Ditemukan 31594 data
Terbanding/Terdakwa : NOVITA ANGELA MAMAHIT, SE.MM.
150 — 67
Biaya perjalanan dinas berdasarkan Rapat Pleno sebesar Rp.100.000.000,00(seratus juta rupiah), namun Terdakwa melakukan penarikan sebesarRp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);2. Biaya pembayaran honor berdasarkan Rapat Pleno sebesarRp.81.000.000,00 (delapan puluh satu juta rupiah), namun Terdakwamelakukan penarikan sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);3.
Akibat perbuatan Terdakwa terjadi selisin negatif sebesarRp.839.000.000,00 (delapan ratus tiga puluh sembilan juta rupiah), karena jumlahyang dicairkan oleh Terdakwa lebih besar daripada jumlah yang ditetapkan dalamkeputusan Rapat Pleno KPU; Bahwa rincian pencairan dana hibah yang melebihi jumlah nominal yangdiputuskan dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Minahasa adalah sebagai berikut: Tanggal Transaksi Jlh yg Diputusan oleh Jumlah yang Dicairkan SelisihRapat Pleno KPUD oleh Terdakwa 6 Juli 2017100.000.000,00200.000.000,00
Biaya perjalanan dinas berdasarkan Rapat Pleno sebesar Rp.100.000.000,00(seratus juta rupiah), namun Terdakwa melakukan penarikan sebesarRp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);. Biaya pembayaran honor berdasarkan Rapat Pleno sebesarRp.81.000.000,00 (delapan puluh satu juta rupiah), namun Terdakwamelakukan penarikan sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);.
Akibat perbuatan Terdakwa terjadi selisin negatif sebesarHalaman 46 dari 58 halaman Putusan No. 19/Pid.SusTPK/2019/PT.MNDRp.839.000.000,00 (delapan ratus tiga puluh sembilan juta rupiah), karena jumlahyang dicairkan oleh Terdakwa lebih besar daripada jumlah yang ditetapkan dalamkeputusan Rapat Pleno KPU;Bahwa rincian pencairan dana hibah yang melebihi jumlah nominal yangdiputuskan dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Minahasa adalah sebagai berikut: Tanggal TransaksiJih yg Diputusan olehRapat Pleno KPUDJumlah
Biaya perjalanan dinas berdasarkan Rapat Pleno sebesar Rp.100.000.000,00(seratus juta rupiah), namun Terdakwa melakukan penarikan sebesarRp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);2. Biaya pembayaran honor berdasarkan Rapat Pleno sebesar Rp.81.000.000,00(delapan puluh satu juta rupiah), namun Terdakwa melakukan penarikansebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);3.
305 — 451
Selanjutnya Saudara Theo L.Sambuaga menyatakan Keputusan Rapat Pleno lainnya tentangKepanitiaan dan Materi Musyawarah Nasional ke IX Partai GOLKAR.Hal. 11 dari 68 hal. Putusan Nomor 8/Pdt.SusParpol/2015/PN Jkt.BrtSetelah menyatakan 3 (tiga) Keputusan Rapat Pleno a quo, Saudara TheoL.
Putusan Nomor 8/Pdt.SusParpol/2015/PN Jkt.BrtBahwa pelaksanaan Rapat Pleno DPP Partai GOLKAR pada tanggal 13November 2014 adalah untuk menghindari kesimpangsiuran tentangpelaksanaan MUNAS IX pada Tahun 2015, maka TergugatI danPenggugat dalam Rapat Pleno telah memutuskan bahwa MUNAS IXakan di laksanakan pada bulan Januari 2015 dan juga memutuskanpelaksanaan RAPIMNAS tanggal 17 19 Oktober 2014 di Yogyakarta,dalam Rapat Pleno juga diputuskan bahwa Rapimnas tidak akanmembicarakan menyangkut halhal yang
MULADI, S.H., dan benar dalil Penggugat bahwaberhubung banyaknya interupsi dari para peserta rapat ditambah masuknyabeberapa orang yang bukan Peserta Rapat Pleno maka terjadi kekacauan dalamRapat Pleno, sehingga rapat diskorsing, kemudian setelah Magrib Penggugatmembuka rapat dan sekaligus menskors Rapat Pleno DPP Partai Golkar denganmenyatakan: karena keadaan tidak kondusif maka rapat ditunda sampai besok,sehingga jelas Rapat Pleno DPP Partai Golkar tanggal 24 November 2014 tidakmenghasilkan sesuatu
Sambuaga selakupemegang mandat dari pemilik Partai Golkar yang melanggar demokrasidalam meminpin Rapat Pleno DPP Partai Golkar tanggal 25 November 2014,atas permintaan dan kesepakatan Peserta Rapat Pleno DPP Partai Golkar makaRapat Pleno dilanjutkan dengan dipimpin Wakil Ketua Umum H.R. AGUNGLAKSONO, di mana ditinjau dari hirarkhi ke wakil ketua umumnya masih diatas Theo L. Sambuaga, dan di kursi deretan pimpinan Rapat Pleno duduk jugaBapak Prof Dr.
