Ditemukan 39788 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-05-2021 — Putus : 14-06-2021 — Upload : 14-06-2021
Putusan PA Pangkalan Balai Nomor 444/Pdt.G/2021/PA.Pkb
Tanggal 14 Juni 2021 — Penggugat melawan Tergugat
145
  • Antara Penggugat danTergugat sudah didamaikan namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa sebagian keterangan yang diberikan saksi saksimerupakan keterangan de auditu, Majelis Hakim berpendapat keterangantestimonium de auditu tidak digunakan sebagai alat bukti langsung, tetapikesaksian de auditu dikontruksi sebagai alat bukti persangkaan, denganpertimbangan yang objektif dan rasional sehingga persangkaan itu dapat dijadikandasar untuk membuktikan sesuatu, sebagaimana putusan Mahkamah AgungNo.308 K/Pdt/
    1959 tanggal 11 November 1959, yang menjelaskan bahwa putusantetap berpegang pada aturan umum yang melarang kesaksian de auditu sebagaialat bukti, namun untuk menghindari larangan tersebut kesaksian itu tidakdikategorikan sebagai alat bukti saksi tetapi dikontruksi menjadi alat buktipersangkaan;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat diterapkansecara eksepsional knususnya dalam kasus perceraian, karena
Register : 01-10-2020 — Putus : 20-10-2020 — Upload : 22-10-2020
Putusan PA Prabumulih Nomor 275/Pdt.P/2020/PA.Pbm
Tanggal 20 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
258
  • bukan tidak ada bukti, maka semua keterangansebagaimana dalil permohonan yang telah dakui oleh Pemohon denganPemohon II dalam pemeriksaan di persidangan, oleh Hakim dianggap sebagaibukti pengakuan yang akan dijadikan sebagai bukti permulaan yang harusdikuatkan dengan bukti lain;Menimbang, bahwa sebagian keterangan saksi 1 mengenai terjadinyapernikahan antara Para Pemohon berdasarkan cerita dari keluarga Pemohon IIadalah fakta yang tidak dilihat sendiri/didengar sendiri/dialami sendiri(testimonium de
    auditu), hanya mengetahul pada pokoknya Pemohon danPemohon II sesuai dengan syarat dan rukun Islam dan Para Pemohon tidakterikt dengan ikatan perkawinan lain oleh karena itu keterangan saksi tersebuttidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 308 RBg.danterhadap hal ini Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:,Menimbang, bahwa mengenai saksi de auditu, Hakim sependapat denganM Yahya Harahap pada bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan,Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan
    Pengadilan (2017:745),yang menjelaskan walaupun saksi de auditu tidak memenuhi syarat materiilsaksi sesuai Pasal 308 RBG, terkadang saksi de auditu pada suatu ketikasangat penting untuk mendapat kebenaran dalam beberapa kasus.
    Oleh karenaitu, dalam hal tertentu perlu diatur keadaan yang bersifat eksepsional yangmembenarkan atau mengakui saksi de auditu sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa Hakim berpendapat perlu memperhatikan putusanMahkamah Agung No. 308 K/Pdt/1959 tanggal 11 November 1959, bahwapenerapan kesaksian de auditu dapat dipergunakan sebagai alat bukti yangdikonstruksikan menjadi alat bukti persangkaan (vermoeden);Menimbang, bahwa meskipun sebagian keterangan saksi 1 tersebut, tidaksecara langsung menyaksikan
Register : 23-02-2021 — Putus : 15-03-2021 — Upload : 15-03-2021
Putusan PA TAKALAR Nomor 21/Pdt.P/2021/PA.Tkl
Tanggal 15 Maret 2021 — Pemohon melawan Termohon
187
  • formiilsebagaimana diatur dalam Pasal 1911 dan Pasal 1912 KUHAPerdata;Menimbang, bahwa saksi 1 para Pemohon telah memenuhi syaratmateril sebagai saksi dimana saksi 1 hadir dan menyaksikan secaralangsung proses perkawinan Pemohon dan Pemohon II sementara saksi 2para Pemohon tidak memenuhi syarat materil sebagai saksi karena tidakmengalami sendiri, melihat dengan mata kepala sendiri, atau mendengarsendiri peristiwa pernikahan para Pemohon, oleh karenanya saksi 2 tersebutdikategorikan sebagai saksi testimonium de
    auditu yaitu kesaksian karenamendengar dari orang lain;Menimbang, bahwa tanpa bermaksud menyimpangi ketentuan saksitestimonium de auditu tersebut, majelis hakim sependapat dengan M.
