Ditemukan 39788 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-09-2015 — Putus : 08-10-2015 — Upload : 19-10-2015
Putusan PA MADIUN Nomor 309/Pdt.G/2015/PA.Mn
Tanggal 8 Oktober 2015 — Pemohon dan Termohon
92
  • Dengan demikian saksi tersebut bernilai sebagai kesaksiantestimonium de auditu;Menimbang, bahwa mengenai kesaksian ftestimonium de audituMajelis Hakim mengutip pendapat Subekti yang diambil alin sebagaiHal.8 dari 13 hal.Put.No: 0309/Pat.G/2015/PA.Mnpendapat Majelis Hakim.
    Subekti dalam bukunya Hukum Pembuktian(1997, halaman 9) mengatakan bahwa Subekti yang semula berpendapattestimonium de auditu tidak ada harganya sama sekali, namun kemudianberpendapat membenarkan penerapan keterangan saksi de auditusebagai alat bukti apabila mereka terdiri dari beberapa orang danketerangan yang disampaikan langsung mereka dengar dari Pemohonuntuk melengkapi keterangan saksi lain yang memenuhi syarat formil danmeteriil kesaksian sehingga memenuhi batas minimal pembuktian, atauketerangan
    saksi de auditu dipergunakan untuk menyusun persangkaan;Menimbang, bahwa keterangan saksi pertama Pemohon meskipunbernilai sebagai testimonium de auditu, namun keterangan saksi tersebutdidapat langsung dari Pemohon, serta keterangannya mendukung danbersesuaian dengan keterangan saksi kKedua Pemohon, maka keterangansaksisaksi tersebut saling bersesuaian antara satu dengan yang lainnyasehingga keterangan saksisaksi Pemohon tersebut telah memenuhisyarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan Pasal
Register : 02-09-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 26-09-2019
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 826/Pdt.P/2019/PA.GM
Tanggal 26 September 2019 — Pemohon melawan Termohon
1010
  • pernikahan mereka sedangkan mengenaitanggalpelaksanaan akad nikah secara pasti termasuk wali, saksisaksi dan maskawindalam pernikahan Para Pemohon saksi kedua tidak mengetahui melainkanhanya sebatas pengetahuan bahwa pernikahan mereka dilaksanakan sekitar20 (dua puluh) tahun yang lalu di Dusun Batu Mulya, Desa Gapuk, KecamatanGerung, Kabupaten Lombok Barat;Menimbang, bahwa keterangan saksi kedua tersebut mengenai peristiwaakad nikah Pemohon dengan Pemohon II merupakan keterangan yangbersifat testimonium de
    auditu karena saksi kedua tersebut tidak melihatsendiri, mendengar sendiri dan/atau menyaksikan langsung peristiwa hukumtersebut;Menimbang, bahwa keterangan saksi kedua tersebut, dalam konsephukum Islam disebut dengan kesaksian istifadhah/tasamu sebagaimanadimaksud DR.
    Pengetahuan tersebut dapat diperoleh denganmelihat sendiri atau mendengar dari orang lain/istifadhah (testimonium deauditu) dalam halhal yang biasanya sulit diketahui tanpa kesaksian /stifadhah(testimonium de auditu) tersebut. Kesaksian istifadhah ialah berita yangdiketahui oleh banyak orang yang dapat memberikan atau melahirkanpersangkaan atau keyakinan.
    Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberiankekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya, penilaianintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.
    Imam Ahmad bin Hambaldan sebagian ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkara perkawinan, nasab(keturunan), kKematian, pemerdekaan budak, wala, wakaf dan hak kepemilikanmurni.Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti surat dan saksi tersebut,Majelis Hakim menilai dalildalil Para Pemohon telah terbukti dan telahdiperoleh faktafakta yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
Register : 20-02-2017 — Putus : 16-03-2017 — Upload : 02-10-2019
Putusan PA PAINAN Nomor 0058/Pdt.G/2017/PA.Pn
Tanggal 16 Maret 2017 — Penggugat melawan Tergugat
123
  • ;Menimbang, bahwa keterangan saksi 1 Penggugat mengenai dalil yangharus dibuktikan oleh Penggugat, hanya bersifat testimonium de auditu, karenasaksi tersebut hanya mengetahui dari cerita Penggugat, sehingga untukmenguatkannya masih membutuhkan alat bukti lain;Menimbang, bahwa saksi 2 Penggugat, sudan dewasa dan sudahdisumpah, sehingga memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal172 ayat 1 angka 4 R.Bg.
