Ditemukan 1093 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-03-2022 — Putus : 24-10-2022 — Upload : 07-11-2022
Putusan PN AMBON Nomor 72/Pdt.G/2022/PN Amb
Tanggal 24 Oktober 2022 — Penggugat:
FERNANDO PETTER SIMAUW
Tergugat:
1.SANIRI NEGERI PASSO
2.PJS KEPALA PEMERINTAH NEGERI PASSO
285193
  • strong>

    • Menolak permohonan provisi dari Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I dan permohonan provisi dari Penggugat Intervensi;

    Dalam Eksepsi;

    • Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan penetapan yang dilakukan oleh Para Tergugat yang menetapkan 2 (dua) Matarumah Parentah di Negeri Passo
    , adalah bertentangan dengan hukum adat-istiadat, sejarah asal-usul dan kebiasaan peradaban yang berlaku di Negeri Passo, maka dengan sendirinya penetapan dimaksud patut dinyatakan batal demi hukum;
  • Menyatakan tindakan Para Tergugat yang telah menetapkan 2 (dua) Matarumah Parentah di Negeri Passo adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  • Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir;
  • Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
  • DALAM INTERVENSI;

    ;
  • Menyatakan Perbuatan Tergugat Intervensi II dan Tergugat Intervensi III adalah perbuatan melawan hukum termasuk perbuatan melanggar hukum adat dan adat istiadat Negeri Passo;
  • Menyatakan Berita Acara Penetapan matarumah Parentah Negeri Passo tanggal 14 Juni 2021 yang dibuat oleh Tergugat Intervensi II dan Tergugat Intervensi III adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  • Menyatakan Perbuatan Tergugat Intervensi II dan Tergugat Intervensi III adalah
  • perbuatan melawan hukum termasuk perbuatan melanggar hukum adat dan adat istiadat Negeri Passo;
  • Menyatakan Berita Acara Penetapan Matarumah Parentah Negeri Passo tanggal 14 Juni 2021 yang dibuat oleh Tergugat Intervensi II dan Tergugat Intervensi III adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  • Menghukum Tergugat Intervensi II dan Tergugat Intervensi III untuk menetapkan Matarumah Simauw sebagai satu-satunya Matarumah Parentah dalam Peraturan Negeri Passo berdasarkan
  • hak asal-usul/hak tradisional, hukum adat, adatistiadat serta budaya yang berlaku di Negeri Passo;
  • Menyatakan perbuatan Tergugat Intervensi I yang meminta untuk dinyatakan sebagai pihak yang berhak menjadi Raja Adat Negeri Passo merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan adat-istiadat serta budaya yang berlaku di Negeri Passo karena untuk dapat ditetapkan sebagai Raja Negeri Passo harus melalui Musyawarah Matarumah Simauw (sebagai Matarumah parentah) yang dihadiri oleh
  • Penggugat:
    FERNANDO PETTER SIMAUW
    Tergugat:
    1.SANIRI NEGERI PASSO
    2.PJS KEPALA PEMERINTAH NEGERI PASSO
Register : 06-12-2022 — Putus : 12-01-2023 — Upload : 12-01-2023
Putusan PT AMBON Nomor 71/PDT/2022/PT AMB
Tanggal 12 Januari 2023 — Pembanding/Tergugat I : SANIRI NEGERI PASSO
Terbanding/Penggugat : FERNANDO PETTER SIMAUW
Turut Terbanding/Tergugat II : PJS KEPALA PEMERINTAH NEGERI PASSO
18244
  • Pembanding/Tergugat I : SANIRI NEGERI PASSO
    Terbanding/Penggugat : FERNANDO PETTER SIMAUW
    Turut Terbanding/Tergugat II : PJS KEPALA PEMERINTAH NEGERI PASSO
Register : 22-10-2010 — Putus : 20-01-2011 — Upload : 07-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1851 K/Pdt/2010
Tanggal 20 Januari 2011 — RUDOLF HENNY SIMAUW vs LEMBAGA MUSYAWARAH DESA (LMD) Passo, DKK
9746 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RUDOLF HENNY SIMAUW vs LEMBAGA MUSYAWARAH DESA (LMD) Passo, DKK
    LEMBAGA MUSYAWARAH DESA (LMD) Passo, beralamatdi Jalan Gang Raja, Desa Passo Kecamatan Teluk AmbonBaguala, Kota Ambon;2. PANITIA PENCALONAN, PEMILIHAN DAN PELANTIKANKEPALA DESA PASSO, beralamat di Jalan Gang Raja,Depan SD , ll Desa Passo, Kecamatan Teluk AmbonBaguala, Kota Ambon;3. PEMERINTAH KOTA AMBON cq.
    Marthen Sarimanella yangdiusulkan oleh Tergugat dan Tergugat Il, secara hukum adat Desa/Negeri Passo bukanlah Keturunan Perintah yang berasal dari Soa Perintah/Bangsa Perintah, sehingga menurut hukum adat Desa/Negeri Passo sdr.Marthen Sarimanella tidak mempunyai kwalitas untuk dicalonkan sebagaiKepala Desa/Raja Negeri Passo;Bahwa terhadap keberatan yang diajukan oleh Penggugat, masyarakatdan tokohtokoh adat Desa/Negeri Passo tersebut, maka Tergugat lllpada tanggal 15 November 2006, mengeluarkan Surat
    Passo atas nama Penggugat dan sdr.
    Ada warga masyarakat desa Passo yang namanya terdaftar dalam daftarpemilin pada rukunrukun tetangga (RIRI), namun tidak terdaftar dalamdaftar pemilih tetap perTPS;c. Ada warga masyarakat yang bukan penduduk desa Passo atau berasaldari luar desa Passo, melakukan pencoblosan suara dengan menggunakansurat suara/surat undangan atas nama orang lain cq. pemilih;d.
    atas nama sar.Marthen Sarimanella, padahal proses Pilkades Passo yang dilaksanakan padatanggal 18 April 2008 tersebut, adalah terdapat cacad hukum dan tidak sahmenurut hukum serta bertentangan dengan hukum adat yang berlaku diDesa/Negeri Passo, maka Tergugat Ill, oleh ketentuan perundangan yangberlaku dan hukum adat yang berlaku di Desa/Negeri Passo, tidak dapatmelakukan pelantikan sdr.
Register : 04-08-2015 — Putus : 23-02-2016 — Upload : 01-02-2017
Putusan PN AMBON Nomor 146/PDT.G/2015/PN.Amb
Tanggal 23 Februari 2016 — RUDOLF SIMAUW, Pekerjaan Pensiunan, Alamat Negeri Passo ((Desa Passo) RT. 027 RW. 006, Kecamatan Baguala Kota Ambon selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ; L A W A N 1. Ny. THERESIA MAITIMU, Pekerjaan tidak ada, Alamat Jalan Anggrek Lorong PLN RT. 029/RW. 006 Negeri Passo (Desa Passo) Kecamatan Baguala Kota Ambon selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I ; 2.
6633
