemberitahuan maupun pembahasan sebagaimanalazimnya;Bahwa pospos yang dikoreksi yang ada pada SPHP untuk PPN Barang danJasa tahun pajak 2006 adalah sebagai berikut:Halaman 2 dari 21 halaman.
    Putusan Nomor. 101/B/PK/PJK/2013Bahwa koreksi sebesar Rp 933.875.257,00 tidak dapat PemohonBanding terima;Bahwa koreksi ini tidak ada pada SPHP tanggal 25 Februari 2008;bahwa Pemohon Banding sudah menanyakan dasar dan rinciankoreksi ini tetapi tidak pernah dijawab, oleh karena itu sampaidengan saat ini Pemohon Banding tidak dapat mengomentarikarena tidak ada rincian, dasar perhitungan koreksi, dan sumberangka koreksi serta penjelasan dari pihak pemeriksa, walaupunsudah Pemohon Banding minta sejak
    Piutang usaha XXX1.1.3.Angka koreksi dari Pemeriksa yang tidak disertai rincian danpenjelasan sebesar Rp.933.875.257,00Bahwa koreksi sebesar Rp. 933.875 257,00 tidak bisa PemohonBanding terima;Bahwa dapat dilihat bahwa koreksi ini tidak ada pada SPHP tanggal25 Februari 2008;Bahwa Pemohon Banding sudah menanyakan dasar dan rinciankoreksi ini tetapi tidak pernah dijawab, oleh karena itu sampai dengansaat ini Pemohon Banding tidak bisa mengomentari karena tidak adarincian, dasar perhitungan koreksi
    Angka koreksi dari Pemeriksa yang tidak disertai rincian danpenjelasan sebesar Rp 246.515.801,00Bahwa sedangkan koreksi sebesar Rp 246.515.801,00 tidak bisaPemohon Banding terima, dapat dilihat bahwa koreksi ini tidak adapada SPHP tanggal 25 Februari 2008, Pemohon Banding sudahmenanyakan dasar dan rincian koreksi ini tetapi tidak pernah dijawab,oleh karena itu sampai dengan saat ini Pemohon Banding tidak bisamengomentari karena tidak ada rincian, dasar perhitungan koreksidan sumber angka koreksi
Register : 14-10-2011 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46404/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 24 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10328
  • adanya penerimaan yang belumdiperhitungkan Terbanding;RK HSBC, IDR sebesar Rp(35.172.813,00) karena adanya penerimaan dan adanyajurnal koreksi yang belum diperhitungkan Terbanding;RK HSBC, EUR sebesar Rp(284.069.920,00) karena adanya jurnal koreksi yangbelum diperhitungkan Terbanding;Biaya Bank atas pelunasan piutang yang ditanggung oleh Pemohon Bandingsebesar Rp14.124.554,00;bahwa Terbanding telah melihat R/K untuk masingmasing Bank tersebut di atas danG/L untuk Biaya Bank;bahwa dalam sanggahan SPHP
    UsahaPenghapusan Piutang Bokor Mas Rp 23.759.580Selisih kurs bersih saldo piutang usaha awal dan= akhir tahunRp31 1.908.830Mutasi debit lainlain Sukun durck Rp (2.774.519) bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat memberikandokumen yang memadai terkait dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha;bahwa angkaangka serta informasi yang disampaikan Pemohon Banding terkaitkoreksi peredaran usaha ini berubahubah sebagaimana disampaikan PemohonBanding, baik dalam surat sanggahan atas SPHP
    Seharusnya data yang digunakan adalah sengketa banding yang adadalam surat permohonan banding dan sesuai dengan nilai yang di uji buktikan yaituRp 135.184.562.401 ,00 bukan kembali pada SPHP;Selisih Kurs pada waktu Pelunasanbahwa Pemohon Banding tidak menganggap materil;Saldo Awal Piutang Usahabahwa referensi angka yang diambil oleh Terbanding maupun Pemohon Bandingbersumber pada halaman 10 Audit Report.