    ;Menimbang, bahwa keterangan saksi 2 Penggugat mengenai dalil yangharus dibuktikan oleh Penggugat, hanya bersifat testimonium de auditu, karenasaksi tersebut hanya mengetahui dari cerita orang kampung, sehingga untukmenguatkannya masih membutuhkan alat bukti lain;Menimbang, bahwa mengenai perselisihnan dan pertengkaran yang terjadiantara Penggugat dengan Tergugat, kesaksian saksi 1 dan saksi 2 Penggugathanya bersifat testimonium de auditu, Majelis sependapat denganYurisprudensi Mahkamah Agung RI
    Nomor 308K/Sip/1959 tanggal 11November 1959 menyatakan, bahwa meskipun testimonium de auditu tidakdapat digunakan sebagai alat bukti langsung, tetapi penggunaan kesaksianyang demikian sebagai persangkaan yang dari persangkaan itu dibuktikansesuatu, tidak dilarang;Menimbang, bahwa secara materil kedua saksi tidak pernah melihat danmendengar langsung pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat danhanya tahu dari cerita Penggugat, namun kedua saksi tahu antara Penggugatdan Tergugat telah berpisah
Register : 22-01-2016 — Putus : 07-03-2016 — Upload : 09-09-2019
Putusan PA NUNUKAN Nomor 25/Pdt.G/2016/PA.Nnk
Tanggal 7 Maret 2016 — Penggugat melawan Tergugat
1611
  • patut diterima sebagai saksi dan didengar keterangannya;Menimbang, bahwa kedua saksi Penggugat telah memberikanketerangan yang pada pokoknya bahwa saksi pertama dan kedua mengetahuipara Penggugat adalah suamiisteri meskipun tidak mengetahui peristiwapernikahan Penggugat dan Tergugat di Balikpapan, dan selama ini tidak adayang keberatan dari pihak manapun kalau Penggugat dan Tergugat itu suamiisteri;Menimbang, bahwa keterangan kedua saksi Penggugat tersebutmerupakan keterangan saksi testimonium de
    Auditu.
    Maka berdasarkanyurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 308/K/Sip/1959 tanggal 11 November1959 bahwa kesaksian testimonium de auditu tidak dapat di gunakan sebagaialat bukti langsung, tetapi dapat dijadikan sebagai alat bukti persangkaan;Menimbang, bahwa keterangan kedua saksi de auditu tersebut tidakbertentangan dengan satu sama lain, dan mendukung dalil permohonan10Penggugat, maka berdasarkan Pasal 1886 KUHPerdata Jo Pasal 310 R.Bgdalam hal ini dapat diakui dan dijadikan sebagai bukti persangkaan hakim.Menimbang
    Maka berdasarkanyurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 308/K/Sip/1959 tanggal 11 November1959 bahwa kesaksian testimonium de auditu tidak dapat di gunakan sebagaialat bukti langsung, tetapi dapat dijadikan sebagai alat bukti persangkaan;Menimbang bahwa meskipun para saksi tidak melihat lanngsungbertengkaran tersebut, namun para saksi mengetahui penyebab pertengkarantersebut, dan juga pisah rumah antara Penggugat dan Tegugat sejak 1 tahunterakhir sampai dengan sekarang;Menimbang bahwa dari keterangan
Register : 13-01-2015 — Putus : 16-03-2015 — Upload : 24-03-2015
Putusan PA WAINGAPU Nomor 2/Pdt.G/2015/PA.WGP
Tanggal 16 Maret 2015 — Asmuri bin Abdul Munir vs Untorowati binti Iman Ahmad
248
  • sebagaimana terurai padabagian pembuktian duduk perkara di atas;Menimbang, bahwa 3 (tiga) orang saksi Pemohon yakni Sjxx, Spxx danTxx sudah dewasa, bukan orang yang dilarang untuk menjadi saksi, telahmemberikan keterangan dihadapan sidang majelis satupersatu. dibawahsumpahnya, sehingga telah memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalampasal 172 R.Bg ;Menimbang, bahwa materi keterangan tiga orang saksi mengenaiperkawinan Pemohon dengan Termohon adalah keterangan yang dikategorikantestimonium de
    auditu sebab sewaktu.
    Pemohon dengan Termohonmelangsungkan akad nikah saksi tidak menghadirinya oleh karenanya majelismempertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang bahwa, saksi de auditu tidak memenuhi syarat materilnamun demikian majelis sependapat dengan M.