  • Menetapkan Tergugat I dalam kedudukannya Untuk bertindak atas nama Pemerintah Desa Passo, menghibahkan Tanah Objek Sengketa kepada Tergugat II dalam kedudukannya beratas nama Koperasi Unit Desa (KUD) INA TUNI Passo di hadapan Tergugat III ketika itu, sesuai AKTA HIBAH Nomor : -/PPAT-TAB-/1992 tertanggal 25 Juni 1992 tanpa persetujuan Penggugat adalah tidak Sah dan Batal Demi Hukum ;5.
    Menyatakan penguasaan Tergugat IV / Koperasi Unit Desa (KUD) INA TUNI Passo di atas tanah Objek Sengketa adalah tidak Sah dan Melawan Hak ;6. Memerintahkan Tergugat IV atau sekalian orang yang mendapatkan Hak dari padanya untuk segera keluar dan kosongkan Tanah Objek Sengketa dengan membongkar sendiri Bangunan di atasnya atau bila perlu dengan Bantuan Aparat berwenang dan mengembalikan kepada pihak Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna tanpa suatu ikatan apapun juga ;7.
    RUDOLF SIMAUW, Pekerjaan Pensiunan, Alamat Negeri Passo ((Desa Passo) RT. 027 RW. 006, Kecamatan Baguala Kota Ambon selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ; L A W A N1. Ny. THERESIA MAITIMU, Pekerjaan tidak ada, Alamat Jalan Anggrek Lorong PLN RT. 029/RW. 006 Negeri Passo (Desa Passo) Kecamatan Baguala Kota Ambon selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I ;2.
    CAMAT KEPALA WILAYAH KECAMATAN BAGUALA dahulu bernama KECAMATAN TELUK AMBON BAGUALA, Alamat di jalan Laksya Leo Wattimena Negeri Passo (Desa Passo) Kecamatan Baguala Kota Ambon, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III ;4. PIMPINAN/KETUA KOPERASI UNIT DESA (KUD) INA TUNI, Alamat di Walter Mongonsidi Negeri Passo (Desa Passo) Kecamatan Baguala Kota Ambon, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IV ;
    CAMAT KEPALA WILAYAH KECAMATAN BAGUALA dahulubernama KECAMATAN TELUK AMBON BAGUALA, Alamat dijalan Laksya Leo Wattimena Negeri Passo (Desa Passo) KecamatanBaguala Kota Ambon, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT Ill ;4.
    Bahwa di atas tanah Objek Sengketa terdapat dan berdiri sebuahbangunan permanen berlantai dua kepunyaan Tergugat IV / KoperasiUnit Desa (KUD) INA TUNI Passo yang di bangun sekitar tahun 1992atas rintisan Tergugat Il yang adalah mantan ketua Koperasi UnitDesa (KUD) INA TUNI Passo ketika itu ;4. Bahwa pemilikan / penguasaan Tanah Objek Sengketa oleh KoperasiUnit Desa (KUD) INA TUNI Passo / Tergugat IV.
    (Raja Negeri Passo) bukan sebagai pribadi Ny.
    Oleh sebab itu, dengan menggunakan istilah TanahHak Adat Indonesia secara langsung telah mengaburkan status hakdati yang dimiliki oleh Penggugat karena di Negeri passo hanya dikelatanah Hak Adat Negeri Passo.
    Theresia Maitimu sebagai pribadi bukan sebagaiRaja Passo ;.
Register : 03-03-2023 — Putus : 14-09-2023 — Upload : 27-10-2023
Putusan PN AMBON Nomor 76/Pdt.G/2023/PN Amb
Tanggal 14 September 2023 — Penggugat:
FERNANDO PETTER SIMAUW
Tergugat:
1.LEMBAGA ADAT SANIRI NEGERI PASSO
2.PENJABAT SEMENTARA KEPALA PEMERINTAH NEGERI PASSO
Turut Tergugat:
MATARUMAH SARIMANELLA GARIS KETURUNAN ALBERTH SARIMANELLA cq MARTHEN SARIMANELLA
490
  • Penggugat:
    FERNANDO PETTER SIMAUW
    Tergugat:
    1.LEMBAGA ADAT SANIRI NEGERI PASSO
    2.PENJABAT SEMENTARA KEPALA PEMERINTAH NEGERI PASSO
    Turut Tergugat:
    MATARUMAH SARIMANELLA GARIS KETURUNAN ALBERTH SARIMANELLA cq MARTHEN SARIMANELLA
Register : 19-02-2019 — Putus : 01-03-2019 — Upload : 18-04-2019
Putusan PN AMBON Nomor 37/PDT.P/2019/PN AMB
Tanggal 1 Maret 2019 — Nama : HERMALINA NONIA WUARLELA ; Tempat/Tanggal Lahir : WALERANG / 10 MEI 1968 ; Agama : KRISTEN PROTESTAN ; Pekerjaan : APARATUR SIPIL NEGARA ; Alamat : SPN PASSO RT.008/RW.002 DESA PASSO KEC. BAGUALA, KOTA AMBON, selanjutnya disebut sebagai Pemohon ;
3114
  • Nama : HERMALINA NONIA WUARLELA ;Tempat/Tanggal Lahir : WALERANG / 10 MEI 1968 ;Agama : KRISTEN PROTESTAN ;Pekerjaan : APARATUR SIPIL NEGARA ;Alamat : SPN PASSO RT.008/RW.002 DESA PASSO KEC. BAGUALA, KOTA AMBON, selanjutnya disebut sebagai Pemohon ;
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata permohonan, telah memberikan penetapan sebagai berikut terhadappermohonan Pemohon:Nama : HERMALINA NONIA WUARLELA ;Tempat/Tanggal Lahir : WALERANG/ 10 MEI 1968 ;Agama : KRISTEN PROTESTAN ;Pekerjaan : APARATUR SIPIL NEGARA ;Alamat : SPN PASSO RT.008/RW.002 DESA PASSOKEC.
    SAKSI : PAULUS STEVEN HENDRIK LEASA , dengan mengucapkan janji menurutkeyakinan agamanya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena Pemohon tidak adahubungn keluarga ; Bahwa saksi kenal karena bertetangga di SPN Passo ; BahwabenarPemohon adalah isteri dari alm.
    Hisikia Loly ; Bahwa benar Pemohon tinggal di SPN Paso karena Pemohon bekerjasebagai Aparatur Sipil Negara di Sekolah Polisi Negara Passo Maluku ; Bahwa saksi tahu mereka sebagai suami isteri sejak tahun 2005sampai alm. Hiskia Loly meninggal dunia ; Bahwa benar mereka sebagai suami isteri memperoleh seorang anakIshak Alfredo Loly atau biasa dipanggil Nando ;2.
    SAKSI BERNARD JOHAN ALEXANDER BOLOHROY, denganmengucapkan janji menurut keyakinan agamanya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena Pemohon tidak adahubungn keluarga ; Bahwa saksi kenal karena bertetangga di SPN Passo dan karena saksisebagai anggota Polisi yang bertugas di SPN Passo ; BahwabenarPemohon adalah isteri dari alm.
    Hisikia Loly ; Bahwa benar Pemohon tinggal di SPN Paso karena Pemohon bekerjasebagai Aparatur Sipil Negara di Sekolah Polisi Negara Passo Maluku ;Halaman 4 dari 8 Halaman Penetapan Nomor : 37/Pdt.P/2019/PN.Amb, Bahwa saksi tahu mereka sebagai suami isteri sejak tahun 2005sampai alm.
Register : 10-03-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PTUN AMBON Nomor 10/G/2021/PTUN.ABN
Tanggal 27 Juli 2021 — Penggugat:
Liem Ena Richard Hiron
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon
293162
  • Menyatakan batal Surat Keputusan berupa