Sambuaga atas SuratMandat pemilik Partai Golkar (Pengugat) hanya berlangsung 2 (dua)menit, maka peserta Rapat Pleno DPP Partai Golkar meminta kepadaWakil Ketua Umum DPP Parati Golkar H.R. Agung Laksono untukmelanjutkan Rapat Pleno, di mana dalam Rapat Pleno DPP Partai Golkartersebut berdasarkan Pasal 13 ART mengambil keputusan menonaktifkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham masingmasing selaku KetuaHal. 37 dari 68 hal.
- Perselisihan mengenai pembatalanPerjanjian Kerja Bersama (PKH) yang dibuat oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh(SP/SB) dengan Pengusaha (Pemberi Kerja) termasuk dalam pengertian perselisihanhak yang merupakan kewenangan pengadilan Hubungan ... [Selengkapnya]
Ketua Pengadilan TingkatPertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor Tahun 2017TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2017 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunyabertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensiputusan. Rapat pleno kamar adalah salah satu instrumen untukmewujudkan tujuan tersebut.
Oleh karena itu, setiap Kamar diMahkamah Agung secara rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamaryaitu pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2016.Mahkamah Agung pada tanggal 22 November 2017 sampai dengantanggal 24 November 2017 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamaruntuk membahas permasalahan hukum (questions of laws) yangmengemuka di masingmasing kamar. Pleno kamar tersebut telahmelahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:1. Rumusan pleno kamar pidana;2. Rumusan pleno kamar perdata;3.
Rumusan pleno kamser agama;4Rumusan pleno kamar militer; 56.DeRumusan pleno kamar tata usaha negara; danRumusan pleno kamar kesekretariatan;Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berilcut:1,Menjadikan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar tahun 2012,sampai dengan tahun 2017, sebagai satu kesatuan yang tidak dapatdipisahkan dan seluruh rumusan hukum tersebut diberlakukansebagai pedoman dalam penanganan perkara di Mahkamah Agungdan pengadilan tingkat
pertama dan banding sepanjang substansirumusannya berkenaan dengan kewenangan peradilan tingkatpertama dan banding;Rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun2016 yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil pleno kamar tahun 2017,rumusan hukum tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
Tembusan:ge PePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon IJ di lingkungan Mahkamah Agung RI. 3RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2017Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, dan Kamar Tata UsahaNegara, dilaksanakan pada tanggal 2224 November 2017 di HotelIntercontinental Bandung, telah menghasilkan
66 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Kwitansi Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas ke Tangerang selama 1hari dalam rangka Rapat Pleno Panitia Anggaran dengan Tim PanitiaEksekutif (PAE) atas nama H.
;Kwitansi Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas ke Cilegon selama 5hari dalam rangka Rapat Pleno Panitia Anggaran dengan TimEksekutif atas nama M.
Dinas ke Tangerang selama3 hari dalam rangka Rapat Pleno Panitia Anggaran mengenaiPerhitungan Anggaran Tahun 2002 atas nama Hj.
- Dalam perkara jarimah pemerkosaan/jarimah pelecehan seksual yang menjadi korbannya adalah anak, maka untuk menjamin perlindungan terhadap anak kepada Terdakwa harus dijatuhi uqubat tazir berupa penjara, sedangkan dalam hal pelaku jarimahnya ... [Selengkapnya]
Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
- d. Kriteria Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus ditarik sebagai pihak dalam hal terdapat sertifikat ganda atas sebagian atau keseluruhan dari luas tanah objek sengketa, antara lain: Jika ada petitum yang meminta pengadilan menjatuhkan ... [Selengkapnya]
Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
32 — 7
DPP PAN Surabaya20002005 telah melakukan rapat pleno menghasilkkan pemecatan terhadapPenggugat, padahal itu tidak benar.
Halitu. sebagaimana yang disampaikan oleh anggota pleno DPD PAN SurabayaPeriode 20002005, tanggal 27 Desember 2004.
Rapat pleno dimaksud adalah tidak sah karena seharusnyakeputusan melalui musyawarah mufakat.