    Yahya Harahap dalam bukunyaHukum Acara perdata (2009) yang berpendapat bahwa dalam hal tertentu perludiatur keadaan yang bersifat pengecualian yang membenarkan atau mengakuisaksi de auditu sebagai alat bukti ;Menimbang, perihal saksi de auditu dalam perkara perkawinan,majelis berpendapat bahwa kesaksian tersebut digolongkan kedalam saksiperlimpahan atau dalam istilah fiqih dikenal dengan syahadah al istifadhah atausyahadah bittasami~ hal mana kesaksian semacam ini dapat diterima jikamemenuhi salah
    itu merupakan kabar yangtelah tersebar secara umum dan tidak ada bantahan akan kebenaran berita tersebutatau kesaksian itu merupakan informasi yang disampaikan kepada saksi de auditudari orang yang bersangkutan yang melaksanakan perkawinan atau hadir dalamkejadian tersebut, sehingga keterangan saksi dapat dibenarkan dan diterima, halini sejalan dengan pendapat Wahbah Zuhaily dalam Alfigih alIslamy waAdillatuh Juz 8 halaman 170 yang berbunyi :Artinya : Adapun hal yang sah/dibenarkan dalam saksi De
Register : 11-09-2013 — Putus : 01-10-2013 — Upload : 14-12-2013
Putusan PA MEDAN Nomor 1495/Pdt.G/2013/PA. Mdn
Tanggal 1 Oktober 2013 — Penggugat vs Tergugat
4024
  • No. 1495/Pdt.G/2013/PA.Mdn.Menimbang, bahwa terhadap keterangan ftestimonium de auditu saksi keduaPenggugat, Majelis Hakim berpendapat testimonium de auditu tidak digunakan sebagaialat bukti langsung, tetapi kesaksian de auditu dikonstruksi sebagai alat buktipersangkaan (vermoeden), dengan pertimbangan yang objektif dan rasional, sehinggapersangkaan itu dapat dijadikan dasar untuk membuktikan sesuatu, sebagaimanaputusan Mahkamah Agung No. 308 K/Pdt/1959 tanggal 11 November 1959, yangmenjelaskan bahwa
    putusan tetap berpegang pada aturan umum yang melarangkesaksian de auditu sebagai alat bukti, namun untuk menghindari larangan tersebutkesaksian itu tidak dikategorikan sebagai alat bukti saksi tetapi dikonstruksi menjadialat bukti persangkaan (vermoeden);Menimbang, bahwa kedudukan saksi kedua Penggugat yang merupakantetangga Penggugat, secara rasional mempunyai hubungan dekat dengan Penggugat danmerupakan orang yang tahu tentang keadaan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat,meskipun keterangan
    saksi kedua Pengggugat tersebut tetimonium de auditu, namundikarenakan keterangan saksi pertama dan saksi kedua saling berkaitan, logis, dansesuai dengan peristiwa yang uraikan dalam gugatan Penggugat, serta diperkuat denganketidakhadiran Tergugat di persidangan untuk membela hakhaknya, menyakinkanMajelis Hakim bahwa telah terjadi pertengkaran dan perselisihan antara Penggugat danTergugat, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa keterangan saksi keduaPenggugat dapat diterima dan mempunyai
Register : 20-01-2016 — Putus : 30-05-2016 — Upload : 06-01-2017
Putusan PA NUNUKAN Nomor 23/Pdt.G/2016/PA.Nnk
Tanggal 30 Mei 2016 — Penggugat dan Tergugat
155
  • patut diterima sebagai saksi dan didengar keterangannya;Menimbang, bahwa kedua saksi Penggugat telah memberikanketerangan yang pada pokoknya bahwa saksi pertama dan kedua mengeta huipara Penggugat adalah suamiisteri meskipun tidak mengetahui peristiwapernikahan Penggugat dan Tergugat di Balikpapan, dan selama ini tidak adayang keberatan dari pihak manapun kalau Penggugat dan Tergugat itu suamiisteri;Menimbang, bahwa keterangan kedua saksi Penggugat tersebutmerupakan keterangan saksi ftestimonium de
    Auditu.
    Maka berdasarkanyurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 308/K/Sip/1959 tanggal 11 November1959 bahwa kesaksian festimonium de auditu tidak dapat di gunakan sebagaialat bukti langsung, tetapi dapat dijadikan sebagai alat bukti persangkaan;Menimbang, bahwa keterangan kedua saksi de auditu tersebut tidakbertentangan dengan satu sama lain, dan mendukung dalil permohonan10Penggugat, maka berdasarkan Pasal 1886 KUHPerdata Jo Pasal 310 R.Bgdalam hal ini dapat diakui dan dijadikan sebagai bukti persangkaan hakim.Menimbang
    Maka berdasarkanyurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 308/K/Sip/1959 tanggal 11 November1959 bahwa kesaksian festimonium de auditu tidak dapat di gunakan sebagaialat bukti langsung, tetapi dapat dijadikan sebagai alat bukti persangkaan;Menimbang bahwa meskipun para saksi tidak melihat lanngsungbertengkaran tersebut, namun para saksi mengetahui penyebab pertengkarantersebut, dan juga pisah rumah antara Penggugat dan Tegugat sejak 1 tahunterakhir sampai dengan sekarang;Menimbang bahwa dari keterangan
Register : 19-01-2021 — Putus : 09-02-2021 — Upload : 09-02-2021
Putusan PA PANDAN Nomor 14/Pdt.P/2021/PA.Pdn
Tanggal 9 Februari 2021 — Pemohon melawan Termohon
176
  • indikasi kebohongan didalamnya sehingga dinilai telan memenuhi syarat formil dan Maretil Ssesuaidengan ketentuan Pasal 309 R.Bg;Menimbang, bahwa perihal dalildalil para Pemohon mengenai adanyaPenikahan Pemohon dan Pemohon Il yang dilakukan secara agama Islam,bahwa kedua saksi tidak hadir sehingga tidak melihat langsung prosesipernikahan tersebut melainkan kedua saksi mengtahuinya berdasarkanpenyampaian Para Pemohon dan keluarga Pemohon II yang menghadiriprosesi pernikahan tersebut (testimonium de