    • Sertipikat Hak Milik No. 4577/Desa Passo Tanggal 26 Juni 2015, Nama Pemegang Hak IZAAK TAN, Surat Ukur No.002747/PASSO/2014 Tanggal 20 November 2014 Luas 150 M2 (seratus lima puluh meter persegi) terletak di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon
    • Sertipikat Hak Milik No. 4004/Desa Passo Tanggal 26 Mei 2011, Nama Pemegang Hak Nyonya MERRY TANDILILING, Surat Ukur No.00172/PASSO/2010 Tanggal 23 Mei 2011 Luas 155 M2 (seratus
    lima puluh Lima meter persegi) terletak di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon

3.

Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan berupa

  • Sertipikat Hak Milik No. 4577/Desa Passo Tanggal 26 Juni 2015, Nama Pemegang Hak IZAAK TAN, Surat Ukur No.002747/PASSO/2014 Tanggal 20 November 2014 Luas 150 M2 (seratus lima puluh meter persegi) terletak di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon
  • Sertipikat Hak Milik No. 4004/Desa Passo Tanggal 26 Mei 2011, Nama Pemegang Hak Nyonya MERRY TANDILILING, Surat Ukur No.00172/PASSO/2010 Tanggal 23 Mei 2011
Luas 155 M2 (seratus lima puluh Lima meter persegi) terletak di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon

4.