, yangseharusnya hanya satu kali ; Bahwa...............25 Bahwa Slamet Effendi pada Rapat Pleno Pertama mendapatkan Nomor Urut 1 (satu)kemudian ada Rapat Pleno yang kedua intinya mempersalahkan Nomor Urut 1 (satu)atas nama Slamet Effendi ; Bahwa setahu saksi permasalahan Slamet Effendi sudah diselesaikan pada ArbitrasePartai dan Keputusan Arbitrase itu harus dilaksanakan oleh DPD PAN Surabaya danDPW PAN, bila dilanggar berarti DPD PAN dan DPW melanggar ADRT Partai ;Saksi 3 : ABDUL RAHMAN HAKIM, S.Ag
: Bahwa saksi kenal Penggugat dan Tergugat tidak ada hubungan keluarga, baik sedaramaupun semenda ; Bahwa yang saksi tahu pada Rapat Pleno ke dua semestinya tidak membahas soalpemecatan dan dalam Pleno ke dua tersebutu, tidak memenuhi forum, akan tetapiPutusan tetap dipaksakan sehingga kesannya direkayasa, tidak sesuai mekanisme aturanpartai ; Bahwa setahu saksi mengenai Putusan Arbitrase benarbenar telah memenuhimekanisme sebab semua pihak hadir, sehingga memenuhi ADRT Partai PAN ; Bahwa setahu
78 — 24
AMIN MANAN selaku Sekretaris DPD PANGresik, agar membuat surat permohonan Rekomendasilagi kepada DPW PAN Jawa Timur dengan dilampiriBerita Acara Rapat Pleno yang Diperluas danDaftar Hadir Rapat Pleno yang Diperluas' yangditandatangani oleh para anggota Rapat Pleno yangDiperluas.Selanjutnya setelah Rapat Pengurus dan denganditolaknya Permohonan Rekomendasi pertimbanganDPD PAN Gresik, terdakwa KHAMSUN selaku Ketua DPDPAN Gresik memerintahkan secara lisan kepadaterdakwa II Drs. H.M.
ENDI binSAE tersebut dalam hal membuat lampiran BeritaAcara Rapat Pleno yang Diperluas' tanggal 24Pebruari 2010 tersebut sebenarnya adalah BeritaAcara Rapat Pengurus' Harian yang dibuat seolaholah adalah Berita Acara Rapat Pleno yangDiperluas, sedangkan Daftar Hadir Rapat Plenoyang Diperluas ada tanda tangan yang dipalsukanatau tanda tangan karangan antara lain yaitu Drs.KASIR IBRAHIM, WAGIMAN dan KAMIM TOHARI, Sag,akan tetapi mereka terdakwa tetap mengirimkanBerita Acara Rapat Pleno yang Diperluas
Bahwasaksi hadir pada rapat pleno DPD PANGresik dan saksi tahu kalau yang diusung adalahMonas.
Bahwa kesimpulannya semua peserta rapat setujubahwa PAN mengusung pasangan Monas sebagai calonBupati Gresik ; Bahwa rapat tersebut adalah rapat harian bukanrapat pleno diperluas ; Bahwa saksi tidak tahu, tentang tanda tanganrapat pleno' diperluas karena sebenarnya rapatpleno diperluas tidak ada dan saksi tidak tandatangan.
diperluas dan BeritaAcara Rapat Pleno diperluas' telah dipergunakan oleh Paraterdakwa untuk mendapatkan rekomendasi dari DPD PAN JawaTimur;Menimbang, bahwa terhadap' penilaian Penuntut Umumtersebut majelis tidak sependapat karena jika Penuntut Umumberkesimpulan bahwa Para Terdakwa telah mengajukan permohonanrekomendasi dengan dilampiri Rapat Pleno diperluas dan BeritaAcara Rapat Pleno diperluas, maka yang harus dicermati dandipertimbangkan adalah Surat Rekomendasi yang dikeluarkan DPWPAN Jawa Timur
45 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adapunrapat pleno KPU Kab. Banyumas tahun 2004 yang menentukan besarnyatarif honorarium panitia kegiatan antara lain yaitu :a. Rapat pleno tanggal 19 Januari 2004 yang menetapkan besarnyahonorarium panitia kegiatan Pokja Verifikasi dan Penelitian Ulang SyaratPengajuan Calon dan Syarat Anggota DPRD Kab.
Adapun rapat pleno KPU Kab.Banyumas tahun 2004 yang menentukan besarnya tarif honorarium panitiakegiatan antara lain yaitu :a. Rapat pleno tanggal 19 Januari 2004 yang menetapkan besarnya honorarium panitia kegiatan Pokja Verifikasi dan Penelitian Ulang SyaratPengajuan Calon dan Syarat Anggota DPRD Kab.
Rapat Pleno KPU Kabupaten Banyumastanggal 30 Oktober 2004 ;1 (satu) bendel Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Banyumastanggal 2 Nopember 2004 ;1 (satu) bendel Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Banyumastanggal 7 Mei 2004 ;1 (satu) bendel Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Banyumastanggal 25 Oktober 2004 ;1 (satu) buah Surat Keputusan (SK) KPU No. 89 tahun 2003 tanggal 8April 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Biaya PemilihanUmum 2004 ;1 (satu) bendel PPKO II Pemilu 2004 KPU
Hasil Audit Investigasi BPKP Jawa Tengah ;7. 1 (satu) bendel Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Banyumastanggal 31 Agustus 2004 ;8. 1 (satu) bendel Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Banyumastanggal 30 Oktober 2004 ;9. 1 (satu) bendel Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Banyumastanggal 2 Nopember 2004 ;10. 1 (satu) bendel Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Banyumastanggal 7 Mei 2004 ;11. 1 (satu) bendel Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Banyumastanggal 25 Oktober 2004 ;12. 1 (
KPU Kabupaten Banyumas tanggal 31 Agustus 2004 ;1 (satu) bendel Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Banyumastanggal 30 Oktober 2004 ;1 (satu) bendel Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Banyumastanggal 2 September 2004 ;1 (satu) bendel Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Banyumastanggal 7 Mei 2004 ;1 (satu) bendel Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Banyumastanggal 25 Oktober 2004 ;1 (satu) bundel Surat Keputusan (SK) KPU No. 89 tahun 2003 tanggal8 April 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan
NOVAN B. ARIANTO,S.H.,M.H
Terdakwa:
1.BONEFANSIUS EMPOR alias GONI
2.PETRUS ANAR alias PET
3.PAULUS GUNARDI AGUNG
4.FERDINANDUS PANGKAT alias ARIS
5.NARSISIUS HARTONO Alias NARSI
6.BONAFENTURA AMPUT A.Md. alias FEN
78 — 25
ia tidak diundang dalam rapat plenotersebut dan juga ia meminta agar rapat pleno tersebut dihentikandan beberapa saat kemudian rapat pleno dihentikan untuk makansiang.