    YahyaHarahap dalam Buku Hukum Acara Perdata (2009) halaman 661666 bahwadalam hal tertentu perlu diatur keadaan yang bersifat eksepsional yangmembenarkan atau mengakui testimonium de auditu sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa faktor yang dapat dijadikan dasar untukmembenarkan testimonium de auditu sebagai alat bukti adalah: 1) saksilangsung yang terlibat pada peristiwa atau perbuatan hukum tersebut tidakada lagi karena semua sudah meninggal sedangkan perisitiwa atauperbuatan hukum itu tidak dituliskan
    dalam bentuk surat; 2) keterangan yangHal 8 dari 15 Penetapan No 21/Pdt.P/2021/PA.TkIdiberikan saksi de auditu tersebut merupakan pesan dari pelaku atau orangyang terlinat dalam peristiwa atau perbuatan hukum tersebut;Menimbang, bahwa terkait kesaksian testimonium de auditu yangbersifat eksepsional dihubungkan dengan keterangan saksi 2 Pemohonmengenai kapan para Pemohon menikah, saksi 2 mendapatkan informasikeluarga dan dari warga masyarakat sekitar tempat tinggal para Pemohondan saksi, sehingga
Register : 23-11-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan PA Prabumulih Nomor 429/Pdt.P/2020/PA.Pbm
Tanggal 16 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
4016
  • ada bukti, makasemua keterangan sebagaimana dalil permohonan yang telah dakui olehPemohon dengan Pemohon II dalam pemeriksaan di persidangan, olehHakim dianggap sebagai bukti pengakuan yang akan dijadikan sebagai buktipermulaan yang harus dikuatkan dengan bukti lain;Menimbang, bahwa sebagian keterangan saksi 1 dan saksi 2 mengenalterjadinya pernikahan antara Para Pemohon berdasarkan cerita dari keluargaPemohon II adalah fakta yang tidak dilihat sendiri/didengar sendiri/dialamisendiri (testimonium de
    auditu), hanya mengetahui pada saat menikahPemohon berstatus jejaka dan Pemohon Il berstatus perawan, antaraPemohon dan Pemohon Il tidak ada hubungan mahram baik sedarah,semenda ataupun sepersusuan, tidak ada pula larangan atau halanganlainnya untuk menikah, dan selama masa pernikahan mereka tidak pernahada orang atau masyarakat yang merasa keberatan atas pernikahan mereka,baik Pemohon maupun Pemohon II tidak pernah pindah agama (murtad),dan antara Pemohon dan Pemohon II tidak pernah bercerai, serta
    Penetapan No.429/Padt.P/2020/PA.PbmMenimbang, bahwa mengenai saksi de auditu, Hakim sependapatdengan M Yahya Harahap pada bukunya Hukum Acara Perdata tentangGugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan(2017:745), yang menjelaskan walaupun saksi de auditu tidak memenuhisyarat materiil saksi Sesuai Pasal 308 RBG, terkadang saksi de auditu padasuatu ketika sangat penting untuk mendapat kebenaran dalam beberapakasus.
    Oleh karena itu, dalam hal tertentu perlu diatur keadaan yang bersifateksepsional yang membenarkan atau mengakui saksi de auditu sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa Hakim berpendapat perlu memperhatikan putusanMahkamah Agung No. 308 K/Pdt/1959 tanggal 11 November 1959, bahwapenerapan kesaksian de auditu dapat dipergunakan sebagai alat bukti yangdikonstruksikan menjadi alat bukti persangkaan (vermoeden);Menimbang, bahwa meskipun sebagian keterangan saksi 1 dan 2tersebut, tidak secara langsung menyaksikan
Register : 04-01-2016 — Putus : 09-02-2016 — Upload : 07-09-2019
Putusan PA NUNUKAN Nomor 2/Pdt.G/2016/PA.Nnk
Tanggal 9 Februari 2016 — Penggugat melawan Tergugat
169
  • Auditu.
    Maka berdasarkanyurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 308/K/Sip/1959 tanggal 11 November1959 bahwa kesaksian testimonium de auditu tidak dapat di gunakan sebagaialat bukti langsung, tetapi dapat dijadikan sebagai alat bukti persangkaan;Menimbang bahwa yahya harahap (hukum acara perdata:663)menyatakan bahwa bukan saatnya lagi secara otomatis menolak kesaksiantestimonium de autidu, yang tepat adalah menerima dulu' danmempertimbangkan apakah ada dasar eksepsional untuk menerimanya.
    Jikaada maka baru dipertimbangkan sejauh mana kualitas dan nilai kekuatanpembuktian yang melekat padanya, dalam perkara ini keterangan kedua saksitidak bertentangan dengan satu sama lain, dan mendukung dalil gugatanPenggugat, sehingga keterangan saksi de auditu.
    auditu tersebut yang dijadikan sebagai persangkaan hakim, biladihubungkan dengan keterangan Penggugat di persidangan, Majelis Hakimtelah menemukan fakta bahwa benar antara Penggugat dan Tergugat telahterjadi pertengkaran yang terus menerus dan sudah berpisah rumah, olehkarena itu Majelis Hakim berpendapat berdasarkan putusan Mahkamah AgungRI Nomor 1354.K/Pdt/2000 tanggal 8 September 2003 yang menyatakan suamiisteri yang telah pisah rumah dan tidak saling memperdulikan sudah merupakanfakta adanya
    perselisinan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untukhidup dalam rumah tangga dapat dijadikan alasan untuk mengabulkan gugatanperceraian, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa fakta pisahrumah tersebut telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana tersebutdalam Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti surat dan keterangan saksisaksi de auditu tersebut yang dijadikan sebagai persangkaan hakim biladihubungkan dengan keterangan
Register : 17-07-2019 — Putus : 25-09-2019 — Upload : 10-10-2019
Putusan PA POLEWALI Nomor 425/Pdt.G/2019/PA.Pwl
Tanggal 25 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
145
  • auditu).Hal. 13 dari 21 Hal.