tanggal 26 Juni2015, nama pemegang hak Izaak Tan, Surat Ukur Nomor:00274/Passo /2014 tanggal 20 November 2014, luas 150 M2 (seratuslima puluh meter persegi) terletak di Desa Passo, Kecamatan Baguala,Kota Ambon, Provinsi Maluku;Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 4004/Desa Passo tanggal 26 Mei2011, nama pemegang hak Nyonya Merry Tandililing, Surat UkurNomor: 00172/Passo/2010 tanggal 23 Mei 2011, luas 155 M2 (seratuslima puluh lima meter persegi) terletak di Desa Passo, KecamatanBaguala, Kota Ambon,
Sertipikat Hak Milik (GHM) Nomor 4577/Desa Passo tanggal 26 Juni2015, nama pemegang hak Izaak Tan, Surat Ukur Nomor :00274/PASSO/2014 tanggal 20 November 2014, luas 150 M2(seratus lima puluh meter persegi) terletak di Desa Passo,Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Provinsi Maluku;2.
Sertipikat Hak Milik (GHM) Nomor 4577/Desa Passo tanggal 26 Juni2015, nama pemegang hak Izaak Tan, Surat Ukur Nomor :00274/PASSO/2014 tanggal 20 November 2014, luas 150 M2(seratus lima puluh meter persegi) terletak di Desa Passo,Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Provinsi Maluku;.
Raja Negeri Passo tertanggal 19 Maret2015 (vide Bukti T22);bahwa Pj.
Keputusan berupa:a.Sertipikat Hak Milik No. 4577/Desa Passo Tanggal 26 Juni 2015, NamaPemegang Hak IZAAK TAN, Surat Ukur No.002747/PASSO/2014Tanggal 20 November 2014 Luas 150 M*seratus lima puluh meterpersegi) terletak di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon ;Sertipikat Hak Milik No. 4004/Desa Passo Tanggal 26 Mei 2011, NamaPemegang Hak Nyonya MERRY TANDILILING, Surat UkurNo.00172/PASSO/2010 Tanggal 23 Mei 2011 Luas 155 M?
Register : 25-02-2014 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 25-03-2014
Putusan PN AMBON Nomor 16/Pdt.P/2014/PN.AB.
Tanggal 13 Maret 2014 — DIRK SAHUREKA, ST, umur 49 tahun, pekerjaan swasta, alamat Desa Passo, RT.024/005 (belakang Gereja Menara Iman), Kecamatan Baguala Kota Ambon ; RACHEL TOMALUWENG, umur 43 tahun, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, alamat Passo, RT.024/005, Kecamatan Baguala Kota Ambon ;
299
  • DIRK SAHUREKA, ST, umur 49 tahun, pekerjaan swasta, alamat Desa Passo, RT.024/005 (belakang Gereja Menara Iman), Kecamatan Baguala Kota Ambon ;RACHEL TOMALUWENG, umur 43 tahun, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, alamat Passo, RT.024/005, Kecamatan Baguala Kota Ambon ;
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata permohonan pada Peradilan tingkat pertama telahmengambil Penetapan sebagai berikut dalam perkara :DIRKSAHUREKA, ST, umur 49 tahun, pekerjaan swasta, alamat DesaPasso, RT.024/005 (belakang Gereja MenaraIman), Kecamatan Baguala Kota Ambon ;RACHEL TOMALUWENG, umur 43 tahun, pekerjaan Pegawai NegeriSipil, alamat Passo, RT.024/005, KecamatanBaguala Kota Ambon ;Selanjutnyadisebut
    Saksi ANETHA SELANO, pekerjaan tidak ada, Agama Kristen Protestan,Jenis kelamin perempuan, Kebangsaan Indonesia, agamaIslam, alamat alamat Passo, RT.024/005, KecamatanBaguala Kota Ambon ;dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi kenal dengan para pemohon ;Bahwa para pemohon adalah tetangga saksi ;Bahwa para pemohon adalah suami isteri ; Bahwa dalam perkawinan para pemohon belum pernah dikaruniaiketurunan ; Bahwa motivasi dan keinginan para pemohon untuk mengangkat anakperempuan bernama
Register : 18-03-2014 — Putus : 08-07-2014 — Upload : 22-09-2014
Putusan PN TONDANO Nomor 46/PID.B/2014/PN.TDO
Tanggal 8 Juli 2014 — RITA WORANG SILVIA LALOAN alias VIA
757
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 2 (dua) lembar nama-nama anggota PKK jaga II Desa Passo Kec.Kakas Barat yang menabung (simpan) dalam PKK jaga II Desa Passo Kec. Kakas Barat ;- 2 (dua) lembar nama-nama anggota PKK jaga II Desa Passo Kec. Kakas Barat yang meminjam dalam PKK jaga II Desa Passo Kec.
    Kakas Barat ;- 1 (satu) lembar nama-nama yang peminjam yang belum membayar dan nama-nama yang menerima dalam koperasi jaga II Desa Passo Kec.Kakas Barat ;Dikembalikan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II sebagai pengurus PKK Desa Passo jaga II Kecamatan Kakas Barat Kabupaten Minahasa ; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
    Lahir : 46 Tahun / 10 April 1967 ;Jenis Kelamin : Perempuan ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Desa Passo jaga II Kecamatan Kakas BaratKabupaten Minahasa ;Agama : Kristen Protestan ;Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga ;ll. Nama Lengkap : SILVIA LALOAN alias VIA;Tempat Lahir : Passo ;Umur / Tgl.
    Menyatakan barang bukti berupa :2 (dua) lembar namanama anggota PKK jaga II Desa PassoKec.Kakas Barat yang menabung (simpan) dalam PKK jaga IIDesa Passo Kec. Kakas Barat ;2 (dua) lembar namanama anggota PKK jaga Il Desa PassoKec. Kakas Barat yang meminjam dalam PKK jaga II Desa PassoKec. Kakas Barat ;1 (satu) lembar namanama yang peminjam yang belummembayar dan namanama yang menerima dalam koperasijaga Il Desa Passo Kec.Kakas Barat ;Dikembalikan kepada yang berhak ;4.
    ) ;Bahwa jumlah uang yang diberikan oleh saksi korban sebagaisaham dalam simpan pinjam di PKK jaga Il Desa Passo yaituRp.10.000.000.
    uangpinjaman mereka ;Bahwa total pinjaman yang belum dikembalikan anggota PKKDesa Passo jaga II berjumlah Rp.30.000.000.