    auditu), terhadap kesaksiantersebut, Majelis Hakim tidak serta merta mengenyampingkannya denganpertimbangan kesaksian de auditu secara eksepsional dapat diterima sebagaialat bukti permulaan (begin van bewijs), jika keterangan yang diberikan olehsaksi de auditu tersebut diterima langsung dari pelaku atau orang yang terlibatlangsung dalam peristiwa yang diperkarakan, sebagaimana dalam kasus ini.Hal ini dipahami dari maksud Putusan Mahkamah Agung RI Nomor239/K/Sip/1973, maka keterangan yang demikian
    Penetapan No.14/Pdt.P/2021/PA.Pdnsehingga meskipun testimonium de auditu tidak digunakan sebagai alat buktilangsung, akan tetapi Majelis Hakim mengkonstruksinya sebagai alat buktipersangkaan, dengan pertimbangan bahwa keterangan saksi sesuai dengandalildalil Permohonan para Pemohon dan keterangan tersebut objektif danrasional, sebagaimana difahami dari Yurisprudensi Putusan Mahkamah AgungRI Nomor 308 K/Pdt/1959;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan para Pemohon, yangdikuatkan dengan alat bukti
    Perkawinandan Bab VI Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa pernikahan para Pemohon tersebut tidak termasukpernikahan yang diancam dengan pembatalan, atau dapat dibatalkansebagaimana tersebut dalam Pasal 70 dan 71 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa permohonan para Pemohon tersebut telahbersesuaian dengan keterangan dua orang saksi yang tidak mengahadirisecara langsung dan pengetahuan umum di tempat tinggalnya dan hingga saatini tidak ada seorangpun yang mengingkari perkawinannya tersebut(testimonium de
    auditu), telah dikonstruksi oleh majelis Hakim menjadiPersangkaan Hakim.
Register : 08-11-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 02-12-2019
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 1040/Pdt.G/2019/PA.GM
Tanggal 26 Nopember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
136
  • Putusan No. 1040/Pdt.G/2019/PA.GMakad nikah Pemohon dengan almarhum PEMOHON merupakan keteranganyang bersifat testimonium de auditu karena kedua saksi tersebut tidak melihatsendiri, mendengar sendiri dan/atau menyaksikan langsung peristiwa hukumtersebut;Menimbang, bahwa keterangan saksi kedua tersebut, dalam konsephukum Islam disebut dengan kesaksian istifadhah/tasamu sebagaimanadimaksud DR.
    Pengetahuan tersebut dapat diperolehdengan melihat sendiri atau mendengar dari orang lain/istifadhah(testimonium de auditu) dalam halhal yang biasanya sulit diketahuitanpa kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) tersebut.Kesaksian istifadhah ialah berita yang diketahui oleh banyak orangyang dapat memberikan atau melahirkan persangkaan ataukeyakinan.
    Menurut madzhab Syafi'iyah, kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala,pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari Seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan. Imam Ahmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyahberpendapat bahwa kesaksian istifadhah (testimonium de auditu)Him. 10 dari 15 Hlm.
Register : 12-03-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 29-03-2021
Putusan PA Pangkalan Balai Nomor 267/Pdt.G/2021/PA.Pkb
Tanggal 29 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
93
  • Antara Penggugatdan Tergugat sudah di damaikan namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa sebagian keterangan yang diberikan saksi saksimerupakan keterangan de auditu, Majelis Hakim berpendapat keterangantestimonium de auditu tidak digunakan sebagai alat bukti langsung, tetapikesaksian de auditu dikontruksi sebagai alat bukti persangkaan, denganpertimbangan yang objektif dan rasional sehingga persangkaan itu dapat dijadikandasar untuk membuktikan sesuatu, sebagaimana putusan Mahkamah AgungNo.308 K/Pdt
    /1959 tanggal 11 November 1959, yang menjelaskan bahwa putusantetap berpegang pada aturan umum yang melarang kesaksian de auditu sebagaialat bukti, namun untuk menghindari larangan tersebut kesaksian itu tidakdikategorikan sebagai alat bukti saksi tetapi dikontruksi menjadi alat buktipersangkaan;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat diterapkansecara eksepsional knususnya dalam kasus perceraian, karena
Register : 22-03-2021 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 08-04-2021
Putusan PA PANDAN Nomor 36/Pdt.P/2021/PA.Pdn
Tanggal 8 April 2021 — Pemohon melawan Termohon
2318
  • kebohongan didalamnya sehingga dinilai telan memenuhi syarat formil dan Maretil Ssesuaidengan ketentuan Pasal 309 R.Bg;Menimbang, bahwa perihal dalildalil para Pemohon mengenai adanyaPenikahan Pemohon dan Pemohon Il yang dilakukan secara agama Islam,bahwa saksi pertama hadir dan saksi kedua tidak hadir sehingga tidak melihatlangsung prosesi pernikahan tersebut dan melainkan mengtahuinyaberdasarkan penyampaian Para Pemohon dan keluarga Pemohon Il yangmenghadiri prosesi pernikahan tersebut (testimonium de
    auditu), terhadapkesaksian tersebut, Majelis Hakim tidak serta merta mengenyampingkannyadengan pertimbangan kesaksian de auditu secara eksepsional dapat diterimasebagai alat bukti permulaan (begin van bew/js), jika keterangan yang diberikanoleh saksi de auditu tersebut diterima langsung dari pelaku atau orang yangterlibat langsung dalam peristiwa yang diperkarakan, sebagaimana dalamkasus ini.