    auditu).Menimbang, bahwa lebih lanjut saksi menjelaskan sering melihatTergugat merusak perabot rumah tangga dan terkadang mengancamPenggugat saat bertengkar, namun saksi tidak pernah melihat Tergugatmengancam dengan parang, karena saat merusak perabot saksi lari Keluarrumah karena takut, sedangkan saksi II mengaku hanya mengetahui haltersebut dari cerita Penggugat (testimonium de auditu).Menimbang, bahwa lebih lanjut para saksi menerangkan konflik rumagtangga Penggugat dengan Tergugat berujung pada
    Putusan No.425/Pdt.G/2019/PA.Pwldari cerita Tergugat (testimonium de auditu), Tergugat mengaku kepada saksi pernah melihat Penggugat berboncengan dengan lakilaki Atuk tersebut,sedangkan pengetahuan saksi II atas hal tersebut berdasarkanpengetahuannya sendiri yang pernah menerima pengakuan dari lakilakibernama Atuk tentang kebenaran hubungannya dengan Penggugat.Menimbang, bahwa selain itu saksi II menerangkan Penggugat pernahberjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya menjalin hubungan denganlakilaki
    lain, akan tetapi di tahun 2019 Penggugat kembali menjalinhubungan dengan lakilaki lain bernama Ishak, saksi II dan saksi mengakumengetahuinya dari cerita Tergugat (testimonium de auditu).Menimbang, bahwa kemudian saksisaksi Tergugat menyatakan tidakpernah melihat Tergugat merusak perabot, melakukan ancaman ataukekerasan terhadap Penggugat apabila bertengkar, yang para saksi ketahulkonflik rumah tangga Penggugat dengan Tergugat berujung pada perpisahantempat tinggal sejak bulan Juli 2019 atau sejak
    auditu, sehingga berdasarkan azas Unnus testis nulllustestis, hal tersebut tidak dapat diterima sebagai alat bukti dan dalilPenggugat terkait perselisihan dan pertengkaran dengan Tergugat sertapenyebabnya patut untuk dinyatakan tidak terbukti.Hal. 16 dari 21 Hal.
Register : 07-05-2018 — Putus : 08-08-2018 — Upload : 04-04-2019
Putusan PA DOMPU Nomor 291/Pdt.G/2018/PA.Dp
Tanggal 8 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
116
  • dalammasalah pokok perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat Him. 7 dari 12 Him.Putusan No. 0291/Pdt.G/2018/PA.Dpmelainkan dengan mendengarkan cerita Penggugat katanya terjadipertengkaran antara Penggugat dan Tergugat sewaktu di Malaysia karenadisebabkan Tergugat menuduhnya berselingkuh dengan lakilaki lain bernamaSuaibah, sehingga selama itu pula keduanya telah hidup berpisah tempattinggal bersama, maka Majelis Hakim menilai bahwa keterangan saksitersebut mengandung testimonium de
    auditu atau keterangan yang diperolehberdasarkan cerita, sehingga secara materil tidak memenuhi maksud Pasal308 ayat (1) Rbg., maka keterangan saksi yang demikian tidak dapat diterimadan dipertimbangkan sebagai alat bukti melainkan patut untukdikesampingkan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Il, yangmenerangkan ketidakterlibatannya dalam masalah pokok perseslihan danpertengkaran antara Penggugat dan Tergugat melainkan denganmendengarkan cerita dari saksi Penggugat, maka Majelis Hakim
    menilaibahwa keterangan saksi tersebut mengandung testimonium de auditu atauketerangan yang diperoleh melalui cerita, maka secara materil keterangantersebut tidak memenuhi maksud Pasal 308 ayat (1) R.Bg., maka tidak dapatditerima dan dipertimbangkan sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa selain itu kedua saksi yang diajukan Penggugattersebut menerangkan keterlibatannya yakni dengan melihat Tergugat sewaktupulang dari Malaysia pada tahun 2018 sempat ke rumah orang tua Penggugatdi Ranggo, kemudian meminta
    auditu atau keterangan yang diperolehmelalui cerita, meskipun terdapat keterangan saksi yang telahdipertimbangkan sebagai bukti permulaan, namun Majelis Hakim tidak bisadijadikan sebagai fakta dalam mempertimbangkan perkara a quo;Menimbang, bahwa oleh karena yang terjadi dalam perkara ini keduaorang saksi yang diajukan Penggugat secara materil lebin berkualitas padapenilaian fakta yang mengandung testimonium de auditu atau keteranganyang diperoleh berdasarkan cerita atau keterangan saksi yang tidakmengalami
    auditu bahkan terdapat pula Him. 10 dari 12 Him.Putusan No. 0291/Pdt.G/2018/PA.Dpketerangan yang mengandung perkiraan maka petitum angka (1) dan petitumangka (2) gugatan Penggugat patut dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidang perkawinan,maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, TentangPeradilan Agama, maka segala biaya yang
Putus : 26-03-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 226 K/PID.SUS/2014
Tanggal 26 Maret 2014 — GOEIJ SIOE KANG alias M. YUSUF alias KAKANG Bin GOEIJ LON HOY
76116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • auditu, yangmenurut Pasal 185 ayat (1) KUHAP dan penjelasannya merupakan salahsatu tolak ukur pembuktian dari sisi alatalat bukti (bewij/smiddelen),dimana dalam Hukum Acara Pidana yang berlaku di Indonesia, istilahtestimonium de auditu memang kita temukan dalam Penjelasan Pasal185 ayat (1) KUHAP yang berbunyi : Dalam keterangan saksi tidaktermasuk keterangan yang diperoleh dari orang lain atau testimonium deauditu, maka keterangan yang sifatnya testimonium de auditu tidakdapat diterima sebagai keterangan