Register : 10-11-2014 — Putus : 10-03-2015 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1065 B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — PT. KAYBEE INTERINDO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3011 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kenyataannya Penggugat tidak pernah diundang untuk hadir dalam acaraPembahasan Hasil Pemeriksaan tersebut;bahwa sesuai dengan ketentuan, Surat Laporan Hasil Pemeriksaan (SPHP) seharusnyadisampaikan kepada Penggugat, pada kenyataannya SPHP tersebut tidak pernahPenggugat terima;bahwa sesuai dengan ketentuan, sebelum SKPKB dikeluarkan, Penggugat seharusnyadiundang dalam final conference untuk membicarakan hasil pemeriksaan secara final.Dalam hal ini Final Conference inipun Penggugat tidak pernah diundang
Register : 14-03-2013 — Putus : 05-02-2014 — Upload : 24-06-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50306/PP/M.XIB/99/2014
Tanggal 5 Februari 2014 — Penggugat dan Tergugat
12828
  • Amin Susilo, pada saat itujuga Penggugat menanyakan kapan batas akhir penyampaian tanggapan yang dijawab26IEHh pemeriksa bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan paling lambat hari Senintanggal 10 Januari 2011.3BengaM KAnLHermohonan perpanjangan waktu menanggapi SPHP dari 7 (tujuh) harimenjadi 14 (empat belas hari) karena adanya hari libur akhir tahun.Desember2010Hari Jumat tanggal 7 Januari 2011, Penggugat datang untuk meminjam dokumendalam melengkapi jawaban atas SPHP dan saat itu pemeriksa Sdr
    dihadiri Penggugat.Pada tanggal 17 Januari 2011 surat tanggapan dimasukkan keloket pelayanan KPPMadya Jakarta Timur, tanda terima Nomor PEM:01000139007jan2011 taggal 17Januari 2011.Ty Aatrp 20d atas informasi yang disampaikan pemeriksa tentang perubahan batasakhir hasil pemeriksaan yang harus ditanggapi dari semula tanggal 10 Januari 2011Jamaayadi 7 Januari 2011.20112B93/WPEZOMED/AG2SL2at Nomor 482/ADM/2011 tanggal 31 Desember 2010 perihalpermohonan perpanjangan waktu penyampaian tanggapan tertulis SPHP
Putus : 13-03-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 508/B/PK/PJK/2011
Tanggal 13 Maret 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. POLYFINDO CANGGIH
2313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 508/B/PK/PJK/20112020Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Tergugat) sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim PengadilanPajak dalam Putusan Pengadilan pajak Nomor: Put.25574/PP/M.X/99/2010 tanggal 27 Agustus 2010, yang antara lain berbunyi sebagaiberikut:Halaman 21 alenia ke3, ke4, dan ke5"bahwa menurut Majelis, Tergugat seharusnya memberikan perlakuanyang sama kepada Penggugat dengan menyatakan Penggugat hadirwalaupun diwakili karyawan untuk pembahasan SPHP NomorPemb150/WPJ
    .09/KP. 1100/2009 tanggal 7 Oktober 2009 sebagaimanatelah dilakukan dalam pembahasan SPHP Nomor: Pem58/WPJ.09/KP.1100/2008 tanggal 3 Juni 2008;""bahwa Sari.
    Hermawan sebagai wakil/kuasa Wajib Pajakpada saat pembahasan SPHP Nomor: Pem58/WPJ.09/KP.Hal 23 dari 29 hal. Put. No. 508/B/PK/PJK/20112412.13.241100/2008 tanggal 3 Juni 2008 sama dengan posisi Sdri. Meilinapada saat akan melakukan pembahasan SPHP Nomor:Pemb150/WPJ.09/KP.1100/2009 tanggal 7 Oktober 2009,dikaitkan dengan ketentuan tersebut pada poin 11.1.3.
    Meilina dapat mewakili Wajib Pajak dalam melakukanpembahasan SPHP;"12.1.
    Bahwa sama sekali tidak terjadi pembahasan mengenai surattanggapan atas SPHP karena dapat disebut sebagaipembahasan apabila Wajib Pajak diwakili oleh Pengurus/Direksiatau Kuasa dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana diaturdalam Pasal 32 Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telahdiubah terakhir dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2007dan PMK Nomor: 22/PMK.03/2008 serta SE16/PJ/2008.14.2. Bahwa Sdri.
