Ditemukan 546184 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-02-2018 — Putus : 20-03-2018 — Upload : 29-09-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 7/Pdt.G.S/2018/PN Mks
Tanggal 20 Maret 2018 — Penggugat:
HJ. ERNAWATI
Tergugat:
ANDI REZA MULIAWARMA
207
  • Mengingat Pasal 130 HIR/154 RBg, PERMA No. 2 tahun 2005 Jo PERMA No. 1 tahun 2016, serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;

    MENGADILI

    1. Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas.
    2. Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 491.000,-(Empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
Register : 21-01-2020 — Putus : 22-01-2020 — Upload : 04-02-2020
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 1/Pdt.G.S/2020/PN Pwt
Tanggal 22 Januari 2020 — Penggugat:
AGUNG SETIADI, bertindak untuk dan atas nama PT REKSA FINANCE Cabang Purwokerto
Tergugat:
ENI SURATMI
7830
  • Menimbang, bahwa mengenai gugatan sederhana diatur dalam Perma Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan perubahannya yaitu Perma Nomor 4 tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa tentang persyaratan untuk mengajukan gugatan sederhana diantaranya diatur dalam Perma Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yaitu pasal 6 ayat 3 yang

    berbunyi :

    Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana;

    Sedangkan Pasal 4 ayat (3) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menentukan:

    Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;

    Menimbang, bahwa setelah

    surat kuasa dan foto kopi KTP atas nama Ade Budi Brilliant;

    Menimbang, bahwa selain itu setelah membaca surat gugatan Penggugat a quo, yaitu pada bagian identitas Tergugat terungkap fakta bahwa Tergugat beralamat di Desa Panunggalan RT 08 RW 03 Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto;

    Menimbang, bahwa degan memperhatikan pertimbangan di atas ternyata gugatan Penggugat a quo tidak memenuhi ketentuan pasal 6 ayat 3 Perma

    Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Pasal 4 ayat (3) Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana,

    Menimbang bahwa dengan demikian gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagai gugatan sederhana.

    Sehingga harus dinyatakan sebagai bukan gugatan sederhana dan oleh karenanya harus dicoret dari register pekara yang sedang berjalan;

    Menimbang, oleh karena dalam penyelesaian secara administrasi telah dibayarkan sejumlah biaya berupa panjar biaya perkara, maka harus diperintahkan agar sisa biaya panjar perkara tersebut dkembalikan kepada Penggugat;

    Mengingat, ketentuan Pasal 6 ayat (3), pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan

Register : 14-07-2020 — Putus : 14-07-2020 — Upload : 03-11-2020
Putusan PN SUMEDANG Nomor 14/Pdt.G.S/2020/PN Smd
Tanggal 14 Juli 2020 — Penggugat:
TARI SUTISNA
Tergugat:
1.Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan Bendungan
2.Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk-Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Waduk Jatigede
3725
  • Menimbang, bahwa gugatan Penggugat yang ditujukan kepada tergugat tersebut di atas, dengan melihat ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma no.: 4 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan mahkamah agung (Perma R.I.)

    .: 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Pasal 11 ayat (3) Perma No.: 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta pasal-pasal lain dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan waduk jatigede, yakni Peraturan Presiden R.I.
    sederhana karena akan melibatkan banyak pihak selain pihak yang digugat oleh Penggugat juga ada pihak lain yaitu Gubernur Provinsi Jawa Barat, BPKP Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang yang dalam hal ini alamat/tempat kediaman akan berada di wilayah hukum pengadilan negeri yang berbeda;

    Menimbang, bahwa oleh karena tidak sederhanya pembuktian atas gugatan tentang waduk jatigede maka beralasan bagi hakim untuk mengeluarkan Penetapan ini;

    Mengingat pasal Pasal 11 Perma

    no.: 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana, Pasal 3 dan Pasal 4 Perma no.: 4 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan mahkamah agung (Perma R.I.)
Register : 30-09-2022 — Putus : 30-09-2022 — Upload : 13-10-2022
Putusan PN GARUT Nomor 37/Pdt.G.S/2022/PN Grt
Tanggal 30 September 2022 — Penggugat:
M. Zuchri Machmud
Tergugat:
Ela Susilawati
244
  • Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 4 ayat 3aPerma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana, menyebutkan bahwa dalam hal Penggugat berada diluar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan Gugatan menunjuk Kuasa, Kuasa Insidentil, atau Wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat dengan surat Tugas dari Institusi Penggugat

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari

    Mengingat, ketentuan Pasal4 ayat 3aPerma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman PenyelesaianGugatan Sederhana.