rekapitulasiperolehan suara pemilihan kepala daerah dihentikan oleh keranasaksi dari pasangan calon nomor urut 2 (dua), 4 (empat) dan 5 (lima)tidak hadir dan juga ada anggota DPRD Kabupaten Manggarai Baratyang hadir di ruang rapat pleno; Bahwa saat peristiwa tersebut terdakwa melakukan pelemparan kearah Kantor Camat Ndoso sebanyak 3 (tiga) kali denganmenggunakan batu mengenai kaca jendela yang mengakibatkankaca jendela pecah;2.
Bahwa peristiwa tersebut berawal saat pada hari Jumat, tanggal 11Desember 2015 pagi, Panitia Pemilinan Kecamatan (PPK) dan PanitiaPengawas (Panwas) wilayah Kecamatan Ndoso sedang melakukanrapat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilihan kepala daerahKabupaten Manggarai Barat untuk wilayah Kecamatan Ndoso diruangan aula Kantor Camat Ndoso;.
Bahwa orasi tersebut mengenai sikapmasyarakat yang memprotes dan meminta PPK menghentikan jalannyarapat pleno rekapitulasi perolehan suara yang ~ sedangdilaksanakan.karena menurut masyarakat terdapat indikasi Kecurangankarena rapat tersebut tetap dilaksanakan walaupun ada saksi daribeberapa pasangan calon yang tidak hadir yaitu diantaranya saksi daripasangan calon nomor urut 2 (dua), 4 (empat) dan 5 (lima);.
Bahwa tindakan protes yang dilakukan oleh STEF BADUNG tersebutjuga diikuti oleh masyarakat berupa teriakan di luar gedung KantorCamat Ndoso yang intinya masyarakat memprotes dan meminta PPKmenghentikan jalannya rapat pleno rekapitulasi tersebut;.
79 — 17
Barang bukti / suratsurat berupa :110.11.12.13.14.15.16.Berita Acara Penggunaan Bantuan Dana dari APBD Kota PematangSiantar Tahun 2003 untuk KPU Kota Pematang Siantar.Daftar Hadir Rapat Pleno Anggota KPU Kota P.
dan Caroline Pintauli Puroba, menandatangani Berita Acararapat pleno KPU Kota Pematang Siantar tentang Penggunaan Bantuan Danadari APBD Kota Pematang Siantar Tahun 2004 serta menandatangani daftarhadir rapat pleno KPU Kota Pematang Siantar pada tanggal 1 Pebruari 2004tersebut.Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Pematangsiantartanggal 1 Pebruari 2004 maka telah dibayarkan dari bantuan dana AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Pematang Siantarkepada KPU Kota
Poltak HSimaremare, MA), berdasarkan hasil Rapat Pleno dan sekaligus menjadidasar saksi untuk membagikan.5.
Bahwa benar ada kesepakatan anggota KPU Kota Pematangsiantarmenggunakan dana bantuan APBD melalui rapat pleno. Bahwa uang kehormatan yang dianggrakan dalam APBN adalah gaji yangditerima untuk melakukan tugas tugas. Bahwa benar pengusulan dana ke Walikota Pematang Siantarditandatangani oleh Ketua atas rapat pleno yang dihadiri oleh semuaanggota KPU.
Bahwa benar itemitem pembiayaan yang dianggarkan dalam APBDmuncul pada saat rapat pleno diadakan.
HAYATU COMAINI, S.H., M.H.
Terdakwa:
DONI RINALDI, SE alias DONI bin H ABDUL AZIZ
138 — 28
parallel (Sertifikat DAA1) dan hasilrekapitulasi perolehan suara pada tingkat PPK / pleno Kecamatan (sertifikatDA1) yang pelaksanaan pleno dilaksanakan oleh PPS dan PPK KecamatanRengat mulai pada hari Senin tanggal 22 April 2019 sampai dengan selesaipada hari Senin tanggal 29 April 2019 di Kantor Kecamatan Rengat,kemudian setelah kegiatan Pleno tersebut selesai pelapor membandingkanhasil perolehan suara pelapor yang ada di sertifikat C1 dengan sertifikatDAA1 dan sertifikat DA1 kemudian ditemukan
yang telah dirubah dengan tujuan untuk mengesahkan hasilDAA1 dan DA1 sebagai hasil keputusan yang sah yang dikeluarkan PPKKecamatan pada saat pleno.
