Ditemukan 20220 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-02-2019 — Putus : 27-03-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 64/Pid.B/2019/PN Tjb
Tanggal 27 Maret 2019 — Penuntut Umum:
EDDY SANJAYA,S.H
Terdakwa:
AGUS KURNIAWAN ALIAS AGUS
160
  • Penuntut Umum:
    EDDY SANJAYA,S.H
    Terdakwa:
    AGUS KURNIAWAN ALIAS AGUS
Register : 05-07-2019 — Putus : 21-10-2019 — Upload : 06-11-2019
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 530/Pid.Sus/2019/PN Rap
Tanggal 21 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
DICKY ADITYA SH
Terdakwa:
RIA SANJAYA alias JAYAK
284
  • MENGADILI;

    1. Menyatakan Terdakwa Ria Sanjaya Alias Jayak tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa
    dari dakwaan Primair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa Ria Sanjaya Alias Jayak tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidan Tanpa hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000.- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
    Penuntut Umum:
    DICKY ADITYA SH
    Terdakwa:
    RIA SANJAYA alias JAYAK
    Menyatakan terdakwa RIA SANJAYA alias JAYAK, tidak terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair;3.
    LAB3060/NNF/2019 atas nama Terdakwa RIA SANJAYA alias JAYAKHalaman 4 dari 21 Putusan Nomor 530/Pid.Sus/2019/PN Raptanggal 20 Maret 2019, dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa: 1 (Satu) plastik klip berisi kristal putin dengan berat netto 0,06 grammilik Terdakwa RIA SANJAYA alias JAYAK adalah positifMatamfetamina dan terdaftar dalam Golongan (satu) nomor urut 61Lampiran Undangundang Repuplik Indonesia No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika.
    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari PT.Pegadaian (Persero) Rantauprapat Nomor : 203/03.10102/2019 tanggal11 Maret 2019 menerangkan Barang bukti yang disita dari TerdakwaRIA SANJAYA alias JAYAK berupa : 1 (Satu) bungkus plastik klip keciltransparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,20 gramdan berat netto 0,06 gram;Perbuatan Terdakwa RIA SANJAYA alias JAYAK sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35Tahun 2009 tentang
    LAB3060/NNF/2019 atas nama Terdakwa RIA SANJAYA alias JAYAKtanggal 20 Maret 2019, dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) plastik klip berisi kristal putin dengan berat netto 0,06 grammilik Terdakwa RIA SANJAYA alias JAYAK adalah positifMatamfetamina dan terdaftar dalam Golongan (satu) nomor urut 61Lampiran Undangundang Repuplik Indonesia No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika.
    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari PT.Pegadaian (Persero) Rantauprapat Nomor : 203/03.10102/2019 tanggal11 Maret 2019 menerangkan Barang bukti yang disita dari TerdakwaRIA SANJAYA alias JAYAK berupa : 1 (Satu) bungkus plastik klip keciltransparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,20 gramdan berat netto 0,06 gram.Halaman 6 dari 21 Putusan Nomor 530/Pid.Sus/2019/PN RapPerbuatan Terdakwa RIA SANJAYA alias JAYAK sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal
Register : 20-01-2023 — Putus : 09-03-2023 — Upload : 30-03-2023
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 9-K/PMT.I/BDG/AD/I/2023
Tanggal 9 Maret 2023 — M.H
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Budi Sanjaya
11832
  • ., Mayor Chk NRP 11060009281083 dan Terdakwa Budi Sanjaya, Praka NRP 3111004300689.
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 92-K/PM.I-02/AD/X/2022 tanggal 20 Januari 2023 untuk seluruhnya,
3. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
4. Memerintahkan Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini kepada Pengadilan Militer I-02 Medan beserta berkas perkaranya.
M.H
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Budi Sanjaya