Ditemukan 465788 data
PT. RAGAM RASA RAYA
Tergugat:
HERI PRASETYO
78 — 34
telah mengambil barang berupa rokok dari TERGUGAT yaitu uang sejumlah Rp. 95.017.500,- (sembilan puluh lima juta tujuh belas ribu lima ratus rupiah)
- Kerugian Immateriil
- Terganggunya usaha PENGGUGAT akibat tidak dapat memanfaatkan uang kerugian yang ditimbulkan perbuatan melawan hukum TERGUGAT yang mana apabila uang tersebut di depositokan pada bank dengan bunga pertahun sebesar 6 % selama 4 tahun secara hukum patut dan wajar dinilai
20 — 11
Menetapkan seperdua bahagian dari harta usaha bersama tersebut untuk Penggugat dan seperdua bahagian lainnya untuk Tergugat dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dinilai dengan uang / dijual lelang kemudian hasilnya dibagi dua bahagian, seperdu bahagian untuk Penggugat dan seperdua bahagian lainnya untuk Tergugat;4.
Satu set TV 22 inc berserta parabolanya;adalah harta usaha bersama perkawinan Penggugat dan Tergugat yang harus dibagi dua,seperdua bahagian untuk Penggugat dan seperdua bahagian lainnya untuk Tergugat, danapabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dinilai dengan uang / dijual lelangkemudian hasilnya dibagi dua bahagian, seperdu bahagian untuk Penggugat dan seperduabahagian lainnya untuk Tergugat;Menimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, makasesuai dengan ketentuan
Menetapkan seperdua bahagian dari harta usaha bersama tersebut untuk Penggugat danseperdua bahagian lainnya untuk Tergugat dan apabila tidak dapat dibagi secaranatura, maka dapat dinilai dengan uang / dijual lelang kemudian hasilnya dibagi duabahagian, seperdu bahagian untuk Penggugat dan seperdua bahagian lainnya untukTergugat;4.
66 — 23
Meja TV ; Atau jika dinilai uang sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah ) kepada Penggugat I secara tunai dan seketika itu setelah putusan diucapkan ;- Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar penggantian biaya, rugi dan bunga kepada Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan diucapkan ;- Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk selain
Bahwa atas ketidak tepatan atau ingkar janji Para Tergugat, ParaPenggugat sangat dirugikan oleh Para Tergugat, sebagaimana barangbarang milik Penggugat , yang kesemuanya dinilai dengan taksiransebanyak + Rp 40.000.000, (empat puluh juta rupiah ), karena ParaTergugat belum mau menyerahkan kepada Penggugat , hanya adanyajanjijanji melulu dan tidak pernah menepati;9.
Kerugian immaterial berupa tercemarnya nama baik, kredibilitas ParaPenggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi dan kalau kerugiantersebut dinilai dengan uang maka jumlahnya adalah sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah);6.
Dan ketika membicarakanpengembalian barangbarang seserahan tersebut pihak ParaTergugat diwakili olen Agus Salim yang dinilai lebih pintar sehinggaTergugat (Ghofir) meminta pendapat dari Agus Salim; Bahwa omongan yang memaksa yaitu penggugat Il (Edi) mintadengan segera barangbarangnya dikembalikan ;: Bahwa dalam surat pernyataan tersebut ada persyaratan yaitumenunggu ada perceraian terlebin dahulu, baru kemudian barangbarang tersebut diserahkan.
Ide syarat tersebut dari AgusSalim, pihak Tergugat diwakili olen Agus Salim yang dinilai lebih pintar sehinggaTergugat (Ghofir) meminta pendapat dari Agus Salim. Sedangkan Tergugat (Ghofir) tidak pernah sekolah, tidak bisa membaca surat pernyataan tersebut.Saksi Jamhari tidak mengetahui secara langsung proses pembuatan danpenandatanganan Surat Pernyataan tersebut, hanya membaca saat dirumahTergugat dan cerita dari Tergugat Il (Tenti).