    Keterangan dari Ketua RT setempat/saksi Soewardi pada pokoknya iahanya mendengar sabusabu itu ditemukan dibawah meja tamu/sofa olehpetugas, dimana saat ia sampai diruang tamu rumah Terdakwa, sabusabu itu sudah ada di atas meja tamu/sofa, keterangan semacam inidalam hukum Pidana adalah bersifat testimonium de auditu, yangmenurut Pasal 185 ayat (1) KUHAP dan penjelasannya merupakan salahsatu tolak ukur pembuktian dari sisi alatalat bukti (bewijsmiddelen),dimana dalam Hukum Acara Pidana yang berlaku
    di Indonesia, istilahtestimonium de auditu memang kita temukan dalam Penjelasan Pasal185 ayat (1) KUHAP yang berbunyi : Dalam keterangan saksi tidaktermasuk keterangan yang diperoleh dari orang lain atau testimonium deauditu, maka keterangan yang sifatnya testimonium de auditu tidakdapat diterima sebagai keterangan saksi, karena keterangan saksi harusberdasarkan pada sesuatu yang didengar sendiri, dilihat sendiri dandialami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu (videPasal 1 angka
    No. 226 K/PID.SUS/201420saksi de auditu tidak sah dan sama sekali tidak dapat digunakansebagai alat bukti.e Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1842 K/Pdt/1984,Tanggal 17 Oktober 1985, yang menganggap keterangan semuasaksi de auditu tidak sah dan sama sekali tidak dapat digunakansebagai alat bukti.e Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1913 K/Pdt/1984,Tanggal 17 Oktober 1985, yang menganggap keterangan semuasaksi de auditu tidak sah dan sama sekali tidak dapat digunakansebagai alat bukti.
    Putusan Hoge Raad Belanda Tanggal 13 Juli 1884 (w. 5049),yang melarang kesaksian saksi de auditu.Putusan Hoge Raad Belanda Tanggal 14 Oktober 1927 (N.J.1927:1437), yang melarang kesaksian saksi de auditu.5. Bahwa dalam fakta persidangan Polisi telah melanggar peraturanperundangundangan yang tertuang didalam UndangUndang HukumAcara Pidana (KUHAP) saat melakukan penggeledahan rumah danpenangkapan terhadap Terdakwa.
Register : 26-02-2021 — Putus : 22-03-2021 — Upload : 22-03-2021
Putusan PA Pangkalan Balai Nomor 203/Pdt.G/2021/PA.Pkb
Tanggal 22 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
239
  • Penggugat dan Tergugat pisah rumah 1 tahun.Saksi tidak tahu antara Penggugat dan Tergugat sudah didamaikan atau belum;Menimbang, bahwa sebagian keterangan yang diberikan saksi saksimerupakan keterangan de auditu, Majelis Hakim berpendapat keterangantestimonium de auditu tidak digunakan sebagai alat bukti langsung, tetapikesaksian de auditu dikontruksi sebagai alat bukti persangkaan, denganpertimbangan yang objektif dan rasional sehingga persangkaan itu dapat dijadikandasar untuk membuktikan sesuatu
    , sebagaimana putusan Mahkamah AgungNo.08 K/Pdt/1959 tanggal 11 November 1959, yang menjelaskan bahwa putusantetap berpegang pada aturan umum yang melarang kesaksian de auditu sebagaialat bukti, namun untuk menghindari larangan tersebut kesaksian itu tidakdikategorikan sebagai alat bukti saksi tetapi dikontruksi menjadi alat buktipersangkaan;Hal. 8 dari 13 Hal.
    No.20/Pdt.G/2021/PA.PkbMenimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat diterapkansecara eksepsional knususnya dalam kasus perceraian, karena perkara perceraianpada dasarnya adalah perkara personel recht (berhubungan dengan orang),sehingga persoalan yang jamak terjadi sekarang ini adalah sulitnya menemukansaksisaksi yang benarbenar melihat dan mendengar langsung dalam halpembuktian adanya unsurunsur yang menunjukkan
Register : 01-10-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 19-10-2020
Putusan PA Prabumulih Nomor 187/Pdt.P/2020/PA.Pbm
Tanggal 19 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
2211
  • Penetapan No.187/Pdt.P/2020/PA.Pbmbukti pengakuan yang akan dijadikan sebagai bukti permulaan yang harusdikuatkan dengan bukti lain;Menimbang, bahwa sebagian keterangan saksi 1 mengenai terjadinyapernikahan antara Para Pemohon berdasarkan cerita dari keluarga Pemohon IIadalah fakta yang tidak dilihat sendiri/didengar sendiri/dialami sendiri(testimonium de auditu), hanya mengetahui pada saat menikah Pemohon berstatus jejaka dan Pemohon Il berstatus perawan, antara Pemohon danPemohon Il tidak ada hubungan
    orang atau masyarakatyang merasa keberatan atas pernikahan mereka, baik Pemohon maupunPemohon II tidak pernah pindah agama (murtad), dan antara Pemohon danPemohon II tidak pernah bercerai, serta Pemohon tidak mempunyai istri lainselain istrinya yang sekarang (Pemohon II), begitu juga sebaliknya, oleh karenaitu keterangan saksi tersebut tidak memenuhi syarat materiil sebagaimanadiatur dalam Pasal 308 RBg.dan terhadap hal ini Hakim mempertimbangkansebagai berikut:,Menimbang, bahwa mengenai saksi de
    auditu, Hakim sependapat denganM Yahya Harahap pada bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan,Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (2017:745),yang menjelaskan walaupun saksi de auditu tidak memenuhi syarat materiilsaksi sesuai Pasal 308 RBG, terkadang saksi de auditu pada suatu ketikasangat penting untuk mendapat kebenaran dalam beberapa kasus.