    MENETAPKAN:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;

    2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 37/Pdt.G.S/2022/PN Grt dalam register perkara; dan

    3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.

Register : 12-07-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN Bbu
Tanggal 22 Juli 2021 — Penggugat:
AAN SUHANDI
Tergugat:
GUNARSO
9243
  • Memperhatikan Pasal 271 Rv, PERMA Nomor 4 Tahun 2019 jo.

    PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;

    MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Penggugat;
    2. Menyatakan Perkara Gugatan Sederhana Nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN Bbu dicabut;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga kini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu Rupiah).
    Menimbang, bahwa karena pemeriksaan perkara masih dalam tahapupaya pemanggilan dan surat gugatan belum dibacakan, selanjutnyaPenggugat mengajukan pencabutan perkaranya, maka menurut Hakimpermohonan pencabutan tersebut dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap biayabiaya yang telah dikeluarkan baikberupa biaya Administrasi Perkara maupun biaya pemanggilan kepada pihakpihak harus dibebankan kepada Penggugat;Halaman 1 dari 2 Penetapan Perdata Gugatan Nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN BbuMemperhatikan Pasal 271 Rv, PERMA
Register : 06-12-2021 — Putus : 06-12-2021 — Upload : 06-12-2021
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 26/Pdt.G.S/2021/PN Idm
Tanggal 6 Desember 2021 — Penggugat:
1.CASTINI
2.KAMIN
Tergugat:
CARKIMAN
5220
  • Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.

    Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat memenuhi materi gugatan sederhana atau tidak berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang bahwa Para Penggugat mendalilkan dalam posita gugatannya bahwa Para Penggugat

    sederhana;

    Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut pembuktian yang dilakukan tidak sederhana lagi dan diperlukan pembuktian lebih lengkap yang bisa dilakukan dalam pemeriksaan perkara gugatan biasa;

    Menimbang bahwa dengan dijaminkannya sertifikat hak milik nomor 00158 atas nama Sariah mengandung permasalahan posisi Sariah atau seluruh ahli warisnya sebagai penjamin yang membutuhkan pembuktian yang tidak sederhana oleh karena itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA

    ) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana bukan termasuk obyek Gugatan Sederhana;

    Menimbang bahwa atas dasar dasar hukum yang menjadi dasar pertimbangan diatas, Hakim menilai bahwa gugatan Para Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah

    Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana namun haruslah diajukan dalam bentuk gugatan biasa;

    Menimbang bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan

Register : 09-07-2020 — Putus : 10-07-2020 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN BARABAI Nomor 4/Pdt.G.S/2020/PN Brb
Tanggal 10 Juli 2020 — Penggugat:
Jakaria
Tergugat:
Sabirin Mukhtar
240
  • Menimbang, bahwa setelah Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap surat gugatan yang diajukan penggugat, selanjutnya Hakim mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat dapat dikategorikan masuk dalam gugatan sederhana atau tidak;

    Menimbang, bahwa dalam memeriksa syarat-syarat materi gugatan sederhana Hakim berpedoman kepada Pasal 3 dan 4 Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa Pasal

    4 angka 3a Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyatakan:

    3a) Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat;

    Menimbang, bahwa penggugat dalam perkara a quo

    beralamat di Jalan DI Pandjaitan No 67, Banjarmasin, Pasar Lama, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan untuk mendampingi pemberi kuasa;