    Saksi JAMES INGKIRIWANG ;e Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan denganDakwaan Penipuan yang telah diajukan terhadap para Terdakwakepada saksi korban ;e Bahwa saksi tidak termasuk anggota PKK Desa Passo jaga II ;e Bahwa saksi turut menyimpan modal pada PKK Desa Passo jaga II ;e Bahwa jumlah uang yang disimpan saksi berjumlah Rp.6.000.000.
Register : 19-09-2022 — Putus : 24-10-2022 — Upload : 07-11-2022
Putusan PN AMBON Nomor 143/Pdt.P/2022/PN Amb
Tanggal 24 Oktober 2022 — Pemohon:
YURIKE MAKAWIMBANG
2714
  • >
  • Menyatakan dan menetapkan Pemohon adalah orang tua (ibu) kandung dan sekaligus wali dari anaknya yang masih dibawah umur yang bernama Rizki Simauw lahir di Ambon tanggal 19 September 2007;
  • Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk bertindak atas nama anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama RIZKI, yang lahir di Ambon, tanggal 19 September 2007 untuk menandatangani surat-surat, kwitansi-kwitansi yang berkaitan dengan proses jual beli Sertifikat Hak Milik Nomor : 5103/Passo
  • seluas 1.240 M2, Surat Ukur No.00937/Passo/2007, tanggal 09 Desember 2007 di depan Notaris dan proses mengajukan kredit dengan jaminan sertifikat hak milik No.306, seluas 500 M2 yang terletak di Desa Passo, Surat Ukur No.832/1991, tanggal 10 Oktober 1991 dan Pemohon juga tidak keberatan / memberikan izin kepada HANS DELANO SIMAUW untuk melakukan balik nama terhadap tanah-tanah yang telah bersertifikat milik Almarhum RUDOLF SIMAUW, yakni:
    • Sebidang tanah bersertifikat Nomor:
      5397 dengan luas 1.291 M2 yang terletak di Desa Passo, Surat Ukur No.01135/Passo/2018, tanggal 24 Oktober 2018;
    • Sebidang tanah bersertifikat Nomor : 5103 dengan luas 1.240 M2 yang terletak di Desa Passo, Surat Ukur No. 00937/Passo/2017, tanggal 09 Desember 2017;
    • Sebidang tanah bersertifikat Nomor : 5150 dengan luas 1.237 M2, yang terletak di Desa Passo, Surat Ukur No.00932/Passo/2017, tanggal 09 Desember 2017;
    • Sebidang tanah bersertifikat Nomor : 957 dengan luas 2.000
      M2, yang terletak di Desa Passo, Surat Ukur No.1783, Tanggal 14 Oktober 1993.
Register : 19-10-2017 — Putus : 24-10-2017 — Upload : 30-01-2018
Putusan PN AMBON Nomor 154/Pdt.P/2017/PN Amb
Tanggal 24 Oktober 2017 — RICHARD MICHEL PATTIWAEL, Lahir di Passo, 21 Oktober 1992, Jenis kelamin Laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Bertempat tinggal di Desa / Kelurahan Passo, RT.017 / RW.004, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Karyawan Swasta; 2.
6318
  • RICHARD MICHEL PATTIWAEL, Lahir di Passo, 21 Oktober 1992, Jenis kelamin Laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Bertempat tinggal di Desa / Kelurahan Passo, RT.017 / RW.004, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Karyawan Swasta;2.
    GREACE SAHERTIAN, Lahir di Porto, 02 Juli 1995, Jenis kelamin Perempuan, Kebangsaan Indonesia, Bertempat tinggal di Desa / Kelurahan Passo, RT.017 / RW.004, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga; Selanjutnya disebut sebagai PARA PEMOHON;
    RICHARD MICHEL PATTIWAEL, Lahir di Passo, 21 Oktober 1992, Jenis kelamin Lakilaki, Kebangsaan Indonesia, Bertempattinggal di Desa / Kelurahan Passo, RT.017 /RW.004, Kecamatan Baguala, Kota Ambon,Agama Kristen Protestan, Pekerjaan KaryawanSwasta;2.
    GREACE SAHERTIAN, Lahir di Porto, 02 Juli 1995, Jenis kelamin Perempuan, Kebangsaan Indonesia, Bertempattinggal di Desa / Kelurahan Passo, RT.017 /RW.004, Kecamatan Baguala, Kota Ambon,Agama Kristen Protestan, Pekerjaan MengurusRumah Tangga; Selanjutnya disebut sebagaiPARA PEMOHON;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;Telah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon tanggal 19Oktober 2017 Nomor 154/Pdt.P/2017/PN Amb tentang Penunjukkan Hakim untukmemeriksa dan mengadili perkara ini;Telah membaca
    yang didaftar di register kKepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon Nomor154/Pdt.P/2017/PN Amb dengan mengemukakan dalildalil permohonannnya yangpada pokoknya sebagai berikut :Bahwa Para Pemohon telah melangsungkan perkawinan di Saparua padatanggal 28 Desember 2015 sesuai Akta Perkawinan Nomor : 148CSSPR/2015;Bahwa Para Pemohon adalah Orang Tua Kandung dari anak yang bernamaFILYA LETISYA PATTIWAEL, sesuai dengan Surat Keterangan Baptis No.195/K/KPATJPO/D/10/2017 yang diterbitkan Majelis Jemaat GPM Passo
    Foto copy Surat Keterangan Gereja Protestan Maluku Klasis Pulau Ambon TimurJemaat Passo tanggal 14 Oktober 2017 nomor 195/K/KPATJPO/D.15/10/2017atas nama Filya Letisya Pattiwael, diberi tanda P.6;Menimbang, bahwa selain surat bukti, Para Pemohon telah mengajukan saksididengar keterangannya sebelumnya telah disumpah menurut tata cara agamadianutnya yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :1. Saksi Gladies Chartea Pattiwael.
    Bahwa saksi kenal dengan Para Pemohon karena Pemohon Richard sebagaikakak kandung; Bahwa saksi hadir pada saat perkawinan Para Pemohon di Gereja CahayaKehidupan Passo dan acara syukuran perkawinan Para Pemohon; Bahwa Orang Tua dari Pemohon Richard hingga sekarang masih hidup; Bahwa saksi tahu Para Pemohon merupakan suami isteri dan sering berkunjung kerumah saksi; Bahwa Para Pemohon masih sebagai suami istri dan bertempat tinggal di AsramaKepolisian; Bahwa masyarakat dimana Para Pemohon bertempat
Register : 03-09-2012 — Putus : 05-09-2012 — Upload : 22-10-2012
Putusan PN AMBON Nomor 36/Pdt.P/2012/PN.AB
Tanggal 5 September 2012 — VERONICA TJIA;
4411