Saksi Masnur tidak akanmenyanggah proses Pleno yang tidak sesuai dengan SOP tersebut,sementara Saksi Randa Rahdinata berperan langsung merubah Datatersebut bersama Saksi Masnur dan juga ikut menghubungkanTerdakwa kepada saksi, kKemudian meminta saksi untuk ikut terlibatdengan memimpin Rapat Pleno Paralel dan supaya berjalan sesuaidengan rencana sementara Terdakwa orang yang menyuruh danmenjanjikan uang kepada kami untuk mengubah perolehan suaraTerdakwa tersebut, sedangkan Saksi Sovia Warman adalah
parallel (sertifikat DAA1) dan hasilrekapitulasi perolehan suara pada tingkat PPK / pleno Kecamatan (sertifikatDA1) yang pelaksanaan pleno dilaksanakan oleh PPS dan PPK KecamatanRengat mulai pada hari Senin tanggal 22 April 2019 sampai dengan selesaipada hari Senin tanggal 29 April 2019 di Kantor Kecamatan Rengat,kemudian setelah kegiatan Pleno tersebut selesai pelapor membandingkanhasil perolehan suara pelapor yang ada di sertifikat C1 dengan sertifikatDAA1 dan sertifikat DA1 kemudian ditemukan
parallel (SertifikatDAA1) dan hasil rekapitulasi perolehan suara pada tingkat PPK / plenoKecamatan (sertifikat DA1) yang pelaksanaan pleno dilaksanakan oleh PPSdan PPK Kecamatan Rengat mulai pada hari Senin tanggal 22 April 2019sampai dengan selesai pada hari Senin tanggal 29 April 2019 di KantorKecamatan Rengat, kemudian setelah kegiatan Pleno tersebut selesai pelapormembandingkan hasil perolehan suara pelapor yang ada di sertifikat C1 dengansertifikat DAA1 dan sertifikat DAL kemudian ditemukan
177 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa Tergugat IT (Gubernur Sulawesi Selatan, selaku Ketua Ex OfficioPengurus Pleno Yayasan Kebun Binatang Karuwisi Ujung Pandang) tidakberhak menjual atas obyek sengketa atau Ex Kebun Binatang karena bukanpemilik dan Tergugat II (Gubernur Sulawesi Selatan, selaku Ketua Ex OfficioPengurus Pleno Yayasan Kebun Binatang Karuwisi Ujung Pandang) tidakmemiliki alas hak atau tidak memilki bukti kepemillikan atas obyek sengketaEx Kebun Binatang;Bahwa pengakuan Tergugat I (H.
LatiefMakka) mengaku telah membeli dari Tergugat IJ (Gubernur SulawesiSelatan, selaku Ketua Ex Officio Pengurus Pleno Yayasan Kebun BinatangKaruwisi Ujung Pandang) seluas + 5 Ha sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor438/XI/1981 tertanggal 24 November 1981, sementara Tergugat II (GubernurSulawesi Selatan, selaku Ketua Ex Officio Pengurus Pleno Yayasan KebunHal. 5 dari 19 hal Put.
Ngasa atau Gubernur Sulawesi Selatanselaku Ketua Ex Officio Pengurus Pleno Yayasan Kebun Binatang KaruwisiUjung Pandang;Bahwa seharusnya Tergugat II (Gubernur Sulawesi Selatan selaku Ketua ExOfficio Pengurus Pleno Yayasan Kebun Binatang Karuwisi Ujung Pandang)setelah binatangbinatangnya kebun binatang mati semua dan kebun binatangbubar obyek sengketa dikembalikan kepada pemilik yakni ahli waris AbdulSalam Petta Toro bukan dijual kepada Tergugat I (H. Abd.
Pleno YayasanKebun Binatang dan Ketua Harian pada saat itu adalah Dr.
Latief Makka) dan Tergugat II(selaku Ketua Ex Officio Pengurus Pleno Yayasan Kebun Binatang) secarasukarela memenuhi isi putusan ini dan mohon Tergugat I (H. Abd.
