Ditemukan 1056847 data
44 — 14
Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor : 43-K/PM.III-16/AD/III/2013 tanggal 15 Mei 2013 sekedar mengenai terbuktinya unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga amarnya berbunyi menjadi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa SAHARUDDIN, SERTU NRP. 31950532650373 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penggelapan 3.
Unsur Kesatu: Barang siapa .2. Unsurkedua : Dengan sengaja dan melawan hukum mengakusebagai miliknya sendiri barang sesuatu yangseluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan oranglain .3.
Unsur Ketiga : Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukankarena kejahatan.8MenimbangBahwa mengenai unsurunsur kesatu Barang siapa tersebut MajelisHakim mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :Bahwa pada dasarnya kata Barang siapa menunjukkan kepada siapaorangnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan/kejadian yangdidakwakan itu atau setidaktidaknya mengenai siapa orangnya yangharus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini atau setiap orang sebagaisubyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat
masihberstatus dinas aktif belum pernah berhenti atau diberhentikan dari dinasTNI AD dan mampu bertanggungjawab atas perbuatannya.MenimbangBahwa benar pada waktu Terdakwa melakukan perbuatanyang didakwakan ini dalam kapasitas jabatannya sebagai Ba Intel Kodim1407/Bone, dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, sehinggadinilai dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, dengandemikian Terdakwa adalah subjek hukum yang mampu bertanggungjawab.Dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur
Bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum berarti sipelakutelah melakukan perbuatan/tindakan yang bertentangan dengan kewajibanhukumnya, menyerang kepentingan orang lain yang dilindungi oleh hukumpositif atau peraturan yang berlaku.as Yang dimaksud mengaku sebagai milik sendiri adalah unsur inimerupakan bentuk tindakan/perbuatan si pelaku/Terdakwa yang dilarangdan diancam pidana maka harus dikaitkan dengan unsur melawan hukumdalam hal ini akan jelas bahwa sipelaku/ Terdakwa tidak dapatmenunjukan suatu
Nonci, Saksi1 Hanapi menderita kerugian sebesar Rp.70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah), dengan demikian perbuatanTerdakwa ini tidak dibenarkan oleh ketentuan hukum yang berlaku.11MenimbangDengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur keduaDengan sengaja melawan hukum mengaku sebagai miliknya sendiribarang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain telahterpenuhi.Bahwa mengenai unsurunsur ketiga Tetapi yang ada dalamkekuasaannya bukan karena kejahatan Majelis Hakim mengemukakanpendapatnya
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : Susan Rosalina S, SH
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : Hariyono, SH
90 — 32
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 1 /Pid.B/2016/PN.Sbs tanggal 24 Maret 2016 yang dimintakan banding ;
MENGADILI SENDIRI :
- Menyatakan Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RUSDI Bin MUHAMMAD ABU, yang telah memenuhi unsur-unsur dakwaan, akan tetapi bukan merupakan perbuatan yang dapat dijatuhi pidana ;
- Melepaskan terdakwa tersebut
No.66 K/Pid/1959,tanggal 1181959, menetapkan perbuatan menggerakkan orangSsupaya membuat hutang sebagai unsur pasal 378 ditujukan terhadaporang yang digerakkan agar supaya membuat hutang, bukan terhadaporang yang mengerakkan, si penggerak supaya membuat hutang tidakmelanggar pasal 378 KUHP; Wanprestasi ini pada dasarnya dapat terjadi karena 4 hal :1. Melakukan hal yang seharusnya tidak boleh dilakukanberdasarkan perjanjian;2. Terlambat memenuhi kuwajiban;3.
Unsur Objektif delik yang terdiri atas : (a)Unsur barang siapa, (b ). Unsur menggerakkan orang lain agar oranglain tersebut menyerahkan suatu benda / memberikan utang /menghapuskan piutang; dan (c).
Unsur cara mengerakkan orang lainyakni dengan memakai nama palsu/martabat atau sifat palsu/tipumuslihat / rangkaian kebohongan.Dengan demikian untuk dapat menyatakan terdakwa sebagai pelakumembuktikan secara sah dan meyakinkan apakah benar pada diri danperbuatan orang tersebut telah terbukti unsur unsur tindak pidanapenipuan baik unsur Subjektif maupun objektifnya.