Putus : 21-06-2016 — Upload : 29-06-2016
Putusan PT PALEMBANG Nomor 48/PDT/2016/PT.PLG
Tanggal 21 Juni 2016 — - PT. NETWORK ARMAS ARTINDO - KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PALEMBANG ILIR TIMUR,dkk
7459
  • Oleh karena itu, Tergugat harus dinyatakan telahmelakukan MalAdministrasi atau perbuatan melawan hukum dengan segala akibathukum yang ditimbulkan mengandung cacat hukum dan tidak sah atau batal demihukum;Bahwa akhirnya, sampai dengan tanggal 16 Januari 2014 Tergugat telah menyampaikanlangsung Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) No.PHP00019/WPJ.03/KP.0200/2014 kepada Penggugat pada hari dan tanggal tersebut dan dalam surattersebut menyatakan Perusahaan Penggugat ada kekurangan bayar Pajak
    sengketa a guo memenuhi seluruh unsur sengketa pajak sebagaimanadisebut di atas, dengan alasan sebagai berikut:1 Sengketa a quo adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakansebagaimana diakui Penggugat dalam Gugatannya, yaitu sengketa atas:a Tindakan Tergugat yang melakukan pemeriksaan atas perusahaanPenggugat dimulai dari penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan NomorPRINT91/WPJ.03/KP.0205/2012 tanggal 17 September 2012(Gugatan halaman 1 angka 1) hingga Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP
    yang dilampiri dengan daftar temuanhasil Pemeriksaan.2 SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud padaayat (1) disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melaluifaksimili.3 dst.Atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut, Wajib Pajak PTNetwork Armass Artindo in casu Penggugat tidak memberikan tanggapansecara tertulis.
    menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP,Pemeriksa Pajak membuat berita acara tidak disampaikannya tanggapantertulis atas SPHP yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.Pasal 43I Dalam rangka melaksanakan pembahasan atas hasil Pemeriksaan yangtercantum dalam SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaansebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) kepada WajibPajak harus diberikan hak hadir dalam Pembahasan Akhir HasilPemeriksaan.Hal. 51 dari 61 hal.Put.No.48/PDT/2016/PT.PLG.52522 Hak hadir sebagaimana
    Error in Persona;4 Menyatakan Gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel);5 Menyatakan Gugatan Penggugat diajukan secara licik (Doli Prae Sintis);6 Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);DALAM POKOK PERKARA:1 Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;542 Menyatakan seluruh tindakan Tergugat atas Penggugat dimulai dari penerbitanSurat Perintah Pemeriksaan Nomor PRINT91/WPJ.03/KP.0205/2012 tanggal 17September 2012 hingga Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
Register : 01-07-2014 — Putus : 23-09-2014 — Upload : 28-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 492 B/PK/PJK/2014
Tanggal 23 September 2014 — PT. WHITE OIL NUSANTARA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
13978 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal tersebut Penggugat lakukan dengan itikadbaik dan kesadaran sendiri sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;Bahwa atas pelaporan Pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009berdasarkan Pasal 8 Ayat (4) UU KUP tersebut telah diterima oleh pihak KPPMadya Sidoarjo (tidak ada penolakan) karena telah sesuai dengan prosedur yangdiatur dalam Undangundang tersebut;Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) NomorPEM316/WPJ.24/KP.0800/2010 tanggal 3 Desember 2010, Pihak PemeriksaKPP
    Berikutkutipan perincian perhitungan PPN setelah pemeriksaan sesuai dengan SPHP tersebut :Keterangan Jumlah (Rp)Penyerahan Eksport 49 .239.823.282Penyerahan Dalam Negeri Yang Tidak Dipungut 164.207.043Penyerahan Dalam Negeri Yang Terhutang PPN 52.885.086.601Jumlah Penyerahan 102.289.116.926Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut 5.288.508.566Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan 1,140.542.846Kompensasi Kelebihan Bulan LaluPPN Yang Telah Disetor Sendiri PPN Yang Kurang (Lebih) Dibayar 4.147.965.720PPN Lebih