    keterangan yang demikian dapat diterima untukdipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa meskipun saksi kedua tidak hadir dalampernikahan para Pemohon sehingga saksi kedua tidak mengetahui secaralangsung pernikahan tersebut, namun kedua saksi dan masyarakat sekitar telahnyata mengetahuil pernikahan antara Pemohon dan Pemohon Il, daripernikahan tersebut para Pemohon telah dikaruniai 4 (empat) orang anak, danbelum pernah bercerai dan selama itu pula tidak ada yang keberatan, sehinggameskipun testimonium de
    auditu tidak digunakan sebagai alat bukti langsung,akan tetapi Majelis Hakim mengkonstruksinya sebagai alat bukti persangkaan,dengan pertimbangan bahwa keterangan saksi sesuai dengan dalildalilPermohonan para Pemohon dan keterangan tersebut objektif dan rasional,Hal. 8 dari 13 Hal.
    auditu), telah dikonstruksi oleh majelis Hakim menjadiPersangkaan Hakim.
Register : 15-06-2020 — Putus : 07-07-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan PA PANDAN Nomor 110/Pdt.P/2020/PA.Pdn
Tanggal 7 Juli 2020 — Pemohon melawan Termohon
154
  • ada indikasi kebohongan didalamnya sehingga dinilai telan memenuhi syarat formil dan Maretil sesuaidengan ketentuan Pasal 309 R.Bg;Menimbang, bahwa perihal dalildalil para Pemohon mengenai adanyaPenikahan Pemohon dan Pemohon Il yang dilakukan secara agama Islam,bahwa kedua saksi tidak hadir sehingga tidak melihat langsung prosesipernikahan tersebut melainkan kedua saksi mengtahuinya berdasarkanpenyampaian Para Pemohon dan keluarga Pemohon II yang menghadiriprosesi pernikahan tersebut (testimonium de
    auditu), terhadap kesaksiantersebut, Majelis Hakim tidak serta merta mengenyampingkannya denganpertimbangan kesaksian de auditu secara eksepsional dapat diterima sebagaialat bukti permulaan (begin van bewijs), jika keterangan yang diberikan olehsaksi de auditu tersebut diterima langsung dari pelaku atau orang yang terlibatlangsung dalam peristiwa yang diperkarakan, sebagaimana dalam kasus ini.Hal ini dipahami dari maksud Putusan Mahkamah Agung RI Nomor239/K/Sip/1973, maka keterangan yang demikian
    dapat diterima untukdipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa meskipun kedua saksi tidak hadir dalampernikahan para Pemohon sehingga kedua saksi tidak mengetahui secaralangsung pernikahan tersebut, namun kedua saksi dan masyarakat sekitar telahnyata mengetahul pernikahan antara Pemohon dan Pemohon Il, daripernikahan tersebut para Pemohon telah dikaruniai 2 (dua) orang anak, danbelum pernah bercerai dan selama itu pula tidak ada yang keberatan, sehinggameskipun testimonium de auditu tidak digunakan
    Perkawinandan Bab VI Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa pernikahan para Pemohon tersebut tidak termasukpernikahan yang diancam dengan pembatalan, atau dapat dibatalkansebagaimana tersebut dalam Pasal 70 dan 71 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa permohonan para Pemohon tersebut telahbersesuaian dengan keterangan dua orang saksi yang tidak mengahadirisecara langsung dan pengetahuan umum di tempat tinggalnya dan hingga saatini tidak ada seorangpun yang mengingkari perkawinannya tersebut(testimonium de
    auditu), telah dikonstruksi oleh majelis Hakim menjadiPersangkaan Hakim.
Putus : 28-06-2016 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1071 K/Pdt/2016
Tanggal 28 Juni 2016 — SULIADI, vs. KOPERASI HARAPAN ABADI, PT WINDU NABATINDO LESTARI, BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR, GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
8760 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1071 K/Padt/2016seperti yang tertulis dalam putusan perkara a quo (keterangan saksisaksitersebut banyak diubah/direkayasa dan katanya hanya bersifattestimonium de auditu), Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat mohonyang mulia Majelis Hakim pada Mahkamah Agung agar memperhatikanpendapat Yahya Harahap yang menerima saksi de auditu sebagai alatbukti (dengan pendapatnya yang sangat moderat).
    pembuktian tanopa memerlukan bantuanalat bukti lain jika saksi de auditu itu terdiri dari beberapa orang.
    Dalamputusan itu Mahkamah Agung membenarkan testimonium de auditu dapatdigunakan sebagai alat bukti yang memenuhi syarat materiil.