  • Menyatakan mensyahkan Surat Keterangan Ahli Waris yang dibuat oleh pemohon dan ketiga anak pemohon masing-masing bernama Herman Minami Mak, Hendra Mak dan Hengki Mak, yang diketahui dan ditanda tangani oleh Raja Negeri Passo serta yang telah menysahkan tanda tangan Raja Negeri Passo oleh Camat Teluk Ambon Baguala pada tanggal 08 Agustus 2012 ;3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp, 191,000,- (seratus Sembilan puiuh satu ribu rupiah) ;
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA "Pengadilan Negeri Ambon yang mengadili perkaraperkaraperdata pada Peradilan Tingkat Pertama telah mengambil Penetapansebagai berikut dalam perkara Permohonan atas nama:VERONICA TJIA, umur 41 tahun, pekerjaan Pedagang, agamaKatholik, alamat RT.026/006, Desa Passo KecamatanBaguala Kota Ambon ;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan NegeriAmbon No. 36/Pdt.P/2012/PN.AB tanggal 3 September 2012, tentangPenunjukan
    SARIMANELLA selaku Raja Negeri Passo dan oleh K.PATOTNEM, S.Sos selaku Camat Teluk Ambon Baguala yangtelah mensahkan tanda tangan Raja Negeri Passo ;e Bahwa tujuan permohonan pemohon yang diajukan kepengadilan guna pengadilan dapat mengeluarkan penetapanpengesahan surat keterangan ahli waris tertanggal 08Agustus 2012 yang di buat oleh pemohon dan ketiga anakpemohon yang diketahui oleh Raja Negeri Passo dan olehCamat Teluk Ambon Baguala yang telah mensahkan tandatangan Raja Negeri Passo ;Bahwa berdasarkan
    Menyatakan Sah Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 08Agustus 2012, yang dibuat oleh pemohon dan ketiga anakpemohon masingmasing bernama Herman Minami Mak, HendraMak dan Hengki Mak, yang diketahui dan ditanda tangani olehRaja Negeri Passo serta yang telah mensahkan tanda tanganRaja Negeri Passo oleh Camat Teluk Ambon Baguala ;3.
    mengajukan permohonan ini untukpengadilan dapat mensahkan surat keterangan ahli waris yangdibuat di oleh pemohon dan anakanak pemohon tersebut diatasdan telah diketahui oleh Kepala Desa Passo serta mensahkantanda tangan oleh Camat Baguala Kota Ambon ;Atas keterangan saksi pemohon membenarkan ;.
    Menyatakan mensyahkan Surat Keterangan Ahli Waris yangdibuat oleh pemohon dan ketiga anak pemohon masingmasingbernama Herman Minami Mak, Hendra Mak dan Hengki Mak,yang diketahui dan ditanda tangani oleh Raja Negeri Passo sertayang telah menysahkan tanda tangan Raja Negeri Passo olehCamat Teluk Ambon Baguala pada tanggal 08 Agustus 2012 ;3.
Register : 12-11-2014 — Putus : 08-09-2015 — Upload : 10-02-2016
Putusan PN AMBON Nomor 373/Pid/B/2014/PN.Amb
Tanggal 8 September 2015 — SALMON RINSAMPESSY Alias MONTI
530
  • Sisingamangaraja Negeri Passo kepada RICHARD ONGARA ;- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor 140/145/87/HAT/XI/2011 tanggal 04 Nopember 2011 yang menerangkan RICHARD ONGARA menguasai sebidang tanah hak Adat yang terletak di Jl.
    Sisingamangaraja Negeri Passo dengan Dasar Penguasaan Pelepasan hak yang dibuat oleh Raja Negeri Passo ;- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor 140/145/3554/SKET/XI/2011 tanggal 04 Nopember 2011 yang menerangkan RICHARD ONGARA memiliki sebidang tanah seluas 1260 M2 yang terletak di Jl.
    Sisingamangaraja Negeri Passo dan belum pernah terdaftar dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dibuat oleh Raja Negeri Passo ;- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Biaya Pengurusan Surat-Surat Tanah dan Pengurusan Sertifikat Hak Milik terhadap Tanah seluas 1.973 M2 yang dijual oleh SALMON RINSAMPESSY Alias MONTI dan tanah yang terletak di Negeri Passo, Kec.
    Baguala, Kota Ambon sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dari RICHARD ONGARA kepada PAULUS WATTIMURY tertanggal 08 Nopember 2011 ;- 1 (Satu) lembar Kwitansi pembayaran Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah di Kanwil BPN Provinsi Maluku untuk dan atas nama Richard Ongara atas seluas 1.973 M2 yang dibeli dari Salmon Rinsampessy, dan tanah mana terletak di Negeri Passo, Kec.
    1.973 M2, dan terletak di Negeri/Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dari RICHARD ONGARA kepada SALMON RINSAMPESSY tertanggal 04 Nopember 2011 ;- 1 (Satu) lembar Kwitansi pembayaran Pelunasan Harga Jual Beli Tanah seluas 1.973 M2, dan tanah mana terletak di Negeri/Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, dan penerimaan uang tersebut ini, maka harga tanah telah lunas dibayar oleh Pembeli sebesar Rp. 387.500.000,- (Tiga ratus delapan
Register : 09-07-2020 — Putus : 18-02-2021 — Upload : 12-03-2021
Putusan PN AMBON Nomor 143/Pdt.G/2020/PN Amb
Tanggal 18 Februari 2021 — Penggugat:
1.PENDETA ATHES JOHANIS SEMUEL WERINUSSA atas nama GEREJA PROTESTAN MALUKU
2.PENDETA ELIFAS TOMIX MASPAITELLA atas nama GEREJA PROTESTAN MALUKU
Tergugat:
1.ANDARIAS LEAUA selaku Ketua Badan Pelayanan Jemaat Gereja Kristen Protestan Injili Indonesia GKPII Negeri Passo
2.HENI RIDOLOP SIMAUW
3.DRS. JACOB LATUPEIRISSA
4.THERESIA MAITIMU SIMAUW
5.DRS.
138104
  • Menyatakan sebidang tanah seluas 566 M2 (lima ratus enam puluh enam meter persegi) terletak pada Negeri Passo RT.24 RW.005 dengan batas-batas : Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Setapak dan tanah keluarga A Parera, Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah KORAMIL 1504-01, Sebelah Timur berbatasan dengan tanah keluarga C Tomaluweng, Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan dan diatasnya terdapat 1 (satu) unit gedung Gereja dengan nama Gereja Menara Iman adalah sah milik Penggugat;