    Dengan demikian, dasar pertimbangan KeputusanDirektur Jenderal Pajak adalah tidak benar dan seharusnya batal demi hukum;Bahwa Pembetulan SPT Masa PPN berdasarkan Pasal 8 Ayat (4) UU KUP yangtelah Pemohon Banding laporkan telah diterima baik secara formal maupun materioleh KPP Madya Sidoarjo;Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) NomorPEM316/WPJ.24/KP.0800/2010 tanggal 3 Desember 2010, secara jelas PihakPemeriksa telah mengakomodasi Pembetulan SPT Masa PPN untuk masa Januari2009
    Berikut kutipanperincian perhitungan PPN setelah pemeriksaan sesuai dengan SPHP tersebut:Berdasarkan kutipan di atas, terlihat jelas bahwa pihak Termohon PeninjauanKembali (semula Tergugat) juga telah menerima menyetujui dan mengakuiPembetulan SPT Masa PPN berdasarkan Pasal 8 Ayat (4) UndangUndangNomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakanyang telah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) laporkansebelumnya dimana terlihat jelas bahwa pihak Termohon Peninjauan Kembali
    Dengan demikian, dasarpertimbangan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (semulaTergugat) adalah tidak benar dan seharusnya batal demi hukum.b Pembetulan SPT Masa PPN berdasarkan Pasal 8 Ayat (4) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan yang telah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat)laporkan telah diterima baik secara formal maupun materi oleh KPPMadya Sidoarjo.c Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) NomorPEM316/WPJ.24/KP.0800/2010
Putus : 19-08-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 53/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VII vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER19/PJ/2008.Daftar Temuan Hasil Pemeriksaan yang dikirimkan tidakmencantumkan masa dan tahun pajak dan juga tidak mencantumkannomor kode formulir;4 TENTANG PENDAPAT MAJELIS:Sebagaimana disebutkan di atas Majelis Hakim Pengadilan Pajak denganPutusan Nomor Put.36866/PP/M.XV/99/2012, menolak gugatan Penggugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dengan alasan sebagai berikut:111 Menurut pendapat Majelis, tujuan penyampaian Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP
    ) adalah untuk memberikan kesempatan kepadaPenggugat untuk menanggapi hasil pemeriksaan Tergugat (Halaman 24Putusan);2 Bahwa tanggapan Penggugat dapat berupa tanggapan tertulis atau jika SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kurang jelas menurut Penggugat,Penggugat dapat menanyakan secara langsung kepada Tergugat (Halaman24 Putusan);3.
    Bahwa meskipun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tersebutmenurut Penggugat tidak menjelaskan secara rinci per masa pajak, namunmenurut pendapat Majelis, isi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP) tersebut telah menjelaskan seluruh pospos yang dikoreksi per jenispajak, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dasar koreksi danpemberian hak kepada Penggugat untuk hadir dalam Pembahasan AkhirHasil Pemeriksaan sebagaimana diatur Pasal angka 11 Peraturan MenteriKeuangan Nomor 199/ PMK
    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimanatelah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 28 tahun 2007, sertaPasal 1 angka 11 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK. 03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara PemeriksaanPajak tidak menyebutkan secara eksplisit maupun implisit bahwa suratpemberitahuan hasil pemeriksaan harus diterbitkan untuk setiap suratketetapan pajak yang diterbitkan (Halaman 25 Putusan);5 Bahwa walaupun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    Majelis, sesuai dengan penjelasan Pasal 36 ayat (1) hurufd, karena Penggugat tidak hadir dalam pembahasan akhir, makaPermohonan Penggugat tidak dapat dipertimbangkan (Halaman 26Putusan);5 KEBERATAN PENGGUGAT (PEMOHON PENINJAUAN KEMBALT)ATAS PENDAPAT MAJELIS PENGADILAN PAJAK:1 Keberatan terhadap pendapat Majelis seperti tersebut pada Nomor 2.5.1;Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) tidak setuju terhadappendapat Majelis yang menyatakan bahwa tujuan penyampaian SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