    Sesungguhnya putusan ini tetapberpegang pada aturan umum yang melarang kesaksian de auditu sebagaialat bukti, namun untuk menghindari larangan tersebut kesaksian itu tidakdikategorikan sebagai alat bukti saksi tetapi dikonstruksi menjadi alat buktipersangkaan (vermoeden);Ketiga, membenarkan testimonium de auditu sebagai alat bukti untukmelengkapi batas minimal unus testis nullus testis yang diberikan seorangsaksi. Demikian putusan Mahkamah Agung Nomor 818 K/Sip/1983tanggal 13 Agustus 1984.
    Dalam putusan tersebut menyebutnyatestimonium de auditu sebagai keterangan yang dapat dipergunakan untukmenguatkan keterangan saksi biasa. Dalam kasus ini saksi yang langsungikut dalam transaksi jual beli hanya saksi pertama, sedangkan saksi keduadan ketiga hanya berkualitas sebagai de auditu, akan tetapi meskipundemikian ternyata dalam persidangan keterangan yang mereka sampaikanmerupakan hasil pengetahuan yang langsung bersumber dari Tergugatsendiri.
Register : 03-07-2018 — Putus : 03-08-2018 — Upload : 25-01-2019
Putusan PA POLEWALI Nomor 433/Pdt.P/2018/PA.Pwl
Tanggal 3 Agustus 2018 — Pemohon melawan Termohon
115
  • Pasal308 R.Bg. sehingga keterangan saksi tersebut memiliki kKekuatan pembuktiandan dapat diterima sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa keterangan saksi pertama dan kedua tersebutmenerangkan tidak melihat langsung peristiwa akad nikah Pemohon danPemohon II dan mengetahui peristiwa hukum tersebut dari keteranganPemohon dan Pemohon II serta masyarakat sekitarnya, maka Majelis menilaiketerangan kedua saksi tersebut mengenai peristiwa hukum pernikahanPemohon I dan Pemohon II digolongkan sebagai testimonium de
    auditu;Menimbang, bahwa meskipun keterangan saksi pertama dan keduatentang keabsahan pernikahan Pemohon dan Pemohon II hanya bersumberdari keterangan Pemohon dan Pemohon II serta masyarakat umum dan bukanatas penglihatan ataupun pendengaran sendiri (de auditu) akan tetapi saksikedua tersebut mengetahui sendiri bahwa pernikahan yang dilaksanakan diDesa setempat biasanya dilakukan berdasarkan rukunrukun dan syaratsyaratIslam.
    tersebutbersesuaian dengan permohonan Pemohon dan Pemohon II maka Majelisberkesimpulan bahwa hal tersebut merupakan indikasi bahwa pernikahanPemohon dan Pemohon II benarbenar telah memenuhi syarat dan rukunpernikahan dan pernikahan tersebut tidak bertentangan dengan hukum syaradan keterangan saksi kedua dalam keadaan yang bersifat eksepsional sebagaisalah satu alasan dapat dibenarkan common law apabila saksi utama yangmengalami, melihat dan mendengar sendiri telah meninggal dunia maka saksialistifadhah dan saksi de
    auditu sangat diperlukan untuk mengungkapkan danmendapatkan kebenaran dalam beberapa kasus/perkara untuk mendapatkaninformasi yang benar dalam suatu kasus, hal ini sesuai dengan pemahamanMahkamah Agung RI dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RINomor 239K/Sip/1973 tanggal 25 November 1975 yang menerima kesaksiantestimonium de auditu secara eksepsional sebagai alat bukti yang telahmemenuhi syarat material;Menimbang, bahwa tentang kedudukan saksi yang berdasarkan padaberita) yang sudah sedemikian
Register : 05-09-2013 — Putus : 02-10-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA NUNUKAN Nomor 131/Pdt.G/2013/PA. Nnk
Tanggal 2 Oktober 2013 — Penggugat melawan Tergugat
249
  • ;Menimbang, bahwa saksisaksi Penggugat yang bernama Saksi I dan SaksiII telah memberikan keterangan dibawah sumpahnya di muka persidangan, danselengkapnya keterangan saksisaksi tersebut telah dimuat dalam duduk perkaraputusan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa meskipun keterangan saksisaksi mengenai adanyaperselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat berasal dari ceritaPenggugat, namun keterangan saksisaksi yang bersifat testimonium de
    auditu di atasdapat dipertimbangkan sebagai sebuah persangkaan bahwa kondisi rumah tanggaPenggugat dan Tergugat sudah tidak rukun dan harmonis lagi;Menimbang, meskipun putusan Mahkamah Agung Nomor 308K/Sip/1959tanggal 11 November 1959 menyatakan bahwa testimonium de auditu tidak dapatdigunakan sebagai alat bukti langsung, namun penggunaannya tidak dilarang sebagaipersangkaan (vermoeden);Menimbang meskipun kesaksian tersebut testimoniun de auditu, namunketerangan tersebut diterima saksisaksi dari
    tangan pertama (first hand hearsay)yaitu orang yang mengalami langsung, maka dalam Common Law secara eksepsionaldan berdasarkan Yurisprudensi MARI No. 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November1975 keterangan saksi de auditu tersebut bahkan dapat dibenarkan sebagai alat buktiuntuk dipertimbangkan lebih lanjut, oleh karena itu secara eksepsional kesaksiantersebut dapat diterima.Menimbang, bahwa saksisaksi Penggugat juga hanya mengetahui bahwasekarang Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah tanpa mengetahui
Register : 19-10-2016 — Putus : 16-11-2016 — Upload : 23-05-2019
Putusan PA MUARA BUNGO Nomor 14/Pdt.P/2016/PA.Mab
Tanggal 16 Nopember 2016 — Pemohon melawan Termohon
521
  • Auditu), yaitu sebagai berikut;Menimbang, bahwa Majelis Hakim merasa perlu mengemukakanpendapat pakar hukum Indonesia (doktrin) yakni M.