Hal ini berarti dalamkontek pembuktian unsur subjektif misalnya, karena pengertiankesengajaan pelaku penipuan ( opzet ) secara teori adalah mencakupmakna willen en wittens ( menghendaki dan atau mengetahui ), makaharus dibuktikan bahwa terdakwa memang benar telah :e Bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secaramelawan hukum.
Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan( memakai nama palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan )Unsur poin 3 diatas yaitu mengenai upaya / cara adalah unsur utamauntuk menentukan apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikansebagai penipuan.
IR.SARJONO
830 — 758
M E N G A D I L I,
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya ; --------------------------------
- Menyatakan Kebijakan (diskresi) Pemohon yang memperpanjang waktu kontrak dengan membuat Addendum I Surat Perjanjian atas Tambahan Waktu Kontrak untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Embung di Desa Sungai Abang,Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo Nomor : 521/263/SP/IV/DPT/2015, tanggal 21 Deember 2015 dan cara pembayarannya tidak ada unsur
Penyalahgunaan Wewenang ; ----------------------------------------------------
- Menyatakan Kebijakan (diskresi) Pemohon yang membuat Nota Dinas Nomor : 521.21/247/IV/DPTP/2016, tanggal 16 Mei 2016, perihal Permohonan Pemeriksaan Pembangunan Embung di Desa Sungai Abang Tahun Anggaran 2015 dan tindak lanjutnya tidak ada unsur Penyalahgunaan Wewenang ; --------------------------------------------------------------
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.
PEMOHON; Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi tersebut ; Telah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor : 2/PENMH/P/PW/2017/PTUN.JBI, tanggal 30 November 2017 Tentang PenetapanMajelis Hakim yang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan permohonanuntuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang yangHalaman 1 dari 42 halamanPutusan Perkara Nomor : 2/P/PW/2017/PTUN.JBIdilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam Keputusandan/atau Tindakan; Penetapan Hakim
Bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1) UndangUndang Nomor : 30Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakanPengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan memutuskan adaatau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan olehPejabat Pemerintahan ; 2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 21 ayat (2) UndangUndangNomor : 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahanmenyatakan : Badan dan/atau.
Pejabat Pemerintahan dapatmengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk menilai ada atauHalaman 2 dari 42 halamanPutusan Perkara Nomor : 2/P/PW/2017/PTUN.JBItidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang dalam Keputusandan/atau Tindakan ;3.Bahwa Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UndangUndang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang meyatakan : Pasal 10 ayat (1) : Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa,mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalihbahwa hukum tidak ada
Bahwa atas dasar tersebut Pemohon mempunyai kepentingan untukmengajukan pengujian ada atau tidaknya unsur penyalahgunaanwewenang terhadap keputusan dan/atau tindakan yang sudah Pemohonlakukan ; Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 3 Perma No. 4/2015 menyatakansebagai berikut ; Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang merasa kepentingannya dirugikanoleh hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah dapatmengajukan permohonan kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutanagar Keputusan dan/atau
penyalahgunaan Wewenang.(6) Pengembalian kerugian negara sebagaimana dimaksud padaayat (4) dibebankan kepada Pejabat Pemerintahan, apabila kesalahanadministratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi karenaadanya unsur penyalahgunaan Wewenang.e.