    3.

    Memerintahkan Para Tergugat beserta seluruh Perangkat dan Jemaat Gereja Kristen Protestan Injili Indonesia Negeri Passo untuk keluar dan meninggalkan Gereja Menara Iman Negeri Passo;

    5. Menolak gugatan selain dan selebihnya;

    6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.060.000,- (lima juta enam puluh ribu rupiah)

    Penggugat:
    1.PENDETA ATHES JOHANIS SEMUEL WERINUSSA atas nama GEREJA PROTESTAN MALUKU
    2.PENDETA ELIFAS TOMIX MASPAITELLA atas nama GEREJA PROTESTAN MALUKU
    Tergugat:
    1.ANDARIAS LEAUA selaku Ketua Badan Pelayanan Jemaat Gereja Kristen Protestan Injili Indonesia GKPII Negeri Passo
    2.HENI RIDOLOP SIMAUW
    3.DRS. JACOB LATUPEIRISSA
    4.THERESIA MAITIMU SIMAUW
    5.DRS.
    Passo;.
    Gereja Kristen Protestan Injil Indonesia (GKPII)Negeri Passo yang melaksanakan lbadah di bangunan Gedung GerejaMenara Iman Negeri Passo.
    Passo secara umum.
    Injil Indonesia (GKPII) Negeri Passo tersebut, akan tetapi TergugatVill dan IX hanyalah sebagai Anggota Jemaat Gereja Kristen Protestan InjilIndonesia (GKPII) Negeri Passo yang melaksanakan Ibadah di bangunanGedung Gereja Menara Iman Negeri Passo.
    Jemaat GPM Passo guna mengajukanusulan Sertifikasi terhadap objek sengketa tanah dan bangunan gedungGereja Menara Iman Negeri Passo.
Register : 20-03-2019 — Putus : 27-05-2019 — Upload : 24-06-2019
Putusan PN AMBON Nomor 53/Pdt.P/2019/PN Amb
Tanggal 27 Mei 2019 — Pemohon:
PAULUS KARMEZACH
170
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan MARTHA KOBIS/K, telah meninggal dunia di Passo pada tanggal 5 Juni 2017 karena sakit, sebagaimana Surat Keterangan Pemerintah Negeri Passo No. 140/145/5538/SKET/NP/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017 dan Surat Keterangan Kematian Dusun Ama Ory Negeri Passo Nomor 14/NP.AA/IX/2017 tanggal 28 Juli 2017
    3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon untuk mencatat kematian MARTHA KOBIS
Register : 25-03-2015 — Putus : 02-05-2016 — Upload : 05-03-2018
Putusan PN AMBON Nomor 57/Pdt.G/2015/PN. Amb
Tanggal 2 Mei 2016 — JOHNI SUCAHYA, Umur 65 Tahun, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Direktur PT. Karya Bumi Nasional Perkasa, Alamat Jln. Rijali No. 10 Ambon, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Propinsi Maluku, untuk selanjutnya disebut sebagai ................................ : PENGGUGAT ; M e l a w a n : 1. PAULUS WATIMURY, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat RT. 027/RW. 006, Negeri Paso, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Propinsi Maluku, untuk selanjutnya disebut sebagai............. : TERGUGAT I ; 2. AMIR HAMZA, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jln. Wolter Monginsidi, Toko Andika Elektro, Depan Pos Polisi SPN Paso, Negeri Paso, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Propinsi Maluku, untuk selanjutnya disebut sebagai............... : TERGUGAT II ; 3. BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI MALUKU Cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA AMBON, Alamat Jln. Sudirman, Kota Ambon, Propinsi Maluku, untuk selanjutnya disebut sebagai ..................... : TERGUGAT III ;
10528
  • mengingat Objek perkaradalam perkara No. 57/G.Pdt/2015/PN.Amb ini merupakan sengketa tanahyang terjadi diwilayah Pemerintahan Desa/Negeri Passo yang sudah memilikisertipikat hak atas tanah dimana sertipikatsertipikat yang dikeluarkan olehTergugat Ill tidak serta merta dikeluarkan oleh Tergugat Ill, Tergugat Ill dalammenerbitkan Sertipikat Hak Milik No. 4009/Passo atas nama Tergugat Il danSertipikat Hak Guna Bangunan No. 497/Passo atas Nama Penggugat.
    Foto copy Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas Bidang Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 497/Passo atas nama PT.
    Passo 55.
    Tergugat dan letaknya jauh dari tanah Hak Guna BangunanNomor 497/Passo milik Penggugat, meskipun dari keterangan saksi Penggugatyaitu 1.
    Ill sendiri pada tanggal 19 Nopember2014, telah ternyata bahwa Telah terjadi tumpang tindih antara SertifikatHak Milik Nomor 4009/Passo atas nama Tergugat Il diatas bidang tanah HakGuna Bangunan Nomor 497/Passo milik Penggugat seluas 522 m2 (lima ratusdua puluh dua meter persegi), sedangkan bukti Surat Tergugat Ill yaitu buktiT.ll1 dan T.ll2 mengenai Surat Ukur terkait dengan penerbitan Sertifikat HakMilik Nomor 4009/Passo atas nama Tergugat Il ; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Penggugat
Register : 28-11-2019 — Putus : 17-04-2020 — Upload : 04-06-2020
Putusan PN AMBON Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb
Tanggal 17 April 2020 — Penuntut Umum:
1.ROLLY MANAMPIRING, SH
2.I GEDE WIDHARTAMA, SH
3.YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
4.ARIF MIRRA KANAHAU, SH
5.WAHYUDI KAREBA.S.Sos.SH
6.NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH
Terdakwa:
AMIR GAOS LATUCONSINA
252511
  • (tahap II), Pekerjaan Pengawasan Teknik Pembangunan Terminal Transit Tipe B Passo (tahap II) Lokasi Kota Ambon, Nilai Kontrak Rp. 232.380.000,- oleh CV.
    JASA INTAN MANDIRI, Tanggal 5 November 2008;
  • 1 (satu) eksemplar foto copy Laporan Bulanan 04 Nomor : 01/SP/APBD-IX/DISHUB-KA/Pw/IV/2009 tanggal 15 April 2009 Kegiatan Pembangunan Terminal Transit Tipe B Passo, Pekerjaan Pengawasan Teknik Pembangunan Terminal Transit Tipe B Passo (tahap III) Lokasi Kota Ambon, Nilai Kontrak Rp. 309.969.000,- oleh CV.
    JASA INTAN MANDIRI, Tanggal 5 Agustus 2009;
  • 1 (satu) eksemplar foto copy Laporan Bulanan 05 Nomor ; 01/SP/APBD-IX/DISHUB-KA/Pw/TV/2009 tanggal 15 April 2009 Kegiatan Pembangunan Terminal Transit Tipe B Passo, Pekerjaan Pengawasan Teknik Pembangunan Terminal Transit Tipe B Passo (tahap HJ) Lokasi Kota Ambon, Nilai Kontrak Rp. 309.969.000,- oleh CV.
    JASA INTAN MANDIRI, Tanggal 5 Oktober 2009;
  • 1 (satu) eksemplar foto copy Laporan Bulanan 07 Nomor : 01/SP/APBD-IX/DISHUB-KA/Pw/IV/2009 tanggal 15 April 2009 Kegiatan Pembangunan Terminal Transit Tipe B Passo, Pekerjaan Pengawasan Teknik Pembangunan Terminal Transit Tipe B Passo (tahap III) Lokasi Kota Ambon, Nilai Kontrak Rp. 309.969.000,- oleh CV.
    JASA INTAN MANDIRI, Tanggal 5 November 2009;
  • 1 (satu) eksemplar foto copy Laporan Akhir Nomor : Ol/SP/APBD-IX/DISHUB-KA/Pw/IV/2009 tanggal 15 April 2009 Kegiatan Pembangunan Terminal Transit Tipe B Passo, Pekerjaan Pengawasan Teknik Pembangunan Terminal Transit Tipe B Passo (tahap III) Lokasi Kota Ambon, Nilai Kontrak Rp. 309.969.000,- oleh CV.
    Terminal Transit TypeB Passo Tahun 2007.
    Untuk pondasi gedung A dan B Terminal TransitType B Passo.
    : Desa Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon . .
    Transit Type B Passo dan saya bersediadisumpah dalam memberikan keterangan Ahli.
    pembangunan Terminal Transit Tipe B Passo dan SuratPersetujuan proses Penunjukan Langsung Walikota Ambon Untuk KegiatanPembangunan Terminal Transit Tipe B Passo .
Register : 15-04-2021 — Putus : 28-04-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PT AMBON Nomor 26/PDT/2021/PT AMB