35 — 15
;Bahwa Saksi tidak pernah diajak rapat Pleno KPU, saat itu saksi tidakikutrapat pleno, saksi tahu kalau ada rapat pleno dari surat hasil rapat plenotanggal 30 Mei 2004 yang ada di Bendahara, yang aslinya diserahkan kepadae Bahwa Yang menyerahkan surat asli hasil rapat pleno kepada BPKadalah Zainul Amri, Saya memperoleh fotocopynya dari Zainul Amri,selanjutnya Saya (saksi Imam Santoso) menyerahkan kepada MajelisHakim di Persidangan fotocopy Berita Acara KPU KabupatenBanyuwangi Nomor: 2/BA/KPU.Bwi
yang dibuatsebagai dasar pencairan dana kelebihan TPS untuk dibagi di kantorSekretaris KPU, aslinya ada padaSekretaris ;e Asli berita acara rapat pleno atas perintah Sekretaris KPU ImamSantoso kepada bendahara Zainul Amri untuk menyerahkan padaBPK, dan Saksi pernah tanya pada Zainul Amri mengenai Asli BeritaAcara Rapat Pleno dan dijawab sudah diserahkan kepada BPK ;e Setiap pencairan dana harus ada tanda tangan Bandahara dan atasanBendahara ; e Dana 554.265.00 itu cair atas dasar Perintah KPU dari
;Bahwa Saksi tidak pernah diajak rapat Pleno KPU, saksi tahu kalauada rapat pleno dari surat hasil rapat pleno tanggal 30 Mei 2004 yangada di Bendahara, yang aslinya diserahkan kepada BPK ;Bahwa Yang menyerahkan surat asli hasil rapat pleno kepada BPKadalah Zainul Amri, Saya memperoleh fotocopynya dari Zainul Amri,selanjutnya Saya (saksi Imam Santoso) menyerahkan kepada MajelisHakim di Persidangan fotocopy Berita Acara KPU KabupatenBanyuwangi Nomor: 2/BA/KPU.Bwi/III/2004 tanggal 30 Mei 2004yang
bahwa dalam berkas perkara terlampir fotocopy Berita Acara Rapat KPUKabupaten Banyuwangi tanggal 30 Mei 2004 Nomor : 2/BA/KPU.Bwi/III/2004, dan dipersidangan saksi Imam Santoso juga menyerahkan fotocopy Berita Acara Rapat KPUKabupaten Banyuwangi baik nomor, tanggal dan isinya sama ;Menimbang, bahwa saksi Imam Santoso telah didengar keterangannya berdasarkansumpah antara lain mengatakan bahwa saksi tidak pernah diajak mengikuti rapat pleno, saksitahu kalau ada rapat pleno dari surat hasil rapat pleno
Nur Iskandar yang terterapada fotocopy Berita Acara Rapat Pleno tersebut memiliki kemiripan dengan tandatanganyang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas MajelisHakim berpendapat bahwa meskipun fotocopy Berita Acara Rapat Pleno KPU KabupatenBanyuwangi tanggal 30 Mei 2004 Nomor: 2/BA/KPU.Bwi/III/2004, tidak ada aslinya sertatandatangan yang terdapat dalam Berita Acara Rapat Pleno tersebut dibantah oleh Terdakwa
Terbanding/Terdakwa : MAYA FITRIA SARI Binti DARVIUS
76 — 19
2019 sekira pukul 09.40 WIB atausetidaktidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2019 bertempat di SekretariatPPK Lebong Utara di Kantor Camat Lebong Utara atau setidaktidaknya padasuatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tubei yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini Bersama sama Anggota PPK Lebongutara yang karena kelalaianya mengakibatkan hilangnya sertifikat rekapitulasihasil penghitungan perolehan suara, yang dilakukannya dengan caracarasebagai berikut:> Bahwa pelaksanaan Rapat pleno
Tuti Lisnawatisaksi dari DPD Riri Damayanti, saksi DPD Sultan Najamudin, dan saksi dariDPD Hermen Malik.> Bahwa PPK Lebong Utara berjumlah 5 orang yaitu MAYA FITRIA SARIselaku ketua PPK dan membidangi Divisi Logistik serta Keuangan,sedangkan pada saat Rapat Pleno bertugas sebagai Pimpinan rapat,sementra Saksi REDO EFENDI membidangi Divisi Data, pada saat RapatPleno bertugas sebagai operator dan mengeprint semua salinan DAA1 danDA1 semua jenis pemilihan.
Sedangkan saksi RISMAN YANUARDOmembidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, pada saat Rapat plenobertugas sebagai operator, saksi RAHMAT KHOLIKI membidangi DivisiSDM, pada saat Rapat pleno membantu mengangkat kotak dan menyiapkanDAA1 Plano dan Saksi CECEP SYARIF HIDAYAT membidangi Divisi TeknisHal. 2 dari 14 halaman, Pts.No.63/Pid.Sus/2019/PT BGL.Penyelenggara, pada saat rapat Pleno membantu mengangkat kotak danmenyiapkan DAA121 Plano.Bahwa hasil rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suaradi
Sedangkan hasil rapat pleno RekapitulasiHasil Penghitungan Perolehan Suara dalam 1 (satu) wilayah kecamatansebanyak 12 Desa/Kelurahan dicatat ke dalam Formulir Model DA1.PlanoPPWP, Model DA1.PlanoDPR, Model DA1.PlanoDPD, Model DA1.PlanoDPRD Provinsi, dan Model DA1.PlanoDPRD Kabupaten (DA1.Plano semuajenis Pemilu), selanjutnya catatan pada DA1.Plano semua jenis Pemilutersebut disalin ke dalam formulir Model DA1PPWP, Model DA1DPR,Model DA1DPD, Model DA1DPRD Provinsi, dan Model DA1DPRDKabupaten (DA1
Lebong, karena hal tersebut maka pada tanggal 30 April 2019 padasaat rapat Pleno di KPU Kab. Lebong, saat Kotak suara yang sudah tersegeldi buka ternyata tidak di dapati Formulir DA1 ataupun sampul DA1 didalamkotak suara Lebong Utara.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 505UndangUndang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55Ayat (1) Ke1 KUHP;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut UmumNOMOR REG.