    Oleh karenaitu, dalam hal tertentu perlu diatur kKeadaan yang bersifat eksepsional yangmembenarkan atau mengakui saksi de auditu sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa Hakim berpendapat perlu memperhatikan putusanMahkamah Agung No. 308 K/Pdt/1959 tanggal 11 November 1959, bahwapenerapan kesaksian de auditu dapat dipergunakan sebagai alat bukti yangdikonstruksikan menjadi alat bukti persangkaan (vermoeden);Maka Hakim menilai kesaksian Saksi 1 masih mempunyai arti sebagaibukti permulaan atas alasan untuk
Register : 01-10-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 19-10-2020
Putusan PA Prabumulih Nomor 176/Pdt.P/2020/PA.Pbm
Tanggal 19 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
4324
  • tidak ada bukti, maka semua keterangansebagaimana dalil permohonan yang telah dakui oleh Pemohon denganPemohon II dalam pemeriksaan di persidangan, oleh Hakim dianggap sebagaibukti pengakuan yang akan dijadikan sebagai bukti permulaan yang harusdikuatkan dengan bukti lain;Menimbang, bahwa sebagian keterangan saksi 1 dan 2 mengenaiterjadinya pernikahan antara Para Pemohon berdasarkan cerita dari keluargaPemohon II adalah fakta yang tidak dilihat sendiri/didengar sendiri/dialamisendiri (testimonium de
    auditu), hanya mengetahui pada saat menikahPemohon berstatus jejaka dan Pemohon Il berstatus perawan, antaraHal. 8 dari 14 Hal.
    orangatau masyarakat yang merasa keberatan atas pernikahan mereka, baikPemohon maupun Pemohon Il tidak pernah pindah agama (murtad), danantara Pemohon dan Pemohon II tidak pernah bercerai, serta Pemohon tidakmempunyai istri lain selain istrinya yang sekarang (Pemohon Il), begitu jugasebaliknya, oleh karena itu keterangan saksi tersebut tidak memenuhi syaratmateriil sebagaimana diatur dalam Pasal 308 RBg.dan terhadap hal ini Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:,Menimbang, bahwa mengenai saksi de
    auditu, Hakim sependapat denganM Yahya Harahap pada bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan,Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (2017:745),yang menjelaskan walaupun saksi de auditu tidak memenuhi syarat materiilsaksi sesuai Pasal 308 RBG, terkadang saksi de auditu pada suatu ketikasangat penting untuk mendapat kebenaran dalam beberapa kasus.
    Oleh karenaitu, dalam hal tertentu perlu diatur kKeadaan yang bersifat eksepsional yangmembenarkan atau mengakui saksi de auditu sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa Hakim berpendapat perlu memperhatikan putusanMahkamah Agung No. 308 K/Pdt/1959 tanggal 11 November 1959, bahwapenerapan kesaksian de auditu dapat dipergunakan sebagai alat bukti yangdikonstruksikan menjadi alat bukti persangkaan (vermoeden);Menimbang, bahwa meskipun sebagian keterangan saksi 1 dan 2tersebut, tidak secara langsung menyaksikan
Register : 01-10-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 19-10-2020
Putusan PA Prabumulih Nomor 97/Pdt.P/2020/PA.Pbm
Tanggal 19 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
317
  • auditu), hanya mengetahui pada saat menikah Pemohon berstatus jejaka dan Pemohon II berstatus perawan, antara Pemohon danPemohon Il tidak ada hubungan mahram baik sedarah, semenda ataupunsepersusuan, tidak ada pula larangan atau halangan lainnya untuk menikah,dan selama masa pernikahan mereka tidak pernah ada orang atau masyarakatyang merasa keberatan atas pernikahan mereka, baik Pemohon maupunPemohon II tidak pernah pindah agama (murtad), dan antara Pemohon danPemohon II tidak pernah bercerai,
    serta Pemohon tidak mempunyai istri lainselain istrinya yang sekarang (Pemohon Il), begitu juga sebaliknya, oleh karenaitu keterangan saksi tersebut tidak memenuhi syarat materiil sebagaimanadiatur dalam Pasal 308 RBg.dan terhadap hal ini Hakim mempertimbangkansebagai berikut:,Menimbang, bahwa mengenai saksi de auditu, Hakim sependapat denganM Yahya Harahap pada bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan,Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (2017:745),yang menjelaskan walaupun
    saksi de auditu tidak memenuhi syarat materiilHal. 9 dari 16 Hal.
    Penetapan No. 97/Pdt.P/2020/PA.Pbmsaksi sesual Pasal 308 RBG, terkadang saksi de auditu pada suatu ketikasangat penting untuk mendapat kebenaran dalam beberapa kasus.