    Menimbang, bahwa domisili tergugat adalah Banua Supanggal RT 003 RW 003, Kelurahan Banua Supanggal, Kecamatan Pandawa, Provinsi Kalimantan Selatan yang merupakan termasuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Barabai;

    Menimbang, bahwa penggugat dalam menunjuk kuasa hukumnya tidak mematuhi syarat dalam pasal 4 angka 3a Perma

    No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dimana penggugat menunjuk kuasa yang memiliki domisili berbeda dengan tergugat;

    Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan kewenangan penggugat dalam mengajukan gugatan dimana penggugat menyatakan bahwa dalam mengajukan gugatan dirinya bertindak mewakili dan atas nama PT Reksa Finance berdasarkan surat kuasa Nomor 001/RF/TJG/COLL/2020 tertanggal 30 Juni 2020 tetapi

    tidak termasuk dalam gugatan sederhana maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan;

    Memperhatikan ketentuan Pasal 11 Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta ketentuan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

    MENETAPKAN :

    1. Menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana;
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara dengan Nomor Register Perkara 4/Pdt.G.S
Register : 13-04-2023 — Putus : 13-04-2023 — Upload : 13-04-2023
Putusan PN TONDANO Nomor 7/Pdt.G.S/2023/PN Tnn
Tanggal 13 April 2023 — Penggugat:
PT.BPR MILLENIA
Tergugat:
1.THEOPILUS PONDAAG
2.ELISABETH NELTJE TULUNG
464
  • Menimbang, bahwa setelah Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap isi dan materi gugatan Penggugat adalah mengenai perbuatan melawan hukum atas dasar perjanjian pembiayaan fasilitas kredit antara Penggugat dan Tergugat dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1043/Kelurahan Ranotana Weru atas nama Helena Dina Rengku dan mengalami keterlambatan dalam hal pembayaran sehingga tergugat telah melakukan wanprestasi;

    Menimbang, bahwa dalam Pasal 11 ayat 2 Perma Nomor 4

    Tahun 2019 disebutkan, hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;

    Menimbang, bahwa atas materi gugatan tersebut dengan pembuktian awal yang diajukan oleh Penggugat, Hakim menilai dalam pemeriksaan pendahuluan yang diajukan oleh Penggugat dalam lampiran bukti surat, akan dipertimbangkan sebagai berikut:

    Menimbang, bahwa dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang perubahan terhadap Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana menyatakan persyaratan

    pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalarn peraturan perundang-undangan; atau b. sengketa hak atas tanah;

    Menimbang, bahwa mencermati gugatan Penggugat dalam posita angka 24 dan petitum angka 10 pada pokoknya kerugian yang dialami Penggugat oleh karena Tergugat adalah sebesar Rp.595.384.122, - (lima ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh empat seratus dua puluh dua rupiah) sehingga tidak memenuhi persyaratan nilai gugatan materiil sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 3 Perma

    Nomor 4 Tahun 2019 Tentang perubahan terhadap Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana

    Menimbang, bahwa mengingat asas sederhana, cepat dan biaya ringan dan dihubungkan segala uraian tersebut maka Hakim menilai gugatan penggugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka perlu memerintahkan Panitera yang dalam hal ini Panitera Pengadilan Negeri Tondano, untuk mencoret perkaraa-quodalam register perkara dan mengembalikan sisa biaya perkara

    kepada Penggugat sebagaimana disebutkan dalam amar penetapan dibawah;

    Mengingat, Pasal 3, Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang perubahan terhadap Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana, serta ketentuan undang undang yang bersangkutan dalam perkara ini;

    M E N E T A P K A N :

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
    2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No.7/Pdt.G.S/2023/PN Tnn
Register : 02-10-2018 — Putus : 03-10-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PN BANYUMAS Nomor 9/Pdt.G.S/2018/PN Bms
Tanggal 3 Oktober 2018 — Penggugat:
PT. Bank Rakyak Indonesia Persero, Tbk. Kantor Cabang Purwokert
Tergugat:
1.Suroyo
2.Tunik Iriyani
5016
  • Untuk itu berdasarkan ketentuan pasal 11 perma nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana maka hakim akan menilai apakah gugatan penggugat masuk kategori gugatan sederhana atau tidak;

    Menimbang, bahwa pada perma 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana telah menentukan gugatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai gugatan sederhana.

