Ditemukan 77401 data
- Apakah uang paksa dapat dimintakan dalam gugatan dan diputus oleh hakimmeskipun belum ada peraturan pelaksananya?Jawab :a) Uang paksadapat diminta dalam gugatan dan dapat dikabulkan serta dimuat dalam amarputusan. Hal ini ... [Selengkapnya]
Apakah uang paksa dapat dimintakan dalam gugatan dan diputus oleh hakimmeskipun belum ada peraturan pelaksananya?
Jawab :
Uang paksadapat diminta dalam gugatan dan dapat dikabulkan serta dimuat dalam amarputusan. Hal ini untuk mendorong pemerintah segera membuat peraturanpelaksanaannya sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang.
Agar setiapgugatan yang memuat tuntutan condemnatoir mencantumkan uang paksa.
55 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
434 — 357 — Berkekuatan Hukum Tetap
371 — 309 — Berkekuatan Hukum Tetap
257 — 171 — Berkekuatan Hukum Tetap
214 — 139 — Berkekuatan Hukum Tetap
153 — 120 — Berkekuatan Hukum Tetap
118 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
16 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
670 — 597 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.659 K/Pdt/2006tanah kedua kolam renang dan taman bermain di kompleks VillaWisata Indah Medan ;bahwa para Penggugat menaruh sangka para Tergugat tidakakan dengan sukarela mematuhi putusan pengadilan dengan segera,maka dimohonkan agar para Tergugat dihukum secara tanggungrenteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah)/hari apabila para Tergugat lalai mematuhiputusan pengadilan ini ;bahwa oleh karena gugatan ini didukung oleh bukti authentikyang sempurna, dimohon
49 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
92 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
38 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
13 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
76 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
61 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
235 — 176 — Berkekuatan Hukum Tetap
162 — 96 — Berkekuatan Hukum Tetap
69 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
308 — 271 — Berkekuatan Hukum Tetap