34 — 4
M E N G A D I L I :DALAM PROVISIMenolak tuntutan Provisi Para Penggugat;DALAM EKSEPSIMengabulkan eksepsi Para Tergugat tentang gugatan Para Penggugat mengandung unsur ne bis in idem;DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 790.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah);
gugatandan perihal yang termuat dalam petitum Para Penggugat tersebut, akan dibuktikandalam pemeriksaan pokok perkara dan setelah periksaan pokok perkara dilakukan makakemudian dapat ditentukan apakah petitum tersebut dapat dikabulkan atau tidak, dengandemikian eksepsi Para Tergugat yang menyinggung soal titel gugatan, isi gugatan sertapetitum Para Penggugat tersebut patut untuk ditolak;31Menimbang, bahwa dalam eksepsi selanjutnya Para Tergugat menyebutkanbahwa gugatan Para Penggugat mengandung unsur
ne bis in idem, Majelis Hakimberpendapat: bahwa terhadap hal tersebut harus dibuktikan bersama dengan pokokperkara sebab dalam pemeriksaan pokok perkara nantinya akan terungkap apakah benargugatan Para Penggugat mengandung unsur ne bis in idem melalui buktibukti yangada;Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut dan sesuai Pasal 136 HIR,eksepsi Para Tergugat merupakan eksepsi yang materinya tidak menyangkut masalahkewenangan/kompetensi untuk mengadili dari pengadilan melainkan tentang gugatanPara
Penggugat yang mengandung unsur ne bis in idem, akan dipertimbangkan dalamputusan akhir;DALAM POKOK PERKARA Menimbang, bahwa sebelum membuktikan dalil pokok perkara gugatan ParaPenggugat, didalam uraian pokok perkara ini Majelis Hakim akan terlebih dahulumempertimbangkan dalil eksepsi Para Tergugat yang menyebutkan: bahwa gugatanPara Penggugat bersumber pada perkara yang telah berkekuatan hukum tetap danmengandung unsur ne bis in idem;Menimbang, bahwa untuk memahami pengertian ne bis in idem maka
dalam suatu gugatan, tidakditentukan sematamata oleh para pihak saja, melainkan terutama bahwa objek yang33sama dan sudah diberi status tertentu oleh keputusan Pengadilan Negeri yang lebih duludan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan alasannya adalah sama;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat mengandung unsurunsur yangdimaksud dalam pengertian ne bis in idem sebagaimana tersebut diatas atau ternyatatidak mengandung unsur
SMG tanggal, 27Januari 2014 jo Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo Nomer : 03/Pdt.G/2013/PN.Wnsb tanggal. 04 Desember 2013;Menimbang, bahwa berdasarkan dalil Para Tergugat tersebut maka MajelisHakim akan langsung mempertimbangkan bukti surat yang diajukan Para Penggugatdan Para Tergugat sebagai berikut:Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari bukti surat P.1 sampaidengan P.4 yang diajukan oleh Kuasa Para Penggugat, ternyata tidak ada satu bukti punyang dapat menjelaskan tentang adanya unsur
13 — 4
Unsur) terhadap Penggugat (Ona Rohimatul Jannah binti Samsudin);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
HESTI TRI REJEKI, SH
Terdakwa:
MOHADI SOFYAN RIFAI Bin SUYONO BUDI RAHARJO Alm
80 — 83
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa MOHADI SOFYAN RIFAI Bin SUYONO BUDI RAHARJO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum memenuhi seluruh unsur-unsur tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ;
- Menetapkan lamanya Terdakwa
73 — 49
Menerima permohonan banding terdakwa / Penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kolaka yang dimintakan pemeriksaan ditingkat banding tersebut sepanjang mengenai kwalifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dengan menambah unsur perbuatan berlanjut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1.
berpendapatsebagaimana dalam pertimbanganpertimbangan dibawah ini;Menimbang, bahwa majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapatmenyetujui dan membenarkan putusan majelis Hakim tingkat pertamaaquo yang menyimpulkan bahwa : terdakwa telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dengansengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujukanak melakukan persetubuhan dengannya,namun masih terdapatkekurangan pertimbangan hukumnya yaitu majelis Hakim tingkatpertama tidak mempertimbangkan unsur
diajukan oleh penasehat hukun terdakwa tersebut tidakditemukan halhal baru yang mampu mengubah atau membatalkanputusan Pengadilan tingkat pertama tersebut, sehingga memoribanding dimaksud tidak perlu dipertimbangkan Lebih Lanjut;Menimbang, bahwa berdasarkan segenap pertimbangan diatas,maka putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor : 197/Pid.B/2011/PN.KLk tanggal 26 September 2011 yang dimintakan banding tersebutharus diperbaiki sepanjang mengenai kwalifikasi tindak pidana13yang harus ditambah dengan unsur
ayat (2) UndangUndangNomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat(1) KUHP,UndangUndang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sertaperaturan perundangundangan Lainnya yang bersangkutan;MENGAODILI> Menerima permohonan banding terdakwa / Penasihat hukumterdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;> Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kolaka yang dimintakanpemeriksaan ditingkat banding tersebut sepanjang mengenaikwalifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwadengan menambah unsur
53 — 9
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan dapat dibuktikan ;Ad.2.