    Hal mana telah diatur dalam pasal 3 dan pasal 4 perma tersebut;

    Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (3) perma nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana menyebutkan:

    Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;

    Menimbang, bahwa domisili Penggugat adalah berada di Jalan Jenderal Sudirman nomor 57 Purwokerto yang masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto.

    Oleh karena itu tidak memenuhi ketentuan pasal 4 ayat 3 perma tersebut;

    Menimbang, bahwa ketentuan pasal 3 dan pasal 4 perma 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana berlaku secara kumulatif.

    Untuk itu berdasarkan ketentuan pasal 11 perma nomor 2tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana maka hakim akanmenilai apakah gugatan penggugat masuk kategori gugatan sederhana atau tidak;Menimbang, bahwa pada perma 2 tahun 2015 tentang tata carapenyelesaian gugatan sederhana telah menentukan gugatan apa saja yang dapatdikategorikan sebagai gugatan sederhana.
    Hal mana telah diatur dalam pasal 3dan pasal 4 perma tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (3) perma nomor2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana menyebutkan:Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukumPengadilan yang sama;Menimbang, bahwa domisili Penggugat adalah berada di Jalan JenderalSudirman nomor 57 Purwokerto yang masuk wilayah hukum Pengadilan NegeriPurwokerto.
    Oleh karena itu tidakmemenuhi ketentuan pasal 4 ayat 3 perma tersebut;Menimbang, bahwa ketentuan pasal 3 dan pasal 4 perma 2 tahun 2015tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana berlaku secara kumulatif.Artinya tidak memenuhi salah satu hal yang disyaratkan dalam kedua pasaltersebut maka suatu gugatan dinyatakan tidak masuk kategori gugatan sederhana;Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo,hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.Menimbang
Register : 05-09-2022 — Putus : 05-09-2022 — Upload : 06-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 39/Pdt.G.S/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 5 September 2022 — Penggugat:
Natalia Nanda Wardhani
Tergugat:
1.PT.Namina Kita Teknologi
2.Krisdiyono
5213
  • Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
    Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
    Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
    Jkt-Sel, yang telah didaftar tersebut;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
MENETAPKAN
1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2.
Register : 03-12-2020 — Putus : 07-12-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PN GRESIK Nomor 32/Pdt.G.S/2020/PN Gsk
Tanggal 7 Desember 2020 — Penggugat:
PT. ABHIRAMA KRESNA
Tergugat:
CV. BUMI SUBUR LESTARI
4516
  • Menimbang, bahwa gugatan sederhana adalah mekanisme penyelesaian perkara dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana, satu diantara tata cara sederhana yang diatur sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana antara lain batasan mengenai kedudukan para pihak yaitu wajib berada dalam daerah hukum Pengadilan yang sama;

    Menimbang, bahwa mekanisme lainnya yang diberlakukan dalam penyelesaian gugatan sederhana

    adalah diberlakukannya mekanisme pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur Pasal 11 PERMA Nomor 2 Tahun 2012;

    Menimbang, bahwa pasca pemberlakukan PERMA Nomor 2 Tahun 2012 ternyata tujuan pemberlakuan peraturan tersebut untuk terciptanya prosedur penyelesaian sengketa lebih sederhana, cepat dan biaya ringan dalam hubungan hukum yang sederhana belum optimal sehingga diberlakukan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Tata Cara

    Dalam konteks ini, satu diantara aturan yang diubah adalah dibukanya ruang hukum apabila antara penggugat dengan tergugat berbeda daerah hukum namun dengan persyaratan yaitu penggugat menunjuk kuasa, kuasa insidentil atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat ketentuan ini sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2012;