255 — 315
Pendapatpendapat ketidak setujuan terhadap hasilRapat pleno tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Penggugat karena bertentangandengan AD/ART Partai Golkar, dimana berdasarkan Pasal 30 ayat (4) butir aAD/ART, keputusan Rapimnas tersebut merupakan keputusan yang lebih tinggidari pada keputusan Rapat Pleno Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar, sehinggaRapat Pleno Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar tidak dapat menganulirkeputusan Rapimnas. Namun demikian, Sdr.
Sambuaga juga menyampaikan tentang KeputusanRapat Pleno lainnya, yakni Kepanitiaan dan Materi Musyawarah Nasional ke IXPartai GOLKAR. Setelah menyampaikan ketiga Keputusan Rapat Pleno a quo,Saudara Theo L.
Sambuaga kemudian menutup Rapat Pleno DPP Partai Golkardengan mengetok Palu sebanyak 3 (tiga) kali;Bahwa, rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan olehTERGUGAT I berawal dari peristiwa hukum pada 25 November 2014,tepatnya setelah Rapat Pleno ditutup, beberapa Peserta Rapat yang masihberada di ruangan, secara sepihak berinisiatif melanjutkan Rapat Pleno DPPyang dipimpin oleh Sdr.
Dr.MULADI, SH, bahwa berhubung banyaknya intrupsi dari para peserta rapatditambah masuknya beberapa orang yang bukan Peserta Rapat Pleno maka terjadikekacauan dalam Rapat Pleno, sehingga rapat diskorsing, kemudian setelah MagribPenggugat membuka rapat dan sekaligus menskors Rapat Pleno DPP Partai Golkardengan menyatakan: "karena keadaan tidak kondusif maka rapat ditunda sampaibesok", sehingga jelas Rapat Pleno DPP Partai Golkar tanggal 24 Nopember 2014tidak menghasilkan sesuatu putusan;Bahwa apa
Sambuaga selakupemegang mandat dari "pemilik Partai Golkar" yang melanggar demokrasi dalammemimpin Rapat Pleno DPP Partai Golkar tanggal 25 Nopember 2014, ataspermintaan dan kesepakatan Peserta Rapat Pleno DPP Partai Golkar maka RapatPleno dilanjutkan dengan dipimpin Wakil Ketua Umum H.R. AGUNGLAKSONO, dimana ditinjau dari khirarhi ke WAKIL KE KETUA UMUMannyamasih diatas Theo L. Sambuaga, dan dikursi deretan pimpinan Rapat Pleno dudukjuga Bapak Prof Dr.
M. ISMET KARNAWAN,SH.MH
Terdakwa:
ANITA RATNA DEWI
138 — 33
Sehingga adaperubahan pada Divisi yaitu awalnya saksi ditunjuk sebagai Divisi Datanamun kemudian tidak jadi dan Nur Eling menunjuk Anita sebagai DivisiData, kemudian sebagai Divisi Hukum yaitu Umar Jaka;Halaman 21 dari 46 Putusan Nomor 301/Pid.Sus/2019/PN Smn Bahwa benar, perubahan Divisi tersebut telah di musyawarahkan dan diSK kan oleh Ketua PPK dan dilaporkan kepada KPU; Bahwa awalnya saat dilakukan rapat pleno PPK saat dibacakan sesuaidengan pleno yang ada di Kecamatan kemudian terjadi perubahan
datayaitu pada saat Pleno di Kabupaten.
Pernah jugasaat itu Terdakwa Anita sempat kehilangan flashdisknya dan TerdakwaAnita sempat kebingungan dan kejadian tersebut setelah rapat pleno dansaksi yang menemukan flashdisk tersebut di sofa; Bahwa setelah pertemuan di Radar Jogja, saksi tidak pernah bertemulagi dengan Anita dan kontak kita juga diblokir olenTerdakwa Anita.
Kita tanda tangan rekap tersebut jam 02.00 WIB pagi tanggal07 Mei 2019 kemudian di plenokan di Kabupaten tanggal 07 Mei 2019; Bahwa pada DA 1 Pleno diprint ternyada berbeda dengan slide, waktuitu saksi tidak curiga karena saksi pikir hanya kesalahan pada pengetikanSaja dan saat itu yang berubah hanya pada jumlah DPT dan yangmemilih.
Sleman, Terdakwa Anita Ratna Dewi mengakui jikaTerdakwalah yang mengubah/mengalihkan data hasil penghitungan suarapemilihan umum PPK Depok yang dibacakan saat pleno penghitungansuara oleh KPU Kab.