Register : 31-10-2013 — Putus : 11-06-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53084/PP/M.XVB/99/2014
Tanggal 11 Juni 2014 — Penggugat dan Tergugat
15443
  • ., Ak. sebagai karyawan Penggugat,12) bahwa pada tanggal 8 Februari 2013 diterbitkan Pemberitahuan Hasil PemeriksaanNomor: PHP014/WPJ.02/KP.10/2013 yang diterima secara langsung oleh Penggugat(diwakili oleh Syafnil sebagai karyawan Penggugat),bahwa Syafnil ketika menerima SPHP dimaksud, sudah melakukankomunikasi dengan Budi Azhari (direktur Penggugat), dan BudiAzhari setuju SPHP tersebut diterima tanggal 8 Februari 2013,namun Syafnil selaku karyawan Penggugat tidak berani untukmemberikan tanda terima
Register : 14-03-2013 — Putus : 05-02-2014 — Upload : 24-06-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50309/PP/M.XIB/99/2014
Tanggal 5 Februari 2014 — Penggugat dan Tergugat
12628
  • Amin Susilo, pada saat itujuga Penggugat menanyakan kapan batas akhir penyampaian tanggapan yang dijawab26IEHh pemeriksa bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan paling lambat hari Senintanggal 10 Januari 2011.3BengaM KAnLHermohonan perpanjangan waktu menanggapi SPHP dari 7 (tujuh) harimenjadi 14 (empat belas hari) karena adanya hari libur akhir tahun.Desember2010Hari Jumat tanggal 7 Januari 2011, Penggugat datang untuk meminjam dokumendalam melengkapi jawaban atas SPHP dan saat itu pemeriksa Sdr
    dihadiri Penggugat.Pada tanggal 17 Januari 2011 surat tanggapan dimasukkan keloket pelayanan KPPMadya Jakarta Timur, tanda terima Nomor PEM:01000139007jan2011 tanggal 17Januari 2011.Ty Aatrp 20d atas informasi yang disampaikan pemeriksa tentang perubahan batasakhir hasil pemeriksaan yang harus ditanggapi dari semula tanggal 10 Januari 2011Jamaayadi 7 Januari 2011.20112B93/WPEZOMED/AG2SL2at Nomor 482/ADM/2011 tanggal 31 Desember 2010 perihalpermohonan perpanjangan waktu penyampaian tanggapan tertulis SPHP
Register : 14-03-2013 — Putus : 05-02-2014 — Upload : 24-06-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50316/PP/M.XIB/99/2014
Tanggal 5 Februari 2014 — Penggugat dan Tergugat
13535
  • Amin Susilo, pada saat itujuga Penggugat menanyakan kapan batas akhir penyampaian tanggapan yang dijawab261BH pemeriksa bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan paling lambat hari Senintanggal 10 Januari 2011.3BengaM KAh1Lbermohonan perpanjangan waktu menanggapi SPHP dari 7 (tujuh) harimenjadi 14 (empat belas hari) karena adanya hari libur akhir tahun.Desember2010Hari Jumat tanggal 7 Januari 2011, Penggugat datang untuk meminjam dokumendalam melengkapi jawaban atas SPHP dan saat itu pemeriksa Sdr
    dihadiri Penggugat.Pada tanggal 17 Januari 2011 surat tanggapan dimasukkan keloket pelayanan KPPMadya Jakarta Timur, tanda terima Nomor PEM:01000139007jan2011 taggal 17Januari 2011.TAatrps20dd atas informasi yang disampaikan pemeriksa tentang perubahan batasakhir hasil pemeriksaan yang harus ditanggapi dari semula tanggal 10 Januari 2011Jamaayadi 7 Januari 2011.20112B93/WPREZOMED/AG2SLZat Nomor 482/ADM/2011 tanggal 31 Desember 2010 perihalpermohonan perpanjangan waktu penyampaian tanggapan tertulis SPHP
Register : 10-11-2014 — Putus : 10-03-2015 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1060 B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — PT. KAYBEE INTERINDO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3330 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kenyataannya Penggugat tidak pernah diundang untuk hadir dalamacara Pembahasan Hasil Pemeriksaan tersebut;Bahwa sesuai dengan ketentuan, Surat Laporan Hasil Pemeriksaan (SPHP)seharusnya disampaikan kepada Penggugat, pada kenyataannya SPHP tersebut tidakpernah Penggugat terima;Bahwa sesuai dengan ketentuan, sebelum SKPKB dikeluarkan, Penggugatseharusnya diundang dalam final conference untuk membicarakan hasil pemeriksaansecara final.