Unsur Setiap orang ;Menimbang, bahwa Unsur Setiap orang adalah menunjuk siapa pelaku tindak pidana dan siapa saja yang dapat dipidana, dengan demikian unsur setiap orang dapat diartikan sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban, subjek hukum tersebut dapat berupa orang (naturlijk Persoon) dan badan hukum (rechts Person) terdakwa dalam hal ini M.
Unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ;Menimbang, bahwa elemen unsur tanpa hak merupakan bagain dari elemen unsur melawan hukum yang mana unsur melawan hukum sebagai suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat objektif mempunyai cakupan yang lebih luas daripada elemen tanpa hak yang merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat subjektifMenimbang, bahwa unsur
Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual,Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, AtauMenyerahkan Narkotika Golongan ;Menimbang, bahwa elemen unsur tanpa hak merupakan bagain dari elemenunsur melawan hukum yang mana unsur melawan hukum sebagai suatu bentukperbuatan melawan hukum yang bersifat objektif mempunyai cakupan yang lebihluas daripada elemen tanpa hak yang merupakan bentuk perbuatan melawanhukum yang bersifat subjektif ;Menimbang, bahwa unsur tanpa
Unsur Setiap orang ;Menimbang, bahwa Unsur Setiap orang adalah menunjuk siapa pelaku tindakpidana dan siapa saja yang dapat dipidana, dengan demikian unsur setiap orangdapat diartikan sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban, subjekhukum tersebut dapat berupa orang (naturlijk Persoon) dan badan hukum (rechtsPerson) terdakwa dalam hal ini M.
Unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakan narkotika golongan bukan tanaman ;Menimbang, bahwa elemen unsur tanpa hak merupakan bagain dari elemenunsur melawan hukum yang mana unsur melawan hukum sebagai suatu bentukperbuatan melawan hukum yang bersifat objektif mempunyai cakupan yang lebihluas daripada elemen tanpa hak yang merupakan bentuk perbuatan melawanhukum yang bersifat subjektifMenimbang, bahwa unsur tanpa hak dalam perkara ini dikaitkan denganketentuan
memiliki berarti mempunyai baikyang diperoleh dari pemberian, membeli atau caracara lain yang ada hubungansecara langsung antara pelaku dengan barang (Narkotika) sehingga disebutmemiliki, unsur menyimpan berarti menaruh di tempat yang aman supaya janganrusak, hilang, ada perlakuan khusus terhadap barang sehingga harus diperlakukandengan cara meletakkan di tempat yang disediakan dan aman, unsur menguasaiberarti berkuasa atas (Ssesuatu); memegang kekuasaan atas sesuatu (KBBI)sedangkan unsur menyediakan
SELLY RIVIANA, SH
Terdakwa:
SYAPRI YUDI Als KIPET Bin YANTO
50 — 0
oleh karena itu dengan pidana penjara tersebut selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Pakaian yang dipergunakan oleh saksi Wawan Setiawan saat menjadi Objek perekaman perbuatan yang melanggar unsur
kesusilaan yang direkam oleh saudara Terdakwa Syapri Yudi Als Kipet Bin Yanto;
- Pakaian yang dipergunakan oleh saudari Mauliyani saat menjadi objek perekaman perbuatan yang melanggar unsur kesusilaan yang direkam oleh Terdakwa Syapri Yudi Als Kipet Bin Yanto;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Dirampas untuk dimusnahkan;
Dikembalikan kepada saksi Wawan Setiawan;
Dikembalikan kepada saksi saudari Mauliyani;
159 — 136
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut Permohonan Penilaian Unsur Penyalahgunaan wewenang ;----------------------------------------2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru untuk mencoret perkara Nomor : 1/P/PW/2016/PTUN.Pbr. dari daftar register perkara yang sedang berjalan;--------------------------------------------------3.