    Jika ada, baru dipertimbangkan sejauh manakualitas dan nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada keterangan saksi deauditu tersebut;Menimbang, bahwa meskipun keterangan dua orang saksi Pemohon dan Pemohon Il tersebut bersifat festimonium de auditu, namun keterangan duaorang saksi di atas diperoleh melalui cerita mulut ke mulut dari ayah kandungPemohon II (wali nikah) dan masyarakat sekitar, dengan pengertian lain bahwacerita mengenai pernikahan Pemohon dengan Pemohon II diperoleh daribanyak orang
    , yang mana menurut Wahbah Zuhaili bahwa meskipunketerangan saksi tersebut bersifat /stifadhah/Testimonium De Auditu, namunke re orang saksi Pemohon dan Pemohon Il tersebut dapatetka ala IE ol kti dalam persoalan pernikahan in cassu itsbat nikah, danendapatEeAa Bit diambil alih menjadi pendapat majelis dalam pertimbangan car Pee en ini, sebagaimana terdapat di dalam AlFigh ALIslamiy WaAdillatah juz 8, halaman 171 kesaksian istifadhah (testimonium de auditu)dapat diterima dalam perkara nasab, telah
    2016/PA.Mab. ne secara sangkil dan mangkus berperan dalam mewujudkan penegakan hukumyang berasaskan keadilan, kebenaran dan kejujuran, rasanya tidak salah kalaujangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepada bidang sengketa yang lainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahas sengketa perwakafan):Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu memperhatikanhasil Rakernas Mahkamah Agung R.. tahun 2007 dan Rakerda PTA Jambitahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf dan nikah secara kasuistis,Tstimonium De
    Auditu (Syahadah Istifadhah) dapat dipergunakan sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa kesaksian dua orang saksiPemohon dan Pemohon Il tersebut yang bersifat Testimonium De Auditu dalam Ke ae ini dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;eas (2 bahwa keterangan tiga orang saksi Pemohon . dan"ier?
Register : 24-05-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PA Sendawar Nomor 76/Pdt.G/2021/PA.Sdw
Tanggal 13 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2412
  • Bg, keterangan kedua saksiPenggugat merupakan testimonium de auditu.Menimbang, bahwa sebagian keterangan yang diberikan saksi saksimerupakan keterangan de auditu Majelis Hakim berpendapat keteranganHalaman 12 dari 18 putusan Nomor 76/Pdt.G/2021/PA.Sdwtestimonium de auditu tidak digunakan sebagai alat bukti langsung, tetapikesaksian de auditu dikontruksi sebagai alat bukti persangkaan (vermoeden),dengan pertimbangan yang objektif dan rasional sehingga persangkaan itudapat dijadikan dasar untuk membuktikan
    sesuatu, Sebagaimana putusanMahkamah Agung No.308 K/Pdt/1959 tanggal 11 November 1959 yang diambilalin menjadi sebagai pendapat majelis Hakim, bahwa putusan tetap berpegangpada aturan umum yang melarang kesaksian de auditu sebagai alat bukti,namun untuk menghindari larangan tersebut kesaksian itu tidak dikategorikansebagai alat bukti saksi tetapi dikontruksi menjadi alat bukti persangkaan..bahwa keterangan kedua saksi Penggugat mengenai terjadinyaperselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan
    Tergugat hanya berasaldari cerita Penggugat bersifat testimonium de auditu, namun keterangan keduasaksi tersebut bersesuaian dengan fakta bahwa Penggugat dan Tergugat telahmengajukan perkara perceraian dengan pokok perkara yang sama dengannomor 87/Pdt.G/2020/PA.Sdw juga bersesuaian dengan pengakuan Tergugattentang pisah tempat tidur, komunikasi yang tidak baik antara Penggugatdengan Tergugat, dan Majelis Hakim maupun pihak keluarga sudahmendamaikan Penggugat dan Terguga namun tidak berhasil.