Register : 24-11-2015 — Putus : 02-02-2016 — Upload : 08-08-2016
Putusan PN PALEMBANG Nomor 189/Pdt.G/2015/PN.Plg
Tanggal 2 Februari 2016 — PT.Network Armas Artindo, dalam hal ini diwakili oleh Herru Arttan’s -LAWAN- Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang, DKK
7419
  • sengketa a quo memenuhi seluruh unsur sengketa pajaksebagaimana disebut di atas, dengan alasan sebagai berikut:1) Sengketa a quo adalah sengketa yang timbul dalam bidangperpajakan sebagaimana diakui Penggugat dalam Gugatannya,yaitu sengketa atas:a) Tindakan Tergugat yang melakukan pemeriksaan atasperusahaan Penggugat dimulai dari penerbitan Surat PerintahPemeriksaan Nomor PRINT91/WPJ.03/KP.0205/2012 tanggal17 September 2012 (Gugatan halaman 1 angka 1) hingga SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    Bahwa berdasarkan uraian tersebut, penggabungan objek (kumulasiobjektif) yang dilakukan Penggugat adalah penggabungan objek yangtidak dapat dibenarkan secara hukum karena:1) Penerbit dan pemilik objekobjek gugatan adalah instansiinstansi yang berbeda, yaitu:e Tindakan pemeriksaan atas perusahaan Penggugat dimulai daripenerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRINT91/WPJ.03/KP.0205/2012 tanggal 17 September 2012 hingga SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor PHP00019/WPUJ.03/KP.0200/2014
    yang dilampiri dengan daftartemuan hasil Pemeriksaan.(2) SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemeriksa Pajaksecara langsung atau melalui faksimill.(3) dst..
    menyampaikan tanggapan tertulisatas SPHP, Pemeriksa Pajak membuatberita acara tidakdisampaikannya tanggapan tertulis atas SPHP yang ditandatanganioleh tim Pemeriksa Pajak.Pasal 43(1) Dalam rangka melaksanakan pembahasan atas hasilPemeriksaan yang tercantum dalam SPHP dan daftar temuanhasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat(1) kepada Wajib Pajakharus diberikan hak hadir dalamPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.(2) Hak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikanmelalui penyampaian
    Menyatakan seluruh tindakan Tergugat atas Penggugat dimulai daripenerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRINT91/WPUJ.03/KP.0205/2012 tanggal 17 September 2012 hingga Surat PemberitahuanHasil Pemeriksaan (SPHP) No. PHP00019/WPUJ.03/KP.0200/2014 telahsah, telah sesuai dan telah berdasar pada kewenangan dan ketentuanperundangundangan yang berlaku;3.
Register : 19-07-2011 — Putus : 15-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44914/PP/M.V/16/2013
Tanggal 15 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11225
  • membuktikan adanya jasa yang dimanfaatkan olehPemohon Banding di Indonesia, sehingga terutang PPN sesuai denganketentuan dalam pasal 4 huruf e UU PPN (biaya terkait pemanfaatan jasa kenapajak dari luar Daerah Pabean).bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya dimaksud di atas adalahmerupakan biaya operasional Kantor Representative Pemohon Banding diVietnam, sebagaimana surat Representative Office dari negara Vietnamdengan nama Pemohon, yang telah diberikan kepada Pemeriksa pada saatpembahasan akhir SPHP
    Namun demikian surat dimaksudoleh Pemeriksa tidak dipertimbangkan sama sekali.bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa bukti tentangadanya representative office Pemohon Banding di Vietnam selayaknyaMenurut Terbanding:Menurut PemohonMenurut Majelisdipertimbangkan oleh Pemeriksa pada saat pembahasan akhir SPHP TahunPajak 2008.
Register : 17-05-2011 — Putus : 01-06-2011 — Upload : 11-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 8/PAILIT/2011/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 1 Juni 2011 — KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA UTARA >< HASAN ABDULLAH, S.H., M.A.