Tanggal 28 April 2021 — Pembanding/Tergugat I : ANDARIAS LEAUA selaku Ketua Badan Pelayanan Jemaat Gereja Kristen Protestan Injili Indonesia GKPII Negeri Passo
Pembanding/Tergugat II : HENI RIDOLOP SIMAUW
Pembanding/Tergugat III : DRS. JACOB LATUPEIRISSA
Pembanding/Tergugat V : DRS.
146140
  • Pembanding/Tergugat I : ANDARIAS LEAUA selaku Ketua Badan Pelayanan Jemaat Gereja Kristen Protestan Injili Indonesia GKPII Negeri Passo
    Pembanding/Tergugat II : HENI RIDOLOP SIMAUW
    Pembanding/Tergugat III : DRS. JACOB LATUPEIRISSA
    Pembanding/Tergugat V : DRS.
    Minggu di dalam Gedung Gereja milik Gereja Protestan Maluku JemaatMenara Iman Passo;.
    Gereja Kristen ProtestanInjil Indonesia (GKPII) Negeri Passo yang melaksanakan Ibadah di bangunanGedung Gereja Menara Iman Negeri Passo.
    Passo secara umum.
    yang diperuntukan untuk kepentingan masyarakat Negeri Passo gunamelaksanakan Ibadah Kristiani sesuai dengan maksud dan tujuan memberikantanah dan membangun bangunan Gedung Gereja Menara Imana Negeri Passo,yang telah dipergunakan sesuai peruntukannya dari Raja Rudolf Willem Simauwsewakitu menjadi Raja Negeri Passo.
    ; (2) Jemaat GPM PassoUtara, dan (3) Jemaat GPM Passo Selatan yang kemudian berganti nama menjadiJemaat Passo Anugerah.
Register : 13-08-2015 — Putus : 01-06-2016 — Upload : 17-04-2017
Putusan PN AMBON Nomor 156/PDT.G/2015/PN.Amb
Tanggal 1 Juni 2016 — Leo Wattimena, BTN Passo Indah, Blok II No.13, Desa Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Propinsi Maluku sesuai Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Juli 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 23 Juli 2015 dengan Rigester Nomor : 387/2015. Selanjutnya disebut sebagai “ PARA PENGGUGAT “, ------------------------- Melawan : 1.
8025
  • Leo Wattimena, BTN Passo Indah, Blok II No.13, Desa Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Propinsi Maluku sesuai Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Juli 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 23 Juli 2015 dengan Rigester Nomor : 387/2015. Selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT , ------------------------- Melawan :1.
    Fotocopy Surat Pernyataan Bersama Saniri Nageri Passo Atas TanahAdat Dusun Dati Termatury, tertanggal 18 September 2012, dandiberi tanda T.
    Mariana Pesurnay ;Bahwa Jual Beli oleh Saksi Paulus Termatury dan Herman termaturytersebut juga telah diketahui oleh Raja Passo ;Bahwa pada saat dilakukan jual beli saat itu Raja Passo adalah louMaitimu ;Halaman 36 dari 75 Halaman Putusan Nomor : 156/Pat.G/2015/PN.Amb, Bahwa Saksi tidak tahu kalau Herman Termatury pernah dilaporkanoleh Paulus Termatury ; Bahwa Saksi juga gtidak tahu tentang surat yang dibuat oleh KepalaDesa Passo ; Bahwa yang dimaksud dengan makan bersama adalah masingmasing pihak
    SAKSI : PAULUS WATTIMURY,Bahwa Saksi menjadi Saniri Negeri Passo sejak tahun 2006 sampaidengan saat ini ;Bahwa Saksisudah tinggal di Negeri Passo sejak tahun 1973 ;Bahwa keluarga Termatury mempunyai 9 (Sembilan) potong dusun datiyang terletak di Negeri Passo ;Bahwa Saksi tidak tahu semua namanama dusun dati milik keluargaTermatury, yang Saksi tahu hanya sebagian saja yaitu dusun datiWaimahoe, Oelath dan dusun dati Tanusang;Bahwa Marga Termatury adalah Marga adat Negeri Passo, sedangkanMarga Pesurnay
    SAKSI: MARTHEN SARIMANELA .Bahwa Saksipernah menjadi Raja Negeri Passo sejak tahun2008 sampai dengan tahun 2014 ;Bahwa tanah/objek dalam perkara ini terletak di Desa NaniaPetuanan Negeri Passo ;Bahwa Saksi pernah melihat surat pencegahannya dan juga pernahmengusut Saniri Negeri Passo untuk menghentikan galian Ctersebut ;Bahwa tidak pernah ada warga lain yang menjual selurun dusundatinya, yang dijual hanya sepotong ataupun sebidang tanah sajatidak menjual seluruhnya ;Bahwa Saksi pernah membuat surat
    Karya Bumi Nasional pada tanggal 03 Oktober1994 hal ini dikuatkan dengan bukti surat Para penggugat P.8 berupa SuratKeterangan dari Kepala Desa Passo tanggal 29 September 1994 yangmenerangkan jika PAULUS TERMATURY (ayah Tergugat !) dan HERMANTERMATURY (paman Tergugat Il) kKeduanya menerangkan kepada KepalaDesa Passo dan Lembaga Musyawarah Desa Passo (LMD) bahwa merekaakan menjual bagian tanahnya dari 9 (Sembilan) potong dati Termaturykepada JHONI SUCAHYA Dirut PT.
Register : 16-06-2020 — Putus : 15-07-2020 — Upload : 16-07-2020
Putusan PT AMBON Nomor 31/PDT/2020/PT AMB
Tanggal 15 Juli 2020 — Pembanding/Tergugat I : ANDARIAS LEAUA selaku Ketua Badan Pelayanan Jemaat Gereja Kristen Protestan Injili Indonesia GKPII Negeri Passo
Pembanding/Tergugat II : HENI RIDOLOP SIMAUW
Pembanding/Tergugat III : DRS.
202297
  • Pembanding/Tergugat I : ANDARIAS LEAUA selaku Ketua Badan Pelayanan Jemaat Gereja Kristen Protestan Injili Indonesia GKPII Negeri Passo
    Pembanding/Tergugat II : HENI RIDOLOP SIMAUW
    Pembanding/Tergugat III : DRS.
    Umur 40 Tahun,Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Negeri Passo RT022/RW 005, Kecamatan Baguala, Kota Ambon,Provinsi Maluku.Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I.HENI RIDOLOP SIMAUW, Umur 72 Tahun,Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Negeri Passo RT027/RW 005, Kecamatan Baguala, Kota Ambon,Provinsi Maluku.Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I!DRS.
    JACOB LATUPEIRISSA, Umur 58 Tahun,Pekerjaan Guru, Alamat Negeri Passo RT024/RW 005, Kecamatan Baguala, Kota Ambon,Provinsi Maluku.Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III.SAMUEL LEAUA, Umur 61 TahunPekerjaanPensiunan, AlamatNegeri Passo RT 037/RW 008,Kecamatan Baguala, Kota Ambon, ProvinsiMaluku.Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IV.VEROL SIMAUW, Umur 35 Tahun, PekerjaanWiraswasta, Alamat Negeri Passo RT 030/RW006, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, ProvinsiMaluku.Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
    (lima ratusenam puluh enam meter persegi) berdasarkan Surat Keterangan Nomor266/HAT/PNP/IX/1985, tanggal 10 September 1985 yang diterbitkan olehPemerintah Negeri Passo yang kemudian pengakuan tersebut dipertegasdengan diterbitkan Surat Keterangan Nomor 140/145/347/HAT/NP/VI/2017,tanggal 29 Juni 2017yang terletak pada Negeri Passo RT 024/RW 005denganbatasbatas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatasan dengan tanah keluarga A.
    Namunsebelum proses pelembagaan itu dilakukan, Tergugat Il melakukan Aksipenolakan terhadap kegiatan pemekaran tersebut yang mengatasnamakandirinya sebagai Forum Pemuda Peduli Negeri Adat Passo.
    Negeri Passo untukjuga melakukan perlawanan terhadap Gereja Protestan Maluku termasukmenguasai tanpa hak Tanah dan Gedung Gereja Menara Iman sertamelakukan proses peribadatan dengan melibatkan Gereja Kristen ProtestanInjili Indonesia Negeri Passo;Bahwa oleh Penggugat melalui Majelis Jemaat GPM Passo telah beberapakali melakukan pendekatan dengan Para Tergugat untuk tidak melakukankegiatankegiatan ibadah lainnya serta kembali menyerahkan kepadaPenggugat melalui Majelis Jemaat GPM Passo sebagaimana