238 — 194
Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai harta bersama tersebut, untuk menyerahkan kepada Penggugat atau untuk membagi 2 (dua) dari harta bersama tersebut dan menyerahkan bagian masing-masing pihak secara sukarela, jika tidak dapat dibagi secara natura dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagian masing-masing ; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebinya;6.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : WIRYAWAN BATARA KENCANA, SH
36 — 14
Tingkat Pertama tersebut oleh karena semua fakta hukum yang terungkap dipersidangan dikaitkan dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif kedua telah membuktikan
Terdakwa sebagai pelakunya sehingga disimpulkan semua unsur pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu telah terbukti atau terpenuhi untuk seluruhnya dan pertimbangannya dinilai
benar fakta-fakta hukum sebagimana yang terungap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti semuanya telah dipertimbangkan dengan baik dan benar menurut hukun serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusannya;
Menimbang, bahwa disamping itu tidak terdapat hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan lagi, maka oleh karena itu pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana tersebut dinilai
Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada hal-hal atau keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa dan disertai beberapa hal yang menjadi pegangan Majelis Hakim Tingkat pertama dalam menjatuhkan putusan dalam perkara ini, maka berdasarkan alasan tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding menilai bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa dinilai
15 — 13
Menghukum tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama tersebut kepada penggugat sesuai hak bahagiannya, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang atau dinilai dengan uang kemudian dibagi, seperdua untuk penggugat dan seperdua untuk tergugat.Menolak gugatan penggugat selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :Menghukum Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.191.000,00 (dua juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
mengenai dalil Penggugat atas obyek hartaberupa rumah tempat tinggal bersama tersebut, telah didukung oleh saksisaksi dan pengakuan Penggugat yang tidak dibantah Tergugat bahwa rumahtersebut dibangun setelah Penggugat dengan Tergugat sudah dikaruniaianak satu orang dan dari keterangan saksisaksi Penggugat, maka Tergugatdihukum untuk membagi dan menyerahkan sebagaian rumah tersebutsebagai harta bersama kepada Penggugat sesuai dengan hak bagiannya,dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dinilai
MASTA TANIA TAMPUBOLON
Tergugat:
1.DONAL ADRIAN SIHOMBING
2.POLRES BENGKALIS Cq. KASI PROPAM POLRES BENGKALIS
48 — 22
Oleh karena dalam perkara ini para pihak terdiri atas penggugat, tergugat dan turut tergugat, dimana domisili tergugat dan turut tergugat berada di wilayah hukum yang berbeda yaitu tergugat berdomisili di Kabupaten Rokan Hilir dan turut tergugat berdomisili di Kabupaten Bengkalis, maka keadaan yang dimaksud Pasal 4 Ayat (3a) Perma Nomor 4 Tahun 2019 tidak terpenuhi dalam gugatan yang diajukan Penggugat;
- Bahwa setelah mencermati isi dari gugatan Penggugat dinilai terdapat beberapa pokok
Atas dasar hal tersebut dinilai pembuktian dalam perkara ini tidak sederhana, sehingga apa yang dimaksud Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma Nomor 4 Tahun 2019) tidak terpenuhi dalam perkara ini;
- Bahwa setelah mencermati dalil posita gugatan Penggugat pada poin 1 yang menerangkan mengenai perkawinan Penggugat dan Tergugat dilaksanakan oleh Gereja
Pentakosta di Indonesia Dolok Sanggul dan dari posita poin 3 diketahui bahwa perkawinan tersebut belum dicatatkan, maka seharusnya Gereja Pentakosta di Indonesia Dolok Sanggul harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini guna mengetahui kebenaran perkawinan tersebut;
- Bahwa atas dasar pertimbangan diatas, maka dinilai perkara ini tidak tepat diperiksa menurut hukum acara gugatan sederhana sebagaimana diatur Perma Nomor 4 Tahun 2019 Jo Perma Nomor 2 Tahun 2015;
Atas dasar hal tersebut dinilai pembuktian dalam perkaraini tidak sederhana, sehingga apa yang dimaksud Pasal 1 angka 1Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 TentangPerubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma Nomor4 Tahun 2019) tidak terpenuhi dalam perkara ini;4.