    Menimbang, bahwa atas norma pasal di atas dan dihubungkan dengan perkara ini diperoleh

    fakta hukum yaitu domisili Penggugat berada diluar daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik namun guna memenuhi norma hukum dalam Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2012 Penggugat menunjuk kuasa hukum yang dalam Surat Kuasa Khusus Nomor 016/SK/XI/ 2020 tanggal 17 November 2020 maupun dalam komparasi surat gugatan tanggal 30 November 2020 mencantumkan alamat di Jalan Wijaya Kusuma Nomor 8 BP.
    Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2012;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatana quo, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    BUMI SUBUR LESTARI, persekutuan beralamat di PergudanganWirulusan Jalan Mayjen Sungkono Km. 2.6 Blok D5D7Desa Prambangan Kecamatan Kebomas KabupatenGresik, selanjutnya disebut sebagai TergugatPengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara beserta sSuratsurat yangbersangkutan;Menimbang, bahwa gugatan sederhana adalah mekanismepenyelesaian perkara dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana, satudiantara tata cara sederhana yang diatur sebagaimana diatur dalam PeraturanMahkamah Agung (PERMA
    ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana antara lain batasan mengenai kedudukanpara pihak yaitu wajib berada dalam daerah hukum Pengadilan yang sama;Menimbang, bahwa mekanisme lainnya yang diberlakukan dalampenyelesaian gugatan sederhana adalah diberlakukannya mekanismepemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur Pasal 11 PERMA Nomor 2Tahun 2012;Menimbang, bahwa pasca pemberlakukan PERMA Nomor 2 Tahun2012 ternyata tujuan pemberlakuan peraturan tersebut untuk terciptanyaprosedur
    Dalam konteks ini, satu diantara aturan yang diubah adalahdibukanya ruang hukum apabila antara penggugat dengan tergugat berbedadaerah hukum namun dengan persyaratan yaitu penggugat menunjuk kuasa,kuasa insidentil atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisilltergugat ketentuan ini sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2012;Menimbang, bahwa atas norma pasal di atas dan dihubungkan denganperkara ini diperoleh fakta hukum
    yaitu domisili Penggugat berada diluar daerahhukum Pengadilan Negeri Gresik namun guna memenuhi norma hukum dalamPasal 4 ayat (8a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4PERMA Nomor 2 Tahun 2012 Penggugat menunjuk kuasa hukum yang dalamSurat Kuasa Khusus Nomor 016/SK/XI/2020 tanggal 17 November 2020maupun dalam komparasi surat gugatan tanggal 30 November 2020mencantumkan alamat di Jalan Wijaya Kusuma Nomor 8 BP.
    Nomor 4 Tahun 2019 sebagaiperubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2012;Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo,Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makahakim perlu mengeluarkan penetapan;Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan PerkaraSederhana.MENETAPKAN1.
Register : 23-11-2021 — Putus : 23-11-2021 — Upload : 23-12-2021
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 23/Pdt.G.S/2021/PN Tmg
Tanggal 23 Nopember 2021 — Penggugat:
Koperasi Simpan Pinjam Graha Mandiri
Tergugat:
Tin Rustiyani
570
  • Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo.

    PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan bahwa : Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;

    Menimbang, bahwa esensi dari ketentuan tersebut diatas adalah agar dalam Gugatan Sederhana tidak terdapat panggilan sidang bantuan atau panggilan sidang delegasi melalui Pengadilan Negeri lain, sehingga penyelesaian

    PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tidak terpenuhi;

    Menimbang, bahwa oleh karena ketentuan dalam Pasal 4 ayat 3 PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Jo.

    PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tidak terpenuhi, maka Gugatan a quo bukan merupakan Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan;

    Mengingat, ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo.

    PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

    MENETAPKAN:

    1. Menyatakan Gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;

    2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 23/Pdt.G.S/2021/PN Tmg dalam register perkara;

    3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.

Register : 23-11-2021 — Putus : 23-11-2021 — Upload : 23-12-2021
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 24/Pdt.G.S/2021/PN Tmg
Tanggal 23 Nopember 2021 — Penggugat:
Koperasi Simpan Pinjam Graha Mandiri
Tergugat:
Wachidi
600
  • Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo.

    PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan bahwa : Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;

    Menimbang, bahwa esensi dari ketentuan tersebut diatas adalah agar dalam Gugatan Sederhana tidak terdapat panggilan sidang bantuan atau panggilan sidang delegasi melalui Pengadilan Negeri lain, sehingga penyelesaian

    PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tidak terpenuhi;

    Menimbang, bahwa oleh karena ketentuan dalam Pasal 4 ayat 3 PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Jo.

    PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tidak terpenuhi, maka Gugatan a quo bukan merupakan Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan;

    Mengingat, ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo.

    PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

    MENETAPKAN:

    1. Menyatakan Gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;

    2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 24/Pdt.G.S/2021/PN Tmg dalam register perkara;

    3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.

Register : 08-04-2022 — Putus : 08-04-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 9/Pdt.G.S/2022/PN Blt
Tanggal 8 April 2022 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBk CABANG BLITAR
Tergugat:
1.M.SAMSUL
2.ENNY RAHMAWATI
2311
  • Menimbang, bahwa Hakim telah memeriksa materi gugatan sederhana perkara Nomor : 9/Pdt.G.S/2022/PN Blt dikaitkan dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Perma nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Gugatan Sederhana sebagaimana telah dirubah dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, oleh karena dalam gugatan sederhana, sifat pembuktian harus bersifat sederhana pula, maka dalam ketentuan tersebut memberikan kewajiban

    agunan dalam perkara ini adalah berupa SKKT No. 371/409.26.6/XII/2017 atas nama SUMARTONO yang telah dijaminkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat sehingga ada pihak lain yang seharusnya ikut didudukkan sebagai pihak karena sifatnya sangat menentukan dalam perkara aquo sehingga menjadikan gugatan aquo sifatnya menjadi tidak sederhana lagi;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan;

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) Perma

    nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Gugatan Sederhana sebagaimana telah dirubah dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    MENETAPKAN :

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor : 9/Pdt.
Register : 02-08-2024 — Putus : 02-08-2024 — Upload : 03-08-2024
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 3/Pdt.G.S/2024/PN Tjb
Tanggal 2 Agustus 2024 — Penggugat:
PT BPR NBP 04 KISARAN
Tergugat:
1.Supardi
2.Partik
76
  • Menimbang bahwa penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana merupakan cara penyelesaian suatu sengketa/perselisihan keperdataan yang dilakukan dengan berpedoman pada hukum acara perdata yang bersifat khusus, yakni berdasarkan pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 2 Tahun 2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas

    >lex specialis) yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019;

    Menimbang bahwa sebelum menetapkan hari sidang Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015;

    Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015, Hakim wajib memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat yang ditentukan dalam Pasal 3 dan

    Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;

    Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat

    Sehingga baik Penggugat maupun kuasa/wakil yang ditunjuknya sama-sama berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai, oleh karenanya tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019;

    Menimbang bahwa setelah memeriksa berkas perkara, telah ternyata bahwa dalam gugatan sederhana a quo yang ditanda tangani oleh para Kuasa dari EKTAPERA PERANGIN-ANGIN dalam Jabatan Direktur Utama dan TOMBANG DIDIK SAGALA

    BPR Nusantara Bona Pasogit (NBP) 04 Kisaran, sehingga pembuktian dalam perkara a quo menjadi tidak sederhana (vide Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019);

    Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim berpendapat bahwa gugatan sederhana a quo haruslah dinyatakan bukan sebagai gugatan sederhana;

    Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Hakim perlu mengeluarkan

Register : 19-02-2024 — Putus : 19-02-2024 — Upload : 20-02-2024
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Ngb
Tanggal 19 Februari 2024 — Penggugat:
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SAMPURAGA CEMERLANG PERSERODA
Tergugat:
1.ANGGA LESTARI
2.NITA SARI
3.RUSLI B
290
  • ditarik sebagai pihak dalam perkara ini, menurut Hakim berbeda kepentingan atau tidak mempunyai kepentingan yang sama dengan Tergugat I dan Tergugat II, selain itu Hakim menilai dalam perkara ini harus dibuktikan terlebih dahulu kepemilikan Tergugat III atas jaminan BPKB unit kendaraan bermotor jenis mobil penumpang, merk toyota, type new avanza 1.36 M/T, warna putih, nomor rangka MHKM1BA3JEJ065101, nomor mesin MD72961, nomor polisi KH 1754 RC tersebut, sehingga sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perma
    Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
    Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka gugatan a quo tidak terpenuhi syarat sebagai suatu gugatan sederhana, namun dapat menempuh melalui gugatan perdata biasa;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatana quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan

    ;

    Mengingat, ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.

    Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    MENETAPKAN:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Ngb dalam register perkara;
    3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
Register : 13-01-2022 — Putus : 14-01-2022 — Upload : 11-04-2022
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 1/Pdt.G.S/2022/PN Tjb
Tanggal 14 Januari 2022 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk di Tanjung Balai
Tergugat:
Dedi Irwansyah Putra, SP
496
  • Menimbang, bahwa penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana merupakan cara penyelesaian suatu sengketa/perselisihan keperdataan yang dilakukan dengan berpedoman pada hukum acara perdata yang bersifat khusus, yakni berdasarkan pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 2 Tahun 2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas

    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 4 Tahun 2019);

    Menimbang, bahwa sebagai hukum acara perdata yang bersifat khusus, maka segala hal terkait penerapan hukum acara dalam perkara gugatan sederhana sejak perkara tersebut didaftarkan sampai dengan perkara diputus, termasuk mengenai upaya hukum dan eksekusi putusan, sepanjang telah diatur secara khusus maka berlaku ketentuan khusus (

    lex specialis) yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019;

    Menimbang, bahwa sebelum menetapkan hari sidang, Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015;

    Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015, Hakim wajib memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat yang ditentukan dalam Pasal

    Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;

    Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat

    Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara;

    Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, maka dalam surat gugatan sederhana a quo Penggugat wajib menyebutkan dengan jelas alamat domisili Pengugugat dan domisili Kuasa Penggugat yang beralamat di wilayah hukum atau domisili yang sama dengan Tergugat;

    Menimbang, bahwa berdasarkan Lampiran

Register : 08-03-2023 — Putus : 10-04-2023 — Upload : 10-04-2023
Putusan PN SERANG Nomor 8/Pdt.G.S/2023/PN Srg
Tanggal 10 April 2023 — Penggugat:
FITRI KHOIRUN NISA
Tergugat:
PT. ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC FINANCE) SERANG
5117
  • Memperhatikan Pasal 13 ayat (3) Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 1238 KUHPerdata, Pasal 1338 KUHPerdata, Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Fidusia dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;

    M E N G A D I L I:

    1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menghukum Penggugat untuk
Register : 25-05-2023 — Putus : 10-07-2023 — Upload : 24-09-2024
Putusan PN SERANG Nomor 32/Pdt.G.S/2023/PN SRG
Tanggal 10 Juli 2023 — Penggugat:
Bank BRI Cabang Serang
Tergugat:
1.Nani Suhani
2.Mulyana
64
  • Memperhatikan Pasal 4 Ayat (1) Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;

    M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp250.00 ,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Register : 26-07-2024 — Putus : 23-08-2024 — Upload : 04-09-2024
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 18/Pdt.G.S/2024/PN Pdl
Tanggal 23 Agustus 2024 — Penggugat:
PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk kantor cabang labuan unit sobang
Tergugat:
1.Nunung
2.Sumarna
1316
  • Memperhatikan, ketentuan Pasal 8 nomor 3 Rv (Reglement of de Rechtsvordering), Pasal 123 HIR, Pasal 136 HIR dan Perma No. 2 TAHUN 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana j.o Perma No.4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma No 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta peraturan hukum yang berlaku dalam perkara ini :

    M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Gugatan Sederhana Penggugat tidak dapat diterima;
    2. Menghukum Penggugat