Ditemukan 20220 data
EDDY SANJAYA,S.H
Terdakwa:
AGUS KURNIAWAN ALIAS AGUS
16 — 0
Penuntut Umum:
EDDY SANJAYA,S.H
Terdakwa:
AGUS KURNIAWAN ALIAS AGUS
DICKY ADITYA SH
Terdakwa:
RIA SANJAYA alias JAYAK
28 — 4
MENGADILI;
- Menyatakan Terdakwa Ria Sanjaya Alias Jayak tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa
dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Ria Sanjaya Alias Jayak tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidan Tanpa hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000.- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
Penuntut Umum:
DICKY ADITYA SH
Terdakwa:
RIA SANJAYA alias JAYAKMenyatakan terdakwa RIA SANJAYA alias JAYAK, tidak terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair;3.
LAB3060/NNF/2019 atas nama Terdakwa RIA SANJAYA alias JAYAKHalaman 4 dari 21 Putusan Nomor 530/Pid.Sus/2019/PN Raptanggal 20 Maret 2019, dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa: 1 (Satu) plastik klip berisi kristal putin dengan berat netto 0,06 grammilik Terdakwa RIA SANJAYA alias JAYAK adalah positifMatamfetamina dan terdaftar dalam Golongan (satu) nomor urut 61Lampiran Undangundang Repuplik Indonesia No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari PT.Pegadaian (Persero) Rantauprapat Nomor : 203/03.10102/2019 tanggal11 Maret 2019 menerangkan Barang bukti yang disita dari TerdakwaRIA SANJAYA alias JAYAK berupa : 1 (Satu) bungkus plastik klip keciltransparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,20 gramdan berat netto 0,06 gram;Perbuatan Terdakwa RIA SANJAYA alias JAYAK sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35Tahun 2009 tentang
LAB3060/NNF/2019 atas nama Terdakwa RIA SANJAYA alias JAYAKtanggal 20 Maret 2019, dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) plastik klip berisi kristal putin dengan berat netto 0,06 grammilik Terdakwa RIA SANJAYA alias JAYAK adalah positifMatamfetamina dan terdaftar dalam Golongan (satu) nomor urut 61Lampiran Undangundang Repuplik Indonesia No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari PT.Pegadaian (Persero) Rantauprapat Nomor : 203/03.10102/2019 tanggal11 Maret 2019 menerangkan Barang bukti yang disita dari TerdakwaRIA SANJAYA alias JAYAK berupa : 1 (Satu) bungkus plastik klip keciltransparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,20 gramdan berat netto 0,06 gram.Halaman 6 dari 21 Putusan Nomor 530/Pid.Sus/2019/PN RapPerbuatan Terdakwa RIA SANJAYA alias JAYAK sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Budi Sanjaya
118 — 32
., Mayor Chk NRP 11060009281083 dan Terdakwa Budi Sanjaya, Praka NRP 3111004300689.
M.H
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Budi Sanjaya