Nomor: 1/P/PW/PENPP/2016/PTUN.Pbr Tanggal 15 Juli 2016 tentang Penunjukan PaniteraPeng ganti;3 Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata UsahaNegara Pekanbaru Nomor: 1/P/PW/2016/PTUNPbr Tanggal 19 Juli 2016tentang Penetapan Hari Persidangan; 4 Telah mendengar pernyataan Pemohon yang disampaikan secara lisan padapersidangan tanggal 26 Juli 2016 dan secara tertulis pada persidangan tanggal28 Juli 2016 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untukmencabut Permohonan Penilaian Unsur
;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Nomor : 1/P/PW/2016/PTUN.Pbr,masih dalam tahap pemeriksaan pokok permohonan ;Menimbang, bahwa berpedoman pada ketentuan pasal 76 ayat (1) UndangUndang Nomor : 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dinyatakan bahwaPenggugat dapat sewaktuwaktu mencabut gugatannya sebelum Tergugat memberikanjawaban, dan dikaitkan dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Penilaian Unsur PenyalahgunaanWewenang maka
terhadap penyebutan Penggugat dalam ketentuan dimaksud harusditafsirkan/diartikan sama dengan penyebutan Pemohon dalam Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia No. 4 tahun 2015 tentang Pedoman Beracara DalamPenilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang;Menimbang, bahwa selain daripada uraian ketentuan diatas oleh karena di dalampenyelesaian sengketa a quo tentang penyalahgunaan wewenang tidak dikenal adanyaTergugat maka terhadap permohonan pencabutan permohonan penilaian unsurpenyalahgunaan wewenang
dapat langsung dipertimbangkan oleh Majelis hakim tanpaharus terikat dengan waktu dan menunggu tanggapan dari pihak lain/ yang bersengketasebagaimana ketentuan Pasal 76 UndangUndang Nomor : 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara yang pada pokoknya mengatur tentang pencabutangugatan; Menimbang, bahwa Pemohon dalam Surat Permohonan Pencabutan PermohonanPenilaian Penyalahgunaan Wewenang tertanggal 28 Juli 2016 menyebutkan bahwaalasan pencabutan permohonan penilaian unsur penyalahgunaan wewenang
dikarenakankurang syarat formal dalam permohonannya;Menimbang, bahwa berdasarkan alasanalasan hukum tersebut diatas, menuruthemat Majelis Hakim sudah sepatutnya Permohonan Pemohon untuk mencabutPermohonan Penilaian Unsur Penyalahgunaan wewenang tertanggal 15 Juli 2016tersebut dikabulkan; Halaman 3 dari 5 Penetapan No. 1/P/PW/2016/PTUN.Pbr.Menimbang, bahwa karena pencabutan Permohonan Penilaian UnsurPenyalahgunaan wewenang telah dikabulkan Majelis Hakim, maka kepada PaniteraPengadilan Tata Usaha
Terbanding/Terdakwa : MOHAMAD HERYANTO BUHANG
113 — 19
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 19 September 2022 Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd yang dimintakan banding, sekedar mengenai pertimbangan dan dalam memberikan penilaian hukum terhadap unsur-unsur dakwaan Primair, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menguatkan amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 19 September 2022 Nomor
35 — 9
Bahwa unsur delik secara terang-terangan termasuk unsur perbuatan, namun oleh karena unsur delik ini terletak di awal unsur perbuatan pokok dalam pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu unsur delik menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembuktian unsur delik pada perbuatan pokok tersebut terlebih dahulu, setelah itu barulah unsur delik secara terang-terangan akan dipertimbangkan, apakah perbuatan pokok itu dilakukan
Bahwa unsur delik secara bersama-sama termasuk unsur perbuatan, namun oleh karena unsur delik ini juga terletak di awal unsur perbuatan pokok dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu unsur delik menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembuktian unsur delik pada perbuatan pokok tersebut terlebih dahulu, setelah itu barulah unsur delik secara bersama-sama akan dipertimbangkan, apakah perbuatan pokok itu dilakukan secara
Secara bersama-sama;Bahwa terhadap unsur-unsur delik tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. Dengan sengaja.