22472
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER19/PJ/2008 tanggal 02 Mei 2008, mengatur bahwa :Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Wajib Pajak menerimaSurat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), WajibPajak berhak hadir untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan.Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam ketentuan Pasal 14 ayat (4)Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER19/PJ/2008, yaitu 7 (tujuh) hari kerja sejakWajib Pajak menerima SPHP
    Wajib Pajak yang bersangkutan tidak meresponnya denganbaik (copy SPHP dan tanda terima SPHP terlampir).Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER19/PJ/2008tanggal 02 Mei 2008 telah diatur bahwa :Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4)tersebut Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis dan tidak hadir dalampembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemeriksa dapat membuat danmenandatangani Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam
    Kronologis Pemeriksaan Pajak Sampai Timbulnya Utang Pajak dan Proses Keberatan09 Juni 2008 = Diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak No.PRIN 0078/WPJ.21/KP.0605/2008 untuk memeriksa pajak tahun 2007.1604 Maret 2009 Diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No: PHP019/WPJ.21/KP.0605/2009 (selanjutnya disebut dengan nama SPHP),11 Maret 2009 PT.
    Muara Manggalindo menyampaikan tanggapan atas SPHP tersebut yangpada pokoknya menolak beberapa koreksi yang dilakukan Pemeriksa Pajakdalam SPHP tersebut di atas.17 Maret 2009 Diterbitkan hasil pemeriksaan di antaranya adalah :a SKPKB PPN No. 00033/207/07/046/09b SKPKB PPh Pasal 23 No. 00024/203/07/046/09c STP PPN No. 00019/107/07/046/0916 Juni 2009 PT.
    Muara Manggalindo pada tanggal 11 Maret 2009 telah mengajukan surattanggapan yang pada pokoknya menolak beberapa koreksi yang dilakukan Pemeriksa Pajaksebagaimana disampaikan dalam SPHP No.:PHP019/WPJ.21/KP.0605/2009 dan dilampiripernyataan tidak menyetujui sebagian hasil pemeriksaan.Bahwa surat tanggapan tersebut menunjukkan bahwa PT. Muara Manggalindo tidakmengakui hasil pemeriksaan sebagaimana disampaikan dalam SPHP tersebut. Dengandemikian ketentuan Pasal 21 Per Dirjen Pajak No.
Putus : 19-08-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 52/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VII vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER19/PJ/2008.Daftar Temuan Hasil Pemeriksaan yang dikirimkan tidakmencantumkan masa dan tahun pajak dan juga tidak mencantumkannomor kode formulir;4 TENTANG PENDAPAT MAJELIS:Sebagaimana disebutkan di atas Majelis Hakim Pengadilan Pajak denganPutusan Nomor Put.36869/PP/M.XV/99/2012, menolak gugatan Penggugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dengan alasan sebagai berikut:111 Menurut pendapat Majelis, tujuan penyampaian Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP
    ) adalah untuk memberikan kesempatan kepadaPenggugat untuk menanggapi hasil pemeriksaan Tergugat (Halaman 24Putusan);2 Bahwa tanggapan Penggugat dapat berupa tanggapan tertulis atau jika SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kurang jelas menurut Penggugat,Penggugat dapat menanyakan secara langsung kepada Tergugat (Halaman24 Putusan);3.
    Bahwa meskipun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tersebutmenurut Penggugat tidak menjelaskan secara rinci per masa pajak, namunmenurut pendapat Majelis, isi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP) tersebut telah menjelaskan seluruh pospos yang dikoreksi per jenispajak, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dasar koreksi danpemberian hak kepada Penggugat untuk hadir dalam Pembahasan AkhirHasil Pemeriksaan sebagaimana diatur Pasal angka 11 Peraturan MenteriKeuangan Nomor 199/ PMK
    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimanatelah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 28 tahun 2007, sertaPasal 1 angka 11 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK. 03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara PemeriksaanPajak tidak menyebutkan secara eksplisit maupun implisit bahwa suratpemberitahuan hasil pemeriksaan harus diterbitkan untuk setiap suratketetapan pajak yang diterbitkan (Halaman 25 Putusan);5 Bahwa walaupun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    Majelis, sesuai dengan penjelasan Pasal 36 ayat (1) hurufd, karena Penggugat tidak hadir dalam pembahasan akhir, makaPermohonan Penggugat tidak dapat dipertimbangkan (Halaman 18Putusan);5 KEBERATAN PENGGUGAT (PEMOHON PENINJAUAN KEMBALDATAS PENDAPAT MAJELIS PENGADILAN PAJAK:1 Keberatan terhadap pendapat Majelis seperti tersebut pada Nomor 2.5.1;Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) tidak setuju terhadappendapat Majelis yang menyatakan bahwa tujuan penyampaian SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
Putus : 25-11-2013 — Upload : 14-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 437/B/PK/PJK/2013
Tanggal 25 Nopember 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. Padang Palma Permai,
3524 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemeriksa telah menyatakan tidak terdapat koreksiPPh Pasal 21 dalam SPHP;:Bahwa seperti telah disebutkan bahwa dalam SPHPTerbanding menyatakan tidak terdapat koreksi atas PPhPasal 21 dan karenanya tidak ada penjelasan apapun tentangadanya koreksi. Dengan demikian Pemohon Banding tidakdapat memberikan tanggapan apapun atas koreksi yangdilakukan pemeriksa. Pemohon Banding telah berusahameminta penjelasan atas koreksi yang dilakukan pemeriksapada saat pemeriksaan.