    Olehkarena itu, dalam hal tertentu perlu diatur keadaan yang bersifat eksepsionalyang membenarkan atau mengakui saksi de auditu sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa Hakim berpendapat perlu memperhatikan putusanMahkamah Agung No. 308 K/Pdt/1959 tanggal 11 November 1959, bahwapenerapan kesaksian de auditu dapat dipergunakan sebagai alat bukti yangdikonstruksikan menjadi alat bukti persangkaan (vermoeden);Maka Hakim menilai kesaksian Saksi 1 masih mempunyai arti sebagaibukti permulaan atas alasan untuk
Register : 26-11-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan PA LUBUK BASUNG Nomor 0152/Pdt.P/2019/PA.LB
Tanggal 18 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
9447
  • yang diajukan Pemohon danPemohon Il telah memberi keterangan satu persatu di depan persidangan,telan dewasa dan telah disumpah, sehingga memenuhi syarat formilsebagaimana diatur dalam Pasal 171 ayat (1) R.Bg, Pasal 172 ayat (1) angka4R.Bg, dan Pasal 175 R.Bg;Menimbang, bahwa adapun keterangan saksi 1 Pemohon danPemohon II tentang pernikahan Pemohon dan Pemohon Il bukanberdasarkan pengetahuan saksi sendiri, tetapi hanya berdasarkan berita danfakta yang berkembang di masyarakat sekitar (testimonium de
    auditu), Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Hakim perlu mengemukakan pendapat pakarhukum Indonesia (doktrin) yakni M.
    Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in casu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alin menjadipendapat Hakim dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam AlFigh AlIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkaranasab, telah teradinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang,kepemilikan, wakaf, perwalian
    dan mangkus berperan dalam mewujudkan penegakan hukum yangberasaskan keadilan, kebenaran dan kejujuran, rasanya tidak salah kalauHalaman 7 dari 13 halaman Penetapan Nomor152/Pat.P/2019/PA.LBjJangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepada bidang sengketa yanglainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahas sengketa perwakafan);Menimbang, bahwa Hakim berpendapat juga perlu memperhatikan hasilRakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 bahwa dalam perkara wakaf dannikah secara kasuistis, testimonium de
    auditu (Syahadah istifadhah) dapatdipergunakan sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Hakim berpendapat bahwa keterangan saksi 1 Pemohon danPemohon Il yang bersifat testimonium de auditu tersebut dalam perkara inidapat diterima sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa keterangan yang disampaikan saksi 2 Pemohon dan Pemohon II adalah berdasarkan pengetahuan dan penglihatan sertapendengaran sendiri yang pada pokoknya menerangkan benar Pemohon danPemohon
Register : 27-04-2016 — Putus : 25-05-2016 — Upload : 06-02-2017
Putusan PA BUNTOK Nomor 0069/Pdt.G/2016/PA.Btk
Tanggal 25 Mei 2016 — Penggugat VS Tergugat
197
  • Penggugat, akan tetapi saksi tersebut mengetahui faktayang dilinat sendiri tentang berpisahnya tempat tinggal antara Penggugat danTergugat sejak 2 tahun yang lalu sampai dengan sekarang antara Penggugatdan Tergugat sudah tidak berkomunikasi serta berhubungan lagi sebagaimanalayaknya suami dan isteri, oleh karenanya keterangan saksi tersebut telahmemiliki korelasi dengan dalildalil gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa dari keterangan saksi tersebut di atas, walaupunketerangan saksi tersebut bersifat de
    auditu, namun pengesampinganketerangan de auditu tidak harus diterapbkan secara general, sebab dalamkonteks permasalahan hukum tertentu keterangan de auditu tidak dapatdihindari bahkan menjadi sangat penting (indispensability), khususnyapermasalahan yang bersifat sangat pribadi (very personal cases) sebagaimanadalam permasalahan hubungan suami isteri, karena perselisihan danpertengkaran dalam rumah tangga pada umumnya tidak dipertontonkan,bahkan sedapat mungkin disembunyikan karena dinilai sebagai
    Oleh karena itu, penerapan secara kaku (strict i unflexible)terhadap keterangan de auditu dalam perkara perceraian, secara kasuistik,sebagaimana dalam kasus ini, dapat dipertimbangkan lain dari ketentuan Pasal308 RBg, selain itu dari isi materi yang disampaikan oleh para saksimenunjukkan korelasi fakta tentang perpisahan antara Penggugat danTergugat sejak 2 tahun yang lalu, yang didahului dengan adanyapertengkaran antara Penggugat dan Tergugat, sehingga materi hasilpemeriksaan di persidangan masih
Register : 12-05-2014 — Putus : 16-06-2014 — Upload : 30-10-2014
Putusan PA NUNUKAN Nomor 76/Pdt.G/2014/PA. Nnk.