91 — 48
., tanggal 22 September 2017 nomor 14 tentang berita acara rapat peubahan anggaran dasar Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa;- 2 (dua) lembar foto copy berita acara Rapat Pleno Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa, tanggal 09 Agustus 2019 yang ditanda tangani oleh pimpinan rapat masing-masing atas nama ketua yaitu Sdr. ABDUL RAZIK MBUINGA dan sekretaris atas nama RAHMAD BULUATI, A.Ma.
.;- 2 (dua) lembar foto copy daftar hadir rapat pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa perihal rapat pleno pengurus pengganti antar waktu ketua KUD Dharma Tani Marisa, pada hari Jumat, tanggal 09 Agustus 2019 yang ditanda tangani oleh 14 (empat belas) orang peserta rapat;- 1 (satu) buah akta Notaris TOMMY OROH, S.H., tanggal 13 September 2019 nomor 2 tentang pernyataan berita acara rapat pleno pengurus tentang penggantian antar waktu ketua umum Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani
Terbanding/Terdakwa : YULIANUS MAGAI, SKM
91 — 37
Model DAAKWK Pleno, c). Model DAKWK, d). Model DA1KWK, e). Model DA1KWK Pleno, f). Model DA2 KWK, g). Model DA3 KWK, h). ModelDA4 KWK, i). Model DA5 KWK, j).
.14c) Ketua/anggota PPS bertugas membacakan formulir C1KWK besertalampiran.d) Sekretariat PPK dan PPS bertugas mencatat rekapitulasi hasil penghitungansuara di formulir DAAKWK dan model DAAKWK Pleno untuk hasilpenghitungan di TPS.Pasal 12 :Formulir yang disiapkan pada rekapitulasi penghitungan suara PPK/PPD adalah :a) Model DAAKWK, b).
Model DAAKWK Pleno, c). Model DAKWK, d). ModelDA1KWK, e). Model DA1KWK Pleno, f). Model DA2 KWK, g). Model DA3KWK, h). Model DA4 KWK, i). Model DA5 KWK, j).
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 sekitar jam 11.00 Wit, saatdilakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat KPUD bertempat di Kantor KPUDKabupaten Nabire, dengan peserta pleno adalah pasangan calon kandidatsebanyak 8 (delapan) pasangan, Panwas Kabupaten Nabire dan para KetuaPPK/PPD serta para saksi dan juga masyarakat dimana saat pihak KPUDKabupaten Nabire memberikan kesempatan kepada masingmasing KetuaPPK/PPD dari 17 (Tujuh belas) Distrik yang ada di Daerah Pemilihan KabupatenNabire untuk
KPUDKabupaten Nabire.Bahwa tujuan terdakwa membacakan hasil rekapan Formulir Rekapitulasi ModelDA1KWK Distrik Distrik Dipa dengan tujuan agar hasil rekapan digunakansebagai bagian hasil pleno KPUD dimana kandidat pasangan nomor 4 menjadiunggul pada daerah distrik Dipa, namun hasil rekapan yang dibuat terdakwatersebut justru mendapat protes saksi dari pasangan kandidat lainnya sehinggamengakibatkan suasana pleno di tingkat KPUD menjadi kisruh dan berujungpada tindakan Ketua KPUD memerintahkan untuk
- TenagaKerja Asing (TKA) yang dilindungi hanya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang telahmemiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).TenagaKerja Asing (TKA) yang jangka waktu IMTA-nya telah berakhir namun PKWT-nyamasih berlaku, sisa waktu PKWT ... [Selengkapnya]
Ketua Pengadilan TingkatPertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor Tahun 2017TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2017 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunyabertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensiputusan. Rapat pleno kamar adalah salah satu instrumen untukmewujudkan tujuan tersebut.
Oleh karena itu, setiap Kamar diMahkamah Agung secara rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamaryaitu pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2016.Mahkamah Agung pada tanggal 22 November 2017 sampai dengantanggal 24 November 2017 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamaruntuk membahas permasalahan hukum (questions of laws) yangmengemuka di masingmasing kamar. Pleno kamar tersebut telahmelahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:1. Rumusan pleno kamar pidana;2. Rumusan pleno kamar perdata;3.
Rumusan pleno kamser agama;4Rumusan pleno kamar militer; 56.DeRumusan pleno kamar tata usaha negara; danRumusan pleno kamar kesekretariatan;Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berilcut:1,Menjadikan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar tahun 2012,sampai dengan tahun 2017, sebagai satu kesatuan yang tidak dapatdipisahkan dan seluruh rumusan hukum tersebut diberlakukansebagai pedoman dalam penanganan perkara di Mahkamah Agungdan pengadilan tingkat
pertama dan banding sepanjang substansirumusannya berkenaan dengan kewenangan peradilan tingkatpertama dan banding;Rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun2016 yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil pleno kamar tahun 2017,rumusan hukum tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
Tembusan:ge PePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon IJ di lingkungan Mahkamah Agung RI. 3RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2017Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, dan Kamar Tata UsahaNegara, dilaksanakan pada tanggal 2224 November 2017 di HotelIntercontinental Bandung, telah menghasilkan