    Oleh karena itukesaksian kedua saksi Penggugat dipertimbangkan sebagai sebuahpersangkaan bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah terjadinyaperselisihan dan pertengkaran terus menerus, sangat Sulit untuk dipersatukandan tidak ada harapan untuk rukun kembali.Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapatditerapkan secara eksepsional khususnya dalam kasus perceraian, karenaperkara perceraian pada dasarnya
Register : 03-05-2021 — Putus : 02-06-2021 — Upload : 02-06-2021
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 144/Pdt.G/2021/PA.MS
Tanggal 2 Juni 2021 — Penggugat melawan Tergugat
197
  • berdasarkan apa yangdidengar, dilinat dan diketahui sendiri secara langsung dan kesaksiannyabersesuaian dengan dalil gugatan Penggugat sehingga dipandang telahHal 9 dari 18 hal Putusan No. 144/Pdt.G/2021/PA.MS.memenuhi syarat formal dan materil kesaksian, dan dengan demikianketerangan saksi tersebut merupakan alat bukti yang mempunyainilaipembuktian yang dapat diterima;Menimbang, bahwa keterangan saksi 2 tentang pernikahan Penggugathanya berdasarkan cerita dari Penggugat dan keluarga (testimonium de
    auditu),dan terhadap hal ini Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Hakim merasa perlu mengemukakan pendapatpakar hukum Indonesia (doktrin) yakni M.
    Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifat istifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalan pernikahan(in cassu isbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alih menjadi pendapatmajelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimana terdapat didalam alFigh alIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telah terjadinyapernikahan, cerita tentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf
    yaitu kalau memang syahadah alistifadhah ini ternyata secarasangkil dan mangkus (efisien dan efektif) berperan dalam mewujudkanpenegakan hukum yang berasaskan keadilan, kebenaran dan kejujuran,rasanya tidak salah kalau jangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepadabidang sengketa yang lainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahassengketa perwakafan);Menimbang, bahwa Hakim berpendapat perlu memperhatikanYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November1975 bahwa penerapan de
    auditu dapat dibenarkan secara eksepsionalsehingga dalam hal ini Hakim berpendapat testimonium de auditu (syahadahistifadhah) dapat dipergunakan sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Hakim berpendapat bahwa kesaksian saksi 2 Penggugat yangbersifat testimonium de auditu dalam perkara ini dapat diterima untukdipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat dan buktiyang diajukan olen Penggugat di persidangan
Register : 07-09-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 01-10-2020
Putusan PA Pangkalan Balai Nomor 562/Pdt.G/2020/PA.Pkb
Tanggal 1 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
1810
  • Antara Penggugat dan Tergugat sudah didamaikan namun tidakberhasil dan saat ini Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah;Menimbang, bahwa sebagian keterangan yang diberikan saksi saksimerupakan keterangan de auditu, Majelis Hakim berpendapat keterangantestimonium de auditu tidak digunakan sebagai alat bukti langsung, tetapikesaksian de auditu dikontruksi sebagai alat bukti persangkaan, denganpertimbangan yang objektif dan rasional sehingga persangkaan itu dapat dijadikandasar untuk membuktikan sesuatu
    , sebagaimana putusan Mahkamah AgungNo.308 K/Pdt/1959 tanggal 11 November 1959, yang menjelaskan bahwa putusantetap berpegang pada aturan umum yang melarang kesaksian de auditu sebagaialat bukti, namun untuk menghindari larangan tersebut kesaksian itu tidakdikategorikan sebagai alat bukti saksi tetapi dikontruksi menjadi alat buktipersangkaan;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat diterapkansecara eksepsional
Register : 09-04-2015 — Putus : 04-06-2015 — Upload : 07-09-2015
Putusan PA Pasarwajo Nomor 48/Pdt. G/2015/PA Pw
Tanggal 4 Juni 2015 — Perdata Penggugat Tergugat
166
  • Keterangan mana,memiliki kualitas sebagai keterangan testimonium de auditu yang bukanmerupakan berdasarkan keterangan dengan saksi mata yang mengalami, melihatatau. mendengar sendiri atas suatu peristiwa sedangkan saksi Il tidakmenerangkan mengenai keadaan Tergugat sering bermain judi. Keterangan saksi itu tidak memenuhi batas minimal pembuktian.
    Oleh karena itu, dalil Penggugatharus dinyatakan tidak terbukti;Menimbang, bahwa mengenai keadaan rumah tangga berdasarkanketerangan saksi bahwa sudah sering terjadi pertengkaran yang disebabkanTergugat minum minuman keras berdasarkan pemberitahuan atau cerita dariPenggugat yang kualitasnya sebagai keterangan testimonium de auditu hal manaketerangan saksi bukan berdasarkan keterangan dengan saksi mata yangmengalami, melihat atau mendengar sendiri atas suatu peristiwa.
    Namun,keterangan itu didapatkan dari Penggugat langsung (first hand hearsay) dimanacukup relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim denganmengkonsiruksikannya keterangan saksi de auditu dengan mengaitkannya denganketerangan saksi Il.
    Sehingga Majelis Hakim berpendapat untukmembenarkan testimonium de auditu sebagai alat bukti untuk melengkapi batasminimal unus testis yang diberikan saksi Il, oleh karena itu telah terpenuhi batasmateriel hukum pembuktian. Hal mana sejalan pula dengan Putusan MARI No. 818K/Sip/1983. Dalam kasus itu, saksi yang langsung ikut dalam transaksi jualbelihanya saksi , sedangkan saksi II dan III hanya berkualitas sebagai de auditu.