Tanggal 16 Juni 2014 — Penggugat melawan Tergugat
2213
  • bahwa saksisaksi Penggugat yang bernama Saksi I danSaksi Il telah memberikan keterangan dibawah sumpahnya di mukapersidangan, dan selengkapnya keterangan saksisaksi tersebut telah dimuatdalam duduk perkara putusan ini, yang merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa meskipun keterangan saksisaksi mengenaiTergugat sering bertengkar dan memukul anak Penggugat dari suami terdahuludan Tergugat telah memukul Penggugat hanya dari cerita Penggugat danbersifat testimoniun de
    auditu, namun keterangan saksisaksi yang bersifattestimonium de auditu di atas dapat dipertimbangkan sebagai sebuahpersangkaan bahwa kondisi rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudahtidak rukun dan harmonis lagi;Menimbang, meskipun putusan Mahkamah Agung Nomor 308K/Sip/1959tanggal 11 November 1959 menyatakan bahwa testimonium de auditu tidakdapat digunakan sebagai alat bukti langsung, namun penggunaannya tidakdilarang sebagai persangkaan (vermoeden);Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi
    mengenaiTergugat impoten juga bersifat testimonium de auditu akan tetapi dalam kasusini keterangan saksisaksi tersebut sangatlah penting untuk mendapatkankebenaran tentang penyebab rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidakharmonis yang penyebabnya adalah hal yang sifatnya sangat pribadisehingga tidak mungkin membuktikan dengan saksi yang menyaksikanlangsung adanya permasalahan seksual, karena hal tersebut akanmenjadi pelanggaran hukum apabila dipertontonkan kepada orang lain(tindak pidana), lagi
Register : 07-07-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PA Sibuhuan Nomor 464/Pdt.P/2021/PA.Sbh
Tanggal 22 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
1813
  • MajelisHakim menilai bahwa alat bukti tertulis P.1 dan P.2 tersebut telah memenuhisyarat formil dan materil sehingga harus dinyatakan dapat diterima sebagai alatbukti;Menimbang bahwa kedua orang saksi Pemohon dan Pemohon Iladalah hanya melihat rumah tangga Pemohon dan Pemohon II yang sudahberlangsung kurang lebih 5 tahun, dan kedua orang saksi Pemohon danPemohon Il tidak hadir ataupun melihat sendiri proses pernikahan antaraPemohon dan Pemohon Il, hanya berdasarkan cerita dari Pemohon (testimonium de
    auditu), sehingga Majelis Hakim akan membuat pertimbangansebagai berikut;Menimbang, bahwa kesaksian yang bersifat testimonium de auditudalam konsep hukum Islam disebut dengan kesaksian istifadhah, yaituHal. 9 dari 15 Hal.
    Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in cassu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alin menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam alFigh alIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telahtejadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf,
    kalau memang syahadah alistifadhah ini ternyatasecara sangkil dan mangkus (efisien dan efektif) beroeran dalam mewujudkanpenegakan hukum yang berasaskan keadilan, kebenaran dan kejujuran,rasanya tidak salah kalau jangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepadabidang sengketa yang lainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahassengketa perwakafan);Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu memperhatikanYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November1975 bahwa penerapan de
    auditu dapat dibenarkan secara eksepsional, sertahasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 dan Rakerda PTA Jambitahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf dan nikah secara kasuistis,testimonium de auditu (syahadah istifadhah) dapat dipergunakan sebagai alatbukti;Menimbang berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung putusanNo.308 k/Pdt/1959, testimonium de auditu tidak dapat dipergunakan sebagaialat bukti langsung, tetapi kesaksian itu dapat diterapkan sebagai alat buktipersangkaan (vermoedem) dan persangkaan
Register : 12-05-2014 — Putus : 11-09-2014 — Upload : 08-10-2014
Putusan PA NUNUKAN Nomor 109/Pdt.G/2014/PA. Nnk.
Tanggal 11 September 2014 — PENGGUGAT melawan TERGUGAT
127
  • ;Menimbang, bahwa meskipun keterangan saksi pertama dan keduamengenai sebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran antara Penggugatdan Tergugat hanya berasal dari cerita Penggugat hanya dari cerita Penggugatdan bersifat testimoniun de auditu, namun keterangan saksisaksi yang bersifattestimonium de auditu di atas dapat dipertimbangkan sebagai sebuahpersangkaan bahwa kondisi rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudahtidak rukun dan harmonis lagi;Menimbang, meskipun putusan Mahkamah Agung Nomor 308K
    /Sip/1959tanggal 11 November 1959 menyatakan bahwa testimonium de auditu tidakdapat digunakan sebagai alat bukti langsung, namun penggunaannya tidakdilarang sebagai persangkaan (vermoeden);Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi mengenaiTergugat selingkuh juga bersifat testimonium de auditu akan tetapi dalam kasusini keterangan saksisaksi tersebut sangatlah penting untuk mendapatkankebenaran tentang penyebab rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidakharmonis, lagi pula keterangan tersebut
Register : 17-04-2007 — Putus : 15-08-2007 — Upload : 07-04-2011
Putusan PTA SURABAYA Nomor PERDATA : 96/Pdt.G/2007/PTA.Sby
Tanggal 15 Agustus 2007 — Pembanding v Terbanding
2621
  • Rekonpensi /Pembanding) tinggalmenyetujuinya kalau dia setuju ;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, makaPengadilan Tinggi Agama sependapat dengan hakim tingkatpertama bahwa gugatan khuluk/talak tebus harus dinyatakantidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa perihal gugatan rekonpensi dariPenggugat Rekonpensi/Pembanding tentang harta bersama butir6.1, 6.2, 6.3, dan 6.4 berdasarkan Berita Acara PersidanganHakim tingkat pertama, ternyata kesaksiannya, kesaksianyang tidak langsung/TESTIMONIUM DE
    AUDITU yang menurutNY.RETNO WULAN SUTANTO,SH dan ISKANDAR OERIP KARTA WINATA,SH dalam bukunya HUKUM ACARA PERDATA DALAM TEORI DANPRAKTEK penerbit CV.