Bahwa unsur delik ini bersifat subyektif dan terletak di awal unsur perbuatan (obyektif), sehingga unsur delik ini meliputi dan mempengaruhi unsur perbuatan yang ada dibelakangnya, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembuktian unsur perbuatannya terlebih dahulu, setelah itu barulah unsur delik dengan sengaja akan dipertimbangkan;Bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur delik menimbulkan rasa sakit, luka atau merusak kesehatan orang lain;Ad.2.
unsur delik dengan sengaja;Ad.1.
289 — 660
Surat-surat :1) 4 (empat) lembar Dislokasi unsur KRI yang dikirimkan oleh Saksi-6, Saksi-7 dan Saksi-8 kepada Saksi-1 kemudian diteruskan kepada Terdakwa.2) 6 (enam) lembar Tabel Dislokasi unsur KRI Koarmada I yang dikirimkan oleh Saksi-2 dan Saksi-3 kepada Saksi kemudian diteruskan kepada Terdakwa.3) 8 (delapan) lembar percakapan dalam WA (Whatsap) dan pengiriman Dislokasi unsur KRI yang dikirimkan Terdakwa kepada Sdr.
Bahwa pelaporan dislokasi unsur melaluipesan Singkat atau aplikasi WhatsApp tidakdibenarkan, pelaporan dislokasi unsur harusmelalui orang dan prosedur yang berlaku yaitupersandian atau telegram untuk menghindarikebocoran data dan yang mempunyai hak untukmenerima Dislokasi unsur adalah Kasal, AsopsKasal, para Pangkotama serta Pemimpin satuanpelaksana.n.
Bahwa Screnshoot dalam percakapan melalui WA(Whats App) dan tabel dislokasi unsur KRI Koarmada adalah merupakan permintaan Dislokasi Unsur KRIyaitu penempatan posisi unsurunsur berdasarkanoperasi yang sudah di tentukan oleh kodal dan lokasiatau sektor operasi yang di tentukan oleh kodal,dislokasi unsur meliputi unsur KRI yang ada di kodal (Komando Pengendalian baik Guspunda maupunGuskamla) tersebut, baik yang sedang melaksanakanOperasi maupun sandar, kemudian unsur KRI yangsandar akan menyebutkan
Bahwa data gelar unsur KRI adalah posisikoordinat KRI yang sedang berlayar atau menunjukandimana posisi KRI berada, data gelar unsur KRImerupakan klasifikasi rahasia dan yang berhakmenerima informasi data gelar unsur KRI tersebutadalah Danguskamla Koarmada , Kapuskodal danpimpinan Angkatan Laut.9.
Bahwa benar data gelar unsur KRI adalah posisikoordinat KRI yang sedang berlayar atau menunjukandimana posisi KRI berada, data gelar unsur KRImerupakan klasifikasi rahasia dan yang berhakmenerima informasi data gelar unsur KRI tersebutadalah Danguskamla Koarmada , Kapuskodal danpimpinan Angkatan Laut.6.
16 — 5
Menetapkan anak bernama Rahvedi Ammar Valenthino bin Unsur Jaelani, tempat dan tanggal lahir, Surabaya 30 April 2006 dibawah perwalian Pemohon Vediany Evelyn binti Ir. Nazwan Mansyur;
3.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.135.000,00 (serratus tiga puluh lima ribu rupiah);
7 — 12
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Muhammad Ridwan bin Unsur) terhadap Penggugat (Sri Bawon binti Dofir);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp980.000,00 (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah
Asep Sobirin
Tergugat:
PT. Yongjin Javasuka Garment
81 — 38
MENGADILI
DALAM EKSEPSI;
- Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang Kuasa Hukum Penggugat dari unsur Serikat Pekerja OPSI (Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia) tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara
Hotman Tambunan dkk
Tergugat:
Badan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
157 — 74
MENGADILI SENDIRI
- Menolak permohonan dari Para Pemohon Keberatan/dahulu Para Pemohon Informasi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Informasi yang dimohonkan oleh Para Pemohon Keberatan/dahulu Para Pemohon Informasi, yakni:
- Landasan hukum penentuan unsur-unsur yang diukur dalam Asesmen TWK tersebut;
- Landasan hukum penentuan kriteria Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Asesmen TWK tersebut;
- Nama dan sertifikat
75 — 43
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Gto, tanggal 15 Juni 2016 yang dimohonkan banding tersebut, dengan menambah pertimbangan hukum berkaitan dengan pembuktian unsur-unsur yang terbukti dalam persidangan;3.