    Pemeriksa tidak melakukanPembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan sebagaimanadisebutkan dalam Surat Edaran DJP NomorSE10/WP.7/2006 tanggal 20 Desember 2006 Romawi IIIangka 1 yang menyatakan bahwa "Pelaksanaan pembahasanakhir hasil pemeriksaan harus dilakukan terhadap Wajib Pajakyang menyetujui maupun tidak menyetujui Daftar TemuanPemeriksaan sebagaimana terdapat pada lampiran SPHP";d.
    Bahwa pada proses pemeriksaan sebelum SPHP (SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan) Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) telah diminta oleh pihakPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untukHalaman 19 dari 27 halaman. Putusan Nomor 437/B/PK/PJK/2013memberikan kontrak kerja, pencatatan, dan dokumenpendukung, dalam penghitungan PPh Pasal 21.
    Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding), dalam Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP) yang disampaikan, PemohonPeninjauan Kembali (Ssemula Terbanding) tidak menyatakanadanya koreksi atas PPh Pasal 21 terutang;.
    Pemeriksaan dan Formulir DaftarTemuan Pemeriksaan Pajak, tidak menyebutkan adanyakewajiban pemeriksa untuk menyebutkan PPh terutang.Yang harus disampaikan dalam Daftar Temuan PemeriksaanPajak adalah Nomor Urut, Pospos yang dikoreksi, JumlahKoreksi dan Dasar dilakukannya koreksi;Dengan Demikian sama sekali tidak ada alasan bagiTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)untuk mengajukan permohonan banding dengan alasanbahwa Pemeriksa telah menyatakan tidak terdapat koreksiPPh Pasal 21 dalam SPHP
Register : 14-10-2011 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46402/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 24 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16515
  • penerimaan yang belumdiperhitungkan Terbanding;e RK HSBC, IDR sebesar Rp.(35.172.813,00) karena adanya penerimaan dan adanya jurnalkoreksi yang belum diperhitungkan Terbanding;e RK HSBC, EUR sebesar Rp.(284.069.920,00) karena adanya jurnal koreksi yang belumdiperhitungkan Terbanding;e Biaya Bank atas pelunasan piutang yang ditanggung oleh Pemohon Banding sebesarRp.14.124.554,00;bahwa Terbanding telah melihat R/K untuk masingmasing Bank tersebut di atas dan G/Luntuk Biaya Bank;bahwa dalam sanggahan SPHP
    Penghapusan Piutang Bokor Mas Rp 23.759.580e Selisih kurs bersih saldo piutang usaha awal dan akhir tahunRp.311.908.830e Mutasi debit lainlain Sukun durck Rp (2.774.519) bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen yangmemadai terkait dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha;bahwa angkaangka serta informasi yang disampaikan Pemohon Banding terkait koreksiperedaran usaha ini berubahubah sebagaimana disampaikan Pemohon Banding, baik dalamsurat sanggahan atas SPHP
    Pelunasan Piutangbahwa dalam proses uji bukti, Terbanding sebetulnya sudah menerima alasan PemohonBanding, karena secara materiil angka dan buktibukti sudah diketahui kebenarannya.Seharusnya data yang digunakan adalah sengketa banding yang ada dalam surat permohonanbanding dan sesuai dengan nilai yang di uji buktikan yaitu Rp 135.184.562.401,00 bukankembali pada SPHP;Selisih Kurs pada waktu Pelunasan bahwa Pemohon Banding tidak menggangap materil;Saldo Awal Piutang Usahabahwa referensi angka yang