    MANDAR MAJU Bandung cetakan ke VItahun 1989 halaman 67, kesaksian de auditu tidak mempunyainilai pembuktian, melainkan hanya dapat dipergunakansebagai sumber persangkaan, dan dalam perkara iniPengadilan Tinggi Agama dapat menyetujui pendapat tersebut.Hal ini juga sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RItanggal 11 Nopember 1959 No. 308 K/Sip/1959 yang menyatakanbahwa : Testimonium de auditu tidak dapat digunakansebagai bukti langsung, tetapi penggunaan kesaksian yangbersangkutan sebagai persangkaan
Register : 15-11-2017 — Putus : 21-12-2017 — Upload : 17-02-2019
Putusan PA POLEWALI Nomor 870/Pdt.P/2017/PA.Pwl
Tanggal 21 Desember 2017 — Pemohon melawan Termohon
146
  • diatur dalam Pasal308 R.Bg. sehingga keterangan saksi tersebut memiliki kekuatan pembuktiandan dapat diterima sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa keterangan saksi kedua tersebut menerangkan tidakmelihat langsung peristiwa akad nikah Pemohon dan Pemohon II danmengetahui peristiwa hukum tersebut dari keterangan Pemohon danPemohon II serta masyarakat sekitarnya, maka Majelis menilai keterangansaksi kedua tersebut mengenai peristiwa hukum pernikahan Pemohon danPemohon II digolongkan sebagai testimonium de
    auditu;Menimbang, bahwa meskipun keterangan saksi kedua tentangkeabsahan pernikahan Pemohon dan Pemohon II hanya bersumber dariketerangan Pemohon dan Pemohon II serta masyarakat umum dan bukanatas penglihatan ataupun pendengaran sendiri (de auditu) akan tetapi saksikedua tersebut mengetahui sendiri bahwa pernikahan yang dilaksanakan diDesa setempat biasanya dilakukan berdasarkan rukunrukun dan syaratsyaratIslam.
    tersebutbersesuaian dengan permohonan Pemohon dan Pemohon II maka Majelisberkesimpulan bahwa hal tersebut merupakan indikasi bahwa pernikahanPemohon dan Pemohon II benarbenar telah memenuhi syarat dan rukunpernikahan dan pernikahan tersebut tidak bertentangan dengan hukum syaradan keterangan saksi kedua dalam keadaan yang bersifat eksepsional sebagaisalah satu alasan dapat dibenarkan common law apabila saksi utama yangmengalami, melihat dan mendengar sendiri telah meninggal dunia maka saksialistifadhah dan saksi de
    auditu sangat diperlukan untuk mengungkapkan danmendapatkan kebenaran dalam beberapa kasus/perkara untuk mendapatkaninformasi yang benar dalam suatu kasus, hal ini sesuai dengan pemahamanMahkamah Agung RI dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RINomor 239K/Sip/1973 tanggal 25 November 1975 yang menerima kesaksiantestimonium de auditu secara eksepsional sebagai alat bukti yang telahmemenuhi syarat material;Menimbang, bahwa tentang kedudukan saksi yang berdasarkan padaberita yang sudah sedemikian
Register : 05-02-2018 — Putus : 07-03-2018 — Upload : 29-01-2019
Putusan PA POLEWALI Nomor 78/Pdt.P/2018/PA.Pwl
Tanggal 7 Maret 2018 — Pemohon melawan Termohon
189
  • Pasal308 R.Bg. sehingga keterangan saksi tersebut memiliki kekuatan pembuktiandan dapat diterima sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa keterangan saksi pertama dan kedua tersebutmenerangkan tidak melihat langsung peristiwa akad nikah Pemohon danPemohon II dan mengetahui peristiwa hukum tersebut dari keteranganPemohon dan Pemohon II serta masyarakat sekitarnya, maka Majelis menilaiketerangan saksi kedua tersebut mengenai peristiwa hukum pernikahanPemohon dan Pemohon II digolongkan sebagai testimonium de
    auditu;Menimbang, bahwa meskipun keterangan saksi pertama dan keduatentang keabsahan pernikahan Pemohon dan Pemohon II hanya bersumberdari keterangan Pemohon dan Pemohon II serta masyarakat umum dan bukanatas penglihatan ataupun pendengaran sendiri (de auditu) akan tetapi saksikedua tersebut mengetahui sendiri bahwa pernikahan yang dilaksanakan diDesa setempat biasanya dilakukan berdasarkan rukunrukun dan syaratsyaratIslam.
    tersebutbersesuaian dengan permohonan Pemohon dan Pemohon II maka Majelisberkesimpulan bahwa hal tersebut merupakan indikasi bahwa pernikahanPemohon dan Pemohon II benarbenar telah memenuhi syarat dan rukunpernikahan dan pernikahan tersebut tidak bertentangan dengan hukum syaradan keterangan saksi kedua dalam keadaan yang bersifat eksepsional sebagaisalah satu alasan dapat dibenarkan common law apabila saksi utama yangmengalami, melihat dan mendengar sendiri telah meninggal dunia maka saksialistifadhah dan saksi de
    auditu sangat diperlukan untuk mengungkapkan danmendapatkan kebenaran dalam beberapa kasus/perkara untuk mendapatkaninformasi yang benar dalam suatu kasus, hal ini sesuai dengan pemahamanMahkamah Agung RI dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RINomor 239K/Sip/1973 tanggal 25 November 1975 yang menerima kesaksiantestimonium de auditu secara eksepsional sebagai alat bukti yang telahmemenuhi syarat material;Menimbang, bahwa tentang kedudukan saksi yang berdasarkan padaberita) yang sudah sedemikian