Bahwa atas dasar pertimbangan diatas, maka dinilai perkara ini tidaktepat diperiksa menurut hukum acara gugatan sederhanasebagaimana diatur Perma Nomor 4 Tahun 2019 Jo Perma Nomor 2Tahun 2015;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makahakim perlu mengeluarkan penetapan;Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana,Pasal 4 ayat (3a) Jo Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4Halaman 2
47 — 9
Menghukum Pemohon untuk memberikan mutah kepada Termohon berupa mukena yang dinilai uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
3.3. Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah madhiyah/nafkah lampau kepada Termohon sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
16 — 0
dan Sebelah Barat: Santo adalah harta bersama antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi;
- Menetapkan Harta Bersama pada diktum angka 2 tersebut di atas dibagi dua bagian, seperdua bagian menjadi hak Penggugat Rekonpensi dan seperdua bagian menjadi hak Tergugat Rekonpensi;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi seperdua bagian harta bersama tersebut yang menjadi hak Penggugat Rekonpensi, jika tidak dapat dibagi secara natura dapat dinilai
92 — 39
Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan 1/2 (setengah) bagian dari harta bersama pada amar angka 1 di atas kepada Penggugat yang apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka akan dinilai dengan uang atau dijual lelang, kemudian hasilnya dibagi dua sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana pada amar angka 2 di atas; 5.
101 — 66
BIAYA : yaitu setiap cost atau uang apapun yang dapat dinilai dengan uang yang telah dikeluarkan secara nyata oleh pihak yang dirugikan/Penggugat sebagai akibat Wanprestasi dari Tergugat yaitu:o Biaya/uang pokok pembayaran harga - Tanah tersebut; : Rp. 575.000.000,-o Biaya untuk pihak perantara : Rp. 10.000.000,-o Biaya akte Notaris : Rp. 40.000.000,-Total : Rp. 625.000.000,-2.
1.Olivia Irawan
2.HERLAMBANG
Tergugat:
Kartika Permatasari
64 — 0
Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Immateriil yang diderita oleh PARA PENGGUGAT tidak dapat diperkirakan nilainya, namun guna memberikan Kepastian Hukum berkenaan diajukannya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini maka Kerugian Immateriil yang Diderita oleh Penggugat I dan Penggugat II jika dinilai dalam bentuk Uang adalah Rp350,000,000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
53 — 7
Menghukum Tergugat untuk membayar hutang sebesar US$20.000 yang dinilai sejumlah Rp. 184.000.000,- (seratus delapan puluh empat juta rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah) dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 336.000.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah);5.
109 — 58
Menolak gugat rekopensi untuk selebihnya; DALAM KONPENSI/DALAM REKONPENSI: - Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara hingga kini dinilai sejumlah Rp. 301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah);
100 — 38
- Mengabulkan Gugatan Penggugat;
- Menetapkan 1 unit mobil Suzuki Mini bus Tipe Ertiga Tahun 2013, berwarna merah marun dengan nomor Polisi DC 1401 HN adalah harta bersama dari Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan kepada Penggugat (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum nomor 3 di atas, yang menjadi hak Penggugat, jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dinilai dengan uang atau dijual secara
37 — 2
Dan jika tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagian masing masing ;
Dalam Rekonpensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpenski sebagian ;
- Menetapkan bahwa tanah yang berada di Jl. Srigunting 5 No.1, RT.001 RW 011, Kel. Manahan, Kec.