Oleh karena itu alasan pemohonbanding patut dikesampingkan;Menimbang, bahwa terhadap keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tentangdugaan kekhilafan Hakim mengenai adanya tujuan menguntungkan diri sendiri atauorang lain,Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat hal tersebut tidak pernah adadilakukan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama karena Majelis Hakim Tingkat Pertamatidak pernah membuktikan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalampembuktian unsurunsur dari pasal yang terbukti.
Terbanding/Terdakwa : Supriyanto Alias Parman Bin Wartono
39 — 26
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta persyaratan yang telah memenuhi ketentuan undang-undang, sehingga secara formil sah, oleh karena itu permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus yang berkenaan dengan terbuktinya unsur-unsur yang terdapat dalam dakwaan
362 KUHP, sedang unsur keadaan yang memberatkan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tidak terbukti, karena itu diambil alih;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding, oleh karenanya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak mengerti apa yang menjadi alasan permohonan banding yang diajukannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah berpendapat bahwa pemidanaan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus kepada Terdakwa dipandang telah adil
permintaan banding dari Penuntut Umum telahdiajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta persyaratan yangHalaman 4 putusan Nomor 68/Pid/2020/PT SMGtelah memenuhi ketentuan undangundang, sehingga secara formil sah, olehkarena itu permintaan banding tersebut dapat diterima ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengahsependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudusyang berkenaan dengan terbuktinya unsurunsur yang terdapat dalam dakwaan362 KUHP, sedang unsur
75 — 0
Dengan rencana lebih dahulu; Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikutAd.1 Unsur Barang SiapaMenimbang, bahwa yang dimaksud unsur barang siapa adalah subjek atau pelaku tindak pidana sebagai orang, baik laki-laki maupun perempuan yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, dan selama berlangsungnya persidangan, keterangan para Saksi serta keterangan Terdakwa di depan persidangan telah ditemukan bukti pelaku dalam persidangan ini yaitu Terdakwa
tidak terpenuhinya salah satu unsur dalam dakwaan pertama primair maka Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang dimaksud dalam dakwaan pertama primair dan oleh karena itu haruslah membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dalam Pasal dakwaan pertama subsidair yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut:1.
Penganiayaan;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Barang siapaMenimbang, bahwa unsur barang siapa dalam dakwaan subsidair adalah sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair. Oleh karena itu Majelis Hakim akan mengambil alih pertimbangan unsur barang siapa yang ada dalam dakwaan primair.
Dengan telah terpenuhinya menurut hukum unsur barang siapa dalam dakwaan primair maka Majelis Hakim menilai bahwa unsur sebagaimana dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi pula menurut hukum;Ad.2 Unsur PenganiayaanMenimbang, bahwa unsur dengan penganiayaan dalam dakwaan subsidair adalah sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair. Oleh karena itu Majelis Hakim akan mengambil alih pertimbangan unsur dengan penganiayaan yang ada dalam dakwaan primair.
Dengan telah terpenuhinya menurut hukum unsur penganiayaan dalam dakwaan primair maka Majelis Hakim menilai bahwa unsur penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi pula menurut hukum; Menimbang, bahwa dari unsurunsur pasal yang didakwakan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari pasal sebagaimana dakwaan pertama subsidair yaitu melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, oleh karenanya terhadap Terdakwa tersebut