- SebelahSelatan : RumahBp.Mujiman
- SebelahBarat : RumahBp.Koemanto
- SebelahTimur : Jalan
Adalah hak milik Penggugat Rekonensi/Tergugat Konpensi dan diperhitungkan sebagai bagian warisan dari almarhum Hasanuddin bin Hanafiyah dan almarhumah Roedjijah binti Wiryo Rejo, dan jika tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai
40 — 1
empat) ekor sapi indukan dan 1 (satu) ekor sapi anakan;
dari bagian Tergugat terhadap objek harta bersama yang lainnya dalam Putusan ini;
65 — 20
Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama Penggugat dan Tergugat tersebut untuk membagi 2 (dua) dan menyerahkan bagian masing-masing secara sukarela, jika tidak dapat dibagi secara natura dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya masing-masing; 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Malang nomor 345/pdt.G/2013/PA.Kab.Mlg tanggal 19 Nopember 2007, sehingga jelas bahwa kedua objek sengketatersebut adalah harta bersama atau harta gonogini yang diperoleh sepanjangperkawinan Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut majelis Hakim berpendapatbahwa eksepsi Tergugat dinilai tidak beralasan, karena pokok sengketa dalam perkaraa quo adalah sengketa harta bersama yaitu sengketa atas hartaharta yang diperolehselama masa pekawinan antara Penggugat dan Tergugat dalam
hal ini dua orang yangmenjadi subyek hukum dalam suatu perbuatan hukum (perolehan harta bersama)dalam perkara a quo sudah didudukkan sebagai pihak dalam perkara a quo, sehinggamanakala gugatan Penggugat dinyatakan terbukti kebenarannya dan dinilai beralasanhukum, maka petitum yang dikabulkan adalah yang terkait dengan ruang lingkup hartabersama tersebut;Menimbang, bahwa Tergugat dalam proses pembuktian tidak mampumembuktikan bahwa kedua obyek sengketa tersebut telah dihibahkan oleh Penggugatdan
Menimbang bahwa sehubungan dengan klasifikasi jawaban Tergugat atasgugatan Penggugat guna kejelasan arah dan alur fikir pertimbangan hukum lebih lanjut,maka harus bertitik tolak dan mengacu pada prinsip hukum pembuktian yangmenegaskan:1 Dalil gugatan yang diakui atau dibenarkan, maka dalil tersebut harus dianggapbenar dan telah terbukti.2 Dalil gugatan yang secara tegas dibantah, maka pihak yang mendalilkan harusmengajukan alat bukti .243 Dalil gugatan yang tidak dijawab dinilai sebagai pembenaran
mendapat '% (seperdua)bagian dari harta bersama tersebut di atas;Menimbang, bahwa Tergugat adalah pihak yang semula menguasai hartabersama tersebut, karenanya Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersamatersebut harus dihukum untuk membagi harta bersama tersebut menjadi dua bagianyang sama besar dan menyerahkan 2 (seperdua) bagian yang menjadi hak Penggugatkepada Penggugat dan 2 (seperdua) bagian yang lain menjadi hak Tergugat, Apabilaharta bersama itu tidak dapat dibagi secara natura, dapat dinilai
62 — 36
bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat atas harta bersama tersebut adalah masing-masing Penggugat dan Tergugat berhak memperoleh 1/2 (setengah) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 2 diatas;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama tersebut untuk menyerahkan hak Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya sebagaimana diktum nomor 3 diatas, apabila tidak bisa dibagi secara natura, dapat dinilai
Putusan Nomor/Pdt.G/2020/PA.SKGdan nilainilai yang hidup dimasyarakat jika ditetapkan Penggugat berhakmemiliki 1/2 (Setengah) bagian dari harta bersama dan Tergugat berhakmemiliki 1/2 (Setengah) bagian dari harta bersama;Menimbang, bahwa oleh karena harta bersama yang telah ditetapkanberada dalam penguasaan Tergugat, maka Tergugat harus diperintahkan untukmenyerahkan hak Penggugat kepada Tergugat, apabila tidak bisa dibagisecara natura, dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnyadibagi
Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersamatersebut untuk menyerahkan hak Penggugat dan Tergugat sesuaibagiannya sebagaimana diktum nomor 3 diatas, apabila tidak bisa dibagisecara natura, dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang danhasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai putusan ini;5. Menolak dan tidak menerima untuk selain dan selebihnya;6.
Ahyar
Tergugat:
Sumiyanto
89 — 38
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah dan Rumah Obyek Sengketa sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 00252/Desa Gumulan, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat yang tetap menempati dan menguasai Tanah dan Rumah Obyek Sengketa adalah tidak berdasarkan atas alasan yang sah yang dibenarkan oleh hukum dan bahwa tindakan Tergugat itu dapat dinilai
Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat yang tetapmenempati dan menguasai Tanah dan Rumah Obyek Sengketa adalah tidakberdasarkan atas alasan yang sah yang dibenarkan oleh hukum dan bahwatindakan Tergugat itu dapat dinilai sebagai Perbuatan Melawan Hukum;4.
Perkara :Dalam Konvensi : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah dan Rumah ObyekSengketa sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik Nomor :00252/Desa Gumulan, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klatenadalah sah milik Penggugat; Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat yang tetapmenempati dan menguasai Tanah dan Rumah Obyek Sengketa adalahtidak berdasarkan atas alasan yang sah yang dibenarkan oleh hukumdan bahwa tindakan Tergugat itu dapat dinilai